Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Analisis maslahah dan mafsadah terhadap ketentuan kawin hamil dalam Kompilasi Hukum Islam.

Abstract

INDONESIA:
Penelitian ini didasari oleh fenomena perzinahan yang semakin memprihatinkan. Lebih memprihatinkan lagi fenomena tersebut “didukung” oleh ketentuan kawin hamil dalam Kompilasi Hukum Islam, hal ini disebabkan Kompilasi Hukum Islam memberi legitimasi terhadap anak hasil kawin hamil atau anak hasil perzinahan. Mengingat fenomena perzinahan yang semakin parah, filosofi diberlakukannya ketentuan kawin hamil dalam KHI yang bertujuan menyelamatkan masa depan anak hasil hubungan seks pranikah yang sudah kehilangan relevansinya, dan juga putusan MK tentang perlindungan hak perdata bagi anak luar nikah. Maka penulis akan menyebutkan rumusan masalah sebagai berikut: (1) Bagaimana analisis mashlahah dan mafsadah ketentuan kawin hamil dalam Kompilasi Hukum Islam? (2) Bagaimana ketentuan kawin hamil yang relevan untuk zaman sekarang?
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif analitis, yaitu memaparkan dan menjelaskan tentang penerapan teori ketentuan kawin hamil dalam KHI sehingga bisa menghasilkan pemahaman yang konkret. Pola pikir yang digunakan adalah dengan pola pikir deduktif, yaitu mengemukakan teori yang bersifat umum dalam hal ini adalah ketentuan kawin hamil, kemudian ditarik pada permasalahan yang lebih khusus tentang mashlahah dan mafsadah diberlakukannya ketentuan kawin hamil yang ada dalam KHI.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penerapan ketentuan kawin hamil Pasal 53 dalam KHI dapat memberikan “fasilitas” terhadap pelaku perzinahan. Fasilitas tersebut dimanfaatkan oleh pelaku zina agar anak hasil perzinahan mereka memiliki implikasi hukum dan kualitas yang sama dengan anak hasil perkawinan yang sah menurut KHI. Oleh karenanya para pelaku zina merasa tidak ada masalah hukum dengan perbuatan mereka, begitu juga dengan anak yang dilahirkan kelak akan memiliki status hukum yang sama dengan anak yang dilahirkan sebagai akibat perkawinan yang sah. Dari sini timbul suatu mafsadah melegitimasi perzinahan, sebab salah satu tujuan dari pernikahan yaitu memperoleh keturunan yang sah. Melalui ketentuan kawin hamil dalam KHI para pelaku zina mendapatkan kedudukan atau status hukum yang sama. Mashlahah dari ketentuan KHI tersebut adalah untuk menyelamatkan masa depan anak hasil kawin hamil sehingga memiliki status hukum anak sah beserta hak-haknya sebagai anak sah. Sejalan dengan kesimpulan tersebut, terhadap praktisi dan pemerhati KHI disarankan, bahwa sudah saatnya perlu diupayakan rekonsepsi ketentuan kawin hamil baik dengan cara mewawancara kembali kepada ulama’ seperti sejarah pembentukan KHI atau yang lainnya untuk kembali kepada pendapat ulama’ fikih yang lebih memperhatikan perzinahan dan hal-hal yang berkaitannya dengannya.
ENGLISH:
This study is based on an increasingly phenomenon of adultery. More concern about this phenomenon, because it is supported by the provision of a pregnant married in compilation of Islamic law, this is due to the Compilation of Islamic Law to give legitimacy to the child of a pregnant mate or child of adultery. Remembering the worsening phenomenon of adultery, the philosophy of the application of a pregnant married in KHI is to aim to save the child's future from premarital sex that has lost its relevance, and also the decision of the constitution court on the protection of civil rights for illegitimate children. So the author will mention formulation of the problem as follows: (1) how mashlahah and mafsadah analysis in mating pregnant provisions in the Compilation of Islamic Law? (2) How relevant provisions pregnant mate for today?
In this study, the authors used the descriptive analytical method, which describes and explains the application of theory in KHI provisions pregnant mate that can produce concrete understanding. It is used the deductive mindset, which put forward the theory of a general nature in this case is the provision mating pregnant, then pulled on the more specific issues about the Mashlahah and Mafsadah so the obtaining of the implementation of the provisions pregnant mate is in KHI.
The study concluded that the application of the provisions of mating pregnant in article 53 in the KHI can provide "facilities" to the doer of adultery. The facility is used by the perpetrator, to the child of adultery for getting the legal implications and the same quality as the child of a valid marriage according to KHI. Therefore the adultery has no law problem with their actions, as well as children who are born in the future will have the same legal status to children born as a result of a legal marriage. From this arises, Mafsadah legitimize adultery, because one of the purposes of marriage is procreation legitimate. Through the provisions of mating pregnant in KHI, the doer of adultery gets the same legitimate or status. Mashlahah of the KHI provision is to save the future of the child of a pregnant mate so they will have valid and legal status of children and their rights as legitimate children. In line with these conclusions, to the practitioners and observers of KHI is suggested, that it is the time to do re-concept the provisions of pregnant mate either by interviewing back to the scholars 'such as the history of the formation of KHI or others to return to the opinions of scholars of Fiqh that is more concerned with adultery and something that matters with it.

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Penelitian Sudah menjadi kodrat manusia bahkan seluruh makhluk di jagad raya ini untuk eksis secara berpasang-pasangan. Sebagai wujud makhluk Tuhan yang berakal dan bermartabat maka dalam syariat Islam maupun hukum positif diatur tata cara berpasangan dan segala hal yang meliputinya berikut tujuan perkawinannya. Tujuan perkawinan atau pernikahan dalam Islam adalah untuk membentuk keluarga yang sâkinah, mawaddah dan rahmah. Tujuan tersebut juga termaktub dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pada pasal 1 disebutkan bahwa tujuan perkawinan adalah “Untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal 2 berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.1 Dengan demikian eksistensi manusia sebagai makhluk Tuhan yang berakal dan bermartabat yang memiliki tatanan aturan dan etika. Sudah seharusnya seorang manusia berperilaku dalam berpasang pasangan sesuai hukum syara’, Undang-Undang dan norma yang berlaku. Begitu sakralnya pernikahan dalam Islam sehingga dapat mengubah hukum. Hubungan intim antara seorang laki laki dan seorang perempuan yang mulanya sangat dilarang dalam syariat Islam namun setelah adanya pernikahan antara keduanya maka menjadi dibolehkan bahkan perbuatan tersebut bernilai ibadah. Sedangkan hubungan intim tanpa adanya ikatan suci pernikahan atau perzinahan hukumnya haram dan merupakan perbuatan dosa besar, bahkan terkadang perzinahan tersebut mengakibatkan pada kehamilan yang tidak diharapkan dan berujung pada pernikahan kawin hamil, demikian juga anak yang dihasilkan dari perzinahan memiliki legalitas yang berbeda dengan anak yang dilahirkan sebagai akibat adanya pernikahan. Islam memandang begitu penting kehadiran anak yang terhormat sebagai hasil dari sebuah perkawinan antara ayah dan ibunya. Dalam Al Qur’an, anak dipandang dari berbagai macam sisi. Yang pertama, anak dipandang sebagai perhiasan kehidupan di dunia. Dalam artian ini, anak adalah kebanggan orang tuanya sama dengan kebanggaan seseorang akan hartanya, hal ini sesuai dengan firman Allah yang termaktub dalam surat al Kahfi ayat 46 yang berbunyi : 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 1. 3 $\/#uθrO y7În/u‘ y‰ΖÏã î Žöyz àM≈ysÎ=≈¢ Á9$# àM≈uŠÉ)≈t7ø9$#uρ ( $u‹÷Ρ ‘ ‰9$# Íο4θuŠysø9$# èπuΖƒÎ— tβθãΖt6ø9$#uρ ã $yϑø9$# ∩⊆∉∪ W ξtΒr& î Žöyzuρ harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalanamalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.2 Yang kedua, anak dipandang sebagai cobaan. Hal ini termaktub di dalam AlQuran sebagai berikut : ∩⊄∇∪ Ò ΟŠÏàtã í ô_r& ÿ…çνy‰ΨÏã © !$# ā χr&uρ × πuΖ÷GÏù öΝä.߉≈s9÷ρr&uρ öΝà6ä9≡uθøΒr& !$yϑ¯ Ρr& (#þθßϑn=÷æ$#uρ Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan Sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar.3 Penjelasan mengenai anak sebagai cobaan adalah anak dapat menjadi tolok ukur ketakwaan orang tuanya kepada Allah SWT, sebagaimana halnya harta dapat menjadi tolok ukur ketakwaan pemiliknya kepada-Nya. Baik ketika anak tersebut menjadi kebanggaan orang tuanya atau anak tersebut dalam kondisi memalukan atau menyengsarakan orang tuanya. Bagaimana orang tua menyikapi kondisi anak tersebut, apakah semakin mendekatkan diri kepada Tuhannya atau justru sebaliknya semakin jauh dengan Tuhannya, disitulah letak anak sebagai cobaan. Dalam kajian hukum, dilihat dari segi legalitasnya muncul istilah anak sah dan anak yang tidak sah atau anak zina. Anak sah secara umum dapat didefinisikan 2 QS. al Kahfi (18): 46. 3QS. al Anfal (8): 28. 4 sebagai anak yang dilahirkan dari adanya perkawinan yang sah antara kedua orang tuanya. Sebaliknya, anak yang tidak sah adalah anak yang dilahirkan sebagai akibat dari adanya hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang tidak diikat dalam perkawinan yang sah. Lebih khusus lagi, dalam khazanah pemikiran hukum Islam, terdapat beberapa pendapat di kalangan ulama fikih tentang batasan anak sah. Sebagai contoh, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa anak sah adalah anak yang dilahirkan minimal usia enam bulan sejak akad pernikahan.4 Apabila usia masa pernikahan kurang dari enam bulan dan anak yang di dalam kandungan lahir, maka anak yang dilahirkan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai anak sah. Dalam penentuan anak sah, para ulama fikih berbeda dengan hukum Islam yang berlaku di Indonesia, dalam hal ini dikhususkan dalam Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut sebagai KHI). Menurut KHI, "anak sah adalah anak yang dilahirkan sebagai akibat atau dalam perkawinan yang sah5 ” seperti yang tercantum dalam pasal 99. Jadi di dalam KHI tidak mengatur usia kehamilan pasca menikah. Dengan kata lain, jika kemarin ia melangsungkan akad nikah dan hari ini ia melahirkan maka status anak yang dilahirkan dapat dikategorikan sebagai anak sah, hal ini sebagai konsekwensi adanya ketentuan kawin hamil seperti yang diatur dalam pasal 53 Kompilasi Hukum Islam sebagai berikut: 1. Seorang wanita hamil diluar kawin, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya; 4 Wahbah Zuhaili, al-Fiqh al-Islâmiy wa Adillatuh, Juz X (Dimasyq:Dâr al-Fikr, 1985), h. 7250. 5 Kompilasi Hukum Islam, Pasal 99. 5 2. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya; 3. Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir. Jadi ketentuan kawin hamil dalam KHI bahwa wanita yang sedang hamil dapat melangsungkan akad nikah tanpa harus melahirkan terlebih dahulu dan anak yang dilahirkan tersebut dapat dinasabkan kepada ayah biologisnya. Hal ini sedikit berbeda dengan pendapat Imam Al Syafi’i dan Abu Hanifah yang menyebutkan bahwa wanita pezina tidak memiliki ‘iddah sebab ‘iddah hanya untuk menjaga nasab dan pezina laki-laki terputus nasabnya dengan janin yang dikandung wanita tersebut.6 Abu Hanifah menambahkan bahwa apabila laki-laki lain yang menikahinya maka nikahnya tetap sah akan tetapi tidak boleh mencampurinya sampai isterinya tersebut melahirkan. Imam Malik dalam hal ini berpendapat bahwa apabila laki-laki selain yang menghamili tidak boleh menikahinya sampai wanita tersebut melahirkan, hanya laki-laki yang menghamilinya dapat menikahinya.7 Pendapat Imam Malik tersebut berdasarkan surat an Nur ayat 38 sebagai berikut: tΠÌhãmuρ 4 Ô 8ÎŽô³ãΒ ÷ρr& Aβ#y— āωÎ) !$yγßsÅ3Ζtƒ Ÿω èπu‹ÏΡ#¨ “9$#uρ Z πx.ÎŽô³ãΒ ÷ρr& ºπuŠÏΡ#y— āωÎ) ßxÅ3Ζtƒ Ÿω ’ÎΤ#¨ “9$# ∩⊂∪ tÏΖÏΒ÷σßϑø9$# ’n?tã y7Ï9≡sŒ 6 Sayyid Sâbiq, Fiqh as Sunnah, Juz II (Cet. IV; Beirut: Dâr al Fikr, 1983), h. 282-283. 7 Hasbullah Bakry, Pedoman Islam di Indonesia, (Cet. I; Jakarta: UI Press, 1988), h. 202. 8 QS. An Nûr (24): 3. 6 Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. Sedangkan menurut Imam Ahmad Ibn Hanbal bahwa wanita hamil tidak boleh dinikahi oleh siapa saja termasuk yang menghamilinya sampai wanita tersebut melahirkan.9 Selain itu dalam ketentuan anak hasil kawin hamil menurut pandangan ulama fikih dan KHI memiliki perbedaan dalam usia kehamilan pasca menikah. Dengan kata lain menurut KHI tentang ketentuan anak hasil kawin hamil yang dilahirkan pasca menikah tersebut dapat dipastikan sebagai anak sah sedangkan menurut pandangan ulama fikih belum tentu dapat dikatakan sebagai anak sah. Sebagai contoh pendapat Imam Abu Hanifah berlandaskan pada nash al Qur’an pada surat al Baqarah ayat 233 yang berbunyi: ÏŠθä9öθpRùQ$# ’n?tãuρ 4 sπtã$|ʧ 9$# ¨ ΛÉムβr& yŠ#u‘r& ôyϑÏ9 ( È÷n=ÏΒ%x. È÷,s!öθym £ èδy‰≈s9÷ρr& z÷èÅÊöãƒ ßN≡t$Î!≡uθø9$#uρ $yδÏ$s!uθÎ/ 8 οt$Î!≡uρ § ‘!$ŸÒè? Ÿω 4 $yγyèó™ãρ āωÎ) ë §ø'tΡ ß# ¯ =s3è? Ÿω 4 Åρã÷èpRùQ$$Î/ £ åκèEuθó¡Ï.uρ £ ßγè%ø—Í‘ …ã&s! $uΚåκ÷]ÏiΒ < Ú#ts? tã »ω$|ÁÏù #yŠ#u‘r& ÷βÎ*sù 3 y7Ï9≡sŒ ã÷VÏΒ Ï^Í‘#uθø9$# ’n?tãuρ 4 ÍνÏ$s!uθÎ/ …çµ © 9 × Šθä9öθtΒ Ÿωuρ #sŒÎ) ö/ä3ø‹n=tæ yy$uΖã_ Ÿξsù ö/ä.y‰≈s9÷ρr& (#þθãèÅÊ÷ŽtIó¡n@ βr& öΝ › ?Šu‘r& ÷βÎ)uρ 3 $yϑÍκöŽn=tã yy$oΨã_ Ÿξsù 9 ‘ãρ$t±s?uρ ∩⊄⊂⊂∪ × ŽÅÁt/ tβθè=uΚ÷ès? $oÿÏ3 © !$# ¨ βr& (#þθßϑn=ôã$#uρ © !$# (#θà) ¨ ?$#uρ 3 Åρá÷èpRùQ$$Î/ Λäø‹s?#u !$¨Β ΝçFôϑ¯ =y™ 9 Hasbullah, Pedoman, h. 202. 7 Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara baik. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah maha melihat apa yang kamu kerjakan.10 Ayat ini menjelaskan tentang masa menyusui yang sempurna dan ayat ini secara eksplisit menjelaskan masa minimal kehamilan yang juga disebut dalam surat al-Ahqaaf ayat 15 sebagai berikut : u…çµè=≈|ÁÏùuρ …çµè=÷Ηxquρ ( $\ δöä. çµ÷Gyè|Êuρuρ $\ δöä. …çµ •Βé& çµ÷Fn=uΗxq ( $·Ζ≈|¡ômÎ) ϵ÷ƒy‰Ï9≡uθÎ/ z≈|¡ΣM}$# $uΖøŠ ¢ ¹ρuρ tä3ô©r& ÷βr& ûÍ_ôãΗ÷ρr& Éb>u‘ tΑ$s% Z πuΖy™ zŠÏèt/ö‘r& x:n=t/uρ …çν £ ‰ä©r& x:n=t/ #sŒÎ) #  ¨ Lym 4 #·öκy− tβθèW≈n=rO ’Îû ’Í< ôxÎ=ô¹r&uρ çµ9|Êös? $[ sÎ=≈|¹ ŸuΗùår& ÷βr&uρ £ “t$Î!≡uρ 4’n?tãuρ ¥ ’n?tã |Môϑyè÷Ρr& ûÉL © 9$# y7tFyϑ÷èÏΡ ∩⊇∈∪ tÏΗÍ>ó¡ßϑø9$# zÏΒ ’ÎoΤÎ)uρ y7ø‹s9Î) àMö6è? ’ÎoΤÎ) ( ûÉL − ƒÍh‘èŒ Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila Dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa: "Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) 10QS. Al Baqarah (2): 233. 8 kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri".11 Dalam ayat diatas dikatakan masa mengandung dan menyapih (menyusui) adalah tiga puluh bulan, sedangkan dalam Surat al-Baqarah ayat 233 sudah dijelaskan bahwa masa menyusui adalah dua tahun atau dua puluh empat bulan, dengan demikian maka diperoleh pemahaman bahwa masa kehamilan minimal adalah enam bulan. Dalam realitas kehidupan sehari-hari banyak ditemukan berbagai macam permasalahan sosial yang timbul khususnya yang berkaitan dengan masalah pernikahan. Fenomena pergaulan muda mudi masa kini banyak ditemukan terjadinya kasus-kasus perzinahan yang berujung kepada terjadinya pernikahan dimana mempelai wanitanya dalam kondisi hamil dan setelah itu terlahirlah anak yang kemudian dipertanyakan statusnya apakah anak yang dilahirkan dapat dikategorikan anak sah atau anak tidak sah walau menurut KHI anak yang dilahirkan sebagai akibat kawin hamil sudah dipastikan sebagai anak sah. Hal ini mungkin banyak dianggap sepele oleh sebagian kalangan yang notabenenya kurang memperhatikan masalah agama sehingga tidak mempersoalkan lagi masalah status anak sah menurut pandangan agama serta menganggap hal tersebut merupakan hal yang benar dan biasa terjadi dikalangan mereka. Apabila berpedoman pada KHI, maka akan memberikan legitimasi kepada para remaja untuk melakukan hubungan seks pranikah dan memberi celah bagi mereka untuk melakukannya. Mereka tidak akan “siap” menikah 11QS. Al Ahqâf (46): 15. 9 apabila belum terjadi kehamilan terlebih dahulu atau yang dikenal oleh para remaja dengan istilah married by accident. Berbeda dengan pendapat ulama fikih, apabila di dalam KHI menggunakan pendapat para ulama khususnya mengenai keabsahan anak yang dilahirkan dari kawin hamil, maka mereka akan lebih terbatasi dan berfikir mengenai risiko yang timbul akibat dari hubungan seks pranikah. Menurut Abdurrahman bahwa ketentuan kawin hamil yang terdapat di dalam KHI ini dipandang sebagai “ketentuan baru” dalam hukum perkawinan di Negara kita dalam menetapkan kepastian persoalan yang selama ini banyak diperdebatkan. Akan tetapi, masih belum jelas pengaturannya bagaimana kalau yang mengawini itu bukan laki-laki yang menghamilinya sebagaimana banyak terjadi dalam praktik di Negara kita, selanjutnya yang masih belum terinci dan masih berkaitan dengan ketentuan kawin hamil adalah tentang keabsahan janin atau nasab dari janin yang dikandungnya yang mana telah dibenihkan di luar perkawinan dan tidak mengatur batasan masa usia kehamilan sebelum atau sesudah perkawinan.12 Dengan demikian apabila KHI mangadopsi pemikiran para ulama klasik seperti Imam Malik tentang ketentuan kawin hamil, maka selain sepasang pelaku zina dapat melangsungkan niat baiknya dalam bertobat dengan pernikahan juga menjaga kepastian nasab terhadap anak hasil kawin hamil. Berangkat dari sinilah penulis ingin mengkaji ketentuan KHI tentang kawin hamil dan implikasinya terhadap kepastian 12 Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Cet. I; Jakarta: Akademika Pressindo, 1992) h. 73. 10 nasab anak yang dilahirkan serta meneliti dampak positif dan dampak negatif dari ketentuan kawin hamil tersebut sehingga penelitian ini kami beri judul: “Analisis Mashlahah dan Mafsadah Terhadap Ketentuan Kawin Hamil dalam Kompilasi Hukum Islam” B. Batasan Penelitian Kajian masalah dalam penulisan ini dibatasi pada ketentuan kawin hamil dalam Kompilasi Hukum Islam yang dikaitkan dengan dampak positif dan dampak negatif yang ditimbulkan dari ketentuan tersebut terutama dari sisi penetapan nasab dan moralitas pergaulan para remaja pada zaman sekarang. C. Rumusan Penelitian 1. Bagaimana analisis mashlahah dan mafsadah ketentuan kawin hamil dalam Kompilasi Hukum Islam ? 2. Bagaimana ketentuan kawin hamil yang relevan pada zaman sekarang ? D. Tujuan Penelitian 1. Mengetahui analisis mashlahah dan mafsadah ketentuan kawin hamil dalam Kompilasi Hukum Islam. 2. Mengetahui ketentuan kawin hamil yang relevan pada zaman sekarang. E. Manfaat Penelitian 1. Akademis Penulisan ini diharapkan dapat menambah khazanah pemikiran hukum, khususnya dalam hal implikasi ketentuan kawin hamil dalam KHI. 11 2. Praktis Penulisan ini dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi penelitian selanjutnya yang berkaitan dengan kawin hamil dan status keabsahan anak yang dilahirkan akibat kawin hamil. F. Definisi operasional Untuk mendapatkan gambaran yang jelas dan untuk menghindari akan terjadinya kesalahpahaman atau kekeliruan dalam memahami maksud yang terkandung dalam judul skripsi: “Analisis Mashlahah dan Mafsadah terhadap Ketentuan Kawin Hamil dalam Kompilasi Hukum Islam” maka perlu penulis uraikan sebagai berikut; Analisis mashlahah dan mafsadah adalah penyelidikan terhadap dampak kebaikan dan kerusakan sebagai akibat ketentuan kawin hamil dalam KHI untuk mengetahui implikasi dari ketentuan kawin hamil tersebut.13 Ketentuan kawin hamil adalah suatu ketentuan atau aturan tentang perkawinan dengan wanita dalam keadaan hamil yang dilangsungkan sesuai dengan pasal 53 Kompilasi Hukum Islam. Kompilasi Hukum Islam adalah peraturan perundang-undangan yang dirangkum dari berbagai pendapat hukum yang diambil dari berbagai kitab yang ditulis oleh para ulama’ fiqih yang biasa dipergunakan sebagai referensi pada 13 http://kbbi.web.id/analisis 12 Pengadilan Agama untuk diolah dan dikembangkan serta dihimpun kedalam satu himpunan berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 1991.14 G. Penelitian terdahulu Penelitian tentang konsep kawin hamil yang dikaitkan dengan hukum positif dan hukum Islam sudah pernah diteliti oleh peneliti terdahulu diantaranya adalah : Skripsi pada tahun 2012 yang berjudul “Kompilasi Fatwa Ulama’ tentang ‘Iddah Wanita Hamil Karena Zina dan Kebolehan Menikahinya (Studi Komparatif Madzhab Syafi’iyyah Dan Madzhab Hanabilah)” oleh Hartono mahasiswa fakultas Syari’ah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Persamaan penelitian saudara Hartono dengan penelitian penulis adalah mengkaji konsep kawin hamil menurut madzhab syafi’iyyah dan madzhab hanabilah. Perbedaan penelitian saudara Hartono dengan penelitian penulis adalah dari sisi dimensi ketentuan kawin hamil, adapun saudara Hartono dalam penelitiannya membahas ketentuan kawin hamil perspektif Kompilasi Fatwa Ulama’, sedangkan penulis disini membahas ketentuan kawin hamil perspektif Kompilasi Hukum Islam dan menganalisa mashlahah dan mafsadah implikasi ketentuan kawin hamil dalam KHI. Skripsi pada tahun 2008 yang berjudul “ ’Iddah Perempuan yang Berzina Menurut Imam Syafi’i dan Imam Ahmad Ibnu Hanbal” oleh Husnul Arifin, mahasiswa fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Disini dijelaskan 14 Abdurrahman, Kompilasi, h. 14. 13 tentang perbedaan konsep Imam Syafi’i dan Imam Ahmad ibnu Hanbal dalam masalah ‘iddah perempuan hamil yang berzina. Persamaan penelitian saudara Husnul Arifin dengan penelitian penulis adalah sama-sama mengkaji konsep kawin hamil dengan menggunakan pendekatan komparatif. Perbedaan antara penelitian yang telah dilakukan Husnul Arifin dengan penelitian penulis adalah berbeda dari sisi perspektif dalam memandang konsep kawin hamil. Penulis memandang konsep kawin hamil yang ada di dalam KHI dari perspektif ulama’ fiqih sedangkan penelitian Husnul Arifin memandang konsep kawin hamil perspektif Imam Syafi’i dan Imam Ahmad ibnu Hanbal. H. Metode Penelitian Untuk menjawab persoalan yang sudah dirumuskan dalam rumusan penelitian, maka penelitian ini membutuhkan data-data deskriptif yang berupa datadata tertulis dan bukan angka-angka. Jenis penelitian sebagaimana yang diterangkan dalam buku pedoman karya tulis ilmiah fakultas Syariah UIN Maliki Malang adalah menjelaskan tentang jenis penelitian yang dipergunakan dalam melakukan penelitian. Jika dilihat dari jenis penelitiannya, penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian normatif. Penelitian normatif, sebagaimana dijelaskan oleh Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji adalah penelitian hukum normatif yang diteliti hanya bahan pustaka atau data sekunder.15 Penelitian ini juga tergolong kedalam penelitian 15 Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif,(Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1983), h. 23 14 kepustakaan, karena penelitian ini cara mengakses data penelitiannya banyak diambil dari bahan-bahan pustaka. Penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan (library research) yaitu menghimpun data yang berasal dari buku-buku referensi dan naskah-naskah yang berkaitan dengan kawin hamil dan batasan konsep kawin hamil menurut Kompilasi Hukum Islam. 1. Data yang dikumpulkan Data yang dikumpulkan dalam studi ini meliputi: a) Data tentang deskripsi kawin hamil. b) Data Kompilasi Hukum Islam. c) Data tentang pendapat para ulama fiqh terhadap konsep kawin hamil. 2. Bahan Hukum Sumber data dalam penelitian ini dari buku-buku yang berkaitan dengan penelitian. Sumber data yang diambil dari penelitian ini terdiri atas sumber primer dan sekunder, yaitu: a. Bahan Hukum Primer Merupakan bahan hukum atau data penelitian yang bersifat utama dan penting dalam pembahasan penelitian untuk mendapatkan sejumlah informasi yang diperlukan dalam penelitian, yaitu: a) Al-Qur’an al-Karim dan al-Sunnah; b) Kompilasi Hukum Islam. 15 b. Bahan Hukum Sekunder Merupakan bahan hukum atau data penelitian yang bersifat sebagai pembantu atau pendukung dalam memperkuat serta memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, yaitu: a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan; b. Wahbah al-Zuhayli, al-Fiqhu al-Islâmiy wa ‘Adillatuhu; c. Al Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah; d. Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia; e. Hasbullah Bakry, Pedoman Islam Di Indonesia; f. Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam di Indonesia; g. Muhammad Nurul Irfan, Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam; h. Muhammad Quraish Shihab, Tafsir al Mishbah; i. Subekti, Pokok-pokok hukum perdata; j. Ibnu Anshori, Perlindungan Anak dalam Agama Islam. c. Bahan Hukum Tersier Merupakan bahan hukum atau data penelitian yang bersifat sebagai penunjang dalam penyusunan penelitian sehingga dapat mempermudah dalam memahami istilah yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu: Kamus Besar Bahasa Indonesia 3. Teknik Pengumpulan Data 16 Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara pembacaan teks (text reading) yaitu dengan membaca tulisan-tulisan yang ada dan yang berhubungan dengan masalah yang dibahas dalam penelitian ini, setelah itu penulis mengkaji, mencatat, menukil tulisan-tulisan dan karya-karya yang selanjutnya disusun menjadi kerangka pembahasan yang kemudian dianalisis untuk memperoleh suatu kesimpulan mengenai analisis tentang ketentuan kawin hamil dan status anak yang dihasilkan dari kawin hamil perspektif Kompilasi Hukum Islam, apakah memberikan dampak positif atau negatif terhadap pembangunan moralitas bangsa. 4. Teknik Analisis Data a) Metode yang digunakan adalah metode deskriptif analitis, yaitu menggambarkan, memaparkan dan menjelaskan tentang kawin hamil.16 b) Pola pikir yang digunakan adalah dengan pola pikir deduktif, yaitu mengemukakan ketentuan yang bersifat umum, dalam hal ini adalah ketentuan kawin hamil yang kemudian ditarik pada permasalahan yang lebih khusus tentang mashlahah dan mafsadah penerapan ketentuan kawin hamil menurut KHI dan menurut pendapat ulama fiqh. I. Sistematika Pembahasan Penulisan skripsi ini dibagi atas IV bab, yang rinciannya adalah sebagai berikut : BAB I PENDAHULUAN 16 Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007) h. 33 17 Merupakan gambaran umum yang memuat pola dasar bagi kerangka pembahasan skripsi yang di dalamnya terdiri atas; latar belakang penelitian ketentuan kawin hamil dalam KHI yang menjadi kegelisahan penulis. Setelah memaparkan latar belakang penelitian selanjutnya menyusun rumusan masalah dan batasan masalah agar semakin fokus dan jelas batasan penelitian sehingga memudahkan dalam mencapai tujuan penelitian dan manfaat penelitian. Temuan dalam penelitian diharapkan memberikan kontribusi positif dalam ranah teoritik maupun praktik. Untuk menguji orisinalitas penelitian, pada bagian ini juga dicantumkan penelitianpenelitian terdahulu, dan diakhiri dengan sistematika pembahasan. BAB II TINJAUAN PUSTAKA Dalam bab ini akan dibahas tentang dasar hukum ketentuan kawin hamil dalam KHI dan perbedaan pandangan ulama fiqih tentang dibolehkannya kawin hamil dengan syarat-syarat tertentu atau tidak boleh sama sekali. Selanjutnya tentang status anak hasil kawin hamil apakah dapat dinasabkan kepada suami atau hanya kepada ibunya saja. batasan-batasan dari ketentuan kawin hamil dan akibat hukum dari adanya ketentuan kawin hamil baik dari segi hak-hak si anak maupun dampak sosial dengan dibolehkannya kawin hamil. BAB III HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Dalam bab ini akan dijelaskan mengenai hasil penelitian analisis mashlahah dan mafsadah atau analisis dampak kebaikan dan kerusakan dari ketentuan kawin 18 hamil yang terdapat dalam KHI dan pendapat para ulama’ fiqih, serta kaitannya dengan fenomena kehamilan pranikah masa sekarang. BAB IV PENUTUP Pada bab terakhir ini terdiri dari kesimpulan dan saran. Kesimpulan sebagai intisari dari penelitian ini, kesimpulan memberikan gambaran singkat yang merupakan simpulan dari penelitian yang telah dilakukan, selanjutnya saran yang berkaitan dengan pengembangan pembahasan pasca penelitian ini. Saran yang membangun adalah saran yang mengarahkan pada kebaikan bersama demi keagungan khazanah keilmuan.A

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Analisis maslahah dan mafsadah terhadap ketentuan kawin hamil dalam Kompilasi Hukum Islam.." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment