Abstract
INDONESIA :
Yayasan Miftahul Ulum Al-Yasini Akta Notaris Nomor: 10/1992 tanggal 30 April 1992 a.n. Ny. Sri Budi Utami, SH. Didalam naungan Yayasan Miftahul Ulum Al-Yasini, pondok pesantren melengkapi diri dengan mendirikan lembaga pendidikan formal di bawah kendali mutu DEPAG dan DEPDIKNAS yang terdiri dari TK, SD Islam, SMP, MTs, MA, MAK & SMK dan pendidikan nonformal (Madrasah Salafiyah, Diniyah & Lembaga Tahassus) Dengan terbentuknya lembaga Yayasan Miftahul Ulum Al-Yasini, YMUA mulai mengelola dan mengembangkan praktik perwakafan yang mempunyai nilai produktifitas yang tinggi Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Ulum Al-Yasini tersebut yang berinisiatif untuk mengembangkan aset-aset wakaf, yaitu dengan berdirinya Al-Yasini Mart, Al-Yasini Net dan beberapa usaha lainnya yang dalam naungan Badan Usaha Milik Al-Yasini dan Kopontren.
Dalam Penelitian ini ada dua rumusan masalah untuk mengetahui pengelolaan dan pengembangan wakaf produktif Yayasan Miftahul Ulum Al-Yasini Pasuruan. Pertanyaan utama yang ingin dijawab dari judul tersebut adalah: (1). Bagaimana pengelolaan wakaf produktif Yayasan Miftahul Ulum Al-Yasini Pasuruan, dan 2. Bagaimana pengembangan dari wakaf produktif Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Ulum Al-Yasini Pasuruan.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris (field research). Metode pengumpulan data yang peneliti gunakan adalah dengan wawancara dan dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah analisis deskriptif.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa, 1)Pengelolaan wakaf produktif di Yayasan Miftahul Ulum Al-Yasini tersebut dibangun dua lanti, lantai dasar, digunakan sebagai pertokoan dan untuk lantai kedua digunakan sebagai lembaga pendidikan,dalam pertokoan tersebut telah berdiri beberapa unit usaha, yaitu toko modern, konveksi, fotocopy, dan lembaga keuangan syariah (LKS), seluruh unit usaha tersebut dibawah naungan kopontren Al-Yasini (Koperasi Pondok Pesantren Al-Yasini).dan Aset yang dimiliki oleh koperasi sampai saat ini telah mencapai Rp. 1.063.000.000 (Satu Milyar Enam Puluh Tiga Juta). 2) pengembangan pembangunan gedung untuk pondok pesantren Al-Yasini telah mengalami perkembangan dengan adanya penambahan dua unit LKS (Lembaga Keuangan Syariah Al Yasini) di Winongan pada tahun 2013, dan pada tahun 2015 di daerah Rangge, namun untuk toko modern yang telah dimiliki masih dalam proses perencanaan pengembangan pada tahun 2017.
ENGLISH :
Miftahul Ulum Al–Yasini Foundation has been signed under Ny. Sri Budi Utami, SH Number: 10/1992 dated 30 April 1992. In the auspices of the Foundation Miftahul Ulum Al - Yasini then they establish a formal educational institutions under quality controlled by Ministry and the National Ministry of Education which consists of kindergarten, elementary Islam, junior high school, MTs , MA , MAK and vocational and non-formal education (Madrasah Salafiyah , Diniyah & institutions Tahassus). Within the rise of the Foundation Miftahul Ulum Al - Yasini institution Deed No. 10/1992, YMUA began to manage and developed waqf’s practices that have high valuable products. Yayasan Pondok Pesantren Al - Ulum Yasini Miftahul develops waqf assets, which are marked by the establishment of Al - Yasini Mart , Al - Yasini Net and several other businesses in the shade of all-owned enterprises and Kopontren Yasini.
This research has two question’s backgrounds to acquire deeply information about management and development of productive waqf in Yayasan Miftahul Ulum Al-Yasini, Pasuruan city.1)How to manage and develop productive waqf implemented by Yayasan Miftahul Ulum Al-Yasini Pasuruan is the primary question which the writer has been conducted.
This research uses empirical methods, specifically field research. Then, interview and documentation are used as methods for collecting all of the data related to this research and analysis methods used in this research is descriptive analysis.
There are several results from this research. 1), two buildings have been built on wafq’s land, including department stores in the first floor and education institution in the upside. In the upside floor, some business institutions have been appeared, consistof modern shop, convection, photocopy center, and Syari’ah financial institution, both of them are managed by kopontren Yayasan Al-Yasini which have a total asset up to Rp 1.063.000.000 (one billion and sixty three million rupiah). 2), the development of building construction for pesantren Al-Yasini has developed due to the improvement of financial Syari’ah institutions Winongan in 2013 and in Ranggae’s area in 2015. The modern building is still in process and will be finished in 2017.
There are several results from this research. 1), two buildings have been built on wafq’s land, including department stores in the first floor and education institution in the upside. In the upside floor, some business institutions have been appeared, consistof modern shop, convection, photocopy center, and Syari’ah financial institution, both of them are managed by kopontren Yayasan Al-Yasini which have a total asset up to Rp 1.063.000.000 (one billion and sixty three million rupiah). 2), the development of building construction for pesantren Al-Yasini has developed due to the improvement of financial Syari’ah institutions Winongan in 2013 and in Ranggae’s area in 2015. The modern building is still in process and will be finished in 2017.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Krisis ekonomi yang dialami bangsa Indonesia
secara faktual telah meningkatkan jumlah penduduk miskin. Jumlah mereka dari
waktu ke waktu semakin bertambah beriringan dengan terpuruknya kondisi ekonomi
nasional yang masih terjadi saat ini. Salah satu upaya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi masyarakat adalah dengan memaksimalkan potensi
kelembagaan yang telah diatur oleh ajaran Islam, seperti zakat, infak,
shadaqah, hibah, dan wakaf. Lembaga-lembaga ekonomi yang ditawarkan oleh Islam
merupakan upaya-upaya strategis dalam rangka mengatasi berbagai problematika
kehidupan 2 masyarakat.2 Sebagai salah satu potensi yang mempunyai pranata
keagamaan yang bersifat ekonomis, wakaf seharusnya dikelola dan dikembangkan
agar menjadi suatu instrumen yang mampu memberikan jawaban riil di tengah
problematika kehidupan masyarakat, khususnya di bidang ekonomi. Peruntukan
wakaf di Indonesia yang kurang mengarah pada pemberdayaan ekonomi umat dan
cenderung hanya untuk kegiatan-kegiatan ibadah khusus disebabkan oleh
keterbatasan umat Islam dalam memahami wakaf, baik mengenai harta yang
diwakafkan, peruntukan wakaf maupun nazhir wakaf.3 Hukum wakaf yang paling
penting adalah yang berkaitan dengan kenazhiran karena berkenaan dengan
mengurusi persoalan-persoalan perwakafan seperti memelihara, memproduktifkan,
dan menyalurkan hasil pengelolaan wakaf kepada pihak-pihak tertentu. Ini
merupakan dasar utama pengelolaan dan pengembangan wakaf. Semua itu tentunya
dengan memperhatikan kuantitas harta benda wakaf, jenisnya, pola investasinya,
penyalurannya, serta pengawasannya sesuai dengan karakteristik lembaga-lembaga
wakaf yang menuntut adanya investasi untuk mendapatkan keuntungan yang sesuai.
Dari perspektif ini wakaf termasuk dalam kelembagaan bisnis yang profit
oriented. Selanjutnya terkait pula dengan keuntungan hasil pengelolaan harta
benda wakaf tersebut tanpa timbal balik kepada mauquf ‘alih. Biasanya ini
2Depag RI, Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf (Jakarta : Ditjen Bimas
Islam dan Penyelenggara Haji Proyek Peningkatan Pemberdayaan Wakaf, 2004), h.
73. 3Depag RI, Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf, h. 76. 3 berkaitan
dengan layanan sosial, pengelolaan seperti ini termasuk dalam kategori yayasan
sosial yang tidak profit oriented. 4 Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang
atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda
miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau
keperluan lainnya sesuai dengan ajaran Islam. 5 Dengan demikian wakaf merupakan
istilah keagamaan, hal ini selain sebagai pengabdian diri kepada Allah juga
berfungsi untuk memelihara rasa sosial sesama umat. Dapat dipahami bahwa wakaf
adalah salah satu usaha untuk memelihara hubungan antara sesama manusia juga
memelihara hubungan dengan penciptaNya. Wakaf telah mengakar dan menjadi
tradisi umat Islam dimanapun juga. Tidak terkecuali di Indonesia, lembaga ini
telah menjadi salah satu penunjang perkembangan masyarakat. Hampir semua rumah
ibadah, madrasah, perguruan tingi Islam dan lembaga keagamaan Islam dibangun di
atas tanah wakaf6 . Dalam sejarah Indonesia, wakaf telah dikenal dan
dilaksanakan oleh umat Islam sejak agama Islam masuk di Indonesia. Sebagai
suatu lembaga Islam, wakaf telah menjadi salah satu penunjang perkembangan
masyarakat. Jumlah tanah wakaf di Indonesia sangat banyak. 4Badan Wakaf
Indonesia, Manajemen Wakaf di Era Modern (Jakarta: Badan Wakaf Indonesia Gedung
Bayt Al-Qur’an, 2013), h. 31. 5 Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di
Indonesia, h. 165 6 Moh. Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam, Zakat dan Wakaf, h.79
4 Menurut data Departemen Agama Republik Indonesia terakhir terdapat 220.744
lokasi tanah wakaf dengan 35.795.90Ha dan bersertifikat hanya 68,05 antara lain
yaitu masjid 43.92% musholla 30.02% sekolah 10.59% pesantren 2.96% makam 4.13%
dan sosial lainnya 8.38%. 7 Sedangkan wakaf produktif adalah harta benda atau
pokok tetapnya wakaf tidak secara langsung digunakan untuk mencapai tujuan,
tapi dikembangkan terlebih dahulu untuk menghasilkan sesuatu (produktif) dan
hasilnya disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Seperti wakaf tanah untuk
digunakan bercocok tanam, mata air untuk dijual airnya dan lain-lainnya. Wakaf
produktif juga didefinisikan sebagai harta yang digunakan untuk kepentingan
produksi baik dibidang pertanian, perindustrian, perdagangan dan jasa yang
manfaatnya bukan pada benda wakaf secara langsung, tetapi dari keuntungan
bersih dari hasil pengembangan wakaf yang diberikan kepada orangorang yang
berhak sesuai dengan tujuan wakaf. Dalam upaya pelaksanaan praktek pengelolaan
dan pengembangan yang sesuai tuntunan syari’ah, biasanya yang menjadi hambatan
utama adalah hal manajemen wakaf apabila tidak diperhatikan akan berimbas pada
penyalahgunaan dan penyelewengan dalam pewakafan, dalam hal ini yang menjadi
salah satu hambatan yang perlu diperhatikan ekstra semua pihak terutama
masyarakat Islam. Di Indonesia umumnya wakaf berupa benda-benda konsumtif,
bukan benda-benda produktif. Ini dapat dilihat pada masjid, sekolah-sekolah,
panti asuhan, rumah sakit dan sebagainya. Karena barang yang diwakafkan
tersebut 7 http://siwak.kemenag.go.id/index.php 5 berupa barang konsumtif, maka
terjadilah masalah biaya pemeliharaannya. Sedangkan untuk wakaf yang bersifat
produktif masih sangat minim. Menyadari betapa pentingnya permasalahan tanah
wakaf di Indonesia, maka pemerintah menetapkan UU tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yaitu UU No. 5 Tahun 1960 yang memuat pasal-pasal
yang menjadi dasar terbentuknya PP No. 28 Tahun 1977, suatu peraturan pemerintah
yang sampai saat ini dijadikan landasan perwakafan tanah milik untuk
kepentingan agama Islam. Selanjutnya disempurnakan lagi dalam Undang-Undang No.
41 Tahun 2004 tentang wakaf, yang memberikan ruang lingkup yang lebih luas
terhadap perkembangan praktik perwakafan di Indonesia yang kemudian disusul
dengan diterbitkannya PP No. 42 Tahun 2006. Kemudian dilanjutkan dengan
dibentuknya Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga yang berdiri secara
independen dan secara khusus mengurus tentang perwakafan yang ada di Indonesia.
Pelaksanaan wakaf secara produktif telah di atur dalam pasal 43 ayat (2) UU No.
41 Tahun 2004 tentang wakaf yang berbunyi “Pengelolaan dan pengembangan harta
benda wakaf dilakukan secara produktif”. Penjelasan dari pasal tersebut berbunyi
: Dengan cara pengumpulan, investasi, penanaman modal, produksi, kemitraan,
perdagangan, agrobisnis, pertambangan, perindustrian, pengembangan teknologi,
pembangunan gedung, apartemen, rumah susun, pasar swalayan, pertokoan,
perkantoran, sarana pendidikan, sarana kesehatan, dan usaha yang tidak
bertentangan dengan syari’ah. Ketentuan peruntukan wakaf diatur pada bagian
kedelapan UU No. 41 Tahun 2004 dalam pasal 22 dan pasal 23. Untuk mengatasi
masalah-masalah sosial, 6 wakaf merupakan sumber dana yang cukup potensial.
Dalam hal ini pengembangan tanah wakaf produktif menjadi alternatif sumber
pendanaan dalam pemberdayaan ekonomi umat secara umum.8 Namun sampai saat ini
di Indonesia masih banyak tanah wakaf yang tidak dikelola secara produktif yang
bisa dirasakan betul manfaatnya oleh masyarakat banyak.9 Sebagian besar wakaf
yang ada hanya berfungsi untuk memelihara dan melestarikan saja, masih
kekurangan dana dan masih menggantungkan dana dari luar dana wakaf. Dengan
demikian, wakaf yang ada di Indonesia sementara relatif sulit berkembang
sebagaimana mestinya, jika tidak ada upaya yang sungguhsungguh dan total oleh
semua pihak yang terkait dalam rangka memperbaiki sistem profesionalisme
pengelolaan wakaf. Namun setelah diresmikannya UU No.41 Tahun 2004 tentang
wakaf, kemudian diteruskan dengan dibentuknya Badan Wakaf Indonesia (BWI)
sebagai lembaga independen yang secara khusus mengelola dana wakaf dan
beroperasi secara nasional. Tugas dari lembaga ini adalah untuk memajukan dan
mengembangkan perwakafan nasional di Indonesia. BWI ini berkedudukan di Ibukota
negara dan dapat membentuk perewakilan di provinsi atau kabupaten atau kota
sesuai dengan kebutuhan. Keberadaan BWI ini, secara langsung merupakan bentuk
perhatian pemerintah terhadap perwakafan yang ada di Indonesia pada umumnya.
Banyaknya lembagalembaga pendidikan maupun sosial yang berdiri atas dana wakaf,
agaknya menjadi fenomena tersediri dalam perwakafan di Indonesia. Salah satu
contoh 8 Achmad Djunaidi, Strategi Pengembangan Wakaf Tunai di Indonesia, h. 34
9 Achmad Djunaidi dkk, Menuju Era Wakaf Produktif, h. 75 7 praktek perwakafan,
yaitu di Pondok Pesantren Terpadu Miftahul Ulum AlYasini. Penulis memilih
Pondok Pesantren sebagai objek penelitian karena berbagai alasan, yang paling
utama adalah karena secara kuantitas tanah wakaf yang ada di Pondok Pesantren
bisa dibilang cukup besar, dari data yang penulis himpun sendiri, luas tanah
wakaf yang ada yaitu sebanyak 4080 m2. Masyarakat Islam mulai sadar kembali
akan pentingnya peranan wakaf pada saat ini, oleh karenanya dari pihak
pemerintahan dan masyarakat mulai merehabilitasi kembali wakaf-wakaf yang sudah
ada untuk dikembangkan menjadi wakaf produktif, artinya tidak hanya menjaga
aset wakaf tetapi di ganti menjadi bagaimana aset wakaf bisa bermanfaat lebih
untuk kesejahteraan umat, seperti pembangunan panti asuhan atau sebuah
pesantren yang dibangun di atas tanah wakaf seperti Pondok Pesantren Miftahul
Ulum Al-Yasini. Pondok Pesantren Terpadu Al-Yasini berdiri tahun 1940 dengan
model pengajian kalongan. Pondok pesantren didirikan oleh KH. Yasin Abdul
Ghoni. Pasca beliau wafat pada tahun 1953, pesantren dilanjutkan oleh istri
beliau ibu Nyai Hj. Chusna, Karena putra-putrinya masih berada di pesantren.
Sejak tahun 1990 pesantren dipimpin KH. A. Mujib Imron, SH. MH (Eks Anggota DPD
RI periode 2004-2009). bersama KH. M. Ali Ridho Kholil (alm) serta
saudarasaudara beliau Dr. Ir. H. Ahmad Fuadi, M.Si, Hj. Masluchah, Nyai H.
Chanifah Imron, Hj. DR. Ilfi Nur Diana Imron, M.Si. Atas doa dan bimbingan Ibu
Nyai Hj. Zakiyah Abdulloh Ro’is pesantren berkembang lebih pesat, hingga pada
tahun 8 2005 Pondok Pesantren Al-Yasini telah diresmikan menjadi Pondok
Pesantren Terpadu oleh Menteri Agama RI Bapak H. Maftuh Basyuni. Kini Pondok
Pesantren telah memiliki santri mukim 2.670 dari total santri 4.251 yang
tersebar di berbagai lembaga formal (SDI, SMPU, Mts, SMPN, MAN, SMA, SMK
Kesehatan, SMKN, dan STAI) dan non formal (RA/TK, MADIN dan SALAFIYAH), yang
berasal dari berbagai daerah dari Jawa, Kalimantan Sumatra, Sulawesi, Bali dan
Nusa Tenggara Barat. Sistem Pendidikan di Pondok Pesantren Terpadu menitik
beratkan kepada pendidikan keterpaduan antara Kurikulum Salafiyah dan Kurikulum
Nasional. Sehingga santri lulusan Al-Yasini mempunyai kompetensi keilmuan dalam
bidang agama khususnya dan juga kemampuan dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan
keahlian. Sebagian lembaga pendidikan di Pondok Pesantren Terpadu Al- Yasini
merupakan tanah waqaf dari para pengasuh pondok agar supaya tanah wakaf
tersebut menghasilkan materi yang bisa digunakan untuk terus mengembangkan
pesantren. Hal ini sesuai dengan al-Quran sebagai sumber hukum Islam utama
memberi petunjuk umum tentang pengelolaan harta, dalam rangka mengembangkan
harta wakaf secara produktif. Kemudian pada 1992 pondok pesantren memantabkan
diri dan makin tegak secara kelembagaan ketika dinaungi oleh Yayasan Miftahul
Ulum Al-Yasini Akta Notaris Nomor: 10/1992 tanggal 30 April 1992 a/n. Ny. Sri
Budi Utami, SH. Didalam naungan Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Ulum
Al-Yasini maka pondok pesantren melengkapi diri dengan mendirikan lembaga
pendidikan formal di bawah kendali mutu DEPAG dan DEPDIKNAS yang terdiri dari
TK, SD 9 Islam, SMP, MTs, MA, MAK & SMK dan pendidikan nonformal (Madrasah
Salafiyah, Diniyah & Lembaga Tahassus) serta semua lembaga pendukung
pendidikan Al-Yasini. Pada tahun pelajaran 2006-2007 telah berdiri SMKN di
lingkungan pesantren.10 Dengan terbentuknya lembaga Yayasan Pondok Pesantren
Miftahul Ulum Al-Yasini dengan Akta Notaris Nomor 10/1992, mulai mengembangkan
praktik perwakafan yang mempunyai nilai produktifitas yang tinggi. Seperti
halnya praktik perwakafan dalam Pengelolaan dan pengembangan wakaf produktif di
Pondok Pesantren Miftahul Ulum Al-yasini akan pentingnya peranan tanah wakaf
yang dimiliki untuk di kembangkan menjadi wakaf yang lebih produktif. Hal ini
dapat dilihat dengan adanya tindakan yang dilakukan Pengasuh dan Pengurus
Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Ulum Al-Yasini tersebut yang berinisiatif
untuk mengembangkan aset wakaf, yaitu ditandai dengan berdirinya Al-Yasini
Mart, Al-Yasini Net dan beberapa usaha lainnya yang dalam naungan Badan Usaha
Milik Al-Yasini dan Kopontren. Beranjak dari fenomena tersebut maka penulis
merasa tertarik meneliti lebih lanjut mengenai pengelolaan dan pengembangan
wakaf produktif di Pondok Pesantren Miftahul Ulum Al-Yasini dengan mengangkat
judul “PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN TANAH WAKAF PRODUKTIF YAYASAN PONDOK
PESANTREN MIFTAHUL ULUM AL-YASINI”.
B. Rumusan
Masalah
Dari keterangan latar belakang yang telah dipaparkan di atas maka
rumusan masalahnya yang dapat dijadikan pembahasan dalam skripsi, antara lain:
1. Bagaimana Pengelolaan Wakaf Produktif Yayasan Pondok Pesantren Terpadu
Miftahul Ulum Al-Yasini? 2. Bagaimana Pengembangan Wakaf Produktif Yayasan
Pondok Pesantren Terpadu Al-Yasini?
C. Tujuan Penelitian
Berangkat dari rumusan
masalah diatas, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1. Pengelolaan
Wakaf Produktif Yayasan Pondok Pesantren Terpadu Mifahul Uluma Al-Yasini. 2.
Pengembangan dalam wakaf produktif Yayasan Pondok Pesantren Terpadu Miftahul
Ulum Al-Yasini.
D. Manfaat Penelitian
Di samping mempunyai tujuan di atas,
dalam penelitian ini juga mempunyai manfaat. Manfaat pada penelitian ini ialah:
1. Secara Teoritis a) Memperkaya khazanah pemikiran Islam serta memberi
sumbangsih pemikiran bagi keilmuan hukum Islam terkait tujuan disyariatkannya
wakaf sebagai salah satu bentuk ibadah . 11 b) Untuk menambah wawasan yang
lebih luas dalam memahami pengelolaan dan pengembangan wakaf produktif yang
sebenarnya. c) Hasil penelitian yang diperoleh diharapkan dapat memberikan
kontribusi pemikiran ilmiyah bagi Fakultas Syari’ah Jurusan Al-Ahwal
AlSyakhshiyyah UIN-Malang. 2. Secara Praktis a) Bagi masyarakat, untuk
memberikan informasi tentang pengelolaan dan pengembangan wakaf produktif di
Pesantren. b) Bagi penulis, untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang
pengelolaan dan pengembangan wakaf produktif. c) Bagi Badan Wakaf Indonesia ,
untuk meningkatkan pengelolaan dan pengembangan wakaf dalam hal wakaf produktif
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Pengelolaan dan pengembangan wakaf produktif di Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Ulum Al-yasini.." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment