Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Thursday, June 8, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Pengelolaan dan pengembangan wakaf produktif di Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Ulum Al-yasini.

Abstract

INDONESIA :
Yayasan Miftahul Ulum Al-Yasini Akta Notaris Nomor: 10/1992 tanggal 30 April 1992 a.n. Ny. Sri Budi Utami, SH. Didalam naungan Yayasan Miftahul Ulum Al-Yasini, pondok pesantren melengkapi diri dengan mendirikan lembaga pendidikan formal di bawah kendali mutu DEPAG dan DEPDIKNAS yang terdiri dari TK, SD Islam, SMP, MTs, MA, MAK & SMK dan pendidikan nonformal (Madrasah Salafiyah, Diniyah & Lembaga Tahassus) Dengan terbentuknya lembaga Yayasan Miftahul Ulum Al-Yasini, YMUA mulai mengelola dan mengembangkan praktik perwakafan yang mempunyai nilai produktifitas yang tinggi Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Ulum Al-Yasini tersebut yang berinisiatif untuk mengembangkan aset-aset wakaf, yaitu dengan berdirinya Al-Yasini Mart, Al-Yasini Net dan beberapa usaha lainnya yang dalam naungan Badan Usaha Milik Al-Yasini dan Kopontren.
Dalam Penelitian ini ada dua rumusan masalah untuk mengetahui pengelolaan dan pengembangan wakaf produktif Yayasan Miftahul Ulum Al-Yasini Pasuruan. Pertanyaan utama yang ingin dijawab dari judul tersebut adalah: (1). Bagaimana pengelolaan wakaf produktif Yayasan Miftahul Ulum Al-Yasini Pasuruan, dan 2. Bagaimana pengembangan dari wakaf produktif Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Ulum Al-Yasini Pasuruan.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris (field research). Metode pengumpulan data yang peneliti gunakan adalah dengan wawancara dan dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah analisis deskriptif.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa, 1)Pengelolaan wakaf produktif di Yayasan Miftahul Ulum Al-Yasini tersebut dibangun dua lanti, lantai dasar, digunakan sebagai pertokoan dan untuk lantai kedua digunakan sebagai lembaga pendidikan,dalam pertokoan tersebut telah berdiri beberapa unit usaha, yaitu toko modern, konveksi, fotocopy, dan lembaga keuangan syariah (LKS), seluruh unit usaha tersebut dibawah naungan kopontren Al-Yasini (Koperasi Pondok Pesantren Al-Yasini).dan Aset yang dimiliki oleh koperasi sampai saat ini telah mencapai Rp. 1.063.000.000 (Satu Milyar Enam Puluh Tiga Juta). 2) pengembangan pembangunan gedung untuk pondok pesantren Al-Yasini telah mengalami perkembangan dengan adanya penambahan dua unit LKS (Lembaga Keuangan Syariah Al Yasini) di Winongan pada tahun 2013, dan pada tahun 2015 di daerah Rangge, namun untuk toko modern yang telah dimiliki masih dalam proses perencanaan pengembangan pada tahun 2017.
ENGLISH :
Miftahul Ulum Al–Yasini Foundation has been signed under Ny. Sri Budi Utami, SH Number: 10/1992 dated 30 April 1992. In the auspices of the Foundation Miftahul Ulum Al - Yasini then they establish a formal educational institutions under quality controlled by Ministry and the National Ministry of Education which consists of kindergarten, elementary Islam, junior high school, MTs , MA , MAK and vocational and non-formal education (Madrasah Salafiyah , Diniyah & institutions Tahassus). Within the rise of the Foundation Miftahul Ulum Al - Yasini institution Deed No. 10/1992, YMUA began to manage and developed waqf’s practices that have high valuable products. Yayasan Pondok Pesantren Al - Ulum Yasini Miftahul develops waqf assets, which are marked by the establishment of Al - Yasini Mart , Al - Yasini Net and several other businesses in the shade of all-owned enterprises and Kopontren Yasini.
This research has two question’s backgrounds to acquire deeply information about management and development of productive waqf in Yayasan Miftahul Ulum Al-Yasini, Pasuruan city.1)How to manage and develop productive waqf implemented by Yayasan Miftahul Ulum Al-Yasini Pasuruan is the primary question which the writer has been conducted.

This research uses empirical methods, specifically field research. Then, interview and documentation are used as methods for collecting all of the data related to this research and analysis methods used in this research is descriptive analysis.

There are several results from this research. 1), two buildings have been built on wafq’s land, including department stores in the first floor and education institution in the upside. In the upside floor, some business institutions have been appeared, consistof modern shop, convection, photocopy center, and Syari’ah financial institution, both of them are managed by kopontren Yayasan Al-Yasini which have a total asset up to Rp 1.063.000.000 (one billion and sixty three million rupiah). 2), the development of building construction for pesantren Al-Yasini has developed due to the improvement of financial Syari’ah institutions Winongan in 2013 and in Ranggae’s area in 2015. The modern building is still in process and will be finished in 2017.



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 Krisis ekonomi yang dialami bangsa Indonesia secara faktual telah meningkatkan jumlah penduduk miskin. Jumlah mereka dari waktu ke waktu semakin bertambah beriringan dengan terpuruknya kondisi ekonomi nasional yang masih terjadi saat ini. Salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat adalah dengan memaksimalkan potensi kelembagaan yang telah diatur oleh ajaran Islam, seperti zakat, infak, shadaqah, hibah, dan wakaf. Lembaga-lembaga ekonomi yang ditawarkan oleh Islam merupakan upaya-upaya strategis dalam rangka mengatasi berbagai problematika kehidupan 2 masyarakat.2 Sebagai salah satu potensi yang mempunyai pranata keagamaan yang bersifat ekonomis, wakaf seharusnya dikelola dan dikembangkan agar menjadi suatu instrumen yang mampu memberikan jawaban riil di tengah problematika kehidupan masyarakat, khususnya di bidang ekonomi. Peruntukan wakaf di Indonesia yang kurang mengarah pada pemberdayaan ekonomi umat dan cenderung hanya untuk kegiatan-kegiatan ibadah khusus disebabkan oleh keterbatasan umat Islam dalam memahami wakaf, baik mengenai harta yang diwakafkan, peruntukan wakaf maupun nazhir wakaf.3 Hukum wakaf yang paling penting adalah yang berkaitan dengan kenazhiran karena berkenaan dengan mengurusi persoalan-persoalan perwakafan seperti memelihara, memproduktifkan, dan menyalurkan hasil pengelolaan wakaf kepada pihak-pihak tertentu. Ini merupakan dasar utama pengelolaan dan pengembangan wakaf. Semua itu tentunya dengan memperhatikan kuantitas harta benda wakaf, jenisnya, pola investasinya, penyalurannya, serta pengawasannya sesuai dengan karakteristik lembaga-lembaga wakaf yang menuntut adanya investasi untuk mendapatkan keuntungan yang sesuai. Dari perspektif ini wakaf termasuk dalam kelembagaan bisnis yang profit oriented. Selanjutnya terkait pula dengan keuntungan hasil pengelolaan harta benda wakaf tersebut tanpa timbal balik kepada mauquf ‘alih. Biasanya ini 2Depag RI, Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf (Jakarta : Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggara Haji Proyek Peningkatan Pemberdayaan Wakaf, 2004), h. 73. 3Depag RI, Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf, h. 76. 3 berkaitan dengan layanan sosial, pengelolaan seperti ini termasuk dalam kategori yayasan sosial yang tidak profit oriented. 4 Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan lainnya sesuai dengan ajaran Islam. 5 Dengan demikian wakaf merupakan istilah keagamaan, hal ini selain sebagai pengabdian diri kepada Allah juga berfungsi untuk memelihara rasa sosial sesama umat. Dapat dipahami bahwa wakaf adalah salah satu usaha untuk memelihara hubungan antara sesama manusia juga memelihara hubungan dengan penciptaNya. Wakaf telah mengakar dan menjadi tradisi umat Islam dimanapun juga. Tidak terkecuali di Indonesia, lembaga ini telah menjadi salah satu penunjang perkembangan masyarakat. Hampir semua rumah ibadah, madrasah, perguruan tingi Islam dan lembaga keagamaan Islam dibangun di atas tanah wakaf6 . Dalam sejarah Indonesia, wakaf telah dikenal dan dilaksanakan oleh umat Islam sejak agama Islam masuk di Indonesia. Sebagai suatu lembaga Islam, wakaf telah menjadi salah satu penunjang perkembangan masyarakat. Jumlah tanah wakaf di Indonesia sangat banyak. 4Badan Wakaf Indonesia, Manajemen Wakaf di Era Modern (Jakarta: Badan Wakaf Indonesia Gedung Bayt Al-Qur’an, 2013), h. 31. 5 Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, h. 165 6 Moh. Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam, Zakat dan Wakaf, h.79 4 Menurut data Departemen Agama Republik Indonesia terakhir terdapat 220.744 lokasi tanah wakaf dengan 35.795.90Ha dan bersertifikat hanya 68,05 antara lain yaitu masjid 43.92% musholla 30.02% sekolah 10.59% pesantren 2.96% makam 4.13% dan sosial lainnya 8.38%. 7 Sedangkan wakaf produktif adalah harta benda atau pokok tetapnya wakaf tidak secara langsung digunakan untuk mencapai tujuan, tapi dikembangkan terlebih dahulu untuk menghasilkan sesuatu (produktif) dan hasilnya disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Seperti wakaf tanah untuk digunakan bercocok tanam, mata air untuk dijual airnya dan lain-lainnya. Wakaf produktif juga didefinisikan sebagai harta yang digunakan untuk kepentingan produksi baik dibidang pertanian, perindustrian, perdagangan dan jasa yang manfaatnya bukan pada benda wakaf secara langsung, tetapi dari keuntungan bersih dari hasil pengembangan wakaf yang diberikan kepada orangorang yang berhak sesuai dengan tujuan wakaf. Dalam upaya pelaksanaan praktek pengelolaan dan pengembangan yang sesuai tuntunan syari’ah, biasanya yang menjadi hambatan utama adalah hal manajemen wakaf apabila tidak diperhatikan akan berimbas pada penyalahgunaan dan penyelewengan dalam pewakafan, dalam hal ini yang menjadi salah satu hambatan yang perlu diperhatikan ekstra semua pihak terutama masyarakat Islam. Di Indonesia umumnya wakaf berupa benda-benda konsumtif, bukan benda-benda produktif. Ini dapat dilihat pada masjid, sekolah-sekolah, panti asuhan, rumah sakit dan sebagainya. Karena barang yang diwakafkan tersebut 7 http://siwak.kemenag.go.id/index.php 5 berupa barang konsumtif, maka terjadilah masalah biaya pemeliharaannya. Sedangkan untuk wakaf yang bersifat produktif masih sangat minim. Menyadari betapa pentingnya permasalahan tanah wakaf di Indonesia, maka pemerintah menetapkan UU tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yaitu UU No. 5 Tahun 1960 yang memuat pasal-pasal yang menjadi dasar terbentuknya PP No. 28 Tahun 1977, suatu peraturan pemerintah yang sampai saat ini dijadikan landasan perwakafan tanah milik untuk kepentingan agama Islam. Selanjutnya disempurnakan lagi dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf, yang memberikan ruang lingkup yang lebih luas terhadap perkembangan praktik perwakafan di Indonesia yang kemudian disusul dengan diterbitkannya PP No. 42 Tahun 2006. Kemudian dilanjutkan dengan dibentuknya Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga yang berdiri secara independen dan secara khusus mengurus tentang perwakafan yang ada di Indonesia. Pelaksanaan wakaf secara produktif telah di atur dalam pasal 43 ayat (2) UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf yang berbunyi “Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dilakukan secara produktif”. Penjelasan dari pasal tersebut berbunyi : Dengan cara pengumpulan, investasi, penanaman modal, produksi, kemitraan, perdagangan, agrobisnis, pertambangan, perindustrian, pengembangan teknologi, pembangunan gedung, apartemen, rumah susun, pasar swalayan, pertokoan, perkantoran, sarana pendidikan, sarana kesehatan, dan usaha yang tidak bertentangan dengan syari’ah. Ketentuan peruntukan wakaf diatur pada bagian kedelapan UU No. 41 Tahun 2004 dalam pasal 22 dan pasal 23. Untuk mengatasi masalah-masalah sosial, 6 wakaf merupakan sumber dana yang cukup potensial. Dalam hal ini pengembangan tanah wakaf produktif menjadi alternatif sumber pendanaan dalam pemberdayaan ekonomi umat secara umum.8 Namun sampai saat ini di Indonesia masih banyak tanah wakaf yang tidak dikelola secara produktif yang bisa dirasakan betul manfaatnya oleh masyarakat banyak.9 Sebagian besar wakaf yang ada hanya berfungsi untuk memelihara dan melestarikan saja, masih kekurangan dana dan masih menggantungkan dana dari luar dana wakaf. Dengan demikian, wakaf yang ada di Indonesia sementara relatif sulit berkembang sebagaimana mestinya, jika tidak ada upaya yang sungguhsungguh dan total oleh semua pihak yang terkait dalam rangka memperbaiki sistem profesionalisme pengelolaan wakaf. Namun setelah diresmikannya UU No.41 Tahun 2004 tentang wakaf, kemudian diteruskan dengan dibentuknya Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga independen yang secara khusus mengelola dana wakaf dan beroperasi secara nasional. Tugas dari lembaga ini adalah untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional di Indonesia. BWI ini berkedudukan di Ibukota negara dan dapat membentuk perewakilan di provinsi atau kabupaten atau kota sesuai dengan kebutuhan. Keberadaan BWI ini, secara langsung merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap perwakafan yang ada di Indonesia pada umumnya. Banyaknya lembagalembaga pendidikan maupun sosial yang berdiri atas dana wakaf, agaknya menjadi fenomena tersediri dalam perwakafan di Indonesia. Salah satu contoh 8 Achmad Djunaidi, Strategi Pengembangan Wakaf Tunai di Indonesia, h. 34 9 Achmad Djunaidi dkk, Menuju Era Wakaf Produktif, h. 75 7 praktek perwakafan, yaitu di Pondok Pesantren Terpadu Miftahul Ulum AlYasini. Penulis memilih Pondok Pesantren sebagai objek penelitian karena berbagai alasan, yang paling utama adalah karena secara kuantitas tanah wakaf yang ada di Pondok Pesantren bisa dibilang cukup besar, dari data yang penulis himpun sendiri, luas tanah wakaf yang ada yaitu sebanyak 4080 m2. Masyarakat Islam mulai sadar kembali akan pentingnya peranan wakaf pada saat ini, oleh karenanya dari pihak pemerintahan dan masyarakat mulai merehabilitasi kembali wakaf-wakaf yang sudah ada untuk dikembangkan menjadi wakaf produktif, artinya tidak hanya menjaga aset wakaf tetapi di ganti menjadi bagaimana aset wakaf bisa bermanfaat lebih untuk kesejahteraan umat, seperti pembangunan panti asuhan atau sebuah pesantren yang dibangun di atas tanah wakaf seperti Pondok Pesantren Miftahul Ulum Al-Yasini. Pondok Pesantren Terpadu Al-Yasini berdiri tahun 1940 dengan model pengajian kalongan. Pondok pesantren didirikan oleh KH. Yasin Abdul Ghoni. Pasca beliau wafat pada tahun 1953, pesantren dilanjutkan oleh istri beliau ibu Nyai Hj. Chusna, Karena putra-putrinya masih berada di pesantren. Sejak tahun 1990 pesantren dipimpin KH. A. Mujib Imron, SH. MH (Eks Anggota DPD RI periode 2004-2009). bersama KH. M. Ali Ridho Kholil (alm) serta saudarasaudara beliau Dr. Ir. H. Ahmad Fuadi, M.Si, Hj. Masluchah, Nyai H. Chanifah Imron, Hj. DR. Ilfi Nur Diana Imron, M.Si. Atas doa dan bimbingan Ibu Nyai Hj. Zakiyah Abdulloh Ro’is pesantren berkembang lebih pesat, hingga pada tahun 8 2005 Pondok Pesantren Al-Yasini telah diresmikan menjadi Pondok Pesantren Terpadu oleh Menteri Agama RI Bapak H. Maftuh Basyuni. Kini Pondok Pesantren telah memiliki santri mukim 2.670 dari total santri 4.251 yang tersebar di berbagai lembaga formal (SDI, SMPU, Mts, SMPN, MAN, SMA, SMK Kesehatan, SMKN, dan STAI) dan non formal (RA/TK, MADIN dan SALAFIYAH), yang berasal dari berbagai daerah dari Jawa, Kalimantan Sumatra, Sulawesi, Bali dan Nusa Tenggara Barat. Sistem Pendidikan di Pondok Pesantren Terpadu menitik beratkan kepada pendidikan keterpaduan antara Kurikulum Salafiyah dan Kurikulum Nasional. Sehingga santri lulusan Al-Yasini mempunyai kompetensi keilmuan dalam bidang agama khususnya dan juga kemampuan dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan keahlian. Sebagian lembaga pendidikan di Pondok Pesantren Terpadu Al- Yasini merupakan tanah waqaf dari para pengasuh pondok agar supaya tanah wakaf tersebut menghasilkan materi yang bisa digunakan untuk terus mengembangkan pesantren. Hal ini sesuai dengan al-Quran sebagai sumber hukum Islam utama memberi petunjuk umum tentang pengelolaan harta, dalam rangka mengembangkan harta wakaf secara produktif. Kemudian pada 1992 pondok pesantren memantabkan diri dan makin tegak secara kelembagaan ketika dinaungi oleh Yayasan Miftahul Ulum Al-Yasini Akta Notaris Nomor: 10/1992 tanggal 30 April 1992 a/n. Ny. Sri Budi Utami, SH. Didalam naungan Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Ulum Al-Yasini maka pondok pesantren melengkapi diri dengan mendirikan lembaga pendidikan formal di bawah kendali mutu DEPAG dan DEPDIKNAS yang terdiri dari TK, SD 9 Islam, SMP, MTs, MA, MAK & SMK dan pendidikan nonformal (Madrasah Salafiyah, Diniyah & Lembaga Tahassus) serta semua lembaga pendukung pendidikan Al-Yasini. Pada tahun pelajaran 2006-2007 telah berdiri SMKN di lingkungan pesantren.10 Dengan terbentuknya lembaga Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Ulum Al-Yasini dengan Akta Notaris Nomor 10/1992, mulai mengembangkan praktik perwakafan yang mempunyai nilai produktifitas yang tinggi. Seperti halnya praktik perwakafan dalam Pengelolaan dan pengembangan wakaf produktif di Pondok Pesantren Miftahul Ulum Al-yasini akan pentingnya peranan tanah wakaf yang dimiliki untuk di kembangkan menjadi wakaf yang lebih produktif. Hal ini dapat dilihat dengan adanya tindakan yang dilakukan Pengasuh dan Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Ulum Al-Yasini tersebut yang berinisiatif untuk mengembangkan aset wakaf, yaitu ditandai dengan berdirinya Al-Yasini Mart, Al-Yasini Net dan beberapa usaha lainnya yang dalam naungan Badan Usaha Milik Al-Yasini dan Kopontren. Beranjak dari fenomena tersebut maka penulis merasa tertarik meneliti lebih lanjut mengenai pengelolaan dan pengembangan wakaf produktif di Pondok Pesantren Miftahul Ulum Al-Yasini dengan mengangkat judul “PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN TANAH WAKAF PRODUKTIF YAYASAN PONDOK PESANTREN MIFTAHUL ULUM AL-YASINI”. 
 B. Rumusan Masalah
 Dari keterangan latar belakang yang telah dipaparkan di atas maka rumusan masalahnya yang dapat dijadikan pembahasan dalam skripsi, antara lain: 1. Bagaimana Pengelolaan Wakaf Produktif Yayasan Pondok Pesantren Terpadu Miftahul Ulum Al-Yasini? 2. Bagaimana Pengembangan Wakaf Produktif Yayasan Pondok Pesantren Terpadu Al-Yasini? 
C. Tujuan Penelitian 
Berangkat dari rumusan masalah diatas, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1. Pengelolaan Wakaf Produktif Yayasan Pondok Pesantren Terpadu Mifahul Uluma Al-Yasini. 2. Pengembangan dalam wakaf produktif Yayasan Pondok Pesantren Terpadu Miftahul Ulum Al-Yasini.
 D. Manfaat Penelitian
 Di samping mempunyai tujuan di atas, dalam penelitian ini juga mempunyai manfaat. Manfaat pada penelitian ini ialah: 1. Secara Teoritis a) Memperkaya khazanah pemikiran Islam serta memberi sumbangsih pemikiran bagi keilmuan hukum Islam terkait tujuan disyariatkannya wakaf sebagai salah satu bentuk ibadah . 11 b) Untuk menambah wawasan yang lebih luas dalam memahami pengelolaan dan pengembangan wakaf produktif yang sebenarnya. c) Hasil penelitian yang diperoleh diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran ilmiyah bagi Fakultas Syari’ah Jurusan Al-Ahwal AlSyakhshiyyah UIN-Malang. 2. Secara Praktis a) Bagi masyarakat, untuk memberikan informasi tentang pengelolaan dan pengembangan wakaf produktif di Pesantren. b) Bagi penulis, untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang pengelolaan dan pengembangan wakaf produktif. c) Bagi Badan Wakaf Indonesia , untuk meningkatkan pengelolaan dan pengembangan wakaf dalam hal wakaf produktif

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" :   Pengelolaan dan pengembangan wakaf produktif di Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Ulum Al-yasini..Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment