Abstract
INDONESIA
Pernikahan adalah sebuah prosesi yang sangat membahagiakan dimana kedua pasangan dipersatukan dalam sebuah rumah tangga yang bertujuan untuk menyempurnakan iman, melestariakn keturunan, serta terjaga dari perbuatan keji. Dalam prakteknya masyarakat Indonesia banyak sekali kemasukkan pernikahan ke dalam unsur-unsur adat atau tardisi. Salah satunya tradisi nogo taon di desa Karang Anyar kecamatan Poncokusumo kabupaten Malang.
Berdasarkan masalah diatas peneliti menagadakan penelitian yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosesi tardisi nogo taon dalam pernikahan, bagaimana pandangan masyarakat terhadap tradisi nogo taon dalam pernikahan di desa Karang Anyar kecamatan Poncokusumo kabupaten Malang, serta bagaimana perspektif urf tentang tradisi nogo taon.
Pada penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian empiris melalui pendekatan kualitatif. Pengumpulan sumber data primer yaitu dilakukan dengan melakukan observasi secara langsung ke lokasi penelitian serta mewawancarai orang-orang yang mengetahui atau melakukan tradisi nogo taon baik berupa masyarakat umum, tokoh masyarakat tang termasuk di dalamnya tokoh adat,tokoh agama, dan perangkat desa. Sedangkan literature dan dokumentasi yang berhubungan dengan tradisi tersebut dijadikan sebagai data sekunder. Setelah semua terkumpul kemudian peneliti menganalisisnya dengan menggunakan tahapan analisis seperti editing, classifying, verifying, analyzing, dan yang terakhir adalah conclusion.
Berdasarkan penelitian diperoleh kesimpulan bahwa tradisi nogo taon yang terjadi di desa Karang Anyar kecamatan Poncokusumo kabupaten Malang mempunyai dua tahap pertama yaitu dengan mencari hari sangar dan yang kedua yaitu dengan mencari letak nogo taon. Sedangkan pandangan masyarakat terkait dengan tradisi nogo taon ini terbagi menjadi tiga kelompok, yang pertama yaitu golongan yang berpegang teguh kepada adat dan tidak melihat sisi keagamaan, kedua yaitu golongan yang lebih meninggikan agama dari pada adat, dan yang terakhir yaitu golongan yang hanya mengikuti tradisi tersebut tanpa mengetahui maksud dan tujuannya. Dan terkait tradisi nogo taon menurut perspektif urf maka tradisi tersebut bisa menjadi urf fasid dan bisa menjadi urf sohih. Tergantung pandangan dan keyakinan seseorang terkait tradisi tersebut.
ENGLISH :
Marriage is a joyful procession in which both partners are united in a household that aims to enhance the faith, to preserve the lineage, and maintained from indecency. Practically, the Indonesian society wedding put a lot of elements of custom or tradition. One of it was tradition of Nogo taon in Karang Anyar Poncokusumo Malang.
Based on the problems above, researcher aimed to determine how the Nogo taon procession tradition in marriage, how society's view of tradition of Nogo taon in marriage in Karang Anyar Poncokusumo Malang, as well as how the perspective of urf about tradition of nogo taon.
In this study, researcher used a type of empirical research through a qualitative approach. The collection of primary data source was done by direct observation to study the location and interview people who know or do traditional Nogo taon either the general public, community leader’s pliers including traditional leaders, religious leaders, and village. While the literature and documentation related to the tradition used as secondary data. After collecting data, then it was analyzed by using the analysis stage, such as editing, classifying, verifying, analyzing, and finally the conclusion.
Based on the conclusion, the tradition of Nogo taon happened in Karang Anyar Poncokusumo Malang had two stages, the first was by looking grim sangar day and the second was to locate the nogo taon. While the views of people associated with the tradition of Nogo taon were divided into three groups, the first was the ones who cling to tradition and did not see the religious side, the second was group that became religion was higher than tradition, and the last are the ones who only followed that tradition without knowing the purpose and objectives. Related Nogo taon traditions according to the tradition of the urf perspective can be urf fasid and could be urf sohih . Depending on one's views and beliefs related to the tradition
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Masyarakat Jawa merupakan masyarakat dengan
jumlah populasi terbesar di Indonesia. Jumlahnya mencapai hampir setengah dari
keseluruhan populasi masyarakat yang tinggal di Indonesia. Suku Jawa bisa
berasal dari provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, dan daerah istimewa Yogyakarta.
Masyarakat Jawa hidup dalam lingkungan adat istiadat yang sangat kental. Adat
istiadat suku Jawa masih sering digunakan dalam berbagai kegiatan masyarakat.
Dan hampir setiap masa dalam kehidupan manusia mulai 25 dari hamilnya seseorang
yang menggandung bayi, saat seseorang memulai kehidupan baru di bahtera rumah
tangga dalam sebuah pernikahan, samapai dalam hal kematian. Adat istiadat ini
digunakan dan diterapkan dalam semua sendi hidupnya yang memang telah di
percaya sejak dulu. Tradisi adalah merupakan sebuah budaya dan suatu kebiyasaan
yang telah dilakukan secara turun temurun oleh sebagian besar masyarakat Jawa.
Bagi sebagian orang yang tidak melakukan atau meninggalkan sebuah tradisi maka
mereka telah dianggap sebagai seorang yang tidak wajar dan mereka akan menjadi
buah bibir oleh masyarakat sekitar. Kebanyakan sebuah tradisi yang ada
bersumber dari sebuah kepercayaan nenek moyang terdahulu dari masyarakat Jawa
tidak bersumber dari agama terutama agama Islam yang sebagian besar dipeluk
oleh sebagian masyarakat Jawa. Dalam qaidah fiqhiyah kita mengenal qaidah yang
berbunyi: العادة حمكمة Yang artinya “Adat
kebiasaan itu bisa menjadi hukum”. 1 Kaidah ini menjelaskan bahwa kebiasaan
suatu daerah yang sudah melekat pada masyarakat bisa dimungkinkan untuk
dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan suatu hukum ataupun sebagai pedoman
untuk menentukan sikap. Asalkan adat tersebut tidak bertentangan dengan syariat
Islam. Al Quran juga menjelaskan bahwa di dalam setiap umat atau suku telah ditetapkan
ketentuan atau syariat yang digunakan sebagai pedoman di 1 Muhyiddin Mas Rida,
AL WAJIZ 100 Kaidah Fikih dalam Kehidupan Sehari Hari, (Jakarta: Al kausar.
2008), h. 164 26 dalam menjalankan segala aktifitas dalam kehidupan manusia
yang di lakukan selama hidup di dunia, seperti yang di jelaskan di dalam surat
Al Maidah ayat 48 : َ ن ِ م ِ ه ْ ي َ د َ َْ َني ي ا ب
َ م ِ ا ل ً ق ِ َ د ُص ِ م ق َ َب ِاب ْحل ا َ ت ْ َك الْكِ لَي ِ ا إ َ لْن َ ْز
أَن َ و ُك ْ اح َ ف ِ ه ْ لَي َ ا ع ً ن مِ ْ ي َ ه ُ م َ ِب و ا َ ت الْكِ ْ م َ
هم ع ْ م ُ ه َ اء َ ْو أَه ْ ِع تهب َ ال ت َ و ُ َل ا هَّلل َ ْز ا أَن َ ِ مب ْ
م ُ َه ن ْ ي َ ب ِ ل ِ ق َ ا ْحل َ ن ِ َك م َ اء َ ا ج َ ا و ً اج َ ْه ن ِ م َ ً
و ة َ ع ْ ر شِ ْ ْ ُكم ن ِ ا م َ ْلن َ ع َ ج ُكل ْ لَو ْ اس َ ف ْ َ ُكم ا آَت َ
ِيف م ْ ُكم َ لُو ْ ب َ ي ِ ل ْ ن لَكِ َ ً و ة َ د احِ َ ً و همة أُ ْ لَ ُكم َ ع
َ َجل ُ ا هَّلل َ ُ َشاء ع ْجِ ر َ م َىل ا هَّللِ ِ ِت إ ا َ ر ْ ي ُوا ا َْْ ق ِ
ب َ ت ا ً يع َمجِ ْ ُكم ُ ت ْ ُكن ا َ ِ مب ْ ُكم ُ ئ ِ ب َ ن ُ ي َ ُوَن ف ف ِ ل
َ ت ََتْ ِ يه ِ ف ْ م Artinya: Dan Kami telah turunkan kepadamu Al
Qur'an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu
kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab
yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan
dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran
yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan
aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu
dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap
pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada
Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah
kamu perselisihkan itu. 2 Begitu juga di Kota Malang, banyak sekali tradisi
Jawa yang berkembang salah satunya tradisi di dalam perkawinan. Di antaranya
yaitu tradisi Nogo Taon dalam sebuah pernikahan. Dari segi bahasa naga taon
terdiri dari dua kata yaitu nogo yang mempunyai arti naga yaitu sebutan umum
untuk mahluk mitologi yang berwujud reptile berukuran raksasa, yang muncul
dalam berbagai kebudayaan, yang pada umumnya berwujud seekor ular besar atau
kadal bersayap yang memiliki beberapa kepala dan bisa menyemburkan api. Sedangkan
taon dalam bahasa Indonesia diartikan tahun. 2 Departemen Agama RI, Al-Qur’an
dan Terjemahnya (Indonesia: Cahaya Qur’an, 2011), h.116 27 Nogo Taon adalah
sebuah tradisi di dalam pernikahan yang bertujuan untuk mengetahui arah yang
baik ketika melangsungkan temu mantu serta menunjukkan arah berdirinya tenda
yang digunakan dalam pernikahan. Tradisi ini telah ada dan berkembang di
kalangan masyarakat Desa Karang Anyar kecamatan Poncokusumo kabupaten Malang
yang di bawa oleh nenek moyang zaman dahulu. Pada penerapan tradisi Nogo Taon
ini banyak sekali efek sosial yang harus di terima oleh pelaku tradisi
tersebut. Efek sosial tersebut bisa berupa materil dan psikologi. Seperti
halnya ketika mendirikan tenda untuk melangsungkan pernikahan, jika tidak sesuai
dengan arah yang baik pada suatu bulan tertentu, maka arah tenda harus dirubah
meskipun hal tersebut mengharuskan untuk membuat jalan yang baru atau
membongkar pagar dari sang pemilik rumah. Contoh lain ketika melangsungkan
prosesi temu mantu jika tidak sesuai dengan arah yang baik dalam suatu bulan
tertentu, maka rombongan pengantin yang akan melangsungkan temu mantu harus
mencari jalan alternative atau memutar untuk menghindari bencana yang akan
ditimbulkan dari arah yang diyakini tersebut. Jika tidak ditemukan jalan lain
menuju tempat temu mantu, maka prosesi temu mantu akan ditunda sampai bulan
berikutnya. Menurut kepercayaan masyarakat desa Karang Anyar hal tersebut
dilakukan untuk menghindari kesialan atau bencana yang dikaitkan salah satu 28
dari empat penjuru mata angin tersebut. Begitulah menariknya adat yang ada di
desa tersebut. Untuk itu peneliti ingin membahas tinjauan adat yang ada di Desa
Karang Anyar yang di tinjau dari segi sosilogis. Seperti adanya tradisi Nogo
Taon ketika acara temu mantu dalam perkawinan.3 Pernikahan dalam agama Islam
pada umumnya ketika telah memenuhi persyaratan dan rukun, maka pernikahan
tersebut telah dianggap sah tanpa perlu melalui semua proses atau tahapan
seperti diatas. Fenomena semacam ini tentu akan menimbulkan bermacam-macam
pandangan dari masyarakat baik secara individual maupun sosial, terkait dengan
tradisi nogo taon dalam pernikahan sehingga di butuhkan pengkajian yang lebih
mendalam dalam permasalahan ini. Berdasarkan latar belakang tersebut peneliti tergerak
untuk melakukan penelitian dengan judul: Tradisi Nogo Taon Dalam Pernikahan
Masyarakat Muslim Di Desa Karang Anyar Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang.
Untuk menambah pengetahuan atau wawasan dalam bidang akademik khususnya, maupun
pada masyarakat di Desa Karang Anyar pada umumnya. B. Batasan Masalah Penelitan
berdasarkan fakta lapangan ini, hanya pada daerah yang di sebutkan di dalam
latar belakaang di atas, yaitu Desa Karang Anyar 3 Mulyadi, Wawancara (Malang,
4 Maret 2016) 29 Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang. Begitu juga dengan
tokoh masyarakat atau orang orang yang mengetahui dan terlibat di dalam tradisi
Nogo Taon di daerah tersebut, sesuai dengan definisi oprasional yang akan
penulis jelaskan pada bab selanjutnya. Hasil penelitian ini diharapkan sesuai
dengan pengetahuan para informan terkait tradisi yang telah ada dan berkembang
di masyarakat Desa Karang Anyar Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang. C.
Rumusan Masalah Berdasarkan pada latar belakang tersebut diatas, peneliti dapat
memaparkan rumusan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana prosesi tradisi Nogo
Taon dalam Pernikahan di Desa Karang Anyar Kecamatan Poncokusumo Kabupaten
Malang? 2) Bagaimana pandangan masyarakat Desa Karang Anyar Kecamatan
Poncokusumo Kabupaten Malang tentang tradisi Nogo Taon dalam Pernikahan? 3)
Bagaimana perspektif Urf tentang tradisi Nogo Taon? D. Tujuan penelitian Secara
umum studi ini bertujuan untuk mengetahui tradisi Nogo Taon di Desa Karang
Anyar Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang. Akan tetapi sedangkan secara
spesifik tujuan tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut: 30 1. Mengetahui
Prosesi tradisi Nogo Taon dalam pernikahan di Desa Karang Anyar Kecamatan
Poncokusumo Kabupaten Malang. 2. Mengetahui pandangan masyarakat tentang
tradisi Nogo Taon dalam pernikahan di Desa Karang Anyar Kecamatan Poncokusumo
Kabupaten Malang. 3. Mengetahui tradisi Nogo Taon di Desa Karang Anyar
Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang ditinjau dari urf. E. Manfaat penelitian
Dari pemaparan permasalahan dan latar belakang di atas maka di perlukan
penelitian untuk memberikan manfaat di antaranya: 1. Secara Teoritis Memberi
kontribusi ilmiah yang mana penelitian ini diharapkan dapat menjadi suatu
penambahan pengembangan pengetahuan keilmuan pada umumnya dan hukum Islam pada
khususnya yang berhubungan dengan tradisi atau adat peminangan sehingga bisa di
jadikan rujukan untuk penelitian penelitian selanjutnya dalam akademik dan
masyarakat. 2. Secara Praktis Sebagai rujukan bagi masyarakat Desa Karang Anyar
khususnya dan pihak yang berkepentingan lainnya dalam menentukan sikap terhadap
pelaksanaan adat Nogo Taon tersebut.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :Tradisi nogo taon dalam pernikahan masyarakat muslim di Desa Karang Anyar Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment