Abstract
INDONESIA:
Kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Kabupaten Malang sering kita jumpai di berbagai macam media cetak maupun media elektronik. Kekerasan dalam rumah tangga sebagian masyarakat menganggap sebagai masalah privat karena hal itu merupakan persoalan pribadi. Akan tetapi sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, maka pemerintah berkewajiban dalam mengupayakan pencegahan dan perlindungan terhadap setiap warga Negara.
Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, bagaimana bentuk, proses dan kendala-kendala yang dihadapi oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Malang selaku, lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Malang.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Sedangkan teknik pengumpulan datanya ditekankan pada wawancara dan dokumentasi pada lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Malang. Dalam penelitian ini metode analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Yaitu penulis menganalisis tentang peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Malang pasca terbitnya Peraturan Daerah No 3 Tahun 2009 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa, peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Malang melakukan pekerjaan pada tiga lini dalam menanggulangi kasus kekerasan dalam rumah tangga yakni: lini pencegahan, lini pendampingan, lini rehabilitasi dan reintegrasi, pada prosesnya lini-lini tersebut telah dilakukan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Malang dalam kerja-kerja dilapangan. Namun, dalam perjalanan ada kendala-kendala yang membuat kinerja Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Malang tidak bisa maksimal, diantaranya kerkait keterbatasan sumber daya dan sumber dana , yang membuat program-program Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan anak kurang berjalan maksimal dalam proses kerja penanggulangan kasus kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Malang. Sehingga, kasus-kasus perceraian yang disebabkan kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Malang semakin tahun semakin tinggi angkanya.
ENGLISH:
The release of Local Regulation No. 3 of 2009 about The Protection of Women and Children as The Abuse Victim seems less successful in reducing the domestic abuse rate in Malang District. As noted by Integrated Service Center For The Empowerment of Women and Children (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Wanita dan Anak), in 2010, the domestic abuse in Malang District has reached 42 % or 220 cases, while in 2011, the case rate reduces to 26 % or 141 cases, but in 2012, the number increases again to 32 % or 162 cases. It means that the community or the member of family still commits abusive action against husband, wife or children. Therefore, the objective of research is to understand the shape, process and constraints faced by Integrated Service Center For The Empowerment of Women and Children (P2TP2A) of Malang District as the agency appointed by the local government of Malang District to deal with this issue.
Research type is qualitative study with descriptive qualitative approach. Data collection technique involves interview and documentation. The related documents are derived from Integrated Service Center For The Empowerment of Women and Children (P2TP2A) of Malang District. Data analysis technique is qualitative analysis. By this analysis technique, the author analyzes the role of Integrated Service Center For The Empowerment of Women and Children (P2TP2A) of Malang District after the release of Local Regulation No. 3 of 2009 about the protection of women and children as the abuse victim.
Result of research indicates that the role of Integrated Service Center For The Empowerment of Women and Children (P2TP2A) of Malang District involves three lines of action in dealing with domestic abuse cases. These three lines are preventive line, counseling line, and rehabilitation and integration line. Each line has been conducted by P2TP2A of Malang District. However, some constraints impede the performance of P2TP2A of Malang District such as the lack of counselor, the limited fund and too wide scope of Malang District. All these constraints have made the programs organized by Integrated Service Center For The Empowerment of Women and Children becoming less maximum.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Kekerasan
dalam rumah tangga yang terjadi di Kabupaten Malang sering kita jumpai di
berbagai macam media cetak maupun media elektronik. Kekerasan dalam rumah
tangga sebagian masyarakat menganggap sebagai masalah privat karena hal itu
merupakan persoalan pribadi. Akan tetapi sejak disahkannya Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, maka pemerintah
berkewajiban dalam mengupayakan pencegahan dan perlindungan terhadap setiap
warga Negara. 2 Dalam perkembangannya tingkat kekerasan terhadap perempuan di
wilayah Kabupaten Malang ternyata masih sangat tinggi. Berdasarkan catatan
pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak di Kabupaten Malang, pada
tahun 2010 jumlahnya mencapai 42% atau 22 kasus, sedangkan pada tahun 2011 menurun
menjadi 26% atau 141 kasus, selanjutnya pada tahun 2012 meningkat lagi menjadi
32% atau 162 kasus. Ini menunjukkan bahwa masih banyaknya masyarakat atau
keluarga rumah tangga yang melakukan kekerasan baik terhadap suami-isteri
maupun anak-anak, termasuk juga kekerasan yang terjadi diluar rumah seperti
adanya kekerasan seksual dan lain-lain. Baik dilakukan oleh laki-laki maupun
oleh perempuan.1 Hal ini berdampak pada tingkat perceraian yang terjadi di
wilayah Kabupaten Malang yakni selama tahun 2011 tercatat 6011 perkara
perceraian, dari jumlah tersebut perkara perceraian yang disebabkan karena
kekerasan dalam rumah tangga yakni berjumlah 3821 perkara, pada tahun 2012
Pengadilan Agama Kabupaten Malang mencatat 6288 perkara perceraian, dari jumlah
tersebut perkara perceraian yang disebabkan kekerasan dalam rumah tangga tidak
terpaut jauh yakni berjumlah 3700 perkara perceraian yang disebabkan karena
faktor kekerasan dalam rumah tangga. Hingga kini data yang telah diperoleh
peneliti dari Pengadilan Agama Kabupaten Malang terhitung dari bulan Januari
2013 sampai bulan Juli 2013 perkara perceraian yang masuk dalam Pengadilan
Agama Kab. 1 Data Diambil Dari Profil Gender Kabupaten Malang Hal. 22-30 3
Malang yang termasuk disebabkan karena faktor kekerasan dalam rumah tangga
yakni mencapai 2737 perkara.2 Mengingat masalah kekerasan dalam rumah tangga
masih dianggap tabu untuk diungkapkan. Banyak istri yang tidak melaporkan
tindak kekerasan yang dialaminya, bahkan cenderung menutup-nutupi masalah ini,
karena takut akan cemoohan dari masyarakat maupun dari keluarga sendiri. Di
samping itu, sikap mendiamkan tindak kekerasan yang menimpa diri perempuan
merupakan upaya untuk melindungi nama baik keluarga. Perempuan terpaksa
bersikap mendiamkan perbuatan tersebut karena adanya budaya yang sudah terpatri
berabad-abad bahwa istri harus patuh, mengabdi, dan tunduk pada suami.
Pengorbanan istri seperti itu seringkali tidak mendapat imbalan berupa
penghargaan yang setimpal, memang ironis bahwa di dalam ranah rumah tangga, di
mana perempuan memberikan tenaga dan pikiran untuk mengurus dan merawat anggota
keluarga yang lain, justru disitulah jutaan perempuan mengalami kekerasan yang
dilakukan oleh orang-orang terdekat mereka. Selama ini, perempuan yang
mengalami korban kekerasan dalam rumah tangga lebih memilih menyelesaikan
kasusnya melalui perceraian (yang termasuk ruang lingkup pengadilan perdata)
dari pada menyelesaikan kasusnya secara pidana. Sedikitnya kasus kekerasan
dalam rumah tangga yang diselesaikan secara perdata menunjukkan bahwa ada
keengganan dari korban untuk menempuh penyelesaian kasusnya secara pidana.
Kondisi ini menunjukkan bahwa ada 2Data Diambil Dari Hasil Laporan Tahunan
Pengadilan Agama Kab. Malang Th. 2011, 2012, Laporan Semester Pertama 2013 4
kendala yang dihadapi perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam rumah
tangga, seperti peraturan hukumnya, aparat hukumnya, dan masyarakat. Jadi,
terlihat bahwa sistem hukum yang ada belum mendukung kearah penegakkan hukum
yang diharapkan. Mitos-mitos seputar kekerasan yang selama ini berkembang di
masyarakat adalah bahwa kekerasan hanya terjadi pada kelompok berpendidikan
berpenghasilan rendah, tetapi dari informasi data dan media, justru menunjukkan
banyaknya kasus kekerasan yang terjadi di kelompok-kelompok berpendidikan
menengah ke atas. Bahkan terdapat laporan yang menyebutkan bahwa perempuan
karir banyak mengalami kekerasan. Jadi, kekerasan dalam rumah tangga terjadi di
semua lapisan sosial masyarakat, maupun latar belakang pendidikan.3 Hal ini
menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan bukan disebabkan oleh situasi
ekonomi atau tinggi rendahnya pendidikan seseorang, tetapi lebih pada
ketidaksetaraan kekuasaan antara laki-laki dan perempuan. Pembagian peran
sosial terhadap perempuan dan laki-laki menyebabkan terjadinya ketidaksamaan
kedudukan dan ketidakadilan terhadap perempuan. Pembagian peran sosial di mana
perempuan menempati ranah domestik, sedangkan laki-laki di ranah publik, dapat
menyebabkan timbulnya ketimpangan dan ketidaksejajaran. Di samping itu, budaya
patriarki dalam masyarakat, seringkali menghambat perempuan untuk eksis. Oleh
karena itu, pergeseran peran 3Moerti Hadiati Soeroso, Kekerasan Dalam Rumah
Tangga Dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis (Jakarta; Sinar Grafika, 2010),
Hlm. 4 5 perempuan yang merambah ranah publik, sering mendapat tentangan dan
hambatan. Salah satu perwujudan ketidakadilan tersebut adalah seakan-akan
timbul persaingan, apalagi kalau perempuan lebih berhasil dalam profesi. Rasa
tersaingi tersebut dapat memicu ketidakharmonisan dalam rumah tangga, terutama
bagi suami yang merasa tidak dapat mencapai karir seperti istrinya.
Kesalahpahaman dalam persepsi tentang karir mengakibatkan munculnya keretakan
hubungan suami istri. Bukan tidak mungkin dapat mengarah pada tindak kekerasan
terhadap perempuan. Keadaan ini dapat dilihat dari kenyataan yang ada dalam
masyarakat. Dengan adanya amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka Pemerintah Kabupaten Malang
berupaya memberikan perlindungan secara ekslusif terhadap perempuan dan anak
korban kekerasan yang telah diterbitkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang
Nomor 3 tahun 2009 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan,
dalam peraturan daerah tersebut dijelaskan bahwa setiap warga korban kekerasan
dalam rumah tangga mendapat pelayanan secara terpadu yang diselengarakan oleh
pemerintah daerah kabupaten malang melalui lembaga kantor perlindungan
perempuan dan anak.4 Namun, peneliti merasa perlu untuk meneliti lebih dalam
terhadap implementasi pelaksanaan peraturan daerah atas peran Pusat Pelayanan
Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Malang dalam menanggulangi 4
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2009 “Perlindungan Perempuan
Dan Anak Korban Kekerasan” 6 kasus kekerasan dalam rumah tangga pasca
pemberlakuan perda no.3 tahun 2009 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak
Korban Kekerasan. Dikarenakan angka-angka kekerasan dalam rumah tangga di
Kabupaten Malang masih relatif tinggi. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana bentuk
penanggulangan dan proses penyelesaian kasus Kekerasan dalam rumah tangga oleh
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten
Malang? 2. Apa kendala-kendala yang dihadapi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan
Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam menanggulangi kasus kekerasan dalam rumah
tangga dan bagaimana cara mengatasinya? C. Tujuan Penelitian 1. Untuk
mengetahui bentuk penanggulangan dan proses penyelesaian kasus Kekerasan dalam
Rumah Tangga oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak
(P2TP2A) Kab. Malang 2. Untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi Pusat
Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam menanggulangi
kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga dan cara mengatasinya D. Manfaat Penelitian
1. Manfaat Teoritik Secara teoritik penelitian ini diharapkan dapat ikut
memperkaya khazanah pengetahuan dalam mengembangkan ilmu-ilmu hukum 7 keluarga
Islam, khususnya yang terkait dengan masalah Kekerasan dalam Rumah Tangga, sebagai
bahan wacana, sumbangan teori bagi masyarakat, pemerintah, akademisi, lembaga
swadaya masyarakat, instansi yang terkait, dan pihak-pihak yang bersangkutan.
2. Manfaat Praktis a. Bagi Peneliti Untuk menambah wawasan tentang fenomena
sosial terutama masalah Kekerasan dalam Rumah Tangga dan aspek hukum yang ada
di lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)
Kab. Malang b. Bagi Masyarakat Sebagai bahan informasi agar masyarakat lebih
bersikap terbuka terhadap kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga dan mengetahui
bentuk-bentuk upaya perlindungan terhadap korban KDRT c. Bagi Lembaga terkait
Sebagai bahan acuan guna pengadaan penyuluhan khususnya hukum keluarga Islam
dalam mencari jalan keluar. E. Batasan Masalah Mengingat pembahasan yang
cakupannya sangat luas dan supaya tidak terjadi salah interpretasi, maka dalam
hal ini penulis membatasi masalah yang terkait 8 dengan judul, yakni terkait
peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)
Kabupaten Malang dalam menanggulangi kasus kekerasan dalam rumah tangga pasca
terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. F. Definisi Operasional Untuk
mempermudah dalam pembahasan, maka dibawah ini akan dijelaskan pengertian dari
judul yang akan dibahas sebagai berikut: P2TP2A : Pusat Pelayanan Terpadu
Pemberdayaan Perempuan dan Anak merupakan wadah pelayanan pemberdayaan
perempuan dan anak korban tindak kekerasan sesuai dengan prinsip Hak Asasi
Manusia yang berbasis masyarakat.5 Perempuan : Wanita yang menjadi pasangan
hidup resmi antara seorang pria atau suami.6 Dalam hal ini isteri sebagai
korban kekerasan dalam rumah tangga KDRT : Setiap perbuatan terhadap seseorang
terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan
secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk
ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan 5 Profil Pusat
Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Malang 6
Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 2002), 1093 9 kemerdekaan
secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.7 Peraturan Daerah : Peraturan
perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Daerah dengan
persetujuan bersama Kepala Daerah, dalam penelitian ini yang bersangkutan yakni
Bupati Kabupaten Malang dan DPRD Kab. Malang yang membuat regulasi terkait
perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. G. Sistematika Penulisan
Untuk lebih mempermudah dalam memahami isi dari skripsi ini, penulis berusaha
untuk menguraikan pembahasan. Adapun sistematika pembahasan skripsi ini terdiri
dari lima bab dengan pembahasan sebagai berikut: Bab I : pendahuluan yang
terdiri dari latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian,
kegunaan hasil penelitian, definisi operasional, dan sistematika pembahasan.
Bab II : bab ini berkisar pada penelitian terdahulu dan kajian yang masih umum
sifatnya (kajian pustaka) sebagai jembatan menuju pembahasan selanjutnya yang
lebih khusus, dalam bab ini memuat tentang KDRT menurut hukum Islam,
faktor-faktor terjadinya KDRT, bentuk-bentuk KDRT dan dampak dari KDRT. 7
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pengahapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga 10 Bab III : merupakan metode penelitian yang
memuat tentang: Lokasi penelitian, jenis penelitian, pendekatan, sumber data,
metode pengumpulan data dan metode analisis data. Bab IV : pembahasan kajian
inti tentang data peranan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak
(P2TP2A) Kab. Malang dalam menanggulangi kasus kekerasan dalam rumah tangga
yang memuat profil Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak
(P2TP2A) kab. Malang, struktur organisasi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan
Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kab. Malang, tujuan Pusat Pelayanan Terpadu
Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kab. Malang, visi dan misi, sasaran,
dan peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kab.
Malang dalam menanggulangi kasus KDRT, dan tabel tentang data pelayanan yang
diakses di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)
Kab. Malang. Analisis pandangan perda no. 3 tahun 2009 tentang perlindungan
perempuan dan anak korban kekerasan terhadap peran Pusat Pelayanan Terpadu
Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kab. Malang dalam menggulangi kasus
KDRT. Bab V : penutup, merupakan akhir dari kajian ini yang memuat kesimpulan
dan saran.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Malang pasca terbitnya Perda No. 3 Tahun 2009 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD
No comments:
Post a Comment