Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Perjodohan wali terhadap anak di bawah umur dalam upaya kawin paksa: Studi tingkat perceraian di Desa Gamping Kecamatan Pagak Kabupaten Malang.

Abstract

INDONESIA
Kata Kunci: Kawin Paksa, Perceraian, Wali
Berbicara mengenai kehidupan berkeluarga, Islam telah banyak mengajarkan pada diri setiap manusia untuk membina rumah tangga atas dasar saling ridho dan musyawarah. Agar dalam mengarungi bahtera rumah tangga antar pasangan suami istri senantiasa disertai dengan penuh kasih sayang yang selalu bersemi, baik dikala senang maupun susah, karena pada dasarnya semua manusia menginginkan pernikahan yang abadi. Pada dasarnya, pernikahan bukanlah hanya pertemuan lahir laki-laki dan wanita, akan tetapi dalam pernikahan juga untuk mendapatkan kebahagiaan, ketenangan dan kedamaian jiwa.
Dalam mayarakat Indonesia, khususnya di pelosok pedesaan, perjodohan dan pernikahan pada anak dibawah umur yang dilakukan oleh walinya ternyata masih banyak didapati di jaman modern seperti sekarang ini. Semua itu tidak lepas dari budaya serta tradisi yang berkembang di masyarakat bahwa wanita tidak boleh terlambat untuk menikah. Dengan proses pernikahan yang tidak alami tersebut, tentuya akan banyak di temukan perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga, dan tidak menuntut kemungkinan sampai akan berakhir dengan perceraian. Salah satu contoh desa yang penduduknya banyak di dapati praktik perjodohan yaitu Desa Gampingan Kecamatan Pagak Kabupaten Malang.
Berpijak pada fakta diatas, maka peneliti ingin mengetahui mengenai faktor-faktor yang mendorong orang tua menjodohkan putrinya, serta tingkat perceraian pada pasangan suami istri yang menikah karena kawin paksa (perjodohan) di bawah umur oleh wali yang terdapat di Desa Gampingan Kecamatan Pagak Kabupaten Malang.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, yaitu dengan cara turun langsung ke lapangan dan melakukan pengamatan, wawancara, atau penelaahan dokumen.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa faktor-faktor yang melatarbelakangi wali/orang tua melakukan perkawinan paksa (perjodohan) di bawah umur terhadap anaknya yang terdapat di Desa Gampingan Kecamatan Pagak Kabupaten Malang tercatat ada tujuh faktor. Diantaranya ialah Karena masalah ekanomi, Karena nasab, Karena takut salah pergaulan, Karena ta’dzimul ustadz, Karena untuk mempererat tali persaudaraan, Karena takut anaknya menjadi perawan tua dan Karena untuk balas budi. Dan dari 35 orang yang melakukan kawin paksa (perjodohan) tercatat lebih dari 34% dari mereka berakhir dengan Perceraian. Dan 66% pernikahanya masih utuh sampai saat ini.
ENGLISH
Discussing about family life, Islam has taught many things to everyone to build a family based on willingness and deliberation in order to be able to shelter the family hood between husband and wife with love, whether in good or bad time. Every human, basically, wants a lasting marriage. Marriage is not only about the physical mating of man and woman, but also to achieve soul happiness, peace and tranquility.
In Indonesia, especially in remote areas, engagement and marriage of underage children done by their guardians is a common phenomenon in recent modern era. It cannot be separated from the culture and tradition developing in our society that women are not allowed to married late. With that unnatural marriage, we will find many disagreement and quarrel in the family which might lead to divorce. In Indonesia, one village which has many early engagement practice is Gampingan, Pagak Subdistrict, Malang Regency.
Based on the facts, the researcher wants to find out the factors which make
the parents to match their daughters, and the divorce rate on the forced and underage spouses in Gampingan, Pagak Subdistrict, Malang Regency.
This research is a field research. It employs a qualitative approach, by observation, interview, and document analysis.
The result of this research concludes that there are some factors causing the guardians/parents to force the underage marriage toward their children in Gampingan, Pagak Subdistrict, Malang Regency. They are economic problems, family relationship, to prevent them having a wrong friendship, obedience to the teacher, to tighten a relationship, fear their daughters will become spinster, and reciprocal act. From 35 forced marriages, more than 34% end up with divorce and
66% still lasts until today.

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

 Perjodohan adalah suatu proses perencanaan menjalin suatu keluarga oleh wali yang bersifat lebih mengikat, dan lebih sering dilakukan tanpa sepengetahuan anak yang dijodohkan. Kedua calon mempelai itu dijodohkan semenjak kecil, bahkan kadang sebelum mereka dilahirkan dengan perkiraan seandainya anaknya perempuan, maka anaknya dijodohkan dengan anak temannya misalnya, sehingga keduanya tak punya pilihan selain menerimanya. Proses pernikahan dibawah umur ternyata masih didapati di jaman modern sekarang ini. Semua itu tidak lepas dari budaya serta tradisi yang berkembang di masyarakat bahwa wanita tidak boleh terlambat untuk menikah, oleh karena itu banyak ditemukan dari anak – anak usia remaja SD, SMP atau SMA sudah punya jodoh dan bahkan banyak pula yang sudah dinikahkan. Akan tetapi saat ini, alasan budaya tidak semata – mata sebagai alasan utama keluarga menikahkan anak perempuannya saat masih belia. 2 Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Komisi Perempuan Indonesia (KPI) cabang Renbang, pernikahan dini karena perjodohan saat usia sekolah masih terbilang tinggi. Pada tahun 2006 – 2010 , jumlah anak menikah dini (dibawah 17 tahun) masih meningkat. Sementara data lain menunjukkan, adanya beberapa penyebab terjadinya pernikahan usia dini. Dr. Sukron Kamil dari UIN menyatakan, 62% wanita menikah karena hamil, 21% dipaksa orangtua pernikahan karena ingin memperbaiki ekonomi dan keluar dari kemiskinan dan sisanya karena status sosial.1 Berdasarkan hasil penelitian tersebut, salah satu penyebab pernikahan di bawah umur adalah karena paksaan orang tua. Hal ini sangat sering terjadi di lingkungan sekitar kita. Perjodohan yang semacam ini bukan hanya menimbulkan keretakan dalam rumah tangga, tetapi bahkan dapat memicu terjadinya perceraian yang tentunya akan menimbulkan dampak tekanan batin serta buruk bagi psikologis, kesehatan serta depresi pun dapat menyerang pada tiap pasangan tersebut. Anak-anak yang terlahir dari pernikahan mereka juga bisa merasakan sedih bila orangtua mereka bercerai. Akan tetapi dari segi lain juga ada pendapat yang menyatakan bahwa perjodohan menciptakan pernikahan yang lebih harmonis dibandingkan menikah atas dasar hasrat dan cinta. Seperti ungkapan Dr. Robert Epstein dari Harvard University, bahwa pernikahan atas dasar 1 Petti Lubis, (2012) Lutfi Dwi Puji Astutik. Efek Buruk Pernikahan di Bawah Umur (Faktanya pernikahan dini memiliki dampak negatif bukan sekedar fisik dan psikis). Jakarta, http://kosmo.vivanews.com. Diakses 5 Juni 2012 3 perjodohan atau diatur keluarga atau teman dekat ternyata memiliki ikatan cinta yang berkembang lebih besar dibandingkan pernikahan biasa. Pernikahan atas dasar cinta seringkali mengalami penurunan perasaan ke pasangan sejalannya waktu. Pernikahan karena cinta cenderung dibutakan oleh hasrat dan mengabaikan rincian yang penting. Dalam keadaan sulit, mereka seringkali melihat situasi secara sederhana sebagai sesuatu yang alami dalam mengakhiri mimpi romantis mereka. Inilah cara yang sama dalam menanggapi masalah dalam hubungan.2 Sedangkan Islam sendiri telah menerangkan dalam al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 19 yang berbunyi: Ÿwur ( $\ döx. uä!$|¡ÏiY9$# (#qèO̍s? br& öNä3s9 @Ïts Ÿw (#qãYtB#uä z`ƒÏ% © !$# $yg ƒr'¯»tƒ 4 7 poYÉit6 B 7 pt±Ås»xÿÎ/ tûüÏ?ù'tƒ br& HwÎ) £ `èdqßJçF÷s?#uä !$tB ÇÙ÷èt7Î/ (#qç7ydõtGÏ9 £ `èdqè=àÒ÷ès? Ÿ@yèøgsur $\ «øx© (#qèdtõ3s? br& # Ó|¤yèsù £ `èdqßJçF÷d̍x. bÎ*sù 4 Å$rã÷èyJø9$$Î/ £ `èdrçŽÅ°$tãur ÇÊÒÈ # ZŽÏWŸ2 # ZŽöyz ÏmŠÏù ª !$# “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka 2 sumber : http://teknologi.inilah.com/read/detail/1294182/studi-perjodohan-ciptakanpernikahan-langgeng 4 bersabarlah) Karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak”. 3 Ayat ini menunjukkan bahwa mewariskan wanita dengan jalan paksa tidak diperbolehkan. Sedangkan secara istilah fiqih kawin paksa merupakan salah satu fenomena sosial yang timbul akibat tidak adanya kerelaan di antara pasangan untuk menjalankan perkawinan, tentunya ini merupakan gejala sosial dan masalah yang timbul di tengah-tengah masyarakat. Dari berbagai penjelasan di atas, terdapat berbagai informasi yang berbeda-beda mengenai dampak perjodohan wali terhadap anak di bawah umur dalam upaya kawin paksa, ada yang mengatakan dengan adanya kawin paksa atau perjodohan ini menjadikan sebuah keluarga yang lebih langgeng dan juga ada yang berpendapat bahwa akan menjadikan rumah tangganya jauh dari harmonis. Sehingga peneliti tertarik untuk melakukan sebuah penelitian di lapangan mengenai tingkat perceraian rumah tangga yang terjadi akibat perjodohan tersebut di masyarakat, yang sebagai obyek penelitiannya akan di tujukan kepada pasangan-pasangan yang menikah dengan cara perjodohan wali terhadap anak di bawah umur dalam upaya kawin paksa yang terdapat di Desa Gampingan Kecamatan Pagak Kabupaten Malang. Desa Gampingan Kecamatan Pagak Kabupaten Malang ini merupakan Desa terpencil yang berada di Malang bagian selatan, pekerjaan dari kebanyakan penduduk disana adalah sebagai petani, 3 QS. An Nisa’ (4):19, Daar An-Nasyaair wa daar Ibn ‘Ashashah, Bairut, 1994. 5 pedagang dan pegawai pabrik kertas PT. Ekamas Purta yang terdapat di sekitar Desa tersebut. Mengenai tingkat pendidikan dari rata-rata penduduk di Desa ini hanya setingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama), khususnya para perempuan. Terdapat pernyataan salah satu warga di Desa tersebut ketika peneliti memberikan satu pertanyaan sekilas mengenai pendidikan, dia berkata, “sekolah ora usah suwe-suwe mas seng penteng duwe penggawean tros mending endang rabi, sekolah kan niate yo gawe golek penggawean, opo maneh arek wedok mas, wes gak usah dukur-dukur sekolahe ndang di rabekno ae, kan yo engkok melok bojone ” ungkapan bapak yang berinisial A.M. Dari budaya serta pemahaman masyarakat Desa Gampingan Kecamatan Pagak kabupaten Malang sebagaimana pernyataan salah satu warga seperti diatas tersebut, tentu memberikan pengaruh besar pada tingkah laku serta kebiasaan yang terjadi dalam lingkungannya, khususnya dalam urusan perkawinan. Dibuktikan banyak dari anak perempuan yang baru lulus sekolah menengah pertama (SMP), yang belum cukup umur untuk melangsungkan perkawinan dan belum kawin siap untuk melakukan perkawinan, ternyata banyak yang sudah dinikahkan, bahkan ada yang belum lulus sekolah dasar (SD) sudah di tentukan jodohnya oleh orang tuanya. Dan atas fenomena perkawinan tersebut timbulah banyak permasalahan yang 6 menyebabkan keributan, percekcokan serta tak menutup kemungkinan terjadi kekerasan dalam rumah tangga dan juga perceraian. Dari hasil observasi yang dilakukan oleh peneliti, tercatat kurang lebih 30 sampai 45 pasangan keluarga yang menikah dari proses perjodohan wali terhadap anak di bawah umur dalam upaya kawin paksa yang terdapat di Desa gampingan Kecamatan Pagak Kabupaten Malang. Dengan jumlah yang begitu banyak mengenai pasangan yang melakukan kawin paksa (perjodohan) yang terdapat di lokasi tersebut, maka tentunya juga semakin banyak dan beragamnya mengenai faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kawin paksa tersebut. Oleh sebab itu, alasan peneliti memilih lokasi di Desa Gampingan Kecamatan Pagak Kabupaten Malang untuk menjadikannya sebagai obyek penelitian dikarenakan menurut peneliti dilokasi tersebut banyak sekali ditemukan pasangan suami istri yang menikah dengan paksaan (perjodohan) di bawah umur seperti yang diterangkan di atas, sehingga lebih bisa mendapatkan informasi yang falid mengenai hasil penelitian yang dimaksud. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana tingkat perceraian para pelaku perjodohan di bawah umur oleh wali dalam upaya kawin paksa yang terdapat di Desa Gampingan Kecamatan Pagak Kabupaten Malang? 2. Faktor-faktor apakah yang mendorong orang tua menjodohkan putrinya? 7 C. Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui mengenai tingkat perceraian para pelaku perjodohan di bawah umur olewh wali dalam upaya kawin paksa yang terdapat di Desa Gampingan Kecamatan Pagak Kabupaten Malang.. 2. Untuk mengetahui mengenai faktor-faktor apa saja yang mendorong orang tua untuk menjodohkan putra putrinya. D. Manfaat Penelitian 1. Memberikan pengetahuan kepada para orangtua atau para wali mengenai dampak yang terjadi akibat kawin paksa, sehingga akan lebih bisa mempertimbangkan dalam menikahkan anaknya atau anak yang ia berhak menjadi wali baginya. 2. Memberikan konstribusi dalam khazanah pemikiran hukum Islam terutama dalam persoalan pernikahan. 3. Secara ilmiah dapat dijadikan hipotesa bagi penelitian berikutnya yang mempunyai relevansi dengan skripsi ini. E. Definisi Operasional Adanya definisi operasional dalam suatu penelitian sangatlah diperlukan, agar penelitian yang dilakukan itu lebih baik, terfokus pada substansi persoalan yang akan diteliti, sehingga dari penelitian dapat terarah dengan baik. Adapun dalam penelitian ini mengenai definisi operasional-nya terdiri dari: 8 Kawin Paksa: Dalam penelitian ini yang peneliti maksud dengan kawin paksa adalah suatu perkawinan yang dilaksanakan tidak atas kemauan sendiri (jadi karena desakan atau tekanan) dari orang tua maupun dari pihak lain yang mempunyai hak untuk memaksanya menikah. Pengertian ini tentu peneliti landasi dengan memahami dua arti kata tersebut. Dalam arti bahasa “Kawin” berarti perjodohan antara laki-laki dan perempuan sehingga menjadi suami dan istri.4 Sedangkan “paksa” adalah perbuatan (tekanan,desakan dan sebagainya) yang mengharuskan (mau tidak mau atau dapat harus..).5 Wali: Dalam penelitian ini yang di maksud dengan “Wali” adalah orang yang berhak untuk menikahkan atau orang yang mempunyai hak untuk menikahkan. Menurut jumhur ulama, seperti Malik, Ats Tsauri, Laits, dan Syafi’i, berpendapat bahwa wali dalam pernikahan adalah ahli waris, tetapi bukan paman dari ibu, dan keluarga dzawil arham.6 Perceraian: peneliti mengartikan “Perceraian” adalah berpisahnya, terputusnya hubungan antar suamiistri. Sedangkan menurut bahasa Indonesia, 4 Poendarminto, Kamus Besar.453. 5 Poendarminto, Kamus Besar,679. 6 Sabiq, Fiqh Sunah, 18. 9 perceraian berasal dari suku kata cerai, dan perceraian menurut bahasa berarti perpisahan, perihal bercerai antara suami dan istri, perpecahan, menceraikan.7 F. Sistematika Pembahasan Pembahasan dalam penelitian ini terdiri dari bagian-bagian sebagai berikut; Pertama, pendahuluan. Kedua pembahasan kajian teori. Ketiga, menguraikan pemaparan hasil penelitian yang berada di lapangan (field). Keempat, adalah analisa dan pembahasan, dan Kelima adalah penutup. Kelima bagian tersebut selanjutnya akan disistematisasikan ke dalam lima bab. BAB I : Pendahuluan, yang berisi secara global keseluruhan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini, yang terdiri dari latar belakang, rumusan masalah, batasan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian dan sistematika pembahasan. BAB II : Merupakan tinjauan pustaka yang didalamnya memuat akar pengertian dan bangunan teori yang terdiri dari: kajian teori dan penelitian terdahulu. BAB III : Berisi tentang metode penelitian yang akan digunakan dalam menulis skripsi ini, meliputi: jenis dan pendekatan penelitian, lokasi penelitian, sumber 7 WJS. Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, hal 200. 10 data, metode pengumpulan data, dan metode pengolahan data. BAB IV : Adalah hasil penelitian dan pembahasan, yang merupakan papara dan analisis data, yang diambil dari realita-realita obyek, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dan merupakan ulasan dari kajian teori. BAB V : kesimpulan dan saran-saran, yang merupakan bab terakhir dalam penyusuna skripsi ini. Maka bahasan di dalamnya menyimpulkan secara keseluruhan, menjawab dari rumusan masalah dan dilanjutkan dengan saran-saran serta penutup.

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Perjodohan wali terhadap anak di bawah umur dalam upaya kawin paksa: Studi tingkat perceraian di Desa Gamping Kecamatan Pagak Kabupaten Malang." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment