Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Thursday, June 8, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Fikih pasca kolonial: Resistensi dan kontestasi pluralisme hukum Nasional dalam pemikiran hukum Islam Qodri Azizy

Abstract

INDONESIA :
Kolonialisme telah menimbulkan perubahan yang radikal terhadap sistem hukum di dunia, termasuk di Indonesia. Qodri Azizy merupakan pemikir berpengaruh yang memosisikan hukum Islam Indonesia dalam sistem hukum nasional dan pemberlakuannya pasca kolonial.
Tujuan penelitian ini menganalisis resistensi Qodri Azizy terhadap wacana kolonial dalam hukum Islam di Indonesia dan kontestasi pluralisme hukum nasional. Selain melakukan tinjauan kritis terhadap pemikiran Azizy dan proyeksi metodologis pengembangan pemikirannya.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian sosio-legal dengan pendekatan sosio-historis dan cultural studies. Data primer diperoleh dari dokumentasi karya-karya Qodri Azizy, sementara data sekunder diperoleh dari dokumentasi anotasi pemikirannya oleh penulis lain dan literatur sejarah-sosial hukum Islam Indonesia era pra kolonial, kolonial, dan pasca kolonial. Data dianalisis dengan analisis wacana kritis.
Dapat disimpulkan bahwa resistensi pemikiran Qodri Azizy berusaha menentang dan menghapus pengaruh disiplin pengetahuan Orientalisme Christian Snouck Hurgronje via teori Receptie melalui ideologi anti-kolonialisme dan nasionalisme. Resistensi tersebut menunjukkan ambivalensi dan peniruan (mimikri), dengan memanfaatkan infrastruktur sistem hukum kolonial dan negara modern untuk mengafirmasi pemberlakuan hukum Islam. Qodri Azizy memosisikan hukum Islam berkompetisi dengan hukum lain dalam kontestasi pluralisme hukum Nasional melalui demokratisasi. Positivisasi hukum Islam diyakini niscaya diberlakukan di tengah ke-mayoritas-an Islam, perlu perluasan ke dalam ilmu hukum, sistem hukum atau peradilan lebih luas, dan hukum materiil. Meski meyakini fikih yang akan dipositi¬visasi harus sesuai tuntutan zaman, namun Azizy masih menarik garis batas yang tegas untuk membedakan suatu entitas hukum tertentu dari yang lain; hukum Islam, hukum Barat, dan hukum Adat, yang kurang strategis dan kontekstual di era Global yang telah memunculkan hukum hybrid. Proyeksi metodologi melalui pengembangan gagasan Qodri Azizy menjadi “Eklektisisme Hukum-Hybrid”, dengan memper¬tim¬bangkan tawaran Qodri Azizy melakukan positivisasi hukum Islam dan Ijtihad Saintifik-Modern, serta formasi fikih yang kontekstual dengan realitas (waqi’) pasca kolonial, bersama persilangan berbagai sistem hukum.
ENGLISH :
Colonialism has led to radical changes to the legal system in the world, including in Indonesia. Qodri Azizy an influential thinker positioning Indonesian Islamic law in the national legal system and its enforcement post-colonial.
The purpose of this study analyzes Qodri Azizy resistance against the colonial discourse in Islamic law in Indonesia and participate in the national legal pluralism. In addition to the critical review of Azizy thoughts and projections methodological development of his thinking.
This research uses socio-legal research with the approach of the socio-historical and cultural studies. Primary data were obtained from the documentation of the works Qodri Azizy, while secondary data obtained from the documentation annotation thinking by other writers and literature-social history of Indonesian Islamic law pre-colonial era, the colonial and post-colonial. Data were analyzed with a critical discourse analysis.

It can be concluded that Qodri Azizy indicates that resistance is trying to challenge and eliminate the influence of disciplinary knowledge Orientalism Christian Snouck Hurgronje via Receptie theory through the ideology of anti-colonialism and nationalism. Resistance from Azizy shows ambivalence and imitation (mimicry), by utilizing the infrastructure of colonial legal system and modern state for discussing imposition of Islamic law. National legal pluralism encourage contestation of Islamic law to compete with other laws in democratization. Positivization believed Islamic law should be enforced in all-an Islamic majority, with extension of coverage to the science of law, the legal system or judicial broader and substantive law. Although convinced of fiqh that will be converted into positive law must comply with the demands of the times, but still attractive Azizy distinct line of demarcation to distinguish a particular legal entity from the other; Islamic law, Western law and Customary law, which is less strategic and contextual in the Global era laws that have given rise to a hybrid. While the projection methodology that can be built in with the need to develop ideas Azizy "Eclecticism Law-Hybrid", taking into account the offer of Islamic law positivization and Modern-Scientific Ijtihad Azizy, as well as adjust fiqh formations which contextual with post-colonial reality along crossing various legal systems.



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 Masalah Kolonialisme telah menimbulkan perubahan yang radikal terhadap sistem hukum di dunia, bersamaan dengan pengalaman traumatik bangsa terjajah, termasuk Indonesia. Bangunan sistem hukum Nasional tidak bisa dilepaskan dari pengalaman sejarah Indonesia era kolonial yang memenangkan eksistensi hukum Barat (Belanda), di samping hukum Adat dan hukum Islam. Dekade terakhir, di tubuh umat Islam Indonesia seperti terdapat semangat anti-kolonial terhadap hukum Barat yang dianggap menjauhkan muslim dari „hukum Tuhan‟. Akibat pengalaman traumatik kolonialisme, muncul mental yang membuat umat muslim Indonesia selalu waspada berlebih dan mesti mempertimbangkan betul norma-norma yang 2 terlihat datang dari Barat. Hal yang disebut oleh Abdullahi Ahmed An-Na‟im sebagai post-colonial condition1 . Rentan waktu selama 34 tahun, dari tahun 1974 hingga 2008, 18 produk legislasi hukum Islam yang dimulai dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, hingga lahirnya UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah2 . Secara de facto maupun de Jure, eksistensi legislasi hukum Islam tersebut dianggap mampu meruntuhkan teori Receptie Orientalis kawakan Snouck Horgronje. Teori yang secara bertubi-tubi dilawan oleh teori Receptie Exit Hazairin, teori Receptie a Contrario Sayuti Thalib, dan teori Eksistensi Ichtiyanto, serta eklektisisme hukum Nasional Qodri Azizy. Teori Receptie dijadikan musuh bersama karena mengancam eksistensi hukum Islam dalam sistem hukum Nasional. Sementara itu, momentum tersebut, dimanfaatkan fikih skolastik dengan corak Islam Timur Tengah untuk mereproduksi semangat pemberlakuan hukum Islam pasca Hurgronje dengan semangat Islamisme3 dan Syar‟isme4 . Mereka diduga memiliki „syahwat politik‟ dengan nalar salafisme menjadikan syariat Islam sebagai narasi total dalam segala ruang sosial-politik-budaya, lewat formalisasi syariat Islam yang menjadi 1Lihat Abdullahi Ahmed An-Na‟im, Islam dan Negara Sekuler: Menegosiasikan Masa Depan Syari‟ah (Bandung: Mizan, 2007). Juga dalam: Emory University, The Postcolonial Condition of Muslim States: Abdullahi An-Naim, https://www.youtube.com/watch?v=VGQUH--ar8g, diakses 2 Maret 2016. 2Lihat Jazuni, Legislasi Hukum Islam di Indonesia (Bandung: Citra Aditya, 2005), h. 45. 3 Islamisme diidentifikasi sebagai ideologi yang menggunakan Islam sebagai narasi total dan monolitik yang menghendaki tatanan total yang meliputi sistem ekonomi, sosial, budaya hingga politik atas tatanan masyarakat modern dan membentuk komunitas ideologis Islam. Lihat Asef Bayat, Pos-Islamisme (Yogyakarta: LKiS, 2011), h. 12-13; dan Oliver Roy, Gagalnya Islam Politik (Bandung: Mizan, 2004), h. 48-51. 4 Syar‟isme dimaksudkan dari istilah Marshall Hodgson yang dipinjam Haedar Nashir untuk menunjukkan sikap serba syariat atau syariat mindedness, yang menunjukkan orientasi keislaman yang mengaktualisasikan ajaran Islam ke arah yang lebih parsial atau terbatas hukum Islam. Lihat Haedar Nasir, Islam Syariat: Reproduksi Salafiyah Ideologis (Bandung: Mizan, 2013), h. 425-426. 3 subketatanegaraan dalam peraturan daerah. Pasca perjuangan counter hegemony wacana kolonial dari Hazairin, Sayuti Thalib, dan Ichtianto, kontestasi pemberlakuan Islam diwarnai aktor-aktor baru dengan nalar serba syariat dan hiper anti-kolonial dengan penegakan syariat Islam, yang menegasikan eksistensi pluralisme hukum Nasional dan nilai-nilai global konsensus masyarakat dunia. Nilai demokrasi beserta pluralisme agama, keadilan gender, dan perlindungan HAM begitu menjadi ancaman terhadap rasa kemapanan diskursus hukum Islam dalam hukum Nasional di Indonesia. Pembaruan hukum Islam (Islamic legal reform) di sisi yang lain menjadi hal yang sensitif dan emosional karena secara langsung banyak menyentuh hajat hidup masyarakat luas5 . Terdapat sejumlah tuntutan merumuskan ulang jati diri hukum Islam yang responsif terhadap lokalitas, nasionalitas, dan globalitas. Para intelektual muslim transformatif menuntut reformulasi substansi hukum Islam dalam kerangka hukum Nasional yang peka terhadap karakter keindonesiaan dan nilai-nilai etis-emansipatoris global, seperti hak asasi manusia (HAM), demokrasi, pluralisme, dan keadilan gender. Era global yang menembus batas-batas (borders) identitas nasional, meniscayakan identitas hukum (keluarga) yang humanis dan demokratis lintas agama, ideologi, ras, dan gender. 5Berdasarkan penelitian Tahir Mahmood, ada minimal tiga belas isu krusial hukum keluarga yang harus diperbaharui, yakni: batas usia minimal perkawinan, peran wali dalam perkawinan, pencatatan perkawinan, kemampuan ekonomi dalam perkawinan, poligami, nafkah keluarga, pembatasan hak cerai, hak dan kewajiban suami istri setelah perceraian, kehamilan dan implikasinya, hak ijbar orang tua, pembagian dan jumlah hak waris, wasiat wajibah dan wakaf. Tahir Mahmood, Personal Law in Islamic Countries (New Delhi, Time Press, 1987), h. 11-12, dalam Siti Musdah Mulia, “Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Indonesia”, dalam Komaruddin Hidayat dan Ahmad Gaus AF (Ed.), Islam, Negara & Civil Society (Jakarta: Paramadina Mulya, 2005), h. 304. 4 Dalam dekade terakhir, teori eklektisisme Azizy menjadi rujukan utama akademisi dan praktisi hukum Islam di Indonesia dalam melihat relasi hukum Islam, hukum Barat, dan hukum Adat dalam sistem hukum Nasional. Dalam puralisme hukum ini, teori Azizy seolah menjadi pukulan kuat bagi sisa-sisa nalar dan sistem hukum kolonial yang meminggirkan hukum Islam. Sekaligus memunculkan euforia pengembangan hukum Islam dalam konteks kontestasi hukum positif di Indenesia. Peneliti coba memahami dan menganalisa keunikan pemikiran Qodri Azizy yang memiliki kemampuan berpikir kreatif. Hal itu tampak dalam gagasan yang relatif orisinal yang diformulasikan dalam bentuk konsep dasar, epistemologi, dan paradigma, serta latar historis pemikiran hukum Islam pada umumnya. Azizy mengusung tema “Eklektisisme Hukum Nasional” dalam melakukan kritik kolonialisme dalam diskursus hukum keluarga dan transformasi Peradilan Agama. Sebagaimana fikih sosial yang melakukan shifting paradigm dari fikih sebagai paradigma “kebenaran ortodoksi”, menjadi paradigma “pemaknaan sosial” (konteks pasca kolonial), yang bukan lagi hitam-putih memandang dan menundukkan realitas, namun memperlihatkan watak yang bernuansa dalam menyikapi realitas, serta menjadi counter discourse6 dalam belantara politik (hukum) representasi kekuasaan (pasca kolonial). Penelitian ini berusaha mengonstruksi pemahaman terpadu perihal latar belakang, substansi makna, paradigma, tawaran metode, dan resistensi Azizy dalam melawan wacana kolonial dalam perumusan jati diri hukum 6Hairus Salim HS dan Nurrudin Amin, “Ijtihad dalam Tindakan” (Pengantar), dalam Sahal Mahfudh, Nuansa Fiqih Sosial, Cet. 6 (Yogyakarta: LKiS, 2007), h. vii. 5 Islam Indonesia, serta kontestasi hukum Islam dalam pluralisme hukum Nasional. Selain, peneliti melakukan analisis kritis dari konstruksi pemikiran utama Azizy tersebut jika dilihat dari perspektif pluralisme hukum „baru‟.
B.     Rumusan Masalah
 Berdasarkan latar belakang maslah di atas, rumusan masalah penelitian ini yakni: 1. Bagaimana resistensi Qodri Azizy terhadap wacana kolonial dalam hukum Islam Indonesia? 2. Bagaimana kontestasi pluralisme hukum Nasional dalam pemikiran hukum Islam Qodri Azizy? 3. Bagaimana tinjauan kritis pemikiran hukum Islam Qodri Azizy dan proyeksi metodologi yang dapat dibangun jika dihubungkan dengan pengembangan hukum Nasional? C. Tujuan Berdasarkan rumusan masalah di atas, tujuan penelitian ini yakni: 1. Menganalisis resistensi Qodri Azizy terhadap wacana kolonial dalam hukum Islam Indonesia. 2. Menganalisis kontestasi pluralisme hukum Nasional dalam pemikiran hukum Islam Qodri Azizy. 3. Menganalisis secara kritis pemikiran hukum Islam Qodri Azizy dan memproyeksikan metodologi yang dapat dibangun jika dihubungkan dengan pengembangan hukum Nasional. 6 D. Manfaat Penelitian Secara teoritis, sejumlah hasil temuan dalam penelitian ini diharapkan bisa memberikan pemahaman baru yang lebih tepat dan bisa menjadi pijakan bagi penelitian selanjutnya, terkait diskursus kolonialisme hukum Islam beserta resistensi dan imbas kontestasi pluralisme hukum Nasional. Riset ini diharapkan juga memiliki kontribusi metodologis dalam penelitian hukum Islam dalam sistem hukum Nasional, terutama memperkaya pendekatan dalam meneliti sejarah sosial hukum Islam Indonesia dengan analisa PosKolonial. Secara praktis, sejumlah hasil temuan dalam penelitian ini dapat dijadikan manual rujukan dalam memahami dan mengritisi sejarah sosial pemikiran hukum Islam pasca kolonial. Kondisi hukum Islam pasca kolonial dapat diproyeksikan dalam diskursus metodologis dan dipahami untuk selanjutnya dapat diambil kebijakan pembaruan hukum Islam dalam kerangka hukum Nasional yang lebih berimbang dan responsif di masa depan

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" :  Fikih pasca kolonial: Resistensi dan kontestasi pluralisme hukum Nasional dalam pemikiran hukum Islam Qodri Azizy.Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment