Abstract
INDONESIA:
Dalam khazanah kekinian, banyak peristiwa Kekerasan dalam Rumah Tangga (selanjutnya disebut KDRT) yang korbannya paling rentan adalah perempuan. Hal ini terjadi karena berbagai alasan. Diantaranya ialah mengatasnamakan penyelesaian istri ketika nusyûz dengan cara memukulnya. Cara tersebut dipahami dari Al-Qur’an Surat An-Nisa’ (4):34. Mulai dari dinasehati, pisah ranjang, dan dipukul. Kemudian ayat tersebut dilegitimasi oleh fiqh klasik. Jika ditelaah lebih lanjut, pemahaman tersebut membutuhkan alternatif baru untuk penyelesaian nusyûz, sehingga mengurangi angka KDRT. Cara-caranya antara lain dihapuskan kekerasan tersebut dan dikenai sanksi pidana bagi pelakunya. Begitu juga hubungannya dengan teori gender yang menginginkan non diskriminasi terhadap perempuan dan tidak menonjolkan posisi laki-laki serta perlindungan perempuan.
Fokus penelitian dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana nusyûz modern dalam UU PKDRT ditinjau dengan menggunakan teori gender. Hal ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana letak persamaan dan perbedaan nusyûz klasik dan modern serta mengetahui bagaimana sebenarnya nusyûz modern dalam UU PKDRT itu diterapkan sesuai dengan teori gender.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Pendekatan tersebut bertujuan untuk mengetahui bagaimana nusyûz yang dijadikan alasan untuk melakukan KDRT itu sesungguhnya bisa diberikan alternatif yang sesuai penyelesaiannya dan melihat pemberlakuan nusyûz modern dalam UU PKDRT dengan teori gender.
Berdasarkan hasil analisa terhadap data-data yang telah dikumpulkan, maka diperoleh kesimpulan bahwa persamaan nusyûz klasik dan modern terletak pada dasar hukum yang mengikat dan peluang yang sama bagi laki-laki dan perempuan untuk melakukan nusyûz. Sedangkan perbedaan nusyûz klasik dan modern adalah pada penyelesaian nusyûz suami-istri, jaminan perlindungan hukum, dasar hukum dan sanksi pelanggaran hukum yang diterima bagi suami-istri ketika melanggar nusyûz. Adapun UU PKDRT ketika dianalisis dengan menggunakan teori struktural-fungsional kurang tepat. Hal ini karena teori struktural-fungsional lebih mengedepankan posisi sentral seorang lak-laki, tetapi UU PKDRT menjunjung kesetaraan laki-laki dan perempuan, tanpa membedakan jenis kelamin. Sedangkan teori feminisme liberal lebih tepat untuk dijadikan analisis UU PKDRT. Teori feminisme liberal dan UU PKDRT memfokuskan pada perlakuan yang sama antara laki-laki dan perempuan, baik urusan domestik atau pun publik, dan menghapuskan diskriminasi, serta perlindungan terhadap perempuan.
ENGLISH:
On the present, many casuses of domestic violence (be called KDRT) that the most vulnerable victims are women. This happens for various reasons. About them is a settlement on behalf of his wife when nusyûz with how to hit it. How are understood from Al-Qur’an Surat An-Nisa’ (4):34. Start of the rebellion, split bed, and struck. Then the text legitimized by classical fiqh. If further analyzed, the understanding need of a new alternative for the settlement of nusyûz, thereby reducing the number of KDRT. His methods among other things abolished the violence and affected criminal sanctions for perpetrators. So too has to do with the theory of gender who want non-discrimination for the women and does not accentuate the male position as well as the protection of women.
The research focus in this study is to find out how modern nusyûz in UU PKDRT reviewed by using the theory of gender. It aims to find out how the layout similarities and differences nusyûz classic and modern as well as knowing how to actually modern nusyûz in UU PKDRT was applied in accordance with the theory of gender.
The type of research used in this study are normative research, using the approximation of legislation. The approach aims to find out how the nusyûz made the reason for doing the actual KDRT can be given the appropriate alternative solution and saw the enactment of modern nusyûz in the PKDRT with the theory of gender.
Based on the results of the analysis of data that have been collected, then the obtained conclusions that the equations of classical and modern nusyûz is located on a binding legal basis and the same opportunities for men and women to do nusyûz. While the difference nusyûz classic and modern is on the completion of the nusyûz husband and wife, guarantee the protection of the law, the basic law and sanctions violations of the law that are accepted for spouses when it violates nusyûz. As for the UU PKDRT when analyzed using the theory of structural-functional less precise. This is because the structural-functional theory more central position to put forward a men, but the PKDRT upheld the equality of men and women, without distinguishing the sexes. While the theory of liberal feminism more appropriate to provide an analysis of the UU PKDRT. Liberal feminism theory and UU PKDRT focuses on equal treatment between men and women, both domestic or public affairs, and eliminating discrimination, as well as the protection of women.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :Penanganan nusyuz modern dalam Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga perspektif gender" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment