Abstract
INDONESIA:
Walimah merupakan pesta perayaan yang diadakan dalam kesempatan pernikahan. Tujuan diadakannya walimah antara lain sebagai rasa syukur kepada Allah SWT atas segala nikmat yang telah diberikan, dan sebagai pengumuman bagi masyarakat, bahwa antara mempelai telah resmi menjadi suami istri sehingga masyarakat tidak curiga terhadap perilaku yang dilakukan oleh kedua mempelai. Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas tentang tradisi walimah adat yang ada di Dusun Petis Sari Desa Babaksari Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik. Hal ini dilatarbelakangi adanya kepercayaan masyarakat setempat tentang tradisi Repenan bagi pengantin yang akan melakukan walimah nikah dengan menggunakan sesajen yang dipersembahkan untuk roh leluhur. Maksud diadakannya tradisi Repenan yakni untuk menolak bala’ saat mengarungi kehidupan rumah tangga. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1). Bagaimana latar belakang dan proses tradisi repenan dalam walimah nikah. 2). Bagaimana hukum tradisi repenan dalam walimah nikah ditinjau dalam konsep ‘urf. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitiann lapangan (field research). Adapun jenis penelitian ini adalah kualitatif, yang merupakan penelitian yang berdasarkan dengan fakta. Dalam memperoleh data, peneliti menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian, tradisi repenan ini menggunakan sesajen atau sajian yang dihidangkan dalam walimah nikah dan sebagian yang lain diletakkan dalam ruangan yang tertutup yang tidak boleh seorang pun masuk dalam ruangan tersebut, kecuali orang yang mengetahui tentang adat repenan dalam walimah nikah tersebut. tradisi repenan ini dilakukan untuk menolak bala’ bagi pengantin yang akan melakukan walimah nikah, dengan kepercayaan akan adanya tradisi repenan dalam walimah nikah masyarakat takut untuk meninggalkannya, karena masyarakat beranggapan akan ada bahaya yang menimpanya. Adapun hukum Repenan ditinjau dalam ‘urf adalah termasuk kategori al- ‘urf al-fasid. yaitu adanya sesajen yang dipersembahkan untuk roh leluhur, yang mana sesajen adalah perbuatan dosa yang sangat besar dan tidak ada dalam nash al-qur’an maupun hadits. Sedangkan termasuk al-‘Urf al-shahih apabila orang yang akan melaksanakan walîmah nikah tidak meyakini bahwa tradisi repenan merupakan sesuatu yang menyebabkan bencana.
ENGLISH:
Walîmah is a wedding party which is occasionally held in the marriage. The purpose of walîmah is a matter of being grateful and thanks to Allah SWT for all the graces that given to us and also it is as a matter to announce to other people that a husband and a wife have already got married, until people do not fell distrustful for all their behavior that they did. In this study, the researcher would like to describe about the tradition of walîmah in Dusun Petis Sari, Babaksari village, Dukun sub district, Gresik regency. The background of this problem is coming from the reliance of people in that place about repenan tradition for couples who want to do walîmah using ritual offerings that dedicated to their forefather. The aim of doing this repenan tradition is to prevent bala’ or misfortune while going through a period of their marriage. Furthermore, the research question of this study is 1) How is the background and the process of Repenan tradition in walîmatun nikah? 2) How is the law of Repenan tradition considered to the concept of ‘urf?. In this present study, the researcher used kind of field research. This researcher applied qualitative research which is considered to the fact. In obtaining the data, the researcher used observation method, interview and documentation. Analysis that is used is descriptive analysis.
Based on the result of the study, repenan tradition used sesajen that dished out in walîmatun nikah and another sesajen put it out in the closed place that everybody doesn’t allow to enter to that room, except the person who knows about Repenan tradition. repenan tradition is occur to refuse bala’ for both bride with the trustworthiness to this kind of tradition, the society will be afraid to leave this tradition because they assume that it will make them fell unsafe. The law repenan reviewed in 'urf is categorized al-‘urf al-fasid.. ie their offerings dedicated to ancestral spirits, which is a sin offering very large and nothing in the texts of Qur'an and hadith. While including al-‘Urf al-shahih if the person who will carry out the marriage walîmah repenan not believe that tradition is something that caused the disaster.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Islam adalah agama yang syumul (universal).
Agama yang mencakup semua sisi kehidupan, tidak ada satu masalah pun dalam
kehidupan ini yang tidak dijelaskan, dan tidak ada satu pun masalah yang tidak
disentuh nilai Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan sepele. Itulah
Islam, agama yang memberi rahmat bagi seluruh alam. Dalam masalah perkawinan
Islam telah mengatur banyak hal, dimulai bagaimana cara mencari kriteria calon
pendamping hidup hingga bagaimana memperlakukannya dikala resmi menjadi sang
penyejuk hati. Islam memiliki tuntunannya, begitu pula Islam mengajarkan
bagaimana 2 mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang meriah namun tetap mendapat
berkah dan tidak melanggar tuntutan sunnah Rasulullah saw. Demikian juga dengan
pernikahan, perkawinan adalah fitrah kemanusiaan, oleh karena itu Islam
menganjurkan untuk menikah, karena merupakan gharizah insaniyah (naluri
kemanusiaan), karena bila gharizah ini tidak dipenuhi dengan jalan yang sah
yaitu perkawinan, maka ia akan mencari jalan-jalan syetan yang banyak
menjerumuskan ke lembah perzinahan. Berdasarkan perkembangan di masyarakat,
walîmah berubah menjadi bermacam-macam, baik jenis maupun cara
penyelenggaraannya. Dapat kita ketahui bahwa banyak sekali walîmah yang tak
lebih hanya sebuah resepsi yang berlebihan, mewah namun hanya buang-buang uang
dengan percuma, bahkan tidak jarang walîmah secara tidak langsung cukup
membebani bagi yang menyelenggarakannya, namun tuntutan sosial harus dilakukan
hal ini tentu tidak masalah bagi orang-orang yang berkecukupan, tetapi bagi
seorang yang hidup pas-pasan tentu ini sangat merepotkan. Namun karena disebabkan
gengsi sosial maupun karena faktor adat, sehingga mereka tetap memaksakan diri
untuk melaksanakannya. Walîmah berasal dari kata al-walam yang bermakna
al-jam‟u (berkumpul), yang berarti bahwa setelah proses ini berlangsung,
mempelai diperbolehan berkumpul sebagai suami-istri.2 Menurut Ibnu Arabi,
istilah walîmah mengandung makna sempurna dan bersatunya sesuatu.3 Rasulullah
Saw telah memberikan 2 M. Mufti Mubarok, Ensiklopedi Walimah (Surabaya: PT Java
Pustaka, 2008), h. 5. 3 Hasan Ayyub, Fikih Keluarga (Jakarta: Pustaka
Al-Kautsar, 2001), h. 99. 3 keringanan kepada kita untuk bersenda gurau dan
menghibur diri pada saat upacara pernikahan. Walîmah bagi pengantin adalah
salah satu sunnah yang ditekankan. Orang yang menikah hendaklah mengadakan
perayaan menurut kemampuannya. Mengenai hukum perayaan tersebut, sebagian ulama
mengatakan wajib, sedangkan yang lain hanya mengatakan sunnah. Sedangkan
memenuhi undangan perayaan pernikahan hukumnya wajib, bagi orang yang tidak
berhalangan.4 Sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw: ه َ
ْو ََن )رواه مسلم(ُ ْ َن أَو َكا ا ً س ْ ر ُ ُجِ خاه , ب ع َْلي أَ فػ ْ ُدُكم َ ا أَح َ َع ذَا د ِ إ “Apabila salah seorang diantara kamu diundang
ke perayaan pernikahan, maka hendaklah ia datang” (H.R Muslim).5 Masyarakat
Indonesia khususnya memiliki kekayaan budaya dan tradisi yang dikaitkan dengan
momen-momen tertentu yang antara lain adalah momen perkawinan. Dalam Islam
dikenal dengan konsep „urf atau kebiasaan, adat istiadat, atau budaya yang
berlaku di masyarakat muslim. „Urf pada dasarnya tidak menjadi masalah selama
tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dan ajaran Islam yang disebut dengan
„urf shahih. Sebaliknya „urf yang bertentangan dengan Islam disebut dengan „urf
fasid yang tidak dapat dijadikan pegangan. Bentuk perkawinan dan adat istiadat
ini, senantiasa berkembang mengikuti proses perkembangan peradaban. Seperti
halnya dengan proses perkawinan adat Jawa yang merupakan tradisi turun temurun
yang masih terus dilaksanakan oleh masyarakat di Dusun Petis Sari, Desa
Babaksari, Kecamatan Dukun Kabupaten 4 Sulaiman Rasjid, Fikih Islam (Bandung:
Sinar Baru Algensindo, 2010), h. 397. 5 Imam Muslim, Shohih Muslim
(Beirut-Libanon: Darul Ma‟rifah, 2007 M/1428H), Juz. IX, h. 234. 4 Gresik. Hal
ini disebabkan karena masyarakat masih memegang teguh adat dan minimnya
pengetahuan mereka tentang hukum perkawinan Islam. Hal itu dapat kita lihat
dalam kaidah fikih yang menyatakan 6 bisa itu adat" (انعادج يحكًح "
menjadi hukum) atau kaidah "حًيحك عحٌشر انعادج) "adat adalah syari‟at yang dapat dijadikan
hukum). Kaidah ini memberikan justifikasi yuridis bahwa kebiasaan suatu
masyarakat bisa dimungkinkan dijadikan dasar penetapan hukum ataupun sumber
acuan untuk bersikap. Akan tetapi tidak semua adat atau tradisi bisa dijadikan
pedoman hukum, karena tidak semua unsur budaya pasti sesuai dengan ajaran
Islam.7 Tradisi yang ada di Dusun Petis Sari, Desa Babaksari, Kecamatan Dukun
Kabupaten Gresik ini di sebut tradisi repenan, tradisi ini merupakan syarat
dalam walîmah nikah. Tradisi ini menggunakan sesajen. Sesajen berarti sajian
atau hidangan. Sesajen ini memiliki nilai yang sakral di sebagaian besar
masyarakat kita pada umumnya, yang mana simbol-simbol tersebut mempunyai makna
tersendiri. Walîmah nikah, atau adat perkawinan di Dusun Petis Sari, Desa Babaksari,
Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik merupakan tradisi turun temurun dari nenek
moyang yang sulit untuk dihilangkan. Ajaran ini, tanpa sadar sudah diajarkan
dan menjadi keyakinan nenek moyang dulu yang ternyata sebagian dari kaum
muslimin pun telah mewarisinya dan gigih mempertahankannya. Karena, pada
dasarnya suatu perkara dapat dianggap sebagai adat apabila suatu perkara itu
telah terjadi berulang kali. Sebagaimana diketahui bahwa adat adalah hukum atau
6 Amir Syarifuddin, Ushul Fiqih 2 (Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
2008), h. 394. 7 Ridwan, Suwito, Sulkhan Chakim, Supani. Islam Kejawen
(Purwokerto: STAIN Purwokerto Press. 2008), h. 42. 5 tradisi yang dibuat oleh
nenek moyang masyarakat kita dahulu, hukum atau tradisi tersebut sifatnya tidak
mengikat yang seperti halnya hukum pidana pada umumnya. Pelanggar terhadap
hukum adat akan dikucilkan oleh masyarakat yang taat dengan adat tersebut dan
dipercaya akan mendapat bencana bagi keharmonisan keluarga, karena orang yang
melanggar hukum adat tersebut tidak mau mengikuti hukum atau aturan yang sudah
dilakukan oleh nenek moyang masyarakat tersebut. Tradisi repenan yang dirasa
tidak pernah pada perkawinan zaman Nabi maupun sahabat dan tabi‟in ini,
menimbulkan kontroversi, apakah tradisi ini sesuai dengan ajaran Islam dan
menyimpang dari sunnah Nabi atau tidak. Karena pada zaman Nabi belum ada, maka
untuk mengetahui apakah tradisi repenan sesuai dengan ajaran Islam atau tidak
perlu adanya suatu instinbath hukum yang sesuai. „Urf merupakan salah satu metode
istinbath hukum yang dirasa sesuai untuk menjawab permasalahan tersebut.
Tradisi repenan dalam walîmah nikah ini diyakini sebagai faktor terwujudnya
rumah tangga yang harmonis oleh masyarakat Dusun Petis sari yang dihubungkan
dengan mitos dan simbol-simbol dalam pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah
wa rahmah, karena pada dasarnya Islam telah memberikan pedoman dalam mewujudkan
rumah tangga harmonis dengan memberikan penekanan terhadap motivasi perkawinan
yakni semata-mata mencari ridha Allah SWT. Hal inilah yang menarik dibahas dan
dilakukan penelitian, maka dari itu peneliti mengangkat judul Tradisi Repenan
Dalam Walimah Nikah Ditinjau 6 dalam Konsep „Urf‟ (Studi Kasus di Dusun Petis
Sari, Desa Babaksari, Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik). B. Rumusan Masalah
Berdasarkan pada Latar belakang tersebut diatas, peneliti memaparkan rumusan
masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana latar belakang dan proses tradisi repenan
dalam walimah nikah di Dusun Petis Sari, Desa Babaksari, Kec. Dukun Kab.
Gresik? 2. Bagaimana hukum tradisi repenan dalam walimah nikah ditinjau dalam
konsep „urf di Dusun Petis Sari, Desa Babaksari, Kec. Dukun Kab. Gresik ? C.
Tujuan Penelitian Secara umum studi ini bertujuan untuk mengetahui tradisi
repenan dalam walîmah nikah ditinjau dalam konsep „urf di Dusun Petis Sari,
Desa Babaksari, Kec. Dukun Kab. Gresik. Akan tetapi secara spesifik tujuan
tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut: 1. Mengetahui latar belakang dan
proses tradisi repenan dalam walîmah nikah di Dusun Petis Sari, Desa Babaksari,
Kec. Dukun Kab. Gresik. 2. Mengetahui hukum tradisi repenan dalam walîmah nikah
ditinjau dalam konsep „urf di Dusun Petis Sari, Desa Babaksari, Kec. Dukun Kab.
Gresik. 7 D. Manfaat Penelitian Hasil penelitian ini diharapkan dapat
memberikan manfaat. Dalam hal ini penulis membagi dalam dua perspektif, yang
petama manfaat secara teoritis dan yang kedua manfaat secara praktis, dengan
penjabaran sebagai berikut : 1. Manfaat Secara Teoritis a. Dengan hasil
penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran baru bagi
jurusan Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri
Maulana Malik Ibrahim Malang, tentang tradisi repenan dalam walimah nikah
ditinjau dalam konsep „urf di Dusun Petis Sari, Desa Babaksari, Kec. Dukun Kab.
Gresik. b. Sebagai upaya pengembangan wawasan keilmuan secara empiris, sehingga
diperoleh pemahaman yang utuh mengenai berlakunya hukum Islam dalam masyarakat.
2. Manfaat Secara Praktis a. Bagi Penulis Untuk memenuhi salah satu syarat
memperoleh gelar kesarjanaan AlAhwal Al-Syakhsiyyah, selain itu diharapkan
dapat meningkatkan penalaran, keluasan wawasan serta kemampuan pemahaman
penulis tentang tradisi repenan dalam walîmah nikah ditinjau dalam konsep „urf
di Dusun Petis Sari, Desa Babaksari, Kec. Dukun Kab. Gresik. b. Bagi Masyarakat
Dengan hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan bahan pertimbangan yang
berharga terhadap pemahaman khususnya bagi para 8 tokoh agama, tokoh masyarakat
dan warga masyarakat yang ikut dalam penyelenggaraan walîmah agar tidak
melaksanakan praktik walîmah secara berlebih-lebihan yang ada diluar ajaran
Islam
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Tradisi repenan dalam walimah nikah ditinjau dalam konsep ‘Urf: Studi kasus di Dusun Petis Sari Desa Babaksari Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment