Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Friday, June 9, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah,:Pertimbangan majelis hakim menolak permohonan iwadl perkara khulu’ di Pengadilan Agama Kota Malang: Studi kasus no.1274/Pdt.G/2010/PA.Mlg).


Abstract

INDONESIA:
Kasus perceraian menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Angka kasus perceraian justru kian meningkat dari inisiatif pihak istri alias cerai gugat . Fenomena cerai gugat ini sebagian besar dipicu oleh benturan ekonomi dan juga hadirnya pihak ketiga yang dilakukan oleh suami. Namun ada juga perkara cerai gugat yang diajukan istri kepada suami tetapi dalam kasus tersebut seorang suami tidak merasa melakukan kesalahan kepada istri karena telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga sehingga suami tidak rela memutuskan ikatan pernikahannya. Istri masih bersikeras ingin bercerai yang akhirnya berujung kepada permohonan iwadl’ suami dengan menerima tebusan dari istri, inilah yang dimaksud dengan perkara khulu. Berdasarkan kasus tersebut, skripsi ini meneliti tentang prosedur pembuktian khulu’ dalam perkara cerai gugat dan menggali dasar pertimbangan hakim terhadap putusan tersebut untuk mengetahui prosedur serta dasar pertimbangan yang dipakai oleh hakim sehingga permohonan Iwadl perkara khulu’ dalam cerai gugat ini ditolak.
Dalam proses penelitian ini, peneliti menggunakan desain penelitian deskriptif dengan menggunakan jenis penelitian empiris berupa penelitian kasus. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan kualitatif yang menitikberatkan pada hasil pengumpulan data dari informan yang ditentukan, yaitu Hakim Pengadilan Agama Malang yang berperan dalam memutuskan perkara permohonan iwadl perkara khulu’ dalam cerai gugat. Kemudian sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder yang dikumpulkan dengan menggunakan metode wawancara serta dokumentasi. Data-data itu kemudian diolah melalui tahap edit, klasifikasi, verifikasi, analisis, dan konklusi sehingga menjadi sebuah hasil penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prosedur khulu’ yang diberlakukan di Pengadilan Agama sama dengan prosedur cerai gugat biasa. Kemudian dasar pertimbangan hakim menolak permohonan Iwadl perkara khulu’ ini adalah Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 jo Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam, pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (f) KHI, pasal 1 huruf (i) Kompilasi Hukum Islam, Hadits riwayat Bukhari, dan Nasai dari Ibnu Abbas tentang khulu’. Dalam kasus ini tidak ada kerelaan dari istri untuk membayar iwadl/ tebusan kepada suami dan pemicu dari ketidakharmonisan rumah tangga bukan semata-mata karena kesalahan istri, namun juga karena kesalahan dari suami. Sehingga tuntutan iwadl dianggap tidak beralasan. Hakim memperhatikan nilai kepatutan dan kemampuan istri untuk membayar iwadl.
ENGLISH:
Divorce cases showed a significant increase. The number of divorce cases actually is increasing from the wife’s initiative or contested divorce. This phenomenon of contested divorce is largely caused by the economic impact and also the presence of third side made by the husband. But there are also contested divorce cases accused by wife to the husband who does not think to do something like what the wife accused to the curt but he thinks that he has done his responsibility as leader of family. So the husband is not willing to decide his marriage bond. Wife still insists to divorce that eventually led to iwadl ' petition of husband by accepting fee from his wife, this is named the khulu case. Based on the case, this thesis examines on the verification procedure khulu’ in contested divorce cases and explores the basic consideration of the judge against the decision to know the procedures and rationale used by the judge so the iwadl ' petition of khulu’ case in contested divorce was rejected.
In the process of this study, researchers used a design of descriptive research with using a type of empirical research in the form of case studies. The approach used in this study is a qualitative approach that focuses on results of collecting data from informants who are determined, that is the Judge of Religious Court of Malang that has role in deciding the case of petition iwadl of khulu’ case in contested divorce. Then the data source obtained from primary data and secondary data collected by using interviews and documentation. These data were processed through the stages of editing, classification, verification, analysis, and conclusions so that it becomes a research result that can be accounted for.

The results of this study indicate that the khulu’ procedure implemented on the Religious Court is like as procedure of usual divorce. Then, the basis considerations of the judge rejected iwadl of khulu’ case is Article 1 UU No. 1 of
1974 jo, Article 3 Compilation of Islamic Law, Article 19, point (f) PP. 9 of 1975 jo. Article 116 point (f) KHI, Article 1 point (i) Compilation of Islamic Law, Hadith of Bukhari history, and Nasai is from Ibn Abbas that is about khulu’. In this case there is no wife’s willingness to pay iwadl / ransom to the husband and the causes of family disharmony is not the wife’s fault only, but also because of the husband's fault. So iwadl ' petition is took unreasonable. Judge considers the wife’s appropriateness and ability to pay iwadl.

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Kasus perceraian menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Tidak hanya di kalangan artis, tetapi juga terjadi pada masyarakat luas. Perpisahan antara suami-istri yang diakibatkan perceraian, menjadi potret buram perjalanan hidup sebuah keluarga. Kasus perceraian dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan. Terlebih, kenyataan tersebut didorong dengan munculnya tren baru dalam masyarakat kita yang lebih dikenal dengan istilah cerai-gugat. Bahkan dari sekian banyak kasus perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama misalnya, cerai-gugat atau gugatan cerai yang diajukan oleh istri lebih mendominasi daripada cerai-talak. Berdasarkan berbagai penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti terdahulu, banyak yang menyebutkan bahwa angka perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) mengalami peningkatan setiap tahunnya. Bambang Ali Muhajir, Hakim dan Humas Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jatim mengungkapkan bahwa selama tahun 2009 di Malang telah terjadi perceraian sebanyak 6.716 kasus. Kasus perceraian di Pengadilan Agama daerah Malang tahun 2009 telah menempati ranking kedua terbanyak di Jatim setelah Banyuwangi. Perkara perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Kota Malang pada tahun 2009 mencapai 1453 kasus.1 Tercatat sebanyak 1300 kasus perceraian terjadi di Kota Malang pada tahun 2010. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Kota Malang, Baidowi Muslich mengatakan, rata-rata dalam sehari, terdapat tiga sampai empat kasus perceraian.2 Data statistik di pengadilan Agama Kota Malang menunjukkan pada tahun 2009 jumlah perkara cerai gugat yang masuk di Pengadilan Agama Kota Malang sebanyak 72.66% dan cerai talak 25.78%. Sedangkan tahun 2010 terdapat 59.94% perkara cerai gugat dan 31.15% perkara cerai talak. Dan pada tahun 2011 menunjukkan 63.76% cerai gugat dan 28.46% cerai talak.3 Sedikitnya 70% angka perceraian di Kota Malang dari tahun 2009-2011 diajukan oleh pihak istri, dan 30% lainnya oleh pihak suami. Fenomena cerai gugat ini sebagian besar dipicu oleh perselingkuhan, benturan ekonomi dan juga hadirnya pihak ketiga yang dilakukan oleh suami.4 Namun ada juga perkara cerai gugat yang diajukan istri kepada suami tetapi dalam kasus tersebut seorang suami tidak merasa melakukan kesalahan kepada istri karena telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala) sehingga suami tidak rela memutuskan ikatan pernikahannya. Istri masih bersikeras ingin bercerai yang akhirnya berujung kepada permohonan khulu’ suami dengan menerima tebusan dari istri. Perkara ini memang jarang terjadi. Menurut keterangan salah satu hakim di Pengadilan Agama Kota Malang, sampai saat ini hanya sekitar tiga perkara khulu’ dalam cerai gugat dan ratarata hakim menolak permohonan khulu’ tersebut. Salah satu perkara khulu’ yang masuk ke Pengadilan Agama Malang yaitu perkara No.1274/Pdt.G/ 2010/PA.Mlg. Dalam perkara ini istri mengajukan gugatan cerai kepada suami di Pengadilan Agama karena sudah tidak betah hidup satu rumah dengan suami beserta keluarganya dan merasa bahwa keluarga suami terlalu ikut campur dalam urusan rumah tangganya. Suami tidak rela jika terjadi perceraian karena telah melaksanakan tugas dan kewajibannya. Namun karena istri tetap ingin melanjutkan gugatan pada akhirnya suami mengabulkan keinginan tersebut dengan syarat istri membayar iwadl/ tebusan kepadanya. Kasus perceraian kian meningkat dari inisiatif pihak istri alias cerai gugat. Pada awal abad ke-19, posisi lelaki memegang peran sebagai pemberi nafkah keluarga. Mereka bekerja di luar rumah, sementara perempuan bertanggung jawab mengurusi persoalan rumah tangga. Sehingga, cerai bagi wanita merupakan hal yang tabu, karena selain menyandang titel janda yang dinilai rendah dalam ruang sosial, sang istri yang dicerai juga harus memikul beban material yaitu pemenuhan kebutuhan hidup. Oleh karenanya, jarang sekali ada istri yang mau dicerai apalagi mengajukan perceraian kepada suaminya. Akan tetapi, perlahan-lahan di sepanjang abad ke-19, mindset semacam ini mulai bergeser. Pada abad ke-20 terjadi perubahan fundamental yakni gerakan pembebasan perempuan yang mendorong kaum hawa untuk bekerja di luar rumah.5 Majalah Time (Asia’s Divorce Boom, 5 April 2004) menyebut bahwa banyaknya cerai gugat karena kaum hawa semakin sadar dengan tuntutan kesetaraan dalam kehidupan berumah tangga. Selain itu, banyak perempuan Asia yang tidak lagi mau menomorduakan kebutuhan mereka setelah kebutuhan suami. Seorang public prosecutor (jaksa penuntut umum) di Thailand yang diwawancarai menengarai, kasus perceraian meningkat karena istri zaman sekarang lebih individualistis. Jika menghadapi masalah dalam pernikahan, mereka cenderung lebih memikirkan kepentingan mereka sendiri ketimbang keharmonisan keluarganya. Perempuan Asia masa kini juga semakin independen secara finansial. Banyaknya kasus gugat cerai tersebut dimungkinkan karena semakin majunya pendidikan gender terhadap kaum perempuan, yang menempatkan hak perempuan sejajar dengan kaum lakilaki.6 Dalam perspektif Islam, salah satu perceraian yang dibolehkan oleh syariat adalah melalui jalan khulu’. Menurut bahasa, kata khulu’ berasal dari khala’ ats-tsauba idzâ azzalaba yang artinya melepaskan pakaian; karena 5 ereka itu adalah pakaian bagimu dan kamu pun pakaian bagi mereka. (AlBaqarah : 187) Menurut istilah, khulu’ berarti talak yang diucapkan isteri dengan mengembalikan mahar yang pernah dibayarkan suaminya. Artinya tebusan itu dibayarkan oleh seorang isteri kepada suami yang dibencinya, agar suaminya itu dapat menceraikannya.7 Hadits Rasulullah menjelaskan 8 Dari Ibnu Abbas R a. bahwasannya istri Tsabit bin Qais datang kepada Nabi saw dan berkata : “Wahai Rasulullah, aku tidak mencela budi pekerti dan agama Tsabit bin Qais, tetapi aku tidak suka (durhaka kepada suami) setelah masuk Islam.” Maka Rasulullah saw bertanya : “Apakah kamu mau mengembalikan kebunnya?” Ia menjawab: “Ya.” Rasulullah saw bersabda (kepada Tsabit bin Qais), “Terimalah kebun itu dan ceraikanlah sekali” 7 Syaikh Hasan Ayyub, Fikih Keluarga (Panduan Membangun Keluarga Sakinah Sesuai syariah), (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2009), 355. 8 Imam Abi Abdillah, “Shahih Bukhari”, diterjemahkan Zainuddin Hamidy, Shahih Bukhari (Jilid 1), (Cet XIII; Jakarta: Widjaya, 1992), 20. Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah 229 : br& Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukumhukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim. (Al-Baqarah : 229). Khulu’ hanya dibolehkan dengan adanya alasan yang benar. Jika tidak ada alasan yang benar maka hukumnya makruh. Dalam satu hadits dari Abi Hurairah yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Nasa’i, diterangkan bahwa seorang isteri yang meminta khulu’ tanpa alasan yang benar adalah perempuan munafik. Secara implisit dapat dipahami bahwa hal pokok yang menjadi alasan khulu’ bagi istri berdasarkan nash syar’i karena kekhawatiran tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Hal ini bisa disebabkan istri tidak mencintai suami, suami tidak menjalankan perintah agama, suami mengajak kepada kemaksiatan, kesyirikan, bahkan kemurtadan atau suami sangat buruk akhlaknya sehingga istri bisa terpengaruh. Dari sini bisa dipahami bahwa perceraian melalui jalan khulu’ berorientasi kepada nilainilai keimanan dan ketauhidan kepada Allah SWT. Secara yuridis perceraian melalui jalan khulu’ hanya diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, ditambah dengan praktik yang berlaku di Pengadilan Agama. Sebelum diberlakukannya Kompilasi Hukum Islam di Indonesia dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 pada tanggal 10 Juni 1991 yang dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 1991 pada tanggal 22 Juli 1991. Pengadilan Agama hanya mengenal adanya dua jenis perkara perceraian, yaitu perkara permohonan cerai talak dari suami dan perkara cerai gugat dari pihak isteri. Dengan diberlakukannya Kompilasi Hukum Islam ada perubahan signifikan dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama, yaitu berlakunya Hukum Acara Khulu’. Namun berlakunya acara perceraian dengan cara khulu’ (talak tebus) tidak melahirkan jenis perkara perceraian yang baru di Pengadilan Agama. Acara khulu’ menjadi bagian dari perkara cerai gugat dengan tambahan putusan mengenai tebusan yang harus dibayar oleh isteri dan perceraian terjadi dengan jatuhnya talak khuluk dari suami.9 Khulu’ tidak diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, dan begitu juga tidak ditemui dalam Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975. Menurut Kompilasi Hukum Islam tahun 1991 dalam pasal 1 huruf i Khuluk adalah perceraian yang terjadi atas permintaan istri dengan memberikan tebusan atau iwadh kepada dan atas persetujuan suaminya. Baik dalam fiqh maupun dalam kompilasi Hukum Islam menempatkan khulu’ sebagai salah satu jalan yang dapat ditempuh untuk melakukan perceraian 9 Aris Bintania, dari pihak istri. Khulu’ bukan sebagai alasan perceraian bagi istri untuk menanggalkan ikatan perkawinan, tetapi khuluk adalah suatu jalan keluar yang ditetapkan syari’at bagi istri sebagaimana syari’at menetapkan talak bagi suami. Masalah khulu’ diatur dalam Kompilasi Hukum Islam tahun 1991: 1. pasal 148 ayat 1 yang berbunyi “Seorang istri yang mengajukan gugatan perceraian dengan jalan khuluk, menyampaikan permohonannya kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggalnya disertai alasan atau alasan-alasannya.” 2. pasal 124 KHI berbunyi “ Khuluk harus berdasarkan atas alasan perceraian sesuai ketentuan pasal 116. “ Dari kedua pasal tersebut nampak terlihat bahwa KHI berupaya untuk mengakomodir perceraian melalui jalan khuluk karena syariat telah menetapkan kebolehannya. Akan tetapi pengaturan khuluk dalam KHI tidak sedetail sebagaimana halnya cerai talak ataupun cerai gugat biasa. KHI hanya mengakomodir khuluk dalam batasan yang sangat sempit. 3. Dalam pasal 148 ayat 4 lebih tegas dinyatakan “ … Terhadap penetapan ini tidak dapat dilakukan upaya banding dan kasasi.” Ketentuan ini akan membedakan khuluk dari cerai talak dan cerai gugat biasa. Karena khuluk tidak sampai menunggu 14 hari dari penetapan yang telah dijatuhkan. Penetapan itu langsung mempunyai kekuatan hukum tetap (BHT) pada hari itu juga. Suami dan istri telah sepakat menerima perceraian melalui tebusan yang telah disepakati, jadi tidak ada hal yang menjadi keberatan bagi kedua belah pihak atas proses perceraian, sehingga hal tersebut menutup pintu banding maupun kasasi. 4. Dalam pasal 148 ayat 5 KHI dinyatakan bahwa dalam hal tidak tercapai kesepakatan tentang besarnya tebusan atau iwadh Pengadilan Agama memeriksa dan memutus sebagai perkara biasa. Ketentuan ini memberi pengertian bahwa khulu’ bukan perkara cerai gugat biasa.10 Berangkat dari persoalan-persoalan di atas, maka peneliti bermaksud untuk mengangkat permasalahan dengan judul : ”Pertimbangan Majelis Hakim Menolak Permohonan Iwadl Perkara Khulu’ di Pengadilan Agama Kota Malang (Studi Kasus Nomor:1274/Pdt.G/2009/PA. Mlg.)”
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana prosedur khulu’ di Pengadilan Agama Kota Malang? 2. Apa dasar pertimbangan hakim menolak permohonan Iwadl perkara khulu’ di Pengadilan Agama Kota Malang ?
C. Tujuan Penelitian
1. Untuk mendeskripsikan dan menganalisis prosedur khulu’ di Pengadilan Agama Kota Malang 2. Untuk mendeskripsikan dan menganalisis dasar pertimbangan hakim menolak permohonan Iwadl perkara khulu’ di Pengadilan Agama Kota Malang 10 Ribat Rafie, “Khuluk dan Masalah Penerapannya di Pengadilan Agama (Suatu Analisa Fiqh dan KHI Tahun 1991)”, http://ribatrafie.blogspot.com/2010/05/khuluk-dan-permasalahannya.html, (diakses pada 9 Januari 2011)
 D. Manfaat Penelitian
Dengan diadakannya penelitian ini diharapkan dapat memberikan beberapa manfaat antara lain: 1. Manfaat Teoritis Penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan informasi terhadap kajian akademis sekaligus sebagai masukan bagi penelitian yang lain dalam tema yang berkaitan, sehingga bisa dijadikan salah satu referensi bagi peneliti berikutnya. Selain itu penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai bahan pengetahuan tentang permohonan iwadl perkara khulu’, dan diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan masukan bagi hakim-hakim di Pengadilan Agama yang lain. 2. Manfaat Praktis a. Sebagai persyaratan untuk meraih gelar Sarjana Strata Satu (S1) bidang Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. b. Sebagai bahan masukan bagi badan pembuat undang-undang perkawinan mengenai alasan perceraian. c. Sebagai bahan wacana dan diskusi bagi para mahasiswa fakultas Syari’ah jurusan Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang khususnya, serta bagi para masyarakat pada umumnya. d. Sebagai bahan kajian untuk penelitian selanjutnya dengan tema yang sama.
E. Penelitian Terdahulu
Penelitian terdahulu dibutuhkan untuk memperjelas, menegaskan, melihat kelebihan dan kelemahan berbagai teori yang digunakan penulis lain dalam penelitian atau pembahasan masalah yang sama. Dalam penelitian ini terdapat enam penelitian terdahulu dengan penjelasan sebagai berikut: Kajian tentang cerai gugat telah banyak dilakukan oleh peneliti terdahulu. Namun, kajian tentang “Pertimbangan Majelis Hakim Menolak Permohonan Iwadl Perkara Khulu’ di Pengadilan Agama Kota Malang” belum pernah ada. Penelitian terdahulu dilakukan Nur Khamidiyah dengan judul Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Cerai Gugat Karena Istri Selingkuh (Studi Perkara Nomor: 603/Pdt.G/ 2009/PA.Mlg).11 Peneliti ini menggunakan desain penelitian deskriptif dengan menggunakan jenis penelitian lapangan (field research). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan kualitatif yang menitikberatkan pada hasil pengumpulan data dari informan yang ditentukan yaitu Hakim Pengadilan Agama Kota Malang yang berperan dalam memutuskan perkara cerai gugat karena istri selingkuh. Penelitian ini difokuskan untuk mengetahui dasar hukum yang digunakan dan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara cerai gugat karena istri selingkuh sehingga cerai gugat karena istri selingkuh ini dapat dikabulkan. Aziya Masithoh dengan judul Dasar Pertimbangan Majelis Hakim Menolak Eksepsi Relatif Gugat Cerai (Studi Kasus Perkara no.1489/Pdt.G/ 11 Nur Khamidiyah, “Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Cerai Gugat Karena Istri Selingkuh (Studi Perkara Nomor: 603/Pdt.G/2009/PA.Mlg),” Skripsi (Malang: Universitas Islam Negeri, 2010) 2008/PA.Mlg).12 Jenis penelitian ini adalah hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal dengan objek putusan No. 1489/Pdt.G/2008/PA Mlg tentang penolakan terhadap eksepsi relatif gugat cerai. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (case approach), yaitu sebuah pendekatan yang dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi dan telah menjadi putusan pengadilan yang memiliki kekuatan tetap dengan berusaha mendeskripsikannya. Penelitian ini membahas tentang dasar yang dijadikan Majelis Hakim dalam menolak eksepsi relatif yang diajukan oleh tergugat dalam proses pemeriksaan perkara gugat cerai. Luluk Dian Nurhayati dengan judul Makna Pernikahan Bagi Perempuan, Kaitannya dengan Dominasi Kasus Cerai Gugat di Pengadilan Agama Kabupaten Malang (Studi Perkara Gugat Cerai Tahun 2002).13 Penelitian ini adalah penelitian deskriptif-kualitatif yaitu mencoba memaparkan kondisi banyaknya kasus gugat cerai yang terjadi di Kabupaten Malang berdasarkan data yang diperoleh dengan sebenarnya. Penelitian ini difokuskan untuk membahas tentang makna pernikahan bagi perempuan yang pernah bercerai, motivasi terbesar bagi perempuan ketika memutuskan untuk menikah, serta faktor yang menjadi pemicu terbesar dari banyaknya kasus gugat cerai yang diajukan di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. 12 Aziya Masithoh, “Dasar Pertimbangan Majelis Hakim Menolak Eksepsi Relatif Gugat Cerai (Studi Kasus Perkara no.1489/Pdt.G/2008/PA.Mlg),” Skripsi (Malang: Universitas Islam Negeri, 2010). 13 Luluk Dian Nurhayati, “Makna Pernikahan Bagi Perempuan,Kaitannya dengan Dominasi Kasus Cerai Gugat di Pengadilan Agama Kabupaten Malang (Studi Perkara Gugat Cerai Tahun 2002)” Skripsi (Malang: Universitas Islam Negeri, 2004) Nanin Sudardi dengan judul Putusan Pengadilan Agama Tentang Gugat Cerai Karena Suami Menyeleweng di Kota Malang (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kota Malang).14 Penelitian yang menggunakan pendekatan kualitiatif memaparkan tentang beberapa kasus cerai gugat karena suami menyeleweng, proses gugat cerainya, serta putusan masing-masing kasus cerai gugat di Pengadilan Kota Malang, sehingga bisa dikatakan tidak ada analisis kasusnya. Kholis Adi Wibowo dengan judul Analisa Cerai Gugat Tahun 2001 di Pengadilan Agama Kepanjen Kabupaten Malang.15 Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif yakni dikenal dengan pendekatan alamiah sebagai sumber data langsung. Penelitian ini membahas tentang analisis cerai gugat secara umum yang terjadi di PA Kepanjen Kabupaten Malang secara umum pada tahun 2001. Analisis cerai gugat ini mencakup pengertian sampai tata cara cerai gugat di PA serta landasan hukum berdasarkan Hukum Islam dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam skripsi ini disebutkan tentang hal-hal yang diperbolehkannya cerai gugat, yaitu karena suami tidak memberi nafkah, suami melakukan penganiayaan, dan karena suami selingkuh. Rudi Hadi Suwarno dengan judul Putusan/Penetapan Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Terhadap Perkara Gugat Cerai (Analisis Normatif 14 Nanin Sudardi, “Putusan Pengadilan Agama Tentang Gugat Cerai Karena Suami Menyeleweng di Kota Malang (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kota Malang)” Skripsi (Malang: Universitas Islam Negeri, 2002) 15 Kholis Adi Wibowo, “Analisa Cerai Gugat Tahun 2001 di Pengadilan Agama Kepanjen Kabupaten Malang” Skripsi (Malang: Universitas Islam Negeri, 2002) Perceraian Nomor: 616/Pdt.G/2004/PA.Mlg).16 Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Materi cerai gugat dalam skripsi ini tidak dilatarbelakangi oleh perselingkuhan yang dilakukan oleh salah satu pihak. Cerai gugat yang dianalisis dengan menggunakan dasar hukum pasal 39 ayat (2) UU. No. 1 tahun 1974, pasal 19 huruf (f) PP. No. 9 tahun 1975 dan pasal 16 KHI ini dilatarbelakangi oleh tindakan suami yang tidak menafkahi keluarga serta melakukan KDRT secara ekonomi dan psikologi. Dari beberapa penelitian di atas, ada yang memiliki persamaan judul maupun pembahasan yang dibahas dalam skripsi yang peneliti tulis. Namun persamaan itu hanya terdapat pada satu segi saja seperti jenis penelitian yang empiris serta pendekatan penelitian yang berupa kualitatif-deskriptif, tempat studi kasus, dan pada cerai gugatnya. Dalam beberapa penelitian tersebut tidak ada yang membahas cerai gugat dengan spesifikasi perkara khulu’. Dari sini dapat disimpulkan bahwa belum ada yang membahas tentang pertimbangan majelis hakim menolak permohonan iwadl perkara khulu’. F. Sistematika Pembahasan Untuk memudahkan dalam mempelajari materi skripsi ini, penting adanya dicantumkan sebuah sistematika pembahasan. Adapun sistematika pembahasan skripsi ini dapat ditulis dalam sebuah paparan sebagai berikut: BAB I PENDAHULUAN, dalam bab ini memberikan pengetahuan umum tentang arah penelitian yang akan dilakukan. Pada bab ini, memuat tentang 16 Rudi Hadi Suwarno, “Putusan/Penetapan Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Terhadap Perkara Gugat Cerai (Analisis Normatif Perceraian Nomor: 616/Pdt.G/2004/PA.Mlg)” Skripsi (Malang: Universitas Islam Negeri, 2005) latar belakang masalah berisi gambaran umum yang berhubungan dengan objek penelitian. Setelah latar belakang masalah kemudian rumusan masalah agar penulis dapat lebih fokus pada tujuan penelitian. Selanjutnya menerangkan manfaat penelitian yang mengarah pada rumusan masalah, penelitian terdahulu untuk pengambilan referensi dari penelitian lain yang berhubungan dengan penelitian ini yakni masalah cerai gugat. Sistematika pembahasan berisikan bab dan materi (teori-teori) yang menunjang dan berkaitan dengan penelitian yang akan dibahas. Hal ini dikarenakan materi dalam bab ini merupakan pijakan awal atau kerangka dasar dan umum dari keseluruhan isi dan proses dari penelitian, sehingga dari bab ini bisa dilihat ke arah mana penelitian akan dituju. BAB II LANDASAN TEORI, merupakan kumpulan kajian teori yang akan dijadikan sebagai alat analisa dalam menjelaskan dan mendeskripsikan obyek penelitian. Sehingga setelah diketahui teorinya maka akan diketahui apakah realitas itu merupakan masalah atau tidak. Pada bagian bab ini, penulis akan menjelaskan: pertama tentang pernikahan meliputi pengertian, hukum, hak dan kewajiban suami istri; kedua tentang perceraian meliputi Tinjauan Hukum Islam dan tinjauan Perundang-undangan ; ketiga tentang Khulu’ meliputi tinjauan Hukum Islam dan tinjauan Perundang-undangan; ke empat tentang Hakim meliputi syarat Hakim serta peran dan tugas Hakim; ke lima tentang tata cara dan proses persidangan BAB III METODE PENELITIAN, dalam bab ini berisikan metode penelitian, untuk mencapai hasil yang sempurna, penulis akan menjelaskan tentang metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini, dimana metode penelitian tersebut terdiri dari lokasi penelitian, jenis penelitian, pendekatan penelitian, sumber data, metode pengumpulan data, serta metode pengolahan data BAB IV PAPARAN DAN ANALISIS DATA, merupakan uraian tentang paparan data yang diperoleh dari lapangan dan analisa data dari penelitian dengan menggunakan alat analisa atau kajian teori yang telah ditulis dalam bab II. Selain itu penjelasan atau uraian yang ditulis dalam bab ini, juga sebagai usaha untuk menemukan jawaban atas masalah atau pertanyaanpertanyaan yang ada dalam rumusan masalah, yang berisi hasil penelitian yang mencakup telaah Perkara No. 1274/Pdt. G/2010/PA.Mlg, dan pembahasan mengenai prosedur khulu’ serta dasar pertimbangan Hakim menolak permohonan Iwadl perkara khulu. BAB V PENUTUP, merupakan rangkaian akhir dari sebuah penelitian. Pada bab ini, terdiri dari kesimpulan dan saran. Kesimpulan dimaksudkan sebagai hasil akhir dari sebuah penelitian. Sedangkan saran merupakan harapan penulis kepada semua pihak agar penelitian yang dilakukan oleh penulis dapat memberikan kontribusi yang maksimal serta sebagai masukan bagi akademisi

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :  Pertimbangan majelis hakim menolak permohonan iwadl perkara khulu’ di Pengadilan Agama Kota Malang: Studi kasus no.1274/Pdt.G/2010/PA.Mlg).Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment