Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Friday, June 9, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah,: Perubahan peruntukan wakaf: Studi pada panti asuhan Raudlatul Jannah Desa Selopuro Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar.

Abstract

INDONESIA:
Wakaf merupakan salah satu lembaga sosial yang berkembang di kalangan masyarakat. Dengan adanya wakaf ini, seseorang bisa menjadikannya sebagai salah satu sarana untuk mendekatkan diri kepada Sang Khalik. Melalui lembaga inilah wakaf seseorang bisa tersalurkan. Tetapi, berdasarkan fenomena yang ada di lapangan sering terjadi masalah, terutama dalam masalah pelaksanaan dan pengelolaannya sebagaimana yang terjadi di Desa Selopuro Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar yang terjadi perbedaan pemahaman antara pihak wakif dan juga pihak nadzir mengenai hukum perubahan peruntukan wakaf dan juga hukum penarikan kembali aset wakaf seperti yang terjadi di Desa Selopuro Kabupaten Blitar. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum penarikan kembali aset wakaf oleh wakif sebagaimana yang terjadi di Panti Asuhan Raudlatul Jannah Desa Selopuro Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar, dan juga bertujuan untuk mengetahui status hukum perubahan peruntukan wakaf jika ditinjau dari Fiqh dan juga Peraturan Perundang­Undangan tentang Wakaf di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan lokasi penelitian di Panti Asuhan Raudlatul Jannah Desa Selopuro Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar. Adapun jenis penelitian adalah penelitian lapangan, karena peneliti dalam mencari data­data dan juga informasi­informasi yang yang dibutuhkan dalam penelitian ini, peneliti perlu turun langsung ke lapangan untuk mengetahui kebenaran dan juga kronologis yang terjadi di lapangan. Dalam penelitian ini, wawancara, dokumentasi, dan observasi merupakan cara dalam pencarian data­ datanya.
Adapun hasil dari penelitian ini adalah hukum dari perubahan peruntukan wakaf itu sendiri di kalangan ulama’ terdapat perbedaan pendapat. Ada yang membolehkan perubahan tersebut dengan alasan bahwa esensi wakaf adalah untuk melestarikan manfaat dari benda yang diwakafkan. Hal ini merupakan pendapat yang dikemukakan oleh Hanabilah dan Hanafiyah. Adapun menurut Imam Maliki dan juga Imam Syafi’i, maka hukumnya adalah tidak boleh, kecuali jika ada dharurat maka boleh dilakukan. Adapun jika ditinjau dari KHI dan PP No. 28 tahun 1977 maka hukumnya tidak boleh dilakukan, kecuali untuk kepentingan umum. Sedangkan menurut UU No. 41 tahun 2004, maka hukumnya adalah boleh dilakukan, dengan syarat tidak boleh dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya, kecuali untuk kepentingan umum. Adapun hukum dari penarikan kembali aset wakaf oleh wakif adalah tidak boleh dilakukan. Hal ini berdasarkan pada UU No. 41 tahun 2004 pasal 3 tentang dasar­dasar wakaf. Sedangkan menurut pendapat Imam Hanafi, maka penarikan terhadap aset wakaf boleh dilakukan, dengan alasan bahwa benda yang telah diwakafkan status kepemilikannya adalah milik wakif. Jadi, jika di tengah jalan ada ketidak sesuaian dengan peruntukannya maka wakif boleh bertindak secara hukum terhadap harta tersebut.
ENGLISH:
Endowments are one of the social institutions that developed in the community. Given these endowments, one could make it as one means to draw closer to the divine. Through this institution endowments someone could be channeled. However, based on the phenomenon that is in the field often there are problems, especially in the implementation and management problems as occurred in the Village District Selopuro Selopuro Blitar that there is a difference of understanding between the parties and also parties nadzir wakif regarding use change waqf law and the law also recall asset waqf as happened in the village of Blitar Selopuro. The purpose of this study was to determine the recall law waqf assets by wakif as occurred in the Village Orphanage Raudlatul Jannah Selopuro Selopuro Blitar district, and also aims to determine the legal status of waqf use change when viewed from the Fiqh and Laws of Endowments in Indonesia.
The research method used in this research is descriptive qualitative research sites in the Village Orphanage Raudlatul Jannah Selopuro Selopuro Blitar District. The type of research is a field of research, because researchers in finding data and information required in this study, researchers need to come down directly to the field to know the truth and also the chronological order that occurred in the field. In this research, interviews, documentation, and observation is the way in the search data.

The results of this research is the law of waqf use change itself among the clerics' there is a difference of opinion. Some allow the change by arguing that the essence of waqf is to preserve the benefits of object diwakafkan. This is an opinion put forward by Hanabilah and Hanafiyah. As according to Imam Malik and Imam Shafi'i, the law is not allowed, except if there is dharurat then be performed. As if viewed from KHI and PP. 28 year 1977, the ruling should not be done, except for public interest. Meanwhile, according to Law no. 41 in 2004, the law is permissible, provided they are not allowed to serve as collateral, confiscated, assigned, sold, inherited, exchanged, or transferred in the form of transfer of other rights, except for public interest. The law of a recall by wakif waqf assets is not permissible. This is based on Law no. 41 of 2004 article 3 regarding the basics of waqf. Meanwhile, in the opinion of Imam Hanafi, then the withdrawal of waqf assets may be, on the grounds that the object that has been belongs diwakafkan wakif its ownership status. So, if in the middle of the road there are incompatibilities with its allocation then wakif legally allowed to act against such property.

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Perubahan peruntukan wakaf: Studi pada panti asuhan Raudlatul Jannah Desa Selopuro Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar.Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment