Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Wednesday, June 14, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi Psikologi:Hubungan dukungan sosial keluarga dengan penyesuaian pernikahan pada individu menikah dini di Desa Lendang Nangka Lombok Timur

Abstract

INDONESIA:
Pernikahan dini merupakan sebuah fenomena yang banyak terjadi di Indonesia dan merupakan penyumbang permasalahan dalam hal kependudukan, pendidikan, sosial dan ekonomi. NTB adalah salah satu provinsi dimana kasus pernikahan dini yang terjadi cukup tinggi khususnya di Lombok. Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilangsungkan individu di bawah umur standar yang sudah ditetapkan oleh undang-undang yaitu 19 tahun untuk mempelai pria, 16 tahun untuk mempelai wanita. Pernikahan dini cenderung berpengaruh terhadap kualitas rumah tangga yang buruk, hal ini disebabkan kelabilan dari individu menikah dini tersebut, karena secara psikologis, dengan usia yang masih dini kemudian dia dihadapkan pada situasi yang belum menjadi tugas perkembangannya. Maka dari itu dibutuhkan penyesuaian diri dalam pernikahan bagi individu menikah dini. Baik buruknya penyesuaian diri dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya adalah dukungan sosial dari keluarga.
Penelitian ini bertujuan untuk melihat hubungan dukungan sosial keluarga terhadap penyesuaian diri dalam pernikahan. Jumlah sampel penelitian ini adalah 32 orang, yang terdiri dari 13 orang pria dan 19 orang wanita. Penelitian dilakukan di desa Lendang Nangka, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur. Data dikumpulkan melalui dua buah skala yaitu skala dukungan sosial keluarga yang disusun oleh penulis berdasarkan dimensi masing-masing variabel. Skala dukungan sosial keluarga memiliki nilai reliabilitas koefisien alpha (α) sebesar 0.981, dan nilai reliabilitas skala penyesuaian diri dalam pernikahan memiliki nilai reabilitas koefosien alpha (α) sebesar 0.984.
Hasil penelitian ini menunjukkan, ada hubungan yang signifikan antara dukungan sosial keluarga terhadap tingkat penyesuaian pernikahan (rxy = 0,974; sig = 0,000 < 0,05 ). Dengan taraf signifikansi 5%, r hitung dari hasil korelasi diatas memiliki nilai rhit 0,974 dengan probabilitas 0,000.
ENGLISH:
Early marriage is a phenomenon that much happens in Indonesia. It gives some problems in terms of population, education, social, and economy. NTB is one province which has high percentage of early marriage case, especially in Lombok. Early marriage is a marriage that is doing by people under standard age which estabilished in Indonesian law, specifically 19 for men, and 16 fow woman. Early marriage is tends to affect the quality of worst housewifery. This is due is caused by the unstablity of early married individuals. So, its need adapatation skill for early marriage individuals. And good or bad the quality of adaptation skill influenced by many factor, included family support.
The objective of research is to examine how family support to correlate adaptation skill in early marriage individuals. Research sample is 32 persons comprising to 13 men and 19 woman. This research implemented in Lendang Nangka Village, Masbagik, East Lombok. Data of research collected by two type of scale, that is family support scale and marriage adapatation skill scale. Family support scale has alpha (α) coefficient reliability rate of 0.981 and marriage adapatation has alpha (α) coefficient reliability rate of 0.984.

Result of research shows, there are a significant correlation between family support with marriage adapatation (rxy = 0,974; sig = 0,000 < 0,05 ). With rate of sifnificant is 5%, r count 0.974 with 0.000 probabilty.

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 Pernikahan merupakan cikal bakal terciptanya keluarga sebagai tahap pertama dalam pembentukannya dengan tujuan untuk mewujudkan keluarga yang bahagia, damai, sejahtera lahir dan batin, sebuah rumah tangga yang penuh limpahan rahmat dan kasing sayang (keluarga sakinah mawaddah warohmah). Di samping itu pernikahan merupakan perjanjian yang sangat suci, sehingga untuk mencapai tujuannya memerlukan sebuah aturan namun bukan berarti adanya peraturan untuk mengekang umatnya, akan tetapi lebih kepada kemaslahatan. (Putri, 2010) Pernikahan merupakan kebutuhan fitri setiap manusia yang memberikan banyak hasil yang penting. Pernikahan amat penting dalam kehidupan manusia, perseorangan maupun kelompok, dengan jalan pernikahan yang sah, pergaulan laki-laki dan perempuan menjadi terhormat sesuai kedudukan manusia sebagai makhluk yang berkehormatan. Pergaulan hidup berumah tangga dibina dalam suasana damai, tenteram, dan rasa kasih sayang antara suami dan istri. Anak keturunan dari hasil pernikahan yang sah menghiasi kehidupan keluarga dan sekaligus merupakan kelangsungan hidup manusia secara bersih dan berkehormatan (Putri, 2010). 2 Dalam pasal 1 Bab I Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 (Tentang Perkawinan) dinyatakan (Suma, 2004); "Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Menurut Thalib dalam Fadhilah (2011) pernikahan ialah perjanjian suci membentuk keluarga antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan. Sementara Hamid dalam Fadhilah (2011) merumuskan nikah menurut syara’ ialah akad (ijâb qabûl) antara wali calon istri dan mempelai laki-laki dengan ucapan tertentu danmemenuhi rukun serta syaratnya. Pentingnya berbicara tentang pernikahan, terutama ketika pernikahan itu akan kita tinjau dan kaji di bumi nusantara ini, tentunya dari puluhan sampai ratusan suku bangsa di Nusantara, terdapat sekian jenis cara dan tradisi pernikahan, tergantung pada adat dan tradisi dari masing-masing suku dan bangsa yang ada. Seperti apapun cara dan adat pernikahan, bukanlah menjadi permasalahan berarti, selama pernikahan tersebut masih mengakui asas-asas keberlangsungan hidup dan saling menghargai hak asasi setiap individu tanpa keluar dari garis-garis yang sudah ditentukan oleh agama (Hasanah, 2012). Begitu pula ketika berbicara tentang adat pernikahan di daerah yang memiliki julukan “pulau seribu masjid” yaitu Lombok, Provinsi NTB. Walaupun mayoritas penduduk Lombok adalah muslim, pada kenyataannya terdapat adat kawin larinya (merariq) yang bisa dikatakan nyeleneh, yaitu membawa lari atau menculik calon pengantin perempuan oleh sang laki-laki dengan tujuan untuk menikahinya. Kendatipun nyeleneh, fenomena ini merupakan sebuah hal yang 3 wajar bagi masyarakat disana. Hal yang kemudian berbeda ketika fenomena tersebut disandingkan dengan syariat-syariat Islam dalam prosesi pernikahan, yaitu dengan melakukan ta’aruf dan sebagainya hingga prosesi pernikahan dilangsungkan. Seperti yang sudah kita ketahui, mayoritas penduduk Lombok adalah muslim, namun terkadang dengan kemayoritasan dan kekentalan Islam disana, banyak hal yang kemudian disalahartikan, banyak hal-hal dalam keseharian masyarakat yang mengatasnamakan Islam. Sebagai contoh, banyaknya kasus nikah siri, ataupun kasus kawin cerai yang banyak terjadi dan termasuk diantaranya menikah dini. Hal yang demikian kemudian membentuk pandangan masyarakat Lombok yang sudah terbiasa dengan fenomena pernikahan dini. Dengan dalih bahwa dalam ajaran Islam ketika seseorang sudah mencapai baligh maka ia sudah memenuhi syarat untuk melakukan sebuah pernikahan, yang menyebabkan banyak terjadinya pernikahan dini atau pernikahan yang dilangsungkan oleh mempelai dibawah umur (Akmal, 2010). Provinsi NTB adalah salah satu daerah dimana fenomena pernikahan dini sudah tidak menjadi hal yang tabu lagi bagi masyarakat disana. Pada kenyataannya, perempuan di Provinsi NTB yang menikah pada umur 15 tahun ke bawah dijumpai sebanyak 6,28 persen, paling banyak berada di Kabupaten Lombok Tengah dan Kota Mataram, disusul perempuan Lombok Timur dan Sumbawa. Paling sedikit di Kota Bima (Chairina, 2012). 4 Dengan maraknya pernikahan dini di NTB yang termasuk di dalamnya adalah Lombok sebagai penyumbang kasus terbanyak, hal ini berimplikasi pada banyaknya kasus kematian ibu pasca melahirkan atau angka kematian ibu (AKI). Relatif tingginya AKI di NTB, ditinjau berdasarkan dari perbandingan hasil data AKI secara nasional.Di antara beberapa kabupaten di NTB, Lombok Barat adalah salah satu kabupaten dengan AKI relatif tinggi yakni pada 2008 sebesar 20/100.000 kelahiran hidup (Chairina, 2012). Banyaknya kasus pernikahan dini di Lombok berbuntut pada merosotnya Indeks Pembangunan Manusia di Provinsi NTB. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) NTB tahun 1996-2008 selalu berada di bawah rata-rata posisi nasional (Akmal, 2012). Padahal, dalam pasal 7 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 ayat (1) menyatakan bahwa "perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun". Ketentuan batas umur ini, seperti disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 15 ayat (1) didasarkan kepada pertimbangan kemaslahatan keluarga dan rumah tangga perkawinan. Ini sejalan dengan prinsip yang diletakkan UU Perkawinan, bahwa calon suami istri harus telah masak jiwa dan raganya, agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Untuk itu harus dicegah adanya perkawinan antara calon suami istri yang masih dibawah umur (Rofiq dalam Rohmat, 2009). 5 Untuk menjaga kerukunan dalam rumah tangga yang sesuai dengan ajaran Islam dan UU perkawinan No. 1 /1974 diperlukan sebuah kedewasaan dalam berpikir dan bertindak, hal ini merupakan sesuatu yang sangat penting dalam perkawinan. Karena perkawinan bukan hanya suatu akad yang terjadi diantara sorang laki-laki dan perempuan yang menjadi halal untuk melakukan hubungan seks saja, akan tetapi akibat hukum dari perkawinan itu memunculkan hak dan kewajiban yang wajib dilaksanakan di antara keduanya. Oleh karenanya, dalam melaksanakan pernikahan akan muncul berbabagai masalah yang dihadapi setiap pasangan, yang tentu saja hal ini memerlukan sikap dan pikiran yang matang untuk dapat menyelesaikannya. Usia pada saat menikah mempunyai keterikatan yang sangat kuat dalam pola membina rumah tangga. Keadaaan perkawinan antara seseorang yang menikah pada usia yang belum semestinya dengan seseorang yang menikah pada usia yang telah matang, tentu akan sangat berbeda. Emosi, pola berpikir dan perasaan seorang dibawah usia yang tertulis pada UU Perkawinan No.1/ 1974 pasal 7 ayat 1, tentu masih sangat labil, sehingga tidak bisa menyikapi permasalahan-permasalahan yang muncul dalam rumah tangga dengan bijkasana (Fadhlillah, 2011). Pernikahan dini sendiri memiliki dampak terhadap fisik, intelektual, dan emosional (Unicef, 2001). Remaja putra yang menikah akan mengalami hambatan dalam pendidikan mereka, kebebasan pribadi mereka, dan akan mengalami gangguan emosional jika mereka tidak siap meghadapi dunia pernikahan dengan bertambahnya tanggung jawab (dalam Gemari, 2002). Remaja yang menikah 6 diusia muda dituntut dapat menyesuaikan diri dengan keadaan pernikahan, bertambahnya tanggung jawab untuk menghidupi keluarga, terancam putus sekolah dan terancam menjadi pengangguran. Remaja yang menikah diusia muda biasanya mengalami stress berhubungan dengan peran baru mereka sebagai suami maupun ayah atau sebagai istri maupun ibu (Papalian dan Olds dalam Surya, 2010). Maka dalam hal ini diperlukan sebuah kemampuan dalam menyesuaikan diri pada individu yang menikah dini. Penyesuain diri disini menyangkut kemampuan individu dalam menghadapi kenyataan perihal status yang ia sandang sebagai insan yang sudah berumah tangga, berikut hak dan tanggung jawab yang harus diemban. Sarafino dalam Hayati (2010) berpendapat bahwa akan ada banyak efek dari dukungan sosial karena dukungan sosial secara positif dapat memulihkan kondisi fisik dan psikis seseorang, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pada penelitian-penelitian sebelumnya, banyak penelitian yang mengukur tentang penyesuaian diri, diantaranya ada yang meneliti lansia, narapidana, pensiunan, maupun pelaku pernikahan beda etnis. Hal demikian mengindikasikan bahwa betapa pentingnya penyesuaian diri seseorang dalam menghadapi kondisi baru atau situasi yang tidak atau belum seharusnya ia hadapi. Karena penyesuaian diri merupakan elemen yang akan menunjang bagaimana ia menjalani kehidupan selanjutnya. Begitu pula yang terjadi pada individu menikah dini yang akan dihadapkan pada situasi yang belum menjadi tugas perkembangannya. 7 Penyesuain diri dalam pernikahan adalah sebuah hal yang fundamental bagi pasangan suami istri, karena hal tersebut menentukan masa depan pernikahan atau rumah tangga yang dibina. Karena jika individu tersebut gagal dalam menyesuaikan diri, hal tersebut membuka peluang terjadinya berbagai masalah dalam rumah tangga, sebagai contoh adalah perceraian. Setiap orang memiliki tingkat penyesuaian diri yang berbeda-beda. Hal itu disebabkan masing-masing orang memiliki perbedaan dalam hal tuntutan hidup sehari-hari, sehingga kemampuan seseorang terhadap stres tergantung pada umur; jenis kelamin; kepribadian; intelegensi; emosi; status sosial; pekerjaan (Hakim, 2010). Penyesuaian diri disini dapat diartikan sebagai modal internal individu dalam menjalankan segala kesehariannya, dan dengan berbagai tuntutan hidup yang harus dihadapi dalam membina rumah tangga, tidak menutup kemungkinan seorang yang masih pada usia dini (remaja) akan mengalami kegagalan dalam hal melakukan penyesuain diri. Sehingga ketika seseorang gagal melakukan penyesuain diri, besar kemungkinan dalam pengambilan sebuah keputusan akan tidak terarah dan terfokus yang menyebabkan keputusan yang diambil adalah bukannya menyelesaikan masalah, justru menimbulkan permasalahan baru. Oleh karena itu, diperlukan sikap atau perlakuan tertentu sebagai faktor pendukung dari luar (eksternal) yang dapat membantu menumbuhkan penyesuaian diri (internal), salah satunya adalah dukungan sosial keluarga. 8 Menurut Kane dalam Friedman dikutip oleh Malau (2013), dukungan sosial keluarga sebagai suatu proses hubungan antara keluarga dengan lingkungan sosialnya sehingga dalam proses ini akan terjadi interaksi atau hubungan timbal balik. Dukungan sosial keluarga adalah sebuah proses yang terjadi sepanjang proses kehidupan dan memiliki jenis serta kuantitas dukungan sosial yang berbeda-beda dalam berbagai tahap-tahap siklus kehidupan. Misalnya, jenis-jenis dan kuantitas dukungan sosial dalam fase perkawinan sangat berbeda dengan banyak dan jenis-jenis dukungan sosial yang dibutuhkan ketika keluarga sudah berada dalam fase kehidupan terakhir. Dukungan sosial keluarga dapat membuat keluarga mampu berfungsi lebih baik serta meningkatkan kesehatan dan adaptasi keluarga di dalam semua tahap siklus kehidupan. Dukungan sosial yang berasal dari keluarga juga melibatkan kewajiban yang lebih besar untuk adanya balasan (timbal-balik) dan memiliki potensi yang lebih besar untuk berkonflik (Dalton, 2001). Sedangkan menurut Caplan dalam Maldonado, 2005 mengemukakan bahwa keluarga dapat menjadi pemberi dukungan yang utama bagi seseorang dalam menemukan kualitas serta kuantitas bantuan yang didapatnya. Akan tetapi pada kenyataannya, penulis menemukan fenomena adanya sebuah kebiasaan pada masyarakat Lombok yaitu pihak orang tua akan melepas anaknya secara total tanpa ada campur tangan terhadap rumah tangga sang anak, terutama dalam hal materi atau hal yang bersifat finansial. Dengan kata lain, sang anak sudah dianggap mampu secara mandiri dalam menghidupi keluarga dan membina rumah tangga. Hal yang demikian juga berlaku pada pasangan yang 9 melakukan pernikahan dini, yang kemudian menimbulkan masalah pada pasangan tersebut dalam membangun rumah tangga yang baik dan sejahtera. Sedangkan di sisi lain, individu yang menikah dini tersebut pada dasarnya membutuhkan bantuan secara finansial, nasihat yang membangun, pemberian semangat dan kasih sayang serta dukungan moral lainnya yang bersumber dari tetangga, serta masyarakat sekitar lingkungan tempat tinggal mereka, terlebih lagi dukungan sosial dari keluarga mereka sendiri yang merupakan orang-orang terdekat yang cukup memiliki kedekatan secara emosional yang lebih mendalam. Dengan demikian, menurut hemat penulis minimnya dukungan sosial keluarga inilah yang kemungkinan besar membuka peluang terjadinya kegagalan dalam penyesuaian diri pada individu menikah dini yang dituntut secara mandiri untuk menjalani kehidupan berumah-tangga, padahal mereka masih sangat membutuhkan dukungan eksternal, karena untuk menghadapi hal semacam ini tidaklah cukup hanya dengan mengandalkan modal kesiapan secara psikis pada diri individu tersebut (internal). Dan ketika terjadi kegagalan dalam penyesuaian diri maka akan berdampak pada pengambilan keputusan yang kurang tepat yang imbasnya adalah perceraian, atau lebih jauh lagi sebagai faktor penyebab merosotnya IPM (Indeks Pembangunan Manusia) NTB dan meningkatnya AKI (Angka Kematian Ibu). 10 Berdasar uraian yang telah dipaparkan, penulis sangat tertarik untuk meneliti tentang “Hubungan Dukungan Sosial Keluarga dengan Penyesuaian Pernikahan pada Individu Menikah Dini di Desa Lendang Nangka Lombok Timur”. B. Rumusan Masalah Adapun rumusan masalah yang penulis ajukan dalam penelitian ini sebagai berikut : 1. Bagaimanakah tingkat dukungan sosial keluarga pada individu menikah dini di Desa Lendang Nangka, Lombok Timur? 2. Bagaimanakah tingkat penyesuaian pernikahan pada individu menikah dini di Desa Lendang Nangka, Lombok Timur ? 3. Adakah hubungan dukungan sosial keluarga dengan penyesuain pernikahan pada individu menikah dini di Desa Lendang Nangka, Lombok Timur ? C. Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui tingkat dukungan sosial keluarga pada individu menikah dini di desa Lendang Nangka pada khususnya dan di Lombok secara umum. 2. Untuk mengetahui tingkat penyesuaian pernikahan individu yang menikah dini di desa Lendang Nangka pada khususnya dan di Lombok secara umum. 3. Untuk mengetahui hubungan dukungan sosial keluarga dengan penyesuaian pernikahan pada individu menikah dini di Lombok. 11 D. Manfaat Penelitian 1. Manfaat Teoritis Penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi di bidang psikologi pada umumnya dan secara khusus akan mampu menambah khazanah ilmu pada bidang psikologi perkembangan, klinis, maupun sosial terutama yang berkaitan dengan hubungan dukungan sosial keluarga dengan penyesuaian pernikahan pada individu yang melakukan pernikahan dini atau yang sejenis. Hasil penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan masukan pada peneliti-peneliti lainnya yang berminat lebih lanjut mengkaji tentang dukungan sosial keluarga maupun penyesuaian diri. 2. Manfaat Praktis a. Hasil penelitian ini diharapkan memberikan informasi tentang pengaruh dukungan sosial keluarga terhadap penyesuain pernikahan untuk individu menikah dini maupun keluarga dari pasangan menikah dini. b. Penelitian ini diharapkan berguna bagi masyarakat khususnya bagi pria maupun wanita yang belum menikah sebagai informasi penting jika ingin melaksanakan pernikahan dini. c. Hasil penelitian ini juga diharapakan memberikan informasi sebagai bahan pertimbangan untuk pemerintah NTB dalam melaksanakan programprogram sebagai usaha mensejahterakan masyarakat di NTB secara umum, dan Lombok khususnya.


Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Psikologi" :Hubungan dukungan sosial keluarga dengan penyesuaian pernikahan pada individu menikah dini di Desa Lendang Nangka Lombok Timur" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment