Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Kontradiksi antar regulasi tentang usia perkawinan anak perempuan dan implikasinya terhadap pemenuhan hak pendidikannya." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini DOWNLOAD Kontradiksi antar regulasi tentang usia perkawinan anak perempuan dan implikasinya terhadap pemenuhan hak pendidikannya

Abstract

INDONESIA:
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tetang Perkawinan merupakan aturan tertinggi yang digunakan sebagai pedoman dalam perkawinan di Indoneisa, tetapi dalam poin tertentu bertentangan dengan Pasal 31 ayat (1) UUD 1945, Pasal 26 UU No. 35Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 131 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketiga regulasi tersebut sepakat bahwa hak pendidikan adalah hak dasar yang harus dilindungi tanpa terkecuali, sedangkan batas usia perkawinan dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perkawianan bertentangan dengan Konstitusi karena menjadi landasan dan dasar hukum pembenaran perkawinan anak yang masih berusia 16 (enam belas) tahun.
Fokus tujuan penelitian ini adalah untuk membedah mengenai batas kedewasaan yang ditetapkan dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mana telah diberlakukan sejak 41 tahun yang lalu. Idealnya karena telah berlaku selama 41 tahun yang lalu, sebagian besar isi perundangan telah sangat dipahami oleh masyarakat.Tetapi dalam beberapa hal Undang-Undang tersebut perlu segera direvisi karena dianggap out of date dan dalam beberapa hal dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (statute approach).Sedangkan bahan data yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.Metode pengumpulan bahan hukum dengan Penentuan Bahan Hukum, dan Pengkajian Bahan Hukum.
Perkawinan sebagaimana terdapat dalam UU No. 1 Tahun 1974 merupakan sebuah hal yang sangatsakral dan tidak boleh dilakukan sembarangan oleh karenanya di butuhkan tidak hanya kematangan secara fisik tetapi juga kematangan secara psikis. Dalam bahasa lain, tujuan perkawinan adalah mewujudkan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah dan maslahah. Tetapi dalam aspek lain tentunya tidak boleh mengabaikan hak-hak warga negaranya, seperti halnya hak pendidikan yang telah dijamin dalam Konstitusi yakni Pasal 31 ayat (1) setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan. Jadi dengan demikian tanpa terkecuali harus ada penyetaraan, kecuali apabila Undang-Undang mengatur lain. Oleh karenanya sebagaimana juga terdapat dalam pembukaan UUD 1945 jaminan pendidikan untuk perempuan mutlak harus dipenuhi dan dilindungi oleh pemerintah, sebagai bentuk jaminan atas hak dasar, karena tujuan pendidikan juga untuk mengangkat harkat dan martabat manusia.
ENGLISH:
The Act No. 1 of 1974 About Marriage is the highest rules used as the guidelines in marriage in Indonesia, but in certain points, it is contend with the article 31 subsection (1) of the Constitution; article 26 of the Act No. 35 of 2014 on the protection of the child; and article 129, subsection (2) of the Act No. 37 of 2009 about health. These three regulations agree that right of education is a fundamental right which must be protected without exception. However, the age limit of marriage in article 7 subsection (1) of the Act about marriage is contrary to the Constitution for it has been the cornerstone and the legal basis to the justification of child marriage whom has not yet reached the age of 16 (sixteen).
The research objective focus on investigating the limits of maturity specified in the Act No. 1 of 1974 about marriage which has been enforced since 41 years ago. Ideally, since it has been in force for 41 years, most of the content of the regulation has been well-understood by the public. But in some ways the laws need to be revised immediately because it is considered out of date and in some ways is judged inappropriate with current conditions.
This research is considered as a normative legal research using the statute approach. The data used is the primary, secondary, and tertiary legal materials. The method of collecting the legal materials is conducted by collecting the determination of legal materials and the study of legal materials.
The result of this research shows that marriage as contained in the Act No. 1 of 1974 is a very sacred thing and should not be done haphazardly because the person in concerned needs not only physically maturity but also psychological maturity. In other words, the purpose of marriage is to realize harmonious family (mawaddah wa Rahmah and maslahah). On the other side, this purpose should not ignore the rights of citizens, especially the right of education guaranteed in the Constitution, exactly Article 31, subsection (1) which states that every citizen has the right to get a proper education. Thus, there must be equality among those regulations. Besides, as stated in the preamble of the Constitution, the guaranty of education for females must be fulfilled and protected by the government, as a form of guaranty of basic rights, for the purpose of educational is to raise the pride and the dignity of human being.


Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :  Kontradiksi antar regulasi tentang usia perkawinan anak perempuan dan implikasinya terhadap pemenuhan hak pendidikannya." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment