Abstract
INDONESIA:
Dalam aturan pernikahan, Islam tidak membatasi hanya pernikahan monogami namun membolehkan poligami. Konsep poligami dalam Islam adalah 3S (sistem, solusi, sosial) dalam perkawinan. Dalam hukum Islam diatur bahwa beristri lebih dari seorang hanya diperbolehkan apabila suami tersebut mampu dan akan memperlakukan istri-istri dan anak-anak mereka secara adil sebagaimana firman Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 3. Berdirinya Hizbut Tahriri adalah dengan membawa misi untuk menegakkan kembali daulah Islamiyah di muka bumi. Mereka menginginkan agar dalam setiap langkah kehidupan semua makhluk yang ada di muka bumi ini, berdasarkan aturan-aturan yang telah ditetapkan di dalam dalil-dalil syara’. Mereka juga dikenal sebagai salah satu kelompok Islam yang fundamentalis.
Atas dasar itu peneliti tertarik untuk meneliti, 1) Poligami perspektif aktivis Hizbut Tahrir kota Malang? 2) Praktik poligami perspektif aktivis Hizbut Tahrir kota Malang? Agar penelitian ini berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan oleh peneliti, maka dalam penelitian ini peneliti menggunakan paradigma interpretatif fenomenologis dengan menggunakan pendekatan kualitatf. Sementara jenis penelitian yang dilakukan adalah field research dan penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Sedangkan data yang dikumpulkan berupa data primer dan sekunder yang dilakukan dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil dari penelitian ini, ditemukan bahwa aktivis Hizbut Tahrir Malang memandang hukum poligami adalah mubah atau boleh. Landasan mereka atas kebolehan poligami tersebut mengacu pada al-Qur’an surat an-Nisa’ [4]: 3. Aktivis Hizbut Tahrir memahami bahwa poligami merupakan sebuah solusi atas permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam rumah tangga. Dan mereka juga sependapat bahwa seorang suami boleh menikahi perempuan lain ketika istrinya tidak dalam keadaan mandul, sakit, atau pun lainnya. Karena kebolehan poligami ini menurut mereka boleh dilakukan tanpa syarat apapun. Sedangkan terkait dengan praktik poligami dalam perspektif aktivis Hizbut Tahrir terdapat dua pendapat, yaitu dengan melakukan izin ke Pengadilan Agama karena hal tersebut dirasa perlu sebagaimana yang telah diatur dalam KHI dan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, dan dengan tanpa melakukan izin baik kepada istri maupun Pengadilan Agama karena proses perizinan seperti itu akan mempersempit ruang poligami, sehingga akan menjadikan perzinahan dan perselingkuhan semakin merajalela.
ENGLISH:
In Marriage regulation, Islam was not only limited on monogamy marriage but also polygamy. The concepts of polygamy in Islam are called by 3S marriage (system, solution and social). Islamic law arranged that marriage with more than one wife has been legally if the husband able and sure in making their wives and children are equaled related to firman Allah on Surah An Nisa: 3. An existence of Hizbut Tahrir is bringing mission to reform a daulah Islamiyah in the world. They are wishes in every life step of humans in the earth must be connected with legally regulations in syara’ argumentations. Also, they called by one of fundamentalist Islamic community.
Because of that, the researcher interests to analyses statements of problems faced in this thesis are; 1) The Perspectives of Polygamy by Hizbut Tahrir’s Malang Community, 2) The Polygamy Practice in Perspectives of Hizbut Tahrir’s Malang Community.
The researcher applied a phenomenology’s interpretative paradigm related to descriptive qualitative approach in answering the problems. Meanwhile, a kind of research that uses is field research. Then, collecting data which have been taken are primer and secondary data in forms of interview, observation and documentations.
The result of this research is Hizbut Tahrir Community thinks that polygamy law is mubah or permitted. Their perspective about polygamy is based on al-Qur’an Surah An Nisa: 3. Hizbut Tahrir Community sure that polygamy is one of the solution around marriage problems. Not only that, they argued that a husband can marry with another wife whether his wife still in good condition. Finally, they concluded polygamy is free of requirements. In other hand, there are two arguments related with The Polygamy Practice in Perspective of Hizbut Tahrir’s Malang Community. First, we have to ask permission to religious court as regulate in KHI and Marriage Regulations No. 1 1974 years if we want to do polygamy practice. Second, without asking permission to the wife and religious court because by doing permission process will lack the space of polygamy practice. Then, the results is sexual act will be increase.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Praktik poligami perspektif aktivis Hizbut Tahrir Kota Malang" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment