Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Friday, June 9, 2017

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :Pemikiran Hazairin mengenai penghapusan ashabah dalam sistem kewarisan bilateral

Abstract

INDONESIA:
Sistem kewarisan yang selama ini banyak dianut di Indonesia yaitu hukum kewarisan Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah hasil ijtihad Imam Syafi’i yang terbentuk dari hukum masyarakat Arab. Dalam hal ini Hazairin mempunyai pandangan lain mengenai hukum kewarisan dengan menggunakan konsep yang sesuai dengan sistem kekeluargaan yang ada di Indonesia. Hazairin membagi sistem kewarisan menjadi tiga bagian yaitu: yang pertama dzu al-faraidl istilah ini juga diapakai oleh Syafi’i maupun Hazairin, yang kedua adalah dzu al-qarabat, dalam hal ini Hazairin menolak konsep ‘ashabah sebagaimana diterapkan Syafi’i, Hazairin menyebut ‘ashabah dengan istilah dzu al-qarabat, dzu al-qarabat adalah seorang yang menerima sisa harta dalam keadaan tertentu, kemudian pembagian Hazairin yang ketiga adalah mawali, adalah mereka yang mewarisi harta sebab menggantikan kedudukan orang tua mereka yang lebih dahulu meninggal.
Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu; 1) apa yang menjadi dasar normatif dan sosiologis dalam kewarisan Bilateral? 2) mengapa dalam sistem kewarisan Bilateral Hazairin menghapuskan ashabah?
Untuk menjawab rumusan masalah tersebut, maka metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, yaitu memberi gambaran terhadap suatu obyek penelitian yang diteliti melalui data yang telah terkumpul kemudian membuat kesimpulan dari data tersebut. Adapun sumber data yang digunakan meliputi data sekunder dan data primer. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis komparatif.
Hasil dari penelitian ini yaitu, 1. Dasar normatif pemikiran Hazairin secara keseluruhan adalah pola pemahaman mengenai ayat-ayat dalam Surat An-Nisa khususnya dibidang pernikahan dan kewarisan.Beliau memahami ayat yang terkandung dalam Al-Quran dan hadist dengan hukum adat yang tengah berlaku pada sistem kekeluargaan yang ada di Indonesia yaitu sistem kekeluargaan bilateral.Dasar sosiologis yang mendasari pemikiran Hazairin adalah latar belakang Hazairin mengenai hukum adat dan lingkungan keluarga Hazairin,2. Menurut Hazairin, sistem kewarisan Bilateral menghapuskan ashabah yaitu kata ashabah tidak terdapat dalam Al-Quran dan hadist. Namun, al-Quran dan hadist hanya memperhatikan pengertian dzawul arham, dan dalam al-Quran hanya terdapat kata awlad, walidan, ikhwatun, mawali, selanjutnya dalam aqrabun, dan dzawul aqruba.

ENGLISH:
Inheritance system that has been widely adopted in Indonesia, namely inheritance law ofSunnite Schoolespecially,
of ijtihad of Imam Shafi'i that is formed from Arab society. In this case Hazarin has other views regarding inheritance law by using the concept in accordance with the existing kinship system in Indonesia. Hazarin inheritance system divides into three parts: the first is dzu al-faraidl, term is also used by the Shafi'i and Hazarin, the second is dzu al-qarabat, in this case Hazarin rejects the concept of Ashabah as Syafi’i applied, Hazarin callsAshabah with terms of dzu al-qarabat and dzu al-qarabat are a recipient of the rest of the property under certain circumstances, then the third is mawali, are those who inherit wealth because their parents who die first
The problems of this study are; 1) what is the normative and socialbasisHazairin’s Bilateral inheritance? 2) why does Hazairin eliminate Ashabah in the Bilateral inheritance system?
To answer the problem formulation, the method used normative with descriptive analysis approach, which was giving a picture of an object of research studied through data that had been collected and making conclusions from these data. The sources of the data were secondary data and primary data. Analysis of the data in this study used a comparative analysis.

The results of this research, namely, 1. the overall basic of Hazairin thoughtwas the pattern of the verse in Surah An-Nisa, especially in the field of marriage and inheritance. He understood the verse that was contained in the Quran and hadith with the customary law prevailing in the family system in Indonesia that meant bilateral kinship system. Sociological basic that was underlying Hazairin thought was the background of Hazairin about customary law and Hazarin family environment, 2. in Hazairin thought, Bilateral inheritance system eliminatedAshabah, according to Hazairin, the word of Ashabahwas nothing in the Quran and hadith, however, the Qoran and the hadith only showed ulu al-arham sense, had clearly divided in the Qoran into Awlad, walidan, ikhwatun, mawali, next in aqrabun, and ulu al-aqruba

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 Kehidupan manusia bermula dari lahir, hidup dan mati. Semua prosestersebut membawa pengaruh dan akibat hukum terhadap sekitarnya, terutama dengan orang yang dekat dengannya, baik dekat dalam segi keturunanmaupun yang lainnya. Kelahiran seseorang kedunia membawa akibat timbulnya hak dan kewajiban bagi dirinya dan orang lain serta timbulnya hubungan hukum antara dia dengan orang tua, kerabat, dan masyarakat lingkungan yang ada disekitarnya. 2 Sepanjang kehidupannya sejak bayi, anak-anak, kemudian tamyiz, usia baligh dan usia selanjutnya, manusia bertindak sebagai penanggung hak dan kewajiban, baik menjadi seorang pribadi, atau menjadi anggota keluarga, atau bahkan menjadi warga negara, dan pemeluk agama yang harus patuh, dan taat kepada ketentuan syari‟at dalam kehidupannya. Demikian juga kematian, seorang membawa pengaruh dan akibat hukum baik bagi dirinya, keluarga, masyarakat dan lingkungan yang ada di sekitarnya. Selain itu, kematian juga menimbulkan kewajiban orang lain bagi dirinya (si mayit) yang berhubungan dengan pengurusan jenazahnya yang hukumnya fardlu kifayah. Dengan demikian timbul pula akibat secara otomatis, yaitu adanya hubungan ilmu hukum yang menyangkut hak bagi para keluarganya yang disebut ahli waris terhadap seluruh harta peninggalan yang dimilikinya. Waris merupakan salah satu kajian ilmu fiqih yang sangat penting.Adapun kata mawaris merupakan jama‟ dari kata mirats yang berarti pusak atau disebut juga harta peninggalan.Dengan demikian semua harta peninggalan orang yang telah wafat yang diterima oleh para ahli waris disebut dengan mirats.Orang yang meninggal dunia dan meninggalkan benda dinamakan muwaris, sedangkan orang yang berhak menerima harta benda disebut waris atau ahli waris. Istilah tirkah atau terkadang disebut tirkah, dijelaskan dalam firman Allah Surat An-Nisa‟ ayat 7 yang memiliki maksud maka dapatlah dimengerti bahwa harta peninggalan mempunyai arti yang sama dengan mirats yakni harta peninggalan, jadi harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang meningal dunia dinamakan tarikah si mati atau tarikatul mayyit. 3 Beberapa pengertian tentang ilmu mawaris yang telah disebutkan fuqoha, antara lain definisi yang ditulis oleh Prof. T.M. Hasbi Ash- Shiddiqi dalam bukunya Fiqh al-mawaris, bahwa ilmu mawaris adalah ilmu yang dengan dia dapat mengetahui orang yang berhak menerima warisan, orang yang tidak dapat menerima warisan, dan kadar yang diterima oleh tiap-tiap ahli waris dan cara pembagiannya. Adapun maksud dari uraian tersebut bahwa ilmu waris itu memaparkan tentang kriteria ahli waris, yang menyebabkan seorang tersebut menjadi ahli waris, persyaratan yang harus dipenuhi agar mereka memperoleh harta waris.Disamping itu juga memaparkan tentang permasalahan-permasalahan yang terdapat disekitar pembagian warisan itu.1 Dalam bukunya, Muhammad Muhyiddin Abdul Hamid yang berjudul Panduan waris empat madzhab menyebutkan bahwa ilmu waris adalah kajian fikih yang berkaitan dengan persoalan-persoalan waris, kajian mengenai seseorang kapan dia menjadi ahli waris dan kapan seseorang tesrsebut tidak mendapatkan warisan, menjelaskan mengenai takaran yang di dapat dari harta peninggalan jika dia menjadi ahli waris, dan ilmu yang mengupas pembagian harta warisan kepada ahli waris perempuan, serta segala hal yang masih berkenaan tentang warisan. Dalil-dalil akan legalitas ilmu ini berasal dari Al-Quran, As-Sunnah dan kesepakatan para ulama. Dalil yang terdapat dalam Al-Quran adalah ayat-ayat tentang waris pada bagian yang diterima ahli waris. Sementara dalil dari 1 Hasniah Aziz, Hukum Warisan Dalam Islam, (Solo: CV. Ramadhani, 1987), h. 13. 4 sunnahseperti dalil Nabi Muhammad SAW. yang diriwayatkan Al-Bukhari Muslim,”Berikanlah warisan kepada orang yang berhak. Adapun sisanya, maka prioritas utama adalah diberikan kepada anak laki-laki.2 Islam telah menetapkan bahwa terdapat tiga ikatan atau hubungan yang menyebabkan seseorang mempunyai hak memperoleh harta peninggalan atau harta pusaka yaitu hubungan kekeluargaan atau pertalian darah seperti anak, ibu, bapak, nenek, cucu, saudara, dan lain sebagainya, hubungan ikatan perkawinan yakni suami atau isteri, dan hubungan agama untuk kemaslahatan umum. Sistem pengelompokan ahli waris dalam Islam ditinjau dari segi hak dan bagiannya ada 3 (tiga) bagian, yakni: dzual-faraidl yakni ahli waris yang berhak mendapatkan bagian tertentu dari harta peninggalan, kemudian dzual-arham adalah ahli waris yang tidak memiliki hak mendapat bagian tertentu (furudl) dan juga tidak memiliki hak mendapat ashabah karena pertalian dan hubungan kekeluargaannya terbilang jauh, selanjutnya ashabah adalah ahli waris yang tidak memndapatkan bagian tertentu tetapi mereka berhak seluruh harta peningalan jika tidak ada dzual-furudl, dan atau berhak mendapatkan seluruh sisa harta peninggalan setelah dibagikan kepada dzu al-faraidl, atau tidak menerima apa-apa karena harta peninggalan sudah habis dibagikan kepada dzu al-faraidl. Uraian diatas adalah sistem kewarisan yang selama ini banyak dianut di Indonesia yaitu hukum kewarisan Ahlu al-Sunnah wa al-Jama‟ah hasil ijtihad Syafi‟i yang terbentuk dari hukum masyarakat Arab. Dalam hal ini terdapat 2 Muhammad Muhyidin Abdul Hamid, Panduan Waris Empat Madzhab, (Jakarta: Pustaka AlKautsar, 2006), h. 3. 5 mujtahid yang berbeda pandangan mengenai hukum kewarisan, dan beliau adalah Hazairin. Hazairin membagi sistem kewarisan menjadi tiga bagian yaitu: yang pertama dzu al-faraidl istilah ini juga diapakai oleh Syafi‟i maupun Hazairin, yang kedua adalah dzu al-qarabat, dalam hal ini Hazairin menolak konsep „ashabah sebagaimana diterapkan Syafi‟i, Hazairin menyebut „ashabah dengan istilah dzu al-qarabat, dzu al-qarabat adalah seorang yang menerima sisa harta dalam keadaan tertentu, kemudian pembagian Hazairin yang ketiga adalah mawali, adalah mereka yang mewarisi harta sebab menggantikan kedudukan orang tua mereka yang lebih dahulu meninggal.3 Dari sekilas uraian mengenai pemikiran Hazairin, peneliti tidak menemukan ashabah dalam sistem kewarisan yang dikemukakan oleh Hazarin.Dalam hal ini peneliti ingin mengetahui Pemikiran Hazairin dalam Sistem Kewarisan Bilateral fokus pada menghapuskan ashabah.Maka dari itu perlu diadakan penelitian yang mendalam dan peneliti mengangkat judul Pemikiran Hazairin Mengenai Penghapusan Ashabah dalam Sistem Kewarisan Bilateral.Diharapkan dengan adanya skripsi ini bisa memberikan sebuah kontribusi pemikiran dan khazanah keislaman yang ada. 3 Abdul Ghofur Anshori, Filsafat Hukum Kewarisan Islam Konsep Kewarisan Bilateral Hazairin, (Yogyakarta: UII Press, 2005), h. 80. 6 B. Batasan Masalah Untuk lebih fokus terhadap pembahasan pada penelitian ini yang telah diuraikan pada latar belakang, maka perlu adanya batasan masalah pada pemikiran Hazairin mengenai konsep sistem pembagian waris.Dari konsep yang ditawarkan hazairin ada tiga konsep sistem pengelompokan ahli waris, dan peneliti fokus pada penghapusan ashabah serta melacak akar pemikiran Hazairin mengenai penghapusan ashabah.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan pada latar belakang yang telah diuraikan diatas, peneliti dapat memaparkan rumusan masalahnya sebagai berikut: 1. Apa yang menjadi dasar normatif dan sosiologis dalam kewarisan bilateral Hazairin? 2. Mengapa dalam Sistem Kewarisan Bilateral Hazairin menghapuskan ashabah?
C.     Tujuan Penelitian
 Setiap penelitian tentu saja tidak terlepas dari tujuan-tujuan tertentu yang senantiasa terkait dengan pokok masalah yang menjadi inti pembahasan dan selanjutnya dapat dipergunakan sehingga dapat pula diambil manfaatnya. Adapun penyusunan skripsi ini bertujuan sebagai berikut: 1. Untuk menjelaskan yang menjadi dasar normatif dan sosiologis dalam kewarisan bilateral Hazairin. 2. Untuk menjelaskan Pemikiran Hazairin mengenai Sistem Kewarisan Bilateral menghapuskan ashabah.
E. Manfaat Penelitian
1. Manfaat secara teoritis Untuk memperkaya khazanah keilmuan dibidang waris khususnya pemikiran Hazairin mengenai sitem pembagian waris penghapusan ashabah.Serta bisa dijadikan bahan perbandingan penelitian yang berkenaan dengan pemikiran Hazairin dalam hal waris. 2. Manfaat secara aplikatif Sebagai kontribusi pemikiran serta bahan rujukan bagi peneliti selanjutnya dan masyarakat sosial untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan waris
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Pemikiran Hazairin mengenai penghapusan ashabah dalam sistem kewarisan bilateralUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment