Abstract
INDONESIA:
Konsep diri atau self concept adalah seluruh pandangan individu tentang diri fisik maupun psikisnya, dan pandangan terhadap diri ini bersifat unik. Konsep diri meliputi: kesadaran akan pandangan, pendapat, dan penilaian seseorang terhadap dirinya sendiri yang meliputi diri fisik, diri pribadi, diri keluarga, diri moral-etik dan juga diri sosial yang diperoleh melalui proses interaksi dengan lingkungan secara terus-menerus dan terdiferensiasi.
Sikap terhadap judi adalah tindakan atau tingkah laku menerima atau menolak terhadap perilaku perjudian berdasarkan penilaian individu terhadap judi. Adapun Aspek-aspek sikap terhadap judi meliputi: Bias kognitif, Nilai pro judi, Kepercayaan irasional, Mengejar keuntungan. Penelitian ini adalah penelitian korelasional kualitatif, bertujuan untuk
mengetahui hubungan konsep diri dengan sikap terhadap judi. Hipotesis yang di ajukan adalah bahwa terdapat hubungan antara konsep diri dan sikap terhadap judi. Dalam penelitian ini terdapat dua variabel, yaitu variabel konsep diri sebagai variabel bebas dan veriabel sikap terhadap judi sebagai variabel terikat. Sampel dari penelitian ini adalah mahasiswa psikologi UIN Maulana Malik Ibrahim malang, sebanyak 100 mahasiswa, tehnik sampling yang di gunakan adalah purposif random. instrumen yang di gunakan adalah angket konsep diri dg menggunakan skala pengukuran likert dan GABS (Gambling Attitudes and Beliefs Survey)untuk variabel sikap judi. Validitas alat ukur di peroleh dari hasil korelasi product moment person dan reliabilitas dari alpha cronbach dengan hasil α=0,819 untuk konsep diri dan α=0,924 untuk sikap judi. Metode analisis data menggunakan korelasi product momen person.
mengetahui hubungan konsep diri dengan sikap terhadap judi. Hipotesis yang di ajukan adalah bahwa terdapat hubungan antara konsep diri dan sikap terhadap judi. Dalam penelitian ini terdapat dua variabel, yaitu variabel konsep diri sebagai variabel bebas dan veriabel sikap terhadap judi sebagai variabel terikat. Sampel dari penelitian ini adalah mahasiswa psikologi UIN Maulana Malik Ibrahim malang, sebanyak 100 mahasiswa, tehnik sampling yang di gunakan adalah purposif random. instrumen yang di gunakan adalah angket konsep diri dg menggunakan skala pengukuran likert dan GABS (Gambling Attitudes and Beliefs Survey)untuk variabel sikap judi. Validitas alat ukur di peroleh dari hasil korelasi product moment person dan reliabilitas dari alpha cronbach dengan hasil α=0,819 untuk konsep diri dan α=0,924 untuk sikap judi. Metode analisis data menggunakan korelasi product momen person.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan bahwa korelasi antara konsep diri dan sikap terhadap judi adalah nilai signifikasi -0,595. Hal ini menunjukkan bahwa hipotesis yang di ajukan diterima dibuktikan dengan adanya hubungan yang negatif antara konsep diri dan sikap terhadap judi, yang artinya semakin tinggi tingkat konsep diri maka akan semakin rendah sikap terhadap judi dan juga sebaliknya semakin rendah tingkat konsep diri akan semakin tinggi tingkat sikap terhadap judi.
ENGLISH:
Self-concept or self-concept is all about an individual's physical and psychological, and views of the self are unique. The concept is to include: awareness of the views, opinions, and self-assessment of one's self which includes physical, personal self, family self, moral-ethical self and the social self that is obtained through a process of interaction with the environment continuously and differentiable.
Attitudes toward gambling is an act or behavior to accept or reject the gambling behavior based on individual assessments against gambling. The aspects of attitudes towards gambling include: Cognitive Bias, Values pro gambling, irrational beliefs, Pursuing profits.
This research is a qualitative correlation, aims to determine the relationship of self-concept and attitude towards gambling. In the proposed hypothesis there is relationship between self-concept and attitudes towards gambling. In this study, there are two variables, namely self-concept variables as independent variables and veriabel attitudes toward gambling as the dependent variable. The sample of the study was a psychology student UIN Maulana Malik Ibrahim unfortunate, as many as 100 students, the sampling techniques used are random purposive. instrument used was a questionnaire self-concept by using a Likert scale of measurement and Gabs (Gambling Attitudes and Beliefs Survey) for variable gambling stance. The validity of measuring instruments obtained from the person and the product moment correlation Cronbach alpha reliability of the results of α = 0.819 for self-concept, and α = 0.924 for gambling stance. The method of data analysis using product moment correlation person.
The results obtained from this study indicate that the correlation between self- concept and attitude towards gambling is significance value -0.595. This suggests that in the proposed hypothesis received evidenced by the negative relationship between self-concept and attitude towards gambling, which means the higher the level of self- concept the lower attitudes towards gambling and conversely the lower the level of self-concept will be higher levels of attitude against gambling.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Manusia sebagai makhluk hidup selalu
berkeinginan dan berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Eksistensinya
sangat bergantung pada lingkungan di sekitarnya karena sejak lahir lingkungan
akan membentuk kepribadian individu dan menjadikannya sebagai bagian dari
lingkungan tersebut. Proses pemenuhan kebutuhan hidup tersebut akan melibatkan
proses interaksi dengan individu yang lain. Interaksi sosial tersebut merupakan
pertemuan perilaku-perilaku tiap individu. Salah satu perilaku yang saat ini
sedang marak adalah perjudian. Menurut Petry (dalam Lim, 2007) judi sebagai
aktivitas sosial muncul sejak 4000 tahun silam yang mana judi tersebut di
temukan dalam kebudayaan-kebudayaan mesir kuno, cina, india athena dan romawi.
Munculnya aktifitas judi ini dipengaruhi oleh sebagian masyarakat yang
menjadikan judi sebagai hobbi, dan menganggap judi merupakan hiburan yang
sangat menarik. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya minat masyarakat yang tertarik
untuk ikut berjudi, dan menjadikan semakin banyaknya agenagen dan bandar judi
yang membuka tempat-tempat perjudian baru untuk berjudi. Sejak dahulu hingga
sekarang ini perjudian berkembang sangat pesat, ini dikarenakan minat
masyarakat yang begitu besar untuk bermain judi. Dalam penelitian yang di
lakukan oleh Susan M. Moore & Keis Ohtsuka (1999) mengungkapkan 55%
responden dalam penelitiannya menyatakan sepakat bahwa judi adalah aktifitas
yang menyenangkan. Hal ini dikarenakan adanya daya tarik dari judi itu sendiri,
yang membuat orang ingin mencoba untuk berjudi. Hampir semua orang mengenal
atau tahu apa itu judi. Seorang Antropologi dari Universitas Diponegoro
Semarang, Nurdin H. Kistanto, mengatakan “Sangat sulit untuk mampu memisahkan
perilaku judi dari masyarakat kita. Terlebih orang Indonesia atau orang Jawa
khususnya judi telah benar-benar mendarah daging”. Dalam keseharian banyak
sekali orang Jawa yang tidak tahu besok makan apa, hal itu sudah merupakan
bentuk judi dengan nasib. Aspek kultural tersebut menurut beliau yang semakin
menyuburkan perjudian. Dari sisi budaya juga demikian, telah lama dikenal
bentuk-bentuk judi seperti judi dadu, adu jago, pacuan kuda, dan adu domba yang
sudah menjadi tradisi di daerah Sunda. Di daerah Jawa Timur tepatnya di Pulau
Madura terkenal dengan Karapan sapi, Pulau Sumbawa dengan lomba pacuan kuda dan
di daerah Sulawesi-Selatan serta Pulau Bali dengan adu ayam jago. Bentuk-bentuk
judi dan perjudian tersebut dimainkan oleh rakyat jelata sampai pangeran dari
kalangan istana yang mempunyai kedudukan dan status terhormat. Kemudian varian
judi dan perjudian semakin menunjukkan peningkatan setelah masuknya kebudayaan
Cina yang menawarkan kartu sebagai alat bantu untuk perjudian. Akibatnya judi
atau perjudian menjadi sejenis ritual dalammasyarakat. Secara teknis perjudian
merupakan hal yang sangat mudah untuk dilakukan. Dengan infrastuktur yang murah
dan mudah didapat orang bisa melakukan perjudian kapan saja, mulai dari kartu,
dadu, nomor sampai pada menebak hasil pertandingan sepak bola, tinju atau
basket di televisi ataupun radio. Hukum yang berlaku di Indonesia tidak
mengijinkan adanya perjudian, maka kegiatan tersebut kebanyakan dilakukan
secara sembunyi-sembunyi dan terselubung. Sedangkan dalam hasil penelitian Susan
M. Moore dan Keis Ohtsuka menyebutkan bahwa 80% respondennya menyarankan agara
judi seharusnya dilegalkan. Pada masyarakat Indonesia perjudian dapat dijumpai
di berbagai lapisan masyarakat. Bentuk- bentuk perjudian pun beraneka ragam,
dari yang tradisional seperti perjudian dadu, sambung ayam, permainan
ketangkasan, tebak lagu sampai pada penggunaan teknologi canggih seperti judi
melalui telepon genggam atau internet. Bahkan kegiatan-kegiatan olahraga
seperti Piala Dunia (Worldcup) tidak ketinggalan dijadikan sebagai lahan untuk
melakukan perjudian. Perjudian online di internet pun sudah sangat banyak
dikunjungi para penjudi. Menurut hukum dan undang-undang yang berlaku di
Indonesia, masalah perjudian diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia
nomor 7 tahun 1974 khususnya pada pasal 1 dan 2 yang menjelaskan bahwa segala
bentuk tindak pidana perjudian merupakan suatu kejahatan dengan hukuman 2 tahun
8 bulan. Perilaku perjudian tersebut merupakan fenomena masyarakat yang menarik
untuk dikaji lebih dalam karena jelas-jelas perjudian hukumnya dilarang tetapi
banyak masyarakat yang tergoda untuk melakukannya. Diakui ataupun tidak,
praktek perjudian di Indonesia tetap saja tumbuh dan berkembang di seluruh
penjuru negeri ini. Banyaknya tempat-tempat perjudian dan tersedianya sarana
yang memungkinkan para penjudi untuk berpartisipasi tanpa harus hadir langsung
secara fisik di tempat perjudian tersebut, maka dapat dipastikan bahwa para
penjudi akan terus bertambah dari hari ke hari. Agama islam juga dengan tegas mengharamkan
perilaku judi, sebagaimana yang tercantum dalam surat al-maidah ayat 90: È@yJtã ô`ÏiB Ó §ô_Í ã N»s9øF{$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ç Å£øyJø9$#ur ã ôJsø:$# $yJ¯ RÎ) (#þq ã YtB#uä tûïÏ% © !$# $pk r'¯»t ÇÒÉÈ tbq ß sÎ=øÿ è ? öN ä3 ª =yès9 ç nq ç 7Ï^tGô_$$sù Ç`»sÜø ¤ ±9$#
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan. Dalam Surat al-baqarah ayat 219 juga ditegaskan hukum judi
sebagaimana ayat berikut: Ĩ$¨ Z=Ï9 ß ìÏÿ»oYtBur × Î72 Ö NøOÎ) !$yJÎgÏù ö@ è % ( ÎÅ£÷yJø9$#ur ÌôJyø9$# ÇÆtã y7tRq è =t«ó¡o * ß ûÎiüt7 ã Ï9ºxx. 3 uqøÿyèø9$# È@ è % tbq à )ÏÿZ ã #s$tB tRq è =t«ó¡our 3 $yJÎgÏèøÿ ¯ R `ÏB ç t9ò2r& !$yJß g ßJøOÎ)ur ÇËÊÒÈ tbr ã © 3xÿtFs? öN à 6 ¯ =yès9 ÏM»tFy$# ã N ä3s9 ª !$#
Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah:
"Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia,
tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya
kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari
keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya
kamu berfikir. Dua ayat di atas menegaskan hukum judi yaitu haram karena dalam
judi banyak terdapat kemudharatan. Oleh karena itu perilaku judi jika dipandang
dari berbagai aspek merupakan perbuatan yang tidak baik sehingga perlu dijauhi.
Masalah yang kemudian muncul adalah jika terdapat individu yang berjudi maka
faktor apa yang menyebabkan perilaku tersebut. Akhir-akhir ini perjudian
ternyata telah memasuki kehidupan mahasiswa. Dalam hasil penelitian tentang
judi yang yang di lakukan oleh Ty W. Lostutter, Jessica M. Cronce, dan Mary E.
Larimer (1999), lebih spesifik menyebutkan bahwa dikalangan mahasiswa,
aktifitas judi pada umumnya di lakukan atas motivasi untuk bersenangsenang (for
fun), alasan bersosialisasi (for social reasons), atau hanya sekedar untuk
memperoleh aktivitas yang dapat di kerjakan (just to have something to do).
Aktifitas berjudi yang secara terselubung berupa taruhan, traktiran dan bahkan
undian berhadiah sering kali di temui di kalangan mahasiswa. Mahasiswa sebagai
generasi muda yang berpendidikan tinggi saat ini sedang dilanda problematika
mengenai perilaku judi yang dilakukan oleh sebagian orang. Perjudian yang
dilakukan mahasiswa dalam kelanjutannya dapat menimbulkan efek negatif bagi
dirinya maupun lembaga pendidikan. Efek negatif bagi dirinya antara lain dapat
menimbulkan perilaku lanjutan yang negatif seperti berhutang, mencuri,
khawatir, dan malas, sedangkan efek bagi lembaga pendidikan yang pasti nama
lembaga akan ikut tercoreng jika masyarakat mengetahui bahwa mahasiswa di dalam
lembaga tersebut sering melakukan perjudian. Kenyataan ini tentu saja harus
menjadi perhatian serius para profesional seperti psikolog, psikiater, konselor
atau terapis dalam membimbing para penjudi tersebut supaya dapat kembali ke kehidupan
normal. Tugas ini tentu bukan hal yang mudah mengingat di Indonesia belum
banyak diperoleh hasil penelitian ataupun referensi tentang sisi-sisi
psikologis seorang penjudi karena sampel yang mau diteliti tentu amat langka
sebagai akibat dari dilarangnya perjudian secara hukum. Namun satu hal
terpenting yang harus dilakukan oleh semua pihak adalah bagaimana mencegah
supaya diri kita tidak terlibat ke dalam perjudian atau jika telah terlibat di
dalam perjudian bagaimana agar dapat berhenti dari perbuatan tersebut. Sebagai
mahasiswa, secara umum tentunya sering menemukan fenomenafenomena perjudian di
sekitarnya. Fenomena perjudian tersebut memberikan stimulus terhadap sikap yang
akan diambil oleh mahasiswa. Sikap mahasiswa terhadap perjudian tersebut bisa
berbentuk ikut berperan dalam perjudian, netral dan menolak perjudian. Sikap
merupakan tindakan atau tingkah laku tertentu yang dipilih diantara sejumlah
pilihan tindakan yang biasa dilakukan. Sikap yang ada pada diri setiap manusia
adalah faktor yang dapat mendorong atau menimbulkan tingkah laku tertentu
walaupun tidak selalu aktif setiap saat. Sikap merupakan kecenderungan untuk
bereaksi positif (menerima) ataupun negatif (menolak) terhadap suatu objek
berdasarkan penilaian diri terhadap objek itu dan sikap seseorang lebih banyak
diperoleh melalui proses belajar dibandingkan dengan pembawaan atau hasil
perkembangan dan kematangan. Sikap mahasiswa terhadap judi ini merupakan salah
satu tolak ukur penilaian kepribadian mahasiswa. Terlepas dari pernah atau
tidaknya mahasiswa melakukan aktifitas judi, sikap yang diambil mahasiswa
terhadap judi menunjukkan bahwa mahasiswa pro atau kontra terhadap perjudian.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apa saja faktor yang mempengaruhi sikap
mahasiswa terhadap judi ditinjau dari sudut pandang psikologi. Menurut asumsi
peneliti, salah satu faktor yang dapat mempengaruhi sikap mahasiswa terhadap
judi selain lingkungan adalah faktor dalam diri yaitu konsep diri individu
mahasiswa itu sendiri. Subyek dari penelitian ini adalah adalah mahasiswa
Fakultas Psikologi, karena sebagaimana kita ketahui mahasiswa fakultas
psikologi merupakan bagian dari masyarakat UIN Maliki Malang yang menekuni
kajian tentang perilaku manusia sebagai gejala kejiwaan ter masuk di dalamnya
tentang konsep diri dan sikap. Menurut Stuart dan Sundeen (dalam Calhoun,2002),
konsep diri merupakan semua ide, pikiran, kepercayaan dan pendirian yang
diketahui individu tentang dirinya dan mempengaruhi individu dalam berhubungan
dengan orang lain. Proses terbentuk dan berkembangnya konsep diri individu
inilah yang akan menentukan suatu perilaku individu akan muncul. Perilaku
tersebut dapat berupa perilaku yang sesuai dengan aturan yang berlaku maupun
perilaku yang bertentangan dengan aturan. Salah satu contoh perilaku yang
bertentangan dengan aturan adalah perilaku judi. Pentingnya kedudukan konsep
diri bagi tiap individu karena konsep diri merupakan salah satu faktor
terbentuknya suatu perilaku individu. Konsep diri merupakan hal yang penting
artinya dalam kehidupan seseorang, karena konsep diri menentukan bagaimana
seseorang bertindak dalam berbagai situasi. Menurut pandangan Berzonsky (dalam
Burns, 2002) konsep diri terdiri atas aspek fisik, aspek sosial, aspek moral,
dan aspek psikis. Permasalahan mengenai sikap individu terhadap judi menurut
asumsi peneliti dikarenakan konsep diri individu yang terdiri atas empat aspek
di atas. Asumsi peneliti didasarkan atas realita yang ada bahwa setiap perilaku
individu (sikap) selalu diawali dalam dirinya sehingga perbuatan-perbuatan yang
dilakukan baik atau buruk tergantung pada faktor dalam diri yaitu konsep diri.
Pada penelitian ini, peneliti memberikan garis bawah terhadap sikap individu
terhadap judi yang mana hal tersebut berkaitan erat dengan konsep diri yang
dimiliki oleh setiap individu. Hal tersebut dilakukan karena sikap individu
terhadap judi merupakan manivestasi salah satu perilaku yang dimunculkan oleh
individu. Sikap Individu terhadap perilaku berjudi merupakan simbol yang
memiliki pencetus yaitu konsep diri. Berdasarkan latar belakang permasalahan
tersebut, maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul :
Hubungan Antara Konsep Diri Dengan Sikap Judi. B. Rumusan Masalah Rumusan
masalah dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimanakah tingkat konsep diri
mahasiswa? 2. Bagaimanakah tingkat sikap mahasiswa terhadap judi? 3.
Bagaimanakah hubungan antara konsep diri dengan sikap judi pada mahasiswa? C.
Tujuan Penelitian Sesuai dengan rumusan masalah yang ada, maka tujuan
penelitian ini adalah 1. Untuk mengetahui tingkat konsep diri mahasiswa. 2.
Untuk mengetahui tingkat sikap judi mahasiswa. 3. Untuk mengetahui hubungan
antara konsep diri dengan sikap judi pada mahasiswa. D. Manfaat Penelitian
Manfaat yang dapat diambil dari hasil penelitian ini diantaranya adalah sebagai
berikut : 1. Manfaat Teoritis. Diharapkan dari hasil penelitian ini dapat
dijadikan sumbangan yang berarti bagi ilmu psikologi, khususnya psikologi
kepribadian mengenai perilaku berjudi dan konsep diri. 2. Manfaat Praktis a.
Lembaga Pendidikan. Diharapkan lembaga pendidikan dapat membantu dan memberikan
solusi lain dalam mengatasi atau menyelesaikan masalah mahasiswa penjudi yang
sedang menempuh pendidikan didalamnya sehingga mahasiswa tersebut mampu
memiliki konsep diri yang baik. b. Bagi Masyarakat Penelitian ini diharapkan
dapat menambah wawasan dan pengetahuan, sehingga masyarakat tahu bahwa konsep
diri merupakan hal yang penting bagi individu, sedangkan yang mempengaruhi
proses terbentuk dan perkembangannya salah satunya adalah lingkungan. c. Bagi
Peneliti lain Hasil penelitian ini dapat dijadikan acuan untuk mengadakan studi
atau penelitian yang lebih mendalam mengenai hubungan konsep diri dengan sikap
judi.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Psikologi" :Hubungan antara konsep diri dengan sikap terhadap judi: Studi korelasi pada mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD
No comments:
Post a Comment