Abstract
INDONESIA:
Hukum adat memiliki beberapa proses dalam pernikahan dan salah satunya adalah pisuke. Pisuke adalah proses tawar-menawar mengenai uang jaminan antara wali dari pihak perempuan dengan pihak laki-laki. Wali dari pihak perempuan tidak jarang meminta harga pisuke yang tinggi sehingga tidak jarang memberatkan pihak laki-laki dalam pembayarannya Penundaan pembayaran uang pisuke dapat menghambat pelaksanaan proses pernikahan, putusnya tali silaturrahmi antara anak perempuan yang menjadi pengantin beserta keluarga dari kedua belah pihak. Hal ini dikarenakan pisuke merupakan penentu sebuah pernikahan dapat dilanjutkan ke proses pernikahan selanjutnya atau tidak.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pandangan tokoh masyarakat di desa Tanak Beak kecamatan Narmada tentang adat pisuke dan bagaimana implementasi adat pisuke dalam pernikahan di Desa Tanak kecamatan Narmada. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan tokoh masyarakat di Desa Tanak Beak tentang adat pisuke dan implementasi adat dari pisuke dalam pernikahan di Desa Tanak Beak kecamatan Narmada.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis yang bertujuan untuk menghasilkan pengetahuan hukum. Data dalam penelitian ini diperoleh dari data primer yang di-dapatkan langsung dari informan, dan kemudian didukung dengan data sekunder dalam menganalisis hasil penelitiannya.
Diperoleh dua temuan setelah dilakukan penelitian, diolah dan dianalisis, yaitu, Pertama, tokoh adat di Desa Tanak Beak Narmada sepakat bahwa adat pisuke tidak jarang menimbulkan konflik keluarga yaitu memberatkan dalam pe-laksanaan pernikahan. Kedua, Adat Pisuke mengandung unsur mafsadat yang lebih dominan dari pada unsur maslahahnya yang juga tidak sejalan dengan tujuan syara’ dalam pemeliharaan lima prinsip pokok syara’. Kemaslahatan yang terkandung dalam adat pisuke adalah pihak laki-laki memfasilitasi wali dari pihak perempuan dalam biaya pernikahan dan sebagai pengganti dari biaya yang telah dikeluarkan oleh wali dari pihak perempuan.
ENGLISH:
Cultural law has some process in a marriage, one of them is pisuke. pisuke is a process of money moderate between two proxies from groom and bride. The proxy from bride rarely ask high cost of pisuke then it does not burdensome the groom. The post pone of pisuke’s payment can impede to marriage process, break the good relationship between the groom’s and bride’s family. It is because pisuke is considered as a determine whether a marriage continue or not.
The statements of the problem in this research are how the prominent figure in Tanak Beak, Narmada looks this pisuke culture and how the pisuke culture is implemented by society in a marriage in Tanak Beak, Narmada. This research aims to know the way the prominent figure in Tanak Beak, Narmada looks this pisuke culture and the way the pisuke culture is implemented by society in a marriage in Tanak Beak, Narmada.
The method in this research is empirical study with the approach of juridical sociology which aims to produce law knowledge. The data of this research is taken from primary data from informant, and then supported by secondary data while analyzing the result of the research.
The result shows two findings after observing and investigating; first, the prominent figure in Tanak Beak, Narmada agree that pisuke culture seldom cause family conflict which burdensome the material process. The second, the pisuke culture contains mafsadat figure which is more domainant instead of its maslahah figure which is not in accordance with its five principal purpose if main syara’. The benefit in pisuke culture is the groom facilitates the proxy of bride for marital fee and as a surrogate for the payment which has been paid by the proxy of bride.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Selain adanya keharusan memberikan mahar, pada
masyarakat muslim suku Sasak dalam keberlangsungan pernikahan adat,pihak
laki-laki juga diharuskan untuk membayar uang pisuke (jaminan)sehingga
pernikahan tersebut dikatakan sah secara hukum adat.1Pisuke adalah salah satu
proses adat dalam sebuah pernikahan yang sampai saat ini masih diterapkan oleh
masyarakat di Desa Tanak Beak kecamatan Narmada, Lombok Nusa Tenggara Barat. Adat
pisuke terkan- dung dalam proses Mbait Wali yaitu penjemputan wali dari
perempuan untuk menikahkan anaknya, sekaligus membicarakan harga mahar dan
tawar-menawar 1 Ulfa Ufi Azmi, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Pisuka
Pada Perkawinan Adat Masyarakat Muslim Suku Sasak Di Kelurahan Ampenan Tengah
Lombok Barat, 2012, hlm. 4. 2 tentang besaran pisuke. Proses pisuke dalam
pernikahan merupakan salah satu inti dari semua tahapan pernikahan, hal ini
dikarenakan pembayaran uang pisuke dijadikan sebagai penentu sebuah pernikahan
akan dilanjutkan atau tidak dan uang pisuke (jaminan) digunakan sebagai biaya
dalam proses pernikahan selanjutnya. Secara istilah, pisukeadalah uang jaminan
yang harus dibayarkan oleh pihak laki-laki kepada wali pihak keluarga perempuan
karena telah membawa lari putrinya, uang pisukejuga berfungsi sebagai uang
pengganti lelah atau jasa bagi wali perempuan yang telah membesarkan anak
perempuannya.2Bentuk pisuke dalam pernikahan adat masyarakat muslim suku Sasak
di Desa Tanak Beak kecamatan Narmada, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB)
sudah tidak lagi diwujud- kan dengan bentuk barang, melainkan selalu diwujudkan
dalam bentuk uang yang ditentukan oleh wali dari pihak perempuan. Tidak jarang
wali dari pihak perem- puan menentukan harga biaya pisuke yang tinggi tanpa
melihat kemampuan pihak laki-laki. Hal ini didasari atas indikasi mereka bahwa
mereka telah mengeluarkan biaya yang besar selama membesarkan anaknya dan
inilah yang menyebabkan mereka menetapkan biaya pisuke dengan harga yang tinggi.3Pihak
pria kadang merasa keberatan dengan Pisuke yang biasanya sangatlah tinggi.
Sehingga terkesan mempersulit serta menyebabkan urusan pernikahan adat ini
berlarut-larut hanya karena belum terjadinya kesepakatan. Adat Pisuke jika
diamati secara mendalam, lebih banyak mengan- dung unsur kemafsadatan dari pada
kemaslahatanbagi kedua belah pihak, dan mem- beratkan pihak laki-laki dalam
pembayarannya. 2Muslihun, Pergeseran Pemaknaan Pisuka/Gantiran dalam Budaya
Merari'-Sasak Lombok, dalam www.dualmode.kemenag.go.id/acis10/file/dokumen/3.Muslihun.pdf,
diakses 26 november 2016. 3M. Nur Yasin, Hukum Perkawinan Islam Sasak, Cet. I,
(Malang: UIN-Malang Press, 2008), hlm. 160. 3 Hal ini dikarenakan putusnya tali
silaturrahmi antara pengantin perempuan dengan walinya, putusnya tali
silaturrahmi antar keluarga dari kedua pihak begitu juga dengan tali
silaturrahmi pengantin laki-laki dengan mertuannya. Tidak hanya itu, bahkan
adat pisuke ini juga dapat memisahkan kedua orang yang telah menikah untuk
sementara waktu hingga biaya pisuke yang dimintakan dibayarkan.4Tentu saja hal
ini perlu dikaji ulang dengan semangat pernikahan yang telah diatur dalam
al-Quran dan dikaitkan dengan kesakralan pernikahan serta proses penyatuan
antara kedua keluarga yang berbeda menjadi satu keluarga. Sehingga perlu
kiranya dilakukan penelitian tentang “Pisuke Dalam Adat Pernikahan Perspektif
Maslahah Mursalah” dengan harapan adanya solusi yang tepat dalam menyelesaikan
permasalahan dalam adat pernikahan tersebut. B. RUMUSAN MASALAH Berdasarkan
latar belakang di atas, ada dua rumusan masalah dalam pe- nelitian ini: 1.
Bagaimana pandangan Tokoh adat terhadap praktik adat Pisuke dalam proses
pernikahan di Desa Tanak Beak kecamatan Narmada, Lombok Nusa Tenggara Barat? 2.
Bagaimana implementasi adat Pisuke dalam pernikahan di Desa Tanak Beak
kecamatan Narmada, Lombok Barat ditinjau dari maslahah mursalah? C. TUJUAN
PENELITIAN Tujuan dari penelitian ini adalah: 4 H.M. Amin Irfan, Wawancara,
(Tanak Beak: Narmada Lombok Barat, 27 Desember, 2016). 4 1. Untuk mengetahui
pandangan tokoh adat terhadap praktik adat Pisuke dalam proses pernikahan di
Desa Tanak Beak Narmada, Lombok Nusa Tenggara Barat 2. Untuk mengetahui
implementasi adat pisuke dalam pernikahan di Desa Tanak Beak kecamatan Narmada,
Lombok Barat ditinjau dari maslahah mursalah. D. MANFAAT PENELITIAN Manfaat
dari penelitian ini adalah: 1. Diharapkan memberi sumbangsih pemikiran bagi
perkembangan hukum Islam dalam rangka memperkaya khasanah penelitian tentang
persoalan adat yang ada di Indonesia khususnya di Lombok Barat, Nusa Tenggara
Barat NTB. 2. Sebagai bahan informasi ataupun rujukan bagi siapa saja,
khususnya pada masyarakat Lombok yang ingin mengetahui secara mendalam tentang
adat Pisuke menurut hukum Islam ditinjau dari Maslahah Mursalah.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Pisuke dalam adat pernikahan perspektif maslahah mursalah: Study kasus di Desa Tanak Beak Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat Nusa Tenggara Barat." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment