Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah,:Pandangan hakim Pengadilan Agama Kota Malang tentang hibah wasiat: Perspektif KHI dan hukum positif dalam pasal 968 dan 992 KUH Perdata.

Abstract

INDONESIA:
Hibah Wasiat adalah Pemberian seseorang kepada orang lain ketika si pemberi tersebut akan meninggal dunia. Hibah wasiat juga salah satu institusi yang sudah lama dikenal sebelum Islam, walaupun pada sebagian periode sejarah hibah wasiat sempat disalahgunakan untuk berbuat kezaliman.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan hakim Pengadilan Agama Kota Malang tentang hibah wasiat (perspektif KHI dan Hukum Positif dalam pasal 968 dan 992 KUH Perdata.
Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Dalam hal ini peneliti memahami pandangan hakim Pengadilan Agama Kota Malang tentang Hibah Wasiat kemudian mengaitkannya dengan teori-teori yang ada. Adapun mengenai metode analisis data, peneliti menggunakan analisis yuridis normatif yang menekankan pada metode komparasi sebagai pegangan utama
Pandangan Hakim Pengadilan Agama Kota Malang tentang pasal pasal 968 KUH Perdata ini tidak sepakat, hal ini seperti yang tertuang dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES) pasal 713 yang berbunyi: “Suatu harta yang dihibahkan harus pasti dan diketahui”. Dan dalam perspektif hukum islam juga tidak memperbolehkan atau tidak sah hibah wasiat terhadap barang yang belum jelas ada atau belum ada. Dalam ketentuan pasal mengenai hibah wasiat yang ada dalam pasal 992 KUH Perdata yang berbunyi: “Suatu wasiat, baik seluruhnya maupun sebagian, tidak boleh dicabut, kecuali dengan suatu akta notaris yang khusus, yang mengandung pernyataan pewaris tentang pencabutan seluruhnya atau sebagian wasiat yang dulu”. Maka pandangan hakim Pengadilan Agama Kota Malang tentang pasal ini tidak sah, hibah yaitu pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki dan wasiat pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia dan khusus untuk penarikan hibah tertuang dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES) pasal 717
sampa 721
ENGLISH:
Will Grant is giving one person to another when the giver is going to die. Grants will also one institution that has long been recognized before Islam, although in some periods of history will grant could be misused to do injustice.
This study aims to determine how the views of religious court judges about the grants will Malang (KHI perspective and Positive Law in articles 968 and 992 Civil Code. This study is an empirical law, ie a process to find the rule of law, legal principles, as well as legal doctrines in order to answer the legal issues at hand. In this case the researchers understand the views of religious court judges Malang City of Grants Testament and then linking them with existing theories. As for the methods of data analysis, researchers used a normative analysis that highlight the comparative method as a key grip

Religious Court Judge views about the article Malang Civil Code Article 968 does not agree, this is as contained in Compilation of Economic Law of Sharia (KHES) of Article 713 which reads: "A treasure that must be definite and Bestowed known." And in the perspective of Islamic law also does not allow unauthorized grant or bequest to the goods has not been clear there or not there. In the article about the grant testament contained in article 992 Civil Code which reads: "A testament, in whole or in part, should not be revoked, except by a special deed, which contains a statement about the heir to the revocation in whole or in part the old testament" . So the religious court judges view Malang about this article is not valid, namely the provision of an object grant voluntarily and without compensation from someone to others who are still alive to be owned and testament of an object from the heir to another person or institution that will apply after the heir died and specifically to the withdrawal of grants contained in the Compilation of Economic Law of Sharia (KHES) of Article 717 sampa 721
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Pandangan hakim Pengadilan Agama Kota Malang tentang hibah wasiat: Perspektif KHI dan hukum positif dalam pasal 968 dan 992 KUH Perdata. Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment