Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Friday, June 9, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah,: Taksasi hadhanah akibat menurunnya nilai rupiah: Studi perkara no. 1245/Pdt.G/2008/PA.Mlg

Abstract

INDONESIA:
Hadhanah sebagai pemeliharaan anak tentu sangat didambakan oleh anak yang belum mumayyiz, dimana hal ini membutuhkan seseorang yang sangat dia kenal. Tentunya dalam hal ini adalah orang tuanya. Namun hal ini akan menjadi lain ketika terjadinya sebuah perceraian. Hal lain yang harus diperhatikan adalah seberapa taksasi hadhanah yang ditetapkan oleh majelis hakim, dimana hal ini lebih condong pada ayah yang memenuhi segala kebutuhannya yang bersifat materil. Dalam hal ini tidak boleh sembarangan dalam menentukannya, tentunya harus melihat apa saja yang menjadi kebutuhan seorang anak. Yang tidak terlepas dari taksasi hadhanah adalah ketika diketahui nilai rupiah yang menurun, karena secara otomatis barang kebutuhan akan menjadi naik.
Dari paparan diatas, peneliti tertarik untuk mengetahui beberapa permasalahan yang terjadi ketika nilai rupiah menurun. Diantaranya adalah: Bagaimana taksasi hadhanah akibat menurunnya nilai rupiah, kedua apa yang dijadikan pertimbangan hakim dalam memutus perkara taksasi hadhanah akibat menurunnya nilai rupiah.
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode analisis deskriptif. Maka data-data nya terdiri dari data primer berupa dokumen- dokumen surat putusan hakim No. 1245/ Pdt. G/ 2008/ PA. Mlg), dan juga dilakukan wawancara kepada salah satu majelis hakim yang memutus perkara tersebut. Data sekundernya berasal dari literatur-literatur lain, kemudian dianalisis untuk mendapatkan gambaran yang jelas terhadap permasalahan yang ada, maka sampailah pada kesimpulan yang pertama, bahwa hakim menaikkan taksasi hadhanah 10% tiap tahun untuk mengantisipasi menurunnya nilai rupiah, secara eksplisit memang tidak ada aturan yang mengatur. Namun hakim melakukan kebijaksanaan untuk kemaslahatan anak tersebut. Yang kedua yang memutus perkara taksasi hadhanah akibat menurunnya nilai rupiah yang pertama adalah kemampuan ayah dalam hal ini disesuaikan dengan gaji ayah tiap bulannya. Faktor lain yang dijadikan pertimbangan hakim adalah kebutuhan anak atau usia anak dan menurunnya nilai rupiah. Maka dalam hal ini, hakim menaikkan 10% tiap tahunnya dari biaya hadhanah tersebut.
Di akhir penelitian ini peneliti menyarankan kepada semua orang tua yang telah bercerai hendaknya memperhatikan hak-hak anak agar tidak terjadi kerusakan pada anak dan agar tidak mempermasalahkan hak hadhanah anak, karena akan menjadikan anak sakit hati dan masa depan yang buruk.








BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Ketika ada pertemuan pasti ada yang namanya perpisahan, peribahasa tersebut sering kali kita dengan dari setiap orang. Sesuatu yang juga tidak lepas dari peribahasa tersebut adalah perkawinan atau pernikahan. Dalam suatu perkawinan, seseorang pasti juga akan merasakan yang namanya perpisahan. Baik perpisahan tersebut berupa perpisahan alamiah karena kematian atau perpisahan karena mempertahankan hak-hak pribadi yang biasa disebut perceraian. Pada dasarnya perkawinan itu dilakukan untuk selamanya sampai salah satu dari suami atau isteri tersebut meninggal dunia. Karena langgengnya sebuah perkawinan merupakan suatu tujuan yang sangat didambakan oleh agama Islam dan melaksanakan perkawinan itu merupakan ibadah. 2 Dalam hukum islam, perkawinan diartikan sebagai mitsaqun-ghalizhun atau perjanjian yang kokoh. Maka dari itu perkawinan hendaknya dijaga dengan baik, sehingga bisa terjalin abadi dan yang menjadi tujuan dari sebuah perkawinan dalam Islam yaitu terbentuknya keluarga sejahtera (mawaddah wa rahmah) dapat tercapai. Ada beberapa tujuan disyariatkannya perkawinan atas umat Islam. Diantaranya adalah: 1 1. Untuk mendapatkan keluarga bahagia yang penuh ketenangan hidup dan rasa kasih sayang. Hal ini terlihat dari firman Allah dalam surat ar-Rum ayat 21, yang berbunyi: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteriisteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” 2 2. Untuk mendapatkan anak keturunan yang sah bagi melanjutkan generasi yang akan datang. Hal ini terlihat dari firman Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 1\Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang Telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak”. 3 Pada dasarnya tujuan perkawinan itu adalah untuk menyambung keturunan yang kelak akan dijadikan sebagai ahli waris. Keinginan mempunyai anak bagi setiap pasangan suami isteri merupakan naluri insani dan secara fitrah anak-anak tersebut merupakan amanah Allah SWT. kepada suami isteri tersebut. Maka dari itu, segala bentuk perlakuan yang mengganggu dan merusak hakhak anak dalam berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi dan eksploitasi yang tidak berperikemanusiaan harus dihapuskan. 4 Bagi orang tua, anak tersebut diharapkan dapat mengangkat derajat dan martabat orang tua kelak apabila ia dewasa, menjadi anak saleh dan salehah yang selalu mendoakannya apabila dia meninggal. Berangkat dari pemikiran inilah, baik ayah maupun ibu dari anak-anak itu sama-sama mempunyai keinginan keras untuk dapat lebih dekat dengan anak-anaknya agar dapat membimbing langsung dan mendidiknya agar kelak ketika anak-anaknya sudah dewasa dapat tercapai apa yang dicita-citakan itu. Demikian pula anak-anak yang terlahir dari perkawinan itu, selalu ingin dekat dengan orang tuanya sampai mereka dapat berdiri sendiri dalam mengarungi bahtera kehidupan di dunia ini. Pengasuhan merupakan hak setiap anak, dan orang pertama yang berkewajiban untuk mengasuh adalah orang tuanya. Dan proses pemeliharaan anak maupun pendidikannya akan dapat berjalan dengan baik, jika kedua orang tua saling 3 Ibid, 78 4 Mufidah Ch, Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender, (Malang: UIN-Press, 2008), 299-300 4 bekerjasama dan saling membantu. Tentu saja hal ini dapat dilakukan dengan baik jika keluarga tersebut benar-benar keluarga yang sakinah dan mawaddah. Baik buruknya tingkah-laku anak dapat tercermin dari siapa yang mendidik dan merawatnya. Terlebih lagi dalam suatu perkawinan anak diharapkan dapat mengambil alih tugas, perjuangan dan ide-ide yang pernah tertanam didalam jiwa suami atau isteri, serta diharapkan dapat menyelamatkan orang tuanya (nenek moyang) sesudah meninggal dunia dengan panjatan doa kepada Allah. 5 Masalahnya adalah bagaimana jika terjadi pemutusan perkawinan, akibat perceraian. Karena fakta kehidupan menunjukkan bahwa tidak sedikit perkawinan yang dibangun dengan susah payah pada akhirnya bubar karena kemelut rumah tangga yang menghantamnya. Biasanya dalam suatu perceraian tidak terlepas dari yang namanya hadhanah, dimana setelah terjadi perceraian seorang anak akan diasuh ibunya atau diasuh ayahnya. Akibat dari bubarnya perkawinan itu, tidak sedikit pula anak yang dilahirkan dari perkawinan itu menanggung derita yang berkepanjangan. Terhadap adanya perbedaan keinginan dari kedua orang tua tersebut, timbul berbagai masalah hukum dalam penguasaan anak jika telah bercerai, misalnya siapa yang harus memelihara anak-anak mereka dan hak-hak apa saja yang harus diberikan oleh orang tua kepada anak-anaknya. Majelis hakim wajib memeriksa dan mengadili setiap bagian dalam gugatan para pihak, termasuk juga tuntutan hak penguasaan anak. 6 Salah satu tema ferormasi hukum keluarga islam yang menarik untuk diamati adalah hak pengasuhan anak (al-hadhanah). Pembahasan mengenai tema ini sangat 5 M. Ali Hasan, Pedoman Hidup Berumah Tangga dalam Islam (Jakarta: Prenada Media Group, 2006), 14-16 6 Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, (Jakarta: Kencana, 2008), 424 5 menarik karena Qur’an Hadits tidak secara tegas mengatur tentang pengasuhan anak (al-hadhanah). 7 Ditinjau dari segi kebutuhan anak yang masih kecil dan belum mandiri, hadhanah adalah suatu perbuatan yang wajib dilaksanakan oleh orang tuanya, karena tanpa hadhanah akan mengakibatkan anak menjadi terlantar dan tersia-sia hidupnya. 8 Oleh karena itu hakim yang memeriksa dan mengadili perkara hadhanah itu haruslah bersikap hati-hati, harus mempertimbangkan dari berbagai aspek kehidupan dan hukum, wajib memberikan putusan dengan seadil-adilnya, sehingga kepentingan dari para pihak yang berperkara dapat terpenuhi. Persoalan hadhanah ini berlaku ketika terjadi perceraian antara suami isteri. Pada dasarnya kewajiban tersebut adalah kewajiban orang tuanya, terutama ayahnya sebab menurut ajaran Islam, laki-laki adalah pemimpin dan kepala rumah tangga. Kalau ayah karena suatu sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban tersebut ibu harus memikul dan berusaha melakukan yang terbaik bagi anak-anaknya. 9 Jadi, kewajiban tersebut adalah kewajiban bersama suami isteri apabila keduanya masih hidup dalam ikatan perkawinan. Kewajiban orang tua kepada anaknya meliputi berbagai aspek. Namun bila disederhanakan, aspek tersebut terdiri atas dua, yaitu kewajiban moril, materil, dan smua aspek yang dibutuhkan anak seperti pengawasan, bimbingan, pendidikan, dan kebutuhan-kebutuhan yang bersifat lahiriyah. Namun ketika terjadi perceraian persoalan ini biasanya menjadi polemik diantara kedua orang tua, karena kedua orang tua menginginkan menjadi hak asuh




Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : PTaksasi hadhanah akibat menurunnya nilai rupiah: Studi perkara no. 1245/Pdt.G/2008/PA.Mlg" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment