Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Thursday, June 8, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Tradisi perkawinan adu tumper di kalangan masyarakat Using

Abstract

INDONESIA:
Pernikahan yang oleh masyarakat biasa disebut dengan perkawinan merupakan suatu prosesi yang sakral. Di kalangan masyarakat umumnya tidak cukup hanya melakukan perkawinan menurut ketentuan agama saja, melainkan dengan melaksanakan pula upacara-upacara adat. Di kabupaten Banyuwangi, terdapat tradisi yang menarik dalam merayakan pernikahan. Tradisi tersebut adalah adu tumper.
Tradisi adu tumper adalah suatu tradisi temu pengantin anak sulung. Anak sulung yang dimaksud adalah anak yang masing-masing berstatus sebagai anak sulung di dalam keluarganya masing-masing. Ritual ini dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. Tujuannya adalah untuk mendapatkan keselamatan dan kebahagiaan dalam rumah tangganya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan tata cara dan
simbol-simbol yang digunakan dalam upacara adu tumper serta mendeskripsikan pandangan tokoh agama Islam terhadap tradisi tersebut.
Penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer, data sekunder, dan data tersier. Sedangkan teknik pengumpulan datanya adalah dengan melakukan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dengan menggunakan pendekatan, sumber data, dan teknik pengumpulan data tersebut, diharapkan penelitian ini dapat menggambarkan tradisi adu tumper sesuai dengan yang sesungguhnya.

Dari hasil penelitian yang peneliti lakukan menunjukkan, bahwa tradisi adu tumper dalam tata cara pelaksanaannya telah mengalami akulturasi berbagai bentuk kebudayaan seperti animisme, dinamisme, Hindu, dan Islam. Dalam pelaksanaannya banyak digunakan sesaji-sesaji dan simbol-simbol yang masing-masing mempunyai makna. Dalam pelaksanaannya juga banyak mengandung kemudharatan dan kemubadziran. Dan di dalam ritual tersebut juga disertai dengan adanya suatu kepercayaan dan keyakinan akan mendapatkan keselamatan apabila menjalankannya, yang menyebabkan timbulnya kesyirikan pada masyarakat. Oleh karena itu tradisi ini dalam Islam dikategorikan ke dalam „urf yang fasid (rusak), karena banyak bertentangan dengan aturan syari‟at Islam.



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Masalah Di manapun kita tinggal di kawasan Nusantara ini, setiap daerah memiliki adat-istiadat yang berbeda antara satu dengan yang lain. Salah satu di antaranya tentang perkawinan adat. Ditemukan beraneka ragam keberadaannya menurut tradisinya masing-masing. Perbedaan tersebut ditunjukkan oleh berbagai macam alat perlengkapan yang menyertai suatu upacara perkawinan, dari pakaian mempelai yang bermacam-macam menunjukkan latar belakang hukum perkawinan adat yang berbeda-beda dikalangan masyarakat Indonesia. Hampir di semua lingkungan masyarakat adat menempatkan masalah perkawinan sebagai urusan keluarga dan masyarakat, perkawinan bukan semata-mata urusan pribadi yang melakukan perkawinan itu saja. Di kalangan masyarakat umumnya tidak cukup hanya melakukan perkawinan menurut ketentuan agama saja, melainkan dengan melaksanakan pula upacara-upacara adat, baik dalam bentuk yang sederhana maupun dengan upacara besar-besaran. Upacara-upacara adat itu dapat berlaku sejak dilakukannya lamaran, ketika perkawinan dilaksanakan dan beberapa waktu sesudahnya. Masyarakat Using merupakan kategori masyarakat yang mempunyai keunikan dalam tingkah laku dan pergaulan hidup mereka sehari-hari, yang membedakan dengan masyarakat lain yang non Using. Seperti prilaku basanan (saling mengutarakan pantun) dalam mengutarakan maksud atau dalam obrolan mereka sehari-hari. Hal ini merupakan kebiasaan yang sudah dilakukan secara turun temurun. Selain itu mereka juga tetap mempertahankan tata nilai dan adat istiadat setempat. Hal ini terbukti dengan adanya berbagai macam tradisi warisan leluhur yang masih tetap dilakukan oleh masyarakat Using. Seperti tradisi perkawinan, yang mana di dalamnya juga terdapat hal yang menarik, baik dari peralatannya maupun upacaranya. Masyarakat muslim Using dalam menjalankan tradisinya terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama, adalah masyarakat muslim Using yang menjalankan segala tradisi warisan leluhur. Sedangkan kelompok kedua, adalah masyarakat muslim Using yang tidak menjalankan tradisi warisan leluhur, yang mereka anggap termasuk dalam perbuatan syirik. Adanya kelompok-kelompok tersebut dikarenakan pemahaman agama mereka yang berbeda dan perkembangan zaman yang semakin modern. Salah satu dari tradisi perkawinan masyarakat Using adalah tradisi adu tumper, yakni suatu tradisi temu pengantin anak sulung. Adat perkawinan adu tumper dilakukan sehubungan dengan adanya kepercayaan masyarakat Using yang melarang melakukan perkawinan antara sepasang pengantin yang berstatus sebagai anak sulung di lingkungan keluarganya masing-masing. Apabila perkawinan tersebut dilakukan, maka masyarakat Using percaya bahwa pasangan pengantin baru itu akan banyak mengalami halangan dan rintangan dalam mengarungi hidupnya. Misalkan salah satu dari suami istri itu sering sakit, banyak mengalami pertengkaran, bahkan perceraian. Akan tetapi, apabila disebabkan suatu hal, kemudian perkawinan antara sepasang pengantin yang berstatus anak sulung tetap harus dilakukan, maka untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, secara adat dilakukan upacara adu tumper saat upacara temon berlangsung. Ritual ini dilaksanakan dengan cara ditemukannya dua batang kayu dapur yang berbara api, kemudian disiramnya dengan air suci kembang setaman untuk mematikan apinya. Adat ini melambangkan sebagai suatu harapan semua keluarga untuk menghilangkan atau mendinginkan suasana yang sama kerasnya di antara mempelai agar dalam mengarungi hidup barunya kelak akan selalu mengalami ketenangan dan kebahagiaan. Menurut tradisi masyarakat Using, pelaksanaan upacara adu tumper ini juga memerlukan beberapa peralatan atau simbol, yakni unit terkecil dari ritus yang masih mempertahankan sifat-sifat spesifik dari tingkah laku yang dimilikinya. Artinya, simbol merupakan unit yang paling fundamental dalam upacara.1 Simbol-simbol tersebut juga mempunyai makna dan tujuan tertentu. Hal ini disebabkan masyarakat Using mempunyai kebudayaan yang khas, di mana di dalam sistem atau cara 1 Safrinal Lubis dkk, Jagat Upacara: Indonesia Dalam Dialektika Yang Sakral Dan Yang Profan (Yogyakarta: Ekspresibuku Lembaga Pers Mahasiswa Ekspresi,2007), 37. melakukan ritualnya digunakan simbol-simbol sebagai sarana untuk menitipkan pesan-pesan dan nasehat-nasehat kepada masyarakat pada umumnya. Beberapa peralatan adat yang dimaksud dikelompokkan menjadi tiga bagian yaitu, peralatan adat pihak pengantin pria, peralatan adat pihak pengantin wanita, dan peralatan adat pihak perias (tukang paes). Simbol-simbol tersebut seperti, tumper yaitu bara api dari sebuah kayu dapur yang masih menyala hal ini dimaksud sebagai lambang dari pengantin laki-laki dan pengantin wanita yang membara emosi pribadinya karena berpredikat sebagai anak sulung. Air tumper yang digunakan untuk siraman adu tumper, air suci mengandung maksud sebagai pendingin untuk meredakan situasi panas pada kedua mempelai tersebut. Damar kambang yang mempunyai makna sebagai penerang hati untuk melangkah menuju hidup barunya. Dan masih banyak lagi yang lainnya. Tradisi adu tumper bukanlah suatu fenomena yang baru terjadi, melainkan sudah berjalan sejak beberapa abad yang lalu dan merupakan cikal bakal kebudayaan masyarakat Using. Sampai sekarang tradisi ini masih tetap dilaksanakan oleh masyarakat Using yang masih memegang kuat adat “Usingnya” khususnya di Desa Kemiren, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi yang masyarakatnya masih memegang teguh tradisi nenek moyangnya yang dibawanya turun-temurun. Bagi masyarakat Using tradisi ini harus tetap dilaksanakan karena mereka percaya apabila tradisi ini tidak dilaksanakan maka rumah tangganya kelak tidak akan mengalami kebahagiaan, banyak mengalami pertengkaran antara suami istri, sering sakit-sakitan dan bahkan sampai berakibat perceraian. Tetapi di sisi lain, tradisi ini juga memerlukan biaya yang tidak sedikit. Dan ini sangat memberatkan bagi masyarakat pada umumnya.2 Di dalam tradisi adu tumper terdapat nilai kepuasan batin bagi masyarakat Using apabila mereka mengadakan ritual ini, karena mereka sudah melaksanakan adat istiadat warisan leluhur yang dipegang teguh untuk setiap generasi.3 Masyarakat Using menganggap bahwa adat-istiadat warisan leluhur itu harus tetap dilaksanakan dan dilestarikan. Oleh karena itu, adat yang kuat semacam ini masih tetap hidup berkembang di masyarakat hingga sekarang termasuk unsur agama Islam masuk di dalamnya, karena mayoritas masyarakat Using memeluk agama Islam. Hal ini terbukti dengan adanya doa-doa yang dipanjatkan kepada Allah SWT dalam pelaksanaan adu tumper, agar mendapatkan kebahagiaan dalam rumah tangganya. Pernikahan merupakan kata yang sakral dalam kehidupan. Tatkala mendengarnya akan terbayang suatu kondisi rumah tangga. Keluarga sakinah mawaddah warahmah4 adalah cita-cita yang selalu ingin digapai oleh sepasang suami istri ketika mengarungi bahtera rumah tangga.5 Pernikahan yang berintikan ibadah, tentu diharap tidak hanya berlaku dalam hitungan hari atau bulan, tetapi berlangsung tahunan hingga maut menjemput. Namun, dalam perjalanan yang dilaluinya penuh dengan masalah yang harus dihadapi bersama mulai dari soal intern hingga ekstern. Bila semua itu bisa dihadapi, kesetiaan akan melekat, hidup di rumah serta bermasyarakat terus berjalan. 2 Sumitro Hadi, Wawancara (Banyuwangi, 28 Maret 2008). 3 Soeroso, Wawancara (Banyuwangi, 29 Maret 2008). 4Keluarga yang bahagia, tentram, dan penuh kasih sayang. 5Teguh Pamungkas, “Pendamping Hidup Yang Baik”, http://www.pikiranrakyat.com/cetak/0304/26/index.htm, (diakses pada 16 Maret 2008), 1. Selain mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW, juga tidak terlepas dari tujuan untuk mendapatkan keturunan dan kebahagiaan. Perkawinan diharapkan menjadi suatu perkawinan yang bahagia apabila pelaku perkawinan memiliki rasa saling mencintai serta menyayangi (mawaddah warrahmah) yang direalisasikan dalam bentuk pelaksanaan segala bentuk kewajiban masing-masing. Perkawinan seperti inilah yang dapat diharapkan membawa kebahagiaan dan ketentraman (sakinah). Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran surat Ar-Ruum 21, yaitu: “Dan sebagian dari tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, agar kamu tenteram hidup bersamanya. Dan diciptakan-Nya rasa kasih dan sayang di antara kamu”.6 Dalam Islam terbentuknya keluarga sakinah, bukan dikarenakan suami istri itu telah melakukan suatu ritual ketika perkawinan berlangsung. Rumah tangga yang bahagia terwujud, apabila terjalin hubungan suami istri yang serasi dan seimbang, masing-masing tidak bisa bertepuk sebelah tangan. Proses perkawinan perspektif Islam tidak terlalu rumit, melainkan cukup sederhana saja. Yang terpenting dalam pelaksanaan pernikahan itu disesuaikan dengan kemampuannya masing-masing dan jangan sampai ada keborosan dan menghambur-hamburkan uang. Melaksanakan 6 Fuad Kauma dan Nipan, Membimbing Istri Mendampingi Suami (Yogyakarta: Mitra Pustaka, 1997), 8. tradisi-tradisi adat juga diperbolehkan, asal pelaksanannya tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Seiring berkembangnya zaman, tradisi adu tumper ini juga tidak terlepas dari pro dan kontra dari masyarakat Using sendiri. Bagi kaum tradisionalis7 yang sifatnya leluhurisme, 8 tradisi ini merupakan keyakinan kuat dari para leluhur yang harus tetap dilestarikan. Tetapi bagi masyarakat generasi baru, tradisi ini dianggap syirik dan memberatkan dari segi ekonomi. Berdasarkan latar belakang di atas yang kemudian mendorong peneliti tertarik untuk mengadakan penelitian dalam penulisan karya ilmiah dengan judul “Tradisi Perkawinan Adu Tumper Di Kalangan Masyarakat Using”. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana prosesi upacara adu tumper di kalangan masyarakat Using di Banyuwangi? 2. Apa makna dari simbol-simbol yang digunakan dalam tradisi adu tumper? 3. Bagaimana pandangan tokoh agama Islam terhadap tradisi adu tumper? C. Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui dan mendeskripsikan tata cara upacara adu tumper di kalangan masyarakat Using di Banyuwangi. 2. Untuk mengetahui simbol-simbol yang digunakan dalam tradisi adu tumper serta makna dari masing-masing simbol yang digunakan. 7 Penganut adat kebiasaan dan kepercayaan yang secara turun temurun dipelihara. 8 Sebutan ini secara khusus diperuntukkan bagi masyarakat yang mempunyai kepercayaan akan perlunya senantiasa menjalin hubungan dengan para leluhur, hal itu akan dipegang teguh sebagai norma kehidupan untuk setiap generasi. 3. Untuk mendeskripsikan pandangan tokoh agama Islam di Banyuwangi terhadap tradisi adu tumper. D. Kegunaan Penelitian Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat, baik secara teoritis maupun praktis, antara lain: 1. Secara teoritis, sebagai pelengkap dari konsep-konsep sebelumnya mengenai tradisi perkawinan dan sebagai rujukan bagi penelitian-penelitian berikutnya yang membahas tentang tradisi perkawinan adu tumper. 2. Secara praktis, hasil penelitian dapat dijadikan sebagai sumbangan informasi pemikiran serta bahan masukan dan wacana mengenai perkawinan adat masyarakat using, yang diharapkan bermanfaat bagi masyarakat secara umum, pemerhati, dan penelit

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" :   Tradisi perkawinan adu tumper di kalangan masyarakat UsingUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment