Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Pandangan tokoh masyarakat terhadap tradisi bubakan pada walimatur ursy: Studi kasus di Desa Bendosari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang.

Abstract

INDONESIA:
Pernikahan menjadikan proses keberlangsungan hidup manusia di dunia ini berlanjut dari generasi ke generasi. Selain itu juga berfungsi sebagai penyalur birahi, melalui hubungan suami isteri serta menghindari godaan setan yang menjerumuskan. Dalam pernikahan adat di Indonesia tidak bisa di lepaskan dari tradisi, tradisi sendiri ialah kebiasaan atau adat istiadat yang sering kita lakukan sehari-hari. Menurut Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, mengatakan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa
Dalam penelitian ini, terdapat rumusan masalh yaitu : 1). Bagaimana prosesi tradisi Bubakan pada Walimatul ‘Ursy ? 2) Bagaimana pandangan Tokoh Masyarakat Terhadap Tradisi Bubakan pada Walimatul ‘Ursy ?.
Penelitian ini tergolong penelitian empiris yang menggunakan metode pendekatan deskriptif kualitatif, sumber data penelitian ini diperoleh dari observasi langsung serta wawancara kepada tokoh masyarakat sebagai data primer, serta dari fatwa ulama’ dan literatur yang sesuai dengan tema sebagai data sekunder.
Hasil penelitian ini menunjukan, Bahwa pelaksanaan tradisi Bubakan dalam perkawinan di Desa Bendosari memiliki keunikan sendiri dan menjadi ciri khas dari masyarakat desa tersebut. Adapun makna dilaksanakannya tradisi Bubakan bagi masyarakat Bendosari adalah mendoakan kepada calon mempelai agar nantinya dalam membina keluarga dapat menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Dalam pandangan masyarakat di Desa Bendoari tradisi Bubakan bisa disebabkan beragam macam dan menurut mereka merupakan warisan dari nenek moyang yang harus dilestarikan serta dilanggengkan secara terus menerus. Dalam pandangan masyarakat, pada umumnya di Bendosari bahwa tradisi Bubakan dalam perkawinan tetap bisa untuk dilestarikan dan dipertahankan, disebabkan karena tradisi ini bisa diterima dengan akal sehat dan tidak mengandung unsur kesyirikan di dalamnya.
ENGLISH:
Marriage is a process of human life in this whole world that is as form to continue generation to the generation. Further, it is also as biological function, though conjugal relationship and to avoid temptation of Satan who plunged. Wedding traditional party in Indonesia is always related with culture daily activities in society itself. According to Indonesia government law No.01 of 1974, said that marriage is a correlation between man and woman as the husband and wife to purpose of forming family (household) by the name of God.
In this study, there are two formula of research questions; 1) How is processing tradition Bubakan on walimatur ursy ? And 2) How do community leaders faces tradition Bubakan on walimatur usry ?
This study is classified as empirical research, which qualitative approach is used. The source of this research is base on observation and interviews to community leaders as the primary data, and fatwa ulama appropriate as second any data.
The results show that, the implementation tradition of marriage in Bubakan Bendosari has its own uniqueness and it is also as the cartelistic of community itself. Moreover, the meaning of tradition Bubakan is to pray for people who are marriage at that time. So, they are can be elegant family (sakinah,mawadah,wa rahma). In perspective society Bendosari Bubakan, Bubakan tradition can be caused by much variety. They believe, Bubakan tradition is inherited from ancestors that must be preserved and perpetuated continuously. Generally, Bubakan tradition still has to be preserved and maintained. Again, the tradition can be accepted by common sense and do not contain element of shirk in it self.


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

 Dalam al-Qur`an dinyatakan bahwa hidup berpasangan-pasangan dan hidup berjodoh-jodohan adalah naluri semua makhluk Allah Swt.1 Sebagaimana firman-Nya dalam surat az-Zariyat”dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” (QS. az-Zariyat (51): 49)2 1Abdul Rahman Ghazali, Fiqh Munakahat, Cet.III (Jakarta: Kencana Media Group, 2008) h 12. 2 Menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, mengatakan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.3 Perkawinan juga salah satu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat kita sebab perkawinan itu tidak hanya menyangkut wanita dan pria bakal mempelai saja, tetapi juga orang tua kedua belah pihak, saudara-saudaranya, bahkan keluarga-keluarga mereka masing-masing. Pernikahan merupakan pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama.4 Pernikahan menjadikan proses keberlangsungan hidup manusia di dunia ini berlanjut dari generasi ke generasi. Selain itu juga berfungsi sebagai penyalur birahi, melalui hubungan suami isteri serta menghindari godaan setan yang menjerumuskan. Dalam pernikahan adat di Indonesia tidak bisa di lepaskan dari tradisi, tradisi sendiri ialah kebiasaan atau adat istiadat yang sering kita lakukan sehari-hari, kemudian budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sansekerta yaitu buddhayah. Merupakan bentuk jamak dari Buddhi (budi atau akal), diartikan sebagai hal-hal berkaitan dengan budi dan akal manusia. Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut Culture. Berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa juga diartikan mengolah tanah atau bertani. Kata Culture, juga kadang diterjemahkan sebagai "kultur" dalam bahasa Indonesia. 2Az-Zariaat (51): 49 3Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 pasal 1 (Bandung: Citra Umbara, 2009)h 2 4 Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta: Intermasa, 2003), h 23 3 Tradisi Bubakan merupakan suatu tradisi dalam perkawinan adat Jawa yang dilangsungkan ketika acara resepsi perkawinan. Bubakan merupakan satu hal yang sudah menjadi tradisi masyarakat adat Jawa, baik yang beragama Islam maupun yang non Islam, dan dalam masyarakat sendiri banyak sekali adat dan kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat, Bubakan ini barasal dari kata mbubak yang artinya membuka, tradisi Bubakan sendiri hanya dilaksanakan ketika orang tua mempunyai hajatan yang pertama kali khusus untuk pengantin wanita anak pertama.5 Dalam pernikahan ini banyak sekali ritual yang dilakukan, mulai pra nikah sampai prosesi nikah tersebut dilakukan, dan ketika adat tersebut dibenturkan dengan fenomena keagamaan yang diyakini dalam masyarakat pasti akan menyisakan sebuah pertanyaan mengenai tanggapan dan prilaku asimilisasi kebudayaan tersebut, apalagi kebudayaan tersebut bukan bawaan dari tradisi Islam melainkan tradisi yang sudah lama berkembang di masyarakat karena kearifan lokal maupun dari kebudayaan agama yang datang sebelum Islam, dimana kemudian Islam datang membawa sebuah ritual keagamaan yang sering disebut ajaran syariah, kemudian harus menyatu dan berkembang dalam masyarakat tanpa meninggalkan budaya yang sebenarnya. Di Desa Bendosari Kec. Pujon Kab. Malang, yang dari segi agama bahwa masyarakatnya mayoritas beragama Islam dan berlatar belakang adat jawa, yang sampai saat ini masih melestarikan tradisi dalam perkawinan yang berasal dari nenek moyang terdahulu, yang bertujuan untuk mendapatkan keselamatan dan kebahagiaan 5Namara,”prosesi upacara adat bubakan”,http://namaravideo.com/2013/05/prosesi-upacara-adatbubakan/,diakses tanggal 10 april 2014. 4 di dalam mengarungi kehidupan berumah tangga. Mereka yakin bahwa dengan melestarikan tradisi nenek moyang akan membawa keanekaragaman budaya dan tentunnya akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat, yang tentunya tradisi ini tidak berbenturan dengan hukum adat jawa dan aqidahnya syari'at Islam. Oleh karena itu perlu ada sebuah kajian fenonemologis berkaitan dengan tradisi Bubakan khususnya adalah bagaimana seorang tokoh yang dituakan dalam masyarakat itu membenarkan sekaligus melakukan atau bahkan menolak tradisi tersebut secara bertahap, karena secara keselurahan bagian masyarakat yang melakukan tradisi tersebut adalah masyarakat muslim, termasuk tokoh masyarakat yang ada disana, bagaiamana seorang tokoh masyarakat menyikapi hal ini. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana prosesi tradisi Bubakan pada Walimatul ‘Ursy? 2. Bagaimana pandangan Tokoh Masyarakat Terhadap Tradisi Bubakan pada Walimatul ‘Ursy ? C. Tujuan Penelitian 1. Mengetahui prosesi Tradisi Bubakan pada Walimatul ‘Ursy. 2. Mengetahui pandangan para Tokoh Masyarakat terhadap Tradisi Bubakan . 5 D. Manfaat Penelitian 1. Teoritis a. Penelitian ini dapat memberikan sumbangan terhadap ilmu pengetahuan dalam menyikapi realita yang terjadi di masyarakat. b. Diharapkan bisa sebagai sumbangan pemikiran bagi Masyarakat terhadap aturan adat tersebut dan diharapkan bisa sebagai acuan mahasiswa serta berguna bagi lembaga pendidikan terkait. c. Untuk peneliti, sebagai tugas akhir serta diharapkan menambah pengetahuan peneliti sehingga dapat diamalkan di tengah-tengah masyarakat. 2. Praktis a. Untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat tentang tradisi Bubakan. b. Sebagai bahan dan referensi dalam menyikapi permasalahan yang terjadi di masyarakat terhadap fenomena yang terjadi di masyarakat khususnya di wilayah Malang. Diharapkan bisa sebagai sumbangan pemikiran dan memberi pengertian pada masyarakat tentang tradsi Bubakan pada Walimatul „Ursy. 6 E. Definisi Operasional Untuk lebih mempermudah pamahaman terhadap pembahasan dalam penelitian ini, perlu kiranya untuk dijelaskan kata kunci yang behubungan dengan penelitian ini. 1. Pandangan berasal dari kata pandang diberi imbuh-an yang dalam kamus besarbahasa Indonesia memiliki beberapa makna, diantaranya: penglihatan yang tetapdan agak lama, dan bermakna sesuatu secara teliti.6 2. Tokoh Masyarakat adalah seseorang yang karena kedudukan sosialnya menerima kehormatan dari masyarakat atau Pemerintah. 3. Tradisi ialah adat kebiasaan turun-temurun (dari nenek moyang) yang masih dijalankan dalam masyarakat.7 4. Bubakan berasal dari kata mbubak yang diartikan membuka maksudnya membuka jalan mantu atau mantu yang pertama. Dan prosesi Bubakan ini dilakukan jika mempelai wanita adalah anak pertama. 8 5. Walimatur ‘Ursy ialah perayaan atau kenduri dalam rangka pernikahan atau sesudahnya.9 6Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1996) h 722 7Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, h 15 8Namara,”prosesi upacara adat bubakan”,http://namaravideo.com/2013/05/prosesi-upacara-adatbubakan/,diakses tanggal 10 april 2014. 9 Saifulloh,moh al aziz. Kajian hukum – hukum walimah (selamatan) ( Surabaya: terbit terang,2009) hal 83 7 F. Sistematika Penulisan Sistematika pembahasan dalam penelitian ini terdiri dari lima bab yang terdiri dari beberapa pokok bahasan dan sub pokok bahasan yang berkaitan dengan permasalahan yang peneliti ambil. Adapun sistematika pemabahsan dalam penelitian ini sebagai berikut: 1. BAB I: Pendahuluan, Bab ini merupakan kerangka dasar penulisan penelitian yang memuat beberapa bagian yaitu: latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, sistematika pembahasan. 2. BAB II: Tinjauan Pustaka, Selanjutnya dalam bab ini peneliti memaparkan beberapa kajian pustaka yaitu pertama penelitian terdahulu yang berkaitan dengan objek yang diteliti yaitu Tradisi Bubakan, kedua kerangka teori yang menjelaskan tentang kata kunci untuk menganalisa objek yang diteliti. 3. BAB III: Metode Penelitian Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Berdasarkan data di lapangan dan wawancara kepada Tokoh Masyarakat, mengenai seberapa besar pemahaman mereka terhadap tradisi Bubakan dalam perkawinan adat jawa.Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan oleh peneliti maka harus diperhatikan secara objektif terkait dengan judul yang diangkat oleh 8 peneliti.Sejauh ini, peneliti dalam melakukan penelitian tentang “Pandangan tokoh Masyarakat terhadap tradisi bubakan pada walimatur ‘ursy (Study kasus Ds. Bendosari Kec. Pujon Kab. Malang)” semaksimal mungkin agar terhindar dari kefatalan dalam melakukan penelitian. 4. BAB IV: Hasil Penelitian dan Pembahasan Pada bab ini akan diuraikan tentang paparan dan analisi data yaitu dengan cara menggambarkan lokasi. 5. BAB V: Penutup Bab ini merupakan rangkaian akhir dari sebuah penelitian. Pada bab ini terdiri dari kesimpulan dan saran. Kesimpulan dimaksudkan sebagai hasil akhir dan sebuah penelitian. Sedangkan saran merupakan harapan penulis kepada semua pihak agar penelitian yang dilakukan oleh penulis dapat memberikan konstribusi yang maksimal seta sebagai masukan bagi akademis. 9 9
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Pandangan tokoh masyarakat terhadap tradisi bubakan pada walimatur ursy: Studi kasus di Desa Bendosari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment