Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Friday, June 9, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah,:Kawin paksa dalam perspektif fiqh Islam dan gender

Abstract

INDONESIA:
Hidup berkeluarga secara normal dalam perkawinan merupakan hak dan kebutuhan setiap manusia. Oleh karena itu wajar apabila sebelum memasuki kehidupan rumah tangga, baik lelaki maupun perempuan menggunakan banyak pertimbangan dalam memilih dan menentukan jodoh. Tidak sedikit ditemukan kasus-kasus ditengah masyarakat mengenai rusaknya sebuah kehidupan berumahtangga yang dilatar belakangi oleh kesalahan dalam memilih pasangan hidupnya. Hal tersebut antara lain disebabkan oleh perbedaan calon pasangan yang hendak melangsungkan perkawinan dan pihak-pihak keluarga seperti orangtua, yang menilai kalau kedua calon mempelai tidak seimbang atau salah satu pihak sebelumnya dipaksa oleh keluarga atau orangtuanya, yang kemudian dikenal dengan kawin paksa. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan kawin paksa adalah tindakan orangtua atau wali yang memaksa anaknya untuk menikah dengan pasangan pilihannya tanpa ada persetujuan atau kerelaan si anak. Dalam konsep perkawinan Islam sendiri tidak ada paksaan bagi seseorang untuk menikah dengan pilihan orangtuanya. Bahkan dalam konsep gender sendiri kawin paksa dianggap sebagai suatu diskriminasi terhadap kaum perempuan.
Rumusan Masalah yang akan dicari penyelesaiannya dalam penulisan skripsi ini terkait masalah diatas ada 2 (dua), yaitu : Bagaimana hukum kawin paksa menurut fiqh Islam dan Bagaimana kawin paksa dalam perspektif gender.
Metode yang digunakan penyusun adalah metode analisis deskriptif kualitatif dimana metode deskriptif dimaksudkan untuk pengukuran terhadap fenomena sosial tertentu, lebih lanjut dikemukakan bahwa penelitian ini bertujuan untuk menghimpun fakta, tetapi tidak melakukan pengujian hipotesis. Oleh karena itu peneliti akan menggambarkan secara objektif keadaan yang sebenarnya, terkait dengan tema yang diangkat. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Pendekatan ini digunakan apabila data-data yang dibutuhkan berupa informasi yang tidak memerlukan perhitungan. dan dalam menganalisis data penyusun menggunakan metode kualitatif dengan pola pikir deduktif yakni menganalisa masalah kawin paksa secara umum kemudian ditarik kedalam konsep pernikahan dalam Islam dan konsep gender.
Dari analisa yang penyusun lakukan dapat diketahui bahwa dikalangan Imam mazhab ada pendapat yang membenarkan kawin paksa, namun harus berdasarkan konsep ijbar yang dikemukakan oleh Imam Syafi’i, Namun apabila keluar dari konsep Ijbar, dalam artian atas dasar tidak sukarela atau bukan kehendak sendiri dan adanya paksaan dalam akad, maka pemaksaan atau kawin paksa adalah hal yang dilarang dan tidak dibenarkan oleh ajaran Islam, sedangkan menurut konsep gender sendiri kawin paksa dinilai sebagai salah satu bentuk ketimpangan dan ketidakadilan gender, bahkan dinilai merupakan diskriminasi terhadap salah satu jenis kelamin terutama perempuan, karena mereka tidak diberikan kesempatan untuk memilih pasangan hidupnya layaknya kaum pria.
ENGLISH:
In a normal family life in marriage is a right and need of every human being. Therefore natural that before entering the domestic life, both men and women use a lot of considerations in selecting and determining the match. Not a few found in the cases in the community about the destruction of a married life which was triggered by a mistake in choosing a life partner. This is partly due to the differences in potential mates who want to establish a marriage and family parties such as parents, who considered that the two prospective bridegroom is not balanced or one party before being forced by their families or parents, who became known as forced marriages. In this case, the meaning of forced marriage is an act of parents or guardians who force their children to marry a partner chosen without any consent or willingness of the child. In the Islamic concept of marriage itself there is no compulsion for a person to marry with her parents' choice. Even the concept of gender itself forced marriage is considered as a discrimination against women.
The formulation of problem resolution will be sought in writing this essay related to the above problems there are 2 (two), namely: How is the law of forced marriages according to Islamic jurisprudence and how arranged marriages in a gender perspective.
The method used is descriptive analysis method compiler Qualitative, descriptive methods intended for measurement of a particular social phenomenon, further stated that this study aims to gather facts, but did not do hypothesis testing. Therefore, researchers will describe objectively the actual situation, related to the themes raised. The approach used in this research is a qualitative approach. This approach is used when the required data in the form of information that does not require calculations. and the authors analyzed data using qualitative methods with deductive mindset that is analyzing the problem of forced marriage in general and then drawn into the concept of marriage in Islam and the concept of gender.
From the analysis of the compiler to do can be seen that there are schools of opinion among the High Priest who justify forced marriages, but should be based on ijbar concept put forward by the Imam Shafi'i, however, if out of the concept Ijbar, in the sense on the basis of no voluntary or not the will of its own and the coercion in agreement, then the coercion or forced marriage is prohibited and not justified by Islamic teachings, while according to the concept of gender itself forced marriage is considered as one form of gender inequality and injustice, even considered a discrimination against one sex, especially women, because they are not given the opportunity to choose her life partner just like men.


Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :  PKawin paksa dalam perspektif fiqh Islam dan genderUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment