Abstract
INDONESIA:
Riqab merupakan salah satu mustahiq zakat yang dimaknai secara khusus yaitu memerdekakan budak, budak di sini diartikan sebagai mereka yang menjadi tawanan akibat perang yang dibenarkan secara syariat atau mereka yang merupakan keturunan budak pula. Sebagian besar ulama mazhab sepakat yang dimaksud dengan riqab adalah adalah budak mukatab.
Fokus pembahasan pada penelitian ini ialah untuk mengetahui pemaknaan Riqab sebagai mustahik zakat serta Persamaan dan Perbedaan makna Riqab sebagai mustahik zakat Menurut Yusuf al-Qardhawi dan Wahbah Al-Zuhaili, Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Yaitu penelitian yang menggunakan buku-buku sebagai sumber datanya. Normatif dengan menggunakan pendekatan perbandingan (Comparative Approach).Data utama yang diperlukan dalam penelitian ini adalah dari data primer, yang dikumpulkan langsung dari informan. Kemudian, didukung dengan sumber data sekunder dalam menganalisis hasil penelitiannya.
Hasil penelitian ini adalah Yusuf al-Qardhawi mengartikan riqab sebagai manusia yang terbelenggu, memerdekakan budak berarti melepaskan belenggu yang mengikat padanya, dan Wahbah al-Zuhaili mengartikan riqab bukan sebatas mukatab atau budak belian saja, namun lebih luas menyangkut perbudakan secara umum, bangsa dan juga seseorang yang masih dalam penguasaan, intimidasi, pengekangan dan eksploitasi orang lain. Persamaan antara keduanya adalah sama- sama memiliki makna budak mukatab. Apabila tidak ada sasaran pembebasan perseorangan baik mukatab ataupun budak belian, maka dapat dipergunakan untuk membantu pembebasan dan memperjuangkan kemerdekaan bangsa, dan Wahbah al-Zuhaili menambahkan menjunjung tinggi hak asasi setiap manusia, intimidasi serta pengekangan para majikan dengan tujuan akhir bahwa sistem perbudakan sebaiknya dihapuskan dan dilenyapkan dari muka bumi ini. Perbedaan makna riqab sebagai mustahiq zakat menurut Yusuf al-Qaradawi dan Wahbah az-Zuhaili dalam makna riqab ini nampak pada perluasan dan cakupan makna dalam bagian riqab itu sendiri.
ENGLISH:
Riqab is one of mustahiq zakat that is defined to free servant. In this case servant is defined as they become suspect of war cause which is correct acccording to Syariat view or they are inheridate of the same servant. Most of ulama mazhab agree what riqab mean is mukatab servant.
In this research, the discussion focuses on knowing the interpretation of Riqab As Mustahiq Zakat, the Similarity and the Difference of the Interpretation according to Yusuf al-Qardhawi and Wahbah al-Zuhaili’s point of view. This type of research is library research. It means that the data used as the source is books. It uses Comparative Approach. The first data that is used in this research is from the primary data, which is collected directly from informant then is supported with secondary data in analyzing the result of the research.
The result of this research, Yusuf Al-Qardhawi defines riqab as a man who is tied, to free him means to free the rope which ties him and Wahbah al zuhaili defines riqab not only as mukatab or belian servant, but widely means servant activity in general, nation and someone who is under the power, intimidation, restriction and exploitation of others. The similarities of both types have the same meaning budak mukatab. If there is no individual freedom either mukatab or belian servant, so it could be used to help the freedom and fight for nation independence. Wahbah al Zuhaili upholds the human right, intimidation and restriction of the master whose aim is to evict slavery from the earth. The difference meaning between Riqab as Mustahiq Zakat according to Yususf al Qardawi and Wahbah az Zuhaili is evidently at expansion meaning of riqab.
DOWNLOAD
No comments:
Post a Comment