Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Friday, June 9, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah,:Pandangan ulama’ terhadap pergaulan laki-laki dan perempuan selama masa bhekalan: Kasus di Desa Sumber Kerang Gending Probolinggo

Abstract

INDONESIA:
Tradisi bhekalan bagi masyarakat Desa Sumber Kerang menjadi khasanah budaya yang khas. Mayoritas dari masyarakat Desa Sumber Kerang apabila hendak melangsungkan pernikahan, tak lepas melewati tradisi bhekalan. Selain sebagai tradisi, bhekalan menjadi mediator bagi laki-laki dan perempuan untuk saling mengenal pasangan masing-masing secara lebih mendalam sebelum akad nikah dilangsungkan. Kata bhekalan sendiri dalam agama Islam lazim disebut khitbah atau peminangan. Di tengah perubahan zaman, tradisi bhekalan di Desa Sumber Kerang lambat laun menjadi fenomena yang asyik disorot. Banyak pergaulan-pergaulan dari laki-laki dan perempuan di saat bhekalan ditemukan bertentangan dengan hukum Islam. Pergaulan laki-laki dan perempuan di masa bhekalan, yang semestinya menjadi pola pengakraban berubah menjadi pergaulan yang longgar dan bebas. Sudah menjadi fenomena yang biasa apabila didapati pergaulan laki-laki dan perempuan di Desa Sumber Kerang di masa bhekalan, mereka saling berboncengan, saling pegangan tangan, berdua di tempat rekreasi, hingga bermalam di rumah salah satu pasangan. Ironinya, apabila perilaku pergaulan seperti itu tidak dilakukan, maka pasangan yang abhekalan tersebut menjadi pembicaraan bahkan fitnah di masyarakat.
Berangkat dari masalah tersebut, peneliti memiliki kuriositas yang lebih untuk meneliti bagaimana fenomena tradisi bhekalan di Desa Sumber Kerang Gending Probolinggo, dan bagaimana pandangan ulama setempat menanggapi permasalahan pergaulan laki-laki dan perempuan di masa bhekalan. Tujuan penelitian ini adalah ingin mengetahui fenomena tradisi bhekalan dan pandangan ulama Desa Sumber Kerang terhadap pergaulan laki-laki dan perempuan selama masa bhekalan.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif-kualitatif, dengan menggunakan paradigma definisi sosial yang merupakan salah satu cabang paradigma sosiologi. Sedangkan pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan fenomenologis, karena berusaha memahami dan memaknai dari fenomena sosial. Untuk memperoleh data, peneliti menggunakan tiga metode pengumpulan data, yakni observasi, wawancara dan dokumentasi.

Hasil dari penelitian ini ditemukan, fenomena pergaulan laki-laki dan perempuan di masa bhekalan yang bebas dan longgar sudah biasa di Desa Sumber Kerang. Hal itu, tentu tak lepas dari peran orang tua dan ulama setempat. Ulama dituntut kreatif untuk menyampaikan dakwah utamanya tentang pola pergaulan laki- laki dan perempuan di masa bhekalan. Ulama Desa Sumber Kerang menganjurkan bagi laki-laki dan perempuan apabila bhekalan dalam pergaulan menghadirkan muhrim. Dan jika dimungkinkan, pasangan tersebut menikah sirri sebagai wujud keseriusan menuju ke jenjang pernikahan.
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Fenomena generasi muda saat ini, ditengarai dalam pergaulannya lebih terbuka dan lebih bebas. Demikian juga dalam pergaulan antara laki-laki dan perempuan saat masa pertunangan. Terkadang masyarakat memahami makna dari pertunangan ini sebagai cara agar supaya kedua belah pihak (yang berada dalam masa pertunangan) dapat bergaul secara bebas dan dapat berjalan berdua, kendati pun tanpa di dampingi atau menghadirkan muhrimnya. Lebih jauh dari itu, sebagian masyarakat akan mempergunjingkan pihak-pihak yang bertunangan, apabila tidak mau berkumpul ataupun berjalan bersama.1 Pola hubungan dalam masyarakat ini akhirnya menjadi arus yang selanjutnya menjadi adat yang dilakukan oleh 1 Hasil wawancara dengan Ibu Astutik, istri Kepala Desa Sumber Kerang, pada tanggal 15 Juni 2009. masyarakat pada umumnya. Di mana, hukum adat lebih tampak diindahkan atau diikuti masyarakat bila dibandingkan dengan hukum agama (Islam). Sudah menjadi adat (tradisi) bagi masyarakat Desa Sember Kerang, bahwa untuk melaksanakan suatu perkawinan didahului dengan prosesi bhekalan. Istilah bhekalan dalam bahasa Indonesia sama artinya dengan pertunangan.2 Ikatan dalam bhekalan terjadi setelah pihak laki-laki meminang pihak wanita, dan pinangan tersebut diterima oleh pihak wanita. Masa antara diterimanya lamaran hingga dilangsungkannya pernikahan disebut dengan masa bhekalan. Peminangan bisa dilakukan sendiri atau melalui seorang perantara (pangadhe’). 3 Sehingga, dengan cara memakai perantara di saat bhekalan, ada sebagian masyarakat di Desa Sumber Kerang yang belum mengenal pasangannya ketika mereka melangsungkan bhekalan. Sebab, informasi tentang keduanya didapatkan dari orang yang menjadi perantaranya ataupun dari orang lain. Adanya ikatan bhekalan tidak hanya mengubah status antara laki-laki ataupun perempuan sebagai pasangan yang abhekalan, tetapi hal ini juga mengubah pandangan serta sikap orang tua dan masyarakat. Orang tua akan memberikan kelonggaran terhadap pergaulan pasangan yang abhekalan. Keduanya diperbolehkan untuk pergi berdua dengan tunangannya, berboncengan, bahkan menginap di rumah tunangannya. Terutama pada hari-hari besar keagamaan seperti hari Raya Idul Fitri, hal tersebut sudah menjadi hal yang tampak lazim. Lamanya masa bhekalan tergantung pada kesepakatan keluarga kedua belah pihak untuk menuju dan melangsungkan pernikahan serius. Terkadang pernikahan 2 Hasil wawancara dengan Bapak Jumaskur pada tanggal 27 September 2009 3 Ibid. dilakukan tidak lama setelah mereka melangsungkan bhekalan. Namun pada umumnya, masyarakat melangsungkan bhekalan dalam waktu antara satu atau tiga tahun. Tapi yang pasti, masa bhekalan ditentukan oleh kedua belah pihak keluarga pasangan. 4 Melihat kondisi masyarakat di Desa Sumber Kerang yang notabene memiliki pengetahuan agama yang cukup, baik dari tingkat madrasah sampai ke pondok pesantren, serta, tingkat pendidikannya yang relatif lebih jika dibandingkan dengan desa-desa yang lain, sementara itu, dalam pergaulan mereka dalam masa bhekalan lebih longgar dan bebas, dengan demikian peneliti merasa perlu untuk mengangkat masalah ini sebagai sebuah karya ilmiah dengan melihatnya dari sudut pandang sosiologi hukum Islam, yaitu pandangan ulama di Desa Sumber Kerang terhadap fenomena pergaulan laki-laki dan perempuan selama masa bhekalan, yang tidak lepas dari konteks sosial zaman saat ini. Allah telah menciptakan laki-laki dan perempuan agar dapat berhubungan satu sama lain, saling mencintai, menghasilkan keturunan dan hidup berdampingan secara damai dan sejahtera sesuai dengan perintah Allah dan petunjuk Rasulullah. Di samping itu, Allah tidak menghendaki makhluk yang dimuliakan oleh-Nya menjadi sama seperti makhluk yang lain, yang menyalurkan syahwatnya (hasrat seksual) dalam hubungan antara kedua jenis kelamin yang berbeda dengan sebebas-bebasnya tanpa batas dan tanpa aturan. Tetapi, ditetapkanlah bagi manusia norma, nilai yang baik dan sempurna, untuk menjaga kemuliaannya dan memelihara kehormatannya yaitu dalam sebuah lembaga perkawinan. Di mana dalam agama Islam, bahkan 4 Hasil wawancara dengan Ibu Nur Azizah, pegiat Muslimatan Desa Sumber Kerang, pada tanggal 17 Juni 2009 dalam semua agama samawi, dijadikan sebagai satu-satunya cara penyaluran yang sah dan diridlai Allah SWT.5 Dengan jalan perkawinan yang sah, pergaulan laki-laki dan perempuan terjadi secara terhormat sesuai dengan kedudukan manusia sebagai makhluk yang mulia. Pergaulan hidup berumah tangga (suami-istri) harus dibina dalam suasana damai, tentram, dan kasih sayang. Oleh karena itu, sudah menjadi konsekuensi tatanan hukum Islam mengatur masalah perkawinan dengan amat teliti dan terperinci, mulai dari pendahuluan dalam perkawinan (proses peminangan) dan segala hal yang berkaitan dengan perkawinan, serta hak dan kewajiban dalam hubungan suami isteri. Hubungan manusia laki-laki dan perempuan (pasangan) diatur berdasarkan atas rasa pengabdian kepada Allah dan kebaktian kepada kemanusiaan guna melangsungkan kehidupan antar sesamanya.6 Dilaksanakannya suatu perkawinan sebagaimana telah disyari‟atkan dalam agama Islam dapat dilihat dari beberapa segi. Pertama, dari segi ibadah, perkawinan berarti melaksanakan sebagian dari ibadah dan berarti pula telah menyempurnakan sebagian dari agama. Kedua, dari segi hukum, perkawinan merupakan suatu perjanjian yang kuat (mistaqan ghalidha), dilangsungkan dengan adanya persetujuan dari pihak-pihak yang akan melangsungkan pernikahan, dan terikat oleh hak-hak dan kewajiban di dalam perkawinan. Ketiga, dari segi sosial, perkawinan bertujuan membentuk keluarga dan menjalin hubungan yang harmonis di antara masyarakat.7 Sebelum memasuki pintu gerbang perkawinan, yang harus pertama kali diperhatikan ialah hendaknya kedua belah pihak dapat saling mengenal pribadi 5 M. Baqir al-Habsyi, Fikih Praktis (Bandung: Mizan, 2002), 2. 6 Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam (Yogyakarta: UII Press, 2000), 1. 7 Kamal Mukhtar, Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan (Jakarta: Bulan Bintang, 1974 ), 5-8. masing-masing, baik dari segi karakter, sisi agama, kehormatan/kemuliaan, silsilah keturunan/nasab, maupun kecantikan dan ketampanannya. Dalam hal ini, Islam menganjurkan agar dipilih calon isteri (suami) karena budi dan agamanya, bukan hanya karena kecantikan, kekayaan, dan kedudukannya semata-mata. Dengan budi pekerti dan agama yang baik, seseorang akan lebih sanggup untuk menilai hubungan perkawinan berdasar ukuran yang tepat, sehingga dapat memenuhi keperluannya, serta dapat memelihara hak dan kewajibannya.8 Ketelitian memilih dan menetapkan seseorang sebagai pasangan hidup terletak pada kedua belah pihak, baik pihak perempuan maupun pihak laki-laki. Suatu pilihan akan menghasilkan yang baik jika dilaksanakan melalui proses meneliti secara mendalam mengenai tingkah laku dan kehidupan sehari-hari dari yang dipilih. Alasannya, karena hidup berumah-tangga tidak dalam jangka waktu yang singkat.9 Setelah keduanya saling mengenal dan memantapkan pilihannya, kemudian pihak laki-laki mengadakan lamaran (peminangan) kepada pihak perempuan, sebagai langkah awal dari suatu perkawinan. Hal ini merupakan usaha untuk meminta kesediaan dari pihak pria kepada pihak perempuan untuk menjadi calon isterinya, baik dilakukan sendiri maupun melalui perwakilan orang lain sesuai dengan caracara yang berlaku di masyarakat.10 Tujuan diadakannya peminangan adalah untuk menunjukkan adanya keseriusan seseorang untuk menjalin hubungan dan mengikat pihak perempuan yang telah dipinang agar tidak dipinang oleh laki-laki lain, selama peminang pertama belum membatalkan pinangannya. 8 Mahmud Syaltut, Akidah dan Syariah Islam, alih bahasa Fachrudin Hs, cet. ke-3 (Jakarta: Bumi Aksara, 1998), 158. 9 R. Abdul Jamil, Hukum Islam (Bandung: Mandar Maju, 1999), 76-77. 10 Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, alih bahasa Mahyuddin Syaf , cet. ke-1 (Bandung: al-Ma‟arif, 1978), 38. Peminangan bukan termasuk syarat atau rukun dalam perkawinan. Namun demikian, praktik yang berlaku di masyarakat menunjukkan bahwa peminangan merupakan langkah pendahuluan yang hampir pasti dilakukan dalam masyarakat. Setelah terjadinya peminangan, dan pasangan itu diterima pihak yang dipinang, berarti secara tidak langsung kedua belah pihak dengan persetujuan disertai kerelaan hati telah mengadakan perjanjian yang langsung atau tidak langsung. Hal itu berarti calon mempelai telah terikat dengan pertunangan. Masa antara penerimaan pinangan dengan pelaksanaan akad nikah ini disebut “masa pertunangan”.11 Namun demikian, dalam masa pertunangan kedua belah pihak belum dibolehkan mengadakan hubungan sebagaimana suami-isteri. Karena pada asasnya hubungan tersebut masih sama dengan hukum hubungan antara orang-orang yang bukan muhrimnya yang belum terikat oleh tali perkawinan. Oleh karena itu, semua larangan yang berlaku dalam hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya tetap berlaku sebagaimana telah ditetapkan dalam syari‟at Islam.12 Kedua belah pihak harus mampu menahan diri agar tidak terjerumus kepada perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama. Kalaupun dirasa perlu bertemu dan berbincang-bincang dalam waktu tertentu demi mempererat hubungan dan lebih mengenal karakter dan kecenderungan masing-masing, maka yang demikian itu hanya dapat dibenarkan apabila ada anggota keluarga yang berstatus muhrim ikut hadir, atau pertemuan itu di suatu ruang terbuka yang setiap saat dapat dipantau oleh anggota keluarga. 11 Kamal Mukhtar, Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, cet. ke-3 (Jakarta: Bulan Bintang, 1993), 34. 12 Ibid., 35. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 13, ditegaskan bahwa: “Pinangan belum menimbulkan akibat hukum dan para pihak bebas memutuskan hubungan peminangan.”13 Berdasarkan apa yang disebutkan dalam KHI di atas, pernyataan belum menimbulkan akibat hukum di sini diartikan bahwa antara pihak laki-laki dan pihak wanita tetap belum mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum apabila dalam masa pertunangan tersebut terjadi pengingkaran janji dari salah satu pihak, karena belum terikat dalam tali perkawinan. Dengan kata lain, antara pihak laki-laki dan pihak wanita yang belum terikat tali pertunangan mereka belum mempunyai ikatan yang sah secara hukum. Jika ternyata tidak ada kecocokan di antara kedua belah pihak, maka pertunangan tersebut dapat dibatalkan. Tentunya, hal ini dilakukan dengan tata cara yang baik dan sopan agar masing-masing pihak tidak dirugikan. Dengan begitu, peneliti memiliki daya kuriositas yang tinggi guna memaparkan hamparan fenomena tradisi bhekalan dan pandangan ulama terhadap pergaulan laki-laki dan perempuan dalam masa bhekalan di Desa Sumber Kerang Gending Probolinggo.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan pemaparan dalam latar belakang masalah di atas dan agar penelitian ini dapat lebih terfokus dan terarah, maka peneliti membuat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana fenomena tradisi bhekalan di Desa Sumber Kerang Gending Probolinggo? 13 Pasal 13, Ayat 1, Bab III (Peminangan) Kompilasi Hukum Islam (Bandung: Fokus Media), 9-10. 2. Bagaimana pandangan ulama terhadap pergaulan laki-laki dan perempuan selama masa bhekalan di Desa Sumber Kerang Gending Probolinggo?
C.     Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah, maka yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui fenomena tradisi bhekalan di Desa Sumber Kerang Gending Probolinggo. 2. Untuk menjelaskan pandangan ulama yang ada di Desa sumber Kerang Gending Probolinggo terhadap pergaulan laki-laki dan perempuan pada masa bhekalan. D. Manfaat Penelitian
Selain terdapat tujuan penelitian seperti yang telah dipaparkan di atas, penelitian ini juga memiliki beberapa manfaat penelitian, baik manfaat secara teoretis maupun praktis. Adapun manfaat yang diharapkan oleh peneliti adalah: 1. Secara teoretis, penelitian ini diharap melengkapi khazanah keilmuan dalam hukum Islam dan diharapkan dapat digunakan sebagai landasan hukum untuk melihat fenomena pergaulan laki-laki dan perempuan selama masa tunangan (bhekalan). 2. Secara praktis, penelitian ini diharapkan memberi sumbangan informasi dan pemikiran ilmiah pada peneliti dan masyarakat yang berminat memperdalam dan memperluas cakrawala keilmuan dalam bidang hukum perkawinan.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :Pandangan ulama’ terhadap pergaulan laki-laki dan perempuan selama masa bhekalan: Kasus di Desa Sumber Kerang Gending Probolinggo Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment