Abstract
INDONESIA:
Walimah al-’ursy merupakan salah satu rangkaian dari prosesi pernikahan yang berarti jamuan atau pesta. Pada umumnya walimah al-’ursy dilangsungkan setelah atau pada waktu akad nikah. Akan tetapi lain halnya dengan praktik walimah al-’ursy yang terjadi di Desa Gunungsari Kecamatan Bumiaji Kota Batu. Ada fenomena menarik dimana masyarakat desa ini melangsungkan walimah al-’ursy sebelum adanya akad nikah dikarenakan kepercayaan masyarakat terhadap perhitungan neptu dengan kombinasi weton wage-pahing atau dikenal dengan istilah ge-wing.
Berdasarkan masalah tersebut peneliti mengadakan penelitian ini dengan tujuan untuk memahami praktik walimah al-’ursy sebelum akad nikah dalam tradisi pernikahan ge-wing yang terjadi di Desa Gunungsari Kecamatan Bumiaji Kota Batu, serta pandangan masyarakat terhadap praktik tersebut.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif. Sebagian besar data primer dikumpulkan melalui metode wawancara. Literatur dan dokumentasi terkait persoalan ini digunakan sebagai data skunder dan tersier. Setelahter kumpul selanjutnya dianalisis menggunakan metode deskriptif analitis.
Berdasarkan penelitian diperoleh kesimpulanbahwa praktik walimah al-’ursy sebelum akad nikah ini dipengaruhi kepercayaan masyarakat desa Gunungsari terhadap bencana yang dibawa melalui pernikahan ge-wing. Berdasarkan dua model pernikahan yang terjadi, kedua akad nikah sama-sama dilakukan setelah matahari terbenam namun dengan runtutan yang berbeda. Adapun pandangan masyarakat desa Gunungsari sendiri dapat diklasifikasikan dalam dua kelompok. Kelompok pertama, yakni mereka yang tidak mempercayai akan tradisi pernikahan ge-wing berpendapat bahwa walimah yang ada tersebut tidak diperbolehkan menurut Islam. Sedangkan kelompok kedua, yaitu mereka yang percaya terhadap tradisi ini berpendapat bahwa fenomena yang terjadi sah-sah saja untuk menghindari bencana yang dipercaya secara turun-temurun.
ENGLISH:
Walimah al-'Ursyisone of a seriesofwedding processionwhichmeansfeast or a banquet. In generalwalimah al-'Ursyheldafterorat the time ofthe marriage Settlement but in another case the walimah al-'Ursypractice that occurredinGunungsariBumiaji Batu. There isan interesting phenomenonin which the village community hold walimah al-'Ursy before the ceremony because of public confidence in the Neptu calculation with a combination of wage-Pahing or known as ge-wing.
Based on these issues, the aim of this research is to understand the walimah al-'Ursy practice before the Marriage Settlement in ge-wing wedding tradition that occurred in Gunungsari Bumiaji Batu, as well as society's view of this practice.
This research usesan empirical studywitha qualitative approach. Most of theprimary datawas collected through interviews. Related Literature and related issues documentation isused as the data of secondary and tertiary. After the data collected, the data is analyze dusing descriptive analytical method.
Based on there search it is concluded that the walimah al-'Ursy practice before the marriage settlement is influenced the Gunungsari community confidence to disasters brought about through marriage ge-wing. Based on the two models of marriage that happens, both equally the marriage settlement performed after sunset, but with a different sequence. As for the view of Gunungsari community they can be classified into two groups. The first group, those who do not believe in marriage ge-wing tradition found the rewalimah thatis not allowed according to Islam. The second groups, those who believe in this tradition argue that the phenome non occurs legitimate to avoid the disaster that is trusted by generations.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Indonesia merupakan negara kepulauan yang
secara geografis dikelilingi oleh lautan dan kaya akan sumber daya alam.
Kondisi yang demikian membuat Indonesia tumbuh menjadi negara yang kaya akan
peradaban dan kebudayaan, sehingga dapat dipastikan hampir setiap daerah di
negara ini memiliki adat istiadat dan tradisi masing-masing yang
bermacam-macam. Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, adat atau tradisi
dianggap sebagai hukum sakral dari nenek moyang yang harus dijunjung dan
dilestarikan keberadaanya. Oleh sebab itu merayakan peringatan adat atau momen
penting dalam tradisi dianggap sebagai kebutuhan yang tidak bisa ditinggalkan,
bahkan hampir menjadi ritual wajib yang harus dipenuhi. Tidak hanya itu,
keberhasilan memenuhi kebutuhan akan perayaan momen yang dianggap sangat
berharga ini seakan memiliki nilai tambah, bukan hanya sebagai acara pelengkap
saja akan tetapi menjadi kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri dalam
komunitasnya. Kepercayaan yang demikian ini telah dipertahankan dari generasi
ke generasi bahkan hingga masyarakat tersebut memeluk agama yang tidak
mengajarkan adanya ritual semacam ini, termasuk Islam. Islam adalah agama
universal yang ajarannya mencakup semua sisi kehidupan. Ajaran ini terangkum
dalam bentuk tuntunan mengenai aqidah, akhlak dan hukum-hukum ibadah yang
mengatur hubungan antara manusia dengan Allah maupun manusia dengan makhluk
lain. Salah satu hukum yang disyariatkan oleh Islam sebagai pengatur hubungan
manusia dengan manusia adalah pernikahan yang di dalamnya tersusun hukumhukum
lain seperti tata cara melamar, akad nikah serta walimah al-‘ursy. Walimah
al-‘ursy adalah satu dari rangkaian prosesi dalam pernikahan yang dalam tradisi
Indonesia lebih dikenal dengan nama resepsi pernikahan. Menurut sejarah walimah
al-‘ursy sebenarnya telah ada sejak zaman Rasulullah SAW. Pada masa itu walimah
merupakan sebuah perayaan dengan tujuan mengumumkan adanya ikatan pernikahan
sah yang telah dilangsungkan, bermuatan ibadah dan selaras dengan tuntunan
Islam sebagaimana yang diajarkan Rasulullah. Namun seiring dengan meluasnya
Islam pada daerah dengan masyarakat dan kultur berbeda serta zaman yang semakin
berkembang, tuntunan pelaksanaan walimah tersebut telah bergeser pemahaman
hingga menimbulkan perbedaan-perbedaan dalam pelaksanaanya. Menurut bahasa
walimah diartikan sebagai makanan pesta perkawinan atau setiap makanan untuk
undangan dan sebagainya. Definisi ini dalam bahasa Indonesia memiliki muatan
makna yang sama dengan resepsi perkawinan atau pesta perkawinan.1 Menurut
Muhammad Thalib walimah diartikan sebagai acara makan bersama yang dilakukan
setelah akad nikah oleh orang-orang yang turut menyaksikan akad nikah.2 Menurut
Mufti Mubarok dalam bukunya Ensiklopedia Walimah, walimah dapat
diklasifikasikan dalam tiga macam yaitu walimah aqiqah, walimah tasyakuran, dan
walimah al-urs. Walimah aqiqah adalah perayaan yang diadakan untuk menyambut
kelahiran seorang anak. Sedangkan walimah tasyakuran adalah perayaan yang
dilakukan untuk mensyukuri nikmat yang diberikan Allah SWT. Walimah bentuk
kedua ini dalam masyarakat Jawa lazim dikenal dengan nama slamatan. Adapun
walimah yang ketiga adalah walimah al-urs yaitu perayaan yang dilaksanakan
untuk mengumumkan pada khalayak ramai tentang adanya sebuah pernikahan.3 Bentuk
yang ketiga inilah yang biasanya sering dinisbatkan sebagai definisi walimah
pada umumnya. Pada pelaksanaanya walimatul urs ini sering menimbulkan
perdebatan karena praktik pada 1 Dedi junaidi,Bimbingan Perkawinan, (Jakarta:
akapress,2005) h.215 2 Mohammad Thallib.40 Petunjuk Menuju Perkawinan Islami,
(Bandung : Irsyad Baitus Salam, 1995), h.148 3 M. Mufti Mubarok, Ensiklopedi
Walimah, (Surabaya: PT. Java Pustaka,2008) h.6 masyarakat Indonesia yang lebih
banyak dinilai menyimpang dari tuntunan Islam sebenarnya. Penyelenggaraan
walimah atau resepsi pernikahan yang saat ini umum dilakukan umat Islam di
Indonesia merupakan tata cara yang masih banyak dicampuri oleh nilai tradisi
dan adat istiadat lokal. Hal itu tidak terlepas dari proses masuknya Islam
melalui cara enkulturasi yang tidak menghapus budaya, adat dan tradisi yang ada
sebelumnya, sehingga percampuran adat dengan nuansa keislaman seringkali
terjadi di masyarakat. Namun adakalanya hasil proses enkulturasi tersebut oleh
masyarakat dipahami berbeda dan pada akhirnya diaplikasikan melalui tata cara
yang sedikit tidak sesuai dengan ajaran Islam. Salah satu praktik walimah yang
tidak sama dengan ajaran dalam Islam adalah walimah yang dilangsungkan sebelum
akad nikah karena mengikuti perhitungan neptu, yaitu sebuah perhitungan adat
Jawa yang biasanya digunakan untuk mencari hari baik atau waktu yang pas untuk
melaksanakan sebuah acara. Fenomena walimah sebelum akad nikah ini telah
terjadi di Desa Gunung Sari pada tahun 2008 dan pertengahan tahun 2013. Menurut
Ponidjan penyebab fenomena ini adalah karena mayoritas orang Jawa masih
mempercayai adanya istilah naga, 4 baik naga hari, naga minggu, naga bulan dan
naga tahun, serta keabsahan ramalan neptu, sehingga setiap acara atau perayaan
harus dipertimbangkan dengan menggunakan hitungan-hitungan tersebut. Hal ini
dimaksudkan agar 4 Naga dalam kepercayaan jawa adalah naga penunggu mata angin
yang dapat berpindah tempat baik itu setiap hari, bulan atau tahun. Lihat Kamus
Besar Bahasa Indonesia (Jakarta : Pusat Bahasa, 2008) h. 1063 perayaan yang
dilaksanakan bisa berjalan dengan lancar dan yang mempunyai hajat bisa
terhindar dari keburukan yang tidak diinginkan.5 Selanjutnya masih menurut
Ponidjan, praktik tersebut juga digunakan untuk menghindari bala’ karena adanya
pernikahan ge-wing. Pernikahan Ge-wing sendiri mempunyai arti sebuah pernikahan
yang mempertemukan pasangan berweton wage dan pahing. Menurut kepercayaan masyarakat
Jawa, pasangan dengan kolaborasi weton ini tidak diperbolehkan membina rumah
tangga, karena sesuai mitos yang ada jika pasangan ini bersikeras memaksakan
diri untuk menikah, maka rumah tangga yang dibangun akan menemui rintangan demi
rintangan yang tidak ada habisnya, baik dalam faktor ekonomi, kesehatan hingga
kematian yang lebih cepat.6 Istilah pernikahan Ge-wing sendiri sebenarnya bukan
merupakan fenomena yang baru bagi masyarakat Desa Gunungsari Kecamatan Bumiaji
Kota Batu. Hal ini juga menjadi isu sosial yang telah menggenerasi dari tahun
ke tahun, sehingga ketika terjadi pernikahan ini, maka akan muncul asumsi
masyakat bahwa pernikahan ini tidak akan langgeng. Adapun prosesi pernikahan
Ge-wing yang terjadi di desa Gunungsari kecamatan Bumiaji kota Batu diawali
dengan acara walimah di siang hari dengan adat pernikahan Jawa, kemudian
pasangan baru melangsungkan akad nikah selepas sholat maghrib pada hari yang
sama. Menurut sebagian orang prosesi semacam ini dapat menjadi alternatif 5
Ponidjan Wawancara, (Gunungsari 3 maret 2014) 6 Ponidjan Wawancara, (Gunungsari
3 maret 2014) menghindari musibah yang akan datang di kemudian hari karena
pasangan melanggar larangan perhitungan ge-wing. Namun prosesi yang demikian
ini justru menimbulkan kerancuan lain, yakni adanya walimah yang dilangsungkan
sebelum akad nikah. Berangkat dari permasalahan tersebut peneliti merasa
tertarik untuk mengangkat masalah “Walimah sebelum akad nikah dalam tradisi
pernikahan Ge-wing” menjadi sebuah masalah penelitian, mengingat perlunya
kajian hukum Islam yang lebih mendalam pada masalah ini karena menurut Islam
pada umumnya walimah dilangsungkan setelah adanya akad nikah. Kerancuan pada
fenomena semacam ini tentu saja juga menyebabkan berbagai pandangan dari
masyarakat baik secara sosial maupun individu, terlebih lagi ketika masyarakat
tersebut belum mengetahui adat pernikahan Ge-wing dan prosesi pernikahan yang
seharusnya menurut Islam. Di sisi lain prosesi yang demikian itu bisa dianggap
menyalahi aturan Islam karena adanya ketidaksamaan dalam runtutan pernikahan
yang seharusnya dilangsungkan. Oleh karenanya penelitian ini juga akan melihat
bagaimana animo masyarakat tentang fenomena ini apabila dikaji melalui kajian
antropologis untuk mendapatkan pandangan yang mendalam dari masing-masing pihak
yang terkait. Melalui penelitian ini diharapkan nantinya dapat diketahui
bagaimana prosesi walimah sebelum akad nikah pada kedua pernikahan tersebut,
sebab-sebab lain yang mendasari adanya fenomena ini serta implikasi sosial yang
ditimbulkan di masyarakat karenanya. Hasil dari penelitian ini nantinya juga
diharapkan dapat menjadi sumbangan bagi ilmu pengetahuan terutama ilmu hukum
dalam bidang pernikahan. Adapun secara praktis diharapkan penelitian ini dapat
bermanfaat bagi masyarakat untuk menambah pengetahuan mengenai tata cara
pelaksanaan walimah yang sesuai dengan ajaran Islam. B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan di atas, dapat terlihat satu
permasalahan pokok yaitu bagaimana praktik walimah sebelum akad nikah dalam
pernikahan gewing dilihat melalui perspektif antropologis. Dengan adanya
masalah pokok di atas, maka dapat ditarik dua rumusan masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana praktik walimah al-‘ursy sebelum akad nikah dalam tradisi
pernikahan Ge-wing yang terjadi di Desa Gunungsari kecamatan Bumiaji Kota Batu?
2. Bagaimana pandangan masyarakat terhadap praktik walimah al-‘ursy sebelum
akad nikah dalam tradisi pernikahan Ge-wing yang terjadi di Desa Gunungsari
Kecamatan Bumiaji Kota Batu? C. Tujuan Penelitian Adapun tujuan dari penelitian
ini adalah sebagai berikut : 1. Memahami praktik walimah al-‘ursy sebelum akad
nikah dalam tradisi pernikahan Ge-wing yang terjadi di Desa Gunungsari
Kecamatan Bumiaji Kota Batu. 2. Mengetahui pandangan masyarakat terhadap
praktik walimah al-‘ursy sebelum akad nikah dalam tradisi pernikahan Ge-wing
yang terjadi di desa Gunungsari Kecamatan Bumiaji kota Batu. D. Manfaat
Penelitian Melalui penelitian ini ada beberapa manfaat yang diharapkan oleh
peneliti, yaitu : 1. Manfaat Teoritis Secara teori hasil penelitian ini
diharapkan dapat menambah khazanah keilmuan, dan informasi pembaca penelitian
ini mengenai adat jawa, tradisi dan kebudayaan masyarakat, terutama tentang
praktik walimah sebelum akad dalam tradisi pernikahan ge-wing. 2. Manfaat
Praktis Adapun manfaat praktis yang dapat diperoleh melalui penelitian ini
adalah sebagai berikut : a. Menjadi bahan rujukan bagi peneliti selanjutnya
yang akan melakukan penenlitian mengenai adat jawa serta tradisi yang ada di
Indonesia. b. Memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Desa Gunungsari
Kecamatan Bumiaji Kota Batu dalam melaksanakan suatu prosesi pernikahan ataupun
walimah sesuai dengan syari’at agama serta hukum adat yang berlaku, sehingga
kedua hukum tersebut dapat berjalan selaras dan serasi tanpa mengesampingkan
salah satunya. E. Definisi Operasional Agar dapat lebih mudah dalam mencermati
penelitian ini, maka peneliti berinisiatif untuk memaparkan beberapa definisi
kata atau kalimat yang menjadi ruang lingkup penelitian ini, yaitu sebagai
berikut : 1. Walimah Walimah adalah perayaan pesta yang diadakan dalam
kesempatan pernikahan. Pernikahan menurut Islam adalah sebuah kontrak yang
serius dan juga momen yang sangat membahagiakan dalam kehidupan seseorang oleh
karenanya dianjurkan untuk mengadakan sebuah pesta perayaan pernikahan dan
membagi kebahagiaan itu dengan orang lain seperti dengan para kerabat,
temanteman ataupun bagi mereka yang kurang mampu, disamping itu pesta perayaan
pernikahan itu juga sebagai rasa syukur kepada Allah SWT atas segala nikmat
yang telah Dia berikan kepada makhlukNya.7 Selain itu walimah juga memiliki
fungsi lainnya yaitu mengumumkan kepada khalayak ramai tentang pernikahan itu
sendiri. Tidak ada cara lain yang 7 Dedi junaidi, bimbingan ... Hal. 215 lebih
baik melainkan melalui pesta pernikahan yang bisa dinikmati oleh orang banyak.
2. Pernikahan ge-wing Dalam perhitungan perjodohan Jawa, ada salah satu
pasangan hari yang dianggap tabu untuk berjodoh. Pasangan hari tersebut adalah
penanggalan wage dan pahing, sehingga pasangan yang memiliki hari kelahiran
pada kedua penanggalan tersebut dilarang untuk membina rumah tangga.8 Alasannya
adalah bahwa jika pasangan tersebut dipaksa untuk menikah maka usia pernikahan
tersebut tidak akan langgeng. Jika pun bisa berlangsung lama, maka akan selalu
muncul masalah yang menimpa dan berakibat kurangnya kebahagiaan dari pasangan
tersebut. Hal ini terjadi sebagai akibat adanya kepercayaan bahwa manusia yang
lahir pada kedua hari tersebut memiliki sifat dasar yang saling berlawanan.
Dengan kata lain, tidak ada hubungan positif pada aura yang terpancar dari
kedua orang yang lahir pada hari wage dan pahing.9 Itulah mengapa pasangan yang
demikian ini dinamakan pasangan geyeng atau ge-wing, yang berarti singkatan
dari wage dan pahing. Dalam arti bahasa jawa yang lain, geyeng berarti goyang
atau tidak pas. Sehingga makna ini diperluas menjadi tiadanya keselarasan dalam
hubungan perjodohan.10 8 http://www.anneahira.com/ramalan-jodoh-jawa.htm
(diakses pada tanggal 15 Desember 2013) 9
http://www.anneahira.com/ramalan-jodoh-jawa.htm (diakses pada tanggal 15
Desember 2013) 10 http://www.anneahira.com/ramalan-jodoh-jawa.htm (diakses pada
tanggal 15 Desember 2013) F. Sistematika Penulisan Sistematika penulisan dalam
skripsi ini disusun dalam lima bab dengan beberapa subbab sebagai berikut : Bab
I berisi tentang latar belakang yang menjadi dasar dari penulis melakukan
penelitian terhadap walimah sebelum akad dalam tradisi pernikahan Ge-wing ini
dan mengulas tentang dasar permasalahan serta fakta pendukung dari kasus di
masyarakat, kemudian permasalahan tersebut dirangkum dalam rumusan masalah yang
menjadi fokus penelitian ini. Selanjutnya rumusan masalah tersebut dikaitkan
dengan bagian penting yang menjelaskan hasil yang ingin dicapai dalam penulisan
penelitian ini yaitu dalam tujuaan penelitian. Setelah terurai beberapa hal
diatas, maka penting pula diuraikan tentang manfaat penelitian yang berisi
tentang kebergunaan dan kontribusi penelitian ini untuk masyarakat maupun pihak
yang dimaksudkan dalam penelitian ini. Kemudian pada subbab terakhir bagian ini
akan ditemui sistematika pembahasan yang menguraikan secara singkat runtutan
pembahasan yang ada di dalam skripsi ini. Adapun pada bagian selanjutnya
dipaparkan tinjauan yang berisi kutipan penelitian terdahulu tentang masalah
yang sama namun dalam cakupan yang berbeda sehingga terlihat dengan jelas titik
singgung antara penelitian tersebut dengan penelitian ini. Kemudian bagian
tersebut akan dirangkai dengan tinjauan beberapa teori-teori sebelumnya tentang
hukum permasalahan yang dikaji dalam berbagai literatur. Kedua bagian ini akan
ditemui dalam BAB II. Setelah semua persiapan didapat, maka yang diperlukan
selanjutnya adalah alat penelitian berupa metode penelitian yang dipakai dalam
penelitian ini. Adapun metode dalam penelitian ini mencakup beberapa hal
seperti jenis penelitian untuk menentukan ruang gerak penelitian dan pendekatan
sebagai kacamata dalam mendekati sebuah permasalahan dalam penelitian. Dalam
metode penelitian empiris penting juga untuk dipaparkan mengenai lokasi
penelitian dan subyek sebagai tempat penggalian informasi utama penelitian
sehingga kedua poin tersebut akan dicantumkan pula dalam bab ini. Data-data
yang diperoleh baik dari lokasi, subyek maupun literatur membutuhkan sebuah
metode dalam pengumpulannya, sehingga dalam bab ini dicantumkan pula metode
pengumpulan data. Setelah data dikumpulkan, alat yang diperlukan selajutnya
adalah metode untuk mengolah data yang dipaparkan dalam metode pengolahan data.
Semua tata cara dan alat penelitian yang telah disebutkan di atas terangkum
dalam BAB III. Pada BAB IV peneliti menyajikan paparan data yang telah
diperoleh melalui berbagai metode pengumpulan dan berbagai sumber data terkait.
Bagian ini juga menguraikan tentang pengolahan data yang telah diperoleh yang
dipadukan dengan alat penelitiannya. Selanjutnya hasil pengolahan data tersebut
dan segala pembahasannya telah disajikan dalam Hasil Penelitian. Pada bagian
terakhir penelitian, dicantumkan BAB V yang berisi kesimpulan, yaitu tentang
jawaban singkat atas rumusan masalah yang ditetapkan serta saran yang berisi
anjuran kepada pihak terkait atau memiliki kewenangan lebih terhadap tema yang
diteliti demi kebaikan masyarakat atau penelitian di masa mendatang
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Walimah al-'ursy sebelum akad nikah dalam tradisi pernihakan ge-wing: Studi kasus di Desa Gunungsari Kecamatan Bumiaji Kota Batu" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah iniDOWNLOAD
No comments:
Post a Comment