Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah,:al-Riqab sebagai mustahik zakat dalam perspektif mufassir Indonesia

Abstract

INDONESIA:
Zakat bagi Umat Islam, sudah diyakini sebagai bagian pokok ajaran Islam yang harus ditunaikan. Zakat di dalam Islam dipandang sebagai salah satu rukun Islam yang lima, disamping syahadat, shalat, puasa, dan haji. Melaksanakan zakat adalah wajib, dengan begitu dipandang dosa bagi siapa saja yang meninggalkannya, dan sebaliknya akan mendapat pahala bagi yang menjalankannya.
Dalam perspektif fiqh, kewajiban zakat tidak pernah menjadi hal yang diperdebatkan oleh kalangan ulama, karena dasar kewajiban dari ibadah zakat sangatlah jelas baik berdasarkan al-Quran maupun hadist Nabi.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana al-Riqab dalam Perspektif Mufassir Indonesia.
Dari rumusan masalah di atas maka dapat diambil suatu tujuan masalah, yaitu untuk mengetahui al-Riqab dalam perspektif Mufassir Indonesia.
Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian kepustakaan murni (Library Reseach) yang bersumber pada buku, majalah, artikel, dan koran yang ada hubungannya dengan tema yang diangkat, yaitu berupa tulisan, pemikiran dan pendapat para mufassir, yang dikumpulkan dianalisa sehingga akan memunculkan beberapa teori sebagai sebuah hasil penemuan dari penelitian ini. Sedangkan berdasarkan sifatnya, penelitian ini dikategorikan sebagai deskriptif analisis. Alasannya untuk memberikan data seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Maksudnya untuk mempertegas hipotesa, agar dapat membantu memperkuat teori-teori lama, atau dalam kerangka menyusun teori baru.
Setelah melalui analisa, maka dapat diambil suatu kesimpulan, yaitu, menurut M. Quraishi Shihab, al-Riqab dianalogikan pada wilayah-wilayah yang diduduki oleh musuh atau dijajah. Sedangkan menurut Hamka, al-Riqab adalah budak, maka Agama Islam menyediakan lagi bagian harta zakat itu untuk menebus dan memerdekakan budak. Sebagian dari harta zakat tersebut dipergunakan untuk membeli budak yang kemudian langsung dimerdekakan.
ENGLISH:
Zakat for Muslims is believed to be the principal teachings of Islam that must be accomplished. And it is as one of the five pillars of Islam besides the creed, prayer, fast and pilgrimage. Therefore, Implementing the zakat is compulsory and it is considered as a sin for anyone to leave and for whom instead will get a reward also for those who run it.
In fiqh perspective, the obligation of zakat is a thing that is indebted by the scholars, because the basis of religious obligation of zakat is clear whether in the Koran and the hadith of the Prophet. And the formulation of the problem in this study is: How al-Riqab in respective of indonesian mufassir.
From the above formulation of the problem it can be take an objective problem, which is to find al-Riqab on mufassir of Indonesia perspective.
The type of research used in writing this essay is pure literature research (Library Research) which is based on books, magazines, articles, and newspaper that is related to the theme raised, namely in the form of writings, thoughts and opinions of the exegete who collected and analyzed it will bring up to a few theories to become a result of the findings from this study. While by its nature, this study categorized as descriptive analysis. The reason is for providing data expeditiously as possible about people, circumstances or other symptoms. That is to reinforce the hypothesis in order to help reinforce the old theories, or within the framework of preparing a new theory.

After the analysis, it can be a drawn conclusion, in accordance with M. Quraishi Shihab, al-Riqab analogous to the territories occupied by the enemy or it is done. Meanwhile, according tonHamka, al-Riqab is a slaves in Islam with to be provided to the charity's property to redeem and liberation of slaves. Some of the treasures of zakat is used to buy slaves who then immediately freed.


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah

Zakat bagi umat Islam, khususnya di Indonesia, sudah diyakini sebagai bagian pokok ajaran Islam yang harus ditunaikan. Zakat di dalam Islam dipandang sebagai salah satu rukun Islam yang lima, di samping syahadat, shalat, puasa, dan haji. Melaksanakan zakat adalah wajib, dengan begitu dipandang dosa bagi siapa saja yang meninggalkannya, dan sebaliknya akan mendapat pahala bagi yang menjalankannya. Dalam perspektif fiqhpun, kewajiban zakat tidak pernah menjadi bahan yang diperdebatkan oleh kalangan ulama, karena dasar dari kewajiban ibadah zakat 2 sangatlah jelas baik berdasarkan al-Qur’an maupun Hadits.1 Dari al-Quran maupun Hadits tersebut dapat diambil beberapa pesan yang sangat menuntut umat islam secara khusus, yaitu: Pertama, bekerja dan mencari rezeki yang halal dan thayyib adalah kewajiban kedua setelah kewajiban yang utama dalam agama. Seperti, shalat, zakat, puasa dan haji. Kewajiban utama tersebut tidak mungkin dapat dilaksanakan secara baik. Kecuali kewajiban yang kedua tadi terlaksana secara baik. Dengan begitu, zakat adalah instrumen yang dapat memicu proses keseimbangan hidup manusia untuk dapat berbahagia di dunia dan selamat di akhirat. Kedua, Islam menjadikan instrumen zakat untuk memastikan keseimbangan pendapatan dari masyarakat, yaitu untuk menjelaskan rasionalisasi dari kepentingan distribusi “income” dan sistem perekonomian di Indonesia. Ketiga, membayar zakat adalah kewajiban yang sangat penting bagi muslim, bahkan agama Islam sangat menganjurkan kepada umat muslim untuk menjadi dermawan dalam menjalankan setiap kekayaan. Namun demikian, dalam menjalankan kewajiban zakat, umat muslim tetap harus berhati-hati dan bisa memastikan bahwa aset dan pendapatan yang dihitung tidak berlebihan atau kewajiban pengeluarannya tidak terkurangi, dan di sinilah letak keperluan adanya input dari wawasan pengetahuan lain dalam “frame” melaksanakan kewajiban zakat, selain pemahaman akan hukum syariah.2 1Didin Hafidhudin, dkk, The Power of Zakat Studi Perbandingan Pengelolaan Zakat Asia Tenggara (Malang: UIN Press, 2008), hal. 3-4 2Arif Mufraini, Akuntansi dan Manajemin Zakat Mengomunikasikan Kesadaran dan Membangun Jaringan (Jakarta: Kencana, 2006), hal. ix-xi 3 Dari ketiga pesan di atas dapat pula diilustrasikan betapa pentingnya kedudukan zakat,3 karena Islam sebagai sebuah ajaran yang menghendaki adanya perhatian pada mereka dari kalangan musthad’afin. Karenanya, kerangka terminologi zakat menumbuhkan pemahaman yang diantaranya: a. Dalam bentuk pengertian tauhid, zakat dilaksanakan berdasarkan petunjuk Allah SWT sehingga tujuan pokok melaksanakannya adalah untuk mendekatkan diri kepada Tuhan yang Maha Kuasa, beriman dan ikhlas beramal dalam usaha beribadat kepada Tuhan. b. Dalam pengertian hukum, zakat adalah hukum Tuhan yang sesuai dengan hukum yang berlaku dalam alam beserta isinya agar manusia dapat hidup saling mencintai dan tolong menolong yang didasari rasa kasih sayang dalam ikatan hukum, di mana keadilan lebih tinggi dari pada kekuasaan. c. Dalam pengertian akhlak, zakat adalah isi dari penjelmaan budi manusia yang mulia, pelaksana kehendak rasa antara si kaya dan si miskin, dan sekaligus sumber praktik persamaan dan persaudaraan kemanusiaan dalam aspek kehidupan sosial. d. Dalam pengertian sosial, zakat tumbuh untuk mempersamakan dan mempersaudarakan seluruh umat manusia dalam bingkai kemanusiaan yang satu, yang berwujud pengorbanan benda bagi hidup bertolongmenolong. e. Dalam pengertian ekonomi, zakat meninggikan hasrat produksi modern bagi keperluan hidup, melancarkan jalan distribusi dan menstabilitaskan 3 Sudirman, Zakat dalam Pusaran Arus Modern (Malang: UIN Press,2007), 1 4 konsumsi dalam kehidupan masyarakat tanpa ada pemisah antara si kaya dan si miskin. Dengan demikian pelaksanaan zakat telah diwajibkan kepada semua orang muslim, karena zakat merupakan bagian dari rukun Islam. Kewajiban tersebut berupa mengeluarkan sejumlah harta tertentu yang terselip dalam kekayaan dan dimiliki oleh setiap pribadi muslim yang diwajibkan oleh Allah untuk disedekahkan kepada orang-orang yang berhak setelah mencapai nishab dan haul dengan tujuan sosial sebagai salah satu solusi alternatif mengentaskan kemiskinan umat.4 Searah dengan berkembangnya zaman dan ilmu pengetahuan, maka beragam pula pemahaman para mufassir dalam memahami al-Riqab dan objek zakat. Begitu pula di dalam kajian fiqh klasik, yang dari kajian tersebut perlu diadakan kajian yang lebih mendalam lagi, sehingga membutuhkan suatu proses pemikiran untuk mengklasifikasikannya. Dalam hal ini para Mufassir berpendapat mengenai al-Riqab yang terdapat didalam surat al-Taubah ayat 60. Îûur öNåkæ5q è = è % Ïpxÿ © 9xs ßJø9$#ur $pköŽn=tæ tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur Ïä!#ts) à ÿù=Ï9 à M»s%y¢ Á9$# $yJ¯ RÎ) í OŠÎ=tæ ª !$#ur 3 «!$# š ÆÏiB Z pŸÒƒÌsù ( È@Î6 ¡¡9$# Èûøó$#ur «!$# È@Î6y Îûur tûüÏB̍»tóø9$#ur É>$s%Ìh9$# 5 Ò OÅ6ym Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orangorang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk 4Amiruddin Inoed, Anatomi Fiqh Zakat Potret dan Pemahaman Badan Amil Zakat Sumatera Selatan (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005), hal. xiii-xiv 5 QS.at-Taubah (9): 60 5 hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS al-Taubah: 60)6 Bila melihat konsep yang diamanatkan al-Qur’an di atas, maka banyak mufassir yang menyederhanakan konsep zakat dengan bahasa yang lebih mudah diterima dan dipahami oleh semua kalangan. Diantara sekian banyak mufassir dan tokoh yang menafsiri tentang zakat di antaranya adalah Hamka (Haji Abdul Malik Karim Amrullah, mufassir ketiga di Indonesia setelah Hasbi ash-Shidiqy) dan Quraish Shihab yang akan menjadi fokus pembahasan dalam penelitian ini. Berdasarkan permasalahan-permasalahan di atas, maka sangat membutuhkan suatu pertanyaan, apakah al-Riqab dapat dianalogikan pada zaman sekarang ini? Adakah kriteria tertentu atau kelompok tertentu pula dalam konteks kekinian yang relevan dengan keadaan sekarang. Dari ulasan di atas maka peneliti akan mencoba menguraikan dengan mengambil judul “al-Riqab sebagai Mustahik Zakat dalam Perspektif Mufassir Indonesia” B. Rumusan Masalah Rumusan masalah merupakan upaya untuk menyatakan secara tersurat mengenai pertanyaan yang ingin dicari jawabannya. 7 Rumusan masalah disusun agar penelitian yang dilakukan tidak keluar dari jalur pembahasan dan lebih terarah. Dalam penelitian ini, peneliti membatasinya dalam hal. Bagaimana alRiqab dalam perspektif Mufassir Indonesia. 6 Fahd bin Abdul Aziz Ali Sa’ud, Al-Qur’an dan Terjemahan, hal. 647 7 Dr. Saifullah, Buku panduan Metodologi Penelitian, (Malang: Fakultas Syariah UIN, 2006), hal. 7 6 C. Tujuan Penelitian penelitian adalah untuk menemukan, mengembangkan dan membuktikan pengetahuan. Adapun tujuan penelitian ini secara khusus adalah untuk mengetahui segala hal yang berhubungan dengan al-Riqab sebagai mustahik zakat dalam perspektif Mufassir Indonesia. D. Manfaat Penelitian Adapun manfaat hasil penelitian ini, setidaknya ada dua aspek yang hendak dicapai, yaitu: 1. Secara teoritis: a. Untuk memperkaya khazanah keilmuan pengetahuan dalam memahami tentang zakat khususnya mengenai al-riqab. b. Untuk memberikan kontribusi keilmuan bagi Fakultas Syari’ah pada umumnya dan bagi peneliti khususnya. 2. Secara praktis: Sebagai sumber wacana bagi setiap pembaca sehingga dapat memberikan sumbangsih kepada peneliti, serta sebagai pelengkap inspirasi bagi para peneliti selanjutnya terkait dengan “al-riqab” sebagai mustahiq zakat dalam perspektif mufassir Indonesia. E. Metode Penelitian Istilah ”metodologi” berasal dari kata ”metode” yang berarti jalan ke.8 Adapun penelitian merupakan sarana yang digunakan manusia untuk memperkuat, 8 Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian hukum (Jakarta: PT UI-Press), hal. 5 7 membina serta membangun ilmu pengetahuan.9 Oleh karena itu, agar penelitian ini lebih spesifik dan memenuhi kriteria ilmiah, maka penulis menggunakan metode yang tidak menyimpang dari ketentuan yang ada, yakni meliputi: 1. Jenis Penelitian Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan murni (Library Reseach), sedangkan berdasarkan sifatnya, penelitian ini dikategorikan sebagai deskriptif. Penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan data seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Makdsunya untuk mempertegas hipotesa, agar dapat membantu dalam memperkuat teori-teori lama, atau dalam kerangka menyusun teori baru.10 Dalam hal ini adalah kehidupan dan latar belekang mufassir indonesia dalam hal teori al-Riqab. a. Sumber Data Dalam penelitian ini untuk memperoleh data yang akurat, maka penggalian sumber data yang digunakan terdiri dari dua sumber, yaitu: b. Data Primer Data primer, yakni bahan utama dalam penelitian, yaitu sejumlah data yang berisikan tentang perspektif mufassir indonesia mengenai al-riqab sebagai mustahik zakat. Dalam hal ini peneliti menggali dari beberapa literatur yang diantaranya, “tafsir al-Misbah” karangan M. Quraish Shihab, dan “tafsir alAzhar” karangan Hamka. 9 Ibid, 3 10 Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: Universitas Indonesia, 1984), hal. 10 8 c. Data Sekunder Data Sekunder, yaitu bahan pustaka yang berisi tentang informasi yang menjelaskan dan membahas tentang data primer11. Dalam hal ini data yang digunakan adalah. artikel,majalah, koran, atau skripsi terdahulu dan pendapat para pakar yang berkaitan dengan penelitian ini serta buku-buku penunjang lainnya. Seperti Akuntansi dan Manajemin Zakat mengomunikasikan Kesadaran dan Membangun Jaringan. Karangan. M. Arif Mufraini. 2. Metode Pengumpulan Data Metode pengumpulan data yang digunakan dalam Penelitian ini adalah: penelaahan naskah atau studi kepustakaan. Data-data dalam penelitian ini diperoleh dari, artikel, koran dan majalah serta buku-buku yang menjadi bahan primer yakni “tafsir al-Misbah dan tafsir alAzhar” dan buku-buku lain yang berkaitan dengan judul skripsi yang diteliti mengenai al-riqab sebagai mustahik zakat dalam perspektif mufassir Indonesia. 3. Teknik Pengolahan dan Analisis Data Pengolahan dan analisis data merupakan suatu upaya yang dilakukan melalui jalan bekerja dengan data, pengelompokan data, memilih dan memilah menjadi satuan yang dapat dikelola, mensistensikan, mencari dan menemukan pola, menemukan apa yang penting dan apa yang dipelajari, dan merumuskan sesuatu yang diteliti. 11Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2004), 103 9 Menurut Patton, analisis data adalah proses mengatur urutan data, mengorganisasikannya ke dalam suatu pola, kategori, dan satuan uraian dasar, yang membedakannya dengan penafsiran, yaitu dengan memberikan arti yang signifikan terhadap hasil analisis, menjelaskan pola uraian, dan mencari hubungan diantara dimensi-dimensi uraian12 . Dalam menganalisis data tersebut, peneliti menggunakan analisis isi (content analysis), yaitu menggambarkan secara umum tentang obyek yang akan diteliti13 . Analisis ini dilakukan dengan melihat dan menelaah mengenai al-Riqab sebagai mustahik zakat perspektif Mufassir Indonesia. F. Penelitian Terdahulu Dalam penelitian terdahulu ini diharapkan peneliti dapat melihat perbedaan antara penelitian yang telah dilakukan dengan penelitian yang akan dilakukan sehingga tidak akan terjadi kesamaan materi. Dalam penelitian terdahulu, peneliti mengambil dari buku-buku yang berkaitan dengan judul dan hasil penelitian yang pernah dilakukan. 1. Suadi dengan judul Perspektif Masyarakat Pesisir Madura terhadap Mustahik Zakat (Kajian atas Pemberian Zakat Fitrah Kepada Kiai di Dusun Laok, Desa Padelegan Kec. Pademawu Kab. Pamekasan). Adapun hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah. pertama. Mayoritas Masyarakat Laok Tambak belum memahami secara utuh tentang 12Lexy moeloeng, Metodologi Penelitian Kualitatif (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2006), hal. 280 13Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: Universitas Indonesia, 1984), hal. 48 10 “mustahik zakat fitrah”, mereka hanya menyebutkan fakir, miskin dan kihai. Kedua. adapun alasan atau motivasi masyarakat Laok Tambak dalam memberikan zakat fitrah kepada Kihai adalah karena Kihai adalah guru ngaji mereka. Selain itu, motivasi saksi sosial berupa diremehkan, dijauhi, dikucilkan dan bahkan zakatnya tidak dianggap sah sebagai zakat fitrah jika zakat fitrahnya tidak diberikan kepada kihai. 2. Dr. K.H. Sjechul Hadi Permono, SH.MA. dengan judul Pendayagunaan Zakat dalam Rangka Pembangunan Nasional. Didalam karyanya ia menjelaskan tentang pembangunan, pajak dan sasaran zakat. Salah satunya yaitu tentang al-Riqab sebagai sasaran zakat 3. Mustaqim Makki, dengan judul Pandangan Hamka dan Quraish Shihab tentang ayat-ayat zakat (Studi Komparatif Tafsir al-Azhar dan Tafsir al-Misbah). Dari hasil penelitiannya menyatakan. Ia mempunyai tiga tujuan yang pertama adalah mencari karakteristik pemikiran Buya Hamka dan pemikirannya Quraish Shihab dalam penafsirannya tentang ayat-ayat zakat yang sudah tertuang dalam kedua tafsirnya, (al-Azhar dan al-Misbah). Serta perbedaan pemikiran dan persamaannya dalam memgimplementasikan sebagai kontribusi pemikiran keilmuan di bidang zakat. G. Sistematika Pembahasan Untuk mempermudah memahami dari keseluruhan isi skripsi, Dalam sistematika ini peneliti akan menjelaskan mengenai beberapa uraian pada pembahasan sebelumnya yang mana dalam penelitian ini akan di bahas dalam 11 4 Bab. BAB I. Pendahuluan yang meliputi Latar Belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaaat penelitian, metode penelitian, penelitian terdahulu dan sistematika pembahasan. BAB II. Bab ini berisi tentang al-Riqab sebagai Mustahik Zakat, yang meliputi pengertian zakat, macam-macam zakat, hikmah dan manfaat zakat, Mustahik Zakat, sejarah al-Riqab dan landasan hukum. BAB III berisi tentang Perspektif Mufassir Indonesia tentang al-Riqab. Termasuk didalamnya berisi tentang biografi dan metode dalam menafsirkan al-Quran. BAB IV penutup, yang berisi tentang kesimpulan dan saran.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : al-Riqab sebagai mustahik zakat dalam perspektif mufassir Indonesia Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment