Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Talak dengan alasan mematuhi perintah orang tua dalam pandangan Islam: Studi di Desa Bulangan Barat Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan.

Abstract

INDONESIA:
Talak merupakan perkara yang diperbolehkan di dalam Islam, dan telah di syariatkan oleh Allah SWT melalui kitab suci Al-quran akan tetapi talak juga merupakan perkara halal yang dibenci oleh Allah SWT. Karena talak sering kali juga dapat merugikan orang lain dan kebanyakan dialami oleh perempuan sebagai seorang istri. Faktor-faktor yang mempengaruhinya juga beragam, seperti disebabkan karena adanya faktor kekerasan, kekurang taatan, kurang menghargai suami dalam rumah tangga dan lain sebagainya. Sebagaimana faktor terjadinya talak di Desa Bulangan Barat Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan, merupakan faktor yang berbeda dari yang lainnya, yaitu diantaranya ialah, disebabkan oleh kekurang tatannya seorang istri terhadap perintah suaminya, suami kurang dihargai oleh keluarga istrinya dan istri tidak mau melaksanakan kewajibannya. Terjadinya talak itu juga dilatar belakangi oleh intervensi orang tua dalam penjatuhan talak si anak dikarenakan faktor di atas sehingga mengakibatkan keretakan dalam keluarga yang dibina oleh si anak.
Tujuan penelitian ialah untuk memahami faktor-faktor yang menyebabkan orang tua meminta anaknya untuk mentalak istrinya di Desa Bulangan Barat Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan. Dan untuk memahami pandangan hukum Islam terhadap talak dengan alasan mematuhi perintah orang tuadi Desa Bulangan Barat Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Sedangkan sumber data yang digunakan adalah sumber data primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, teknik pengolahan data yang dilanjutkan dengan teknik analisis data.
Dari hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa 1). Adanya ketidak cocokan sikap seorang menantu dalam hal ketaatan terhadap suaminya, Lebih mempertahankan harga diri dari pada mempertahankan ikatan keluarga yang dibina oleh anaknya dan Adanya kesalah pahaman antara mertua dengan menantunya dalam hal etika, ekonomi dan sosial sehingga orang tua meminta anaknya untuk mentalak istrinya. 2). Hukum Islam memandang bahwa pada kasus di atas seorang anak boleh untuk tidak mematuhi perintah orang tua dalam hal talak dengan dalil bahwa perintah talak tersebut akan menimbulkan dharar. Akan tetapi talak yang telah dijatuhkan tetap dihukumi sah.
ENGLISH:
Divorce is an allowed deed in Islam, and is enforced through Al-qur’an. However, this action is abominated by Allah SWT because it inflicts on woman as wife. The factor also varies, like husband stringency, wife’s disobedience, the lack of the understanding, and so forth. However, Divorce in Bulangan Barat Pegantenan Pamekasan has an unccommon factor since it is due to parent’s intervention. Parents try to influence the husband so that the family remains broken.
The present study is aimed at examinng the factors causing parents ask their son to divorce and seeing how Islam enforces the law of a husband doing divorce for obeying parents’ command at Bulangan Barat pegantenan pamekasan.
This is included into empirical research for using juridical sociological approach, while the source is primary, secondary and tertiary which in the end are collected, procceeded and analized.
It elicits a conclusion that 1) the factors causing parents ask their son to divorce his wife is on account of the tendency of Keeping self-esteem more than the family sustanibility and misunderstanding between parents and their son-in-law in terms of ethics, economic and social so that they ask their son to divorce his wife. 2) Islam sees that in that particular case, the son may obey his parents in terms of divorce for it will inflict dharar. However, in case the son do it, it remains valid.


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Keluarga merupakan satuan sosial yang paling sederhana di kalangan masyarakat dan merupakan kelompok kecil dari satuan-satuan organisasi di dalam Negara. Salah satu penilaian kesuksesan sebuah negara dalam mensejahterakan masyarakatnya juga bisa di nilai dengan kesejahteraan yang ada pada kesejahteraan keluarga bagi orang-orang yang hidup di Negara tersebut. Adapun keluarga ini terbentuk melalui sebuah ikatan perkawinan. Yaitu, perkawinan yang sah baik menurut Agama ataupun menurut Undang-undang negara. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita untuk menjalin hubungan sebagai 2 suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang kekal, sakinah, mawaddah, wa rahmah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 1 Islam mengatur keluarga dengan segala perlindungan dan pertanggung jawaban syariatnya. Islam juga mengatur tentang hubungan antara lain jenis yang di dasari dengan perasaan saling mencintai dan saling menyayangi, yang bertujuan untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT. Islam mengatur hubungan suami istri ini di dalam syariat dan menegakkan peraturan rumah tangga dengan cara memberikan tanggung jawab kepada suami terhadap istrinya dan tanggung jawab kepada istri terhadap suaminya. Islam telah mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam sebuah ikatan perkawinan, begitu juga Islam juga telah mengatur tentang tatacara perpisahannya yaitu dengan cara talak. Talak dapat dilakukan apabila ikatan keluarga tersebut memang benar-benar sudah tidak dapat di pertahankan kembali, dan ikatan tersebut tidak bisa memberikan kontribusi untuk dapat menjalankan perintah-perintah Agama dengan baik. Talak yang dimaksudkan di dalam hukum Islam adalah talak yang dilakukan dengan cara yang baik dan berdasarkan alasan-alasan yang baik pula, sehingga baik si suami maupun si istri tidak akan ada yang merasa di rugikan dan demi menjaga status si istri supaya tidak terkatung-katung di kemudian hari. Tidak ada ikatan pernikahan yang dibangun untuk bertalak di kemudian hari, tetapi tidak bisa dipungkiri juga bahwa setiap rumah tangga mempunyai persoalan dan problematika masing-masing. Sehingga diharapkan pemikiran yang jernih dan 1Republik Indonesia, Undang-undang perkawinan (cetakan: I,Bandung: Fokus Media, 2005), h. 1 3 kepala dingin untuk menyelesaikan persoalan dan tantangan yang di hadapinya tersebut. Namun, kehidupan tidaklah selalu berjalan dengan mulus, sehingga tantangan hidup yang semakin berat tentu memberi warna terhadap kemampuan mereka untuk mengahadapinya. Kondisi ini juga turut dipengaruhi oleh masalah kepribadian, sikap, dan masing-masing perilaku suami istri.Bagi pasangan yang tidak mampu menyelesaikan persoalan dan tantangan yang dihadapinya, proses perceraian adalah sebagai jalan terakhir. Saat ini tidak jarang pula, ada beberapa orang tua yang mengintervensi atau ikut campur dalam urusan rumah tangga yang dibina dan dibangun oleh anaknya sendiri, mulai dari pertunangan, pernikahan bahkan dalam hal penjatuhan talaknya pun mereka juga sering ikut campur. Sebagaimana yang di alami oleh pasangan Halili dan Ulfa. Sejak pertama kali hubungan itu terjalin, hubungan tersebut di jalin dalam tali perjodohan atas keinginan kedua orang tua masing-masing dan sudah sama-sama menyepakati untuk di nikahkan, agar supaya tali kekeluargaannya semakin kuat dan tidak putus. Pada waktu pernikahan akan dilangsungkan, sebenarnya tidak ada kesiapan bagi mereka berdua sebagai pasangan suami istri, baik kesiapan secara fisik, psikologi, dan kemampuan ekonomi, untuk membangun dan menjalin kehidupan berumah tangga. Akan tetapi, hal itu tetap mereka lakukan demi mematuhi dan mentaati perintah kedua orang tuanya. Setelah ditanyakan kenapa pernikahan itu tetap mereka lakukan meskipun sudah tidak mempunyai kemampuan baik secara fisik, psikologi maupun ekonomi maka mereka menjawab, ini semua demi kebahagiaan orang tua, karena mereka akan malu pada tetangga yang lain kalau pernikahan 4 tersebut tidak di laksanakan.2 Dan dari beberapa jawaban yang di kemukakan oleh mereka, maka peneliti mempunyai kesimpulan, pertama, hal itu disebabkan kurangnya ilmu pengetahuan dan pendidikan yang mereka rasakan. Kedua, mereka menganut faham yang bersifat mistik, yaitu barokah, seperti yang dikatakan Halili dalam bahasa Madura “mun taat ka oca’an oreng toah pakkun ontong ben berkat deddih jek kobeter soal dunnyah”_Madura red. artinya, (kalau taat terhadap perintah orang tua pasti beruntung dan barokah jadi tidak usah khawatir dengan urusan harta). Ketiga, masih banyaknya keterpengaruhan yang disebabkan oleh fanatisme agama sehingga kepercayaan mereka terhadap barokah itu lebih kuat daripada kondisi kenyataan yang di hadapinya. Halili menikahi Ulfa pada tahun 2010 dan mengucapkan kalimat talak pada bulan januari tahun 2013 kemaren, dan Halili bertempat tinggal dirumah mertuanya karena mengikuti istrinya. Selama tiga tahun mereka menikah, tidak ada masalah apapun dalam rumah tangga mereka yang sekiranya akan mengakibatkan terhadap perpisahan. Akan tetapi pada bulan januari tahun 2013 kemaren si Halili mengajak Ulfa untuk tinggal di rumah yang sudah dibangunnya Halili juga mengatakan bahwa dia juga harus tinggal di rumah yang dibangunnya karena mempunyai tanggung jawab menafkahi kedua orang tuanya yang kurang mampu, pada saat itu juga si Ulfa tidak mau diajak untuk tinggal di rumah yang sudah dibangun oleh Halili sehingga orang tua Halili meminta untuk lebih memilih mentalak istrinya saja, dan setelah beberapa kali diajak untuk pindah tapi si Ulfa tetap tidak mau dengan alasan juga 2 Halili, wawancara, (Bulangan Barat,1 Maret, 2014) 5 tidak mau berpisah dengan kedua orang tuanya, karena Ulfa adalah satu-satunya anak dalam keluarga tersebut, sehingga akhirnya si Halili memilih untuk menjatuhkan talak terhadap Ulfa seperti yang diinginkan oleh kedua orang tuanya. Pasangan yang kedua adalah Muhasup dan Fifin. Mereka berdua masih mempunyai hubungan kekerabatan, yaitu, hubungan kekerabatan sebagai seorang sepupu. Karena sudah dilamar oleh sepupunya sendiri, akhirnya orang tua Fifin lebih memilih untuk menikahkannya saja, karena merasa tidak enak sudah dilamar kerabatnya sendiri yang langsung meminta untuk segera dilaksanakan pernikahan. Sebelum menikah si Fifin sudah dibuatkan rumah oleh ibunya, sehingga setelah menikah si Muhasup tinggal bersama di rumah Fifin. Setelah tiga bulan kemudian mereka berdua bersepakat untuk berangkat merantau ke negara Malaysia dan sudah sama-sama bekerja dan mempunyai penghasilan masing-masing. Akan tetapi si Muhasup ini kurang memenuhi kebutuhan istrinya secara lahiriyah, yaitu, biaya untuk hidup sehari-hari, seperti, belanja untuk makan, pakaian dan air yang juga harus membeli bahkan kebutuhan untuk biaya pembayaran uang kontrakan dai juga memenuhinya dan dia lebih memilih mengirimkan uangnya tersebut kepada kedua orang tuanya. Setelah di konfirmasi ternyata Muhasup mengirimkan uang penghasilannya tersebut karena memang ada permintaan dari ayahnya untuk kebutuhan biaya hidup sehari-harinya. Setelah tiga bulan kemudian si Muhasup tetap saja seperti itu sehingga akhirnya si Fifin sering memarahinya. Setelah kejadian tersebut akhirnya orang tuanya meminta kepada Mahasup agar supaya mentalak 6 istrinya, padahal antara kedua belah pihak masih sama-sama tidak menginginkan hal itu terjadi. Inilah beberapa fenomena sosial yang sudah banyak terjadi di masyarakat di Desa Bulangan Barat Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan, di antaranya sudah di alami oleh pasangan Halili dan Ulfa dan pasangan Muhasup dan Fifin. Ratarata latar belakang perpisahannya adalah di sebabkan oleh adanya intervensi dari para orang tuanya dan dengan alasan yang berbeda-beda dari masing-masing keluarga tersebut. Beberapa contoh kasus di atas ini adalah fenomena yang terjadi dimasyarakat Desa Bulangan Barat Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan, yang mempunyai kaitan dengan mematuhi perintah orang tua dan hak dirinya sendiri untuk tidak mentalak istri yang masih dicintainya. Sehingga kasus ini sangat perlu dan sangat penting untuk dilakukan penelitian secara lebih mendalam, karena keadaan yang seperti itu akan membuat seseorang dilema, apakah harus mengikuti perintah orang tua atau tetap tidak menceraikan istri yang masih dicintainya. Adanya perbandingan hukum yang akan di kaji dalam penelitian ini akan membuat penelitian ini menjadi lebih menarik untuk dikaji secara lebih mendalam seperti, seorang anak yang di perintah oleh orang tua untuk menceraikan istrinya, apakah harus tidak menggunakan hak talaknya atau mengikuti perintah orang tua. padahal talak adalah haknya sebagai seorang suami3 Sementara itu, mematuhi 3Abdul Majid Khon, fikih munakahat,(Jakarta, Amzah), h. 263 7 perintah orang tua itu adalah wajib hukumnya.4 Kedua perbandingan ini sama-sama mempunyai keterkaitan dan sama-sama mempunyai kekuatan hukum, maka dari itu untuk mengetahui secara lebih mendalam terkait penelitian ini, penelitian ini di beri judul “Talak Dengan Alasan Mematuhi Perintah Orang Tua dalam pandangan hukum islam (Studi di Desa Bulangan Barat Kecamatan Pegantenan Pamekasan)”. B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan di atas. Maka yang menjadi fokus pembahasan dalam penelitian ini, adalah sebagai berikut: 1. apa saja faktor-faktor yang menyebabkan orang tua meminta anaknya untuk mentalak istrinya di Desa Bulangan Barat Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan? 2. Bagaimana pandangan tokoh masyarakat Desa Bulangan Barat terhadap talak dengan alasan mematuhi perintah orang tua? C. Tujuan Penelitian Berdasarkan rumusan masalah di atas, tujuan penelitian ini ialah: 1. Untuk memahami faktor-faktor yang menyebabkan orang tua meminta anaknya untuk mentalak istrinya di Desa Bulangan Barat Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan. 2. Untuk memahami pandangan tokoh masyarakat Desa Bulangan Barat terhadap talak dengan alasan mematuhi perintah orang tua. 4Ahmad isya asyur, berbakti kepada ibu bapak, (Jakarta: Gema Insani, tt), h. 15. 8 D. Manfaat Penelitian Manfaat penelitian ini dapat di klasifikasikan menjadi dua manfaat, yaitu, manfaat teoritis dan manfaat praktis. 1. Manfaat teoritis. a. Penelitian ini bermanfaat bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya ilmu hukum Islam dan hukum perdata Islam. b. Dapat menambah khazanah ilmu pengetahuan tentang talak. c. Menambah informasi tentang talak dengan alasan mematuhi perintah orang tua di Desa Bulangan Barat Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan. d. Menambah ilmu pengetahuan tentang mematuhi perintah orang tua. 2. Manfaat praktis. a. Bagi masyarakat, hasil penelitian ini dapat memberikan tambahan ilmu pengetahuan dan wawasan yang lebih luas, khususnya bagi para orang tua dalam batasan memberikan perintah pada anak-anaknya. b. Bagi Peneliti, sebagai sumber informasi dan referensi dalam pengembangan penelitian yang berkaitan dengan talak dengan alasan mematuhi perintah orang tua. c. Menambah khazanah ilmu pengetahuan, wawasan yang lebih luas dan kemampuan berfikir khususnya yang berkaitan dengan talak dengan alasan mematuhi perintah orang tua. 9 E. Definisi Operasional 1. Talak Talak adalah sebuah perbuatan untuk mendatangkan kebaikan dan menolak keburukan.5 Talak menurut bahasa berarti melepas tali atau melepas ikatan. Hal ini di istilahkan dengan unta yang terlepas tanpa di ikat. Menurut syara’ berarti melepas jalinan suami istri yang telah menikah, dengan cara menggunakan lafal talak atau sesamanya.6 2. Orang Tua Orang tua adalah, ayah dan ibu kandung yang melahirkan seorang anak dari pernikahan yang sah. 7 Tidak dengan cara pengangkatan anak apalagi dengan cara berzinah ataupun semacamnya yang tidak di perbolehkan oleh hukum yang ada di dalam Islam. F. Sistematika Penulisan Sistematika penulisan pada skripsi ini secara keseluruhan terdiri atas lima bab, yang mana pada masing-masing bab berisi beberapa sub bab yang di susun secara sitematis sebagai berikut: Bab I Pendahuluan Bab I merupakan bab pendahuluan yang di dalamnya berisi: Latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian yang di dalamnya 5 Isa Ibnu Abdillah, Atsaru Al-misli Al-a’la. Juz 1, h.19 6Abdul Majid Khon, fiqh munakahat, (Jakarta, Amzah), h. 255. 7Muhammad syaifudin, skripsi, h. 17. 10 memuat manfaat secara teoritis dan praktis, definisi operasional, dan sistematika penulisan. Bab II Kajian Pustaka Bab II yaitu tentang kajian pustaka. Bab ini menjelaskan tentang landasan teoritis yang berkaitan dengan penelitian. Dalam bab ini memuat tentang penelitian terdahulu dan kajian pustaka yang berisi. Konsep talak dalam pandangan hukum Islam, meliputi, pengertian talak, macam-macam talak, syarat-syarat talak, dalil disyariatkannya talak, hukum talak, dan hak untuk mentalak. selanjutnya ialah konsep birru al walidain yang berisi berbuat baik terhadap orang tua (birru al-walidain), hukum mematuhi perintah orang tua, batasan mematuhi perintah orang tua. Bab III Metode Penelitian Bab III ialah Metode Penelitian yang di dalamnya mencakup jenis penelitian, pendekatan penelitian, lokasi penelitian, jenis dan sumber data, metode pengumpulan data, metode pengolahan data dan metode analisis data. Bab IV Paparan Dan Analisis Data Bab IV merupakan bab yang berisi pemaparan data dan hasil pembahasan. Dalam bab ini ialah ditemukan suatu jawaban dari rumusan masalah yang telah ditentukan sebelumnya. Dalam bab ini meliputi: Pertama, Deskripsi Desa Bulangan Barat, deskripsi subjektif penelitian, kondisi pendidikan, kondisi keagamaan, kondisi strata sosial. Kedua, Hal-hal yang menyebabkan orang tua meminta anaknya untuk mentalak istrinya di Desa Bulangan Barat Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan. ketiga, Pandangan hukum Islam terhadap talak dengan alasan mematuhi 11 perintah orang tua di Desa Bulangan Barat Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan. Bab V Penutup Bab V merupakan bab penutup. Bab ini berisi berisi tentang kesimpulan dari hasil penelitian dan beberapa saran-saran peneliti yang tujukan pada diri sendiri maupun pada masyarakat umum yang bersangkutan. Dalam bab ini dimaksudkan untuk mengakhiri proses dari penelitian

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Talak dengan alasan mematuhi perintah orang tua dalam pandangan Islam: Studi di Desa Bulangan Barat Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan.." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment