Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Sunday, June 4, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi Hukum Bisnis Syariah:Implementasi akad dan pencegahan wanprestasi pada produk pembiayaan murabahah di Bank Syariah Mandiri Soekarno-Hatta Malang perspektif fiqh muamalah

Abstract

INDONESIA:
Salah satu produk yang banyak dimanfaatkan di bank syariah adalah produk pembiayaan murâbahah. Dalam perkembangannya, produk ini mengalami berkembangan yang cukup pesat. Pembiayaan murâbahah banyak digunakan pada sektor produktif, konsumtif maupun sektor riil. Namun dalam sektor bisnis perbankan tentu ada implikasi yaitu tidak luput adanya kerugian yang dialami perbankan jika sering terjadi wanprestasi. Banyak bank yang mengalami NPF (non performing financing) yaitu keadaan bank yang tidak sehat karena adanya wanprestasi. Sehingga dalam penelitian ini mengkaji tentang cara suatu bank yang digunakan untuk meminimalisasi terhadap adanya wanprestasi, yang tentunya akan membawa pendapatan kontribusi bagi perbankan itu sendiri.
Penelitian ini difokuskan untuk mengetahui penerapan akad murâbahah pada pembiayaan murâbahah BSM CFBO (Consumer Financing Bussiness Office) Soekarno-Hatta Malang apakah sesuai dengan prinsip syariah dalam perspektif fiqih muamalah. Selain itu juga untuk mengetahui cara pencegahan wanprestasi yang dilakukan bank syariah mandiri pada produk pembiayaan murabahah dalam perspektif fiqh muamalah. Penelitian ini merupakan penelitian empiris. Penelitian ini bertumpu pada dua sumber data, yaitu data primer dan data sekunder dengan menggunakan metode analisis deskriptif. Data primer diperoleh peneliti dari hasil wawancara dengan pegawai BSM CFBO Soekarno-Hatta Malang. Dari hasil wawancara tersebut peneliti memperoleh data tentang bagaimana Bank Syariah Mandiri CFBO Malang melaksanakan akad murâbahah serta pencegahan terhadap wanprestasi.
Dari penelitian ini ditemukan bahwa BSM CFBO Soekarno-Hatta Malang, dalam praktik akad murâbahah khususnya untuk pembiayaan produk perumahan baru dan bekas, telah memenuhi prinsip syariah dalam muamalah. Pada pembiayaan murâbahah pada objek renovasi rumah, kavling siap bangun dan konstruksi rumah telah terjadi modifikasi akad yaitu murâbahah bil wakâlah dengan menyertakan offering letter sehingga telah sesuai dengan ketentuan dalam fiqih muamalah dan Fatwa DSN-MUI No.4/2000 tentang murâbahah. Selain itu pada pencegahan terhadap wanprestasi untuk meminimalisasinya, Bank Syariah Mandiri menerapkan aspek pendukung yaitu pertama, menerapkan penuh kebijakan/aturan Bank Indonesia dalam DP minimum yaitu DP 30% untuk pembiayaan rumah di atas tipe 70. Kedua, adanya pengikatan yang sempurna dengan mewajibkan asuransi. Ketiga, adanya persyaratan penuh dalam proses sertifikat dengan dikeluarkannya APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan) oleh Notaris. Pada pencegahan terhadap wanprestasi telah memenuhi prinsip syariah dalam muamalah.
ENGLISH:
One of the products are widely used in Islamic banking is Murabaha financing products. In the process, these products grow quite rapidly. Murabaha financing are widely used in the productive sector, consumer and real sectors. Flowever, in the banking business sector, there is implication that must be loss among banks because of default. Many banks are experiencing NPF (non- performing financing) which is not health bank condition because of the default. Thus, in this research study about how does bank minimize the default, which will bring the revenue contribution in the banking sector itself
.
This study focuses on the implementation about Murabaha in BSM CFBO at Soekarno-Hatta Malang, which Sharia principles relate to in fiqh perspective muamalah is. In addition, the way to know how to prevent default Islamic bank depends on murabaha financing products in muamalah fiqh perspective. This study is an empirical research. This study relies on two sources of data, namely primary data and secondary data which use descriptive analysis. Primary data are obtained from interviews with researcher BSM employees at CFBO Soekarno-Hatta Malang. From the interview, the researcher obtained data about how Mandiri Syariah Banking Malang CFBO Murabaha and how does the came use implements the prevention against default. Secondary data research obtained brochures, written by reports from Bank Syariah Mandiri, and other appropriate literatures with the purpose of writing.

From this study it was found that BSM CFBO Soekarno-Hatta Malang. In practice. Murabaha financing especially for new and old house is appropriate with Sharia principles in muamalah. Object of murabaha financing on home renovations or ready for building and home construction has been modificated in murabaha contract with encloses offering letter, So that its in accordance with muamalah and DSN-MUI Fatwa No.4/2000 on Murabaha. In addition, the prevention of default, Mandiri Syariah Banking implements some aspects: firstly, apply full policy/rules Bank Indonesia in the minimum DP 30% for home financing over 70 types. Secondly, the perfect contract by paying insurance. Third, the full requirements in certificate process by giving APHT (Deed Granting Mortgage) by Notary. In addition, the prevention of default has appropriated with Sharia principles in muamalah.



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pasca krisis moneter tahun 1997, Perbankan syariah menunjukkan perkembangan yang signifikan. Perkembangan ini disebabkan oleh dua faktor di antaranya perkembangan internal dunia perbankan sendiri dan juga perkembangan eksternal dunia perbankan. Tidak hanya terbatas pada perkembangan dunia perbankan sendiri akan tetapi perkembangan dunia perbankan juga meliputi beberapa sektor, seperti sektor riil dalam perekonomian, politik, hukum, dan sosial. Seiring dengan perkembangan perbankan dunia, maka perkembangan perbankan di Indonesia semakin pesat pula dikarenakan pola pikir masyarakat muslim dan perkembangan akan kebutuhan bank syariah yang meningkat. Oleh karena itu, aktivitas bisnis yang dikembangkan oleh masyarakat muslim di Indonesia harus berpedoman pada aturan dan hukum syara’ yang berlaku.1 1Disarikan dari Muhammad, Model-Model Akad Pembiayaan Di Bank Syariah, (UII Press Yogyakarta, 2009), h. 3. 2 Bank syariah merupakan salah satu instrumen yang digunakan untuk menegakkan aturan-aturan ekonomi Islami. Sebagai bagian dari sistem ekonomi lembaga tersebut merupakan bagian dari keseluruhan sistem sosial. Oleh karena itu, keberadaannya harus dipandang dalam keberadaan masyarakat, serta nilainilai yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
 Perkembangan perbankan syariah di Indonesia merupakan suatu perwujudan dari kebutuhan masyarakat yang menghendaki suatu sistem perbankan yang mampu menyediakan jasa keuangan yang sehat, juga memenuhi prinsip-prinsip syariah.3 Perkembangan sistem keuangan berdasarkan prinsip syariah sebenarnya telah dimulai sebelum pemerintah secara formal meletakkan dasar-dasar hukum operasionalnya. Perbankan syariah di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat dari tahun ke tahun. Secara institusional, jumlah bank syariah pada tahun 2000 terdiri dari 2 BUS (Bank Umum Syariah) dan 3 UUS (Unit Usaha Syariah) dan menjadi 3 BUS 19 UUS pada akhir tahun 2005. Perkembangan dari segi jaringan kantor, pada tahun 2000 terdapat 140 kantor, dan bertambah menjadi 550 pada akhir 2005. Belum lagi total aset perbankan syariah pada tahun 2005 mencapai Rp 20,88 triliun yang sebelumnya Rp 15,21 triliun pada tahun 2004. Hal ini menujukkan kinerja perbankan syariah di Indonesia sudah sangat cepat dan baik dalam waktu yang relatif singkat. (Statistik Perbankan Syariah Bank Indonesia, 2005).4 Dunia perbankan Islam kembali mendapatkan angin segar pada tahun 2008 setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Undang-Undang ini berisi 13 bab dan 17 pasal, diharapkan dapat mempercepat proses akselerasi perkembangan perbankan syariah itu sendiri Melihat hal tersebut, kemajuan dan perkembangan bank syariah secara kuantitatif sangat menggembirakan.
Tentunya perkembangan ini harus diimbangi dengan perkembangan secara kualitas. Kualitas perbankan syariah sangat ditentukan oleh kemampuan kinerja bank syariah dan kelangsungan usahanya. Kinerja dan kelangsungan usaha bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sangat dipengaruhi oleh kualitas dari penanaman dana atau pembiayaan. Aspek kelembagaan dimulai dengan didirikannya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991. Kemudian menyusul Bank Syariah Mandiri yang merupakan konversi dari Bank Susila Bakti. Kemudian bank tersebut adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan syariah secara murni.5 Setelah proses penyehatan Bank Susila Bakti menjadi bank umum syariah maka hal tersebut menjadikan eksistensi perbankan syariah semakin kuat dan semakin kompetitif. Proses merger yang dilakukan oleh Bank Susila Bakti hingga menjadi PT Bank Syariah Mandiri adalah sebagai upaya untuk mengembangkan dan melihat peluang terciptanya transaksi yang berbasis atau berprinsip syariah. Pada prinsipnya PT Bank Syariah Mandiri tidak hanya terbatas pada bidang perbankan saja, melainkan juga kegiatan ekonomi dan investasi. Lebih dari itu produkproduk pembiayaan yang ditawarkan oleh Bank Syariah Mandiri sangat beragam seperti pembiayaan murâbahah, musyârakah, dan mudlârabah. Salah satu produk unggulan dari Bank Syariah Mandiri adalah pembiayaaan murâbahah. 5Abdul Ghofur Anshori, Perbankan Syariah Di Indonesia, (Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2009), h. 42. 4 Murâbahah merupakan salah satu produk paling populer dalam praktik pembiayaan pada perbankan syariah. Selain mudah dalam perhitungannya, baik bagi nasabah maupun manajemen bank, produk ini memiliki beberapa kesamaan dengan sistem kredit pada perbankan konvensional. Meskipun demikian secara prinsip murâbahah sangat jauh berbeda dengan suku bunga dalam perbankan konvensional.6 Murâbahah adalah transaksi kepercayaan (trustworthiness) sebab pembeli telah memercayakan penjual untuk menentukan harga asal barang yang dibelinya. Oleh karena itu, ketika bank menawarkan skim pembiayaan murâbahah, maka sebenarnya bank menawarkan kepercayaan dan goodwill yang tinggi kepada nasabah dan sebaliknya nasabah juga memberikan kepercayaan yang penuh kepada pihak bank. Konsep amanah dan saling mempercayai yang diberikan inilah yang membedakan murâbahah dengan pinjaman yang berbasis bunga tetap. Pembiayaan murâbahah ini ditetapkan untuk perbankan syariah melalui Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/34/Kep/Dir tentang Bank Umum berdasarkan Prinsip Syariah, yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/35/PBI/2005 dan
Surat Keputusan Direksi Bank indonesia Nomor 32/36/Kep/Dir tentang Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan prinsip syariah, yang kemudian diperbarui dan disempurnakan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/17/PBI/2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/25/PBI/2006. Selanjutnya ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008.7 6Rachmadi Usman, Produk dan Akad Perbankan Syariah di Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009), h. 176. 7Disarikan dari Rachmadi Usman, Produk....., h. 178. 5 Perkembangan bank syariah baik dari sektor produktif maupun konsumtif berpengaruh terhadap penyaluran dana yang diberikan oleh perbankan kepada nasabah yaitu adanya wanprestasi dari nasabah, yang tentunya akan membawa dampak non performing financing pada brand image perbankan itu sendiri. Sebagaimana kita ketahui pembiayaan murâbahah banyak ditemui dan diaplikasikan dalam pembiayaan rumah, kendaraan bermotor maupun transaksitransaksi bisnis yang lain.
 Dalam penelitian ini, peneliti mengkaji bagaimana pelaksanaan akad dan pencegahan wanprestasi yang menggunakan pembiayaan murâbahah dikarenakan pembiayaan merupakan sumber pendapatan terbesar, namun sekaligus sumber risiko operasi bisnis perbankan yang terbesar dan berakibat pembiayaan bermasalah atau wanprestasi (default) yang tentunya akan mengganggu operasional dan likuiditas bank. Alasan lain dalam mengkaji masalah ini yaitu karena masih sedikit ditemuinya permasalahan yang kompleks terkait adanya wanprestasi terhadap produk pembiayaan murâbahah khususnya pada Bank Syariah Mandiri CFBO (Consumer Financing Bussiness Office) Soekarno-Hatta Malang yang hanya fokus pada bidang consumer (konsumtif). Sebagaimana dalam Bank Syariah lain yang sampai saat ini masih banyak ditemukan kasuskasus wanprestasi dari nasabahnya.
Berdasarkan uraian di atas, maka peneliti mencoba mengkaji beberapa permasalahan terkait murâbahah yang dipraktikkan di BSM CFBO (Consumer Financing Bussiness Office) Soekarno-Hatta Malang. Dalam pelaksanaan yang terjadi apakah sudah memenuhi prinsip-prinsip syariah dalam kaitannya dengan 6 pelaksanaan pembiayaan murâbahah dan cara pencegahan yang dilakukan Bank Syariah Mandiri untuk menekan dan meminimalisasi adanya wanprestasi. Setelah membaca latar belakang yang dikemukakan di atas, penulis berkeinginan mengangkat judul “IMPLEMENTASI AKAD DAN PENCEGAHAN WANPRESTASI PADA PRODUK PEMBIAYAAN MURÂBAHAH DI BANK SYARIAH MANDIRI SOEKARNO-HATTA MALANG PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH”
B.     Rumusan Masalah:
 Berdasarkan latar belakang di atas, dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1. Bagaimana pelaksanaan akad dan pencegahan wanprestasi pada produk pembiayaan murâbahah di Bank Syariah Mandiri CFBO Soekarno-Hatta Malang?
 2. Bagaimana pelaksanaan akad dan pencegahan wanprestasi pada produk pembiayaan murâbahah yang dilakukan Bank Syariah Mandiri CFBO Soekarno-Hatta Malang Perspektif Fiqih Muamalah?
C. Tujuan Penelitian
 Bedasarkan rumusan masalah di atas, maka dapat disusun tujuan sebagai berikut:
 1. Untuk mengetahui pelaksanaan akad pelaksanaan akad dan pencegahan wanprestasi pada produk pembiayaan murâbahah di Bank Syariah Mandiri CFBO Soekarno-Hatta Malang?
 2. Untuk mengetahui pelaksanaan akad dan cara pencegahan wanprestasi pada produk pembiayaan murâbahah di Bank Syariah Mandiri CFBO SoekarnoHatta Malang Perspektif Fiqih Muamalah.
D. Manfaat Penelitian
 Secara umum penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih keilmuan yang nantinya dapat menjawab permasalahan yang terjadi di masyarakat tentang akad murâbahah. Adapun lebih rinci dari manfat penelitian ini yaitu terbagi menjadi dua, yakni:
1. Manfaat teoritis a. Sebagai sumbangsih keilmuan dalam bidang ekonomi Islam/syariah pada Jurusan Hukum Bisnis Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang. b. Penelitian ini dapat dijadikan landasan teori bagi peneliti yang akan datang dalam hal yang sama. c. Sebagai sarana menambah wawasan keilmuan agar lebih mengenal tentang produk-produk dari perbankan syariah dan juga Bank Syariah Mandiri CFBO Soekarno-Hatta Malang.
 2. Manfaat Praktis a. Hasil penelitian ini diharapakan dapat dijadikan referensi untuk melihat lebih jauh hasil penerapan Bank Syariah Mandiri CFBO Malang dalam menerapkan produknya sesuai prinsip-prinsip syariah. b. Sebagai bahan masukan dan pertimbangan bagi manajemen untuk menentukan kebijakan ataupun keputusan dimasa yang akan datang serta 8 dapat digunakan sebagai barometer untuk meningkatkan profitabilitas Bank Syariah Mandiri CFBO Soekarno-Hatta Malang. c. Bagi penulis penelitian ini berguna untuk memenuhi tugas akhir akademik sebagai persyaratan kelulusan studi strata 1 (S-1) di Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Maluana Malik Ibrahim Malang. Serta sebagai wahana untuk mengaplikasikan teori yang telah diperoleh selama belajar di bangku kuliah
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" :Implementasi akad dan pencegahan wanprestasi pada produk pembiayaan murabahah di Bank Syariah Mandiri Soekarno-Hatta Malang perspektif fiqh muamalah.Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment