Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Friday, June 9, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah,: Pandangan masyarakat terhadap tradisi ngelangkahi pasangan sapi dalam prosesi perkawinan di Desa Kepuh Kecamatan Papar Kabupaten Kediri.

Abstract

INDONESIA:
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai permasalahan tradisi perkawinan adat yang terjadi Desa Kepuh. Di desa tersebut masih mengunakan tradisi Ngelangkahi Pasangan Sapi. Hal ini dilatarbelakangi adanya kepercayaan masyarakat setempat akan terjadinya permasalahan dalam rumah tangga jika pengantin pada saat upacara temon (temu) tidak melakukan tradisi tersebut, dan jika melanggarnya maka banyak resiko yang akan menimpanya seperti keluarga tidak harmonis, sengsara, rizekinya sulit, sakit dll. Dengan kepercayaan yang seperti itu dan juga resiko yang menimpa, masyarakat Desa Kepuh lebih mengedepankan pelestarian adat dari pada syari’at Islam.
Tujuan dalam penelitian ini adalah mendiskripsikan: 1) Apa makna tradisi Ngelangkahi Pasangan Sapi menurut masyarakat desa Kepuh. 2) Bagaimana pelaksanaan tradisi Ngelangkahi Pasangan Sapi di masyarakat Desa Kepuh. Permasalahan tersebut dikaji dalam penelitian field research. Penelitian ini menggunakan paradigma fenomenologis dengan metode pendekatan kualitatif. Untuk mengetahui pemahaman serta nilai yang melandasi keyakinan masyarakat tentang tradisi Ngelangkahi Pasangan Sapi dalam analisis menggunakan teori diskriptif kualitatif. Dengan demikian penulis dapat mengambarkan keadaan atau status fenomena mengenai pandangan serta kontribusi tradisi Ngelangkahi Pasangan Sapi terhadap masyarakat Desa Kepuh.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh tradisi tersebut bukanlah asli dari Desa Kepuh melainkan adat tersebut sudah ada sejak dulu dan masyarakat Desa Kepuh yang sekarang tinggal meneruskan dan melestarikan saja. Adapun nilai yang melandasi keyakinan tersebut adalah keyakinan yang dijadikan peraturan dan berkembang dalam masyarakat merupakan hasil olah pikir masyarakat, keyakinan diikuti secara turun temurun meskipun dalam tradisi tersebut merupakan mitos dari masyarakat itu sendiri yang hasilnya belum tentu sesuai dengan kenyataan. Tradisi Ngelangkahi Pasangan Sapi menurut pemahaman masyarakat Desa Kepuh merupakan warisan nenek moyang. Menurut sesepuh adat hingga kepercayaan ini masih perlu dilestarikan. Menurut Tokoh agama tradisi tersebut menyimpang dari ajaran Islam. Bagi tokoh masyarakat tradisi tersebut tidak memiliki konsekuensi logis, bagi masyarakat Desa Kepuh melakukan semua ini demi nilai keselamatan dan kehidupan abadi yang dicitakan baik dirinya maupun keluarganya.


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Perkawinan amat penting dalam kehidupan manusia, baik perseorangan maupun kelompok. Dengan jalan perkawinan yang sah, pergaulan laki-laki dan perempuan terjadi secara terhormat sesuai kedudukan manusia sebagai makhluk yang berkehormatan. Pergaulan hidup berumahtangga dibina dalam suasana damai, tentram, dan rasa kasih sayang antara suami dan istri. Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 2 2 Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia (Surabaya: Arkola), 5 Pernikahan merupakan sunnatullah yang umum dan berlaku pada semua makhluk ciptaan-Nya, baik pada manusia, hewan maupun tumbuhan. Inilah cara yang di pilih Allah SWT sebagai jalan untuk makhluknya untuk berkembangbiak dan melestarikan hidupnya. Seperti yang terkandung dalam firman Allah SWT (Q.S AnNisaArtinya: ”Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang di tumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak kita ketahui” 4 Upacara perkawinan memiliki banyak ragam dan variasi diantara bangsa, suku satu dan yang lain, agama, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu 3 Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an Dan Terjemah, (Surabaya: Mahkota, 1989), 77 4 Ibid, 442 pula. Upacara perkawinan sendiri biasanya merupakan acara yang dilangsungkan untuk melakukan upacara berdasarkan adat istiadat yang berlaku. Sedangkan perkawinan secara adat merupakan salah satu unsur kebudayaan yang sangat luhur dan asli dari nenek moyang kita yang perlu dilestarikan, agar generasi berikutnya tidak kehilangan jejak. Upacara perkawinan adat mempunyai nilai luhur dan suci meskipun diselenggarakan secara sederhana sekali. Di tiap-tiap daerah mempunyai upacara tersendiri sesuai dengan adat istiadat setempat. Ini bisa dikatakan seperti negara kita yang terdiri dari berbagai suku bangsa dengan adat istiadat dan upacara perkawinan yang berbeda dengan keunikan masing-masing. Bahkan dikarenakan perbedaan-perbedaan hukum adat yang berlaku setempat, seringkali menimbulkan perselisihan antara pihak yang bersangkutan. Jika terjadi perselisihan maka dalam mencari jalan penyelesaiannya bukanlah ditangani pengadilan agama atau pengadilan negeri, tetapi ditangani oleh pengadilan keluarga atau kerabat yang bersendikan kerukunan, keselarasan, dan kedamaian. Oleh karenanya disamping perlu memahami hukum perkawinan menurut perundangundangan, perlu pula memahami hukum perkawinan adat. 5 Di Desa Kepuh Kecamatan Papar Kabupaten Kediri merupakan daerah yang di dalamnya hidup struktur kemasyarakatan yang masih melestarikan sebuah tradisi. Desa ini memiliki tradisi perkawinan yang dipegang teguh dan terlestarikan turun temurun sebagai budaya. Yang mana pada desa tersebut masih kental akan ritualritual yang harus dilakukan ketika akan melangsungkan pernikahan dan pada acara 5 Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Adat Dengan Adat Istiadat Dan Upacara Adatnya (Bandung: PT.Citra Aditya Bakti,2003), 3 pernikahan berlangsung dari mulai nontoni, lamaran, peningsetan, menghitung weton pasangan pengantin, mencari hari dan bulan baik untuk melangsungkan pernikahan dan masih banyak lagi karena semua hal tersebut menurut masyarakat Desa Kepuh yang mayoritas penduduknya masih penganut kejawen sangatlah penting untuk dilakukan karena demi keharmonisan dan kebahagian pasangan pengantin. Dan jika ritul-ritual ini dilanggar maka ketika dalam membina rumah tangga ada masalah seperti sering bertengkar, rezeki tidak lancar, sakit dan lain-lain maka oleh orang-orang tua akan menyinggung atau mempermasalahkan ketika perhitungan hari dan bulan baik ketika melangsungkan pernikahannya dulu. Adapun salah satu tradisi yang tak kalah pentingnya di masyarakat Desa Kepuh dalam melangsungkan perkawinan dan masih dipakai dalam prosesi perkawinan adalah tradisi Ngelangkahi Pasangan Sapi. Ngelangkahi Pasangan Sapi adalah salah satu bentuk ritual yang dijadikan sebagai faktor agar kedua mempelai bisa hidup sejalan, pikiran hati dan tujuan menjadi sama dalam membina rumah tangganya kelak atau bisa dikatakan agar menjadi keluarga sakinah mawaddah wa rahmah. Ritual ini dilaksanakan saat prosesi temon (temu) yang mana sebelumnya kedua mempelai telah melakukan beberapa ritual lainnya seperti: a) Liron kembar mayang yaitu saling menukar kembar mayang antara calon pengantin putra dengan pengantin putri bermakna dan mempunyai tujuan bersatunya cipta, rasa dan karsa untuk bersama mewujudkan kebahagiaan dan keselamatan. b) Gantal yaitu daun sirih yang digulung kecil di ikat benang putih ada dua macam, yaitu gantal putri disebut gondhang kasih dan gantal putra disebut gonthang tutur. Saling dilempar kepada pengantin yang satu dan yang lain dengan harapan semoga semua godaan hilang terkena lemparan itu. c) Ngidak endhog yaitu pengantin putra menginjak telur ayam sampai pecah sebagai simbol seksual kedua pengantin sudah pecah pamornya. d) Pengantin putri mencuci kaki pengantin putra yaitu mencuci dengan air bunga setaman dengan makna semoga benih yang diturunkan bersih dari segala perbuatan yang kotor. e) Minum air degan yang mana air ini dianggap sebagai lambang air hidup, air suci, air mani (manikem). 6 Yang mana semua ritual ini dilakukan pengantin setelah terlebih dahulu dilangsungkan akad nikah termasuk ritual Ngelangkahi Pasangan Sapi. Masyarakat Desa Kepuh meyakini akan adanya mitos bahwa bila kedua mempelai tidak melaksanakan ritual Ngelangkahi Pasangan Sapi ini, maka kehidupan rumah tangganya akan seret rejeki, tidak harmonis dan apabila kedua mempelai belum melakukan ritual ini pada saat temon (temu), sebaliknya dengan melakukan dan melestarikan tradisi ini kehidupan rumah tangga kedua mempelai akan diliputi kebahagiaan, kesejahteraan dan keharmonisan. 7 Dan apabila ada pasangan pengatin tidak melakukan Ngelangkahi Pasangan Sapi ketika upacara temon (temu) pengantin maka akan mendapatkan sanksi sosial yaitu diolok-olok oleh masyarakat terutama oleh orang-orang tua. 8 6 Sumarsono, Tata Upacara Pengantin Adat Jawa (Yogyakarta: Narasi, 2007), 38 7 Bondir, Wawancara, (Jati Ringin, Minggu, 20 Desember 2009 Jam 10.00) 8 Ibu Kasmiatun, Wawancara (Sono, 10 Juni 2010) Ngelangkahi Pasangan Sapi oleh masyarakat Desa Kepuh juga bisa dilakukan untuk meminta keselamatan kepada Allah SWT ketika acara pernikahan berlangsung dan khususnya bagi pasangan pengatinnya ketika mengarungi rumah tangga. Tradisi sebagai faktor terwujudnya rumah tangga harmonis oleh masyarakat Desa Kepuh yang dihubungkan dengan mitos dan simbol-simbol dalam pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah wa rohmah, hal inilah yang mendorong peneliti tertarik melakukan penelitian tentang tradisi Ngelangkahi Pasangan Sapi dalam prosesi perkawinan adat masyarakat Desa Kepuh Kecamatan Papar Kabupaten Kediri, karena pada dasarnya Islam telah memberikan pedoman dalam mewujudkan rumah tangga harmonis dengan memberikan penekanan terhadap motivasi perkawinan yakni semata-mata mencari ridha Allah SWT. Dalam Islam keluarga harmonis dibangun di atas pondasi keimanan yang kokoh, ibadah yang istiqomah, serta sikap dan perilaku yang santun dan bijaksana. Harmonis tidak bisa dipacu dengan harta, tahta, ataupun rupa (cantik dan tampan). Oleh karena itu, dalam membangun keluarga yang harmonis bisa dimulai dengan membangun kepribadian, pemilihan jodoh yang tepat, penyelenggaraan perkawinan, hubungan yang patuh pada etika, merawat dan mendidik anak sebaik-baiknya, membangun hubungan baik dengan kerabat, pemenuhan nafkah lahir batin, serta tak kalah pentingnya adalah laku spiritual suami istri dengan menjalankan apa yang diperintahkan Allah. 9 Berdasarkan dari latar belakang diatas inilah penulis ingin 9 Imam Ghozali, 40 Hadits Shahih: Pedoman Membangun Keluarga Harmonis (Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2006), 2-3 menelaah lebih mendalam lagi melalui penelitian yang akan penulis tuangkan dalam sebuah skripsi dengan judul: PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP TRADISI NGELANGKAHI PASANGAN SAPI DALAM PROSESI PERKAWINAN DI DESA KEPUH KECAMATAN PAPAR KABUPATEN KEDIRI
B.     Identifikasi Masalah
 Dalam rangka pemahaman atas penelitian ini maka kami merasa perlu untuk mengidentifikasi masalah yang hendak kami kaji. Berdasarkan latar belakang di atas, maka akan muncul beberapa permasalahan sebagai berikut: 1. Bagaimana proses dilakukannya tradisi Ngelangkahi Pasangan Sapi dalam perkawinan di Desa Kepuh Kecamatan Papar Kabupaten Kediri. 2. Bagaimana pendapat tokoh masyarakat dan warga terhadap tradisi Ngelangkahi Pasangan Sapi di Desa Kepuh Kecamatan Papar Kabupaten Kediri. 3. Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang tradisi Ngelangkahi Pasangan Sapi di Desa Kepuh Kecamatan Papar Kabupaten Kediri. 4. Bagaimana dampak atau manfaat tradisi Ngelangkahi Pasangan Sapi bagi perkawinan adat di Desa Kepuh Kecamantan Papar Kabupaten Kediri.
C.     Rumusan Masalah
 Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini dirumuskan dalam pernyataan permasalahan sebagai berikut: 1. Apa makna tradisi Ngelangkahi Pasangan Sapi menurut masyarakat Desa Kepuh? 2. Bagaimana pelaksanaan tradisi Ngelangkahi Pasangan Sapi di masyarakat Desa Kepuh?
D.    Tujuan Penelitian
 Sesuai dengan permasalahan yang telah dirumuskan dan agar penelitian ini menjadi lebih terarah secara jelas maka perlu ditetapkan tujuan penelitian sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui makna dari tradisi ”Ngelangkahi Pasangan Sapi” menurut masyarakat Desa Kepuh 2. Untuk mendiskipsikan pelaksanaan tradisi ”Ngelangkahi Pasangan Sapi” di masyarakat Desa Kepuh
 E. Definisi Operasional
1. Pandangan adalah kosep yang dimililki seseorang atau golongan dalam masyarakat yang bermaksud menanggapi dan menerangkan segala masalah di dunia ini. 10 2. Tradisi adalah kebiasaan turun menurun. 11 3. Pasangan Sapi adalah alat bajak yang di buat dari bambu atau kayu. 4. Ngelangkahi Pasangan Sapi adalah ritual yang dilakukan pengantin pada saat temon (temu) setelah melakukan akad nikah. 10 Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan Dan Pengembangan
F. Kegunaan Penelitian

 Adapun kegunaan penelitian adalah sebagai berikut: 1) Secara Teoritis a) Untuk memberikan pengetahuan terhadap perkembangan keilmuan dan wacana terutama dalam bidang munakahat b) Untuk menambah wawasan tentang aspek hukum Islam dan hukum adat c) Sebagai referensi bagi peneliti selanjutnya dan bahan tambahan pustaka bagi siapa saja yang membutuhkan. 2) Secara Praktis a) Untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Kediri khususnya masyarakat Desa Kepuh Kecamatan Papar Kabupaten Kediri. b) Sebagai bahan atau referensi dalam menyikapi hal-hal di masyarakat terhadap tradisi Ngelangkahi Pasangan Sapi yang sesuai dengan hukum Islam.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :  Pandangan masyarakat terhadap tradisi ngelangkahi pasangan sapi dalam prosesi perkawinan di Desa Kepuh Kecamatan Papar Kabupaten Kediri. Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment