Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Friday, June 9, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" Pandangan masyarakat terhadap wakalah wali dalam akad nikah: Studi kasus di Desa Pakurejo Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan

Abstract

INDONESIA:
Wali adalah syarat mutlak dalam sebauh pernikahan. Meskipun demikian, di kalangan masyarakat tertentu posisi wali tersebut diartikan dalam makna yang sangat sederhana. Artinya, posisi wali hanya dijadikan formalitas belaka. Di berbagai tempat atau daerah, termasuk di Desa Pakukerto Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan, banyak praktek yang memperlihatkan hal ini. Wali lebih mempercayai orang lain untuk mewakilkan dirinya dalam prosesi akad tersebut. Walaupun pada dasarnya tidak ada kendala apapun baik dalam konteks syar’i maupun sosial yang menghalangi meraka untuk melakukan ijab dalam prosesi akad nikah tersebut.
Adapun fokus penelitian ini adalah membahas hal-hal yang berkaitan dengan pandangan masyarakat tentang wakalah wali nikah dan motivasi masyarakat Desa Pakurejo Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang bertujuan untuk memahami fenomena yang dialami oleh subjek penelitian secara holistik, dan dengan cara deskriptif dalam bentuk kata-kata dan bahasa dengan memanfaatkan berbagai metode alamiah. Adapun hasil penelitian ini adalah, pertama, Semua masyarakat Desa

Pakukerto setuju bahwa wali adalah salah satu syarat sah dalam sebuah pernikahan, tetapi mereka tidak terbiasa menikahkan anak perempuannya sendiri. Sehingga setiap pernikahan di Desa Pakukerto wali selalu mewakilkan haknya penghulu atau tokoh agama setempat. Kedua, adapun motivasi masyarakat dalam melakukan wakalah wali adalah 1) Masyarakat merasa senang atau bangga jika yang menikahkan putri mereka kiai atau guru dari anak tersebut, 2) Sudah menjadi budaya di masyarakat Pakukerto wali nikah mewakilkan haknya kepada orang lain dan 3) Banyak masyarakat yang merasa tidak mampu untuk menikahkan anaknya sendiri sehingga mereka mewakilkanya kepada penghulu atau tokoh agama setempat.



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Masalah Dalam Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia (KHI) pasal 19 disebutkan “Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya.” Selanjunya pasal 20 menyebutkan tentang dua macam wali nikah; pertama, wali nasab yang terdiri dari empat kelompok yaitu laki-laki garis lurus keatas, kerabat laki-laki ayah, anak paman laki-laki dari ayah, dan saudara kandung laki-laki kakek dari ayah serta keturunannya. Kedua, wali hakim, mengenai wewenang wali hakim yang dapat menikahkan hanya dalam beberapa momen-momen tertentu, seperti terjadinya pertentangan di antara para wali, wali nasab tidak ada, baik karena gaib atau 2 karena mati atau karena walinya ‘adhal/ enggan.1 Hal itu, sesuai dengan sabda Nabi yang berbunyi:  

 ر ا

 , ل ر ل ا ا و , أ­‑ ا أة "!
 '& إذن و
( ! )
' +* (,ن د-* '
(
ا‑

'‑ ا / *  5و6  5و ن 3 4 ) وا 1/2ا ن
(,0
)
' Artinya : siapa saja perempuan yang menikah tanpa seizing walinya,. Maka perniklahannya batal, dan jika suaminya telah mencampurinya, maka dia (wanita) itu berhak mendapatkan mahar karena dia sudah menganggap halal farajnya. Jika mereka (para wali) itu bertengkar, maka sultanlah yang menjadi wali bagi orang yang tidak mempunyai wali baginya.2 Ada pendapat yang mengatakan bahwa fungsi wali nikah sebenarnya adalah sebagai wakil dari perempuan, sebenarnya wali tersebut tidak diperlukan apabila yang mengucapkan ikrar ijab adalah laki-laki. Namun dalam praktek selalu pihak perempuan yang mengucapkan ijab (penawaran) sedangkan pengantin laki-laki mengucapkan ikrar qabul (penerimaan), karena pada dasarnya wanita itu pemalu maka pengucapan ijab tersebut diwakilkan pada walinya, jadi wali di sini hanya sekedar sebagai wakil karena yang paling berhak adalah perempuan tersebut.3 1Anonim, Undang-undang Perkawinan di Indonesia, dilengkapi KHI Di Indonesia (Surabaya: Arkola, t.th), 185-186. 2Muhammad bin Isma’il al-Kulani dan As-Shan’ani, Subulussalam, juz 3 (Bandung: Dahlan Press, 1059), 117-118. Selanjutnya ditulis As-Shan’ani. 3 Idris Ramulyo, Tinjauan Beberapa Pasal Undang-Undang No 1 Tahun 1974, Dari Segi Hukum Perkawinan Islam ( JakartaInd-Hillco,1985),,214. 3 Penting untuk diketahui bahwa seorang wali berhak mewakilkan hak perwaliannya itu kepada orang lain, meski orang tersebut tidak ternasuk dalam daftar para wali.hal itu biasa dilakukan di tengah masyarakat dengan meminta tokoh ulama setempat untuk menjadi wakil dari wali yang sah. Dan untuk itu harus ada akad antara wali dengan orang yang diberi hak untuk mewakilinya. Dibolehkannya seseorang mewakilkan hak perwaliannya juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 28 mengatur tentang kebolehan wali nikah untuk mewakilkan hak walinya kepada orang lain. Pasal 29 juga memberi ruang kepada calon mempelai pria dimana dalam keadaan tertentu dapat mewakilkan dirinya kepada orang lain dengan syarat adanya surat kuasa dan pernyataan bahwa orang yang diberi kuasa adalah mewakili dirinya4 . Menurut Jumhur Fuqaha, syarat-syarat sah orang yang boleh menjadi wakil wali ialah: 1. Laki-laki 2. Baligh 3. Merdeka 4. Islam 5. Berakal ( tidak lemah akalnya) 6. Wakalah itu tidak boleh dibuat semasa orang yang memberi wakil itu menunaikan ihram haji atau umrah. Orang yang menerima wakil hendaklah melaksanakan wakalah itu dengan sendirinya sesuai dengan yang ditentukan semasa membuat wakalah itu karena 4 Dr. H. Umiur Nuruddin, Hukum Perdata Islam di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2006),74 4 orang yang menerima wakil tidak boleh mewakilkan pula kepada orang lain kecuali dengan izin memberi wakil atau bila diserahkan urusan itu kepada wakil sendiri seperti kata pemberi wakil: “Terserahlah kepada engkau (orang yang menerima wakil) melaksanakan perwakilan itu, engkau sendiri atau orang lain”. Maka ketika itu, boleh wakil berwakil pula kepada orang lain untuk melaksanakan wakalah itu. Wakil wajib melaksanakan wakalah menurut apa yang telah ditentukan oleh orang yang memberi wakil. Misalnya seorang berwakil kepadanya untuk mengawinkan perempuan itu dengan si A, maka wajiblah dia untuk mengawinkan perempuan tersebut dengan si A. Kalau wakil itu mengawinkan perempuan itu dengan si B, maka perkawinan itu tidak sah. Demikianlah bidang kuasa wali adalah amat penting dalam perkawinan karena ia menentukan sah atau tidak sesuatu perkawinan. Oleh itu, setiap orang tua dan pengantin perempuan sebelum melakukan sesuatu perkawinan hendaklah meneliti dahulu siapa yang berhak menjadi wali mengikut tertib dan susunan wali. Sekiranya orang tua tidak mengetahui tentang wali maka hendaklah berkonsultasi dengan orang yang mengetahui untuk mendapat penjelasan. Selain perwalian, akad nikah juga merupakan satu hal yang tidak bisa dikesampingkan, karena merupakan salah satu rukun nikah yang absolut. Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan perkawinan dalam bentuk ijab dan kabul. Ijab adalah penyerahan diri dari pihak 5 yang pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari pihak kedua.5 Ulama sepakat menempatkan ijab dan kabul itu sebagai rukun perkawinan. Demikian pula penjelasan di dalam beberapa kitab fiqh, bahwa akad nikah bukan hanya sekedar perjanjian keperdataan biasa. Ia dinyatakan sebagai perjanjian yang kuat yang disebut dalam al Qur’an sebagai mitsaqan ghalizan yang mana perjanjian atau akad tersebut tidak hanya disaksikan oleh manusia, namun juga disaksikan oleh Allah SWT. Secara makro, para ulama fiqh mensyaratkan tiga hal dalam melakukan ijab dan kabul agar memiliki akibat hukum, yaitu sebagai berikut: a. jala’ul ma’na, yaitu tujuan yang terkandung dalam pernyataan itu jelas, sehingga dapat dipahami jenis akad yang dimaksud; b. tawafuq yaitu adanya kesesuaian antara ijab dan kabul; dan c. jazmul iradataini, yaitu anatara ijab dan kabul menunjukkan kehendak para pihak secara pasti, tidak ragu, dan tidak terpaksa.6 Namun secara spesifik, para Ulama memberikan beberapa persyaratan yang dijadikan patokan untuk menentukan keabsahan sebuah akad. Artinya, sah tidaknya suatu akad tergantung oleh beberapa syarat tertentu. Adapun syaratsyarat yang dimaksud adalah sebagai berikut: 1) akad harus dimulai dengan ijab dan dilanjutkan dengan kabul 2) materi dari ijab dan kabul tidak boleh berbeda, seperti nama si Perempuan secara lengkap dan bentuk mahar yang ditentukan. 5 Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undangundang Perkawinan (Jakarta: Prenada Media, 2006), 61 6 Gemala Dewi, Hukum Perikatan Islam di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2005), 63-64 6 3) Ijab dan kabul harus diucapkan secara bersambungan tanpa terputus walaupun sesaat. Ulama Malikiyah membolehkan asal waktunya singkat. 4) Ijab dan kabul tidak boleh membatasai masa perkawinan tersebut, karena nikah untuk selamanya. 5) Ijab dan kabul mesti menggunakan lafaz yang jelas dan terus terang.7 Beberapa penjelasan tentang akad di atas, memperlihatkan bahwa akad memeliki urgensitas tersendiri. Betapa tidak, suatu pernikahan akan kehilangan keabsahannya jika tidak diikuti dengan shigat akad yang jelas. Selain itu, akad (khususnya dalam pernikahan) pada hakikatnya adalah sebuah bentuk pengejawantahan dari suatu perasaan suka sama suka antara dua orang yang ingin melangsungkan pernikahan. Lebih jauh lagi, ijab berarti menyerahkan amanah Allah kepada calon suami, dan kabul berarti sebagai lambang bagi kerelaan menerima amanah Allah tersebut. Dengan ijab kabul menjadikan halal sesuatu yang sebelumnya haram. Namun demikian, realitas di suatu daerah masyarakat Muslim memperlihatkan fenomena yang berbeda. Vitalitas jabatan wali yang cukup signifikan tersebut tidak dimanfaatkan secara maksimal terutama di saat prosesi akad nikah. Di berbagai tempat atau daerah, termasuk di Desa Pakukerto Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan, banyak praktek yang memperlihatkan hal ini. Wali lebih mempercayai orang lain untuk mewakilkan dirinya dalam prosesi akad tersebut. Walaupun pada dasarnya tidak ada kendala apapun baik dalam konteks syar’i 7 Amir Syarifuddin., op.cit., 62 7 maupun sosial yang menghalangi meraka untuk melakukan ijab dalam prosesi akad nikah tersebut. Berdasarkan realitas yang terjadi di masayarakat tersebut, maka lahirlah sebuah terminology wakalah, wakil, atau muwakkil wali dalam suatu pernikahan. Wakalah itu berarti perlindungan (al hifzh), pencukupan (al kifayah), yanggungan (al dhaman), atau pendelegasian (al tafwidh), yang diartikan juga memberikan kuasa atau mewakilkan. Demikian pengertian secara etimologinya. Namun, banyak variasi redaksi yang diberikan para Ulama berkaitan pengertian wakalah dalam pendekatan istilahiy atau syar’i-nya. Namun, penulis cukup menyebutkan satu pengertian menurut istilah dari Sayyid Sabiq. Menurutnya, wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.8 Paparan di atas memberikan inspirasi kepada penulis untuk melakukan serangkaian penelitian yang kemudian akan dituangka dalam bentuk karya ilmiah. Tema wakalah wali nikah dalam perspektik sosiologisnya masih cukup menarik untuk diteliti. Mengingat, nikah/perkawinan tidak hanya terbatas pada wilayah agama semata, pertimbangan sosial masyarakat juga cukup memiliki pengaruh pada sebuah pernikahan. Hal ini terwejantahkan dalam pensyari’atan walimah al urs bagi sebuah pernikahan. Atas pertimbangan sosial tersebut, maka peneliti hendak mengetahui persepsi atau tanggapan masyarakat terkait fenomena perwakilan wali pada suatu pernikahan. 8 Helmi Karim, Fiqh Mu’amalah (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1997), 20-21 8 B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah yang tersebut di atas, maka penulis membuat rumusan permasalahan sebagai berikut: 1. Bagaimanakah pemahaman masyarakat Desa Pakukerto Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan tentang wakalah wali pada akad nikah? 2. Apa motivasi masyarakat Desa Pakukerto Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan dalam melakukan wakalah wali pada akad nikah? C. Tujuan Penelitian Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: 1. Untuk mendiskripsikan pemahaman masyarakat Desa Pakukerto Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan tentang wakalah wali pada akad nikah 2. Untuk mengetahui motivasi masyarakat Desa Pakukerto Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan dalam melakukan wakalah wali pada akad nikah. D. Manfaat Penelitian Adapun manfaat dari penelitian ini adalah: a. Manfaat secara teoritis Sebagai khazanah pemikiran dan sumbangan akademik bagi masyarakat pada umumnya dan bagi peneliti yang akan melakukan penelitian dengan tema yang sama. b. Manfaat secara praktis Sebagai masukan kepada para wali nikah dan pihak-pihak yang akan melakukan pernikahan, sehingga diharapkan didalam pelaksanaan pernikahan tidak terjadi kesalah pahaman tentang posisi dan



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Masalah Dalam Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia (KHI) pasal 19 disebutkan “Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya.” Selanjunya pasal 20 menyebutkan tentang dua macam wali nikah; pertama, wali nasab yang terdiri dari empat kelompok yaitu laki-laki garis lurus keatas, kerabat laki-laki ayah, anak paman laki-laki dari ayah, dan saudara kandung laki-laki kakek dari ayah serta keturunannya. Kedua, wali hakim, mengenai wewenang wali hakim yang dapat menikahkan hanya dalam beberapa momen-momen tertentu, seperti terjadinya pertentangan di antara para wali, wali nasab tidak ada, baik karena gaib atau 2 karena mati atau karena walinya ‘adhal/ enggan.1 Hal itu, sesuai dengan sabda Nabi yang berbuny
' Artinya siapa saja perempuan yang menikah tanpa seizing walinya,. Maka perniklahannya batal, dan jika suaminya telah mencampurinya, maka dia (wanita) itu berhak mendapatkan mahar karena dia sudah menganggap halal farajnya. Jika mereka (para wali) itu bertengkar, maka sultanlah yang menjadi wali bagi orang yang tidak mempunyai wali baginya.2 Ada pendapat yang mengatakan bahwa fungsi wali nikah sebenarnya adalah sebagai wakil dari perempuan, sebenarnya wali tersebut tidak diperlukan apabila yang mengucapkan ikrar ijab adalah laki-laki. Namun dalam praktek selalu pihak perempuan yang mengucapkan ijab (penawaran) sedangkan pengantin laki-laki mengucapkan ikrar qabul (penerimaan), karena pada dasarnya wanita itu pemalu maka pengucapan ijab tersebut diwakilkan pada walinya, jadi wali di sini hanya sekedar sebagai wakil karena yang paling berhak adalah perempuan tersebut.3 1Anonim, Undang-undang Perkawinan di Indonesia, dilengkapi KHI Di Indonesia (Surabaya: Arkola, t.th), 185-186. 2Muhammad bin Isma’il al-Kulani dan As-Shan’ani, Subulussalam, juz 3 (Bandung: Dahlan Press, 1059), 117-118. Selanjutnya ditulis As-Shan’ani. 3 Idris Ramulyo, Tinjauan Beberapa Pasal Undang-Undang No 1 Tahun 1974, Dari Segi Hukum Perkawinan Islam ( JakartaInd-Hillco,1985),,214. 3 Penting untuk diketahui bahwa seorang wali berhak mewakilkan hak perwaliannya itu kepada orang lain, meski orang tersebut tidak ternasuk dalam daftar para wali.hal itu biasa dilakukan di tengah masyarakat dengan meminta tokoh ulama setempat untuk menjadi wakil dari wali yang sah. Dan untuk itu harus ada akad antara wali dengan orang yang diberi hak untuk mewakilinya. Dibolehkannya seseorang mewakilkan hak perwaliannya juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 28 mengatur tentang kebolehan wali nikah untuk mewakilkan hak walinya kepada orang lain. Pasal 29 juga memberi ruang kepada calon mempelai pria dimana dalam keadaan tertentu dapat mewakilkan dirinya kepada orang lain dengan syarat adanya surat kuasa dan pernyataan bahwa orang yang diberi kuasa adalah mewakili dirinya4 . Menurut Jumhur Fuqaha, syarat-syarat sah orang yang boleh menjadi wakil wali ialah: 1. Laki-laki 2. Baligh 3. Merdeka 4. Islam 5. Berakal ( tidak lemah akalnya) 6. Wakalah itu tidak boleh dibuat semasa orang yang memberi wakil itu menunaikan ihram haji atau umrah. Orang yang menerima wakil hendaklah melaksanakan wakalah itu dengan sendirinya sesuai dengan yang ditentukan semasa membuat wakalah itu karena 4 Dr. H. Umiur Nuruddin, Hukum Perdata Islam di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2006),74 4 orang yang menerima wakil tidak boleh mewakilkan pula kepada orang lain kecuali dengan izin memberi wakil atau bila diserahkan urusan itu kepada wakil sendiri seperti kata pemberi wakil: “Terserahlah kepada engkau (orang yang menerima wakil) melaksanakan perwakilan itu, engkau sendiri atau orang lain”. Maka ketika itu, boleh wakil berwakil pula kepada orang lain untuk melaksanakan wakalah itu. Wakil wajib melaksanakan wakalah menurut apa yang telah ditentukan oleh orang yang memberi wakil. Misalnya seorang berwakil kepadanya untuk mengawinkan perempuan itu dengan si A, maka wajiblah dia untuk mengawinkan perempuan tersebut dengan si A. Kalau wakil itu mengawinkan perempuan itu dengan si B, maka perkawinan itu tidak sah. Demikianlah bidang kuasa wali adalah amat penting dalam perkawinan karena ia menentukan sah atau tidak sesuatu perkawinan. Oleh itu, setiap orang tua dan pengantin perempuan sebelum melakukan sesuatu perkawinan hendaklah meneliti dahulu siapa yang berhak menjadi wali mengikut tertib dan susunan wali. Sekiranya orang tua tidak mengetahui tentang wali maka hendaklah berkonsultasi dengan orang yang mengetahui untuk mendapat penjelasan. Selain perwalian, akad nikah juga merupakan satu hal yang tidak bisa dikesampingkan, karena merupakan salah satu rukun nikah yang absolut. Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan perkawinan dalam bentuk ijab dan kabul. Ijab adalah penyerahan diri dari pihak 5 yang pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari pihak kedua.5 Ulama sepakat menempatkan ijab dan kabul itu sebagai rukun perkawinan. Demikian pula penjelasan di dalam beberapa kitab fiqh, bahwa akad nikah bukan hanya sekedar perjanjian keperdataan biasa. Ia dinyatakan sebagai perjanjian yang kuat yang disebut dalam al Qur’an sebagai mitsaqan ghalizan yang mana perjanjian atau akad tersebut tidak hanya disaksikan oleh manusia, namun juga disaksikan oleh Allah SWT. Secara makro, para ulama fiqh mensyaratkan tiga hal dalam melakukan ijab dan kabul agar memiliki akibat hukum, yaitu sebagai berikut: a. jala’ul ma’na, yaitu tujuan yang terkandung dalam pernyataan itu jelas, sehingga dapat dipahami jenis akad yang dimaksud; b. tawafuq yaitu adanya kesesuaian antara ijab dan kabul; dan c. jazmul iradataini, yaitu anatara ijab dan kabul menunjukkan kehendak para pihak secara pasti, tidak ragu, dan tidak terpaksa.6 Namun secara spesifik, para Ulama memberikan beberapa persyaratan yang dijadikan patokan untuk menentukan keabsahan sebuah akad. Artinya, sah tidaknya suatu akad tergantung oleh beberapa syarat tertentu. Adapun syaratsyarat yang dimaksud adalah sebagai berikut: 1) akad harus dimulai dengan ijab dan dilanjutkan dengan kabul 2) materi dari ijab dan kabul tidak boleh berbeda, seperti nama si Perempuan secara lengkap dan bentuk mahar yang ditentukan. 5 Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undangundang Perkawinan (Jakarta: Prenada Media, 2006), 61 6 Gemala Dewi, Hukum Perikatan Islam di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2005), 63-64 6 3) Ijab dan kabul harus diucapkan secara bersambungan tanpa terputus walaupun sesaat. Ulama Malikiyah membolehkan asal waktunya singkat. 4) Ijab dan kabul tidak boleh membatasai masa perkawinan tersebut, karena nikah untuk selamanya. 5) Ijab dan kabul mesti menggunakan lafaz yang jelas dan terus terang.7 Beberapa penjelasan tentang akad di atas, memperlihatkan bahwa akad memeliki urgensitas tersendiri. Betapa tidak, suatu pernikahan akan kehilangan keabsahannya jika tidak diikuti dengan shigat akad yang jelas. Selain itu, akad (khususnya dalam pernikahan) pada hakikatnya adalah sebuah bentuk pengejawantahan dari suatu perasaan suka sama suka antara dua orang yang ingin melangsungkan pernikahan. Lebih jauh lagi, ijab berarti menyerahkan amanah Allah kepada calon suami, dan kabul berarti sebagai lambang bagi kerelaan menerima amanah Allah tersebut. Dengan ijab kabul menjadikan halal sesuatu yang sebelumnya haram. Namun demikian, realitas di suatu daerah masyarakat Muslim memperlihatkan fenomena yang berbeda. Vitalitas jabatan wali yang cukup signifikan tersebut tidak dimanfaatkan secara maksimal terutama di saat prosesi akad nikah. Di berbagai tempat atau daerah, termasuk di Desa Pakukerto Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan, banyak praktek yang memperlihatkan hal ini. Wali lebih mempercayai orang lain untuk mewakilkan dirinya dalam prosesi akad tersebut. Walaupun pada dasarnya tidak ada kendala apapun baik dalam konteks syar’i 7 Amir Syarifuddin., op.cit., 62 7 maupun sosial yang menghalangi meraka untuk melakukan ijab dalam prosesi akad nikah tersebut. Berdasarkan realitas yang terjadi di masayarakat tersebut, maka lahirlah sebuah terminology wakalah, wakil, atau muwakkil wali dalam suatu pernikahan. Wakalah itu berarti perlindungan (al hifzh), pencukupan (al kifayah), yanggungan (al dhaman), atau pendelegasian (al tafwidh), yang diartikan juga memberikan kuasa atau mewakilkan. Demikian pengertian secara etimologinya. Namun, banyak variasi redaksi yang diberikan para Ulama berkaitan pengertian wakalah dalam pendekatan istilahiy atau syar’i-nya. Namun, penulis cukup menyebutkan satu pengertian menurut istilah dari Sayyid Sabiq. Menurutnya, wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.8 Paparan di atas memberikan inspirasi kepada penulis untuk melakukan serangkaian penelitian yang kemudian akan dituangka dalam bentuk karya ilmiah. Tema wakalah wali nikah dalam perspektik sosiologisnya masih cukup menarik untuk diteliti. Mengingat, nikah/perkawinan tidak hanya terbatas pada wilayah agama semata, pertimbangan sosial masyarakat juga cukup memiliki pengaruh pada sebuah pernikahan. Hal ini terwejantahkan dalam pensyari’atan walimah al urs bagi sebuah pernikahan. Atas pertimbangan sosial tersebut, maka peneliti hendak mengetahui persepsi atau tanggapan masyarakat terkait fenomena perwakilan wali pada suatu pernikahan. 8 Helmi Karim, Fiqh Mu’amalah (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1997), 20-21 8 B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah yang tersebut di atas, maka penulis membuat rumusan permasalahan sebagai berikut: 1. Bagaimanakah pemahaman masyarakat Desa Pakukerto Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan tentang wakalah wali pada akad nikah? 2. Apa motivasi masyarakat Desa Pakukerto Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan dalam melakukan wakalah wali pada akad nikah? C. Tujuan Penelitian Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: 1. Untuk mendiskripsikan pemahaman masyarakat Desa Pakukerto Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan tentang wakalah wali pada akad nikah 2. Untuk mengetahui motivasi masyarakat Desa Pakukerto Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan dalam melakukan wakalah wali pada akad nikah. D. Manfaat Penelitian Adapun manfaat dari penelitian ini adalah: a. Manfaat secara teoritis Sebagai khazanah pemikiran dan sumbangan akademik bagi masyarakat pada umumnya dan bagi peneliti yang akan melakukan penelitian dengan tema yang sama. b. Manfaat secara praktis Sebagai masukan kepada para wali nikah dan pihak-pihak yang akan melakukan pernikahan, sehingga diharapkan didalam pelaksanaan pernikahan tidak terjadi kesalah pahaman tentang posisi dan
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Pandangan masyarakat terhadap wakalah wali dalam akad nikah: Studi kasus di Desa Pakurejo Kec. Sukorejo Kab. PasuruanUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment