Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Friday, December 9, 2011

Download makalah : Standarisasi Pendidikan Guru Anak Usia Dini Profesional

Standarisasi Pendidikan Guru Anak Usia Dini 3
Standarisasi Pendidikan Guru Anak Usia Dini Profesional
Oleh:
Udin S. Sa’ud, Ph.D

C. Standarisasi Pendidikan Guru Anak Usia Dini Profesional
Penggunaan standarisasi proses dan produk dalam menghasilkan suatu barang dan jasa pelayanan di luar sistem pendidikan sudah lama dilakukan. Bahkan dalam dunia industri manufaktur dan jasa pelayanan telah diterapkan berbagai standar kualifikasi internasional sebagai acuan produk atau jasa yang dihasilkan misalnya ISO 9000 atau ISO 9002. Jika suatu produk atau jasa telah mendapat sertifikat ISO tersebut, maka sudah dipastikan bahwa produk atau jasa tersebut dapat diterapkan secara global. Ini berarti bahwa kualitas produk atau jasa tersebut telah memenuhi standar tuntutan dan kebutuhan customer dan klien secara global, sehingga produk atau jasa tersebut dapat dipakai oleh siapa saja di seluruh dunia. Secara logis, orang tentu akan memilih suatu produk atau jasa pelayanan yang mutunya terjamin dan dapat memuaskan pelanggan.Pertanyaan yang mencul kemudian adalah: “Perlukah guru memiliki standar profesional dalam pekerjaannya?, kriteria apakah yang dapat dijadikan ukuran tinggi rendahnya kualitas kinerja dan produktivitas pekerjaan guru?, perlukah sistem penyelenggaraan pendidikan guru menggunakan standar profesional khusus?. Jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut akan bervariasi, tergantung dari visi masing-masing terhadap posisi jabatan guru. Sesuai dengan kepentingan masa depan guru, maka jawaban yang paling ideal adalah “ya”. Kita akan sepakat bahwa guru adalah salah satu bentuk jasa pelayanan profesional yang dibutuhkan dalam kehidupan manusia.
Walaupun selama ini, kita secara formal sudah mengklaim jabatan guru sebagai suatu jabatan profesional, tetapi secara realita, masih perlu klarifikasi secara rasional dilihat dari penguasaan “Knowledge-based of Teaching”-nya guru maupun terhadap sistem insentif dan disinsentifnya jabatan guru. Jika dilihat dari sisi ini, maka mungkin jabatan guru di Indonesia masih dikategorikan sebagai “Labour Worker”. Oleh karena itu, standarisasi guru profesional dan pengembangan standar lulusan dan program pendidikan pra-jabatan guru merupakan kebutuhan mendasar untuk menjadikan guru sebagai “Jabatan Profesional” yang sesuai dengan tuntutatn dan kebutuhan masyarakat di masa yang akan datang.
Penggunaan standar sangat vital dalam pengembangan suatu profesi. Dalam berbagai bentuknya, standar suatu profesi menetapkan siapa yang boleh atau tidak boleh masuk ke dalam ketegori profesi tersebut. Standar menetapkan ukuran-ukuran atau kualifikasi minimum yang digunakan dalam menentukan tindakan atau tingkah laku orang yang termasuk dalam profesi tersebut. Standar suatu profesi membangun “Public Trust” terhadap eksistensi profesi tersebut bagi kepentingan masyarakat luas dan sekaligus pula mengembangkan “Public Acceptance” terhadap segala aspek yang berkaitan dengan kegiatan operasional suatu profesi (Roth, 1996).
Secara konseptual, standar juga dapat berfungsi sebagai alat untuk menjamin bahwa program-program pendidikan suatu profesi dapat memberikan kualifikasi kemampuan yang harus dipenuhi oleh calon sebelum masuk ke dalam profesi yang bersangkutan. Standar suatu profesi merupakan alat untuk mengarahkan upaya-upaya peningkatan kualitas program pendidikan dan pelatihan profesional secara kontinyu, sehingga terdapat keterpaduan dan sinergitas dalam “Out-come and Program Improvement” pengembangan kualitas tersebut. Ini berarti bahwa standar mutu suatu profesi dapat mengarahkan program pendidikan atau pelatihan calon anggota profesi yang bersangkutan untuk selalu mengutamakan kualitas kemampuan yang tinggi dalam proses pendidikannya. dengan cara ini, maka standar program dan lulusannya secara tidak langsung akan meningkatkan posisi profesi tersebut di dalam kehidupan masyarakat maupun dengan profesi lainnya.
Penggunaan standarisasi lulusan program dalam pendidikan pra-jabatan guru bermanfaat untuk berbagai kepentingan. Pertama, standar dapat dijadikan titik berangkat (starting point) untuk menetapkan kemampuan dasar minimum yang harus dikuasai calon guru dari aspek “Profesional Knowledge-Based of Teaching” sebelum memasuki jabatan guru. Kemampuan-kemampuan dasar apakah yang harus dikuasai oleh calon guru sebelum memasuki pekerjaan “mengajar”?, kriteria apakah yang digunakan untuk mengukur penguasaan calon guru terhadap kemampuan-kemampuan dasar tersebut?. Berbagai teori dapat dipilih sebagai acuan dasar, misalnya, Shulman (1986) mengusulkan bahwa untuk menjadi guru profesional yang efektif, seorang kandidat guru harus menguasai tiga pengetahuan pokok yang berkaitan dengan “Knowledge-Based of Teaching”, yaitu: 1) pengetahuan tentang materi bidang studi, 2) pengetahuan tentang ilmu mendidik umum, dan 3) pengetahuan tentang ilmu mendidik khusus. Ia juga menyarankan perlunya “Actual Performance-Based Assessment” untuk mengukur penguasaan calon guru terhadap ketiga pengetahuan dasar tersebut sebelum calon diberikan sertifikat untuk memasuki dunia kerja guru.
Kedua, standar diperlukan untuk menyusun dan menetapkan program pendidikan atau pelatihan calon guru yang memungkinkan standar lulusan yang ditetapkan bisa tercapai. Lulusan pendidikan guru yang berkualitas tinggi hanya dapat dicapai melalui program pendidikan atau pelatihan yang berkualitas tinggi pula. Ini berarti bahwa penyelenggaraan program pendidikan calon guru harus dikembangkan melalui pendekatan “Product-Process” yang integral. Kriteria lulusan yang dikehendaki perlu dituangkan menjadi program-program kuliah yang harus diikuti calon guru dan sistem pembelajaran yang harus dilaksanakan dalam proses perkuliahan. Kriteria juga perlu dijadikan syarat bagi penetapan instruktur yang memiliki kualifikasi sesuai dengan tuntutan program, pengadaan dan pengelolaan fasilitas dan sumber belajar yang mendukung efektivitas sistem pembelajaran, pengembangan program praktikum yang kondusif terhadap penguasaan kemampuan yang dituntut program, dan pengembangan sistem evaluasi yang efektif untuk mengukur penguasaan kemampuan dasar calon guru.
Ketiga, standar sangat diperlukan untuk melaksanakan akreditas terhadap lembaga penyelenggara pendidikan guru harus dikaitkan dengan pemenuhan standar minimum kualitas program pendidikan guru profesional yang ditetapkan. Proses akreditas suatu lembaga penyelenggara pendidikan guru sebaiknya dilakukan oleh suatu badan independen atau konsorsium pendidikan guru dengan menggunakan standar yang disepakati sebagai kriteria untuk menetapkan keabsahan lembaga penyelenggara pendidikan guru profesional. Dengan demikian, standar profesional guru akan secara signifikan memiliki kontribusi dalam meningkatkan kualitas lulusan dan program pendidikan guru profesional di masa yang akan datang.


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment