Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Pandangan tokoh masyarakat terhadap tradisi sebambangan dalam perkawinan adat Lampung: Studi di Desa Terbanggi Marga Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur

Abstract

INDONESIA:
Berbicara mengenai kehidupan berkeluarga, Islam telah banyak mengajarkan pada diri setiap manusia untuk membina rumah tangga atas dasar saling ridho dan musyawarah. Apabila ada yang berniat menikah, pertama melalui fase yang disebut dengan istilah pinangan.
Perkawinan adat lampung Umumnya bentuk perkawinan jujur, dengan ditandai adanya pemberian uang kepada pihak mempelai perempuan istilah adat lampung adalah sesan. Dengan besarnya permintaan uang jujur oleh mempelai mempelai perempuan maka terjadinya salah satu cara perkawinan sebambangan. Oleh karena bagaimana prosesi sebambangan dan bagaimana pandangan tokoh adat sebagai tokoh masyarakat.
Berpijak pada permasalahan diatas, maka peneliti ingin mengetahui mengenai bagaimana proses tradisi sebambangan dan pandangan tokoh adat sebagai orang yang mengetahui tentang hukum adat Studi di Desa terbanggi marga Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research). Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif deskriptif.dengan tehnik pengumpulan data, peneliti mengunakan wawancara.kemudian data yang diperoleh dianalisis dengan mengunakan metode analisis diskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab yang melatarbelakangi salah saatunya tanpa ada restu dari wali/orang tua, dan tercatat ada empat penyebab. Diantaranya ialah Karena masalah ekanomi, Karena sudah dijodohkan dengan pilihan orang tuanya, Karena status sosial tidak sederajat. Dalam pandangan adat sebambangan merupakan melanggar adat dan bukanlah hukum adat, apabila ada yang melakukan adat sebambangan pihak laki-laki dikenakan denda. dalam proses sebambangan peneliti menunjukkan tidak terdapat dalam ajaran islam. Dengan demikian prosesi sebambangan tidak dibenarkan dalam ajaran islam.
ENGLISH:
Talking about family life, Islam has been widely taught in every human being to build the household on the basis of mutual blessing and deliberations. If there is intent to marry must be through the first phase which are known as the proposal.
Lampung customary in generally is shaped honest marriage, with characterized existence of the provision of money to the bride of the Lampung indigenous term is Sergeant. With the huge demand by the bride's honest money one way then the marriage sebambangan.
Based on the above problems, the researchers wanted to know about how the process of sebambangan tradition and the customary leaders views as people who know about customary law.
This research uses field research. The approach used in this research is descriptive qualitative approach. The Data collection technique in this research is interviews. Then the data were analyzed using qualitative descriptive analysis method.
The results of this study showed that one of the underlying drivers without any consent from the guardian/parent, and there were four causes. Among them are due to economic problems, having been arranged marriage with a selection of his parents, because social status is not equal. In custom views, sebambangan is violated and are not indigenous customary law, if there are parties who do custom sebambangan men fined. In the sebambangan process researchers point is not in the Islamic thought. Thus sebambangan procession not justified in Islamic thought


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Perkawinan merupakan salah satu sunnatullah yang sangat dianjurkan untuk melakukannya.1 Sebab pernikahan merupakan suatu prosesi yang dapat menghalalkan hubungan biologis antara laki-laki dan perempuan untuk meneruskan keturunan. Hal ini menunjukan Allah SWT sangat menjaga kehormatan dan martabat kemuliaan manusia, sehingga hubungan laki-laki dengan perempuan diatur sedemikian rupa dengan upacara Ijab Qabul dari rasa ridha meridhai dengan disaksikan oleh beberapa saksi. 2 Bahwa dengan kawin Allah akan memberi kepadanya jalan kecukupan, menghilangkan kesulitan-kesulitan dan memberi kekuatan. Artinya: Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lakilaki dan hamba-hambamu yang perempuan, jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya, dan Allah maha luas (pemberianNya ) lagi maha mengetahui.3 Berdasarkan ayat tersebut di atas jelas bahwa Islam menganjurkan perkawinan. dengan maksud tiada lain, banyaknya faedah dan manfaat yang terkandung di dalamnya.Dalam agama Islam, sebelum dilaksanakannya prosesi perkawinan, seorang laki-laki yang berniat menikahi seorang perempuan dianjurkan untuk melakukan ta’aruf terlebih dahulu yang selanjutnya melangkah ke jenjang peminangan. Sebagaimana yang peneliti ketahui, ta’aruf dilakukan dengan hanya diperbolehkan seorang laki-laki melihat langsung kondisi wanita tetapi hanya terbatas pada wajah dan telapak tangannya saja, jika ingin lebih jelas boleh mengutus seorang wanita sebagai walinya untuk melihat kondisi calon istrinya. 4 Dengan demikian setelah pernikahan hendak dilangsungkan selanjutnya harus memenuhi syarat. Sebagaimana yang telah kita ketahui dalam melakukan sebuah pernikahan, salah satunya dari pernikahan diharuskan ada seorang wali. 3 Departemen Agama RI, Al-Quran Dan terjemah,( Semarang , Penerbit Toha Putra, 1989),h 549. 4 Cahyadi Takariawan Penik-Pernik Rumah Tangga Islam, ( Solo Intermedia, 2001),h 19 3 Indonesia merupakan negara kepulauan, dikatakan negara kepulauan karena memang Indonesia terdiri dari beribu-ribu pulau, dan memiliki banyak ragam suku, adat istiadat yang berbeda. Perbedaan tempat tinggal juga membuat mereka mempunyai beberapa perbedaan, baik dari segi mata pencaharian, adat istiadat serta kebiasaan. Perbedaan suku dan adat istiadat berpengaruh pada adat istiadat suatu masyarakat tertentu, termasuk dalam masalah pernikahan antara masyarakat adat yang satu dengan masyarakat adat yang lain. Walaupun demikian tetap saja ada sesuatu yang esensial yang sama dalam pelaksanaan perkawinan adat tersebut. Namun Tata cara pelaksanaan perkawinan di Indonesia banyak perbedaan antara suku yang satu dengan suku yang lain misalnya dalam pelaksanaan perkawinan adat Lampung. Upacara adat perkawinan lampung pada umumnya adalah berbentuk perkawinan Jujur dimana setelah perkawinan, istri masuk ke dalam kerabat suami. perkawinan jujur ini dengan menurut garis keturunan. Keturunan patrinal dimaksudkan sebagai suatu sistem keturunan ditarik menurut garis bapak, dimana kedudukan laki-laki lebih menonjol pengaruhnya dari pada perempuan.5 Perkawinan jujur Lampung ditandai adanya pemberian uang pihak laki-laki kepada pihak mempelai perempuan untuk menyiapkan Sesan. Sesan adalah bawaan istri yang berupa prabotan rumah tangga, seperti pakaian wanita, perhiasan, ranjang lengkap dan alat-alat dapur lainnya. Sesan tersebut diserahkan pada pihak laki-laki 5 Hilman Hadi Kusuma. Hukum Waris Adat, Bandung, (Citra Aditya Bakti, 1995),h 23 4 pada saat perkawinan. jika besarnya permintaan uang jujur oleh pihak perempuan membuat pihak laki-laki merasa keberatan. Akan tetapi apabila kedua calon mempelai sudah saling cinta maka membuat laki-laki belarian dengan sigadis atau istilah adat lampung terjadinya perkawinan dengan cara sebambangan. Tradisi adat perkawinan menurut adat Lampung dapat terjadi melalui jalur, dengan cara rasan tuha dan sebambangan (rasan sanak). Sebambangan atau yang lebih dikenal dengan berlarian bersama merupakan perbuatan si bujang melarikan si gadis untuk mengadakan perkawinan. 6 Adat Sebambangan ini terjadi manakala hubungan antara si bujang dengan si gadis tidak mendapat restu orang tuanya untuk melakukan pernikahan. Adat perkawinan yang berlaku Studi di desa Terbanggi Marga yang dilakukan dengan sebambangan meliputi beberapa tahapan untuk menuju kepada untuk menuju akad yaitu ngeregoh ngasan adalah setelah terjadi bujang melarikan si gadis, maka kedua keluarga belah pihak memberitahukan kepada penyimbang adat. 7 kemudian diselesaikan oleh para tokoh adat dengan perundingan damai diantara kedua pihak. Setelah itu akan ada utusan dari penyimbang adat untuk pergi ke calon istri untuk mohon maaf ( ngantak salah ).selanjutnya pihak keluarga laki-laki pergi ke tempat perempuan dan sebaliknya (manjau dan anjau sabai). Adat perkawinan dengan cara lamaran ( rasan tuha) yaitu keluarga pihak orang tua laki-laki datang kepada pihak orang tua perempuan untuk mengadakan suatu 6 Hilaman Hadi Kusuma, Masyrakat Dan Budaya Lampung,( Bandung, Mandar Maju, 1995 ),h 162 7 Sumber : Kepala adat yang mewakili dalam masyarakat Lampung. 5 kesepakatan perkawinan anak mereka. Perkawinan secara sempurna mempunyai persyaratan yang masing–masing harus dipenuhi dengan tidak menggantinya dengan uang. Selanjutnya pemakaian adat perkawinan secara singkat sama dengan adat perkawinan sempurna hanya saja syarat dari masing-masing dapat diganti dengan uang. Dibandingkan dengan hukum Islam pada saat prosesi lamaran, bahwa dalam Islam tidak diperbolehkan laki-laki melakukan perbuatan berlarian dengan si gadis semata-mata untuk menjaga kehormatan dan martabat kaum perempuan, sehingga yang diperbolehkan hanya melihat muka dan telapak tangan. Kemudian dilihat dari akibat sebambangan nyatalah bahwa adat perkawinan semacam ini banyak menimbulkan kesulitan–kesulitan sebagaimana diuraikan di atas. Memperhatikan pelaksanaan adat perkawinan sebambangan Lampung, khususnya Studi di desa Terbanggi Marga Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur terdapat perbedaan yang tidak sesuai dengan hukum Islam terutama dalam perkawinan Sebambangan. Dalam Hukum adat seorang penyimbang dan perwatin merupakan seorang yang perpengaruh dalam masalah sebambangan di desa setempat. Maka dari itu, untuk mengungkapnya lebih jelas, bagaimana sebenarnya prosesi adat sebambangan penulis merasa berkepentingan untuk mengungkapnya dalam bentuk penelitian skripsi dengan harapan dapat dijadikan tambahan referensi bagi masyarakat khususnya masyarakat adat Lampung Terbanggi Marga. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka menurut penulis diperlukan penelitian lebih dalam yang berkaitan dengan sebambangan, sehingga penulis tertarik dengan judul ‘Pandangan Tokoh 6 Masyarakat Terhadap Tradisi Sebambangan Dalam Perkawinan Adat Lampung (Studi di desa Terbanggi Marga Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur)’. B. Rumusan masalah Berdasarkan latar belakang di atas, penelitian ini akan dilaksanakan dengan mengacu pada rumusan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimanakah pelaksanaan prosesi tradisi sebambangan dalam perkawinan adat Lampung Studi di desa Terbanggi Marga, Kec. Sukadana, Kab. Lampung Timur? 2. Bagaimanakah pandangan tokoh masyarakat terhadap tradisi sebambangan dalam perkawinan adat Lampung Studi di desa Terbanggi Marga, Kec. Sukadana, Kab. Lampung Timur? C. Tujuan Penelitian Sesuai dengan rumusan masalah di atas, sedikitnya terdapat dua tujuan yang harus tecapai dalam penelitian ini antara lain: 1. Untuk mengetahui pelaksanaan tradisi sebambangan dalam perkawinan adat Lampung Studi di desa Terbanggi Marga Kec. Sukadana Kab.Lampung Timur. 2. Untuk menganalisis pandangan tokoh masyarakat terhadap tradisi sebambangan dalam perkawinan adat Lampung Studi di desa Terbanggi Marga Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur. D. Batasan Masalah 7 Menentukan batasan masalah dalam sebuah penelitian akan sangat membantu mencegah pelebaran pembahasan. Oleh sebab itu, batasan masalah dalam penelitian ini sangat diperlukan. Agar penelitian ini pembahasannya tidak terlalu meluas dan mudah dipahami. Selain itu, diperlukannya batasan masalah juga untuk mempermudah peneliti dalam melakukan penelitianya. Maka sehubungan dengan hal tersebut, yang dimaksud sebambangan Studi di desa Terbanggi Marga Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur dalam penelitian ini merupakan suatu tradisi adat istiadat yang dilakukan oleh masyarakat Lampung yang terlibat dalam tradisi sebambangan. tokoh masyarakat adalah orang-orang yang memiliki pengaruh pada masyarakat dan orangorang yang diakui oleh masyarakat karena dipandang pantas menjadi pemimpin yang disegani dan berperan besar dalam memimpin dan mengayomi masyarakat tersebut. Tokoh-tokoh masyarakat itu ialah tokoh yang berada Studi di desa Terbanggi Marga Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur. E. Manfaat Penelitian Suatu penelitian yang disusun oleh peneliti sebagaimana uraian di atas berdasarkan orientasi kepada kemanfaatan bagi dunia akademik maupun masyarakat. Adapun manfaat yang sangat diharapkan peneliti antara lain : 1. Manfaat Teoritis a. Sebagai sumbangan pemikiran ilmiah untuk masyarakat adat lampung dalam penegakan hukum islam khususnya dalam masalah perkawinan. b. Untuk menambah khasanah dan karya ilmiah khususnya di Fakultas Syari’ah dan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada umunya. 8 2. Manfaat Praktis. a. Dapat menambah informasi dalam pengembangan pengetahuan bagi masyarakat luas dan pemikiran terkait hukum Islam terhadap adat sebambangan. b. Sebagai wacana latihan dalam mengembangkan pengetahuan peneliti terkait tradisi sebambangan dalam perkawinan adat Lampung F. Definisi Operasional Untuk lebih memudahkan memahami pembahasan dalam penelitian ini, peneliti akan menjelaskan beberapa kata pokok yang erat kaitanya dengan penelitian ini, diantaranya adalah: 1. Perkawinan mempunyai kata dasar kawin yang berarti akad (perjanjian) yang menjadikan halal hubungan seksual dengan suami istri antara pria dengan seorang wanita. 2. Perkawinan Adat adalah perkawinan antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan hanya sekedar terbatas antara keduanya saja, akan tetapi menyangkut keluarga kedua belah pihak menjadi keluarga besar. 3. Sebambangan merupakan tradisi adat Lampung yang mana perbuatan bujang melarikan gadis untuk mengadakan perkawinan. Adat sebambangan terjadi makala hubungan antara si bujang dengan si gadis tidak mendapat restu orang tuanya untuk melakukan pernikahan. 4. Tokoh masyarakat adalah orang-orang yang memiliki pengaruh dan berberan penting dalam masyarakat. orang-orang yang diakui oleh masyarakat karena 9 dipandang pantas menjadi pemimpin yang disegani, dalam memimpin dan mengayomi untuk kemajuan masyarakat desa, misalnya seperti tokoh agama (Abdullah), tokoh adat (Zulkifli, Darwis).dan responden (Rosmiati, (Juwairiani, Murni, Yadi). G. Sistematika Pembahasan Agar penyusunan penelitian menjadi terarah dan sistematis. Maka peneliti akan menguraikan gambaran pokok pembahasan dalam penelitian ini, yang terdiri dari bagian-bagian sebagai berikut: Pertama, pendahuluan. Kedua pembahasan kajian teori. Ketiga, menguraikan pemaparan hasil penelitian yang berada di lapangan (field). Keempat, adalah analisa dan pembahasan, dan Kelima adalah penutup. Kelima bagian tersebut selanjutnya akan disistematisasikan. Bab I merupakan pendahuluan. Di dalamnya terdapat beberapa penjelasan yang meliputi latar belakang masalah, rumusan masalah, batasan masalah, definisi operasional, tujuan penelitian, manfaat penelitian, dan sistematika pembahasan. Semua penjelasan tersebut sangat penting untuk dipaparkan. Karena bagian ini menjadi tempat untuk menjelaskan semua permasalahan serta signifikasi dari penelitian yang akan diteliti serta menjadi pijakan dasar dalam pembahasan pada babbab berikutnya. Bab II menjelaskan tentang tinjauan pustaka. Tinjauan pustaka meliputi, penelitian terdahulu dan kajian teori yang berhubungan dengan pokok permasalahan. Mengingat penelitian ini berkaitan dengan pandangan tokoh masyarakat terhadap tradisi sebambangan dalam perkawinan adat Lampung Studi di Desa Terbanggi 10 Marga Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur, maka dalam tinjauan pustaka ini peneliti akan memulai dengan menjelaskan perkawinan dalam adat Lampung itu sendiri. Berhubung perkawinan adat Lampung mempunyai cara yang berbeda dalam upacara perkawinan. maka akan dijelaskan secara lebih mendetail mengenai adat Lampung dan selanjutnya metode-metode yang sering digunakan dalam perkawinan adat Lampung, dan selanjutnya peneliti akan menjelaskan beberapa hal mengenai proses tradisi sebambangan dan pandangan tokoh masyarakat terhadap tradisi sebambangan, khususnya penjelasan mengenai pandangan tokoh masyarakat terhadap tradisi sebambangan dalam perkawinan adat Lampung Studi di Desa Terbanggi Marga Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur. Maka dilanjutkan dengan menjelaskan perkawinan menurut hukum Islam. Namun di dalam perkawinan hukum Islam mempunyai perbedaan dengan perkawinan adat Lampung. Maka hal itu dijelaskan tentang syarat-syarat perkawinan dan metode-metode yang sering digunakan umat Islam dalam tata cara perkawinan beserta dasar-dasar hukum yang menjadi pijakannya. Semua keterangan dalam bab ini nantinya akan peneliti jadikan rujukan dalam menganalisis setiap data yang diperoleh dari lapangan. Bab III berisi metode penelitian.Bab inilah yang nantinya dijadikan sebagai pedoman dalam melakukan kegiatan penelitian ini, demi didapatnya hasil penelitian yang lebih terarah dan sistematis. Hal-hal penting yang akan dipaparkan dalam tinjauan pustaka ini antara lain adalah lokasi penelitian, jenis penelitian, pendekatan penelitian, sumber data, metode/teknik pengumpulan data, dan metode/teknik analisis data. 11 Bab IV menjelaskan hasil penelitian dan pembahasan. Dalam pembahasan, peneliti akan memaparkan dan menganalisis temuan-temuan data yang peneliti dapatkan dari lapangan. Sehubungan dengan itu, peneliti akan membandingkan dengan teori yang ada guna mendapatkan hasil penelitian yang dapat di pertangungjawabkan. Dalam hal ini, peneliti akan memaparkan dan menganalisis data-data yang peneliti dapatkan dari lapangan. Data-data tersebut tentunya merupakan data yang berkaitan dengan prosesi tradisi sebambangan dan pandangan tokoh masyarakat terhadap tradisi sebambangan dalam perkawinan adat Lampung Studi di Desa Terbanggi Marga Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur. Bab V merupakan bagian akhir yang disajikan dalam penelitian ini. Dalam bab inilah peneliti akan menyimpulkan apa-apa yang dihasilkan dari penelitian secara keseluruhan dengan mengacu pada rumusan masalah yang ada. Selain itu peneliti akan menyampaikan saran-sarannya sebagai tindak lanjut terhadap hasil penelitian ini.

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Pandangan tokoh masyarakat terhadap tradisi sebambangan dalam perkawinan adat Lampung: Studi di Desa Terbanggi Marga Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment