Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Thursday, June 8, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:E-cang pancang: Upaya mempertahankan jalur kekerabatan dan munculnya konflik keluarga Kiai Prajjan

Abstract

INDONESIA :
E-cang Pancang adalah perjodohan yang dilakukan antar orang tua terhadap anak-anaknya yang masih berusia dini, balita atau bahkan usia pranatal, dengan tujuan untuk mempererat ikatan persaudaraan (sa taretanan) dan kekerabatan (sa bh...l.. ... n) dari masing-masing keluarga tersebut. Fenomena E-cang pancang sampai saat ini masih dapat ditemukan pada beberapa keluarga di Madura untuk mempertahankan kualitas keturunan dan masa depan sebuah keluarga. Fenomena ini tidak saja membawa manfaat bagi penganutnya, lebih dari pada itu juga meninggalkan berbagai jenis konflik akibat adanya kegagalan dalam proses e-cang pancang.
Penelitian ini mengkaji permasalahan 1) Bagaimana kegagalan e-cang pancang dapat berdampak terhadap keretakan ikatan keluarga kiai? 2) Bagaimana bentuk- bentuk konflik pasca kegagalan e-cang pancang? 3) Bagaimana keluarga kiai memperbaiki keretakan keluarga pasca kegagalan e-cang pancang? Untuk menjawab permasalahan tersebut peneliti menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologis dan paradigma sosiologis. Adapun dalam pengumpulan data, peneliti menggunakan metode observasi dan interview.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegagalan e-cang pancang memiliki dampak negatif bagi ikatan keluarga kiai Prajjan. Dampak-dampak yang ditimbulkannya antara lain adalah adanya kemungkinan dikucilkan oleh keluarga yang lain, dan juga adanya hubungan yang tidak harmonis diantara keluarga yang terlibat dalam rencana pernikahan melalui proses e-cang pancang. Kemudian bentuk-bentuk konflik akibat adanya kegagalan proses e-cang pancang seperti apabila bertemu di jalan, diantara yang berkonflik enggan untuk bertegur sapa, apabila berada dalam satu forum pertemuan diantara yang berkonflik cenderung untuk saling menghindari, apabila diantara mereka mengadakan sebuah acara, masing-masing cenderung tidak hadir dalam acara tersebut.
Kegagalan e-cang pancang diperbaiki melalui proses, antara lain: a) adanya saling menyadari dan memahami diantara yang berkonflik b) adanya peningkatan dalam hal silaturrahmi antar keluarga, utamanya bagi yang berkonflik c) adanya peranan para sesepuh yang termasuk dalam satu ikatan keluarga d) apabila e-cang pancang gagal karena alasan seorang anak tidak mau dinikahkan atas dasar pilihan orang tuanya, maka orang tua bisa menggantikannya dengan anak yang lain yang masih satu keluarga.

BAB I 
PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang
 Masalah Keluarga keyae (Indonesia: kiai) di Madura memiliki kebiasaan yang berbeda dengan kebanyakan masyarakat Madura lainnya, kebiasaan yang dibangun terkesan atas dasar pemahaman keagamaan yang kental dan cenderung Arab sentris. Diantara hal tersebut ialah sikap keluarga kiai yang kuat dalam menjaga, mempertahankan dan memprotek nasab keluarga. Dalam hal ini, keluarga kiai di Desa Prajjan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang memiliki kecenderungan yang kuat dalam mempertahankan nasab dari nenek moyang (bengaseppo: bahasa Madura) keluarga mereka, sehingga keluarga kiai kemudian dikenal dengan keluarga besar.1 Dalam rangka mempertahankan nasab, keluarga kiai di Desa Prajjan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang melakukan kebiasaan e-cang pancang antar sesama 1KH. Moh. Jailani, wawancara (Prajjan, 27 Juli 2007). keluarga dekat mereka, dengan harapan bahwa anak cucu mereka kelak memperoleh jodoh yang senasab dan sekufu'.2 Oleh sebab itu, di Desa Prajjan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang hampir 55 % keluarga kiai melaksanakan e-cang pancang.3 Kenyataan itu pada akhirnya membuat mereka sangat ketat dan kaku dalam mempertahankan kebiasaan e-cang pancang yang merupakan "wasiat" dari nenek moyang mereka dulu.4 Oleh karena itu, apabila ada salah satu keluarga yang anaknya e-cang pancang kemudian digagalkan dengan beragam persoalan yang melatarbelakanginya, maka akan menyebabkan rusaknya ikatan keluarga besar. Di antara fenomena tersebut seperti keluarga KH. Ach. Zaini yang putera sulungnya bernama Aminulloh, sejak tahun 1982 telah e-cang pancang (dijodohkan sejak berusia 5 tahun) dengan salah seorang puteri KH. Abd. Latief, bernama Siti Fathimah (3 tahun). Selama perjodohan ini hubungan antar kedua keluarga dan keluarga kerabat lainnya (keluarga besar) berjalan harmonis, masing-masing keluarga saling menghormati, menghargai dan memahami antara satu dengan lainnya, seperti apabila salah satu diantara mereka mengadakan sebuah acara, walaupun tanpa diminta, maka mereka dengan sendirinya datang (kompak) untuk memberikan bantuan (baik berupa tenaga maupun materi) demi kesuksesan acara tersebut. Hal ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas atas eratnya hubungan kekerabatan dan kekeluargaan mereka. Namun, pada saat perjodohan (e-cang pancang) yang telah dilakukan oleh kedua pihak keluarga ini pada akhirnya gagal (tidak diteruskan), karena disaat Aminulloh menginjak usia dewasa (17 tahun) menolak keras perjodohan yang telah dilakukan 2KH. Hamdan Badri, wawancara (Prajjan, 26 Juli 2007). 3KH. Mustajib, wawancara (Prajjan, 25 Juli 2007). 4Ny. Roufah, wawancara (Prajjan, 28 Juli 2007). oleh kedua orang tuanya tersebut. Gagalnya perjodohan (e-cang pancang) tersebut, pada akhirnya menjadi penyebab rusaknya ikatan persaudaraan kedua keluarga kiai tersebut, dan di samping itu juga berimbas pada retaknya hubungan persaudaraan sanak kerabat lainnya. Hubungan mereka yang pada awalnya harmonis sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, kemudian menjadi retak dan tidak harmonis lagi, seperti yang terlihat ketika keluarga KH. Abd. Latief diundang untuk menghadiri acara yang diadakan oleh keluarga KH. Ach. Zaini, beliau tidak berkenan hadir dengan berbagai macam alasan, jika berjumpa di jalan mereka tidak lagi saling menyapa, dan apabila mereka bertemu dalam satu forum pertemuan, mereka saling menghindar dan lain sebagainya. 5 Dari apa yang dialami oleh keluarga kiai di atas, maka benarlah apa yang telah dijelaskan oleh Dean G. Pruitt dan Jeffrey bahwa walaupun pertalian (sosial/kekeluargaan) cenderung membatasi eskalasi konflik (meningkatnya konflik), tetapi tidak ada jaminan yang mutlak untuk mencegah terjadinya eskalasi tersebut. Bahkan pertalian yang kuat sekalipun tidak dapat melindungi suatu hubungan, bila konflik kepentingan itu begitu beragam dan kuat. Ketika kontroversi mengalami eskalasi, maka pertalian cenderung mengalami disintegrasi. Hubungan menjadi rusak, cinta berubah menjadi benci, orang memindahkan ketergantungannya kepada orang lain dan lain sebagainya,6 seperti yang telah dialami oleh kedua keluarga kiai di atas. Oleh karena itu peneliti tertarik untuk mengkaji lebih mendalam tentang e- cang pancang sebagai upaya mempertahankan jalur kekerabatan dan munculya konflik keluarga kiai di Desa Prajjan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang. 5KH. Alief Madani, wawancara (Prajjan, 25 Juli 2007). 6Dean G. Pruitt and Jeffrey Z. Rubin, Social Conflict: Escalation, Stalemate, and Settlement , diterjemahkan Helly P. Soetjipto dan Sri Mulyantini Soetjipto, Teori Konflik Sosial (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004), 163. 
 B. Rumusan Masalah
 Rumusan masalah penelitian ini adalah: 
1. Bagaimana kegagalan e-cang pancang dapat berdampak terhadap keretakan ikatan keluarga kiai?
 2. Bagaimana bentuk-bentuk konflik pasca kegagalan e-cang pancang? 
3. Bagaimana keluarga kiai memperbaiki keretakan keluarga pasca kegagalan e- cang pancang? 
C. Tujuan Penelitian
 Tujuan penelitian ini adalah: 1. Memberikan penjelasan fenomena tentang dampak kegagalan e-cang pancang terhadap keretakan ikatan keluarga kiai. 2. Memberikan penjelasan tentang bentuk-bentuk konflik pasca kegagalan e-cang pancang. 3. Memberikan penjelasan tentang bagaimana keluarga kiai memperbaiki keretakan keluarga pasca kegagalan e-cang pancang. 
D. Manfaat Penelitian
 1. Secara Teoritis Hasil penelitian ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran dalam pengembangan khazanah keilmuan yang berkaitan dengan kajian budaya di tanah air. 2. Secara Praktis a. Hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan informasi bagi masyarakat Islam di wilayah Kabupaten Sampang khususnya masyarakat Desa Prajjan terhadap kemungkinan timbulnya dampak positif dan negatif dari e-cang pancang. b. Agar masyarakat Kabupaten Sampang khususnya masyarakat Desa Prajjan memahami dan mengetahui kebiasaan e-cang pancang ini dalam pandangan hukum Islam..


Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" :  E-cang pancang: Upaya mempertahankan jalur kekerabatan dan munculnya konflik keluarga Kiai PrajjanUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment