Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Malang pasca terbitnya Perda No. 3 Tahun 2009 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Abstract

INDONESIA:
Kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Kabupaten Malang sering kita jumpai di berbagai macam media cetak maupun media elektronik. Kekerasan dalam rumah tangga sebagian masyarakat menganggap sebagai masalah privat karena hal itu merupakan persoalan pribadi. Akan tetapi sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, maka pemerintah berkewajiban dalam mengupayakan pencegahan dan perlindungan terhadap setiap warga Negara.
Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, bagaimana bentuk, proses dan kendala-kendala yang dihadapi oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Malang selaku, lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Malang.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Sedangkan teknik pengumpulan datanya ditekankan pada wawancara dan dokumentasi pada lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Malang. Dalam penelitian ini metode analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Yaitu penulis menganalisis tentang peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Malang pasca terbitnya Peraturan Daerah No 3 Tahun 2009 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa, peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Malang melakukan pekerjaan pada tiga lini dalam menanggulangi kasus kekerasan dalam rumah tangga yakni: lini pencegahan, lini pendampingan, lini rehabilitasi dan reintegrasi, pada prosesnya lini-lini tersebut telah dilakukan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Malang dalam kerja-kerja dilapangan. Namun, dalam perjalanan ada kendala-kendala yang membuat kinerja Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Malang tidak bisa maksimal, diantaranya kerkait keterbatasan sumber daya dan sumber dana , yang membuat program-program Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan anak kurang berjalan maksimal dalam proses kerja penanggulangan kasus kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Malang. Sehingga, kasus-kasus perceraian yang disebabkan kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Malang semakin tahun semakin tinggi angkanya.
ENGLISH:
The release of Local Regulation No. 3 of 2009 about The Protection of Women and Children as The Abuse Victim seems less successful in reducing the domestic abuse rate in Malang District. As noted by Integrated Service Center For The Empowerment of Women and Children (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Wanita dan Anak), in 2010, the domestic abuse in Malang District has reached 42 % or 220 cases, while in 2011, the case rate reduces to 26 % or 141 cases, but in 2012, the number increases again to 32 % or 162 cases. It means that the community or the member of family still commits abusive action against husband, wife or children. Therefore, the objective of research is to understand the shape, process and constraints faced by Integrated Service Center For The Empowerment of Women and Children (P2TP2A) of Malang District as the agency appointed by the local government of Malang District to deal with this issue.
Research type is qualitative study with descriptive qualitative approach. Data collection technique involves interview and documentation. The related documents are derived from Integrated Service Center For The Empowerment of Women and Children (P2TP2A) of Malang District. Data analysis technique is qualitative analysis. By this analysis technique, the author analyzes the role of Integrated Service Center For The Empowerment of Women and Children (P2TP2A) of Malang District after the release of Local Regulation No. 3 of 2009 about the protection of women and children as the abuse victim.
Result of research indicates that the role of Integrated Service Center For The Empowerment of Women and Children (P2TP2A) of Malang District involves three lines of action in dealing with domestic abuse cases. These three lines are preventive line, counseling line, and rehabilitation and integration line. Each line has been conducted by P2TP2A of Malang District. However, some constraints impede the performance of P2TP2A of Malang District such as the lack of counselor, the limited fund and too wide scope of Malang District. All these constraints have made the programs organized by Integrated Service Center For The Empowerment of Women and Children becoming less maximum.


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang

Kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Kabupaten Malang sering kita jumpai di berbagai macam media cetak maupun media elektronik. Kekerasan dalam rumah tangga sebagian masyarakat menganggap sebagai masalah privat karena hal itu merupakan persoalan pribadi. Akan tetapi sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, maka pemerintah berkewajiban dalam mengupayakan pencegahan dan perlindungan terhadap setiap warga Negara. 2 Dalam perkembangannya tingkat kekerasan terhadap perempuan di wilayah Kabupaten Malang ternyata masih sangat tinggi. Berdasarkan catatan pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak di Kabupaten Malang, pada tahun 2010 jumlahnya mencapai 42% atau 22 kasus, sedangkan pada tahun 2011 menurun menjadi 26% atau 141 kasus, selanjutnya pada tahun 2012 meningkat lagi menjadi 32% atau 162 kasus. Ini menunjukkan bahwa masih banyaknya masyarakat atau keluarga rumah tangga yang melakukan kekerasan baik terhadap suami-isteri maupun anak-anak, termasuk juga kekerasan yang terjadi diluar rumah seperti adanya kekerasan seksual dan lain-lain. Baik dilakukan oleh laki-laki maupun oleh perempuan.1 Hal ini berdampak pada tingkat perceraian yang terjadi di wilayah Kabupaten Malang yakni selama tahun 2011 tercatat 6011 perkara perceraian, dari jumlah tersebut perkara perceraian yang disebabkan karena kekerasan dalam rumah tangga yakni berjumlah 3821 perkara, pada tahun 2012 Pengadilan Agama Kabupaten Malang mencatat 6288 perkara perceraian, dari jumlah tersebut perkara perceraian yang disebabkan kekerasan dalam rumah tangga tidak terpaut jauh yakni berjumlah 3700 perkara perceraian yang disebabkan karena faktor kekerasan dalam rumah tangga. Hingga kini data yang telah diperoleh peneliti dari Pengadilan Agama Kabupaten Malang terhitung dari bulan Januari 2013 sampai bulan Juli 2013 perkara perceraian yang masuk dalam Pengadilan Agama Kab. 1 Data Diambil Dari Profil Gender Kabupaten Malang Hal. 22-30 3 Malang yang termasuk disebabkan karena faktor kekerasan dalam rumah tangga yakni mencapai 2737 perkara.2 Mengingat masalah kekerasan dalam rumah tangga masih dianggap tabu untuk diungkapkan. Banyak istri yang tidak melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya, bahkan cenderung menutup-nutupi masalah ini, karena takut akan cemoohan dari masyarakat maupun dari keluarga sendiri. Di samping itu, sikap mendiamkan tindak kekerasan yang menimpa diri perempuan merupakan upaya untuk melindungi nama baik keluarga. Perempuan terpaksa bersikap mendiamkan perbuatan tersebut karena adanya budaya yang sudah terpatri berabad-abad bahwa istri harus patuh, mengabdi, dan tunduk pada suami. Pengorbanan istri seperti itu seringkali tidak mendapat imbalan berupa penghargaan yang setimpal, memang ironis bahwa di dalam ranah rumah tangga, di mana perempuan memberikan tenaga dan pikiran untuk mengurus dan merawat anggota keluarga yang lain, justru disitulah jutaan perempuan mengalami kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang terdekat mereka. Selama ini, perempuan yang mengalami korban kekerasan dalam rumah tangga lebih memilih menyelesaikan kasusnya melalui perceraian (yang termasuk ruang lingkup pengadilan perdata) dari pada menyelesaikan kasusnya secara pidana. Sedikitnya kasus kekerasan dalam rumah tangga yang diselesaikan secara perdata menunjukkan bahwa ada keengganan dari korban untuk menempuh penyelesaian kasusnya secara pidana. Kondisi ini menunjukkan bahwa ada 2Data Diambil Dari Hasil Laporan Tahunan Pengadilan Agama Kab. Malang Th. 2011, 2012, Laporan Semester Pertama 2013 4 kendala yang dihadapi perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, seperti peraturan hukumnya, aparat hukumnya, dan masyarakat. Jadi, terlihat bahwa sistem hukum yang ada belum mendukung kearah penegakkan hukum yang diharapkan. Mitos-mitos seputar kekerasan yang selama ini berkembang di masyarakat adalah bahwa kekerasan hanya terjadi pada kelompok berpendidikan berpenghasilan rendah, tetapi dari informasi data dan media, justru menunjukkan banyaknya kasus kekerasan yang terjadi di kelompok-kelompok berpendidikan menengah ke atas. Bahkan terdapat laporan yang menyebutkan bahwa perempuan karir banyak mengalami kekerasan. Jadi, kekerasan dalam rumah tangga terjadi di semua lapisan sosial masyarakat, maupun latar belakang pendidikan.3 Hal ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan bukan disebabkan oleh situasi ekonomi atau tinggi rendahnya pendidikan seseorang, tetapi lebih pada ketidaksetaraan kekuasaan antara laki-laki dan perempuan. Pembagian peran sosial terhadap perempuan dan laki-laki menyebabkan terjadinya ketidaksamaan kedudukan dan ketidakadilan terhadap perempuan. Pembagian peran sosial di mana perempuan menempati ranah domestik, sedangkan laki-laki di ranah publik, dapat menyebabkan timbulnya ketimpangan dan ketidaksejajaran. Di samping itu, budaya patriarki dalam masyarakat, seringkali menghambat perempuan untuk eksis. Oleh karena itu, pergeseran peran 3Moerti Hadiati Soeroso, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis (Jakarta; Sinar Grafika, 2010), Hlm. 4 5 perempuan yang merambah ranah publik, sering mendapat tentangan dan hambatan. Salah satu perwujudan ketidakadilan tersebut adalah seakan-akan timbul persaingan, apalagi kalau perempuan lebih berhasil dalam profesi. Rasa tersaingi tersebut dapat memicu ketidakharmonisan dalam rumah tangga, terutama bagi suami yang merasa tidak dapat mencapai karir seperti istrinya. Kesalahpahaman dalam persepsi tentang karir mengakibatkan munculnya keretakan hubungan suami istri. Bukan tidak mungkin dapat mengarah pada tindak kekerasan terhadap perempuan. Keadaan ini dapat dilihat dari kenyataan yang ada dalam masyarakat. Dengan adanya amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka Pemerintah Kabupaten Malang berupaya memberikan perlindungan secara ekslusif terhadap perempuan dan anak korban kekerasan yang telah diterbitkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 tahun 2009 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, dalam peraturan daerah tersebut dijelaskan bahwa setiap warga korban kekerasan dalam rumah tangga mendapat pelayanan secara terpadu yang diselengarakan oleh pemerintah daerah kabupaten malang melalui lembaga kantor perlindungan perempuan dan anak.4 Namun, peneliti merasa perlu untuk meneliti lebih dalam terhadap implementasi pelaksanaan peraturan daerah atas peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Malang dalam menanggulangi 4 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2009 “Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan” 6 kasus kekerasan dalam rumah tangga pasca pemberlakuan perda no.3 tahun 2009 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Dikarenakan angka-angka kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Malang masih relatif tinggi. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana bentuk penanggulangan dan proses penyelesaian kasus Kekerasan dalam rumah tangga oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Malang? 2. Apa kendala-kendala yang dihadapi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam menanggulangi kasus kekerasan dalam rumah tangga dan bagaimana cara mengatasinya? C. Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui bentuk penanggulangan dan proses penyelesaian kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kab. Malang 2. Untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam menanggulangi kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga dan cara mengatasinya D. Manfaat Penelitian 1. Manfaat Teoritik Secara teoritik penelitian ini diharapkan dapat ikut memperkaya khazanah pengetahuan dalam mengembangkan ilmu-ilmu hukum 7 keluarga Islam, khususnya yang terkait dengan masalah Kekerasan dalam Rumah Tangga, sebagai bahan wacana, sumbangan teori bagi masyarakat, pemerintah, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, instansi yang terkait, dan pihak-pihak yang bersangkutan. 2. Manfaat Praktis a. Bagi Peneliti Untuk menambah wawasan tentang fenomena sosial terutama masalah Kekerasan dalam Rumah Tangga dan aspek hukum yang ada di lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kab. Malang b. Bagi Masyarakat Sebagai bahan informasi agar masyarakat lebih bersikap terbuka terhadap kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga dan mengetahui bentuk-bentuk upaya perlindungan terhadap korban KDRT c. Bagi Lembaga terkait Sebagai bahan acuan guna pengadaan penyuluhan khususnya hukum keluarga Islam dalam mencari jalan keluar. E. Batasan Masalah Mengingat pembahasan yang cakupannya sangat luas dan supaya tidak terjadi salah interpretasi, maka dalam hal ini penulis membatasi masalah yang terkait 8 dengan judul, yakni terkait peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Malang dalam menanggulangi kasus kekerasan dalam rumah tangga pasca terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. F. Definisi Operasional Untuk mempermudah dalam pembahasan, maka dibawah ini akan dijelaskan pengertian dari judul yang akan dibahas sebagai berikut: P2TP2A : Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak merupakan wadah pelayanan pemberdayaan perempuan dan anak korban tindak kekerasan sesuai dengan prinsip Hak Asasi Manusia yang berbasis masyarakat.5 Perempuan : Wanita yang menjadi pasangan hidup resmi antara seorang pria atau suami.6 Dalam hal ini isteri sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga KDRT : Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan 5 Profil Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Malang 6 Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 2002), 1093 9 kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.7 Peraturan Daerah : Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah, dalam penelitian ini yang bersangkutan yakni Bupati Kabupaten Malang dan DPRD Kab. Malang yang membuat regulasi terkait perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. G. Sistematika Penulisan Untuk lebih mempermudah dalam memahami isi dari skripsi ini, penulis berusaha untuk menguraikan pembahasan. Adapun sistematika pembahasan skripsi ini terdiri dari lima bab dengan pembahasan sebagai berikut: Bab I : pendahuluan yang terdiri dari latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, kegunaan hasil penelitian, definisi operasional, dan sistematika pembahasan. Bab II : bab ini berkisar pada penelitian terdahulu dan kajian yang masih umum sifatnya (kajian pustaka) sebagai jembatan menuju pembahasan selanjutnya yang lebih khusus, dalam bab ini memuat tentang KDRT menurut hukum Islam, faktor-faktor terjadinya KDRT, bentuk-bentuk KDRT dan dampak dari KDRT. 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga 10 Bab III : merupakan metode penelitian yang memuat tentang: Lokasi penelitian, jenis penelitian, pendekatan, sumber data, metode pengumpulan data dan metode analisis data. Bab IV : pembahasan kajian inti tentang data peranan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kab. Malang dalam menanggulangi kasus kekerasan dalam rumah tangga yang memuat profil Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) kab. Malang, struktur organisasi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kab. Malang, tujuan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kab. Malang, visi dan misi, sasaran, dan peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kab. Malang dalam menanggulangi kasus KDRT, dan tabel tentang data pelayanan yang diakses di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kab. Malang. Analisis pandangan perda no. 3 tahun 2009 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan terhadap peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kab. Malang dalam menggulangi kasus KDRT. Bab V : penutup, merupakan akhir dari kajian ini yang memuat kesimpulan dan saran.

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Malang pasca terbitnya Perda No. 3 Tahun 2009 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment