Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Model perkawinan anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII): Studi di Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang


Abstract

INDONESIA:
Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) adalah sebuah organisasi masyarakat yang dinilai mempunyai ajaran yang unik, selain itu jamaah ini juga dianggap sangat eksklusif karena para anggota jamaahnya kurang bersosialisasi dengan lingkungannya atau masyarakat sekitar meraka. Di antara ajaran-ajaran yang ada di LDII salah satunya adalah larangan menikah bagi jamaah LDII dengan non LDII, selain itu juga terdapat istilah nikah dalam yang mana nikah dalam adalah pelaksanaan ijab dan qobul di hadapan para pengurus dan keluarga pengantin jamaah LDII.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: pertama, apa makna perkawinan menurut jamaah LDII di Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Kedua untuk mengetahui bagaimana model perkawinan di kalangan Jamaah LDII di Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian field research atau penelitian lapangan yang bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan bagaimana makna dan model perkawinan yang ada di kalangan jamaah LDII. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder, untuk memperoleh data peneliti menggunakan tiga metode yaitu wawancara,observasi dan dokumentasi. Selanjutnya analisis data dengan beberapa tahap yaitu editing, klasifikasi,verivikasi, analisis dan kesimpulan.
Hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwa: pertama, syarat dan rukun serta dalil perkawinan yang digunakan di kalangan jamaah LDII, sama dengan syarat, rukun, serta dalil perkawinan pada umumnya. Kedua, larangan perkawinan jamaah LDII dengan non LDII adalah bukan sebuah aturan yang tertulis di dalam LDII akan tetapi hal itu merupakan tanda ketaatan meraka terhadap kelompoknya dan juga untuk menjaga Ukhuwah Islamiyah, kemudian Nikah dalam adalah nikah yang khusus dilakukan di dalam kelompok mereka, dihadapan pengurus dan keluarga mempelai pengantin dengan lafadz qobul yang singkat.
ENGLISH:
Indonesian Islamic Propagation Institute (LDII) is a community organization that is assessed as having a unique doctrine, beside that this organization so exclusive because their members are less socializing with the people arround them. One of the doctrin in LDII is a prohibition for marrying with another LDII member. In this organization there is a term of opened marriage (nikah dalam). In this marriage, the implementation of ijab and qobul is in the presence of LDII officials and the family wedding.
The aim of this study to determine: first, what is the meaning of marriage by the LDII member at Mojoduwur Village, Mojowarno Subsdistrict, Jombang Regency. Second, to know the model of LDII marriage at Mojoduwur Village, Mojowarno Subdistrict, Jombang Regency.
Research methods used in this study is the type of field research studies or field research is descriptive, which describes how the meaning and model of marriage that exists among worshipers LDII. Source of data used is the primary data source and secondary data source. To obtain the data, researchers used three methods: interview, observation and documentation. Furthermore, to analysis the data in this research is with several techniques. They are editing, classification, verification, analysis and conclusions.
The results of this research concluded that: first, the terms and harmonious marriage and the arguments used in the LDII worshipers, the same with the rules, pillars, and the argument of marriage in general. Second, the prohibition of marriage with non LDII worshipers is not in LDII written rule but it is a sign of their devotion to the group and also to keep the Muslim brotherhood. The opened marriage is a marriage that is done in their particular group is in the presence of LDII officials and the family wedding with short qobul.

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
 Lembaga Dakwah Islam Indonesia (selanjutnya disebut LDII) merupakan sebuah organisasi kemasyarakatan yang berkembang pesat pada saat ini, LDII merupakan singkatan dari lembaga dakwah Islam Indonesia. LDII adalah organisasi yang mempunyai banyak kegiatan. Diantaranya membangun masjid, pondok-pondok pesantren mengadakan group-group pengajian, penataan kaderkader serta aktif terjun ke bidang pendidikan dan berbagai kegiatan sosial. Sebagai organisasi kemasyarakatan LDII terbilang cukup mapan. LDII didirikan pada tahun 1951 oleh H. Nur Hasan Ubaidillah1 . Pada saat itu LDII masih mempunyai nama Islam Jamaah, sampai saat ini LDII berkembang diseluruh wilayah Indonesia. Dan kegiatan yang paling sering dilakukan oleh ormas ini adalah pengajian rutin mingguan ataupun pengajian rutin bulanan. 1 Sutiyono, Benturan Budaya Islam:puritan dan sinkretis.(Jakarta: Kompas. 2010). h. 124. 2 Sebagai organisasi LDII memiliki misi untuk berdakwah kepada masyarakat luas dimana dakwah mereka ditujukan untuk mengembalikan ajaran Islam yang menurut mereka sudah bercampur baur dengan kebudayaan nenek moyang, mereka menjadikan dasar al-Quran dan Hadist sebagai pedoman dari dakwah mereka sehingga tidak jarang banyak masyarakat yang menggangap organisasi ini kaku dan tidak menerima landasan hukum lain selain al-Quran dan Hadist. selain itu LDII juga dianggap organisasi yang eksklusif karena mereka susah untuk ditemui.2 LDII merupakan salah satu ormas yang besar, karena LDII adalah organisasi yang muncul atas dasar keturunan.3 Sehingga tidak heran jika cepat berkembang dan menyebar hingga ke Luar Negeri seperti Singapura, Malaysia, Australia, Eropa, Amerika Serikat dan juga Saudi Arabia4 . Sedangkan di Indonesia sendiri juga menyebar dari sabang hingga merauke, dan wilayah yang memiliki Anggota terbesar adalah Kediri, Jombang, dan kertosono karena tiga kota tersebut adalah kota-kota atau daerah asal mula LDII muncul. Seperti halnya kota jombang, dikota ini terdapat kurang lebih 23 Masjid LDII yang tersebar di tujuh kecamatan. Diantaranya Kecamatan Mojowarno, Sumobito, Jogoroto, Mojoagung, Jombang, Ploso dan Kabuh, yang diresmikan oleh Bupati Jombang Drs. H. Suyanto pada tanggal 23 januari 2008 dan penandatanganan peresmian tersebut dipusatkan di Masjid Al-Muhajirin Juning, Desa Mojoduwur, Kecamatan 2 Sutiyono, Benturan Budaya Islam. h. 123. 3 AB,wawancara, (Jombang, 21 Desember 2013). 4 Sutiyono, Benturan Budaya Islam.h.124 3 Mojowarno.5 Selain itu dijombang juga terdapat pondok pesantren LDII tertua, dimana pesantren tersebut berdiri pada tahun 1952 oleh H. Nur Hasan Ubaidillah setahun setelah Organisasi Islam Anggota atau LDII didirikan. Pesantren tersebut disebut dengan pesantrean gading mangu karena letaknya di desa Gading Mangu Kabupaten Jombang.6 Para jamaah LDII sangat menjunjung tinggi nilai-nilai agama, terbukti bahwasannya mereka melakukan pengajian kitab-kitab klasik yang dilakukan setiap hari, selain itu para Muballigh juga selalu mempersiapkan jamaah mereka tentang pernikahan, bahkan di daerah lain ada pengajian yang dikhususkan untuk para remaja usia nikah yang hanya membahas seputar pernikahan. Tidak hanya itu pengetahuan tentang pernikahan juga di selipkan di sela-sela pengajian yang dilakukan oleh para jamaah, sehingga para pengurus LDII telah mempersiapkan jamaahnya menuju jenjang pernikahan mulai dari pra remaja hingga mereka siap untuk menikah. Karena rata-rata usia pernikahan jamaah LDII adalah sekitar usia 19-23 tahun atau ketika para muda-mudi tersebut sudah lulus dari SMA. 7 Jamaah LDII selain sangat menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan juga sangat taat kepada aturan yang ada di dalam organisasinya, terbukti ketika mereka para pimpinan atau kyai menginstruksikan untuk melakukan pengajian rutin setiap hari maka mereka akan melaksanakan sebaik mungkin, dengan kesadaran sendiri pergi ke masjid untuk melakukan pengajian sesuai dengan apa yang di perintah oleh pimpinan mereka. Hal ini juga meliputi semua kegiatan baik itu di dalam 5 http://www.jombangkab.go.id/index.php/web/entry/bupati-jombang-resmikan-23-masjidldii.html diunggah 24 Januari 2008 6 http://ponpesgading mangu.org/sejarah 7 AL, wawancara, (Jombang, 6 pebruari 2014). 4 ibadah sholat sehari-hari, pengajian, pergaulan dan juga pernikahan. Oleh sebab ketataan para jamaah itulah yang menyebabkan kelompok LDII sangat eksklusif atau tertutup.8 Telah di jelaskan diatas bahwasannya LDII merupakan organisasi eksklusif atau tertutup, hal ini menimbulkan suatu pemahaman bahwa LDII adalah aliran yang sering menimbulkan konflik, banyak masyarakat yang menyatakan bahwa banyak dari ajaran LDII yang di anggap sesat atau melengceng dari ajaran agama Islam, salah satunya adalah larangan untuk menikah dengan laki-laki atau perempuan yang berbeda organisasi atau perkawinan jamaah LDII dengan selain jamaah LDII (Non LDII). Perkawinan yang dilakukan oleh Anggota LDII dengan selainnya adalah sebuah pelanggaran atau Had.9 Selain itu masyarakat juga menyatakan adanya istilah Nikah Dalam, menurut mereka, para Anggota LDII hanya menikah dihadapan amirnya dan tidak memakai wali serta tidak dicatatkan di dalam KUA10. Hal ini menjadi sebuah masalah yang sudah banyak diperbincangkan di dalam masyarakat luas, bahkan banyak buku-buku yang beredar menceritakan tentang kesesatan ormas ini. Atas dasar inilah banyak sekali masyarakat yang masih menyebut atau menganggap organisasi ini menyimpang dari ajaran Islam yang sesunggguhnya dan juga karena banyaknya pengajaran yang di nilai kurang sesuai dengan syariat Islam seperti yang di anut oleh orang Islam pada umumnya. Latar belakang di atas tersebut yang membuat penulis tertarik untuk meneliti tentang bagaimana model perkawinan di kalangan jamaah LDII, untuk 8 AB,wawancara, (Jombang, 21 Desember 2013). 9 Amin Dzamaludin. Kupas Tuntas keseasatan dan kebohongan LDII.(Jakarta: Lippi.tt).h.107 10 Amin Dzamaludin. Kupas Tuntas. h. 37 5 mengetahui bagaimana perkawinan yang ada di dalam LDII. Apakah berbeda dengan dengan perkawinan pada umumnya, serta menjawab dari asumsi masyarakat yang berkembang luas mengenai ajaran serta bentuk perkawinan yang sebenarnya di lakukan di dalam orgasasi masyarakat LDII tersebut, karena jika tidak dilakukan penelitian atau pengakajian secara mendalam terkait perkawinan LDII, maka masyarakat tentunya akan terus beranggapan bahwasannya LDII mempunyai paham atau ajaran yang tidak sesuai atau melenceng dari agama Islam. B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dipaparkan, maka permasalahan penelitian ini di rumuskan sebagai berikut : 1. Apa makna perkawinan menurut jamaah Lembaga Dakwah Islam Indonesia di Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang ? 2. Bagaimana model perkawinan di kalangan jamaah Lembaga Dakwah Indonesia di Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang ? C. Tujuan Penelitian Sesuai dengan rumusan masalah diatas maka yang menjadi tujuan penelitian ini adalah: 1. Mengetahui makna perkawinan menurut jamaah Lembaga Dakwah Islam Indonesia di Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang ? 6 2. Mengetahui model perkawinan di kalangan jamaah Lembaga Dakwah Indonesia di Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang ? D. Manfaat Penelitian Berdasarkan tujuan penelitian, penelitian diharapkan memberikan manfaat bagi semua pihak, Adapun Manfaat penelitian adalah sebagai berikut : 1. Secara Teoritis a. Penelitian ini di harapkan dapat memperkaya khazanah keilmuan dalam bidang hukum yang berkaitan dengan model perkawinan yang terjadi dalam sebuah organinsasi keagamaan yaitu LDII. Serta memberikan kontribusi ilmiah bagi Fakultas Syari’ah jurusan al-Ahwal alSyakhsiyyah di UIN Maliki Malang. b. Penelitian ini di harapkan dapat menyumbangkan ilmu pengetahuan yang terjadi dengan perkembangan waktu untuk mengetahui realita-realita kehidupan Masyarakat. Khususnya tentang model perkawinan yang ada di dalam LDII, apa saja syarat dan rukunnya, dalil yang mendasarinya dan juga proses pernikahan yang ada di dalam LDII. 2. Secara Praktis a. Memberikan pemahaman bagi masyarakat tentang bagaimana ragam perkawinan di Indonesia khususnya perkawinan didalam organisasi Masyarakat LDII, Khususnya pada masyarakat Mojoduwur, kecamatan Mojowarno. 7 b. Memberikan gambaran terhadap masyarakat Mojoduwur khusunya dan pada masyarakat luas, tentang praktek perkawinan LDII yang diaanggap menyimpang dari ajaran Islam pada umumnya. E. Sistematika Penulisan Sistematika penulisan laporan adalah rangkaian urutan yang terdiri atas uraian mengenai suatu pembahasan dalam karangan ilmiah atau penelitian. Berkaitan dengan penelitian ini, secara keseluruhan dalam pembahasannya terdiri atas: Bab 1 Pendahuluan. Bab ini membahas tentang alasan dilakukannya sebuah penelitian, antara lain, latar belakang yang menguraikan tentang sebab-sebab yang mendasari pentingnya penelitian ini dilakukan, rumusan masalah adalah sebuah pokok-pokok masalah yang menjadi sebuah acuan dari pembahasan penlitian ini. Selain itu bab ini juga berisi tujuan penelitian, manfaat penelitian baik manfaat secara teori maupun praktis, definisi operasional dan sistematika penulisan penelitian. Bab II ini diuraikan mengenai penelitian terdahulu dan teori serta konsep tentang perkawinan dan juga sejarah LDII, dimana teori tentang perkawinan antara lain adalah Makna perkawinan menurut Islam, dasar hokum, kemudian syarat-syarat perkawinan, rukun perkawinan, dan larangan di dalam perkawinan. Kemudian sejarah LDII adalah antara lain sejarah berdirinya dan pendirinya, visi dan misi, serta metode pengajaran LDII. Dari teori dan konsep inilah yang akan digunakan untuk menganalisis data yang diperoleh dari hasil penelitian. 8 Bab III berisi tentang metode penelitian. Untuk mencapai hasil yang sempurna, peneliti menjelaskan metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini. Metode penelitian ini terdiri dari jenis penelitian, pendekatan penelitian, sumber data, lokasi penelitian, teknik pengumpulan dan pengujian keabsahan data serta teknik analisis data yang merupakan beberapa rangkaian dalam proses penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti. Bab IV terdiri dari hasil penelitian dan pengolahan data serta berisi pembahasan terhadap hasil data yang diperoleh dari penelitian yang dilakukan. Pertama adalah deskripsi lokasi penelitian yang meliputi kondisi geografis daerah tempat penelitian. Setelah itu, dipaparkan data yang diperoleh dari penelitian dan yang terakhir adalah analisis data yang sesuai dengan rumusan masalah diatas. Bab V adalah sebagai penutup yang merupakan rangkaian akhir dari sebuah penelitian yang memuat kesimpulan dan saran. Kesimpulan merupakan jawaban singkat atas rumusan masalah yang telah dirumuskan, bukan mengulang kembali penjelasan-penjelasan yang sudah diungkapkan pada analisis. Selain itu, pada bab ini juga memuat saran terhadap hasil pemaparan dan analisis data yang peneliti peroleh, serta harapan peneliti terhadap semua pihak yang berkompeten dalam masalah ini agar penelitian yang dilakukan oleh peneliti dapat memberikan kontribusi yang maksimal. 9 F. Definisi Operasional Beberapa pengertian dari istilah-istilah yang dipakai di dalam prosal ini ialah : 1. Makna dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai maksud dari pembicara atau penulis11. Dalam hal ini yang dimaksud Makna adalah pemahaman Anggota LDII akan maksud tentang perkawinan yang ada didalam organisasinya. 2. Model dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai pola, contoh, acuan, ragam dari sesuatu yang akan dibuat atau dihasilkan12. Sehingga yang dimaksud model di dalam penelitian adalah sebuah bentuk ataupun pola pernikahan yang dlakukan oleh anggota LDII. 3. Perkawinan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri (dengan resmi)13. Sedangkan yang dimaksud disini adalah semua perkawinan yang ada di dalam di dalam organisasi mayarakat LDII baik yang dilakukan secara sah menurut pemerintah, hukum Islam ataupun sah menurut pandangan organisasi LDII tersebut. 11Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta : Balai Pustaka, 1989).h.798 12 Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia. h.875 13 Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia. 

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Model perkawinan anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII): Studi di Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment