Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Kedudukan dan implikasi hukum surat keputusan Menteri Agama dalam penetapan awal bulan Qamariyah ditinjau dari sistem ketatanegaraan Republik Indonesia

Abstract

INDONESIA
Keberadaan Keputusan Menteri Agama terkait dengan penetapan awal bulan Qamariyah seperti ketiadaannya. Keputusan Menteri yang merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang diakui keberadaannya dan memiliki kekuatan hukum mengikat tidak sepenuhnya dipatuhi oleh masyarakat luas. Masyarakat yang berafiliasi dengan organisasi tertentu lebih taat kepada keputusan yang dikeluarkan oleh organisasi tersebut. Hal ini disebabkan karena metode yang digunakan dalam menetapkan awal bulan Qamariyah pada setiap organisasi keagamaan berbeda.
Fokus penelitian dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan Keputusan Menteri Agama terkait dengan penetapan awal bulan Qamariyah dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia serta implikasi yang ditimbulkan dari Keputusan Menteri tersebut. Hal ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana keputusan tersebut harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh masyarakat luas khususnya umat Islam di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Selain pendekatan kualitatif, penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute aproach), yang bertujuan mengetahui kedudukan Keputusan Menteri Agama dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil analisa terhadap bahan hukum yang ada, maka diperoleh kesimpulan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1950 hingga Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangundangan, maka Keputusan Menteri diakui keabsahannya dan memiliki kekuatan
hukum mengikat,karena dibentuk berdasarkan kewenangan Menteri Agama. Lebih tepatnya Keputusan Menteri berada di bawah Peraturan Presiden dan di atas Peraturan Daerah. Hal tersebut berimplikasi bahwa setiap umat Islam di Indonesia wajib mentaati Keputusan Menteri Agama terkait dengan penetapan awal bulan Qamariyah, karena salah satu kewajiban warga negara yang baik yakni dengan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Keputusan Menteri merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang legal dan sah.

ENGLISH
The existence of Ministry of Religion decree related to the determination of initial month of Qamariyah is such its absence. The decree, which is one type of acknowledged legislations and has binding law force, is not completely complied by society. Societies who are affiliated with a particular organization obey the decree issued by the organization more. It is because the methods that are used to determine the initial month of Qamariyah are different for each religious organization.
This study focuses on knowing the position of the Ministry of Religious related to the determination of initial month of Qamariyah in the constitutional system of Republic of Indonesia and the implications that are arose from the Ministry decree. It sets out to determine the extent to which the decree must be obeyed and implemented by society, especially for Muslim in Indonesia. The type of research used in this study is normative research, which uses qualitative approach. Besides, this study also uses the law approach (statue approach) to determine the position of the Ministry of Religious in the legislation hierarchy.
Based on the analysis of the existing legal materials, it is concluded that based on the law No.1 of 1950 and law No. 12 of 2011 concerning on the establishment of legislation, the Ministry decree is acknowledged and has binding law force, as it is established by authority of the Ministry of Religious. For more precisely the Ministry of Religious Affairs Decree is under the Presidential Decree and above the Regulation. It implies that every Muslim of Indonesia must obey the decree of the the Ministry of Religious related to the determination of initial month of Qamariyah, due to one of the obligations of good citizen is to obey the regulations and the decree of the Ministry which is one of the legal type of regulations.


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
 Perbedaan pendapat mengenai penetapan awal bulan Qamariyah kerap terjadi antar organisasi keagamaan. Persoalan ini merupakan persoalan yang sudah menjurus ke ranah ijtihâdi, karena masing-masing organisasi memiliki metode penetapan awal bulan Qamariyah, seperti contohnya organisasi Nahdlatul Ulama dalam menetapkan awal bulan Qamariyah dengan menggunakan metode ru’yah al-hilâl bi al-fi’li atau istikmâl dan organisasi Muhammadiyah dengan menggunakan metode hisab wujud al-hilal atau hisab milad al-hilal. 1 Oleh karenanya madzhab ruk’yah selalu identik dengan NU dan madzhab hisab selalu identik dengan Muhammadiyah. 1Ahmad Izzudin, Fiqh Hisab Rukyah Menyatukan NU dan Muhammadiyah dalam Penentuan Awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha (Jakarta: Penerbit Erlangga, 2007), 110, 125. 2 Sejarah mencatat bahwasanya Indonesia sudah mengalami beberapa kali perbedaan dalam melaksanakan hari raya Idul Fitri maupun Idul Adha. Seperti pada tahun 1992 (1412 H), sebagian golongan berhari raya pada hari Jum’at (3 April) mengikuti Arab Saudi, sebagian lagi pada hari Sabtu (4 April) sesuai dengan hasil ru’yah NU, dan sebagian lainya berhari raya pada hari Minggu (5 April) berdasarkan hasil imkân al-ru’yah. Perbedaan hari raya idul fitri kerap terjadi pada setiap tahunnya, karena seperti yang telah dijelaskan terdahulu bahwasnya setiap organisasi keagamaan memiliki metode dalam menetapkan awal bulan Qamariyah. 2 Sering kali perbedaan pendapat mengenai penetapan awal bulan Qamariyah menjadi sebuah kegelisahan bagi masyarakat awam yang kemudian berujung kepada perselisihan antar umat Islam. Sesungguhnya perbedaan ini bukan merupakan hal yang tabu dan jarang terjadi, tetapi ketika golongan tertentu telah melaksanakan shalat Idul Fitri sedangkan golongan lain masih melaksanakan ibadah puasa maka akan timbul kebinggungan pada masyarakat awam. Hal ini yang akan menghancurkan ukhuwah islamiyah antar umat Islam. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama memiliki otoritas penuh untuk menetapkan (itsbât) awal bulan Qamariyah. 3 Pemerintah mencoba menjadi penengah terhadap perbedaan penetapan awal bulan Qamariyah yang sering 2 Abu Yusuf Al Atsary, Pilih Hisab atau Ru’yah Sebuah Telaah Ilmiyah Dalam Menjawab Polemik Seputar Penentuan Puasa dan Hari Raya (Solo: Pustaka Darul Muslim), 118. 3 M. Nur Hidayat, Otoritas Pemerintah Dalam Penetapan Awal Bulan Qamariyah Perspektif Yusuf Qardhawi, Skripsi Sarjana, (Malang: Universitas Islam Negeri Malang, 2012). 3 terjadi di kalangan organisasi keagamaan. Metode imkân al-ru’yah menjadi tawaran pemerintah terhadap perbedaan yang terjadi. Metode ini merupakan hasil dari musyawarah Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura yang tergabung dalam (MABIMS) yang resmi digunakan dalam penetapan awal bulan Qamariyah pada Kalender Resmi Pemerintah dengan prinsip bahwa awal bulan Qamariyah terjadi apabila saat matahari terbenam, ketinggian bulan di atas cakrawala minimum 2° atau pada saat bulan terbenam usia bulan minimum 8 jam dihitung sejak ijtimâ’.4 Pemerintah melalui Keputusan Menteri Agama menetapkan awal bulan Qamariyah dalam sidang itsbât pada setiap tanggal-tanggal sebelum pergantian awal bulan, yakni pada tanggal 28 atau 29 pada setiap bulannya. Secara teknis pelaksanaan rukyat al-hilal dilaksanakan oleh Kementerian Agama daerah yang bekerjasama dengan BHR (Badan Hisab dan Ru’yah) dan Pengadilan Agama atas instruksi Kementerian Agama pusat. Setelah dilaksanakan rukyat al-hilal disetiap daerah, hasilnya disampaikan kepada Kementerian Agama pusat yang kemudian menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan awal bulan Qamariyah. Tetapi keberadaan Keputusan Menteri Agama seperti ketiadaannya. Sidang itsbât yang diselenggarakan setiap menjelang awal bulan Qamariyah yang melibatkan organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persis, serta BHR (Badan Hisab dan Ru’yah) tidak sepenuhnya ditaati oleh 4 Abu Yusuf Al Atsary, Pilih Hisab, 119. 4 masyarakat luas. Masyarakat yang mengikuti golongan tertentu, seperti NU maupun Muhammadiyah lebih taat kepada keputusan yang dikeluarkan oleh ormas tersebut. Padahal keputusan tersebut hanya merupakan ikhbâr (istilah dalam organisasi NU) kepada masyarakat luas yang sifatnya tidak mengikat seperti halnya keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama dalam menetapkan awal bulan Qamariyah. 5 Selanjutnya dalam pasal 8 ayat 2 Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dijelaskan bahwasanya jenis Peraturan Perundang-undangan selain yang termasuk dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan pasal 7 ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Adapun jenis peraturan tersebut seperti yang tertuang dalam pasal 8 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri dan badan atau lembaga yang dibentuk oleh Undang-undang atau Pemerintah. 6 Sehingga apabila dicermati Keputusan Menteri Agama sesungguhnya diakui dan memiliki kekuatan hukum mengikat, karena dibentuk berdasarkan kewenangan Kementerian Agama. 5 Ahmad Izzudin, Fiqh Hisab Rukyah, 9. 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 5 Keberadaan Menteri sangat penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Menteri sebagai salah satu tangan kanan Presiden bertugas menyelenggarakan urusan di bidangnya masing-masing guna membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara Republik Indonesia, seperti contohya Menteri Agama yang menyelenggarakan urusan di bidang keagamaan. Dalam hal penyelenggaraan tugasnya Menteri berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden, sehingga Presiden mempunyai otoritas penuh untuk mengangkat dan memberhentikan Menteri. Meskipun demikian, kedudukan Menteri Negara tergantung kepada Presiden, tetapi dalam prakteknya Menteri-menterilah yang terutama menjalankan kekuasaan Pemerintah (pouvoir executief).7 Indonesia merupakan negara hukum yang mana sistem kenegaraannya diatur berdasarkan hukum positif yang berkeadilan yang tersusun dalam suatu konstitusi. Hal ini dapat dibuktikan dalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang secara tegas menyatakan bahwasanya: “Negara Indonesia adalah negara hukum”, sehingga hukum harusnya dijadikan panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu semua orang dalam sebuah negara hukum, baik yang diperintah maupun yang memerintah harus tunduk kepada hukum yang sama.8 Maka akan timbul signifikansi antara teori Negara Hukum dimana setiap orang harus 7 Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka 1989), 190. 8 Munir Fuady, Teori Negara Hukum Modern (Rechtstaat) (Bandung: PT Refika Aditama, 2009), 3. 6 mematuhi peraturan yang ada dengan realita yang ada di lapangan ketika sebagian orang atau oramas-ormas tertentu tidak mematuhi Keputusan Menteri terkait dengan penetapan awal bulan Qamariyah. Berangkat dari permasalah ini, penulis ingin meneliti terkait dengan kedudukan dan implikasi hukum Keputusan Menteri Agama dalam menetapkan awal bulan Qamariyah yang menjadi pedoman bagi umat Islam di Indonesia dalam menjalankan ibadah. Menurut peneliti hal ini akan menarik karena keberadaan Keputusan Menteri Agama seperti ketiadaannya, sehingga perlu dikaji lebih dalam tentang kedudukan keputusan tersebut dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu, penulis merumuskan tema ini dalam sebuah judul “Kedudukan dan Implikasi Hukum Surat Keputusan Menteri Agama Dalam Penetapan Awal Bulan Qamariyah ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia.” B. Batasan Masalah Dalam penelitian ini penulis membatasi permasalahan hanya pada kedudukan Keputusan Menteri Agama di Indonesia terkait penetapan awal bulan Qamariyah khususnya awal bulan Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah serta implikasi hukum dari keputusan tersebut. Dalam hal ini penulis akan menarik Keputusan Menteri Agama kepada hierarki peraturan perundang-undangan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. 7 C. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas maka dihasilkan rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana kedudukan surat Keputusan Menteri Agama terkait penetapan awal bulan Qamariyah dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia? 2. Bagaimana implikasi hukum yang ditimbulkan oleh surat Keputusan Menteri Agama dalam penetapan awal bulan Qamariyah? D. Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui kedudukan surat Keputusan Menteri Agama terkait penetapan awal bulan Qamariyah dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. 2. Untuk mengetahui implikasi hukum yang ditimbulkan oleh surat Keputusan Menteri Agama terkait penetapan awal bulan Qamariyah. E. Manfaat Penelitian Dari tujuan dilakukan penelitian ini, maka terdapat manfaat yang dapat diperoleh darinya, antara lain sebagai berikut: 1. Manfaat Teoritis a. Menambah khazanah keilmuan dibidang Ilmu Falak maupun Ilmu Hukum, khususnya terkait dengan kedudukan dan implikasi hukum Keputusan Menteri Agama dalam menetapkan awal bulan Qamariyah yang selanjutnya menjadi pedoman bagi seluruh umat Islam dalam menjalankan ibadah kepada Allah SWT. 8 2. Manfaat Praktis a. Memberikan saran kepada pemerintah khususnya Kementerian Agama dalam menetapkan awal bulan Qamariyah. b. Sebagai bahan rujukan peneliti-peneliti yang akan datang dalam kajian Ilmu Falak. F. Definisi Operasional Agar lebih mudah memahami pembahasan dalam penelitian ini dan untuk menghindari kesalahpaham makna, maka akan dijelaskan beberapa kata pokok yang berkaitan dengan judul penelitian ini, di antaranya sebagai berikut: 1. Implikasi, keterlibatan atau keadaan terlibat, yang termasuk atau tersimpul yang disugestikan tetapi tidak dinyatakan.9 2. Keputusan, adalah instrument pemerintahan yang bersifat konkret dan individual (tidak ditunjukkan untuk umum).10 Keputusan yang lebih spesifik dalam penelitian ini adalah keputusan yang berupa penetapan awal bulan Qamariyah yang dibentuk berdasarkan kewenangan Menteri Agama. 3. Awal Bulan Qamariyah, menurut para ahli hisab awal bulan Qamariyah adalah ketika hilal di atas ufuq saat matahari terbenam dan dapat dirukyah menurut para ahli rukyat, sedangkan menurut para pakar astronomi menyatakan bahwa awal bulan terjadi saat konjungsi (ijtimâ’ al-hilal) yakni 9 Dessy Anwar, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Terbaru (Surabaya: Amelia, 2003), 181. 10 Ridwan, Hukum Administrasi Negara (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006), 144-145 9 bulan segaris dengan matahari dan bulan. 11 Awal bulan Qamariyah dalam penelitian ini dispesifikkan pada awal bulan Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah. G. Metode Penelitian 1. Jenis Penelitian Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif. Menurut Soerjono Soekanto penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum kepustakaan, atau library based, focusing on reading and analysis of the primary and secondary materials. Adapun yang diteliti adalah bahan hukum atau bahan pustaka, yang dalam hal ini merupakan data dasar yang digolongkan sebagai data sekunder.12 Fokus permasalahan yang akan diteliti adalah kedudukan Keputusan Menteri Agama dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Sedangkan obyek penelitiannya adalah penetapan awal bulan Qamariyah, sehingga akan dapat dipahami kedudukan Keputusan Menteri Agama dalam penetapan awal bulan Qamariyah yang menjadi anutan umat Islam di Indonesia dalam menjalankan ibadahnya, seperti penetapan awal bulan Ramadhan maupun penetapan hari-hari besar Islam. Mengawali penelitian normatif kali ini yakni 11 Moh. Murtadho, Ilmu Falak Praktis (Malang: UIN-Malang Press, 2008), 220. 12 Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat) (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006), 23-24.; Johnny Ibrahim, Teori dan Metode Penelitain Hukum Normatif (Malang: Bayumedia Publishing,2006), 46. 10 dengan mengkaji bahan kepustakaan serta peraturan perundang-undangan yang relevan dengan tema besar yang sedang diteliti. 2. Pendekatan Penelitian Dalam penelitian ini pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif. Menurut Bogdan dan Taylor metodologi penelitian kualitatif adalah sebuah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan prilaku yang diamati atau obyek yang sedang dikaji.13 Sedangkan penelitian deskriptif bertujuan menggambarkan secara tepat sifat-sifat individu, keadaaan, gejala atau kelompok tertentu, ataupun gejala lain dalam masyarakat. Sehingga dalam menjawab persoalan yang telah dirumuskan dalam rumusan masalah, maka diperlukan data deskriptif yang berupa kata-kata tertulis yang kemudian dikembangkan dalam bentuk pemaparan data. Selain menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute aproach). Metode pendekatan perundang-undangan ini sangat erat kaitannya dengan tema besar yang sedang diteliti, sehingga perlu memahami hierarki dan asasasas yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan.14 Pendekatan ini digunakan untuk mengetahui kedudukan Keputusan Menteri Agama dalam menetapkan awal bulan Qamariyah yang menjadi anutan umat Islam di 13 Lexy J.Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2006), 4. 14 Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2007), 96. 11 Indonesia dalam menjalankan ibadah. Sehingga perlu dikaji lebih dalam tentang Keputusan Menteri Agama tersebut yang ditinjau dari hierarki perundang-undangan di Indonesia yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2011. 3. Bahan Hukum Sumber data adalah subyek dimana seorang peneliti dapat memperoleh sebuah data. Inti dari sebuah penelitian adalah menemukan data, oleh karena itu keberadaannya sangat penting dalam penelitian. Dalam penelitian hukum normatif data yang dikenal adalah data sekunder, yakni data yang tidak berasal langsung dari sumbernya, seperti dokumen-dokumen resmi, bukubuku, dan hasil-hasil penelitian yang berwujud laporan. Data sekunder ini kemudian diklasifikasikan ke dalam beberapa jenis data, yakni bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer adalah bahan-bahan hukum yang mengikat, seperti norma, peraturan dasar, yurisprudensi, undang-undang, dan traktat. Sedangkan bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti rancangan undang-undang, hasil-hasil penelitian, dan hasil karya dari kalangan hukum, dan yang terakhir adalah bahan hukum tertier yakni bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus, ensiklopedia, dan indeks.15 15 Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada), 13. 12 Adapun bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini mencakup Peraturan Perundang-undangan seperti Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, Peraturan Menteri Agama RI Nomor 10 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Penetapan awal bulan Qamariyah. Selain bahan hukum primer yang berupa norma, buku-buku terkait penetapan awal bulan Qamariyah, ilmu hukum, dan ilmu perundang-undangan juga menjadi referensi utama. Seperti Fiqih Hisab Rukyah karya Ahmad Izzuddin, Ilmu Falak Praktis karya Moh. Murthado, Ilmu Perundang-undangan karya Maria Farida Indrati, Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik karya Yuliandri, serta beberapa buku penunjang lainnya. Bahan hukum sekunder dalam penelitian kali ini sebagai penjelas terhadap bahan hukum primer yang meliputi hasil penelitian, jurnal, naskahnaskah catatan, dokumen, artikel, internet, bahan seminar, dan lain-lain yang berkaitan dengan tema besar penelitian ini. Sedangkan bahan hukum tersier yang memberikan petunjuk ataupun penjelas terhadap bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder seperti ensiklopedia, kamus lengkap Bahasa Indonesia, dan indeks majalah hukum. 13 4. Metode Pengumpulan Data Pengumpulan data ialah proses yang sistematis dan standar untuk memperoleh data yang diperlukan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dokumentasi. Data yang diteliti meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Setiap bahan hukum yang disebutkan di atas harus diperiksa ulang, karena akan menentukan hasil dari suatu penelitian. Kumpulan data verbal yang berbentuk tulisan ini disebut dokumen dalam arti yang sempit. Sedangkan dokumen dalam arti yang luas meliputi foto, rekaman dalam kaset, video, disk, artifact, dan monument.16 Dengan menggunakan metode dokumentasi yang digunakan, maka peneliti akan mengumpulkan data-data yang berkaitan dengan kedudukan dan implikasi hukum Keputusan Menteri Agama dalam menetapkan awal bulan Qamariyah yang menjadi tema besar dalam penelitian ini. 5. Metode Analisa Data Analisis data adalah sebuah proses mencari dan menyusun data secara sistematis yang diperoleh dari berbagai hasil dokumentasi. Melalui beberapa cara yakni mengorganisasikan data-data ke dalam kategori, selanjutnya menjabarkan ke dalam unit-unit, melakukan sintesa, menyusun ke dalam sebuah pola, mengklasifikasikan hal-hal penting yang selanjutnya akan 16 Moehnilabib, Dasar-Dasar Metodologi Penelitian, (Malang: 1997), 94 14 dibahas, dan terakhir membuat kesimpulan.17 Sehingga melalui proses analisis data ini akan memberi kemudahan kepada peneliti maupun pembaca dalam proses pemahaman. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis, yaitu metode yang bertujuan untuk memberi gambaran atau mendeskripsikan data yang terkumpul. Maka dengan metode ini penulis mendeskripsikan tentang kedudukan Keputusan Menteri Agama dalam menetapkan awal bulan Qamariyah serta implikasi hukumnya yang kemudian dianalisis. H. Penelitian Terdahulu Penelitian dengan judul serupa belum peneliti temukan di antara deretan hasil penelitian, baik di kampus UIN Maliki Malang, maupun kampus-kampus lainnya. Adapun kesamaan hanya pada tema yang diangkat, yaitu tema tentang penetapan awal bulan Qamariyah, maka penelitian yang bertemakan serupa telah banyak dilakukan oleh para peneliti terdahulu. Penelitian tersebut di antaranya adalah: 1. Muhammad Mudakir Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga pada tahun 2011, yang berjudul “Kedudukan Itsbat Pemerintah Dalam Penentuan Awal Bulan Qamariyah Menurut Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah”, yang menjadi fokus penelitiannya adalah itsbat pemerintah dalam penentuan awal bulan Qamariyah yang ditinjau dari kacamata Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Pada bagian 17 Lexy J.Moleong, Metodologi, 248. 15 akhir peneliti menyimpulkan bahwasanya baik NU maupun Muhammadiyah tetap bersikukuh dengan metode yang digunakan dalam penetapan awal bulan Qamariyah, yakni metode ru’yah dan hisâb. Maka menurut dua organisasi tersebut tidak ada kewajiban untuk mengikuti keputusan pemerintah. Terdapat pengecualian dalam mengikuti keputusan pemerintah, secara formal NU akan mengikuti keputusan itsbât awal bulan Qamariyah apabila keputusan tersebut berdasarkan hasil ru’yah al-hilal atau istikmâl. Sedangkan Muhammadiyah akan mengikuti keputusan itsbât apabila keputusan tersebut berdasarkan data astronomi yang valid atau berdasarkan hisab wujudul hilal. Nuansa politis juga menjadi pertimbangan NU maupun Muhammadiyah untuk mengikuti keputusan sidang itsbât tersebut. 2. M. Nur Hidayat Mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Malang pada tahun 2012, yang berjudul “Otoritas Pemerintah Dalam Penetapan Awal Bulan Qamariyah Perspektif Fiqh Siyasah Yusuf Qardhawi”, yang menjadi fokus penelitiannya adalah apakah pemerintah mempunyai otoritas dalam menetapkan awal bulan Qamariyah serta status hukum menaati keputusan pemerintah dalam menetapkan awal bulan Qamariyah perspektif fiqh siyasah Yusuf Qardhawi. Pada bagian akhir peneliti menyimpulakan bahwasanya pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama RI memiliki otoritas dalam menetapkan awal bulan Qamariyah. Selanjutnya untuk ormas keagamaan tidak memiliki otoritas menetapkan awal bulan Qamariyah, hanya sekedar mengumumkan (ikhbâr). Menurut fiqh siyasah Yusuf Qardhawi 16 hukumnya wajib mengikuti keputusan yang ditetapkan pemerintah dalam hal penetapan awal bulan Qamariyah, karena persoalan ini telah diadopsi dan menjadi otoritas penuh pemerintah. Bedasarkan kajian terhadap beberapa penelitian terdahulu yang memiliki tema serupa, belum terdapat penelitian yang membahas tentang tema yang sedang dikaji oleh peneliti. Fokus penelitian kali ini adalah Keputusan Menteri Agama dalam menetapkan awal bulan Qamariyah yang kemudian ditarik ke dalam hierarki perundang-undangan di Indonesia. Sehingga dapat diketahui kedudukan Keputusan Menteri Agama serta implikasi hukum yang timbul dari keputusan tersebut. I. Sistematika Pembahasan Agar penyusunan penelitian ini menjadi terarah, sistematis, dan saling berkaitan satu bab dengan bab lainya maka peneliti dapat menggambarkan susunannya secara umum sebagai berikut: BAB I, merupakan bab pendahuluan yang mana dalam hal ini peneliti memaparkan kegelisahan akademik di dalam latar belakang masalah yang menjadi ide pokok dalam penelitian ini. Selanjutnya berangkat dari latar belakang masalah, maka menghasilkan sebuah rumusan masalah sebagai sebuah pertanyaan dalam penelitian ini. Agar penelitian tidak meluas, maka perlu adanya batasan masalah. Selanjutnya peneliti memaparkan tujuan, manfaat serta metode penelitian yang teruraikan dalam sub bab tersendiri. Metode penelitian merupakan langkah-langkah yang dilakukan seorang peneliti dengan 17 mengumpulkan, mengelola, menganalisa hingga menyimpulkan dalam sebuah kesimpulan, sehingga metode penelitian terdiri dari jenis penelitian, pendekatan penelitian, metode pengumpulan data, sumber data, dan lain sebagainya. Selanjutnya adalah penelitian terdahulu yang dijadikan sebagai parameter untuk mengetahui orisinalitas penelitian. Poin terakhir dalam bab pendahuluan adalah sistematika pembahasan yang menggambarkan susunan penelitian secara umum. BAB II merupakan pembahasan tentang landasan teoritik, yang meliputi: struktur ketatanegaraan Republik Indonesia, tinjauan umum tentang keputusan Tata Usaha Negara, tinjauan umum tentang fungsi, tugas serta kewenangan Menteri Agama, tinjauan umum hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sejak Undang-undang Nomor 1 Tahun 1950 sampai Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selanjutnya adalah tinjauan umum tentang awal bulan Qamariyah serta otoritas pemerintah dalam menetapkan awal bulan Qamariyah. BAB III yakni paparan hasil penelitian dan pembahasan tentang kedudukan surat Keputusan Menteri Agama terkait penetapan awal bulan Qamariyah dalam sistem ketatanegaraan RI serta implikasi hukum yang ditimbulkan oleh surat Keputusan Menteri Agama dalam menetapkan awal bulan Qamariyah. BAB IV sebagai bagian akhir dari rangkaian penelitian maka peneliti menyajikan kesimpulan sebagai intisari dari hasil penelitian, serta saran-saran sebagai tindak lanjut dari penelitian ini

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Kedudukan dan implikasi hukum surat keputusan Menteri Agama dalam penetapan awal bulan Qamariyah ditinjau dari sistem ketatanegaraan Republik Indonesia" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment