Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah,:Pandangan Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang terhadap kekuatan imperatif mediasi

Abstract

INDONESIA:
Peraturan Mahkamah Agung dibuat secara rinci dengan tujuan agar proses mediasi yang dibantu oleh mediator dapat dapat berjalan dengan lancar dan menuai keberhasilan, dengan pasal-pasal pengaturan yang terperinci akan memberikan beban kepada para pihak. Hal tersebut merupakan salah satu efek jika sebuah aturan diatur dengan rigid dan detail. Salah satu ketentuan menarik dari PERMA No. 1 tahun 2008 adalah Pasal 2 ayat 3, yang menyatakan bahwa: “Tidak menempuh prosedur mediasi berdasarkan peraturan ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 130 HIR yang mengakibatkan putusan batal demi hukum”.
Dari Pasal tersebut maka timbulah kegelisahan akademik tentang kekuatan imperaif mediasi itu sendiri yang menyebutkan putusan batal demi hukum jika tidak melakukan mediasi kemudian bagaimanakah pandangan hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang terhadap kekuatan imperatif mediasi dan bagaimana kekuatan hukum PERMA menurut Undang-undang No 10 Tahun 2004 tentang Peraturan Pembuatan Undang-undang.
Penelitian ini menggunakan metode Yuridis empiris atau penelitian Hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif, skripsi ini akan menggambarkan beberapa data yang diperoleh dari lapangan dengan melakukan wawancara Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang, dan juga dokumentasi sebagai metode pengumpulan data. Kemudian dilanjutkan dengan proses editing, diklasifikasikan, kemudian dianalisa. Selain itu, proses analisa tersebut juga didukung dengan kajian pustaka sebagai referensi untuk memperkuat data yang diperoleh dari lapangan. Sehingga dengan proses semacam itu, dapat diperoleh kesimpulan sebagai jawaban atas dua pertanyaan diatas.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mediasi memiliki kekuatan yang imperatif karena memang harus dilaksanakan sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2008 tentang prosedur mediasi, hanya saja para hakim kurang setuju dengan adanya pernyataan pada isi pasal 2 ayat 3 yang menyatakan putusan batal demi hukum. Dan kekuatan hukum dari PERMA ini adalah mengikat muthlak mengingat di naungi oleh Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang No. 3 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang- undang No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dalam kewenanganya mengeluarkan peraturan yang bersifat diakui dan mengikat sesuai Pasal 7 ayat (4) beserta penjelasanya.
ENGLISH:
Regulation of Supreme Court made in detail with a purpose to process of mediation assisted by mediator can walk at ease and reach efficacy, with sections arrangement of detailed will give burden to the parties. The mentioned represent one of the effect if a order arranged with rigid and of detail. One of the rule withdraw from PERMA No.1 2008 is section 2 article 3, expressing that: "Do not go through procedure of mediation pursuant to this regulation represent collision to section 130 HIR that resulting decision cancel for the of law".
From the section hence arising restlessness of academic about strength of imperative mediation itself that mentioning decision cancel for the shake of law, otherwise conduct mediation then how judge view justice of religion sub-province of Malang to strength of imperative mediation and how legal force of PERMA according to code of No.10 2004 about regulation of legislating.
This research use method of juridical empirical or research of empirical law with descriptive qualitative approach, this thesis will depict some obtained data of field by interview judge justice of religion sub-province of Malang, as well as documentation as data collecting method. Then continued with process of editing, clarification, and analysis. Besides, the analysis process is also supported with book study as reference to strengthen obtained data of field. So that with process a kind of this, can be obtained by conclusion in response to two question above.

Result of this research indicate that mediation have the power of which is imperative because it is true have to be executed as regulation of supreme court of No.1 2008 about procedure of mediation, just only all judge less agree with the existence of statement at content section 2 article 3 expressing decision cancel for the shake of law. And legal force of this PERMA is to fasten absolute remember under the aegis of constitution 1945 and code of No.14 1985 about supreme court in its his authority having release regulation that recognizably and fasten as according to section 7 article 4 along with its clarification.
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 Penelitian Dalam proses beracara di Peradilan Agama telah dikenal adanya negosiasi dengan bantuan pihak ketiga yang biasa disebut dengan proses mediasi. Dalam mediasi, yang memainkan peran utama adalah pihak-pihak yang bertikai. Pihak ketiga (mediator) berperan sebagai pendamping dan penasihat. Sebagai salah satu mekanisme menyelesaikan sengketa, mediasi digunakan di banyak masyarakat dan diterapkan kepada berbagai kasus konflik. Prosedur mediasi telah diatur Dalam PERMA No. 1 tahun 2008, dan memiliki produk hukum berupa Akta perdamaian yang pengertianya adalah akta yang memuat isi kesepakatan perdamaian dan putusan hakim yang menguatkan kesepakatan perdamaian tersebut. 2 Menurut Prof. Takdir Rahmadi mediasi adalah suatu proses penyelesaian sengketa antara dua pihak atau lebih melalui perundingan atau cara mufakat dengan bantuan pihak netral yang tidak memiliki kewenangan memutus. Pihak netral tersebut disebut mediator dengan tugas memberikan bantuan procedural dan substansial. 1 Menurut Fuller, mediator memiliki beberapa fungsi yaitu katalisator 2 pendidik, penerjemah, narasumber, penyandang berita jelek, agen realitas dan sebagai kambing hitam (scapegoat).3 Istilah mediasi ini baru populer di Indonesia pada tahun 2000-an. Jika melihat proses mediasi, akar-akar penyelesaian sengketa melalui cara ini sudah dikenal jauh sebelum kemerdekaan, dimana seseorang yang terlibat dalam persengketaan, cara menyelesaikan perkara dilakukan dengan cara damai dan melibatkan pihak ketiga. Pihak ketiga tersebut biasanya adalah tokoh masyarakat, tokoh agama atau pimpinan adat. Pada dasarnya mediasi muncul secara resmi dilatarbelakangi dengan adanya realitas sosial dimana pengadilan sebagai satu lembaga penyelesaian perkara dipandang belum mampu menyelesaikan perkaranya sesuai dengan harapan masyarakat. Kritik terhadap lembaga peradilan disebabkan karena banyak faktor, antara lain penyelesaian jalur litigasi pada umumnya lambat (waste of time), pemriksaan sangat formal (folrmalistic), sangat teknis (technically), dan 1 Takdir Rahmadi. Mediasi penyelesaian sengketa melalui pendekatan mufakat (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2010) , 12-13. 2 Fungsi sebagai katalisator diperlihatkan dengan kemampuan mendorong lahirnya suasana yang konstruktif bagi dialog atau komunikasi diantara para pihak dan bukan sebaliknya, yakni menyebarkan terjadinya salahpengertian dan polarisasi di antara para pihak. 3 Ibid, hlm : 14-15 3 perkara yang masuk pengadilan sudah overloaded. Disamping itu keputusan pengadilan selalu diakhiri dengan menang dan kalah, sehingga kepastian hukum dipandang merugikan salah satu pihak berperkara. Hal ini berbeda jika penyelesaian perkara melalui jalur mediasi, dimana kemauan para pihak dapat terpenuhi meskipun tidak sepenuhnya. Penyelesaian ini mengedepankan kepentingan dua pihak sehingga putusannya bersifat win-win solution.4 Dalam mediasi, penyelesaian perselisihan atau sengketa lebih banyak muncul dari keinginan dan inisiatif para pihak, sehingga mediator berperan membantu mereka mencapai kesepakatan-kesepakatan.5 sehingga penciptaan perdamaian melalui proses mediasi ini bergantung pada para pihak yang bersengketa sendiri untuk sepakat berdamai dengan mediator hanya sebagai pendamping. Latarbelakang kelahiran mediasi di atas menjadikan keberadaan mediasi sangat penting di tengah semakin banyaknya perkara yang masuk di pengadilan. Cara penyelesaian sengketa jalur non litigasi ini sudah diperkenalkan sejak masa pemerintahan Belanda. Cara ini dilakukan dengan penerapan cara-cara damai sebelum perkara disidangkan. Pertama kali aturan-aturan tersebut diperkenalkan oleh pemerintahan Hindia Belanda melalui Reglement op de burgerlijke Rechtvordering atau disingkat Rv pada tahun 1894. Disamping itu pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan beberapa aturan melalui surat edaran, peraturan-peraturan, dan perundangan-undangan. 4 Mukhsin Jamil. Mengelolah konflik membangun damai (Semarang : Walisongo Press, 2010), 212. 5 Syahrizal Abbas, MEDIASI (Jakarta : KENCANA, 2009), 6. 4 Penyelesaian non litigasi ini telah dirintis sejak lama oleh para ahli hukum. Mahkamah Agung sebagai lembaga tinggi negara merasa paling bertanggungjawab untuk merealisasikan undang-undang tentang mediasi. MA menggelar beberapa Rapat Kerja Nasional pada September 2001 di Yogyakarta yang membahas secara khusus penerapan upaya damai di lembaga peradilan. Hasil Rakernas ini adalah SEMA No. 1 tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai. MA juga menyelenggarakan temu karya tentang mediasi pada Januari 2003. Hasil temu karya tersebut adalah PERMA No. 2 tahun 2003. Semangat untuk menciptakan lembaga mediasi sudah ada sejak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bagir Manan menyampaikan pidatonya pada 7 Januari 2003 dalam temu karya mediasi. Bagir Manan mendorong pembentukan Pusat Mediasi Nasional (National Mediation Center). Delapan bulan kemudian, tepatnya 4 September 2003 Pusat Mediasi Nasional resmi berdiri, sesaat sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan PERMA No. 2 tahun 2003.6 Setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Prosedur Mediasi di Pengadilan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2003, ternyata ditemukan beberapa permasalahan yang bersumber dari Peraturan Mahkamah Agung tersebut, sehingga Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2003 perlu direvisi dengan maksud untuk lebih mendayagunakan mediasi yang terkait dengan proses berperkara di Pengadilan PERMA No. 1 Tahun 2008 terbit setelah melalui sebuah kajian oleh tim yang dibentuk Mahkamah Agung. 6 Mukhsin Jamil. Op.Cit. hlm :213 5 PERMA No. 1 Tahun 2008 Pasal 4 menyebutkan bahwa Jenis Perkara Yang Dimediasi Kecuali perkara yang diselesaikan melalui prosedur pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.7 semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan Tingkat Pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui perdamaian dengan bantu Mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses keadilan yang lebih besar kepada para pihak dalam menemukan penyelesaian sengketa yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan, pengintegrasian mediasi ke dalam proses beracara di pengadilan dapat menjadi salah satu instrumen efektif mengatasi masalah penumpukan perkara di pengadilan serta memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga non-pradilan untuk penyelesaian sengketa di samping proses pengadilan yang bersifat memutus (ajudikatif). Hukum acara yang sepanjang ini berlaku, baik Pasal 130 HIR maupun Pasal 154 RBg, mendorong para pihak yang bersengketa untuk menempuh proses perdamaian yang dapat diintensifkan dengan cara mengintegrasikan proses mediasi ke dalam prosedur berperkara di Pengadilan. Dengan memperhatikan wewenang Mahkamah Agung dalam mengatur acara peradilan yang belum cukup diatur oleh peraturan perundang-undangan, maka demi kepastian, ketertiban, dan 7 Syahrizal Abbas. Op. Cit. hlm : 311 6 kelancaran dalam proses mendamaikan para pihak dalam menyelesaikan suatu sengketa perdata, kedua aturan tersebut menjadi landasan.8 Terbitnya PERMA No. 1 Tahun 2008 ini sebagai suatu yang positif untuk membantu masyarakat, advokat, dan hakim untuk lebih memahami mediasi Jika dibandingkan dengan PERMA No. 2 Tahun 2003, PERMA No. 1 tahun 2008 memang lebih komprehensif Jumlah pasal juga jauh lebih banyak dan lebih detail mengatur proses mediasi di pengadilan. Walaupun lebih detail, lebih lengkap belum tentu lebih baik. Karena mediasi sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa, merupakan proses yang seharusnya fleksible dan memberikan kesempatan luas kepada para pihak untuk melakukan perundingan atau mediasi itu sendiri agar mencapai hasil yang diinginkan. Seringkali pengaturan yang rigid atau detail akan memberikan beban kepada para pihak. Hal tersebut merupakan salah satu efek jika sebuah aturan diatur dengan rigid dan detail. Salah satu ketentuan menarik dari PERMA No. 1 tahun 2008 adalah Pasal 2 ayat 3, yang menyatakan bahwa: “Tidak menempuh prosedur mediasi berdasarkan peraturan ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 130 HIR yang mengakibatkan putusan batal demi hukum”. Ketentuan ini perlu diperhatikan berbagai pihak, semua putusan pengadilan dapat batal demi hukum jika tidak melakukan prosedur mediasi yang didasarkan PERMA No. 1 Tahun 2008 ini. Di dalam proses litigasi atas perkara perdata, tugas hakim pertama-tama adalah mengupayakan perdamaian, jika ini 8 Mushadi. Mediasi dan Resolusi konflik di Indonesia (Semarang : Walisongo Press, 2007), 95. 7 tidak dilaksanakan maka putusan apapun dapat batal demi hukum.9 Dari sinilah PERMA No. 1 Tahun 2008 memiliki kekuatan yang imperatif. Dari salah satu pasal PERMA diatas maka berkenaan langsung dengan produk hukum seorang hakim pengadilan Agama. Karena jalannya suatu proses peradilan akan berakhir dengan adanya suatu putusan Hakim. Dalam hal ini, Hakim terlebih dahulu menetapkan fakta-fakta (kejadian-kejadian) yang dianggapnya benar dan berdasarkan kebenaran yang didapatkan ini kemudian Hakim baru dapat menerapkan hukum yang berlaku antara kedua belah pihak yang berselisih (berperkara), yaitu menetapkan “hubungan hukum”. Putusan Peradilan Perdata (Peradilan Agama adalah Peradilan Perdata) selalu memuat perintah dari pengadilan kepada pihak yang kalah untuk melakukan sesuatu, atau untuk berbuat sesuatu, atau untuk melepaskan sesuatu atau menghukum sesuatu. Jadi dictum vonis selalu bersifat condemnatoir artinya menghukum atau bersifat constitutoir artinya menciptakan. perintah dari pengadilan ini, jika tidak dituruti dengan sukarela, dapat dilakukan secara paksa disebut eksekusi.10 Dan putusan yang demikian ini dapat batal demi hukum jika tidak melalui proses mediasi terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan pasal 130 HIR yang mash menjadi salah satu landasan hukum bagi Peradilan Agama dalam proses beracaranya. Dengan adanya kekuatan imperatif yang melekat pada mediasi maka perlu kita ketahui kedudukanya PERMA No.1 tahun 2008 tentang prosedur mediasi dalam Hirarki perundang-undangan sesuai dengan Undang-undang No. 9 Mushadi. Op. Cit. hlm : 101. 10 Erfaniah Zuhriah. Peradilan Agama di Indonesia (Malang : UIN-Malang Press. 2008), 267. 8 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam Undang-undang No. 10 Tahun 2004 menyebutkan tentang hirarki perundangundangan yang terletak pada pasal 7 ayat 1 yang berbunyi : (1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut : a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; c. Peraturan Pemerintah; d. Peraturan Presiden; e. Peraturan Daerah. 11 Dari pasal diatas perlu kita telusuri kembali tentang kedudukan PERMA itu sendiri sehingga nantinya dapat kita ketahui tentang asal mula kekuatan imperatifnya, karena PERMA merupakan Peraturan perundang-undangan dibawah Undang-undang yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Proses mediasi atau perdamaian yang berlaku pada Peradilan Agama juga telah dijelaskan dalam dasar Hukum Islam yakni Al-qur’an maupun hadist didalamnya tertera banyak penjelsan bahwa jika ada pertikaian maka wajiblah diselesaikan dengan proses damai agar tidak menimbukan suatu kerugian bagi salah satu pihak yang bertikai. Dalam beberapa riwayat hadis juga telah dijelaskan tentang perdamaian bagi dua orang yang sedang bersengketa. Umar Ibnu Khattab mengemukakan, bahwa menyelesaikan suatu perkara berdasarkan putusan hakim 11 Widodo Ekatjahjana. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.2008), 51 9 sungguh tidak menyenangkan dan dapat menimbulkan perselisihan dan pertengkaran yang berlanjut, oleh karena itu sebaiknya dihindari. 12 Istilah perdamaian ini telah tercantum dalam Al-Qur’an yang merupakan kitab suci agama Islam. Pada umumnya, komunikasi merupakan hal penting dalam penyelesaian sengketa. Komunikasi secara langsung antara para pihak akan lebih produktif menyelesaikan sengketa, sehingga dapat menghindari kekerasan dan merendahkan biaya. Pihak ketiga merupakan bagian integral dalam intervensi membangun damai dengan memfasilitasi komunikasi, menghindari tensi, dan membantu memperbaiki hubungan silaturrahmi. Islam mendorong intervensi aktif, khususnya diantara sesama muslim.13 Sebagai mana QS Al-Hujurat ayat 9 yang berbunyi : Artinya : dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar Perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar Perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau Dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu Berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang Berlaku adil.14 Bagi sebagian kalangan, ayat ini telah dijadikan legitimasi untuk penggunaan kekerasan dalam islam, dan kemudian menyangkal hipotesis orang 12 Jaih, Mubarrok. Peradilan Agama di Indonesia (Bandung : Pustaka Bani Quraisy. 2004), 122. 13 Syahrizal Abbas. Op. Cit. hlm : 137 14 Departemen Agama. Op. Cit. hlm : 412. 10 yang cinta damai. Padahal esensi dari ayat ini adalah mendukung konsep mediasi atau arbitrase dalam penyelesaian sengketa secara fair dengan intervensi pihak ketiga. Misi Islam dalam ayat ini adalah menghindari agresi dan setiap muslim wajib menyelesaikan konflik secara damai, dalam QS An-Nisa ayat 114 disebutkan bahwa : Artinya : tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma'ruf, atau Mengadakan perdamaian di antara manusia. dan Barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keredhaan Allah, Maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.15 Dalam Islam juga kita kenal dengan adanya Istilah Tahkim yang pengertianya adalah adanya dua orang atau lebih yang meminta kepada orang lain agar diputuskan perselisihan yang terjadi diantara mereka dengan hukum Syar’i.16 Dasar diberlakukanya Tahkim dalam Islam adalah sebagaimana QS An.Nisa’ ayat 35 yang berbunyi  Artinya : dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.17 Singkatnya Islam menghindari agresi dan tindakan kekerasan dalam penyelesaian sengketa. Islam menawarkan pendekatan damai anti kekerasan, melalui identifikasi sejumlah problem dan akar penyebab terjadinya konflik. 18 Dari landsan beberapa ayat Al-Qur’an diatas maka sudah sepatutnya mediasi diaplikasikan dalam beracara di Pengadilan Agama, mengingat anjuran agama yang lebih mengutamakan perdamaian. PERMA No. 1 Tahun 2008 tersebut mempunyai keistimewaan tersendiri, yakni pada pasal 2 yang menyatakan bahwa tanpa mediasi maka putusan batal demi hukum. PERMA No. 1 Tahun 2008 tersebut juga memberikan manfaat yang sangat besar terhadap proses berperkara di Pengadilan Agama karena juga mencakup asas peradilan yang Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan. PERMA No. 1 Tahun 2008 ini diberlakukan adalah untuk mengurangi penumpukan perkara di Pengadilan maupun di Mahkamah Agung. Dalam kamus Bahasa Indonesia Imperatif berarti bersifat memerintah atau memberi komando, mempunyai hak untuk memberi komando, dan bersifat menguatkan atau memaksa.19 Mediasi memiliki kekuatan imperatif yang komando atau perintahnya harus dilaksanakan dengan berlandaskan pasal 130 HIR maka 17 Departemen Agama. Op. Cit. hlm : 66 . 18 Syahrizal Abbas. Op. Cit. hlm : 138. 19 Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. (Jakarta : Balai Pustaka. 1989), 327. 12 kekuatan ini berlaku, sehingga putusan batal demi hukum jika tidak melalui proses mediasi terlebih dahulu. Dari paparan diatas maka peneliti akan membahas tentang kekuatan imperatif yang terkandung dalam mediasi yang akan diketahui melalui pendapat Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang dan juga akan peneliti kaji tentang kekuatan hukum PERMA No. 1 Tahun 2008 menurut Undang-undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dengan demikian maka peneliti akan melakukan penelitian dengan judul ; “PANDANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MALANG TERHADAP KEKUATAN IMPERATIF MEDIASI”.
B.     Batasan Masalah
 Menurut hemat penulis, obyek penelitian atau permasalahan yang dibahas disini perlu dibatasi dan ditegaskan agar dalam penelitiannya bisa lebih fokus dan terarah sehingga nantinya hasil yang diharapkan dari penelitian berkualitas dan jelas. Pada penelitian ini, penulis memfokuskan pada dua hal pokok permasalahan yang akan diteliti. Pertama berkaitan dengan Pandangan Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang terhadap kekuatan Imperatif mediasi dan yang kedua tentang Kekuatan Hukum PERMA No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi menurut Undang-undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
C.     Rumusan Masalah
 Berdasarkan persolan-persolan di atas, penelitian ini mencoba memberikan rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana pandangan Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang terhadap kekuatan Imperatif mediasi? 2. Bagaimana kekuatan hukum PERMA No. 1 Tahun 2008 Berdasarkan Undang-undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ?
D.    Tujuan Penelitian
 Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Mendeskripsikan dan menganalisis Pandangan Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang terhadap kekuatan Imperatif mediasi. 2. Mendeskripsikan dan menganalisis kekuatan hukum PERMA No. 1 Tahun 2008 Berdasarkan Undang-undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan E. Definisi Operasional Untuk memperjelas maksud dan tujuan dari penelitian ini, maka diperlukan adanya definisi perasional. Adapun yang dimaksud dengan definisi operasional adalah penjelasan beberapa kata kunci yang berkaitan dengan judul atau penelitian, yang terdiri atas : 14 1. Hakim : Seseorang yang mempunyai fungsi mengadili serta mengatur administrasi Pengadilan. 2. Imperatif : bersifat memerintah atau memberi komando, mempunyai hak untuk member komando, dan bersifat menguatkan atau memaksa. 3. Mediasi : suatu proses penyelesaian sengketa antara dua pihak atau lebih melalui perundingan atau cara mufakat dengan bantuan pihak netral yang tidak memiliki kewenangan memutus.
E.     Kegunaan Penelitian

Dalam penelitian ini diharapkan dapat digunakan dalam ranah teoritis dan ranah praktis. Secara toritis, penelitian ini diharapkan mampu menambah khazanah keilmuan Fakultas Syariah terutama Jurusan Al-Ahwal Al-Syakhshiyah terkait dengan Pandangan Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang terhadap kekuatan imperatif mediasi dan juga Kekuatan Hukum PERMA No. 1 Tahun 2008 Berdasarkan Undang-undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Secara praktis, penelitian ini diajukan untuk memenuhi salah satu persyaratan mencapai gelar Sarjana Hukum Islam (S.Hi) dan juga mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa dalam proses beracara Perdata di Pengadilan Agama terdapat asas wajib mendamaikan yang ketentuan ini perlu diperhatikan berbagai pihak, semua putusan pengadilan dapat batal demi hukum jika tidak melakukan prosedur mediasi yang didasarkan PERMA No.1 Tahun 2008 ini. Di dalam proses litigasi atas perkara perdata, tugas hakim 15 pertama-tama adalah mengupayakan perdamaian, jika ini tidak dilaksanakan maka putusan apapun dapat batal demi hukum.. Sedangkan saran merupakan harapan penulis kepada semua pihak yang kompeten atau ahli dalam masalah ini, agar penelitian yang dilakukan oleh penulis dapat memberikan kontribusi yang maksimal.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" Pandangan Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang terhadap kekuatan imperatif mediasi Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment