Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Thursday, June 8, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Operasi pemulihan selaput dara bagi calon istri dalam tinjauan hukum Islam

Abstract

INDONESIA:
Selaput dara merupakan tolak ukur sebuah keperawanan secara anatomis. Karena keperawanan diajadikan “harga mati” oleh laki-laki dalam memilih pasangan hidup, maka muncullah upaya-upaya rekonstruksi selaput dara agar kembali utuh seperti sediakala. Motivasi mereka umumnya karena mau melakukan pernikahan. Fenomena tersebut memunculkan reaksi dari beberapa ulama’ pemikir fikih dengan berijtihad terhadap hukum operasi ini, karena secara tekstual masalah operasi selaput dara tidak terdokumentasikan baik didalam Al-Quran dan Hadits. Tapi, keputusan hasil ijtihad yang dilakukan oleh beberapa ulama’ pemikir fikih tersebut lebih cenderung mengharamkan. Hal ini, disebabkan karena mereka menggunakan penelitian normative terhadap permasalahan ini. Sementara penelitian sosiologis terhadap operasi pemulihan selaput dara belum pernah tersentuh.
Oleh karena itu, penelitian ini dirasa penting untuk melihat fakta yang terjadi dilapangan. Agar keputusan hukum yang dihasilkan lebih bisa menjawab tantangan hukum Islam yang flexible, dan actual. Untuk itu penelitian ini melibatkan langsung ahli medis yang berkompeten dalam bidang Obsetri Ginekologi dan Bedah Plastic Rekontruksi yang menangani langsung operasi pemulihan selaput dara (hymenoplasty).
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitiannya case study dan field research. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Oleh karenanya, demi mendapatkan hasil kajian dan analisis yang mendalam, penelitian ini memilih deskriptif komparatif sebagai teknik analisis data. Sedangkan ushul fiqih dan qawaidhul fiqhiyyah yang dijadikan pisau analisis terhadap kesimpulan hukum yang dihasilkan. Penggunaan kedua pisau analis ini bertujuan untuk dapat melakukan kajian keislaman yang progresif di satu sisi, namun tetap berlandaskan pada batasan hukum tertentu di sisi yang lain. Kesimpulan hukum dari permasalahan operasi hymenoplasty ini ada dua yaitu, pertama, diperbolehkan sebab darurat yang ditimbulkan. kedua, dilarang karena alasan tidak ada darurat yang mendesak.
ENGLISH:
Hymen anatomically is measuring rod of virginity. Since virginity regard as “fill or kill” by men in terms of finding a partner, hence emerge some efforts to reconstruct hymen in order to gain intact condition back as previous. Generally their motivation is marriage. Such phenomenon arising reaction from some fiqih thinker clergies with diligence towards this legal operation, as textually the issue of hymenoplasty is not documented well in Koran and hadits. However, the result decision of diligence conducted by those fiqih thinker clergies inclined to prohibit it since they use normative research towards this problem. While sociological research towards hymenoplasty dignification has not touched yet.
Therefore, the research perceived as an important to observe the facts occurred in field. Hence legal decision resulted may answer flexible and actual Islamic law challenge better. This research directly involves hygienist in area competence of obstetric gynecology and plastic surgery reconstruction that directly carry on hymenoplasty dignification.

The research employ qualitative approach with type of research is case study and field research. Data collection technique is interview and documentation. Therefore, in order to gain deep study and analysis result, the research prefers to use descriptive comparative as data analysis technique. While Ushul fiqih and qawaidul fiqhiyah regarded as analysis knives for law conclusion resulted. The use of those two analysis knives is directed to conduct progressive Islamic review in one side, but is still based on certain law limitation in other side. There are two law conclusions of the research, they are: first, it is permitted in emergency. Second, it is prohibited if there is no emergency reason.
BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

 Masalah Berbicara mengenai wanita, banyak sekali hal menarik yang dapat dibahas dan dikupas untuk dijadikan sebagai kajian keilmuan. Wanita dengan segala keindahan dan kelebihan yang menonjol pada dirinya, disadari atau tidak, kadang dijadikan sebagai objek kesalahpahaman sebuah kepercayaan dan mitos yang mengakar kuat di masyarakat. Meskipun mitos dan kepercayaan tersebut sering tidak terbukti kebenarannya, tapi masyarakat setempat masih saja mempercayainya dengan beragam alasan yang melatarbelakangi. Berangkat dari kepercayaan dan mitos yang sudah mengakar kuat pada masyarakat, tidak jarang wanita mengalami suatu ketidakadilan terhadap dirinya dari pemahaman yang salah tersebut. Padahal kalau kita mau berpikir dan merenung bahwa 2 dinamika kehidupan dunia ini menjadi indah dan lebih bermakna dengan hadirnya seorang wanita sebagai makhluk yang indah dan penyempurna bagi laki-laki. Dalam buku yang ditulis oleh Abu Syuqqah,1 di halaman kata pengantarnya: Prof. dr. Yusuf Al-Qardhawi mengatakan secara kuantitatif, wanita adalah separuh dari masyarakat dunia. Tetapi, dinilai dari segi pengaruhnya bagi suami, anak dan dunia, jumlah wanita adalah lebih dari separuh. Oleh karena itu, seorang penyair berkata : Bila kau letakkan seorang ibu sebagai pengajar, kau akan melihat suatu bangsa yang akan harum namanya. Kemajuan dan kesuksesan para pemuka dunia, oleh sebagian orang bijak, layak dikembalikan kepada peran serta para wanita, sehingga mereka menyatakan: “di balik kesuksesan orangorang besar ada wanita”.2 Bila kita kaji ajaran Islam, maka kita akan mendapati bahwa Islam menjunjung tinggi harga diri dan kemuliaan wanita dengan menempatkannya sebagai anak, istri, ibu dan anggota masyarakat. Lain dari itu semua, Islam tetap menempatkannya sebagai manusia. Islam, sesuai dengan namanya, memberikan perhatian yang sangat serius terhadap masalah kesehatan dalam artinya yang luas. Bahkan dapat dikatakan bahwa seluruh ajaran Islam diarahkan dalam rangka mewujudkan kehidupan manusia, baik laki-laki maupun perempuan, secara personal maupun sosial, yang sehat secara jasmani dan rohani. Sebab, kesehatan jasmani dan rohani menjadi syarat bagi tercapainya suatu kehidupan yang sejahtera di dunia dan kebahagiaan di akhirat. 3 1 Abu Syuqqah, Jati Diri Wanita Dalam Al-Qur’an dan Hadits (Bandung: penerbit Al-Bayan, 1993), 13. 2 Yusuf Al-Qardhawi adalah seorang ulama penulis produktif terkenal dari Mesir, doctor ( cum laude) lulusan Universitas Al-Azhar dan salah satu seorang pemuka Ikhwanul Muslimin. Karya-karyanya yang telah diterbitkan oleh Penerbit Mizan adalah Islam Ekstrem ( 1985 ) dan Minoritas Non-Muslim di Negara-negara Islam ( 1985 ). 3 Husein Muhammad, Fiqih Perempuan Refleksi Kiai dalam Wacana Agama dan Gender (Yogyakarta: PT. LKis Pelangi Aksara, 2007), 129. 3 Secara lebih khusus, perhatian Islam terhadap masalah kesehatan reproduksi sedemikian besarnya, bahkan mungkin oleh sebagian orang dapat dikesankan dengan berlebihan. Misalnya, Islam melarang perempuan dan laki-laki berduaan di tempat yang sepi, kecuali ada mahram-nya. Upaya ini merupakan tindakan preventif bagi terjadinya perbuatan lain yang sangat terlarang, yaitu hubungan seksual di luar perkawinan. Pada sisi lain, Islam menganjurkan mereka segera kawin jika sudah menginginkannya. Kita tidak dapat menutup mata bahwa dewasa ini perhatian masyarakat terhadap tindakan preventif di atas semakin hari semakin longgar, bahkan mengarah pada sikap permisif. Pergaulan terasa semakin bebas baik dalam bercinta maupun dalam melakukan hubungan seksual. Oleh karena itu, dampak yang ditimbulkannya juga semakin luas, beberapa di antara kehamilan yang tidak dikehendaki, aborsi, dan timbulnya berbagai macam penyakit kelamin, seperti HIV/AIDS. Perkawinan salah satu sunnatullah yang umum berlaku pada makhluk Tuhan, baik pada manusia, hewan maupun tumbuh-tumbuhan. Perkawinan suatu cara yang dipilih Allah sebagai jalan bagi manusia untuk beranak, berkembang biak dan melestarikan hidupnya, setelah masing-masing pasangan siap melakukan peranannya yang positif dalam mewujudkan perkawinan.4 Allah tidak mau menjadikan manusia seperti makhluk lainnya yang hidup bebas mengikuti nalurinya dan berhubungan antara jantan dan betinanya secara anarki, dan tidak ada satu aturan. Tetapi demi menjaga kehormatan dan martabat manusia, Allah 4 Sayyid Sabiq,” Fiqhusunnah”, diterjemahkan Mahyuddin Syaff, Fikih Sunnah, Jilid 6 (Bandung: PT.AlMa’arif, 1978), 7. 4 adakan hukum sesuai dengan martabatnya. Sehingga hubungan antara laki-laki dan perempuan diatur secara terhormat dan berdasarkan saling meridhai, dengan upacara ijab qabul sebagai lambang dari adanya ridha saling meridhai, dan dengan dihadiri para saksi yang menyaksikan kalau pasangan laki-laki dan perempuan itu telah saling terikat. Bentuk perkawinan ini telah memberikan jalan yang aman pada naluri (seks), memelihara keturunan dengan baik dan menjaga kaum perempuan agar tidak terjerumus pada hal-hal yang telah diharamkan oleh agama Islam. Salah satu problem yang dihadapi oleh sebagian masyarakat menjelang pernikahan adalah mitos perkawinan.5 Pertimbangan mitos perkawinan ini sering memicu persoalan yang dapat menggagalkan perkawinan tanpa alasan yang rasional. Sering terjadi dalam kehidupan bahwa dua orang yang secara lahir maupun batin serasi untuk menjadi pasangan suami istri, yang telah saling mencintai, membangun harapanharapan ke depan yang dipersiapkan bersama, kemudian keduanya harus mengakhiri pernikahannya. Salah satu mitos perkawinan yang dihadapi masyarakat menjelang pernikahan adalah malam pertama. Selama ini masyarakat selalu beranggapan dan berkeyakinan bahwa pada malam pertama ketika terjadi hubungan seksual maka seorang istri harus mengeluarkan darah untuk menunjukkan identitas dirinya masih perawan atau tidak. Tidak jarang akibat mitos tersebut banyak terjadi perceraian setelah malam pertama karena seorang suami merasa dibohongi ketika keperawanan istrinya telah hilang. Dalam hal ini, kita tidak boleh sepenuhnya menyalahkan laki-laki. Karena, didalam Al-Qur’an sendiri Allah telah mengisyaratkan bahwa keperawanan merupakan hal yang sangat di idam-idamkan oleh setiap laki-laki. Sehingga, begitu pentingnya sebuah keperawanan, Allah mengembalikan perempuan-perempuan yang telah menikah di surga menjadi perawan lagi. Hal ini suatu keniscayaan bahwa perempuan yang masih perawan dan mampu mempertahankan keperawanannya memiliki suatu nilai tersendiri di hadapan laki-laki pada umumnya. Kecenderungan laki-laki memilih wanita yang masih perawan tidak lepas dari konstruksi sosial yang dibangun dimasyarakat yang melingkupinya. Surat Al-Waqi’ah,  Artinya: (35) Sesungguhnya Kami menciptakan mereka (Bidadari-bidadari) dengan langsung[1451]. (36) Dan Kami jadikan mereka gadis-gadis perawan. 6 (37) Penuh cinta lagi sebaya umurnya. (38) (kami ciptakan mereka) untuk golongan kanan, (39) (yaitu) segolongan besar dari orang-orang yang terdahulu. (40) Dan segolongan besar pula dari orang-orang yang kemudian.7 Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Hudry dari Rasululllah SAW. Bersabda: “Inna Ahlal Jannati Idhaa Jaama’u Nisaa ahum ‘Udnaa Abkaraa”. Dalam beberapa kitab-kitab tafsir seperti, Maksudnya:mereka diciptakan tanpa melalui kelahiran dan langsung menjadi gadis. 
menjelaskan bahwa, rasulullah menganjurkan memilih calon istri yang masih perawan. Karena pada umumnya ketika seseorang masih perawan lebih mudah dalam menciptakan hubungan yang lebih harmonis. Meskipun pada kenyataannya hampir semua istri-istri nabi sudah tidak perawan lagi ketika dinikahi oleh nabi kecuali Siti Aisyah. Ini disebabkan, pernikahan yang dilakukan rasulullah mengandung misi-misi keagamaan yang merupakan perintah dari Allah SWT. Keperawanan adalah selaput tipis yang ada di dalam kemaluan wanita, yang disebut juga dengan kegadisan. Perawan adalah wanita yang belum pecah selaput daranya dan belum pernah disentuh laki-laki8 . Sedangkan laki-laki disebut perjaka jika ia belum pernah menggauli wanita. Keperawanan sama seperti anggota tubuh lainnya, bisa tertimpa kerusakan, baik secara keseluruhan atau sebagian darinya, dikarenakan oleh kecelakaan yang disengaja ataupun tidak disengaja, atau karena perbuatan manusia, dan perbuatan itu sendiri bisa merupakan maksiat atau bukan maksiat. Penyebab hilangnya sebuah keperawanan atau rusaknya selaput dara bisa karena berbagai hal misalnya olahraga, bermain sepeda, terjatuh dan masih banyak lagi hal yang bisa menyebabkan pecahnya selaput dara. Tetapi, hal ini sering tidak disadari oleh masyarakat kita yang masih beranggapan bahwa pecahnya selaput dara hanya bisa disebabkan oleh hubungan seksual saja. Padahal selaput dara seorang wanita kondisinya berbeda antara satu dengan yang lainnya. Menurut dokter Herman Joseph L.W.SpBPdokter spesialis bedah kosmetik plastik dan rekonstruksi RSSA Malang yang beberapa 8 M.Nu’aim Yasin, “Abhatsu Fiqhiyah Fi Qishoya Thibbiyah Muashiroh”, diterjemahkan Munirul Abidin”Fikih Kedokteran” (Jakarta: Pustaka Kaustar, 2003), 237. 7 kali menangani masalah selaput dara ini mengatakan bahwa, sebenarnya tidak ada fungsi selaput dara yang sangat urgen. Namun, anggapan masyarakat selama ini, selaput dara identik dengan keperawanan. Perempuan yang dikatakan masih virgin atau tidak, ditandai dengan pecahnya selaput dara itu. Yang paling ekstrem masyarakat beranggapan perempuan disebut masih perawan kalau saat berhubungan seks pertama mengeluarkan darah. 9 Disini keperawanan seorang wanita hanya diidentikkan dengan keutuhan selaput dara saja. Berangkat dari pemahaman itulah maka banyak wanita khususnya yang akan menikah (calon isteri) beramai-ramai melakukan operasi selaput dara atau operasi hymenoplasty. Menurut dokter Herman rata-rata pasien adalah kalangan mahasiswa yang pernah terjun dalam pergaulan bebas. Mereka begitu cemas menghadapi malam pertama karena memang sudah pernah berhubungan seksual dengan pasangan yang bukan calon suaminya. Namun, tidak semua pasien melakukan operasi karena pernah melakukan hubungan seksual, tapi karena sebab lain yang sudah dijelaskan diatas. Operasi ini bertujuan agar mengembalikan keperawanan atau membuat selaput dara menjadi utuh kembali. Akan tetapi bagaimana dengan wanita yang belum menikah tetapi selaput daranya telah rusak akibat suatu perbuatan yang tidak disadarinya? Hal ini akan menyebabkan ketidakadilan bagi wanita yang akan menikah. Karena secara anatomis bisa diketahui dengan mudah, persoalannya bagaimana dengan laki-laki yang akan menjadi calon suami karena secara anatomis mereka tidak dapat dibedakan dan 9 http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=18711(diakses pada 8 maret 2009). 8 diketahui masih perjaka atau tidak. Padahal, bicara selaput dara—dalam istilah kedokteran disebut hymen—tak semua perempuan memiliki selaput dara. Menurut dokter Herman, bentuk selaput dara setiap perempuan berbeda. Ada yang mirip bulan sabit dan ada yang menyerupai segitiga. Pada kasus tertentu, ada selaput dara yang tidak terbentuk sama sekali. Paling ekstrem juga, ada selaput dara yang terbentuk total atau seluruhnya menutupi liang senggama. Sehingga kadang-kadang timbul penyakit pada kasus ini, terutama saat menstruasi. Sebab saat menstruasi, darahnya tidak bisa keluar. Kasus selaput dara terbentuk total malah harus dioperasi. Yakni, tindakan merobek hymen agar darah menstruasi bisa keluar lancar. Paling penting dipahami, selaput dara itu relatif avascular (tidak banyak pembuluh darah), sehingga kalaupun robek, paling-paling darahnya satu tetes. Malah juga ada yang tidak mengeluarkan darah meski masih virgin. Sampai saat ini belum ada satupun penelitian yang merinci secara spesifik terkait dengan fungsi anatomis selaput dara. Sebenarnya kalau dirinci lebih dalam lagi selaput dara memiliki fungsi sosial yang lebih urgen ketimbang fungsi anatomisnya. Hal ini sudah menjadi mitos yang mengakar pada masyarakat umum dan diperkuat lagi dengan mitos-mitos lainnya yang berkaitan dengan keyakinan yang mereka pahami secara turun-temurun.10 Beberapa hal yang menjadi mitos mengenai selaput dara adalah: 1. Setiap perempuan dilahirkan dengan memiliki selaput dara. 10Seksualihttp://www.kompas.com/read/xml/2008/07/11/18225014/mitos.dan.fakta.selaput.dara, (diakses pada tanggal 8 maret 2009). 9 Faktanya tidak semua perempuan lahir dengan selaput dara pada vaginanya. Penelitian menunjukkan bahwa beberapa bayi perempuan lahir tanpa selaput dara. 2. Selaput dara bentuknya sama pada setiap perempuan, seperti selaput tipis tanpa lubang. Faktanya salah besar. Seperti juga manusia memiliki wajah yang berbeda, demikian juga selaput dara. Selaput dara memiliki lubang atau pori-pori yang bentuknya bervariasi. Lubang pada selaput dara dapat bertambah lebar setelah seorang perempuan mengalami menstruasi yang pertama kali. 3. Operasi pemulihan selaput dara sangat diperlukan bagi perempuan yang akan menikah namun selaput daranya sudah tidak utuh lagi. Menurut dokter Teddy Rochantoro SpOG, operasi anatomi tubuh sulit untuk dikembalikan normal 100 persen. Operasi selaput dara hanya memperbaiki robekan selaput dara secara posterior maupun interior.11 Hal ini untuk mengencangkan introitus vagina. 4. Seseorang dikatakan perawan atau tidaknya bisa dilihat dari ciri-ciri fisiknya. Seperti pantat yang turun, payudara yang mengendur, atau cara berjalan yang lurus. Sehingga, banyak anggapan yang salah ketika melihat perempuan yang memiliki ciri-ciri seperti diatas. Faktanya, perawan tidaknya seseorang tidak bisa terlihat secara pasti dari ciri-ciri fisik seseorang, misalnya melihat tubuh seseorang. Apalagi saat ini banyak fasilitas yang ditawarkan untuk pembentukan tubuh. Kalaupun ada perubahan, biasanya pada 11http://www.jambi-independent.co.id/home/modules.php?name= (diakses pada tanggal 8 maret 2009). 10 wanita yang sudah melahirkan. Karena pada orang yang sudah melahirkan, biasanya sudah terjadi perubahan secara hormonal begitu pula bagi orang hamil. Sehingga, hal ini bisa langsung dibedakan. 5. Perawan atau tidaknya seorang perempuan pada malam pertama ketika telah terjadi aktifitas seksual harus mengeluarkan darah. Faktanya, selaput dara berada di dalam liang vagina sedalam 2-3 cm, sehingga ada perempuan pada hubungan pertama tidak terjadi pendarahan, namun pada hubungan yang kedua dan ketiga bisa terjadi pendarahan. Hal ini tergantung bentuk, tebal dan tipis serta bentuk robeknya dari selaput dara itu sendiri. Berdasarkan beberapa mitos diatas, tidak sedikit wanita yang merasa dirugikan dan direndahkan martabatnya karena dianggap telah hilang tanda atas kehormatannya. Hal ini mengakibatkan terjadinya reaksi dari para suami, keluarga si gadis dan masyarakat. Ada yang hanya berupa keraguan dan sangkaan, ada pula yang sampai menyebabkan hancurnya rumah tangga dan bencana atas gadis yang dituduh tersebut. Islam sebagai agama yang melindungi segenap kepentingan baik pria maupun wanita dalam segala segi kehidupan, dalam masalah ini belum membahas secara rinci dan belum memberikan ketetapan hukum. Dalam membahas masalah ini, perlu adanya suatu pengerahan segenap kemampuan pikiran untuk memberikan suatu kejelasan hukum tentang dampak maslahah dan mudharat yang akan dicapai dalam operasi selaput dara ini, agar bisa dijadikan sebagai acuan dalam bertindak baik bagi para pelaku medis (dokter) maupun pelaku operasi. Dari paparan di atas, penulis tertarik untuk mengadakan penelitian dengan judul ”OPERASI PEMULIHAN SELAPUT DARA BAGI CALON 11 ISTRI DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM”. Penelitian ini berfungsi sebagai pisau analisis mempertajam dan menyempurnakan penelitian yang sebelumnya. B. Identifikasi Masalah 1) Motivasi calon istri melakukan operasi pemulihan selaput dara. 2) Tinjauan hukum Islam terhadap operasi pemulihan selaput dara bagi calon istri. 3) Dampak terjadinya operasi pemulihan selaput dara bagi calon istri terhadap kelangsungan pernikahan. 4) Faktor yang mempengaruhi pola pikir masyarakat (wanita) khususnya calon istri untuk melakukan operasi selaput dara. 5) Pemahaman masyarakat tentang arti sebuah keperawanan (virginitas) bagi calon istri. 6) Apa yang dijadikan tolak ukur bahwa keutuhan selaput dara sebagai bukti keperawanan (virginitas) bagi calon istri. 7) Konsep keadilan Islam dalam memberikan keputusan hukum terkait operasi pemulihan selaput dara bagi calon istri. 8) Bagaimana Status keperawanan gadis yang telah rusak selaput daranya. C. Batasan Masalah Sebuah penelitian agar lebih fokus dan terinci dalam pembahasannya, maka berbagai permasalahan yang terdapat dalam identifikasi masalah di atas perlu dibatasi, sesuai dengan kemampuan dan waktu yang dimiliki oleh penulis. Yaitu hanya pada no.1 dan 2 saja 12 D. Rumusan Masalah Sesuai dengan batasan masalah yang ada maka rumusan masalahnya sebagai berikut: 1) Apa motivasi calon istri melakukan operasi pemulihan selaput dara (yang selaput daranya rusak)? 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap operasi pemulihan selaput dara bagi calon isteri? E. Tujuan Penelitian Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) Mendeskripsikan dengan jelas beberapa hal yang menjadi motivasi operasi pemulihan selaput dara yang saat ini sudah menjadi tren dimasyarakat. 2) Menganalisis terkait tinjauan hukum Islam yang digunakan dalam membahas operasi pemulihan selaput dara. F. Manfaat Penelitian 1) Manfaat Teoritis (keilmuwan) : Sebagai kontribusi positif bagi para akademisi khususnya penulis untuk mengetahui lebih lanjut tentang hukum operasi selaput dara bagi calon istri dan beberapa faktor yang melatarbelakangi terjadinya operasi tersebut. Disamping itu, penelitian ini diharapkan akan membawa perkembangan terhadap dunia ilmu pengetahuan. Karena dengan penelitian ini, akan semakin menambah referensi pengetahuan dan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum oleh seorang mujtahid 13 serta dapat pula menjadi rujukan dalam penulisan selanjutnya. 2) Manfaat Praktis : Sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa dalam menumpuh studi S1 dan meraih gelar Sarjana Hukum Islam
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" :   Operasi pemulihan selaput dara bagi calon istri dalam tinjauan hukum IslamUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment