Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Friday, June 9, 2017

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" Pandangan aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Malang tentang metode ijtihad HTI dalam bidang politik dan ibadah

Abstract

INDONESIA:
Membicarakan hukum Islam tentunya tidak lengkap jika tidak menyinggung yang namanya fiqh dan ijtihad. Hingga awal abad dua puluh, metode ijtihad di Indonesia hanya dilakukan oleh ulama secara perorangan. Namun pada kuartal kedua abad dua puluh, beberapa telah mulai dilakukan oleh ulama secara kolektif melalui sebuah lembaga fatwa. Ikhtiyar untuk merespon problem masyarakat telah dilakukan oleh ulama secara kolektif di beberapa lembaga fatwa seperti: Majelis Tarjih Muhammadiyah, Bahtsul Masa’il NU, Dewan Hisbah Persatuan Islam, dan Dewan Syariah Pusat PK Sejahtera. Di luar lembaga fatwa tersebut ada beberapa ulama yang faqih melakukan ijtihad secara individual.
Memasuki abad ke-21 ini, muncul dan berkembang pesat gerakan-gerakan Islam di luar Muhammadiyah, NU dan ICMI. Salah satunya adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). HTI Merupakan sebuah Partai Politik dan Dakwah di jalur ekstra parlemen. Jika ditelusuri sejarahnya, HTI bukan barang baru. Ia masuk ke Indonesia pada 1982-1983. HTI hadir dengan aktivitas politik yang sangat menonjol dan gerakannya seragam. Akan tetapi dalam ritual ibadah mereka yang sangat militan, mengapa ekspresi ibadahnya berbeda dengan aktivitas politiknya. Padahal HTI dalam setiap aktivitasnya berkomitmen kepada hukum syara’ yang mu’tabar. Hal lain yang perlu dikaji ketika memahami perbedaan ekspresi aktivitas politik dan ibadah mereka adalah dengan melalui metode ijtihadnya. Sejauh peneliti ketahui, HTI juga belum pernah merilis metode baku ijtihad mereka, seperti halnya Ormas Islam lainnya.
Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan aktivis Hizbut tahrir di Malang tentang metode ijtihad HTI dalam bidang politik dan ibadah. Penelitian ini turut terbantu oleh legalnya aktivitas dakwah HT di Indonesia.
Dengan begitu, mudah melacak berbagai nasyrah, buku-buku, mengikuti seminar, halaqoh dan kumpulan pandangan aktivis HTI di Internet.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian field research, dengan menggunakan pendekatan normatif yakni dari sudut pandang ilmu Ushul fiqh. Dan dalam pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Kemudian metode analisis datanya menggunakan deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian di lapangan, dapat ditarik kesimpulan bahwa Metode ijtihad aktivis HTI dalam bidang politik dilakukan dengan cara ijtihad Manhaji dan tathbiqi. Adapun metode ijtihad di bidang ibadah, HTI menyerahkannya pada masing-masing individu, karena HTI tidak menyediakan buku-buku pegangan resmi yang mengatur tentang ibadah. Dalam perkara yang sangat luas, menggunakan kitab-kitab dari berbagai mazhab dan fiqh kontemporer. Petinggi HTI kota Malang dalam persoalan ritual ibadah menginginkan anggota HTI idealnya menggunakan dalil terkuat (metode tarjih). Apabila tidak bisa mentarjih sendiri, bermazhab bahkan taklid pun tidak dilarang. Asal kepada mujtahid yang dipercayai kadar keilmuwannya.
ENGLISH:
Talk about Islamic law would not be complete if it did not mention the name of fiqh and ijtihad. Until the beginning of the twentieth century, the method of ijtihad in Indonesia were conducted by individual scholars. But in the second quarter of the twentieth century, some scholars have begun to be done by institutions collectively through a fatwa. Ikhtiyar to respond to the problems of society have collectively done by scholars in several institutions such fatwas: the Legal Affairs Committee of Muhammadiyah, NU Bahtsul Masa'il, Hisbah Council of Islamic Unity, and the Central Shariah Board of PK Sejahtera. Outside agencies such fatwas are some scholars who exercise ijtihad faqih individually.
Entering the 21st century, emerged and rapidly growing Islamic movements outside the Muhammadiyah, NU and ICMI. One of them is Hizb ut-Tahrir Indonesia (HTI). HTI is a Political Party, and Da'wa in extra-parliamentary lines. If traced its history, HTI not new. He went to Indonesia in 1982-1983. HTI comes with a very prominent political activities and movements uniforms. However, in their worship rituals are very militants, why the expression of worship is different from political activity. Yet within each activity HTI is committed to the law syara 'which mu'tabar. The other thing that needs to be studied when understanding the differences of political activity and expression of their worship is through ijtihadnya method. As far as researchers know, HTI also has never released a standard method of ijtihad they, like other Islamic Organizations.
Thus, this study aims to determine how the view of Hizb ut-Tahrir activists in Malang on ijtihad HTI methods in politics and worship. This research was also aided by her legal HT missionary activity in Indonesia. That way, it's easy to track various nasyrah, books, seminars, and a collection of views halaqoh HTI activists on the Internet.

This research includes the study of field research, using a normative approach, ie from the viewpoint of science of Usul fiqh. And in data collection using interviews and documentation. Then the methods used in data analysis, qualitative description. From the results of research in the field, we can conclude that the method of ijtihad HTI activists in politics is done by way of ijtihad Manhaji and tathbiqi. The method of ijtihad in the field of worship, HTI handed it to each individual, because HTI does not provide official manuals governing worship. In the case of very wide, using books from various schools of fiqh and contemporary. HTI Malang city officials in matters of ritual worship of HTI members ideally want to use the strongest arguments (Legal Affairs Committee method). If not can mentarjih own, even dogmatic bermazhab not prohibited. Origin of the mujtahid who trusted.

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 Dalam sejarah bangsa telah berdiri berbagai kekuatan Islam dan organisasi sosial keagamaan di kalangan umat Islam. Setidaknya dapat disebutkan seperti Sarekat Islam (SI), Muhammadiyah, Persis, Al-Irsyad, NU, Jong Islamieten Bond (JIB), Masyumi, Nahdlatul Wathan, PII, ICMI, dan sebagainya. Dewasa ini yang paling banyak mewarnai perkembangan politik, sosial dan budaya adalah Muhammadiyah dan NU. Demikian pula untuk urusan perkembangan Hukum Islam khususnya masalah Ijtihad. Membicarakan hukum Islam tentunya tidak lengkap jika tidak menyinggung yang namanya fiqh. Kata fiqh, dalam Al-Quran disebut dalam bentuk kata kerja (fi‟il) sebanyak 20 kali. Penggunaannya, fiqh berarti memahami (QS. Al-An‟am: 65, AlA‟raf: 179, Al-Anfal: 65, Al-Taubah: 81, 87, 127 dan Al-Munafiqun: 3). Secara harfiah, fiqh artinya faham. fiqh menekankan pada penalaran, meskipun secara 2 epistimologis ia terikat pada wahyu. Sebagai produk pemikiran hukum, fiqh adalah hukum-hukum syara‟ yang bersifat praktis yang diperoleh dari dalil-dalil yang rinci.1 Seperti yang telah kita ketahui, fiqh merupakan produk zaman dari para mujtahidin yang telah berupaya mendialogkan antara prinsip-prinsip ajaran di satu pihak dan konteks sosial yang berkembang di pihak lain.2 Produk-produk zaman dari para mujtahidin tentunya tidak luput juga dengan nyawa atau spirit dari fiqh itu sendiri. Nyawa atau spirit dari fiqh adalah ushul fiqh yang dalam pandangan Syaikh Mustafa Abdurraziq disebut sebagai Filsafat yang tumbuh sendiri dan orisinil dalam Islam3 . Ushul Fiqh sebagai Filsafat yang tumbuh sendiri dan orisinil dalam Islam juga menjelaskan tentang rahasia-rahasia, makna, hikmah, dalil serta nilai-nilai yang terkandung dalam Qur‟an dan Sunnah. Rahasia-rahasia, makna serta dalil yang terkandung dalam Qur‟an dan Sunnah tersebut dapat kita temukan dengan cara ijtihad baik secara individu maupun kolektif, sehingga kita dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan Islam disertai dengan pengertian dan kesadaran yang tinggi. Dengan kesadaran hukum masyarakat ini akan tercapai ketaatan dan disiplin yang tinggi di dalam melaksanakan hukum. 1 Totok Jumantoro, Kamus Ilmu Ushul Fiqh, (Jakarta: Amzah, 2005), 63-68; Ahmad Rofiq, Pembaharuan Hukum Islam Di Indonesia, (Yogyakarta: Gama Media, 2001), 16-17; lihat juga Amir Syarifudin, Ushul Fiqh jilid 1, (Jakarta: logos, 2001). 2 Asep Saeful Muhtadi, Pribumisasi Islam: Ikhtiar Menggagas Fiqh Kontekstual, (Bandung : Pustaka Setia, 2005), 56. 3 Syaikh Mustafa Abdurraziq secara ilmiah telah menolak beberapa analisis Orientalis dan sarjana Barat yang mengatakan bahwa Islam tidak mempunyai Filsafat. Filosof muslim hanya menyalin atau secara kasarnya, “plagiat” saja dari filsafat Yunani. Maka Syaikh Mustafa Abdurraziq telah mengemukakan teorinya yang tidak dapat dibantah bahwa Islam mempunyai Filsafat yang tumbuh dalam Islam sendiri yang orisinil bukan plagiaat, yang terutama ialah ilmu Ushul Fiqh garapan dari Imam Muhammad Idris Asy-Syafi‟ie. Baca: Hamka, Studi Islam, (Jakarta: Pustaka Panjimas, 1983), 28-29. 3 Ijtihad dapat dilakukan oleh ulama secara individual bahkan secara kolektif dengan epistemologi yang mereka miliki. Ijtihad dari seorang ulama pada akhirnya akan menghasilkan sebuah fatwa. Fatwa sebagai legal opinion, tidak bersifat mengikat, tetapi hanya merupakan informasi hukum untuk kebutuhan sendiri. Pada masa lalu, legal opinion yang tidak mengikat itu dilakukan oleh individu. Kini, karena kelangkaan mufti yang berkualitas, pekerjaan ini diambil alih oleh lembaga yang beranggotakan banyak orang yang ahli dalam fiqh dan ushul fiqh. 4 Keadaan demikian tak terkecuali untuk Indonesia. Hingga awal abad dua puluh, perumusan fatwa hanya dilakukan oleh ulama secara perorangan. Namun pada kuartal kedua abad dua puluh, beberapa telah mulai dilakukan oleh ulama secara kolektif5 melalui sebuah lembaga yang dalam hal ini, demi merespon problem-problem dari masyarakat Indonesia yang majemuk, mayoritas 90 persen beragama Islam, beraliran sunni yang konon menganut mazhab Syafi‟i.6 Ikhtiyar untuk merespon problem masyarakat telah dilakukan oleh ulama secara kolektif di beberapa lembaga fatwa di bawah naungan ormas-ormas Islam seperti: Majelis Tarjih Muhammadiyah,7 Bahtsul Masa‟il NU, 8 Dewan Hisbah Persatuan Islam, 9 dan Dewan Syariah Pusat PK Sejahtera.10 4 Rifyal Ka‟bah, Penegakan Syariat Islam di Indonesia (Jakarta: Khairul Bayan, 2004), 217; Maskun, “Problematika Aplikasi Produk Pemikiran Hukum Islam di Indonesia,” Mimbar hukum No. 49, (Jakarta: al-hikmah, 2000), 41. 5 Maskun, Loc. cit. 6 M. Abdul Karim, Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam (Yogyakarta: Pustaka Book Publisher, 2007), 331. 7 Lihat: Fathurrahman Djamil, Metode Ijtihad Majlis Tarjih Muhammadiyah, (Jakarta: Logos, 1995) 8 Lihat Ahmad Zahro, Tradisi Intelektual NU (Yogyakarta: Lkis, 2004), 166-174; Soelaiman Fadeli dan Mohamad Subhan, Antologi NU (Surabaya: Khalista, 2007), 35-36; Rumadi, PostTradisionalisme Islam: Wacana Intelektualisme dalam Komunitas NU (Cirebon: Fahmina Institute, 2008), 82-89; Luthfi Hadi Aminudin, “Nalar Fiqh NU: Dari Tradisional, Modern hingga Liberal” dalam Tim PW. LT-NU Jawa Timur (ed), Sarung dan Demokrasi: Dari NU untuk Peradaban Keindonesiaan (Surabaya: Khalista; 2008), 31-43. 9 Lihat: Uyun Kamiludin, Menyorot Ijtihad Persis (Bandung: Tafakur, 2006), 81-84; Dede Rosyada, Metode Kajian Hukum Dewan Hisbah Persis (Jakarta: PT. Logos wacana Ilmu, 1999), 184-190. 4 Di luar lembaga fatwa tersebut ada beberapa ulama yang faqih melakukan ijtihad secara individual baik berupa fatwa atau gagasan dalam bentuk tsaqofah Islam yang dituangkan dalam beberapa karya ilmiah. Ulama yang saya maksud diantaranya: A. Hassan (Persis),11 Abdul Qodir Hassan (Persis),12 Sulaiman Rasyid dengan bukunya yang best seller “Fiqih Islam”. Hazairin dengan teori receptie exit, gagasan mazhab Indonesia dan gagasan hukum kewarisan bilateral,13 Hasbi Ash-Shiddiqie dengan gagasan fiqh Indonesia.14 Tokoh-tokoh lainnya yang tidak boleh dilupakan adalah M. Quraish Shihab sebagai pakar tafsir terkemuka Indonesia pada akhir dekade rezim Orde Baru, beliau adalah seorang penulis karya-karya keislaman yang sangat produktif, salah satu buah karyanya yang berisi ratusan produk ijtihadnya ialah 1001 soal keislaman yang patut anda ketahui. 15 Masyfuk zuhdi dengan bukunya Masail Fiqhiyah, yang membicarakan persoalan-persoalan kontemporer, yang ditulis sebagai buku teks mahasiswa. Di dalamnya lebih berorientasi fiqh dan solusi dengan penggunaan kaidah ushul dan fiqhiyah. Selanjutnya Ali Yafie dengan bukunya Menggagas Fikih Sosial, dan Sahal Mafudh16 yang menuangkan gagasannya dalam buku Nuansa Fiqih Sosial. Kehadiran dua buku fiqh sosial yang dirilis pada akhir dekade kekuasaan rezim Orde Baru ini menunjukkan betapa pentingnya upaya pengembangan Hukum 10 Dewan Syariah Pusat PK Sejahtera, Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Partai Keadilan Sejahtera (Bandung: Harakatuna Publishing, 2006), x-xi. 11 Untuk mengetahui lebih dalam pokok-pokok pemikiran A. Hassan, lihat A. Hassan, Soal Jawab Masalah agama Vol. 1-2, (Bangil, 1996); A. Hassan, Kumpulan Risalah A. Hassan (Bangil: Pustaka Elbina, 2005). 12 Lihat: A. Qadir Hassan, Kata Berjawab: Solusi Untuk Berbagai Permasalahan Syariah, jld 1-2 (Surabaya: Pustaka Progresif, 2006). 13 Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral menurut Qur‟an dan Hadith (Jakarta: Tintamas, 1982), 29. 14 Lihat Norouzzaman Shiddiqi, Fiqh Indonesia: Penggagas dan Gagasannya (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1997). 15 Quraish Shihab, 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui (Jakarta: Lentera Hati, 2008). 16 Mengenai produk istinbath hukum KH. Sahal, baca: Sahal Mafudh, Dialog dengan Kiai Sahal Mafudh: Solusi Problematika Umat (Surabaya: LTN NU Jawa Timur, 2003). 5 Islam dengan semangat dan nuansa keindonesiaan dalam mengantisispasi perubahan dan perkembangan.17 Setelah membicarakan kondisi obyektif perkembangan fiqh dari era A. Hassan hingga Sahal Mafudh, tanpa terasa waktu pun berlalu. Ditandai dengan terjadinya krisis ekonomi pada pertengahan tahun 1997 lalu, bangsa Indonesia mengalami gema tuntutan reformasi yang digerakkan oleh para mahasiswa menghentakkan atmosfir kehidupan nasional. Meskipun bermula dari krisis ekonomi, bola tuntutan reformasi itu bergulir deras ke bidang politik. Presiden Suharto pun dengan berat hati melepaskan jabatan presiden yang sudah digenggam selama 32 tahun.18 Pasca runtuhnya rezim Orde Baru, membuat bangsa Indonesia memasuki periode baru yang disebut era reformasi, sejak bergulirnya era reformasi tahun 1998, semua orang bisa berbicara tentang apa saja dengan bebas, termasuk mengemukakan ide-ide atau pendapat yang berkaitan dengan Islam; sesuatu yang di zaman Orde Baru sangat dilarang seperti formalisasi Syariat Islam, Piagam Jakarta, Perda bernuansa islam, bahkan keinginan untuk mendirikan kembali Ormas dan Partai Politik berasaskan Islam. Memasuki millenium ke-3 atau abad ke-21 ini, tiba-tiba muncul dan berkembang pesat gerakan-gerakan Islam di luar Muhammadiyah, Persis, NU maupun ICMI. Di antara gerakan-gerakan itu, terdapat gerakan Tarbiyah yang kemudian menjelma menjadi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Front Pembela Islam (FPI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Laskar Jihad, dan Salafi. 17 Ahmad Rofiq, op.,cit, 53. 18 Al-Chaidar, Reformasi Prematur: Jawaban Islam Terhadap Reformasi Total (Jakarta: Darul Falah, 1998), viii. 6 Gerakan-gerakan ini muncul secara fenomenal dan kontroversial. Fenomenal karena mampu berkembang sangat cepat dan menarik banyak pihak. Mereka berhasil mendirikan cabang-cabang, dan mendapat pengikut serta simpatisan yang cukup pesat. Kontroversial, karena sebagian dari mereka ada yang melakukan kegiatan sweping terhadap diskotik, warung remang-remang dan remaja yang sedang berbuat asusila hingga penggrebekan terhadap penganut aliran sesat. Sehingga fenomena tersebut menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Pro-kontra itu bisa dipahami oleh karena di antara gerakan-gerakan ini ada yang menurut pengamat gerakan Islam cenderung bersikap militan dan radikal.19 Namun, di sisi lain, di antara gerakan-gerakan tersebut ada yang bersikap moderat, simpatik dan memberikan layanan-layanan publik. Selain itu, pro-kontra disebabkan oleh faktor-faktor lain seperti persaingan politik ataupun kepentingan pribadi, dan boleh jadi dikarenakan sebagian besar kalangan masyarakat belum cukup mengenali siapa mereka sebenarnya. Salah satu dari gerakan-gerakan di atas yang tentu saja fenomenal dan militan sebagaimana masyarakat ketahui adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). HTI merupakan sebuah Partai Politik dan Dakwah di jalur ekstra parlemen. Jika ditelusuri sejarahnya, HTI bukan barang baru. Ia masuk ke Indonesia pada 1982-1983. Walaupun sudah lebih dari 25 tahun eksis, akan tetapi selama ini masyarakat hanya mengenal gerakan HTI dari pengajian, media massa sekuler, isu-isu yang beredar baik di internet maupun pengajian20 Selebihnya pokok-pokok pikiran mereka dapat 19 Lihat: Endang Turmudi dan Riza Sihbudi (ed), Islam dan Radikalisme di Indonesia (Jakarta: LIPI Press, 2005). 20 Menurut beberapa anggota jama‟ah tahlil di sebuah kampung, yang cenderung curiga terhadap gerakan HTI dan PKS, mereka menganggap bahwa HTI dan PKS adalah organisasi yang sama. 7 dengan mudah kita ketahui melalui peredaran buletin dakwah al-Islam setiap hari jum‟at. HTI memang fenomenal untuk urusan politik, tercatat sudah dua kali mereka menggelar konferensi Khilafah Islamiyah pada tahun 2000 dan terakhir pada tahun 2007 kemarin.21 Seluruh kegiatan yang dilakukan Hizb mayoritas bersifat politik (dakwah siyasi). Karena menurut mereka yang dimaksud politik adalah mengurus dan memelihara urusan-urusan masyarakat sesuai dengan hukum-hukum islam dan pemecahan-pemecahannya. Dalam kesehariannya aktivis HTI juga menonjol aktivitas politiknya sebagaimana lazim kita temui antara lain: mashiroh (pawai damai), diskusi panel di berbagai kampus, Tabligh akbar, Manifesto HTI, kampanye penegakan syariat Islam dengan metode Khilafah, 22 anti berkoalisi dengan kelompok sekuler, dan Golput ketika pemilu23 . Begitu pula untuk persoalan ritual ibadah, mereka juga militan. Sebagaimana yang sering kita temui: Sholat hari raya Idul Fitri dan Idul Adha berdasarkan metode Rukyatul global,24 pola pergaulan yang sangat menghindari ikhtilat, cara berpakaian aktivis perempuan HTI yang menggunakan stelan baju berukuran longgar dan lebar. namun di satu sisi ritual ibadah mereka tidak seragam. Ada yang pakai bacaan doa Bahkan, dari percakapan mereka ada yang menstigma gerakan HTI dan PKS sebagai Islam garis keras, wahabi yang mengancam eksistensi ritual tahlilan. 21 Redaksi, “100 ribu Orang Akan Hadiri Konferensi Khilafah Internasional di Jakarta“ www.syabab.com di akses pada 4 mei 2009 pk. 10.32. 22 Lihat Hizbut Tahrir, Struktur negara Khilafah: Pemerintahan dan Administrasi (Jakarta: HTI Press, 2008); Abdul Kareem Newell, Akuntabilitas Negara Khilafah, ebook dalam Format Pdf, Di download dari http//rizkisaputro.wordpress.com. Tim redaksi, “Mengapa Harus Khilafah: Renungan 80 tahun tanpa Khilafah“ buletin al-Islam Edisi 193 tahun 2004. 23 Sapto Waluyo, Kebangkitan Politik Dakwah (Bandung: Harakatuna Publishing, 2005), 58. 24 Hizbut Tahrir dalam menetapkan awal Ramadhan dan Syawal berdasarkan rukyat global yakni jika bulan terlihat disuatu negeri, maka negeri yang lain wajib mengikutinya. Lihat Tim redaksi, “Perbedaan awal-akhir Ramadhon: Sebuah Persoalan Politik,“ al-Islam Edisi 34 tahun 1421 H; M. Shiddiq al-Jawi, “Penentuan Awal Bulan Kamariyah: Perspektif Hizbut Tahrir Indonesia“, Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional bertema “Penentuan Awal Bulan Kamariah di Indonesia Merajut Ukhuwah di Tengah Perbedaan”, diselenggarakan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Kamis-Ahad, 27-30 Nopember 2008, di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Yogyakarta. 8 qunut ketika Sholat shubuh ada juga yang tidak, kemudian tidak semuanya terlihat berjenggot, berisbal atau pakai baju gamis seperti orang salafi. Kalau dicermati lebih lanjut, realitas ekspresi ritual ibadah mereka akan tampak tidak menunjukkan adanya keseragaman sebagaimana halnya aktivitas politik mereka yang cenderung seragam. Mengapa tampak tidak begitu kompak dan seragam sebagaimana halnya aktivitas politiknya?. Padahal HTI dalam setiap aktivitasnya sehari-hari berkomitmen kepada hukum syara‟ (Quran, Sunnah, Ijma‟ sahabat dan Qiyas). Guna menjawab hal tersebut harus terlebih dahulu kita ketahui bagaimana metode ijtihad HTI dalam bidang politik dan bagaimana pula metode ijtihad HTI dalam bidang ibadah. Berawal dari temuan-temuan barusan, Peneliti jadi ingin mengetahui bagaimana pandangan aktivis HTI tentang metode ijtihad mereka dalam bidang politik dan ibadah. Penelitian yang akan saya lakukan juga turut terbantu oleh legalnya aktivitas dakwah mereka di Indonesia. Dengan begitu, peneliti mudah melacak berbagai nasyrah, buku-buku, mengikuti seminar/halaqoh dan kumpulan pandangan aktivis HT yang tersebar di Internet yang berhubungan dengan penelitian ini. Oleh karena itu secara komprehensip akan dituangkan ke dalam sebuah karya ilmiah dengan judul “Pandangan Aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Malang tentang metode ijtihad HTI dalam Bidang Politik dan Ibadah.” B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah di atas, agar praktis dan operasional, maka penelitian ini dirumuskan dalam beberapa pertanyaan sebagai berikut: 1. Bagaimana Pandangan aktivis HTI di Malang tentang metode ijtihad HTI dalam Bidang Politik? 9 2. Bagaimana Pandangan aktivis HTI di Malang tentang metode ijtihad HTI dalam bidang Ibadah? C. Tujuan Penelitian Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka penelitian ini mempunyai tujuan yang akan dicapai antara lain: 1. Untuk mengetahui bagaimana pandangan para aktivis HTI di Malang tentang metode ijtihad HTI dalam bidang politik 2. Untuk mengetahui bagaimana pandangan aktivis HTI di Malang tentang metode ijtihad HTI dalam hal ibadah. D. Manfaat Penelitian Manfaat penelitian ini secara formal adalah untuk memenuhi persyaratan program akdemik untuk penyelesaian studi di Fakultas Syari‟ah Universitas Islam Negeri (UIN) Malang. Adapun manfaat dari pada penelitian ini yaitu: 1. Secara teoritis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai pandangan aktivis HTI di Malang tentang metode ijtihad HTI di bidang politik dan ibadah. 2. Secara praktis, penelitian ini diharapkan dapat menjadi informasi dan ilmu pengetahuan bagi: a. Peneliti Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana metode ijtihad aktivis HTI dalam bidang politik dan ibadah. 10 b. Masyarakat Hasil penelitian ini mudah-mudahan bisa peneliti terbitkan dalam bentuk buku yang sangat bermanfaat sebagai informasi berharga bagi masyarakat tentang bagaimana metode ijtihad Hizbut Tahrir Indonesia di bidang politik dan ibadah. c. Hizbut Tahrir Indonesia Bagi HTI, penelitian ini diharapkan sebagai pandangan obyektif bagi aktivis HTI tentang bagaimana deskripsi lengkap metode ijtihad HTI di bidang politik dan ibadah.

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :Pandangan aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Malang tentang metode ijtihad HTI dalam bidang politik dan ibadahUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment