Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Praktik wakaf bersama oleh Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama Desa Sruwen Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang

Abstract

INDONESIA:
Wakaf merupakan suatu bentuk amal yang pahalanya akan terus mengalir selama harta wakaf itu dimanfaatkan. Selain itu wakaf mempunyai peran yang cukup besar untuk membantu masyarakat dalam mendorong serta mengembangkan dakwah Islamiyah, baik di negara Indonesia maupun negara-negara lainnya. Banyak lembaga pendidikan terkemuka pada saat ini berasal dari pengelolaan asset wakaf, seperti universitas al-Azhar di Cairo. Demikian juga pondok pesantren, masjid-masjid, dan gedung milik ormas Islam (organisasi masyarakat) salah Satunya Nahdlatul Ulama.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi dasar hukum praktik wakaf bersama yang dilakukan oleh pengurus NU desa Sruwen Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang dan mengetahui praktik wakaf bersama warga NU desa Sruwen Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang ditinjau dari Pasal 43 Undang-Undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Sedangkan obyek penelitiannya adalah Ranting NU Desa Sruwen Kecamatan Tengaran Kabeupaten Semarang.
Adapun penelitian ini bersifat deskriptif yang menggunakan pendekatan kualitatif dan jeni penelitiannya adalah penelitian lapangan (empiris), sedangkan data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, yang didapat dari wawancara, pengamatan dan dokumentasi, yang kemudian diolah dan disajikan secara deskriptif.
Dalam pengambilan dasar hukum Islam tentang praktek wakaf bersama, pengurus Ranitng NU berpedoman pada hadits nabi yang menjelaskan tentang pahala bagi orang yang mau mewakafkan hartanya tidak akan habis selama harta wakaf itu digunakan. Siapapun boleh berwakaf dengan jumlah yang tidak ditentukan karena dalil tentang wakaf juga tidak menjelaskan secara pasti tentang jumlah yang harus dikeluarkan dan paling penting adalah niat untuk berwakaf yang ditujukan kepada Allah, karena wakaf adalah bentuk ibadah kepada Allah semata-mata untuk mengharap ridho-NYA. Pelaksanaan praktik wakaf bersama oleh pengurus Ranting NU sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf baik unsur dan syarat wakaf. Nazhir juga mengelola dan mengembangkan harta wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya agar bisa bermanfaat bagi warga nahdiyyin dan juga bagi pengurus ranting NU serta sesuai dengan pasal 43 tentang pengelolaan dan pengembangan tanah wakaf secara produktif.
ENGLISH:
Waqf is a form of charity which the reward will continue to flow as long as waqf property was utilized. Additionally, waqf has a considerable role to assist the community in encouraging and developing Islamic propaganda (dakwah), both in Indonesia and other countries. Many famous educational institutions at this time come from the management of waqf assets, such as al-Azhar University in Cairo. Likewise boarding schools, mosques and buildings belonging to Islamic organizations (community organizations) and one of them is Nahdlatul Ulama.
The aim of this research is to find out the basic law of corporate waqf practice conducted by Nahdlatul Ulama in Sruwen Village, Tengaran Subdistrict, Semarang Regency and find out the joint waqf practice of Nahdlatul Ulama in Sruwen Village, Tengaran Subdistrict, Semarang Regency in terms of Article 43 of Law No. 41/2004 on Waqf. The object of this research is Nahdlatul Ulama in Sruwen Village, Tengaran Subdistrict, Semarang Regency.
This research is a descriptive that used a qualitative approach and type of research is a field of research (empirical), while the data used is primary data and secondary data obtained from interviews, observation and documentation, which are then processed and presented descriptively.
In the decision on the basis of Islamic law of the joint waqf practice, NU board based on the prophet hadith that describes the reward for those who want to waqf his property will not run out as long as waqf property was used. Anyone can do waqf with an unspecified amount of waqf as well because the arguments do not explain the amount to be incurred and the most important is the intention to do waqf devoted to God, because waqf is a form of worship to Allah solely for his blessings. The Implementation of joint waqf conducted by Nahdlatul Ulama board conforms to the provisions of Law No.41/2004 on waqf, the elements and requirements of Waqf. Nazhir also manage and develop waqf property in accordance with the purpose, function, and intended to be beneficial to the citizens and also for the NU management in accordance with Article 43 concerning the management and development of waqf land productively

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Wakaf merupakan suatu bentuk amal yang pahalanya akan terus mengalir selama harta wakaf itu dimanfaatkan. Wakaf juga merupakan suatu bentuk amalan yang dianjurkan dalam Islam agar umat Islam melakukan wakaf. Selain itu Wakaf merupakan tanah negara yang tidak dapat diserahkan kepada siapa pun, dan digunakan untuk tujuan amal, serta benda bergerak atau tidak bergerak yang disediakan untuk kepentingan umum (Islam) sebagai pemberian yang ikhlas1 , karena dengan wakaf inilah pahala seorang muslim akan terus mengalir walaupun sudah meninggal. Hal ini tercermin dalam Firman Allah di dalam Al-Qur’an surah Al Baqarah. Alqur’an menggambarkan bahwa imbalan seseorang menafkahkan Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. Selain itu, juga dijelaskan dalam sebuah hadits yang berbunyi: Telah bercerita kepada kita Yahya bin Ayyub dan Qutaibah (Ibnu Sa’id) dan Ibnu Hajar mereka berkata telah bercerita kepada kita Ismail (dia Ibnu Ja’far) dari Ala’ dari ayahnya dari Abi Hurairah dari Rosulullah SAW bersabda: bila orang muslim telah meninggal dunia maka amalnyapun putus kecuali tiga, yaitu shodaqoh jariyah, ilmu bermanfaat, dan anak sholeh yaitu muslim yang mendoakan kepadanya. Hadits riwayat Muslim3 . Wakaf juga sebagai usaha pembentukan watak kepribadian seorang muslim untuk melepaskan sebagian hartanya untuk kepentingan orang lain, juga merupakan investasi pembangunan yang bernilai tinggi tanpa memperhitungkan jangka waktu dan keuntungan materi bagi orang yang mewakafkan. Menurut Muhammad bin alHasan,4 wakaf dianggap sah jika barang yang diwakafkan dikeluarkan dari tangannya, yaitu dengan menyerahkan kepada pengurus wakaf dan menjadikan sebagai pengurusnya. Para imam mazhab juga sepakat bahwa wakaf itu tidak sah jika barang yang diwakafkan tersebut tidak dapat diambil manfaatnya, seperti emas, perak, dan makanan. Selain itu tujuan perwakafan tanah milik adalah untuk kepentingan peribadatan atau kepentingan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.5 Untuk kepentingan peribadatan berarti untuk hak-hak yang berhubungan langsung dengan Allah SWT, misalnya untuk masjid, mushalla atau sarana-sarana peribadatan berarti untuk kepentingan kemasyarakatan pada umumnya, misalnya untuk rumah sakit, lembaga pendidikan, perkantoran, lapangan olahraga dan sebagainya. Wakaf juga mempunyai peranan dalam pemerataan kesejahteraan di kalangan umat dan penanggulangan kemiskinan termasuk di antara sekian sasaran wakaf dalam ajaran Islam. Dengan demikian jika wakaf dikelola dengan baik tentu sangat menunjang pembangunan, baik di bidang ekonomi, agama, sosial budaya, politik maupun pertahanan keamanan. 4 Muhammad bin abdirrahman ad-dimasyqi, fiqh empat mazhab (bandung: hayimi press, 2004), h. 306 5 Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 4 Seperti diketahui di Indonesia hampir semua tempat ibadah umat Islam merupakan tanah wakaf. Bahkan banyak sarana pendidikan, rumah sakit dan sarana kepentingan umum lainnya merupakan tanah wakaf.6 Jika tidak dikelola dengan baik akan banyak menimbulkan permasalahan-permasalahan yang pada akhirnya tanah wakaf dapat digunakan untuk kepentingan umat disalahgunakan oleh orangorang yang menginginkan tanah tersebut untuk memperkaya diri sendiri. Wakaf juga merupakan cabang yang penting di dalam hukum Islam, sebab ia terjalin dalam seluruh aspek kehidupan umat Islam, baik ibadah maupun muamalah (perekonomian sosial). Persoalannya terutama menyangkut masalah perkembangan perekonomian dan sekaligus untuk dapat mengatasi kemiskinan karena dapat untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat, seperti kebun, sawah, dan rumah. Maka wakaf apabila dikelola dengan baik akan dapat dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan umat. Dan jika kesadaran untuk menyedekahkan harta atau berwakaf ini telah menjadi bagian hidup, menyatu dan dimiliki oleh mayoritas umat Islam, maka masalah kemiskinan akan mudah untuk diatasi.7 Lembaga perwakafan juga sebagai salah satu bentuk perwujudan keadilan sosial dalam Islam.8 Islam mengajarkan sebuah prinsip bahwa harta itu jangan sampai hanya dikuasai oleh sekelompok orang saja, karena hal itu akan membuat dunia ini tidak seimbang antara orang yang menguasai akan semakin kaya dan orang yang tidak menguasai akan semakin miskin dan hal ini akan menyebabkan 6 Muhammad Abid Abdullah Al-Kabisi, Hukum Wakaf (Jakarta: Dompet Dhuafa Republika dan IIMaN Press, 2004), h. vii 7 Muhammad Syafi’i Antonio, dalam Arsip/Artikel, Cash Wakaf dan Anggaran Pendidikan Umat. 8 Juhaya S Praja, Perwakafan Di Indonesia (Bandung: Yayasan Piara, 1995), h. 1 5 kegoncangan sosial serta berakibat timbulnya hal-hal negatif yang beraneka ragam. Perwakafan mempunyai potensi yang besar sebagai alternatif pemecahan berbagai kendala ekonomi umat Islam, kajian perwakafan di Indonesia mempunyai posisi penting bagi pembangunan masyarakat Islam. Wakaf juga mempunyai peran yang cukup besar untuk membantu masyarakat dalam mendorong serta mengembangkan dakwah Islamiyah, baik di negara Indonesia maupun negara-negara lainnya.9 Banyak lembaga pendidikan terkemuka pada saat ini berasal dari pengelolaan asset wakaf, seperti universitas alAzhar di Cairo. Demikian juga pondok pesantren, masjid-masjid, dan gedung milik ormas Islam (organisasi masyarakat) seperti NU dan Muhammadiyah yang ada di Indonesia ini juga berasal dari tanah dana wakaf. NU salah satu ormas Islam yang juga memanfaatkan wakaf untuk kesejahteraannya. Awal dari berdirinya NU sebebenarnya hanya memperjuangkan Islam tradisional saja yang mana hal itu dianut oleh sebagian besar masyarakat yang ada di Indonesia.10 Dalam anggaran dasarnya yang pertama, tujuan NU didirikan adalah untuk memegang teguh salah satu mazhab empat dan mengerjakan apa saja yang menjadi kemaslahatan bangsa.11 Begitujuga dengan NU yang ada di Desa Sruwen Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang yang menjaga tradisi-tradisi keagamaan. Untuk menjaga tetap melestarikan hal itu maka pengurus selalu melakukan kegiatan rutinitas keagamaan yang selalu dijaga NU yang dilakukan berpindah-pindah tempat sesuai kesepakatan pengurus, karena NU Ranting Desa 9 Muhammad Abid Abdullah Al-Kabisi, Hukum Wakaf, h. 1 10 Imam Yahya, Dinamika Ijtihad NU (Semarang: Walisongo Press, 2009), h. 3 11 Ahmad Zahro, Tradisi Intelektual NU (Yogyakarta: PT LKiS Pelangi Aksara Yogyakarta, 2003), h. 15 6 Sruwen belum mempunyai gedung sendiri, maka hal ini dirasa perlu mendapat perhatian secara khusus oleh pengurus NU Ranting Desa Sruwen sendiri. Menurut bapak Salman,12 kegiatan rutinan pengurus NU yang bersifat mingguan ataupun bulanan sampai saat ini selalu berpindah-pindah tempat dari rumah pengurus satu ke rumah pengurus yang lain, selain itu kegiatan warga NU yang bersifat bulanan ataupun mingguan juga dilakukan dari musholla ke musholla dan juga dari masjid ke masjid. Dari situlah kemudian muncullah sebuah gagasan dari warga nahdiyyin untuk membeli tanah yang kemudian dijadikan gedung NU serbaguna, kemudian pengurus NU Ranting Sruwen mencoba untuk meneruskan gagasan itu, awalnya gagasan itu dianggap oleh sebagian pengurus memaksakan kehendak karena Ranting Sruwen tidak mempunyai uang kas yang banyak, kemudian pada akhirnya semua pengurus menyetujui gagasan itu. Pada bulan Juli 2009 pada saat pertemuan warga gagasan itu disampaikan pada warga Sruwen yang kemudian mereka menyetujuinya. Sebenarnya dari sebuah ide itu muncul sebuah gagasan dari salah satu pengurus bahwa ketika gedung itu sudah terbangun maka gedung itu akan di harapkan mempunyai banyak fungsi yang di harapkan akan membantu pengurus NU Ranting Sruwen dalam menjalankan setiap agenda yang telah dirancang, agar setiap agenda rutinan pengurus atau rapat yang diadakan pengurus NU Ranting Sruwen baik yang bersifat mingguan ataupun bulanan bahkan tahunan tidak lagi bingung menentukan tempat yang akan digunakan untuk berkumpul. 12 Salman, wawancara (5 januari 20014) 7 Hal itu juga bisa menunjukkan bahwa pengurus NU Ranting Sruwen mempunyai profesionalitas yang tinggi dalam mengelola organisasi. Bukan hanya pengurus NU Ranting Sruwen saja yang diharapkan akan bisa menggunakan fasilitas gedung serbaguna itu, tapi warga Sruwen khususnya dan semua warga yang mempunyai acara atau hajatan bisa menggunakan gedung itu dengan cara menyewa. Selain itu gedung itu nantinya juga akan dijadikan tempat olah raga berupa lapangan futsal dan didalamnya akan di sediakan toko untuk menunjang semua itu, dari hasil penyewaan gedung dari warga dan penyewaan lapangan futsal itu diharapkan akan menghasilkan banyak dana untuk kesejahteraan yang lain, yang diharapkan akan menjadi wakaf yang produktif. Dalam rangka penggalangan dana agar ide itu bisa dilaksanakan melihat bahwa NU Ranting Sruwen tidak mempunyai cukup uang kas untuk membeli tanah dan membangun gedung serbaguna itu, maka pengurus NU Ranting Sruwen mengadakan sebuah acara yang di kemas menjadi sebuah acara yang akan diadakan setiap tahun atau bisa disebut acara tahunan pengurus NU Ranting Sruwen. Acara ini berupa Khaul Akbar. Khaul Akbar adalah tahlil yang dilaksanakan untuk mendoakan semua ahli kubur dari setiap warga dan semua warga Nahdiyyin desa Sruwen berkumpul didalam suatu majlis yang dipimpin oleh para kiai. Dalam penggalian dana maka setiap warga Nahdiyyin pada umumnya dan masyarakat Sruwen pada khususnya yang ingin mendoakan orang tua atau sanak keluarga yang telah meninggal (khususiyah) bisa di doakan bersama-sama dan setiap arwah yang ingin didoakan maka di perkenankan infaq seikhlasnya tapi disini diberi batas minimal Rp. 8 100.000, dan dari situlah diharapkan akan terkumpul yang cukup untuk keperluan membangun gedung serbaguna dan oleh pengurus NU Ranting Sruwen nantinya akan dibelikan tanah wakaf yang nantinya akan dibangun gedung wakaf NU serbaguna. Selain dari acara Khaul Akbar pengurus juga melakukan lelang tanah wakaf permeter dari warga yang ingin mewakafkan tanah, disini pengurus menjelaskan bahwa harga tanah setiap satu meternya adalah sekitar Rp. 1.00.000. misalnya, jika ada warga ingin mewakafkan 2 meter tanah, maka warga itu akan menitipkan uang Rp. 2.000.000. Dari berbagai dana yang didapatkan itu maka pengurus akan membelikan tanah untuk membangun gedung tersebut. Wakaf masal ini berupa infaq dari warga desa Sruwen dan wakaf dari orang-orang yang ingin mewakafkan sejumlah tanah tapi dalam bentuk uang, dan dari dana itu maka nanti akan dibuat untuk membeli tanah yang sudah disepakati oleh pengurus. Dari ketertarikan inilah peneliti ingin meneliti wakaf ini dan bagaimana pandangan Ulama’ NU Ranting Desa Sruwen dan menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf13: (1) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf oleh Nazhir sebagaimana dimaksud dalam pasal (42) dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah. (2) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara produktif. (3) Dalam hal pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang dimaksud pada ayat (1) diperlukan penjamin, maka digunakan lembaga penjamin syariah. 13 Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf pasal 43 9 Dari paparan diatas menurut peneliti sangatlah menarik, karena peneliti juga baru menemui model wakaf yang seperti ini, dan peneliti juga ingin mengetahui apa dasar hukum Islam yang dipakai oleh para pengurus untuk melaksanakan model wakaf seperti ini. Selain itu peneliti juga ingin mengetahui bagaimana pengelolaannya yang akan peneliti lihat dari Undang-Undang NO. 41 Tahun 2004 tentang wakaf. B. Rumusan Masalah 1. Apa dasar hukum praktik wakaf bersama oleh pengurus Ranting Nahdlatul Ulama Desa Sruwen Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang? 2. Bagaimana praktik wakaf bersama warga NU desa Sruwen Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang ditinjau dari Pasal 43 Undang-Undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf? C. Batasan Masalah Dari masalah yang telah dijabarkan, sesungguhnya banyak pula permasalahan yang timbul. Maka untuk memperoleh pemahaman yang lebih terfokus diperlukan batasan masalah agar tidak terjadi pelebaran masalah terhadap pembahasan yang akan dikaji. Bertitik tolak dari pemasalahan tersebut, pembahasan yang akan dikaji pada penelitian ini lebih ditekankan pada tinjauan Undang-Undang No. 41 tahun 2014 tentang wakaf pasal 43 dalam pelaksanaan praktik wakaf bersama yang di laksanakan oleh warga NU dan pengurus NU Ranting Sruwen Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang. 10 D. Tujuan Penelitian Tujuan dari penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui apa yang menjadi dasar hukum praktik wakaf bersama yang dilakukan oleh pengurus NU desa Sruwen Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang 2. Untuk mengetahui praktik wakaf bersama warga NU desa Sruwen Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang ditinjau dari Pasal 43 Undang-Undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf E. Manfaat Penelitian Terdapat dua manfaat dari penelitian ini yaitu: 1. Manfaat teoritik: a. Menambah wawasan serta khazanah keilmuan bagi setiap orang yang membaca tulisan ini, terutama untuk mahasiswa atau orang-orang yang sedang mempelajari tentang wakaf, karena yang diharapkan oleh peneliti adalah tulisan ini bisa memberi manfaat kepada yang lain. b. Dapat dijadikan sebagai referensi dalam penelitian selanjutnya yang membahas tentang wakaf. 2. Manfaat praktis: Penelitian ini bisa memberikan sumbangan pemikiran terhadap pengurus NU baik itu di Ranting maupun Majlis Anak Cabang yang belum mempunyai gedung NU agar segera mempunyai gedung sendiri dengan menerapkan model 11 wakaf seperti yang dilakukan pengurus NU Ranting Desa Sruwen Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang. F. Definisi Operasional 1. Bersama Bersama dalam Praktik wakaf bersama ini dilakukan oleh warga Nahdiyyin serta pengurus Ranting NU Desa Sruwen karena minimnya dana dan juga belum ada orang yang merelakan tanahnya untuk diwakafkan sejumlah tanah yang diinginkan oleh pengurus agar gedung NU serbaguna itu berdiri. Maka yang dimaksud bersama dalam judul skripsi ini adalah dalam hal penggalian dana yang dilakukan oleh pengurus NU Ranting Desa Sruwen dengan cara lelang tanah wakaf permeter dari warga Nahdiyyin yang ingin berwakaf dengan harga yang telah ditetepkan oleh pengurus Ranting. Selain itu pengurus juga menggalang dana dari kegiatan tahunan pengurus Ranting berupa khususiyah khaul akbar, khususiyah ini berupa uang infaq dari warga Nahdiyyin yang ahli kuburnya ingin didoakan bersama-sama oleh seluruh warga Nahdiyyin Desa Sruwen, dana yang didapatkan dari khususiyah khaul akbar ini nantinya akan dibuat untuk semua kebutuhan dalam pembangunan gedung NU serbaguna. G. Sistematika Penelitian Dalam melakukan penelitian ini, sistematika penyajian yang akan digunakan oleh peneliti secara berurutan sebagai berikut: 12 Dalam BAB I akan dijabarkan tentang latar belakang masalah, batasan masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, dan sistematika pembahasan. Selanjutnya BAB II berisikan tentang kajian teoritis yaitu tentang penelitian yang telah dilakukan sebelumnya dan juga konsep-konsep dari teori yang ada relevansinya dengan Konsep wakaf yang meliputi, pengertian wakaf, macammacam wakaf, unsur dan syarat wakaf, tata cara perwakafan, dan pengelolaan tanah wakaf. Kemudian dalam BAB III akan dijelaskan tentang metode penelitian yang digunakan meliputi:, pendekatan dan jenis penelitian, lokasi penelitian, sumber data, teknik penggumpulan data, teknik pengolahan data, analisis data. Metode penelitian adalah salah satu hal penting dalam berjalannya penelitian, guna mendapatkan data yang diperlukan, karena tanpa ada metode penelitian maka peneliti akan kesulitan dalam mendapatkan data. Dalam hal ini metode yang digunakan disesuaikan dengan pendekatan dan jenis penelitian yang telah dipilih oleh peneliti. BAB IV berisikan laporan hasil penelitian yang terdiri dari gambaran umum objek penelitian, terdiri dari lokasi penelitian dan objek penelitian, analisis data. Dari data yang nantinya diperoleh akan dianalisis dan dipaparkan pada Bab IV dengan tujuan mempermudah pembaca memahami hasil dari penelitian. Selanjutnya yang terakhir adalah BAB V Dalam bab ini berisikan Kesimpulan dari penelitian yang telah dilakukan dan Saran-saran.

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Praktik wakaf bersama oleh Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama Desa Sruwen Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment