Abstract
INDONESIA:
Poligami sudah muncul sejak dahulu sebelum agama Islam lahir, dimana hal poligami tersebut sudah dilakukan oleh orang-orang Yunani dahulu, dan poligami juga dikenal oleh syariat agama-agama sebelum Islam.
Dalam memahami ayat tentang poligami terjadi perbedaan sehingga menimbulkan pro dan kontra. Perbedaan tersebut terjadi dalam memahami ayat poligami tersebut. Oleh karena itu perlu ada pemahaman yang lebih mendalam lagi untuk memahami ayat poligami tersebut, dan juga harus melihat kepada aspek sejarah pada masa pelaksanaan poligami baik pada masa Rasulullah dan juga melihat situasi dan kondisi masyarakat, apakah membutuhkan poligami atau tidak, sehingga dapat menjadi solusi atau sebaliknya.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pemikiran Muhammad Quraish Shihab tentang poligami dan juga implikasi dari pemikiran tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian literatur (Library Research). Sumber data yang digunakan meliputi primer dan sekunder. Dalam pengumpulan data, peneliti mengumpulkan buku-buku Quraish Shihab yang membahas poligami yang kemudian memaparkannya. Hasil analisis terhadap permasalahan yang dibahas dipaparkan secara deskriptif dalam laporan hasil penelitian.
Muhammad Quraish Shihab berpendapat bahwa poligami seperti pintu darurat yang boleh dibuka dalam keadaan tertentu saja, dan dengan syarat yang tidak ringan. Sehingga poligami merupakan salah satu alternatif dalam kondisi darurat saja dan orang yang ingin melakukan poligami haruslah memiliki pengetahuan tentang kasih sayang, dukungan baik materil maupun spritual sampai selesainya skripsi ini.
poligami dan dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan dalam melakukan poligami.
poligami dan dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan dalam melakukan poligami.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Masalah Pernikahan merupakan hal yang fitrah
bagi setiap manusia yang bertujuan untuk melangsungkan kehidupan. Allah
menciptakan makhluk dengan berpasangpasangan, dengan naluri makhluk
masing-masing memiliki pasangan dan berupaya bertemu dengan pasangannya.2
Sebagaimana firman Allah dalam al-Qur’an surat adz-Dzariyat: 49 : Artinya: Dan
segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran
Allah. Dari sinilah dapat dipahami bahwa setiap manusia sangat mendambakan
setiap pasangannya dan dapat hidup bersama dengan pasangannya tersebut,
sehingga dalam mengarungi kehidupannya tidak merasa sendiri, melainkan ada
seseorang yang menemani dan mendampingi baik suka maupun duka. Sedangkan di
dalam agama Islam pernikahan merupakan suatu ibadah. Karena tujuan pernikahan
itu sendiri untuk menciptakan rasa tenang, bahagia, sejahterah atau dengan kata
lain untuk membentuk sakinah, mawaddah, wa rahmah. Sebagaimana Allah jelaskan
dalam firman-Nya yang terdapat dalam al-Qur’an surat ar-Rum: Artinya: Dan di
antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri
dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. Keadaan tersebut
merupakan dambaan setiap pasangan yang melakukan pernikahan untuk mengarungi
kebahagiaan, cinta dan kasih sayang dalam suatu bingkai keluarga yang itu
merupakan bagian dari komunitas masyarakat terkecil dan sebuah keluaga diharapkan
akan menjadi sumber mata air kebahagian, cinta, dan kasih sayang seluruh
anggota keluarga nantinya. Namun, terkadang hal itu tidak dapat terwujud yaitu
hidup dengan satu pasangan saja (sepasang suami isteri), hal ini terjadi karena
beberapa faktor, seperti 15 salah satu antara suami isteri tersebut tidak
mendapatkan suatu kebahagiaan atau merasa kurang, sehingga membutuhkan dari
yang lain. Oleh karena itu dibutuhkan solusi untuk menyelesaikan permasalahan
tersebut, dalam menyelesaikan permasalan tersebut sudah dikenal sejak dahulu di
masyarakat dengan poligami. Poligini adalah ikatan perkawinan yang salah satu
pihak (suami) mengawini beberapa (lebih dari satu) isteri dalam waktu yang
bersamaan. Namun, permasalahan poligami tersebut sampai sekarang masih banyak
menimbulkan kontroversi dan mengalami pro dan kontra. Permasalahan poligami
pernah menjadi sorotan publik ketika berpoligaminya da’i selebritis, kondang
dan menjadi idola para wanita KH Abdullah Gymnastiar yang lebih terkenal dengan
sebutan AA Gym yang telah menguak kembali polemik lama mengenai eksistensi
poligami dalam Islam. Menanggapi permasalahan tersebut, terjadi tambah ramainya
pesan pendek melalui handphone (sms) kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,
sehingga membuat orang nomor satu di Indonesia tersebut serta merta mengadakan
sidang singkat dengan para menterinya, antara lain Menteri Agama, Menteri
Pemberdayaan Perempuan, dan menteri-menteri lain yang terkait. Isi dari sidang
singkat tersebut berupa peninjauan kembali Undang-undang No.1 tahun 1974
tentang perkawinan tersebut.3 Sikap pro maupun kontra terhadap poligami
sebenarnya sangat bergantung pada latar belakang sosial budaya dalam suatu
komunitas dan sejauh mana 3Titik Triwulan Tutik dan Trianto, Poligami
Perspektif Perikatan Nikah, Telaah Kontekstual Menurut Hukum Islam dan
Undang-undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 (Cet. I, Jakarta: Prestasi
Pustakaraya, 2007), 2. 16 pemahaman suatu kelompok masyarakat (bahkan dalam
tingkat negara) terhadap ajaran agama (Islam) mengenai poligami itu sendiri.
Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang plural, sehingga dapat di maklumi
bila dalam memahami makna di balik hukum Islam khususnya mengenai poligami
terjadi pro dan kontra. Pada golongan yang pro atau sepakat dengan poligami
itu, mereka memahami bahwa praktik poligami adalah suatu yang di bolehkan
didalam al-Qur’an sebagaimana termaktup dalam Q.S an-Nisa: 3 tersebut, dan juga
melihat bolehnya poligami tersebut di pandang dari sisi atau sudut pandang
bahwa praktik poligami tersebut dalam rangka untuk menyelesaikan suatu problem
yang terjadi di dalam keluarga secara khusus maupun masyarakat secara umum yang
mana dalam praktik poligami tersebut dapat mendapatkan maslahah. Sedangkan pada
golongan yang kontra atau tidak sepakat dengan poligami mengutarakan dengan
berbagai pendapatnya, karena hal itu merupakan “penindasan” terhadap kaum
wanita. Dan mereka juga berdalil pada al-Qur’an yang terdapat dalam surat
an-Nisa: 3, bahwa asas yang berlaku dalam agama Islam adalah monogami, hal
tersebut terlihat pada akhir ayat tersebut dimana apabila para suami takut
tidak berlaku adil maka seyogyanya melakukan monogami (menikah tidak lebih
hanya satu isteri saja). Dan juga yang terdapat dalam al-Qur’an surat an-Nisa:
129, ayat tersebut mengutarakan bahwa suami tidak mungkin dapat berlaku berlaku
adil, sehingga tidak mungkin dapat melakukan praktik poligami. Dari sinilah
dapat dipahami bahwa pada dasarnya ajaran agama Islam dalam hal pernikahan
berasaskan kepada asas monogami. 17 Dalam menyikapi poligami, harus dilihat
dari berbagai sisi. Tidak bisa hanya memandang dari keuntungan dari pihak suami
yang melakukan poligami. Dalil yang bisa digunakan untuk mempersoalkan
poligami, yaitu berbagai kewajiban yang ditetapkan oleh Islam untuk orang yang
berpoligami. Kewajiban yang paling pokok adalah bisa berlaku adil kepada
isteri-isterinya dan bisa memberikan nafkah kepada mereka. Jika tidak memenuhi
kewajiban, maka ancaman akhiratnya sangat berat. Oleh karena itu, jika
kira-kira tidak bisa memenuhi berbagai tanggung jawab dan kewajibannya, maka
jangan coba-coba melakukan poligami. Dalil tentang berpoligami dalam agama
Islam sangatlah kuat, tidak diragukan lagi, mulai dari al-Qur’an, hadits maupun
pernyataan ulama-ulama salaf. Tetapi, kemudian poligami menjadi isu yang selalu
memancing reaksi di Indonesia yang mana mayoritas penduduknya muslim. Masalah
poligami ini hanyalah pertarungan opini, sehingga menimbulkan pro dan kontra.
Namun, jika kedua belah pihak yang pro dan kontra tersebut sama-sama jernih
dalam bersikap dan berpandangan, maka poligami bisa menjadi solusi ekonomi,
solusi moral dan juga kesucian diri, baik laki-laki maupun perempuan. Bila
seluruh lelaki yang ekonominya mapan mendapat rekomendasi kawin dua dari
isterinya, maka minimal hal itu akan mengurangi angka pelacuran karena alasan
ekonomi.4 Namun, juga dibarengi dengan syarat-syarat dan ketentuan yang telah
di tentukan, sehingga poligami benar-benar dapat menjadi solusi di tengah
masyarakat dan tidak ada yang merasa dirugikan atas praktik poligami tersebut.
Dan yang menjadikan perbedaan
sehingga menimbulkan pro dan kontra tersebut adalah terkait dalam memahami,
memaknai dan menafsiri ayat poligami itu sendiri, sehingga terjadi perbedaan
dibanyak kalangan. Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh banyak faktor, ada yang
setuju dan ada juga yang menentang, dalam pertentangan tersebut didukung dengan
argumen-argumen yang menguatkan pendapatnya, yang sama-sama menggunakan dalil
Al-Qur’an dan Hadits, yang membedakannya adalah dalam memahami, memaknai dan
menafsiri ayat poligami tersebut, dengan perbedaan tersebut menghasilkan
pemikiran yang berbeda dan berimplikasi pada hukum yang dihasilkan yang
kemudian menjadi bervariasi pula terkait dengan pelaksanaan hukumnya. Oleh
karena itulah, sampai saat sekarang ini poligami masih menimbulkan polemik bagi
banyak kalangan. Karena poligami atau mempunyai lebih dari satu isteri itu,
terdapat didalam Al-qur’an, seperti yang terdapat dalam Q.S An-Nisa: 3 Artinya:
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan
yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain)
yang kamu senangi : dua, tiga atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak akan
dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu
miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. Dan
juga pada al-Qur’an surat an-Nisa: 129 Artinya: Dan kamu sekali-kali tidak akan
dapat berlaku adil di antara isteriisteri(mu), walaupun kamu sangat ingin
berbuat demikian, Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu
cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. dan jika kamu
mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), Maka Sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Pemikiran terhadap satu ayat hukum
dalam Al-Qur’an selalu berimbas pada pembentukan implikasi hukumnya. Itu tak
lain karena pemikiran tersebut yang diwujudkan dalam satu karya pemahaman,
pemaknaan, dan juga penafsiran itu sesungguhnya merupakan satu bagian dari
usaha untuk mendekatkan teks dengan realitas kontemporer. Oleh karena itu
diperlukan pemahaman, pemaknaan dan penafsiran yang teliti untuk dapat
menjelaskan petunjuk-petunjuk dan pesan-pesan Al-Qua’an.5 Bahkan M.Quraish
Shihab dalam bukunya membumikan Al-Qur’an menjelaskan bahwa pemahaman terhadap
ayat-ayat Al-Qur’an, melalui penafsiranpenafsirannya, mempunyai peranan yang
sangat besar bagi maju mundurnya umat. Sekaligus penafsiran-penafsiran itu dapat
mencerminkan perkembangan serta corak pemikiran mereka.6 Demikian juga dengan
pemikiran terhadap ayat-ayat hukum. Satu pemikiran dengan pemikiran lainnya
tidak mustahil berbeda pendapat, karena hal itu dipengaruhi oleh lingkungan
dimana dan kapan ia hidup. Pemikiran terhadap satu ayat hukum selalu berimbas
pula pada perubahan-perubahan dalam pelaksanaan hukum itu sendiri. Pemikiran
terhadap satu ayat hukum juga tidak sepi dari pengaruh-pengaruh luar teks
sebagai pangkal pemikiran. Demikian juga dengan Muhammad Quraish Shihab yang
akan diteliti ini.
Pemikiran beliau dalam memahami,
memaknai dan menafsiri ayat-ayat hukum dalam Al-Qur’an patut di perhatikan
karena beliau di kenal luas di masyarakat yang pastinya berdampak luas pula
dalam pemikiran hukum Islam. Penelitian ini bermaksud melihat pemikiran
Muhammad Quraish Shihab dalam memahami ayat tentang poligami dalam Al-Qur’an
yang dikaitkan dengan konteks sejarah dan realita masa kini. Oleh karena
itulah, kami tertarik menelaah dan menganalisis pemikiran Quraish Shihab dalam
masalah poligami, yaitu bagaimana beliau memahami terkait tentang ayat-ayat
poligami. Dalam hal ini peneliti menelaah pemikiran Quraish Shihab tentang
poligami, peneliti dalam menelaah pemikiran Quraish Shihab tersebut dengan
menelaah dari buku-buku dan juga hasil penafsiran Quraish Shihab tentang ayat
poligami yang terdapat dalam tafsir Al-Mishbah. Dari hasil pemikiran Quraish
Shihab tersebut dapat ditarik suatu pemahaman dalam masalah poligami, sehingga
dapat ditarik suatu implikasi hukum dari pemikiran tersebut.
B.
Rumusan
Masalah
Dengan memperhatikan latar belakang masalah
yang penulis ungkapkan di atas, maka akan timbul permasalahan yang banyak. Dan
agar lebih fokus, maka permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini
adalah yang terkait dengan pemikiran dari Muhammad Quraish Shihab terkait
masalah poligami. Oleh sebab itu, yang termasuk permasalahan disini adalah:
1. Bagaimana Pemikiran Quraish
Shihab tentang poligami?
2. Bagaimana Implikasi Hukum Dari Pemikiran
Tersebut?
C. Tujuan Penelitian
Berkaitan dengan permasalahan diatas, maka
disini terdapat beberapa tujuan yang ingin dicapai oleh peneliti, yaitu: untuk
mengetahui pemikiran Quraish Shihab tentang poligami, dan implikasi hukum dari
pemikiran Quraish Shihab tersebut.
C.
Manfaat
Penelitian
Adapun manfaat dari penelitian ini adalah:
1. Teoritis a. Untuk memperkaya khasanah
keilmuan dalam hal masalah poligami. b. Untuk memberikan kontribusi keilmuan
bagi Fakultas Syariah UIN Malang tentang poligami.
2. Praktis Dapat dijadikan sumber
wacana bagi setiap pembaca dalam hal poligami. Sehingga dapat memberikan
masukan dan wawasan terkait dengan poligami.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Pemikiran Muhammad Quraish Shihab tentang poligami" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment