Abstract
INDONESIA:
Pernikahan merupakan suatu media yang difasilitaskan kepada manusia melangsungkan generasinya. Awal suatu ikatan pernikahan adalah ijab kabul. Ijab kabul sebagai pintu bahtera rumah tangga yang akan dijalani oleh suami istri.oleh karena sangat pentingnya ijab kabul maka masing-masing madzhab menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan ijab kabul dengan disertai dalil-dalil dan argumentasi, tidak terkecuali permasalahan tentang lafadh-lafadh yang sah dan tidak sah digunakan dalam ijab kabul pernikahan. Mereka menyebutkan macam-macam lafadh tersebut dengan disertai dalil-dalil dan argumentasinya. Mereka juga menjelaskan akibat hukum dari masing-masing lafadh tersebut. Namun seseorang yang akan melaksanakan ijab kabul tidak boleh seenaknya memilih dan menggunakan berbagai macam lafadh yang digunakan dalam ijab kabul karena hal itu berpengaruh pada keabsahan ijab kabul.
Penelitian ini membahas tiga hal, yaitu pembahasan tentang macam-macam lafadh ijab kabul dari masing-masing madzhab, dalil-dalil yang digunakan dalam penentuan lafadh-lafadh ijab dan akibat hukum dari masing-masing lafadh menurut empat madzhab. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui lafadh-lafadh ijab kabul pernikahan, dalil-dalil yang digunakan dalam penentuan lafadh ijab kabul pernikahan dan juga untuk mengetahui akibat hukum masing-masing lafadh ijab pernikahan menurut masing-masing madzhab. Jenis penelitian ini adalah kepustakaan yang metode analisanya menggunakan metode deskriptif komparatif. Sehingga penelitian ini meneliti ide, pemikiran dan pendapat dari masing-masing empat madzhab kemudian menjelaskannya dalam bentuk tulisan yang selanjutnya dilakukan perbandingan diantara empat madzhab.
Hasil analisa dari seluruh data menunjukkan adanya berbagai persamaan dan perbedaan diantara Ulama empat madzhab. Persamaan terletak pada dua lafad yang bersifat mutlak (lafad yang secara tegas menunjukkan adanya maksud pernikahan) yaitu lafad yang berasal dari kata nakaha dan zawaja. Sedangkan perbedaan terletak pada sah dan tidaknya lafad yang tidak bersifat mutlak lafad yang tidak menunjukkan adanya maksud pernikahan). Madzhab Hanafiyah dan Malikiyah dikatakan kurang humanis karena menggunakan lafadh-lafadh yang maknanya kurang menghargai calon istri. Sedangkan Syafi’iyah dan Hanabilah merupakan dua madzhab yang humanis, sebab mereka menggunakan lafadh-lafadh ijab yang maknanya tidak merendahkan calon istri. Persamaan dalil terjadi pada surat al-Ahzab ayat 37 yaitu dalil tentang sahnya lafadz zawwaja. Perbedaan dalil lebih banyak terdapat pada dalil lafad yang bersifat tidak mutlak. Masing-masing mazhab sepakat bahwa lafad yang mutlak berakibat hukum bahwa ijab kabul sah. Sedangkan akibat hukum dari lafad yang tidak mutlak masih terjadi perbedaan diantara Ulama empat mazhab.
ENGLISH:
Marriage is a facility for human beings to continue their generations. The beginning of a marriage is akad (marriage agreement). Marriage agreement is a beginning of a household for a couple. Because marriage agreement is very important, each madzhab explains the concept of ijab by introducing several theories and arguments, including the concepts of valid and invalid lafadz (statements) used in ijab. They mention various kinds of the lafadzs accompanied by theorems and arguments. They also explain consequences from each lafadz. If someone makes marriage agreement, he may not freely choose and use kinds of lafadzs which are used in marriage agreement because it may inluence the legality of marriage agreement.
This research studies three main points: different kinds of akad (marriage agreement) from each madzhab, theorems that is used to determine marriage agreement, and consequences from each choice. The intention of this research is to know various kinds of statement in akad, theorems that are used in determination of the law marriage agreement as well as to know each legal consequences of marriage agreement from each madzhab. Type of this research is library research using descriptive analysis. This research offers idea from each school of thought and explains them by comparing four schools of thought.
The result of this study shows some similarities and differences among four schools. The main similarity of them is their views on two absolute lafadzs (lafadz mutlaq): nakaha and zawaja. Nevertheless, they disagree when they see the non-absolute lafadzs (lafadz ghair mutlaq). Hanafiyah and Malikiyah schools are considered not humane since they use some inappropriate formats of ijab. In contrast, Syafi’iyah and Hanabilah are lebelled as more humane because they introduce some appropriate formats of ijab. The similarity of dalil (source of law) among them is al-Ahzab: 37 as an argument for the validity of zawwaja. The difference happens when they see the non-absolute lafadzs. Each school agree that the absolute lafadzs may result in the validity of ijab. However, they differ when they react to non-absolute lafadzs.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Manusia dalam menjalani kehidupan di
dunia ini tidak bisa terlepas dari berbagai kebutuhan. Kebutuhan yang selalu
mengiringi manusia sangat bermacammacam mulai kebutuhan yang bersifat materi
seperti kebutuhan sandang, pangan dan papan, sampai kebutuhan yang bersifat
nonmateri seperti kebutuhan terhadap kebahagiaan, ketenangan jiwa dan
lain-lain. Manusia selalu berusaha untuk memenuhi kebutuhannya, usaha-usaha
yang dilakukan sangatlah bermacam-macam tergantung jenis kebutuhan yang
diinginkan. Kebutuhan yang bersifat materi bisa dicapai dengan jalan bekerja
dan lain-lain. Sedangkan kebutuhan yang bersifat nonmateri salah satunya bisa
dicapai dengan jalan melaksanakan pernikahan. Pernikahan merupakan salah satu
sarana yang difasilitaskan Allah SWT bagi hambaNya untuk saling
sayang-menyayangi satu sama lain dan sebagai sarana untuk melangsungkan
generasinya. Menyukai dan menyayangi lawan jenis merupakan fitrah yang dimiliki
manusia, seseorang akan tertarik kepada lawan jenis yang menurut hatinya baik
untuk dirinya. Begitu juga kebutuhan biologis merupakan fitrah bawaan yang
diberikan Allah SWT kepada mahluk-Nya. Pelaksanaan pemenuhan kebutuhan tersebut
ada yang sesuai dengan syara’ dan ada juga yang menyalahi aturan-aturan syara’.
Pemenuhan kebutuhan nonmateri yang dicapai dengan pernikahan haruslah memperhatikan
hal-hal yang berkaitan dengan pernikahan. Islam menganjurkan pernikahan kepada
seseorang yang mampu menjalani kehidupan pernikahan karena pernikahan sangat
bermanfaat bagi kehidupan manusia, hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW
yang berbunyi:1 اِِنُّ َ د ْ م َ ا ْْل ِ َالَء الْع ُ ْن
ب ُ َ َّمد ُُم َ َ و ة َ ب ْ أَِِب َشي ُ ْن ْكِر ب َ و ب ُ أَب َ و ُّ ى يمِ َّمِ
الت َ َْي ََي ُ ْن ب َ َْي ََي ا َ دث َن َّ َ ْ ح أَِِب َن ا ع ً يع ََجِ َ ة َ اِوي
َ ع ُ َ م - ة َ اِوي َ ع ُ و م ُ ا أَب َ ن َ ر َ ب ْ أَخ َ َْي َح ي ِ ْ ُظ ل ف َّ الل
َ و - ْل َ ع ْ َن ع َ يم ِ اه َ ر ْ ب ِ إ ْ َن ِش ع َ ْم ِن األَع َ ُت ع ْ اَل
ُكن َ ق َ ة َ َم ق ا دِ ْ ب َ ا ع َ ا أَب َ ُن ي ا َ ْم ث ُ ع ُ اَل لَه َ َق ف ُ
دثُه ِّ َ ُ َُي ه َ ع َ م َ ام َ َق ُن ف ا َ ْم ث ُ ع ُ ه َ ي ِ لَق َ ف ً ًِِن ِب
ِ ه َّ الل دِ ْ ب َ ع َ ع َ ى م ْشِ أَم ِن أَالَ َّ ْْحَ لر َ اَل ف َ َك. ق ِ ان
َ م َ ز ْ ن ِ َ َضى م ا م َ ْ َض م ع َ َك ب ُ َُذِّكر ا ت َ ه َّ ل َ لَع ً َّة ً
َشاب ة َ اِري َ ُ َك ج وج َِّ ُز َت ن ُْل ق ْ ن ِ لَئ ِ ه َّ الل ُ د ْ ب َ اَل
ع َ ق َ لّم َ س َ و ِ ه ْ لَي َ ع ُ ى اهلل َّ ل َ ِ ص ه َّ وُل الل ُ س َ ا ر َ اَل
لَن َ َ ْد ق َك لَق ِب ذَ ( ا ا َ شب ال َّ َ ْ َشر ع َ ا م َ ي ُ ْ ُكم ن ِ م َ َطَاع
ت ْ ِن اس َ م َ ف ِ م ْ صو َّ ال ِ ب ِ ه ْ لَي َ َع ف ْ ع َطِ ت ْ َس ي ْ ََل ْ ن
َ م َ ِج و ْ َر ْلف ِ ل ُ َن ْص أَح َ ِر و َ َص ْلب ِ َغ ُّض ل أَ ُ ه َّ ن ِ إ َ
ف ْ وج َّ َ َز ت َ َْلي َ ف ة َ اء َ الْب اء َ ِوج ُ لَه ُ ه َّ ن إ ) ِ Artinya:
Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Abu Kuraib menceritakan kepada kita beliau berdua
berkata, Abu Mu’awwiyah bercerita kepada kita dari A’masy dari Umarah bin Umair
dari Abdurrahman bin Yazid dari Abdullah beliau 1Abi Husain Muslim bin Hujjaj,
Shahîh Muslim, Juz I (Cet. I: Beirut; Dar al-fikr,1992), 638. berkata:
Rasulullah SAW. bersabda kepada kita : Wahai para pemuda barang siapa dari
kalian sudah mampu menikah maka hendaklah dia menikah karena pernikahan itu
dapat memalingkan mata dan dapat menjaga kemaluan (dari perzinahan) danْ barang
siapa tidak mampu, maka hendaknya dia berpuasa karena puasa itu dapat meredam
hawa nafsunya. Selain hadits di atas, banyak juga terdapat teks-teks yang
terdapat dalam alQur’an dan al-Hadits baik secara tersurat maupun tersirat yang
menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan pernikahan mulai dari memilih calon
pendamping hidup sampai aturan-aturan yang berkaitan dengan masalah perceraian.
Islam memberi perhatian yang begitu besar terhadap pernikahan. Agama Islam
memberikan tempat yang sangat mulia terhadap pernikahan, ini bisa dibuktikan
dengan adanya aturanaturan syara’ yang sangat terperinci dalam hal pernikahan.
Aturan-aturan tersebut harus ditaati dan dilaksanakan oleh orang yang akan
melaksanakan pernikahan, orang yang sedang menjalani kehidupan pernikahan
maupun orang yang memutuskan tali pernikahan atau cerai demi terwujudnya rumah
tangga yang bahagia dan diridlai Allah SWT. Pernikahan mempunyai beberapa
syarat dan rukun yang harus dipenuhi. Adapun rukun dalam pernikahan yaitu
mempelai pria, mempelai wanita, wali, shighat akad nikah, dan dua orang saksi.
Sedangkan syarat pernikahan terdapat di dalam masingmasing rukun tersebut.
Salah satu hal yang pasti dilalui oleh orang yang akan melaksanakan pernikahan
adalah proses akad nikah. Proses akad nikah menghendaki adanya calon pengantin
pria atau wakilnya, calon pengantin perempuan, wali atau wakilnya, saksi dan
shighat ijab kabul. Sebenarnya terdapat perbedaan pendapat diantara para Ulama
dalam menentukan syarat dan rukun pernikahan, namun dibalik perbedaan tersebut
sesungguhnya terdapat persamaan yang sangat kompak yaitu ketika semua fuqaha
dan madzhab fikih menempatkan shighat akad nikah sebagai rukun nikah yang
paling mendasar.2 Shighat akad nikah merupakan suatu ucapan yang diutarakan dua
belah pihak yang ingin membentuk suatu hubungan keluarga yang terikat dalam
pernikahan. Shighat akad nikah terdiri dari dua hal yang tidak dapat terpisah
yaitu ijab dan kabul. Ijab merupakan satu ungkapan tertentu yang berisi tentang
penyerahan satu pihak kepada pihak lain dalam hal ini diucapkan oleh wali nikah
atau orang yang mewakilinya, sedangkan kabul merupakan suatu pernyataan
tertentu yang berisi tentang kesanggupan untuk menerima apa yang diserahkan
orang lain kepadanya dalam hal ini diucapkan oleh calon suami atau orang yang
mewakilinya. Ijab kabul yang terjadi di masyarakat terdapat keberagaman dalam
hal lafadh yang digunakan. Lafadh ijab merupakan lafadh-lafadh yang telah
diatur dan ditentukan oleh syara’. Pada lafadh ijab terjadi perbedaan-perbedaan
diantar para Ulama, para Ulama menerangkan dan memberi batasan terhadap
lafadh-lafadh ijab yang bisa dan boleh digunakan dalam pelaksanaan akad nikah.
Para Ulama memberikan batasan-batasan yang berbeda-beda dalam menentukan
lafadh-lafadh ijab yang sah digunakan dalam akad nikah, ada Ulama yang
memberikan batasan yang longgar dan ada pula Ulama yang memberikan batasan yang
ketat terhadap lafadh-lafadh ijab yang sah digunakan dalam akad nikah.
Macam-macam lafadh tersebut berpengaruh terhadap keabsahan ijab kabul.
Masing-masing dari Ulama dalam memberi batasan-batasan tersebut dan menentukan
sah tidaknya suatu akad nikah dalam kaitannya dengan penggunaan 2Muhammad amin
summa, Hukum Keluarga Islam di dunia Islam,(Jakarta: Rajawali Pers,2005), 86.
macam-macam lafadh dan bentuk-bentuk lafadh tersebut menggunakan dalil-dalil
yang sama-sama kuat baik dari al-Qur’an maupun al-Hadits. Saat ini perkembangan
zaman sangat cepat, salah satu dampaknya adalah tidak terbatasnya ruang dan
waktu, orang darimanapun bisa keluar dan masuk kesuatu daerah dengan cepat yang
tentunya dengan mentaati aturan-aturan yang berlaku. Orang yang masuk ke suatu
daerah tidak menutup kemungkinan akan membawa pemahaman-pemahaman dan
pemikiran-pemikiran yang berbeda dengan pemahaman dan pemikiran orang ada di
tempat barunya, misalnya orang tersebut berbeda madzhab dengan warga asli
penduduk daerah tersebut. Perbedaan madzhab sering kali berakibat pada
perbedaan amalyiah ibadah. Perbedaan-perbedaan tersebut bisa jadi diterima oleh
warga asli daerah tersebut dan bisa juga ditolak. Warga yang menolak biasanya
berpikiran hal baru yang berbeda dengan apa yang biasa mereka lakukan adalah
tidak sah, sehingga bisa saja akhirnya akan berbuat sesuatu yang mengarah
kepada kekerasan. Akad nikah termasuk amaliyah ibadah. Sehingga kalau berbeda
madzhab maka akan berbeda pula hal-hal yang berkaitan dengan akad nikah. Tidak
terkecuali lafadh-lafadh ijab yang digunakan dalam akad pernikahan. Berangkat
dari latar belakang di atas, peneliti berkeinginan untuk menjadikan
permasalahan tersebut dalam bentuk penelitian dengan judul : IJAB DALAM AKAD
NIKAH (Studi Komparatif Tentang Keabsahan Redaksi Ijab Menurut Fikih Empat
Madzhab) B. Batasan Masalah Memberikan batasan terhadap masalah yang diteliti
merupakan suatu usaha untuk mempersempit objek yang diteliti, dengan tujuan
agar dalam suatu penelitian tidak terjadi pelebaran dan pengkaburan objek
pembahasan yang diteliti sehingga penelitian dapat berjalan dalam konsentrasi
dan pada titik yang tepat. Maka dari itu penelitian ini hanya dibatasi pada
macam-macam lafadh ijab dalam akad nikah. C. Rumusan Masalah 1. Bagaimana
perbandingan lafadh-lafadh ijab yang sah digunakan dalam akad nikah menurut
Ulama empat madzhab? 2. Bagaimana perbandingan dalil yang digunakan oleh
masing-masing Ulama dalam menentukan lafadh ijab yang sah digunakan dalam akad
nikah? 3. Bagaimana perbandingan akibat hukum tiap-tiap lafadh ijab terhadap
keabsahan akad nikah menurut Ulama empat madzhab? D. Tujuan Penelitian Tujuan
penelitian merupakan sasaran yang ingin dicapai dalam penelitian. Adapun tujuan
dari penelitian ini yaitu: 1. Mengetahui perbandingan lafadh-lafadh ijab yang
sah digunakan dalam akad nikah menurut Ulama empat madzhab. 2. Mengetahui
perbandingan dalil-dalil yang digunakan oleh masing-masing Ulama empat madzhab
dalam menentukan lafadh-lafadh ijab yang sah digunakan dalam akad nikah. 3.
Mengetahui perbandingan akibat hukum tiap-tiap lafadh ijab terhadap keabsahan
akad nikah menurut Ulama empat madzhab. E. Kegunaan Penelitian Adapun hasil
penelitian ini diharapkan untuk memberikan manfaat bagi berbagai pihak. Harapan
tersebut berupa: 1. Secara Teoritis Hasil penelitian ini diharapkan dapat
memberikan berbagai penjelasan dan memperkaya khazanah pengetahuan tentang
hal-hal yang berhubungan dengan pernikahan, khususnya yang berkaitan dengan
akad nikah dalam hal ini tertuju pada lafadh ijab menurut Ulama empat madzhab.
2. Secara Praktis Secara praktis penelitian ini dapat digunakan oleh khalayak
ramai untuk memecahkan suatu permasalahan yang berkaitan dengan ijab dalam akad
nikah. F. Metode Penelitian 1. Paradigma Penelitian Merupakan sebuah framework
tak tertulis, berupa lensa mental atau peta kognitif dalam mengamati dan
memahami sesuatu, yang dapat mempertajam pandangan dan bagaimana memahami
data.3 Pada penelitian ini peneliti menggunakan paradigma alamiah yang dipakai
dalam penelitian kualitatif. Pada paradigma alamiah terdapat kenyataan 3Tim
Dosen Fakultas Syariah, Buku Pedoman Penulisan Karya Ilmiah, (Malang: Fakultas
Syariah, UIN 2005), hal.10 yang dibentuk secara jamak yang hanya dapat diteliti
secara holistik; inkuiri terhadap kenyataan jamak ini mau tidak mau akan
berdivergensi (setiap inkuiri tidak menimbulkan lebih banyak pertanyaan dari
pada jawaban) sehingga pengontrolan dan peramalan tidak dikehendaki, hasil
dapat dicapai walaupun dalam beberapa tingkat pengertian (verstehen). 4 2.
Jenis Penelitian Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian kepustakaan yang merupakan penelitian normative karena penelitian
ini menghendaki peneliti untuk melakukan penelitian terhdap data-data yang
berupa teori, konsep, pemikiran dan ide. Sehingga pada penelitian ini peneliti
mengamati dan meneliti berbagai teori, konsep, pemikiran dan ide dari Ulama
empat madzhab yang berkaitan dengan lafadh ijab dalam akad pernikahan. 3.
Pendekatan Penelitian Adapun pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan
kualitatif yang pada ujungnya akan menghasilkan data deskriptif. Pendekatan
kualitatif digunakan apabila data-data yang diperlukan berupa sebaransebaran
informasi yang tidak perlu dikuantifikasikan.5 Pendekatan kualitatif yang pada
akhirnya menghasilkan data deskritif bersifat menggambarkan atau menguraikan
sesuatu. 4. Sumber Data Sumber data dalam penelitian adalah sumber dari mana
data diperoleh. Apabila peneliti menggunakan dokumentasi, maka dokumen dan
4Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung: Rosda,2006), 52. 5Tim
Dosen Fakultas Syariah, Op. Cit., 11. catatanlah yang menjadi sumber data.6
Maka sumber data penelitian ini adalah: a. Sekunder Sumber data skunder yang
digunakan dalam penelitian ini berupa kitab-kitab karangan Ulama empat madzhab,
yaitu: 1) Kitab-Kitab Madzhab Hanafiyah: a) Al-Baẖr al-Râiq Juz I karangan
Abdullah bin Aẖmad bin Maẖmud. b) Al-Banâyaṯ Syarẖ al-Hidâyah Juz V karangan Maẖmud
bin aẖmad bin Musa. c) Al-Fatâwâ al-Hindiyah Juz I karangan Nidhamuddin d)
Al-fiqh al-Ḫanafiy Juz II karangan Abdul Hamid Maẖmud Thahir. e) Al-Lubâb Juz I
karangan Muẖammad Ali bin Zakariya alManji. 2) Kitab-Kitab Madzhab Malikiyah:
a) Al-fiqh al-Mâlikiy al-Muyassar Juz III karangan Wahbah Zuhaili. b) Al-fiqh
al-Mâliki wa Adillatuhu Juz III karangan Al-Habib bin Thahir. c) Al-Fiqh
al-Mâliki fi Tsaubihi al-Jadîd Juz III karangan Muẖammad Basyir al-syaqafah. 6
Suharsimi arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, (Jakarta:Rineka
Cipta,19 ), 102. d) Al-Muntaqâ Syarẖ Muwaththa’ al-Mâlik Juz V karangan
Sulaiman bin Khalaf bin Sa’d bin Ayyub al-Baji. 3) Kitab-Kitab Madzhab
Syafi’iyah: a) Al-fiqh al-Manhajiy Juz II dan III Mushthafa al-Khin b)
Al-Majmû’ Syarẖ al-Muhadzdzab Juz XVII karangan Abi Zakariya Muẖyiddin bin
Syaraf al-Nawawi. c) misykâṯ al-Mishbâẖ karangan Abdullah bin Umar. d) Al-Um
Juz VI karangan Muẖammad bin Idris al-Syafi’iy e) Al-Iqnâʻ fi ẖalli alfâdzi Abi
Syujâʻ karangan Syamsuddin Muẖammad bin Muẖammad al-Khatib al-Syarbini. 4)
Kitab-Kitab Madzhab Hanabilah: a) Al-Kafi Juz I karangan Abdullah bin Aẖmad bin
Muẖammad. b) Al-Mughni, Juz VII Muhammad Abdullah bin Ahmad. c) Al-Mubdi’ fî
Syarh al-Muqni’ VII karangan Burhanuddin Ibrahim bin Muẖammad bin Abdullah. d)
Al-Mu’tamad Juz II karangan Ali Abdul Ḫamid e) Al-Mumti’ fî Syarẖ al-Muqni’ Juz
III karangan Zainuddin alManji f) Al-Inshâf Juz VIII karangan Ala’uddin Abi Ali
bin Sulaiman. g) Fath al-Mâlik al-’Azîz bi Syarẖ al-Wajîz Juz V karangan Ali
bin al-Baha’ al-Baghdadi h) Ma’unaṯ Uli al-Nuha Juz IX karangan Muẖammad bin Aẖmad
bin Abd al-Aziz b. Tersier Adapun sumber data tersier dalam penelitian ini
berupa dokumendokumen dan hasil penelitian yang berkaitan dengan akad nikah
khususnya yang membahas tentang ijab dalam akad nikah. 5. Metode Pengumpulan
Data Metode pengumpulan data menjelaskan tentang bagaimana data-data yang
dibutuhkan dalam penelitian dikumpulkan.7 Adapun metode pengumpulan data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah metode dokumentasi. Dokumentasi, dari
asal katanya dokumen yang artinya barang-barang tertulis, dalam melaksanakan
metode dokumentasi peneliti menyelidiki benda-benda yang tertulis seperti
buku-buku, majalah, dokumen, peraturan-peraturan, notulen rapat catatan harian
dan sebagainya.8 Metode ini menghasilkan pengkajian isi yang akan membuka
kesempatan untuk lebih memperluas tubuh pengetahuan terhadap sesuatu yang
diselidiki.9 Dalam penelitian ini data diperoleh dari kitab-kitab karangan
Ulama empat madzhab dan buku-buku yang berkaitan dengan fikih munakahat. 6.
Metode Pengelolaan Data Penelitian ini metode pengelolahan data yang dilakukan
oleh peneliti antara lain: Editing yaitu melakukan pemeriksaan kembali terhadap
datadata yang diperoleh terutama dari segi kelengkapan huruf dan kata, keterbacaan
tulisan, kejelasan makna, kesesuaian makna, keterkaitan 7Tim Dosen Fakultas
Syariah, Op. Cit., 11. 8 Suharsimi arikunto, Op. Cit., 131. 9Lexy J. Moleong,
Op. Cit., 217. antara kalimat satu dengan kalimat yang lainnya dan sebagainya.
Pengelolahan data berupa editing ini bertujuan untuk memastikan data tersebut
sudah baik dan mudah dipahami. Adapun langkah sselanjutnya yang dilakukan dalam
pengelolahan data penelitian ini adalah classificasing yaitu proses
pengelolahan data dengan jalan mengklasifikasi data-data yang diperoleh dengan
tujuan agar lebih mempermudah dalam melakukan pembacaan dan penelaahan data.
Langkah selanjutnya yaitu proses Verifing yaitu memeriksa kembali data dan
informasi yang dipeoleh dengan tujuan agar validitas penelitian bisa terjamin.
Selanjutnya proses Analizing yaitu penganalisaan data agar data mentah yang
telah diperoleh bisa lebih mudah untuk dipahami dan dimengerti. Adapun langkah
yang terakhir yaitu proses Concluding yaitu pengambilan kesimpulan dari
data-data yang diolah terlebih dahulu untuk memperoleh jawaban-jawaban yang
terdapat dalam latar belakang. 7. Metode Analisa Data Metode analisis data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif komparatif. Metode
analisis ini digunakan dalam penelitian yang dilakukan oleh peneliti terhadap
beberapa kitab karangan Ulama empat madzhab. Metode analisis ini menghendaki
pelaku penelitian untuk meneliti data yang kemudian dilanjutkan dengan
melakukan penjabaran dan memberikan penjelasan tentang data-data yang diperoleh
dan dianalisa dengan memakai beberapa kesimpulan sebagai temuan dari hasil
penelitian kemudian selanjutnya diadakan perbandingan diantara daradata yang
diperolehnya. G. Penelitian Terdahulu Pada penelitian terdahulu ada yang
membahas tentang hal-hal yang berkaitan dengan akad nikah, khususnya yang
membahas tentang ijab kabul, yaitu: Penelitian yang dilakukan oleh M.
Burhanudin NIM : 00350403 jurusan alAhwal al-Syahshiyah Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta pada tahun 2008, dengan
judul AKAD NIKAH DENGAN LAFADH HIBAH (STUDI ANALISIS PEMIKIRAN ABU HANIFAH).
Persamaan dengan penelitian yang dilakukan oleh peneliti adalah sama-sama
berobjek pada lafadh yang digunakan dalam akad nikah. Adapun perbedaannya, pada
penelitian saudara M. Burhanudin hanya terfokus pada pemikiran satu Ulama
madzhab saja yaitu pemikiran Imam Abu Hanifah. Sedangkan penelitian yang
dilakukan oleh peneliti fokusnya tidak hanya tertuju pada satu Ulama madzhab
saja namun tertuju pada Ulama empat madzhab. Perbedaan juga terdapat pada
lafadh yang diteliti, penelitian yang dilakukan oleh saudara M. Burhanudin
hanya pada lafadh hibah, sedangkan penelitian yang dilakukan peneliti tidak
hanya terfokus pada lafadh hibah saja. H. Sistematika Pembahasan Bab I : Bab ini
berisi tentang pedahuluan yang terdiri dari latar belakang, batasan masalah,
rumusan masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, metode penelitian dan
penelitian terdahulu. Bab ini ditujukan sebagai pemandu pembahasan-pembahasan
pada bab-bab berikutnya. Bab II : Bab ini berisi kajian materi-materi yang
membahas tentang hal-hal yang berkaitan dengan akad nikah khususnya ijab kabul
pernikahan baik secara umum maupun menurut masing-masing madzhab. Bab ini
dimaksudkan sebagai bahan analisis. Bab III: Bab ini berisi tentang teori-teori
kaidah kebahasaan. Bab ini dimaksudkan sebagai alat analisis pada penelitian
ini. Bab IV : Bab ini berisi tentang hal-hal yabg berkaitan dengan pengelolahan
dan analisis data yang diperoleh oleh peneliti. Bab V : Bab ini berisi tentang
penutup yang terdiri dari kesimpulan dan saran dari hasil penelitian.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Ijab dalam akad nikah: Studi komparatif tentang keabsahan redaksi ijab perspektif fikih empat madzhab." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
INDONESIA:
Pernikahan merupakan suatu media yang difasilitaskan kepada manusia melangsungkan generasinya. Awal suatu ikatan pernikahan adalah ijab kabul. Ijab kabul sebagai pintu bahtera rumah tangga yang akan dijalani oleh suami istri.oleh karena sangat pentingnya ijab kabul maka masing-masing madzhab menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan ijab kabul dengan disertai dalil-dalil dan argumentasi, tidak terkecuali permasalahan tentang lafadh-lafadh yang sah dan tidak sah digunakan dalam ijab kabul pernikahan. Mereka menyebutkan macam-macam lafadh tersebut dengan disertai dalil-dalil dan argumentasinya. Mereka juga menjelaskan akibat hukum dari masing-masing lafadh tersebut. Namun seseorang yang akan melaksanakan ijab kabul tidak boleh seenaknya memilih dan menggunakan berbagai macam lafadh yang digunakan dalam ijab kabul karena hal itu berpengaruh pada keabsahan ijab kabul.
Penelitian ini membahas tiga hal, yaitu pembahasan tentang macam-macam lafadh ijab kabul dari masing-masing madzhab, dalil-dalil yang digunakan dalam penentuan lafadh-lafadh ijab dan akibat hukum dari masing-masing lafadh menurut empat madzhab. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui lafadh-lafadh ijab kabul pernikahan, dalil-dalil yang digunakan dalam penentuan lafadh ijab kabul pernikahan dan juga untuk mengetahui akibat hukum masing-masing lafadh ijab pernikahan menurut masing-masing madzhab. Jenis penelitian ini adalah kepustakaan yang metode analisanya menggunakan metode deskriptif komparatif. Sehingga penelitian ini meneliti ide, pemikiran dan pendapat dari masing-masing empat madzhab kemudian menjelaskannya dalam bentuk tulisan yang selanjutnya dilakukan perbandingan diantara empat madzhab.
Hasil analisa dari seluruh data menunjukkan adanya berbagai persamaan dan perbedaan diantara Ulama empat madzhab. Persamaan terletak pada dua lafad yang bersifat mutlak (lafad yang secara tegas menunjukkan adanya maksud pernikahan) yaitu lafad yang berasal dari kata nakaha dan zawaja. Sedangkan perbedaan terletak pada sah dan tidaknya lafad yang tidak bersifat mutlak lafad yang tidak menunjukkan adanya maksud pernikahan). Madzhab Hanafiyah dan Malikiyah dikatakan kurang humanis karena menggunakan lafadh-lafadh yang maknanya kurang menghargai calon istri. Sedangkan Syafi’iyah dan Hanabilah merupakan dua madzhab yang humanis, sebab mereka menggunakan lafadh-lafadh ijab yang maknanya tidak merendahkan calon istri. Persamaan dalil terjadi pada surat al-Ahzab ayat 37 yaitu dalil tentang sahnya lafadz zawwaja. Perbedaan dalil lebih banyak terdapat pada dalil lafad yang bersifat tidak mutlak. Masing-masing mazhab sepakat bahwa lafad yang mutlak berakibat hukum bahwa ijab kabul sah. Sedangkan akibat hukum dari lafad yang tidak mutlak masih terjadi perbedaan diantara Ulama empat mazhab.
ENGLISH:
Marriage is a facility for human beings to continue their generations. The beginning of a marriage is akad (marriage agreement). Marriage agreement is a beginning of a household for a couple. Because marriage agreement is very important, each madzhab explains the concept of ijab by introducing several theories and arguments, including the concepts of valid and invalid lafadz (statements) used in ijab. They mention various kinds of the lafadzs accompanied by theorems and arguments. They also explain consequences from each lafadz. If someone makes marriage agreement, he may not freely choose and use kinds of lafadzs which are used in marriage agreement because it may inluence the legality of marriage agreement.
This research studies three main points: different kinds of akad (marriage agreement) from each madzhab, theorems that is used to determine marriage agreement, and consequences from each choice. The intention of this research is to know various kinds of statement in akad, theorems that are used in determination of the law marriage agreement as well as to know each legal consequences of marriage agreement from each madzhab. Type of this research is library research using descriptive analysis. This research offers idea from each school of thought and explains them by comparing four schools of thought.
The result of this study shows some similarities and differences among four schools. The main similarity of them is their views on two absolute lafadzs (lafadz mutlaq): nakaha and zawaja. Nevertheless, they disagree when they see the non-absolute lafadzs (lafadz ghair mutlaq). Hanafiyah and Malikiyah schools are considered not humane since they use some inappropriate formats of ijab. In contrast, Syafi’iyah and Hanabilah are lebelled as more humane because they introduce some appropriate formats of ijab. The similarity of dalil (source of law) among them is al-Ahzab: 37 as an argument for the validity of zawwaja. The difference happens when they see the non-absolute lafadzs. Each school agree that the absolute lafadzs may result in the validity of ijab. However, they differ when they react to non-absolute lafadzs.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Manusia dalam menjalani kehidupan di
dunia ini tidak bisa terlepas dari berbagai kebutuhan. Kebutuhan yang selalu
mengiringi manusia sangat bermacammacam mulai kebutuhan yang bersifat materi
seperti kebutuhan sandang, pangan dan papan, sampai kebutuhan yang bersifat
nonmateri seperti kebutuhan terhadap kebahagiaan, ketenangan jiwa dan
lain-lain. Manusia selalu berusaha untuk memenuhi kebutuhannya, usaha-usaha
yang dilakukan sangatlah bermacam-macam tergantung jenis kebutuhan yang
diinginkan. Kebutuhan yang bersifat materi bisa dicapai dengan jalan bekerja
dan lain-lain. Sedangkan kebutuhan yang bersifat nonmateri salah satunya bisa
dicapai dengan jalan melaksanakan pernikahan. Pernikahan merupakan salah satu
sarana yang difasilitaskan Allah SWT bagi hambaNya untuk saling
sayang-menyayangi satu sama lain dan sebagai sarana untuk melangsungkan
generasinya. Menyukai dan menyayangi lawan jenis merupakan fitrah yang dimiliki
manusia, seseorang akan tertarik kepada lawan jenis yang menurut hatinya baik
untuk dirinya. Begitu juga kebutuhan biologis merupakan fitrah bawaan yang
diberikan Allah SWT kepada mahluk-Nya. Pelaksanaan pemenuhan kebutuhan tersebut
ada yang sesuai dengan syara’ dan ada juga yang menyalahi aturan-aturan syara’.
Pemenuhan kebutuhan nonmateri yang dicapai dengan pernikahan haruslah memperhatikan
hal-hal yang berkaitan dengan pernikahan. Islam menganjurkan pernikahan kepada
seseorang yang mampu menjalani kehidupan pernikahan karena pernikahan sangat
bermanfaat bagi kehidupan manusia, hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW
yang berbunyi:1 اِِنُّ َ د ْ م َ ا ْْل ِ َالَء الْع ُ ْن
ب ُ َ َّمد ُُم َ َ و ة َ ب ْ أَِِب َشي ُ ْن ْكِر ب َ و ب ُ أَب َ و ُّ ى يمِ َّمِ
الت َ َْي ََي ُ ْن ب َ َْي ََي ا َ دث َن َّ َ ْ ح أَِِب َن ا ع ً يع ََجِ َ ة َ اِوي
َ ع ُ َ م - ة َ اِوي َ ع ُ و م ُ ا أَب َ ن َ ر َ ب ْ أَخ َ َْي َح ي ِ ْ ُظ ل ف َّ الل
َ و - ْل َ ع ْ َن ع َ يم ِ اه َ ر ْ ب ِ إ ْ َن ِش ع َ ْم ِن األَع َ ُت ع ْ اَل
ُكن َ ق َ ة َ َم ق ا دِ ْ ب َ ا ع َ ا أَب َ ُن ي ا َ ْم ث ُ ع ُ اَل لَه َ َق ف ُ
دثُه ِّ َ ُ َُي ه َ ع َ م َ ام َ َق ُن ف ا َ ْم ث ُ ع ُ ه َ ي ِ لَق َ ف ً ًِِن ِب
ِ ه َّ الل دِ ْ ب َ ع َ ع َ ى م ْشِ أَم ِن أَالَ َّ ْْحَ لر َ اَل ف َ َك. ق ِ ان
َ م َ ز ْ ن ِ َ َضى م ا م َ ْ َض م ع َ َك ب ُ َُذِّكر ا ت َ ه َّ ل َ لَع ً َّة ً
َشاب ة َ اِري َ ُ َك ج وج َِّ ُز َت ن ُْل ق ْ ن ِ لَئ ِ ه َّ الل ُ د ْ ب َ اَل
ع َ ق َ لّم َ س َ و ِ ه ْ لَي َ ع ُ ى اهلل َّ ل َ ِ ص ه َّ وُل الل ُ س َ ا ر َ اَل
لَن َ َ ْد ق َك لَق ِب ذَ ( ا ا َ شب ال َّ َ ْ َشر ع َ ا م َ ي ُ ْ ُكم ن ِ م َ َطَاع
ت ْ ِن اس َ م َ ف ِ م ْ صو َّ ال ِ ب ِ ه ْ لَي َ َع ف ْ ع َطِ ت ْ َس ي ْ ََل ْ ن
َ م َ ِج و ْ َر ْلف ِ ل ُ َن ْص أَح َ ِر و َ َص ْلب ِ َغ ُّض ل أَ ُ ه َّ ن ِ إ َ
ف ْ وج َّ َ َز ت َ َْلي َ ف ة َ اء َ الْب اء َ ِوج ُ لَه ُ ه َّ ن إ ) ِ Artinya:
Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Abu Kuraib menceritakan kepada kita beliau berdua
berkata, Abu Mu’awwiyah bercerita kepada kita dari A’masy dari Umarah bin Umair
dari Abdurrahman bin Yazid dari Abdullah beliau 1Abi Husain Muslim bin Hujjaj,
Shahîh Muslim, Juz I (Cet. I: Beirut; Dar al-fikr,1992), 638. berkata:
Rasulullah SAW. bersabda kepada kita : Wahai para pemuda barang siapa dari
kalian sudah mampu menikah maka hendaklah dia menikah karena pernikahan itu
dapat memalingkan mata dan dapat menjaga kemaluan (dari perzinahan) danْ barang
siapa tidak mampu, maka hendaknya dia berpuasa karena puasa itu dapat meredam
hawa nafsunya. Selain hadits di atas, banyak juga terdapat teks-teks yang
terdapat dalam alQur’an dan al-Hadits baik secara tersurat maupun tersirat yang
menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan pernikahan mulai dari memilih calon
pendamping hidup sampai aturan-aturan yang berkaitan dengan masalah perceraian.
Islam memberi perhatian yang begitu besar terhadap pernikahan. Agama Islam
memberikan tempat yang sangat mulia terhadap pernikahan, ini bisa dibuktikan
dengan adanya aturanaturan syara’ yang sangat terperinci dalam hal pernikahan.
Aturan-aturan tersebut harus ditaati dan dilaksanakan oleh orang yang akan
melaksanakan pernikahan, orang yang sedang menjalani kehidupan pernikahan
maupun orang yang memutuskan tali pernikahan atau cerai demi terwujudnya rumah
tangga yang bahagia dan diridlai Allah SWT. Pernikahan mempunyai beberapa
syarat dan rukun yang harus dipenuhi. Adapun rukun dalam pernikahan yaitu
mempelai pria, mempelai wanita, wali, shighat akad nikah, dan dua orang saksi.
Sedangkan syarat pernikahan terdapat di dalam masingmasing rukun tersebut.
Salah satu hal yang pasti dilalui oleh orang yang akan melaksanakan pernikahan
adalah proses akad nikah. Proses akad nikah menghendaki adanya calon pengantin
pria atau wakilnya, calon pengantin perempuan, wali atau wakilnya, saksi dan
shighat ijab kabul. Sebenarnya terdapat perbedaan pendapat diantara para Ulama
dalam menentukan syarat dan rukun pernikahan, namun dibalik perbedaan tersebut
sesungguhnya terdapat persamaan yang sangat kompak yaitu ketika semua fuqaha
dan madzhab fikih menempatkan shighat akad nikah sebagai rukun nikah yang
paling mendasar.2 Shighat akad nikah merupakan suatu ucapan yang diutarakan dua
belah pihak yang ingin membentuk suatu hubungan keluarga yang terikat dalam
pernikahan. Shighat akad nikah terdiri dari dua hal yang tidak dapat terpisah
yaitu ijab dan kabul. Ijab merupakan satu ungkapan tertentu yang berisi tentang
penyerahan satu pihak kepada pihak lain dalam hal ini diucapkan oleh wali nikah
atau orang yang mewakilinya, sedangkan kabul merupakan suatu pernyataan
tertentu yang berisi tentang kesanggupan untuk menerima apa yang diserahkan
orang lain kepadanya dalam hal ini diucapkan oleh calon suami atau orang yang
mewakilinya. Ijab kabul yang terjadi di masyarakat terdapat keberagaman dalam
hal lafadh yang digunakan. Lafadh ijab merupakan lafadh-lafadh yang telah
diatur dan ditentukan oleh syara’. Pada lafadh ijab terjadi perbedaan-perbedaan
diantar para Ulama, para Ulama menerangkan dan memberi batasan terhadap
lafadh-lafadh ijab yang bisa dan boleh digunakan dalam pelaksanaan akad nikah.
Para Ulama memberikan batasan-batasan yang berbeda-beda dalam menentukan
lafadh-lafadh ijab yang sah digunakan dalam akad nikah, ada Ulama yang
memberikan batasan yang longgar dan ada pula Ulama yang memberikan batasan yang
ketat terhadap lafadh-lafadh ijab yang sah digunakan dalam akad nikah.
Macam-macam lafadh tersebut berpengaruh terhadap keabsahan ijab kabul.
Masing-masing dari Ulama dalam memberi batasan-batasan tersebut dan menentukan
sah tidaknya suatu akad nikah dalam kaitannya dengan penggunaan 2Muhammad amin
summa, Hukum Keluarga Islam di dunia Islam,(Jakarta: Rajawali Pers,2005), 86.
macam-macam lafadh dan bentuk-bentuk lafadh tersebut menggunakan dalil-dalil
yang sama-sama kuat baik dari al-Qur’an maupun al-Hadits. Saat ini perkembangan
zaman sangat cepat, salah satu dampaknya adalah tidak terbatasnya ruang dan
waktu, orang darimanapun bisa keluar dan masuk kesuatu daerah dengan cepat yang
tentunya dengan mentaati aturan-aturan yang berlaku. Orang yang masuk ke suatu
daerah tidak menutup kemungkinan akan membawa pemahaman-pemahaman dan
pemikiran-pemikiran yang berbeda dengan pemahaman dan pemikiran orang ada di
tempat barunya, misalnya orang tersebut berbeda madzhab dengan warga asli
penduduk daerah tersebut. Perbedaan madzhab sering kali berakibat pada
perbedaan amalyiah ibadah. Perbedaan-perbedaan tersebut bisa jadi diterima oleh
warga asli daerah tersebut dan bisa juga ditolak. Warga yang menolak biasanya
berpikiran hal baru yang berbeda dengan apa yang biasa mereka lakukan adalah
tidak sah, sehingga bisa saja akhirnya akan berbuat sesuatu yang mengarah
kepada kekerasan. Akad nikah termasuk amaliyah ibadah. Sehingga kalau berbeda
madzhab maka akan berbeda pula hal-hal yang berkaitan dengan akad nikah. Tidak
terkecuali lafadh-lafadh ijab yang digunakan dalam akad pernikahan. Berangkat
dari latar belakang di atas, peneliti berkeinginan untuk menjadikan
permasalahan tersebut dalam bentuk penelitian dengan judul : IJAB DALAM AKAD
NIKAH (Studi Komparatif Tentang Keabsahan Redaksi Ijab Menurut Fikih Empat
Madzhab) B. Batasan Masalah Memberikan batasan terhadap masalah yang diteliti
merupakan suatu usaha untuk mempersempit objek yang diteliti, dengan tujuan
agar dalam suatu penelitian tidak terjadi pelebaran dan pengkaburan objek
pembahasan yang diteliti sehingga penelitian dapat berjalan dalam konsentrasi
dan pada titik yang tepat. Maka dari itu penelitian ini hanya dibatasi pada
macam-macam lafadh ijab dalam akad nikah. C. Rumusan Masalah 1. Bagaimana
perbandingan lafadh-lafadh ijab yang sah digunakan dalam akad nikah menurut
Ulama empat madzhab? 2. Bagaimana perbandingan dalil yang digunakan oleh
masing-masing Ulama dalam menentukan lafadh ijab yang sah digunakan dalam akad
nikah? 3. Bagaimana perbandingan akibat hukum tiap-tiap lafadh ijab terhadap
keabsahan akad nikah menurut Ulama empat madzhab? D. Tujuan Penelitian Tujuan
penelitian merupakan sasaran yang ingin dicapai dalam penelitian. Adapun tujuan
dari penelitian ini yaitu: 1. Mengetahui perbandingan lafadh-lafadh ijab yang
sah digunakan dalam akad nikah menurut Ulama empat madzhab. 2. Mengetahui
perbandingan dalil-dalil yang digunakan oleh masing-masing Ulama empat madzhab
dalam menentukan lafadh-lafadh ijab yang sah digunakan dalam akad nikah. 3.
Mengetahui perbandingan akibat hukum tiap-tiap lafadh ijab terhadap keabsahan
akad nikah menurut Ulama empat madzhab. E. Kegunaan Penelitian Adapun hasil
penelitian ini diharapkan untuk memberikan manfaat bagi berbagai pihak. Harapan
tersebut berupa: 1. Secara Teoritis Hasil penelitian ini diharapkan dapat
memberikan berbagai penjelasan dan memperkaya khazanah pengetahuan tentang
hal-hal yang berhubungan dengan pernikahan, khususnya yang berkaitan dengan
akad nikah dalam hal ini tertuju pada lafadh ijab menurut Ulama empat madzhab.
2. Secara Praktis Secara praktis penelitian ini dapat digunakan oleh khalayak
ramai untuk memecahkan suatu permasalahan yang berkaitan dengan ijab dalam akad
nikah. F. Metode Penelitian 1. Paradigma Penelitian Merupakan sebuah framework
tak tertulis, berupa lensa mental atau peta kognitif dalam mengamati dan
memahami sesuatu, yang dapat mempertajam pandangan dan bagaimana memahami
data.3 Pada penelitian ini peneliti menggunakan paradigma alamiah yang dipakai
dalam penelitian kualitatif. Pada paradigma alamiah terdapat kenyataan 3Tim
Dosen Fakultas Syariah, Buku Pedoman Penulisan Karya Ilmiah, (Malang: Fakultas
Syariah, UIN 2005), hal.10 yang dibentuk secara jamak yang hanya dapat diteliti
secara holistik; inkuiri terhadap kenyataan jamak ini mau tidak mau akan
berdivergensi (setiap inkuiri tidak menimbulkan lebih banyak pertanyaan dari
pada jawaban) sehingga pengontrolan dan peramalan tidak dikehendaki, hasil
dapat dicapai walaupun dalam beberapa tingkat pengertian (verstehen). 4 2.
Jenis Penelitian Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian kepustakaan yang merupakan penelitian normative karena penelitian
ini menghendaki peneliti untuk melakukan penelitian terhdap data-data yang
berupa teori, konsep, pemikiran dan ide. Sehingga pada penelitian ini peneliti
mengamati dan meneliti berbagai teori, konsep, pemikiran dan ide dari Ulama
empat madzhab yang berkaitan dengan lafadh ijab dalam akad pernikahan. 3.
Pendekatan Penelitian Adapun pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan
kualitatif yang pada ujungnya akan menghasilkan data deskriptif. Pendekatan
kualitatif digunakan apabila data-data yang diperlukan berupa sebaransebaran
informasi yang tidak perlu dikuantifikasikan.5 Pendekatan kualitatif yang pada
akhirnya menghasilkan data deskritif bersifat menggambarkan atau menguraikan
sesuatu. 4. Sumber Data Sumber data dalam penelitian adalah sumber dari mana
data diperoleh. Apabila peneliti menggunakan dokumentasi, maka dokumen dan
4Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung: Rosda,2006), 52. 5Tim
Dosen Fakultas Syariah, Op. Cit., 11. catatanlah yang menjadi sumber data.6
Maka sumber data penelitian ini adalah: a. Sekunder Sumber data skunder yang
digunakan dalam penelitian ini berupa kitab-kitab karangan Ulama empat madzhab,
yaitu: 1) Kitab-Kitab Madzhab Hanafiyah: a) Al-Baẖr al-Râiq Juz I karangan
Abdullah bin Aẖmad bin Maẖmud. b) Al-Banâyaṯ Syarẖ al-Hidâyah Juz V karangan Maẖmud
bin aẖmad bin Musa. c) Al-Fatâwâ al-Hindiyah Juz I karangan Nidhamuddin d)
Al-fiqh al-Ḫanafiy Juz II karangan Abdul Hamid Maẖmud Thahir. e) Al-Lubâb Juz I
karangan Muẖammad Ali bin Zakariya alManji. 2) Kitab-Kitab Madzhab Malikiyah:
a) Al-fiqh al-Mâlikiy al-Muyassar Juz III karangan Wahbah Zuhaili. b) Al-fiqh
al-Mâliki wa Adillatuhu Juz III karangan Al-Habib bin Thahir. c) Al-Fiqh
al-Mâliki fi Tsaubihi al-Jadîd Juz III karangan Muẖammad Basyir al-syaqafah. 6
Suharsimi arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, (Jakarta:Rineka
Cipta,19 ), 102. d) Al-Muntaqâ Syarẖ Muwaththa’ al-Mâlik Juz V karangan
Sulaiman bin Khalaf bin Sa’d bin Ayyub al-Baji. 3) Kitab-Kitab Madzhab
Syafi’iyah: a) Al-fiqh al-Manhajiy Juz II dan III Mushthafa al-Khin b)
Al-Majmû’ Syarẖ al-Muhadzdzab Juz XVII karangan Abi Zakariya Muẖyiddin bin
Syaraf al-Nawawi. c) misykâṯ al-Mishbâẖ karangan Abdullah bin Umar. d) Al-Um
Juz VI karangan Muẖammad bin Idris al-Syafi’iy e) Al-Iqnâʻ fi ẖalli alfâdzi Abi
Syujâʻ karangan Syamsuddin Muẖammad bin Muẖammad al-Khatib al-Syarbini. 4)
Kitab-Kitab Madzhab Hanabilah: a) Al-Kafi Juz I karangan Abdullah bin Aẖmad bin
Muẖammad. b) Al-Mughni, Juz VII Muhammad Abdullah bin Ahmad. c) Al-Mubdi’ fî
Syarh al-Muqni’ VII karangan Burhanuddin Ibrahim bin Muẖammad bin Abdullah. d)
Al-Mu’tamad Juz II karangan Ali Abdul Ḫamid e) Al-Mumti’ fî Syarẖ al-Muqni’ Juz
III karangan Zainuddin alManji f) Al-Inshâf Juz VIII karangan Ala’uddin Abi Ali
bin Sulaiman. g) Fath al-Mâlik al-’Azîz bi Syarẖ al-Wajîz Juz V karangan Ali
bin al-Baha’ al-Baghdadi h) Ma’unaṯ Uli al-Nuha Juz IX karangan Muẖammad bin Aẖmad
bin Abd al-Aziz b. Tersier Adapun sumber data tersier dalam penelitian ini
berupa dokumendokumen dan hasil penelitian yang berkaitan dengan akad nikah
khususnya yang membahas tentang ijab dalam akad nikah. 5. Metode Pengumpulan
Data Metode pengumpulan data menjelaskan tentang bagaimana data-data yang
dibutuhkan dalam penelitian dikumpulkan.7 Adapun metode pengumpulan data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah metode dokumentasi. Dokumentasi, dari
asal katanya dokumen yang artinya barang-barang tertulis, dalam melaksanakan
metode dokumentasi peneliti menyelidiki benda-benda yang tertulis seperti
buku-buku, majalah, dokumen, peraturan-peraturan, notulen rapat catatan harian
dan sebagainya.8 Metode ini menghasilkan pengkajian isi yang akan membuka
kesempatan untuk lebih memperluas tubuh pengetahuan terhadap sesuatu yang
diselidiki.9 Dalam penelitian ini data diperoleh dari kitab-kitab karangan
Ulama empat madzhab dan buku-buku yang berkaitan dengan fikih munakahat. 6.
Metode Pengelolaan Data Penelitian ini metode pengelolahan data yang dilakukan
oleh peneliti antara lain: Editing yaitu melakukan pemeriksaan kembali terhadap
datadata yang diperoleh terutama dari segi kelengkapan huruf dan kata, keterbacaan
tulisan, kejelasan makna, kesesuaian makna, keterkaitan 7Tim Dosen Fakultas
Syariah, Op. Cit., 11. 8 Suharsimi arikunto, Op. Cit., 131. 9Lexy J. Moleong,
Op. Cit., 217. antara kalimat satu dengan kalimat yang lainnya dan sebagainya.
Pengelolahan data berupa editing ini bertujuan untuk memastikan data tersebut
sudah baik dan mudah dipahami. Adapun langkah sselanjutnya yang dilakukan dalam
pengelolahan data penelitian ini adalah classificasing yaitu proses
pengelolahan data dengan jalan mengklasifikasi data-data yang diperoleh dengan
tujuan agar lebih mempermudah dalam melakukan pembacaan dan penelaahan data.
Langkah selanjutnya yaitu proses Verifing yaitu memeriksa kembali data dan
informasi yang dipeoleh dengan tujuan agar validitas penelitian bisa terjamin.
Selanjutnya proses Analizing yaitu penganalisaan data agar data mentah yang
telah diperoleh bisa lebih mudah untuk dipahami dan dimengerti. Adapun langkah
yang terakhir yaitu proses Concluding yaitu pengambilan kesimpulan dari
data-data yang diolah terlebih dahulu untuk memperoleh jawaban-jawaban yang
terdapat dalam latar belakang. 7. Metode Analisa Data Metode analisis data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif komparatif. Metode
analisis ini digunakan dalam penelitian yang dilakukan oleh peneliti terhadap
beberapa kitab karangan Ulama empat madzhab. Metode analisis ini menghendaki
pelaku penelitian untuk meneliti data yang kemudian dilanjutkan dengan
melakukan penjabaran dan memberikan penjelasan tentang data-data yang diperoleh
dan dianalisa dengan memakai beberapa kesimpulan sebagai temuan dari hasil
penelitian kemudian selanjutnya diadakan perbandingan diantara daradata yang
diperolehnya. G. Penelitian Terdahulu Pada penelitian terdahulu ada yang
membahas tentang hal-hal yang berkaitan dengan akad nikah, khususnya yang
membahas tentang ijab kabul, yaitu: Penelitian yang dilakukan oleh M.
Burhanudin NIM : 00350403 jurusan alAhwal al-Syahshiyah Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta pada tahun 2008, dengan
judul AKAD NIKAH DENGAN LAFADH HIBAH (STUDI ANALISIS PEMIKIRAN ABU HANIFAH).
Persamaan dengan penelitian yang dilakukan oleh peneliti adalah sama-sama
berobjek pada lafadh yang digunakan dalam akad nikah. Adapun perbedaannya, pada
penelitian saudara M. Burhanudin hanya terfokus pada pemikiran satu Ulama
madzhab saja yaitu pemikiran Imam Abu Hanifah. Sedangkan penelitian yang
dilakukan oleh peneliti fokusnya tidak hanya tertuju pada satu Ulama madzhab
saja namun tertuju pada Ulama empat madzhab. Perbedaan juga terdapat pada
lafadh yang diteliti, penelitian yang dilakukan oleh saudara M. Burhanudin
hanya pada lafadh hibah, sedangkan penelitian yang dilakukan peneliti tidak
hanya terfokus pada lafadh hibah saja. H. Sistematika Pembahasan Bab I : Bab ini
berisi tentang pedahuluan yang terdiri dari latar belakang, batasan masalah,
rumusan masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, metode penelitian dan
penelitian terdahulu. Bab ini ditujukan sebagai pemandu pembahasan-pembahasan
pada bab-bab berikutnya. Bab II : Bab ini berisi kajian materi-materi yang
membahas tentang hal-hal yang berkaitan dengan akad nikah khususnya ijab kabul
pernikahan baik secara umum maupun menurut masing-masing madzhab. Bab ini
dimaksudkan sebagai bahan analisis. Bab III: Bab ini berisi tentang teori-teori
kaidah kebahasaan. Bab ini dimaksudkan sebagai alat analisis pada penelitian
ini. Bab IV : Bab ini berisi tentang hal-hal yabg berkaitan dengan pengelolahan
dan analisis data yang diperoleh oleh peneliti. Bab V : Bab ini berisi tentang
penutup yang terdiri dari kesimpulan dan saran dari hasil penelitian.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Ijab dalam akad nikah: Studi komparatif tentang keabsahan redaksi ijab perspektif fikih empat madzhab." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment