Abstract
INDONESIA:
PERMA Nomor 1 Tahun 2016 adalah Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur tentang Prosedur mediasi di pengadilan, menggantikan peraturan yang sebelumnya yaitu PERMA Nomor 1 Tahun 2008. Beberapa ketentuan baru yang tercantum dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 ini antara lain tentang adanya ketentuan tentang Iktikad Baik dalam mediasi, serta klasifikasi hasil mediasi yang baru yaitu kesepakatan perdamaian sebagian serta proses mediasi dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan sela Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung. Dalam penelitian ini dibahas tentang bagaimana praktik dan tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Kabupaten Malang setelah diberlakukannya PERMA Nomor 1 Tahun 2016, serta pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Kabupaten Malang yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan mediasi serta sejauh mana pencapaian tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Kabupaten Malang dengan diberlakukannya PERMA Nomor 1 Tahun 2016.
Penelitian ini tergolong dalam penelitian empiris. Adapun pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Dalam mengumpulkan data, penelitian ini menggunakan metode wawancara dan dokumentasi kepada para mediator yang bertugas di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Untuk pengolahan data, peneliti menggunakan metode editing, classifiying, verifying, analyzing, dan concluding.
Hasil dari penelitian ini adalah, Pengadilan Agama Kabupaten Malang telah melakukan Praktik Mediasi sesuai dengan ketentuan yang sudah tertulis dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Meskipun demikian, masih ditemukan beberapa kendala dalam pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Kabupaten Malang, seperti kendala dalam bidang pendidikan di masyarkat serta kurangnya pembekalan dan sosialisasi kepada masyarakat. Dari hasil pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Kabupaten Malang yang berlandaskan pada PERMA Nomor 1 Tahun 2016 ini, ditemukan bahwa tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Kabupaten Malang meningkat, hal ini dibuktikan dengan berkurangnya hasil mediasi yang gagal dalam pelaksaan mediasi. Dari berbagai kekurangan yang ditemukan saat penelitian, Pengadilan Agama Kabupaten Malang bertekad untuk terus berbenah diri memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat serta untuk mencapai tingkat keberhasilan mediasi yang terus lebih baik.
ENGLISH:
PERMA 1 2016 is the Supreme Court Regulation governing mediation procedures in court, replacing the previous regulation PERMA 1, 2008. Some of the new provisions contained in PERMA 1 2016, among others are the provision of good willin mediation, as well as the clarification on the results of new mediation that ispartial peace agreements and the mediation process should be conducted no later than 30 (thirty) days after the receipt of notice of interlocutory judgment of the High Court or the Supreme Court. This study discusses the practices and the success rate of mediation in the Religious Court of Malang regency after the enactment of PERMA 1 2016, and the implementation of mediation in the Religious Court of Malang regency which aims to find out the implementation of the mediation as well as the extent to which the achievement of the success rate of mediation in the Religious Malang Regency with the enactment of PERMA 1 2016.
This research is classified as empirical research. The approach employed in this study is sociological juridical approach. In gathering data, this study used interviews and documentation from mediators who served in the Religious Court of Malang Regency. For data processing, the researchers used editing, classifying, verifying, analyzing, and concluding methods.
The findings of this study show that the Religious Court of Malang regency has done Mediation Practice in accordance with the provisions that have been written in PERMA No. 1 of 2016. Nevertheless, there are still some obstacles in the implementation of mediation in the Religious Court of Malang Regency, such as the low educational level of the society and the lack of socialization on the matter to the society. It can be seen from the results of the implementation of mediation in the Religious Court of Malang Regency which is based on PERMA 1 2016 that the success rate of mediation in the Religious Court of Malang Regency is increasing, this is evidenced by the decline of failed mediation. Of the various deficiencies found during the study, the Religious Court of Malang regency is determined to continue to improve itself by providing the best service for the community and achievebetter success of
mediation.
mediation.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Praktik dan tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Kabupaten Malang dengan diberlakukannya PERMA No.1 tahun 2016." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment