Abstract
INDONESIA:
Hadhânah atau pemeliharaan anak pasca perceraian mengandung pengertian pemeliharaan jasmani dan rohani serta terkandung pula pengertian pendidikan terhadap anak. Hadhânah pasca perceraian merupakan sesuatu yang penting karena hadhânah atau pemeliharaan anak pasca perceraian yang baik akan ikut membentuk karakter anak di masa depan, dan proses pembentukan kepribadian atau karakter anak salah satunya dapat dipengaruhi dari faktor siapa dan bagaimana seorang anak selama ini di asuh. Mengingat akan pentignya hadhânah maka pelaksanaannya telah diatur secara rinci baik dalam Fiqh, Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-undang Perkawinan serta dalam KHI. Praktik hadhânah pasca perceraian juga terjadi di Ds. Pagedangan yang notabene daerah tersebut merupakan daerah yang agamis dengan kondisi sosial keagamaan yang cukup tinggi.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana efektivitas pelaksanaan pasal 105 KHI di Ds. Pagedangan Kec. Turen Kab. Malang terhadap pemeliharaan anak pasca perceraian serta meninjau efektivitas pelaksanaan pasal tersebut dengan hukum fiqh tentang hadhânah, uu perlindungan anak dan undang-undang perkawinan.
Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer dalam penelitian ini diperoleh melalui metode wawancara dan dokumentasi. Adapun data sekunder dalam penelitian ini yaitu buku-buku yang membahas mengenai hadhânah pasca perceraian. Data yang terkumpul selanjutnya dianalisis dengan metode deskriptif.
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan Pasal 105 huruf a dan b KHI pasca terjadinya perceraian di Ds. Pagedangan secara substansial telah berjalan efektif. Adapun Pasal 105 huruf c belum berjalan efektif. Faktor pendorong yang diperoleh dalam penelitian ini di antaranya yaitu karena adanya keinginan dan kesadaran penuh dari kedua orang tua untuk melaksanakan kewajiban menafkahi anak meskipun orang tua sudah bercerai. Adapaun faktor penghambat di antaranya yaitu karena adanya keinginan dari salah satu orang tua si anak untuk mengasuh secara sepihak dan tidak mengizinkan anak untuk bertemu dengan salah satu orang tua anak baik ayah atau ibu yang dianggap tidak bertanggung jawab menafkahi anak atau karena adanya alasan lainnya.
ENGLISH:
Hadhânah or child care after divorce has the meaning of a physical and spiritual sense, and also contains the education of children. Hadhânah after divorce is something that is important because hadhânah or child care after divorce will help to shape the character of the child in the future, and the process of the personality formation or his character that one of these factors can be influenced by whom and how a child has been nurtured. Because it is important, then it has been regulated in Fiqh, in the Child Protection Act, Marriage Act and it in KHI. Practice of hadhânah after divorce also occurs in Pagedangan village that in fact the area is a religious area with high religious social condition.
The purpose of this study is to determine the effectiveness of the implementation of article 105 KHI in Pagedangan village, Turen district, Malang to take care the children after divorce, and to review the effectiveness of the implementation of the article by fiqh law about hadhânah, the Child Protection Act, Marriage Act.
This research is an empirical study with a qualitative approach. The primary data in this study were obtained through interviews and documentation. The secondary data in this study are taken from books that discussed about hadhânah after divorce. After that, the collected data are analyzed by descriptive methods.
Based on the analysis, it is concluded that the implementation of article 105 letters A and B KHI after divorce in Pagedangan village is effective substantially, while for clause 105 letter C is not effective. The encouraging factors that obtained in the study is caused by the desire and full awareness of parents to carry out the obligation to provide for the child even if the parents divorced. The inhibiting factors are caused by the desire of a parent to care for the child unilaterally and not to allow the child to meet with one of the parents, either the father or mother who is not responsible economically for the child or because of other reasons.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sebagaimana diketahui bahwa tidak
jarang terjadi perselisihan pasca perceraian. Perselisihan yang erat kaitannya
dengan perceraian adalah masalah pembagian harta bersama yang didapat selama
pernikahan atau dikenal dengan istilah harta gonogini dan masalah pemeliharaan
anak atau yang حَضَنَ ـ يَحْ ضُنُ ـ حَضْنًا kata dari berasal hadhânah Kata. hadhânah
2 secara bahasa berarti mendekap atau memeluk. 1 Hadhânah dapat juga diartikan
meletakkan sesuatu dekat tulang rusuk seperti menggendong atau meletakkan
sesuatu dalam pangkuan, 2 karena ibu waktu menyusukan anaknya meletakkan anak
itu di pangkuannya, seakan-akan ibu di saat itu melindungi dan memelihara
anaknya. Hal tersebut menyebabkan “hadhânah” dijadikan istilah yang maksudnya
“pendidikan dan pemeliharaan anak sejak dari lahir sampai sanggup berdiri
sendiri mengurus dirinya yang dilakukan oleh kerabat anak itu”.3 Pengertian
hadhânah berbeda maksudnya dengan pendidikan (tarbiyah). Dalam hadhânah
terkandung pengertian pemeliharaan jasmani dan rohani disamping itu terkandung
pula pengertian pendidikan terhadap anak. Dalam konteks tarbiyah, seorang
pendidik dapat berasal dari keluarga si anak dan mungkin pula dari bukan
berasal dari keluarga si anak dan ia adalah seorang yang berprofesi sebagai
seorang pendidik. Sedangkan hadhânah dilaksanakan oleh keluarga si anak.4
Pelaksanaan hadhânah atau pemeliharaan anak pasca perceraian diutamakan berasal
dari keluarga atau kerabat dekat anak, dengan harapan anak dapat dengan mudah
menerima didikan dari orang yang mendidiknya atau mengasuhnya. Mendahulukan
kerabat dekat dari si anak untuk melaksanakan hadhânah atau pemeliharaan anak
pasca perceraian juga 1Achmad Warson Munawwir, Kamus Arab-Indonesia (Surabaya:
Pustaka Progressif, 1997), h. 274. 2Andi Syamsyu Alam dan M.Fauzan, Hukum
Pengangkatan Anak Perspektif Islam (Jakarta: Kencana, 2008), h. 114. 3Abd.
Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat (Jakarta: Kencana, 2003), h. 175. 4Ghazaly,
Fiqh, h. 176. 3 dengan pertimbangan bahwa seorang hâdhin atau orang tua yang
mengasuh anak tersebut dapat memberikan pendidikan yang baik dan kasih sayang
yang cukup untuk anak yang dipeliharanya atau anak yang diasuhnya. Hal ini
mengingat akan pentingnya hadhânah atau pemeliharaan anak pasca perceraian yang
baik akan ikut membentuk karakter anak di masa depan, dan proses pembentukan
kepribadian atau karakter anak salah satunya dapat dipengaruhi dari faktor
siapa dan bagaimana seorang anak selama ini di asuh. Mengingat akan pentignya
hadhânah maka pelaksanaannya telah diatur secara rinci baik dalam Fiqh, Undang-undang
Perlindungan Anak, Undang-undang Perkawinan serta dalam KHI. Syaikh Abu Sujak
berkata : وَ إِذَاَ فارَقَ الَّرجُ ل ُ زَوْجَ تَهُ وَ
لَهُ مِ نـْ هَ ا وَ لَدُ، فَهِيَ اَحَ قُّ بِحَضَانَتِهِ إِلىَ سَ بْعِ سِ نِيْنَ
، ثُمَّ يُخَ يـَّرُ بـَ يْنَ ابـَوَ يْهِ فَاَيـُّ هُماَ الخْ تارَ سُ لِّمَ
إِلَيْه. “Apabila lelaki
bercerai dengan isterinya dan ia mempunyai anak dengan isterinya itu, maka si
isteri lebih berhak mengasuh anak itu hingga berumur tujuh tahun. Kemudian anak
itu diberi pilihan antara ibu dan bapak, dan siapa yang dipilihnya anak itu
diserahkan kepadanya”.5 Hadhânah ialah semacam kekuasaan (wilayah), yang pada
dasarnya ia lebih layak bagi kaum wanita karena mereka lebih menaruh kasih
sayang kepada anak, lebih tepat untuk mendidiknya dan lebih tabah dalam tugas
5Taqiyuddin Abubakar Bin Muhammad Alhusaini, Kifayatul Akhyar bagian kedua
(Surabaya: Bina Iman), h. 310. 4 memelihara anak serta lebih dekat dengan anak.
Dan biaya mengasuh anak itu dibebankan kepada ayah dari anak karena biaya
mengasuh adalah seperti nafkah yang harus dikeluarkan dengan cukup. Maka
apabila seorang lakilaki bercerai dengan istrinya, ibunyalah yang lebih berhak
mengasuh anaknya dari pada ayahnya dan daripada wanita-wanita lainnya. Adapun
dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia, di antaranya yaitu Kompilasi
Hukum Islam yang digunakan sebagai salah satu acuan para hakim dalam lingkup
Pengadilan Agama untuk memutuskan perkara, masalah pemeliharaan anak pasca
perceraian telah diatur dalam Pasal 105 yang menyatakan apabila terjadi
perceraian maka : (a) Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur
12 tahun adalah hak ibunya. (b) Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz
diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai
pemegang hak pemeliharaannya. (c) Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.6
Pemeliharaan anak pasca perceraian yang diatur dalam Pasal 105 tersebut
kemudian diperjelas pengaturannya dalam Pasal 156 yang menyatakan akibat
putusnya perkawinan karena perceraian adalah : (a) Anak yang belum mumayyiz
berhak mendapatkan hadhânah dari ibunya, kecuali bila ibunya telah meninggal
dunia, maka kedudukannya digantikan oleh : 1. Wanita-wanita dalam garis lurus
ke atas dari ibu 2. Ayah 6Kompilasi Hukum Islam. 5 3. Wanita-wanita dalam garis
lurus ke atas dari ayah 4. Saudara perempuan dari anak yang bersangkutan 5.
Wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ibu 6. Wanita-wanita
kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah (b) Anak yang sudah mumayyiz
berhak memilih untuk mendapatkan hadhânah dari ayah atau ibunya. (c) Apabila
pemegang hadhânah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani
anak, meskipun biaya nafkah dan hadhânah telah tercukupi, maka atas permintaan
kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhânah
kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhânah pula. (d) Semua biaya hadhânah
dan nafkah anak menjadi tanggungan ayah menurut kemampuannya,
sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri
(21 tahun). (e) Bilamana terjadi perselisihan mengenai hadhânah dan nafkah
anak, Pengadilan Agama memberikan putusannya berdasarkan huruf (a) (b), (c) dan
(d). (f) Pengadilan dapat pula dengan mengingat kemampuan ayahnya menetapkan
jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak turut
padanya.7 Pelaksanaan hadhânah atau pemeliharaan anak pasa perceraian telah
diatur dalam hukum agama dan hukum positif. Dalam hukum positif peraturan
mengenai hadhânah atau pemeliharaan anak pasca perceraian salah satunya
tertuang dalam KHI yang merupakan kumpulan dari hukumhukum fiqh yang telah
disesuaikan dengan keadaan masyarakat sekarang. KHI juga merupakan salah satu
dasar yang digunakan oleh para hakim Pengadilan Agama dalam memutuskan perkara.
Oleh karena itu maka sudah sepatutnya seluruh waga negara Indonesia yang
beragama Islam 7Kompilasi Hukum Islam. 6 mematuhi dan taat terhadap aturan yang
terdapat dalam KHI termasuk didalamnya aturan mengenai hadhânah atau
pemeliharaan anak pasca perceraian yang terdapat pada Pasal 105 dan diperjelas
dalam Pasal 156. Akan tetapi pada prakteknya tidak semua pelaku perceraian
melaksanakan apa yang tertuang dalam Pasal 105 KHI tentang hadhânah pasca
perceraian, termasuk juga beberapa pelaku perceraian di Desa Pagedangan Kecamatan
Turen Kabupaten Malang yang notabene termasuk dalam daerah dengan tingkat
perceraian yang cukup tinggi di wilayah Kabupaten Malang dan juga termasuk
dalam daerah dengan kondisi sosial yang agamis. Dari data yang diperoleh
terdapat 15 perkara perceraian terjadi diwilayah Desa Pagedangan Kecamatan
Turen Kabupaten Malang dengan detail 12 perkara cerai gugat dan 3 perkara cerai
talak pada tahun 20128 . Berdasarkan pengamatan yang dilakukan peneliti hanya
sebagian kecil dari pelaku perceraian tersebut yang melakukan praktik hadhânah
sesuai dengan ketentuan Pasal 105 KHI. Hal ini diketahui dari hasil wawancara
awal dengan 2 orang warga yang pernah mengalami perceraian di RT 19 RW 10 Dukuh
Bokor Desa Pagedangan Kecamatan Turen Kabupaten Malang yang bernama Hermawan
dan Rustam. 9 Mereka menyatakan bahwa setelah terjadi perceraian, anak-anak
mereka sejak usia belum mumayyiz diasuh oleh mereka sendiri atau keluarga dekat
mereka. Anak tidak diasuh oleh ibu atau keluarga ibu dari si anak. Praktek
hadhânah atau pemeliharaan anak pasca perceraian ini jelas berbeda 8 Di peroleh
dari data di Kantor Urusan Agama Kec. Turen Kab. Malang. 9 Hermawan dan Rustam,
wawancara (Turen, 10 April 2013). 7 dengan aturan yang ada dalam KHI Pasal 105
huruf (a) yang berbunyi, Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum
berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Dalam hal ini Desa Pagedangan merupakan
salah satu desa di Kecamatan Turen yang terletak + 16 km arah timur dari ibu
kota Kabupaten Malang (Kota Kepanjen) dan + 26 km arah selatan dari kota
Malang. 10 Berdasarkan data yang ada di kantor Desa Pagedangan Kecamatan Turen
Kabupaten Malang, luas wilayah Desa Pagedangan + 681,372 ha yang dibagi menjadi
4 pedukuhan, yaitu Dukuh Pagedangan, Kasian, Bokor dan Supiturang. Desa
Pagedangan mempunyai 12 RW dan 74 RT dengan jumlah penduduk mencapai 11.022
jiwa. Mayoritas penduduk Desa Pagedangan bermata pencaharian dalam sektor
pertanian dengan tingkat perekonomian menengah kebawah. Namun dalam segi
keadaan sosial keagamaan di Desa Pagedangan sangatlah tinggi bila dibandingkan
dengan desa-desa sekitarnya. Hal ini berdasarkan pada kegiatan-kegiatan
keagamaan yang sangat sering diadakan oleh warga masyarakat Desa Pagedangan.
Kegiatan-kegiatan sosial keagamaan tersebut meliputi kegiatan tahlilan untuk laki-laki
setiap seminggu sekali dan diba’an untuk perempuan yang juga rutin dilakukan
setiap seminggu sekali dilingkup RT. Kegiatan tahlil 10”Profil kecamatan turen
situs pemerintah kabupaten malang”, http://turen.malangkab.go.id/?page_id=5,
diakses pada tanggal 26 februari 2013. 8 akbar untuk perempuan setiap sebulan
sekali yang dilakukan secara bergiliran dari satu pedukuhan ke pedukuhan yang
lain di Desa Pagedangan. Kegiatan santunan anak-anak yatim piatu setiap tahun
dilakukan 2 sampai 3 kali yang mencakup seluruh elemen masyarakat Desa
Pagedangan. Pengajian akbar yang diprakarsai oleh muslimat dan fatayat ditiap
pedukuhan di Desa Pagedangan yang dilakukan setahun sekali dan majlis ta’lim
keliling tiap 2 minggu sekali yang dilakukan secara bergiliran dari satu
pedukuhan ke pedukuhan yang lain.11 Berdasarkan penjelasan di atas, maka
peneliti berkeinginan untuk meneliti tentang “EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PASAL 105
KHI TERHADAP PEMELIHARAAN ANAK PASCA PERCERAIAN DI DESA PAGEDANGAN KECAMATAN
TUREN KABUPATEN MALANG”. Melihat pada keadaan sosial keagamaan masyarakat Desa
Pagedangan yang tinggi dibandingkan dengan desa-desa disekitarnya. Sehingga
sangat dimungkinkan dalam kegiatan pengajian akbar atau majlis ta’lim yang
sering dilaksanakan di Desa Pagedangan, masyarakat Desa Pagedangan mendapatkan
pengetahuan tentang hadhânah atau pemeliharaan anak pasca perceraian sesuai
dengan hukum fiqh (KHI). Maka dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat
mengetahui efektivitas pelaksanaan Pasal 105 KHI terhadap pemeliharaan anak
pasca perceraian di Ds. Pagedangan Kec. Turen Kab. Malang. Bagaimana
pelaksanaan Pasal 105 KHI di Desa Pagedangan Kecamatan Turen 11Surono,
wawancara (9 April 2013). 9 Kabupaten Malang. Apakah terdapat faktor-faktor
yang mendorong masyarakat Desa Pagedangan untuk melakukan praktek hadhânah
sesuai dengan KHI atau apa saja faktor-faktor penghambat masyarakat Desa
Pagedangan untuk tidak melakukan praktek hadhânah sesuai dengan KHI. B. Rumusan
Masalah 1. Bagaimana pelaksanaan Pasal 105 KHI pasca perceraian di Desa
Pagedangan Kecamatan Turen Kabupaten Malang? 2. Apa faktor-faktor pendorong dan
penghambat pelaksanaan pasal 105 KHI pasca perceraian di Desa Pagedangan
Kecamatan Turen Kabupaten Malang? C. Tujuan Penelitian Berdasarkan rumusan
masalah yang telah ditentukan di atas, maka tujuan dari penelitian ini sebagai
berikut : 1. Untuk mengetahui pelaksanaan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam pasca
perceraian di Desa Pagedangan Kecamatan Turen Kabupaten Malang. 2. Untuk
mendapatkan pengetahuan tentang faktor-faktor pendorong dan penghambat
pelaksanaan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam pasca perceraian di Desa Pagedangan
Kecamatan Turen Kabupaten Malang. D. Manfaat Penelitian 1. Manfaat teoritis a.
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan atau pertimbangan dalam
melakukan kajian atau penelitian selanjutnya, 10 khususnya bagi Mahasiswa
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang.
b. Supaya dijadikan bahan referensi bagi penelitian sejenis dimasa yang akan
datang. c. Sebagai wacana pengkajian ilmu dan wawasan bagi pengembangan hukum
soal hadhânah yang terjadi dalam masyarakat. 2. Manfaat praktis Manfaat praktis
dalam penelitian ini yaitu diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi
Mahasiswa UIN MALIKI MALANG, masyarakat umum dan penulis. Sekaligus sebagai
informasi dalam mengembangkan rangkaian penelitian lebih lanjut dalam karya
keilmuan yang lebih berbobot. E. Definisi Operasional Efektivitas :
Perbandingan antara realitas hukum dengan ideal hukum. 12 Definisi efektivitas
secara umum dapat diartikan seberapa jauh tercapainya suatu tujuan atau target
yang telah ditetapkan sebelumnya. 12Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar
Metode Penelitian Hukum (Jakarta: PT. Grafindo Persada, 2004), h. 137. 11 F.
Sistematika Penulisan Untuk mendapatkan pembahasan yang sistematis, maka
diperlukan sistematika pembahasan. Dalam penelitian ini penulis membagi
pembahasan kedalam 5 bab sebagai berikut: BAB I merupakan gambaran awal dalam
penelitian ini berisikan beberapa hal diantaraya yaitu latar belakang masalah
yang akan memaparkan alasan mengapa judul tentang Efektivitas Pelaksanaan Pasal
105 KHI Terhadap Pemeliharaan Anak Pasca Perceraian di Ds. Pagedangan Kec.
Turen Kab. Malang perlu untuk dibahas yang disertai dengan fakta mengenai
hadhânah pasca perceraian yang terjadi dilingkungan Desa Pagedangan. Dari latar
belakang tersebut maka akan memunculkan pertanyaan-pertanyaan yang akan
dijelaskan dalam rumusan masalah yang menjadi inti dalam penelitian ini.
Setelah mengetahui inti dari penelitian ini maka perlu diketahui tentang tujuan
penelitian untuk mengetahui poin-poin penting yang ingin diraih. Setelah itu
perlu diketahui pula tentang manfaat penelitian baik secara teoritis untuk
dijadikan referensi penelitian tentang hadhânah di masa yang akan datang maupun
manfaat penelitian secara praktis untuk peneliti sendiri dan masyarakat luas.
Sub bab selanjutnya yaitu definisi operasional yang berfungsi menjelaskan
istilah dalam judul penelitian. Sub bab terakhir dalam bab 1 ini yaitu
sistematika pembahasan yang berisikan tentang penjelasan secara umum tentang
penelitian yang terdapat dalam skripsi ini. 12 BAB II, dalam bab ini akan
menjelaskan 2 hal, pertama yaitu sub bab tentang penelitian terdahulu. Dalam
sub bab penelitian terdahulu akan dipaparkan penelitian-penelitian terdahulu
yang memiliki tema yang sama dengan penelitian ini akan tetapi dengan fokus
permasalahan yang berbeda sehingga dapat dicermati dengan jelas perbedaan
mendasar antara penelitian ini dengan penelitian-penelitian sebelumnya. Sub bab
yang kedua yaitu mengenai kajian teori yang dibutuhkan sebagai penunjang dalam
melakukan penelitian ini, di antaranya akan dibahas mengenai definisi
efektivitas, definisi hadhânah, dasar hukum dan hukum hadhânah, rukun dan
syarat hadhânah, hak hadhânah, dan lama waktu hadhânah undang-undang
perlindungan anak, undang-undang perkawinan serta kewajiban orang tua terhadap
anak. BAB III berisi metode penelitian yang menjelaskan tentang jenis
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian empiris atau
biasa disebut dengan penelitian lapangan. Sub bab kedua menjelaskan pendekatan
yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan kualitatif yang berguna
untuk memudahkan melakukan penelitian ini. Dalam sub bab ketiga menjelaskan
mengenai lokasi penelitian yang dipaparkan secara spesifik dan mendetail.
Selanjutnya dalam sub bab ke empat menjelaskan tentang jenis dan sumber data
dalam penelitian ini sebagai tempat untuk mendapatkan informasi yang akurat.
Kemudian tentang metode pengumpulan data dalam penelitian ini yang dilakukan
dengan cara wawancara dan dokumentasi yang selanjutnya data-data yang 13 telah
terkumpul akan diolah dalam metode pengolahan data melalui proses pemeriksaan
data (editing), klasifikasi (classifying), verifikasi (verifying), analisis
(analyzing), dan pembuatan kesimpulan (concluding) serta metode analisis data.
BAB IV, berisi mengenai pemaparan hasil data dan informasi yang diperoleh dari
berbagai sumber yang telah diolah dengan metode yang telah ditentukan dan
disesuaikan dengan literatur-literatur yang berkaitan dengan objek pembahasan
untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan Pasal 105 KHI di Desa Pagedangan
Kecamatan Turen Kebupaten Malang. Dalam BAB V merupakan bagian akhir dalam
penelitian yang berisikan mengenai kesimpulan atau jawaban ringkas atas rumusan
yang ada dan saran kepada pihak-pihak yang terkait dengan penelitian ini.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :Efektivitas pelaksanaan Pasal 105 KHI terhadap pemeliharaan anak pasca perceraian di Desa Pagedangan Kecamatan Turen Kabupaten Malang." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment