Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Sunday, June 4, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi Hukum Bisnis Syariah:Pelaksanaan pembiayaan qardhul hasan di Pusat Kajian Zakat dan Wakaf eL-Zawa UIN Maliki Malang: Tinjauan fatwa DSN-MUI/VI/2001 tentang al-qardh

Abstract

INDONESIA:
Pusat Kajian Zakat dan Wakaf eL-Zawa UIN Maliki Malang bukan merupakan Lembaga Keuangan baik Lembaga Keuangan Bank maupun Lembaga Keuangan Non Bank dan juga bukan merupakan perusahaan pembiayaan, serta tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah yang memiliki tugas utama untuk mengawasi kegiatan agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip Syariah yang telah difatwakan DSN, akan tetapi melakukan fungsi dari Lembaga Keuangan dalam bentuk pemberian pembiayaan Qardhul Hasan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pembiayaan Qardhul Hasan, dasar hukum pelaksanaan Qardhul Hasan, dan tinjauan fatwa DSN-MUI terhadap Qardhul Hasan di eL-Zawa UIN MALIKI Malang.
Penelitian ini merupakan penelitian empiris. Penelitian ini bertumpu pada dua sumber data, yaitu data primer dan data sekunder yang dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif. Data primer diperoleh peneliti dari hasil dokumentasi dan wawancara dengan karyawan eL-Zawa UIN Maliki Malang.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa berdasarkan data yang dihasilkan di lapangan, pelaksanaan program Qardhul Hasan pada eL-Zawa UIN Maliki Malang terdiri dari Qardhul Hasan Produktif dan Konsumtif, yang produktif berupa pembiayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada di Malang Raya, sementara yang komsumtif berupa Qardhul Hasan Karyawan dan Qardhul Hasan Motor. Dasar Hukum Pelaksanaan Qardhul Hasan Pada eL-Zawa UIN Maliki Malang adalah UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sebab Pelaksanaan Qardhul Hasan Pada eL-Zawa UIN Maliki Malang adalah salah satu bentuk pengelolaan zakat. Tinjauan Fatwa Dewan Syariah Nasional Terhadap Pelaksanaan Qardhul Hasan Pada eL-Zawa UIN Maliki Malang dari segi syarat dan jaminan dan keharusan adanya biaya administrasi yang ditentukan oleh eL- Zawa sudah sesuai dengan fatwa DSN No. DSN-MUI/IV/2001 tentang Al- Qardh, hanya saja dari aspek penyelesaian masalah yang berbeda, yaitu dengan diberitahukan bagian keuangan agar memotong gaji dari nasabah tersebut untuk membayar angsurannya. Dan jika telah melakukan pelunasan, maka nasabah tersebut dikenakan denda 10% dari pokok pinjaman. Namun aturan mengenai denda baru diterapkan pada periode 1 Oktober 2013 yang akan datang.
ENGLISH:
UIN Maliki Malang eL-Zawa Amil zakat institute (ZAI) is neither bank or bank non finance nor Defrayal Company. It does not have Syari’ah board of controller whose main job controlling the related activity that is acceptable in Syari’ah principle and stipulation according to DSN fatwa. It commits function of finance institution in the form of Qardhul Hasan defrayal distribution.
This research aims to understand how is the implementation of Qardhul Hasan defrayal, Qardhul Hasan law base, and DSN-MUI fatwa observation to Qardhul Hasan in UIN MALIKI Malang eL-Zawa.
This research is empirical research which relies on two data sources such primary and secondary data being analyzed by descriptive analysis method. The primary data is obtained from the interview of UIN Maliki Malang eL-Zawa official employee.

In sum, according to the data, the Qardhul Hasan Program Implementation in UIN Maliki Malang eL-Zawa consists of productive and consumptive Qardhul Hasan. The productive one is in a form of Middle Micro Business defrayal being in Malang. While the consumptive ones are driven and official employee Qardhul Hasan. The law base of Qardhul Hasan implementation in UIN Maliki Malang eL-Zawa is law No. 23 of 2011 about zakat management for it is one of zakat management. The National Syari’ah Controller Fatwa observation to the implementation of Qardhul Hasan in UIN Maliki Malang eL-Zawa being in a form of requirement, collateral, and the necessity of eL-Zawa determined administrative cost, is appropriate with DSN No. DSN-MUI/IV/2001 fatwa about Al-Qardh. It uses the different problem solving related to the notification of financial division to deduct clients’ wages for paying installment. Ten percent of clients’ main loan will be paid as fine after the repayment.

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 El-Zawa UIN Maliki Malang merupakan lembaga pusat kajian zakat dan wakaf dan merupakan sebuah unit khusus di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Maliki Malang, yang mengelola dan menjadikan zakat serta wakaf sebagai fokus kajiannya. Lebaga ini berdiri berdasarkan SK Rektor No.Un.3/Kp.07.6/104/2007 tanggal 27 Januari 2007, tentang Penunjukan Pengelola Pusat Kajian Zakat dan Wakaf Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh segenap umat Islam. Setiap individu muslim harus menyisihkan sebagian hartanya untuk dikeluarkan zakat ketika telah mencapai ketentuan hukumnya. Dalam perkembangannya zakat dinilai mampu mengentaskan permasalahan di masyarakat khususnya berkenaan dengan masalah ekonomi sehingga permasalahan kemiskinan secara stuktural dapat berangsur-angsur terselesaikan1 . Di samping mempunyai nilai sosial yang tinggi dalam pranata sosial keagamaan, zakat juga dinilai efektif untuk menjembatani kesenjangan sosial. Ini 1 Sultan Remy Sjahdeini, Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, (Jakarta: Pustaka Utama Grafiti,2007) ,hal 75 ditunjukkan dengan banyaknya zakat yang disalurkan dari orang yang berhak mengeluarkan zakat kepada yang berhak menerimanya.
Oleh karenanya zakat ini membutuhkan sebuah lembaga yang mengatur dan mengelola zakat tersebut secara optimal. Ada beberapa Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Indonesia yang konsen di bidangnya. Salah satu diantaranya yaitu eL-Zawa UIN Malik Malang yang melaksanakan fungsi sosial yang merupakan keistimewaan dari lembaga tersebut melalui aktivitas penghimpunan dan penyaluran dana sosial (zakat, infaq, sadaqah, dan hibah) dan Qardhul Hasan yaitu pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, dan pinjaman ini hanya disalurkan pada karyawan UIN Maliki Malang. 2 di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Maliki Malang.3 Keberadaan “eL-Zawa” telah dirasakan manfaatnya oleh para mahasiswa, karyawan, mustadl’afin, dan mustahiqqin, baik di dalam maupun di luar lingkungan UIN Maliki Malang, dengan total dana ZIS (Zakat Infaq Sedekah) yang disalurkan mencapai puluhan juta rupiah. Di dalam hal ini peneliti mengkhususkan pada salah satu penyaluran dana zakat yang diperoleh eL-Zawa UIN Maliki Malang dalam akad Qardhul Hasan yang merupakan bentuk pinjaman tanpa bunga. Sebagai lembaga yang bercita-cita menjadi pusat aktivitas sosial di lingkungan kampus UIN Maliki Malang, kesejateraan para karyawan kontrak dan non kontrak juga dapat perhatian dari eL-Zawa.
 Untuk mewujudkan cita-cita itu, eL-Zawa meluncurkan program “Qardhul Hasan” pada tahun 2008. Program ini bertujuan untuk membantu para karyawan dan pegawai kontrak memenuhi kebutuhan konsumtif maupun produktif. 2 Brosur eL-Zawa tentang Qardhul Hasan UIN Maliki Malang 3 www.elzawa-uinmaliki.org diakses tanggal 3 Mei 2013 Fatwa DSN-MUI/IV/2001 tentang al-Qardh, menerangkan bahwa akad Qardhul Hasan bukanlah sebagai sarana atau kelengkapan bagi transaksi lain dalam produk yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Dari permasalahan tersebut Lembaga Amil Zakat (LAZ) eL-Zawa merespon positif hadirnya akad Qardhul Hasan. Lembaga Amil Zakat (LAZ) eL-Zawa bukan merupakan lembaga keuangan baik lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan non bank4 dan juga bukan merupakan perusahaan pembiayaan,5 serta tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah yang memiliki tugas utama untuk mengawasi kegiatan agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip Syariah yang telah difatwakan DSN,6 akan tetapi melakukan fungsi dari lembaga keuangan dalam bentuk pemberian pembiayaan Qardhul Hasan. Hal inilah yang menurut peneliti menarik untuk diteliti perihal pelaksanaan, dasar hukum dan tinjauan fatwa DSN terhadapnya.
B. Rumusan Masalah
 1. Bagaimana pelaksanaan pembiayaan Qardhul Hasan di eL- Zawa UIN MALIKI Malang?
2. Apa dasar hukum pelaksanaan Qardhul Hasan di eL- Zawa UIN MALIKI Malang?
 3. Bagaimana tinjauan fatwa DSN-MUI terhadap Qardhul Hasan di eL- Zawa UIN MALIKI Malang?
4 Menurut Abdul Ghofur Anshori lembaga keuangan bukan bank adalah Asuransi, Pegadaian Syariah, Reksadana Syariah, Dana Pensiun dan Pasar Modal Syariah. Lihat
5 Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 84/ PMK. 012/ 2006 Pasal 1 (a) perusahaan pembiayaan adalah badan usaha diluar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan:  Legalitas keberadaan DPS di LKS berpijak kepada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 109 ditentukan bahwa bagi perseroan yang melakukan yang melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsi Syariah wajib memiliki DPS. Anggota DPS diangkat oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang saham) atas rekomendasi MUI. Disebutkan pula dalam Pasal 109 ayat (3) tugas DPS adalah memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan perseroan agar sesuai dengan prinsip Syariah.
B.     Tujuan dan Kegunaan Penelitian
 Adapun tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan menginterpretasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pembiayaan Qardhul Hasan di eL- Zawa UIN MALIKI Malang
2. Untuk mengetahui dasar hukum yang digunakan di eL- Zawa UIN MALIKI Malang dalam pelaksanaan akad Qardhul Hasan 3. Untuk mengetahui tinjauan fatwa DSN-MUI terhadap akad Qardhul Hasan yang diterapkan oleh eL-Zawa.
D. Manfaat Penelitian
Penelitian mengenai pelaksanana pembiayaan Qardhul Hasan di Pusat Kajian Zakat dan Wakaf “eL-Zawa” ini, diharapkan akan dapat membawa beberapa manfaat. Adapun manfaat yang dapat diperoleh dari hasil penelitian ini meliputi dua hal, yaitu manfaat teoritis atau akademis dan manfaat praktis.
1.      Teoritis Menambah pustaka di bidang ilmu hukum khususnya dalam akad Qardhul Hasan yang dapat memberikan bahan dan masukan serta referensi bagi penelitian terkait yang dilakukan selanjutnya

2.      . 2. Praktis Manfaat praktis adalah manfaat yang dapat dipakai atau diterapkan secara langsung. Jadi manfaat praktis yang dapat diambil dari penelitian ini salah satunya adalah manfaat bagi lingkungan kampus UIN MALIKI Malang. Penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan penelitian lain mahasiswa UIN MALIKI Malang di bidang ekonomi Islam. Manfaat praktis yang dapat diperoleh dari hasil penelitian bagi peneliti sendiri, dapat mengetahui dan membagikan pengetahuan tersebut kepada orang lain mengenai pelaksanaan pembiayaan Qardhul Hasan di Pusat Kajian Zakat dan Wakaf eL-Zawa. Bagi penulis penelitian ini berguna untuk memenuhi tugas akhir akademik sebagai persyaratan kelulusan studi strata 1 (S-1) di Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" :Pelaksanaan pembiayaan qardhul hasan di Pusat Kajian Zakat dan Wakaf eL-Zawa UIN Maliki Malang: Tinjauan fatwa DSN-MUI/VI/2001 tentang al-qardh.Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment