Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah: Lembaga pengelola harta waris di Indonesia dalam kasus ahli waris tidak ada

Abstract

INDONESIA:
Ada tiga sistem hukum waris yang berlaku bagi penduduk Indonesia, yaitu: hukum Islam, hukum Barat (Eropa), dan hukum adat. Dalam teori hukum waris, ada tiga hal yang harus terpenuhi untuk terlaksananya suatu pewarisan, yaitu: pewaris, ahli waris, dan harta yang diwariskan. Dalam hal pewaris tidak memiliki ahli waris, hukum waris Islam memposisikan Rasulullah SAW sebagai orang yang berhak menerima harta waris dari orang tersebut. Di Indonesia lembaga yang ditunjuk untuk mengelola ahli waris dalam kasus ahli waris tidak ada berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah baitul mal. Hanya saja KHI tidak menyebut secara tegas lembaga apa yang ditunjuk sebagai baitul mal. KHI hanya menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan baitul mal adalah balai harta keagamaan. Fokus dari kajian ini adalah pada lembaga pengelola harta waris dalam kasus tidak ada ahli waris berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia serta kesesuaiannya dengan lembaga baitul mal dalam konsep hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif-deskriptif. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang- undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk mengetahui lembaga-lembaga yang ditunjuk untuk menyelesaikan permasalahan harta waris dimana tidak ada orang yang berhak atas harta tersebut di Indonesia. Pendekatan Konseptual digunakan untuk melihat konsep baitul mal dan hubungannya dengan hukum waris dalam perspektif historis dan konsep idealnya dalam fiqh. Dari pendekatan tersebut kemudian dapat diperbandingkan antara konsep baitul mal dengan lembaga-lembaga yang terkait dengan pengelolaan harta peninggalan yang tak terurus di Indonesia.
Dapat disimpulkan bahwa secara yuridis, ada tiga kategori lembaga yang berhak mengelola harta waris di Indonesia dalam kasus ahli waris tidak ada, yaitu: Balai Harta Peninggalan (BHP), Badan Amil Zakat (BAZ), serta Baitul Mal Aceh. BHP berhak mengelola harta warga negara Indonesia yang beragama selain Islam. BAZ dan berhak mengelola harta waris warga negara Indonesia yang beragama Islam. Khusus di Aceh, harta waris warga negara Indonesia yang beragama Islam dikelola oleh Baitul Mal Aceh.
ENGLISH:
There are three systems of inheritance laws those applied to Indonesian People, they are: Islamic law, Europan Law, and Customary Law. In the theory of inheritance law, there are three principals that have to complied for the implementation of an inheritance, they are: some one dead, heir , and legacy. In the case of there is no heir, Islamic law determine the Prophet as the manager of the legacy. In Indonesia, institution that determined to manage legacy in case of there is no heir, based on Compilation of Islamic Law ( KHI ) is Baitul Mal. But, it does not mention explicitly which institution that determined as Baitul Mal. KHI just explain that Baitul Mal reference to institution of religious treasure. Focus of this study is on the institution that determined to manage legacy in Indonesia in the case of there is no heir, based on Indonesia’s regulation as appropiate as baitul mal in the concept of Islamic law.
Type of this research is a normative-descriptive research. The approach used in this study is statute approach and conceptual approach. Statute approach used to determine institution determined to manage legacy in Indonesia in the case of there is no heir. Conceptual approaches used to know concept of Baitul Mal and its relation with inheritance laws historically and it’s ideal concept in fiqh. By these approaches Baitul Mal and institutions those determined to manage legacy in Indonesia can be compared.

In conclusion, there are three institutions those determined to manage legacy in Indonesia in the case of there is no heir, namely : Balai Harta Peninggalan (BHP), Badan Amil Zakat (BAZ), and Baitul Mal Aceh. BHP is the institution that determined to manage legacy of Indonesian people who has religion other Islam. BAZ determined manage legacy of Indonesian people who are Muslims. Special in Aceh, legacy of Indonesian people who are Muslims managed by Baitul Mal Aceh.

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Lembaga pengelola harta waris di Indonesia dalam kasus ahli waris tidak adaUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment