Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Kewenangan orang tua dalam menjodohkan anaknya perspektif hukum Islam ditinjau dari pasal 26 UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak: Studi kasus di Desa Urek-urek Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang.

Abstract

INDONESIA:
Anak merupakan persoalan yang selalu menjadi perhatian dari berbagai elemen masyarakat, bagaimana kedudukanya dan hak-haknya dalam keluarga dan bagaimana seharusnya ia diperlakukan oleh kedua orang tuanya, bahkan juga dalam kehidupanya dalam masyarakat dan Negara melalui berbagai kebijakan- kebijakannya untuk melindungi anak. Dalam masyarakat tradisional anak dipandang sebagai aset dan hak milik sehingga perkawinan dipandang sebagai transaksi dan membangun hubungan yang baik dengan keluarga yang lain dengan melakukan perjodohan. Masyarakat Desa Urek-urek merupakan salah satu contoh masyarakat yang masih melakukan perjodohan terhadap anak-anaknya. Terkaid dengan UU perlindungan anak khususnya pada pasal 26 UU No. 23 Tahun 2002 tentang kewajiban dan tanggung jawab orang tua, dalam pasal tersebut orang tua berkewajiban dan bertanggungjawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak. Dengan adanya realita seperti itu apakah dengan kewajiban dan tanggung jawab tersebut orang tua juga mempunyai kewajiban untuk mencarikan pendamping bagi anaknya.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pemahaman orang tua dalam menjodohkan anaknya ditinjau dari pasal 26 UU No.
23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak serta implikasi perjodohan terhadap pembentukan keluarga sakinah.
Dalam penelitian ini merupakan jenis penelitian sosiologis (empiris) yang menggunakan pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif yang bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih dalam dari subjek penelitian. Sedangkan dalam pengumpulan data menggunakan jenis data sekunder dan primer serta metode pengumpulan datanya adalah melalui wawancara, dan dokumentasi. Dalam analisis menggunakan metode deskriptif kualitatif.
Hasil penelitianya adalah bahwa menurut pemahaman orang tua yang menjodohkan anaknya, menurut mereka menjodohkan anak merupakan sebuah kewajiban dan perjodohan itu bukan sebuah kekerasan akan tetapi perjodohan itu merupakan salah satu cara untuk melindungi anak. sedangkan implikasi perjodohan terhadap permbentukan keluarga sakinah adalah berdampak kepada pemikiran anak sehingga perjodohan itu menjadi turun temurun serta pertengkaran antara suami istri.
ENGLISH:
Child is an issue that has always been a concern of the various elements of society, how the position and rights within the family and how should it be treated by both parents, even in kehidupanya in society and the State through various policies to protect children. In traditional societies the child is seen as an asset and property rights so that marriage is seen as a transaction and establish good relationships with other families to do the matchmaking. Urek-urek Village Community is one example of people who still do arranged marriages for his children. Associated with child protection legislation in particular on article 26 of Law no. 23 of 2002 on the obligations and responsibilities of parents, in the article the parents obliged and responsible to care for, nurture, educate and protect children. With this reality as it does with the obligations and responsibilities of parents also have an obligation to find a companion for her son. The purpose of this study was to determine the understanding of parents in their children match in terms of article 26 of Law no. 23 of 2002 on the protection of children and match-making implications of family formation sakinah.
In the present study is a kind of sociological research (empirical) that uses a qualitative approach that produces descriptive data that aims to gain a deeper understanding of the research subjects. While the data collection using a type of primary and secondary data and data collection methods are interviews, and documentation. In the analysis using qualitative descriptive methods.
His research is that by understanding parents to match their children, according to them to match the child is an obligation and it's not a violent arranged marriage but an arranged marriage is one way to protect children. while the implications of family formation sakinah matchmaking is impacting the thinking of the child so the match became hereditary, and quarrels between husband and wife.

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG

 Keluarga merupakan satu-satunya institusi yang paling penting, karena keluarga merupakan unit dasar masyarakat, unit dimana setiap individu membangun dan mengembangkan hubungan-hubungan primernya sebelum menjalin hubungan dengan anggota masyarakat yang lebih luas.1 Dalam unit keluarga ini, seorang wanita selama kehidupannya yang terbentang itu, ingin memainkan suatu rangkaian peran yang berbeda-beda seperti berperan sebagai seorang anak, istri dan ibu. Setiap peran ini memiliki hak dan kewajiban. Wanita yang baru lahir, tentu saja memulai kehidupannya ditengah unit keluarga dalam peran sebagai anak. Kewajiban pertama yang harus dipikulnya adalah kewajiban 1 Harun Nasution, Hak Asasi Manusia Dalam Islam, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1987), 234 2 terhadap orang tua. Seperti firman Allah dalam surat Al-Isyra’ ayat 23-24 berikut ini: uŽy9Å6ø9$# x8yYÏã £ `tó è =ö7tƒ $¨BÎ) 4 $· Z»|¡ômÎ) Èûøït$Î!ºuqø9$$Î/ur ç n$­ ƒÎ) HwÎ) (#ÿr ß ç 7÷ès? žwr& y7 /u 4Ó|Ós%ur ÇËÌÈ $VJƒÌŸ2 Z wöqs% $yJß g © 9 @ è %ur $yJè döpk÷]s? Ÿwur 7e$ é& !$yJç l ° ; @ à )s? Ÿxsù $yJè dŸxÏ. ÷rr& !$yJè d ß tnr& ÇËÍÈ # Z ŽÉó|¹ ÎT$u ­ /u $yJx. $yJß g÷Hxqö$# Éb> § @ è %ur ÏpyJôm § 9$# z`ÏB ÉeA %!$# yy$uZy_ $yJß gs9 ôÙÏÿ÷z$#ur “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaikbaiknya. jika salah seorang di antara keduanya atau Kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka Perkataan yang mulia Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: "Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil". (QS. Al-Isyra’:23-24 )2 Disamping hak untuk hidup, anak perempuan berhak mendapatkan cinta, kasih sayang, perlindungan, dan disiplin yang lemah lembut dan juga pendidikan yang baik, serta pemenuhan seluruh kebutuhan materialnya hingga masa perkawinannya. Demikian juga orang tua berkewajiban memenuhi seluruh hakhak anak laki-lakinya, hanya saja ia hanya berhak mendapat dukungan finansial sampai ia dewasa atau telah menyelesaikan pendidikannya. wanita dewasanya biasanya mengambil peran sebagai istri, karena perkawinan merupakan suatu tugas keagamaan dan juga sebagai suatu usaha perlindungan moral dan suatu komitmen sosial. Nabi menyatakan bahwa kawin adalah menyempurnakan separuh agama seseorang. Lebih dari itu perkawinan tidak hanya memberikan suatu legitimasi untuk menyalurkan seseorang untuk pemenuhan pribadi pada tingkat fisik, emosi, dan spiritual dan dengan demikian mempertahankan 2 Departemen Agama RI , Al-Quran Terjemah,( Bandung: Diponegoro, 2007), 284 3 stabilitas. Perkawinan juga memberikan kebaikan bagi masyarakat dengan memberikan suatu cara yang dapat diterima untuk reproduksi dan dengan demikian mengembangbiakkan manusia. Dengan demikian perkawinan sangat dianjurkan, sementara monastisisme dan hidup membujang dilarang. Selain itu, perkawinan merupakan institusi yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat sebagai sarana awal untuk mewujudkan sebuah tatanan masyarakat dan keluarga sebagai pilar penyokong kehidupan bermasyarakat. Melalui pernikahan akan menimbulkan beberapa konsekuensi, maka dibuat aturan dan prosedur guna menghindari kemungkinan-kemungkinan negatif yang merugikan. Di Indonesia, prosedur dan aturan yang dibuat bagi masyarakat Islam, dan Islam pun mengatur bagaimana pernikahan yang baik dalam islam supaya kehidupan bagi suami dan istri bisa membentuk sebuah keluaga yang sakinah mawaddah dan warahmah, maka dari itu islam memberikan hak atas keduanya (calon suami dan istri) untuk memilih calon pasangannya, walaupun masih dalam perwalian. Agama mengajarkan kepada umat manusia untuk memilih jodoh dengan empat kriteria karena cantiknya, (2) keturunannya, (3) hartanya, dan (4) karena agamanya (akhlak). Yang lebih utama dari keempat kriteria itu adalah karena agamanya. Dengan konsep yang diterapkan oleh Islam ini memberi gambaran bahwa seorang anak memiliki hak untuk menentukan pilihan pasangan untuk menjadi pendampingnya dalam rumah tangga. Perkawinan secara paksa merupakan suatu penyimpangan dan kekerasan terhadap anak, Salah satu bentuk kasus kekerasan terhadap anak 4 adalah perjodohan paksa. Efek tindakan ini dapat lebih parah ketimbang kekerasan fisik. Walaupun terkadang kawin paksa berakhir dengan happy ending yang berupa kebahagiaan rumah tangga, namun tidak sedikit yang berimbas pada ketidak harmonisan atau perceraian. Itu semua akibat ikatan perkawinan yang tidak dilandasi cinta kasih, namun berangkat dari keterpaksaan semata. Ironisnya pelaku kekerasan tersebut dilakukan oleh orang terdekat dengan korban seperti saudara, tetangga bahkan orang tua korban sendiri. Biasanya mereka berdalih dengan alasan hal itu dilakukan untuk kepentingan anak sendiri. Seringkali orang tua melakukan perjodohan itu dengan alasan bahwa anak merupakan hak milik mereka sehingga anak harus memenuhi semua keinginan orangtua mereka termasuk perjodohan. Bahkan tidak jarang orangtua mereka menjodohkan anaknya dengan dalih agama bahwa banyak dikalangan muslim yang beranggapan bahwa jodoh untuk anak laki-laki ditetapkan oleh tuhan, sedangkan jodoh bagi anak perempuan merupakan urusan orang tua (ayah).3 Di Indonesia, konteks orang tua melakukan pemaksaan perkawinan terhadap anaknya mendasarkan perbuatannya pada kitab-kitab fikih dari Madzhab Syafi’i. ketika membahas permasalahan hak ijbar ini, dalam kitabnya, Al-Umm, Imam Syafi’I mengemukakan riwayat tentang kondisi pernikahan Aisyah sebagai berikut: 3 Zaenul Mahmudi, Sosiologi Fikih Perempuan Formulasi Dialektika Fikih Perempuan Dengan Kondisi Dalam Pandangan Imam Syafi’i, (Malang:UIN Malang Press, 2009), 112 5 ْت ا َقََََََََََالَ َ ْه ن َ َُ ع اهللُ َ ِضي َ َشةَََ ر ِ ائ َ ْ ع َن ى اهللُ ع : ُّ ِهلل َصل ُل ا ْ و ُ َس ى ر ِ ن َ وج ََّ َتََز َ ْن ي ِ ن َ سِ ْع ِس ْ َت ت ن ِ ا ب َ أَن َ ِى و ى ب ِ ن َ ب َ و َ ْن ي ِ ن ت سِ َّ ْ ُت سِ ِبَِن ا َ أَن َ و ْ م َّ ل َ َس و ِ و ْ لَي َ ع )رواه البخارى و مسلم( “ nabi SAW menikahiku ketika aku berumur enam tahun atau tujuh tahun dan berkumpul dengan aku ketika aku berumur sembilan tahun” (HR. Bukhori dan Muslim).4 Di Indonesia sendiri memiliki UU perlindungan anak yang mana pada undang-undang tersebut terdapat pasal tentang kewajiban dan tanggung jawab orangtua yaitu yang terdapat pada pasal 26 UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang berbunyi sebagai berikut: 1) Orang tua berkewajiban dan bertanggungjawab untuk: a. Mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak; b. Menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya; c. Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak 2) Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.5 4 Ibnu Mas’ud & Zainal Abidin,Edisi Lengkap Fiqh Madzhab Syafi’i Buku Ke-2 Muamalah, Munakahah, Jinayat,( Jakarta: CV Pustaka setia), 289-290 5 Himpunan Undang-undang RI tentang Pelanggaran HAM dan UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan,( Jakarta : Citra Media Wacana, 2009),337 6 Banyak dikalangan masyarakat yang menyalah artikan tentang pengertian dan maksud dari tanggungjawab orangtua, bahkan menurut sebagian orangtua kewajiban orangtua bukan hanya mendidik dan merawat anak. akan tetapi juga mencarikan pendampung bagi anaknya. Terlebih lagi bagi masyarakat yang masih dengan pemikiran doktrin masyarakat jawa kuno yang menganggap anak adalah asset milik mereka. Sehingga banyak anak yang menjadi korban dalam pemikiran tersebut terlebih lagi anak perempuan yang sering kali menjadi objek atau sasaran untuk memenuhi semua keinginan orang tuanya terkadang harus memenuhi ambisi orang tuanya. Dengan permasalahan tersebut perjodohan telah menjelma menjadi permasalahan yang sudah biasa bahkan membentuk permasalahanpermasalahan baru yang berujung kepada kekerasan terhadap anak yang berupa pemaksaan nikah. Yang menjadi permasalahannya adalah apakah dengan adanya tanggung jawab dan kewajiban terhadap orang tua itu termasuk menjodohkan anaknya? Sedangkan apabila perjodohan itu termasuk kedalam tanggung jawab dan kewajiban orang tua apakah itu tidak menyalahi Hak anak untuk mencari pendapingnya sendiri? Realitanya sebagian masyarakat ada yang menggunakan tradisi mengawinkan anaknya atau orang yang berada dibawah perwaliannya untuk dikawinkankan bukan kehendak orang yang berada dibawah perwaliannya akan tetapi kehendak orang yang menjadi walinya. Seolah-olah anak tidak mempuanyai hak untuk memilih pasangan yang mereka sukai. Seperti kasus yang peneliti angkat dari kasus di Desa Urek-urek Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang, dengan judul “ KEWENANGAN 7 ORANGTUA DALAM MENJODOHKAN ANAKNYA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DITINJAU DARI PASAL 26 UU NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK “. B. RUMUSAN MASALAH Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan diatas, maka permasalahan yang akan dibahas adalah sebagai berikut: 1. Bagaimana pemahaman orang tua dalam kewenangannya untuk menjodohkan anaknya perspektif Hukum Islam ditinjau dari pasal 26 UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak terhadap tanggung jawab orang tua? 2. Bagaimana implikasi kewenangan orang tua dalam menjodohkan anaknya terhadap pembentukan keluarga sakinah? C. TUJUAN PENELITIAN Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui pemahaman orang tua dalam kewenangannya untuk menjodohkan anaknya perspektif Hukum Islam menurut pasal 26 UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak terhadap tanggung jawab orang tua 2. Untuk mengetahui implikasi orang tua dalam menjodohkan anaknya terhadap pembentukan keluarga sakinah D. MANFAAT PENELITIAN Berdasarkan tujuan penelitian diatas, diharapkan penelitian ini mempunyai manfaat baik secara teoritis maupun praktis dalam rangka memperluas pengetahuan pendidikan dimasyakarat. Adapun manfaat yang diharapkan dari penelitian ini sebagai berikut: 8 1. Secara teoritis 1) Dapat menambah pengetahuan bagi masyarakat dalam memahami kewajiban dan tanggung jawab orang tua serta kewenangan orang tua untuk menjodohkan anaknya 2) Dapat dijadikan landasan teori bagi para peneliti selanjutnya untuk menjadi lebih baik dimasa yang akan datang 2. Secara praktis 1) Dapat dijadikan pengetahuan bagi orang tua ketika ingin menjodohkan anaknya dengan pilihan mereka 2) Dapat digunkan sebagai bahan atau referensi dalam menyikapi hal-hal dimasyarakat terhadap suatu prilaku seseorang. E. DEFINISI OPERASIONAL 1. Perlindungan anak adalah segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar baik fisik, mental dan sosial.6 2. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, temasuk anak yang masih dalam kandungan.7 6 Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak: Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, (Bandung:rafika Aditama, 2006), 33 7 Himpunan Undang-undang RI tentang Pelanggaran HAM dan UU RI No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan, (Jakarta : Citra Media Wacana, 2009), 330 9 3. Orang tua adalah komponen keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan merupakan hasil dari ikatan perkawinan yang sah yang dapat membentuk sebuah keluarga. 4. Kewenangan adalah hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu.8 5. Perjodohan adalah Menjadikan dua hal (orang, barang) sebagai pasangan ;mengusahakan (menjadikan) bersuami istri; mengawinkan.9 F. SISTEMATIKA PEMBAHASAN Agar pembahasan ini terstruktur dengan baik dan dapat ditelusuri oleh pembaca dengan mudah, penulisan ini nantinya akan disusun dengan menggunakan sistematika, adapun sistematika pembahasan dalam dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: BAB I : pendahuluan merupakan bab yang pertama dalam penulisan karya ilmiah ini, agar tujuan dari penelitian benar-benar tercapai, oleh karena itu dalam bab pendahuluan sedikit dijelaskan problematika tentang kewenangan orang tua dalam menjodohkan anaknya sehingga ketika orang lain membaca penelitian ini memberikan gambaran terkait dengan judul terkait dengan judul yang dipilih dan membuat pembaca tertarik untuk terus membacanya. Dalam bab pendahuluan ini juga mencakup latar belakang masalah, dimana dalam hal ini menjelaskan tentang bagaimana kewenangan orang tua dalam menjodohkan anaknya. Selain itu dari latar belakang masalah ini dapat diidentifikasi agar masalah dapat dirumuskan. 8 Departemn Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Edisi Keempat (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2008), 1560 9 Departemen Pendidikan Nasional, Op.cit., 586 10 BAB II : Selanjutnya untuk memperoleh hasil yang maksimal dan mendapatkan hal yang baru, maka peneliti memasukkan kajian teori sebagai pembanding dari penelitian ini, dari kajian teori diharapkan sedikit memberikan gambaran untuk merumuskan suatu permasalahan yang ditemukan. Dalam penelitian ini kajian teori akan disesuaikan dengan permasalahan yang diteliti. Sehingga teori tersebut dapat dijadikan alat sebagai analisis untuk menjelaskan dan memberikan interpretasi bagian data yang telah dikumpulkan. BAB III : Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan maka dalam penelitian ini digunakan metodepenelitian adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini meliputi jenis penelitian yang disesuaikan dengan tujuan penelitian ini, sedangkan pendekatan penelitian merupakan alat untuk memandu metode pengumpulan data dan menganalisa data. Hal ini bertujuan agar bisa dijadikan pedoman dalam melakukan kegiatan penelitian karena peran metode penelitian sangat penting guna menghasilkan karya yang akurat serta pemaparan data yang rinci dan jelas serta mengantarkan peneliti pada bab selanjutnya. BAB IV : setelah memperoleh data dan diolah pada bab sebelumnya, maka pada bab kali ini akan disajikan dalam bentuk mendeskripsikan sekaligus menganalisis dta yang diperoleh ketika melakukan penelitian tentang kewenangan orangtua dalam menjodohkan anaknya. Sehingga hasil yang diperoleh benar-benar akurat dan tidak diragukan lagi. Adapun hal-hal yang terkait dengan penelitian ini meliputi kewenangan orangtua dalam menjodohkan anaknya serta implikasi kewenangan orang tua dalam menjodhkan anknya. 11 BAB V : sebagai penutup, penulisan ini berisi kesimpulan dan saran, oleh karena itu dalam kesimpulan ini penulis mencoba untuk menjelaskan kembali mengenai penelitian ini dengan memahami secara konkrit dan utuh sehingga dari kesimpulan ini dapat dapat memberikan penjelasan secara singkat, jelas dan padat bagi pembaca meskipun dalam kesimpulan ini diamati sebagai poin dari permasalahan yang ada pada judul tersebut. akan tetapi maksud dari permasalahn ini bisa ter-cover dalam kesimpulan ini yang nantinya memberikan kesan yang lain bagi para pembaca 12 G. PENELITIAN TERDAHULU Penelitian terdahulu berfungsi sebagai penguat dan pendukung yang akan dilakukan oleh peneliti bahwa dengan adannya penelitian ini dapat dijadikan pendukung, penguat dan jalan bagi peneliti. Penelitian yang dilakukan oleh Ahmidatus Farida tahun 2010 dengan judul “ tinjauan hukum islam terhadap penjodohan anak dikeluarga kyai pondok pesantren al –miftah desa kauman kecamatan nanggulan kabupaten kulon progo” pada penelitian ini lebih memfokuskan pada tinjauan hukum islam terhadap perjodohan yang dilakukan oleh keluarga kyai pondok pesantren Al-Miftah. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research), bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan hukum islam. Sedangkan penelitian kedua dilakukan oleh Habib Nanang Setya Budi,S.Ant tahun 2009 dengan judul “ proses perjodohan kalangan Halaqah Tarbiyah dikecamatan Piyungan Kabupaten Bantul Provinsi DIY” pada penelitian yang kedua ini lebih memfokuskan kepada konsep perjodohan pada kalangan Halaqah Tarbiyah serta landansan atas penerapan konsep tersebut. serta alasan diharuskannya mencari jodoh dikalangan halaqah tarbiyah bagi penganut halaqah tarbiyah. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian casa studi dengan 13 pendekatan kualitatif dengan pendekatan observasi partisipasi. Tehnik pengumpulan data menggunakan wawancara mendalam (Indept interview) dan analisis menggunakan dalil-dalil al-quran. Sedangkan penelitian ketiga dilakukan oleh Binda Maria Ulfa tahun 2010 dengan judul “PemahamanMasyarakat tentang Pernikahan di Usia Anak-anak di Tinjau dari Pasal 26 ayat (1) huruf C UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak(Studi Kasus di KelurahanKedungkandang Kecamatan Kedungkandang Kota Malang)” dalam penelitian ini memiliki persamaan dalam pasalnya yaitu pasal 26 UU No. 23 Tahun 2002 akan tetapi pada penelitian ini lebih memfokuskan pada usia anak-anak. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian sosiologis (Empiris) yang bersifat deskriptifdengan pendekatan kualitatif dan menggunakan metode pengumpulan data observasi, interview dan dokumentasi. Dari uraian diatas jelas bahwa penelitisn ini berbeda dengan penelitian yang sudah ada sebelumnya H. METODE PENELITIAN 1. Jenis Penelitian Menentukan jenis penelitian sebelum terjun kelapangan adalah sangat signifikan, sebab jenis penelitian merupakan paying yang akan digunkan sebagai dasar utama pelaksanaan riset. Oleh karenanya penentuan jenis penelitian didasarkan pada pilihan yang tepat karena akan berimplikasi pada keseluruhan perjalanan riset. Pilihan dari jenisnya, penelitian ini adalah normatif empiris atau penggabungan dari penelitian kepustakaan (library research) dengan penelitian lapangan (field research). Untuk memperoleh data yang valid dalam 14 menggunakan tekhnik studi pustaka (Library research). Peneliti menunjuk bukubuku yang membicarakan masalah yang sesuai dengan masalah yang dibahas.10 Dalam penelitian lapangan, peneliti menitik beratkan pada hasil pengumpulan data dari informan yang telah ditentukan yakni kepada para pelaku perjodohan dan orang tua didesa krajan kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang. Sedangkan dalam pendekatanya penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif karena data-data yang dibutuhkan disini berupa sebaran-sebaran informasi yang tidak perlu dikuantifikasikan. Dalam penelitian terhadap masalah yang menyangkut peraturan memang dapat digunakan pendekatan normatif saja dengan melakukan penelitian kepustakaan dan dokumentasi tanpa turun kelapangan, akan tetapi untuk lebih menyempurnakan penelitian dalam penelitian ini juga dilakukan dengan pendekatan empiris. oleh karena penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan normatif empiris yaitu dengan mengumpulkan data tidak hanya dari kepustakan akan tetapi juga dengan menggunakan data yang diperoleh daro lapangan. Selanjutnya, karena penelitian lapangan meniscayakan komunikasi dengan para anggota masyarakat, maka pendekatan “normatif empiris” dapat juga disebut “normatif antripologis”. Dengan memanfaatkan sosiologi hukum dan antropologi hukum, sesuai dengan masalah hukum yang diteliti. 11 peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dalam penelitian ini. Adapun pengertian dari penelitian kualitatif adalah suatu proses penelitian yang 10 Soedarto. Metode penelitian (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 1997), Hlm; 180 11 http//: mudjiarahardjo.uin-malang.ac.id/artikel/134-penelitian-sosiologi-hukum-islam.html. (diakses senin 17 januari 2011) 15 menghasilkan data-data deskriptif yaitu kata-kata tertulis atau lisan dari orangorang diwawancarai dan perilaku yang diamati karena pelaksanaan penelitian terdapat pada latar alamiah atau konteks dari suatu keutuhan. 12Dan selanjutnya peneliti mampu melihat fenomena secara lebih luas dan mendalam sesuai dengan apa yang terjadi dan berkembang pada situasi social yang diteliti.13 2. Sumber Data Dalam sebuah penelitian, sumber data merupakan salah satu komponen yang paling vital. Sebab kesalahan dalam menggunakan dan memahami serta memilih data, maka data yang diperoleh juga akan meleset dari yang diharapkan. Oleh karenanya, peneliti harus mampu memahami sumber data mana yang mesti digunakan dalam penelitiannya itu. Dalam penelitian ini sumber data yang dgunakan yaitu: a. Sumber data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari sumber utama yakni para pihak yang menjadi obyek dari penelitian ini. Data primer dalam penelitian ini adalah data yang dihasilkan melalui wawancara secara langsung dengsn informan yaitu dengan pelaku perjodohan serta orang tua yang melakukan perjodohan didesa Krajan Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang. b. Sumber data sekunder yaitu: data-data yang diperoleh dari sumber kedua meliputi, buku-buku yang menjadi referensi tema yang 12 Lexy j. meleong, metode penelitian kualitatif, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2006) halm:08 13 Sugiono, metode penelitian kuatitatif, kualitatif dan R&D (Bandung: Alfabeta, 2007) Hal: 206 16 diangkat.14 Buku-buku yang diangkat dalam penelitian ini adalah buku-buku tentang perlindungan anak, kewenangan orang tua, UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Penjelasan UU perlindungan anak, UU kesejahteran anak dan UU HAM. 3. Metode Pengumpulan data a. Pengumpulan Bahan Hukum Pengumpulan bahan hukum dalam penlitian library research adalah tehnik documenter yaitu dkumpulkan dari telaah arsip atau studi pustaka seperti buku-buku, makalah, artikel majalah dan jurnal. Dalam penelitian ini akan memuat buku-buku tentang perlindungan anak, kewenangan orang tua serta UU perlindungan anak beserta penjelasannya. b. Observasi Observasi sering diartikan dengan pengamatan, pengamatan merupakan pengumpulan data yang dilakuan dengan cara mengamati dan mencatat secara sistematik gejala-gejala yang diselidiki.15sesungguhnya yang dimaksud observasi adalah meode pengumpulan data yang digunakan untuk menghimpun data penelitian. c. Wawancara (interview) 14 Burhan Bungin, Metode Penelitian Sosial; format-format kuantitatif dan kualitatif (Surabaya: airlangga press, 2001)hlm: 129 15 Abu Achmadi dan Cholid Narkubo, metode penelitian (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2005) Hlm: 70 17 Wawancara adalah proses memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara Tanya jawab, sambil bertatap muka antara pewawancara dengan informan terkait.16 Jenis wawancara yang digunakan penulis yaitu wawancara bebas terpimpin atau bebas terstruktur dengan menggunakan panduan pertannyaan yang berfungsi sebagai pengendali agar proses wawancara tidak kehilangan arah.17 Metode wawancara ini dilakukan sebagai metode pengumpulan data dengan menggunakan metode ini penulis bertindak sebagai piranti pengumpul data. d. Dokumentasi Metode dokumentasi yaitu metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian. Kajian dokumentasi dilakukan terhadap catatan, foto-foto dan sejenisnya yang berkolerasi dengan permasalahan penelitian. Penelitian ini akan mencantumkan dokumen berupa catatan hasil wawancara dengan pelaku perjodohan serta orang tuanya. 4. Metode Pengolahan Data a. Editing Editing adalah kegiatan yang dilaksanakan setelah selesai menghimpun data dilapanagn. kegiatan ini menjadi penting karena kenyataanya bahwa data yang terhimpun kadangkala belum memenuhi harapan peneliti, ada diantaranya kurang atau terlewatkan, tumpang tindih, berlebihan bahkan terlupakan. Oleh karena itu, untuk 16 M. Nazir, Metode Penelitian (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003) Hlm: 193-194 17 Abu Achmadi dan Cholid Narkubo, Op.cit, Hlm:85 18 memenuhi harapan peneltian ini p-rose editing ini sangat diperlukan dalam mengurangi data yang tidak sesuai dengan penelitian ini. b. Classifaying Mereduksi data yang ada dengan cara menyususn dan mengkasifikasikan data yang diperoleh kedalam pola tertentu atau permasalahan tertentu untuk mempermudah pembacaan dan pembahasan sesuai dengan kebutuhan penelitian. Dalam penelitian ini akan dpetakan menjadi 2 yaitu yang pertama, terkait dengan perundang-undangan yang kedua, terkait dengan implikasi kewenangan orang tua. c. Verifying Verifikasi data adalah pembuktian kebenaran data untuk menjamin validitas data yang telah terkumpul. Verifikasi ni dilakukan dengan cara menemui sumber data (informan) dan memberikan hasil wawancaranya untuk mendapatkan tanggapan apakah data tersebut sesuai dengan yang diinformasikan olehnya atau tidak. d. Analyzing Analyzing adalah proses penyederhanaan kata dalam bentuk yang lebiih mudah dibaca dan dipahami.18 Dalam Hal ini analisa data yang digunakan penulis adalah deskriptif kualitatif yaitu analisis yang 18 Masri Singaribun, sofyan Effendi, Metode Penelitian Survey (Jakarta: LP3ES) hlm: 263 19 menggambarkan keadaan atau status fenomena dengan kata-kata atau kalimat, kemudian dipisahkan menurut kategorinya untuk memperoleh kesimpulan.19 Dalam mengolah data atau proses analisisnya, penulis menyajikan terlebih dahulu data yang diperoleh dari lapangan atau wawancara. Yang akan disampaikan dalam penelitian ini adalah implikasi kewenangan orang tua dalam menjodohkan anaknya. e. Concluding (Kesimpulan) Sebagai tahapan akhir dari pengolahan data adalah kesimpulan. Adapun yang dimaksud dengan concluding adalah pengambilan kesimpulan dari data-data yang disajikan peneliti melalui buku-buku dan wawancara para pelaku perjodohan dan orang tua pelaku perjodohan. Selanjutnya dianalisis untuk memperoleh jawaban atas kegelisahan yang telah dipaparkan dalam latar belakang masalah. 19 Lexy j. meleong, metode penelitian kualitatif, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2006) halm: 248 20 DAFTAR PUSTAKA Achmadi , Abu dan j
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Kewenangan orang tua dalam menjodohkan anaknya perspektif hukum Islam ditinjau dari pasal 26 UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak: Studi kasus di Desa Urek-urek Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang. Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment