Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Friday, June 9, 2017

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :egal policy of Islamic court’s authority in biodata correction of marriage certificate

Abstract

INDONESIA:
Norma hukum yang terdapat pada pasal 32 ayat (2) Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah dan pasal 93 Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil bersifat konradiktif. Kedua peraturan di atas sama-sama mengatur tentang perubahan biodata akta perkawinan. Kontradiksi tersebut berupa kewenangan bagi pengadilan yang berwenang memutus permohonan perubahan biodata. Sebagai dampaknya akan menimbulkan dualisme kewenangan absolut pengadilan.
Pendekatan penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dengan jenis penelitian normatif. Bahan hukum primer didapatkan dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian serta beberapa putusan Pengadilan Agama sedangkan teori-teori hukum berbagai pakar digunakan sebagai bahan hukum sekunder.
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa dasar hukum Pengadilan Agama dalam kewenangan absolut perubahan biodata akta pernikahan mendukung tanpa ada kontradiksi. Sedangkan beberapa frasa pada Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil menunjukan interpretasi yang dapat menimbulkan dualisme. Sehubungan dengan itu penulis mengusulkan perubahan pada pasal 1 ayat 21 dengan interpretasi UPTD Instansi Pelaksana sebagai satuan kerja di tingkat kecamatan yang melaksanakan pelayanan pencatatan sipil dengan kewenangan menerbitkan akta kecuali untuk akta pernikahan bagi orang islam. Usulan ini bertujuan untuk mencegah dualisme kewenangan absolut serta penyalahgunaan dasar hukum oleh Pengadilan Negeri dalam kewenangannya tentang perubahan biodata akta pernikahan seperti yang terjadi saat ini.
ENGLISH:
Legal values that contained by chapter 32 verse (2) Religious Ministry Regulation No. 11 Year 2007 on Marriage Recording and chapter 93 President Regulation No. 25 Year 2008 on Requirement and Procedure of Population and Civil Registration are contradicted each other. Both of regulations aim to regulate on biodata correction in marriage certificate. The contradiction is in authority form of which court that has competency to decide case of biodata correction. As the impact, it caused ambiguity of legal value and illegality of law for parties and civil registration officer.
Research approach that used in this research is statute approach which means obtaining legal material from any regulations that related to the object. The research is including into normative research. Primary legal materials are obtained from statutes that have relation with the subject and Islamic court decisions while the secondary from legal theory of law scholars on their books.

The result of this research states biodata correction in marriage certificate is Islamic Court absolute authority without objection and contradiction. While some phrases on President Regulation No. 25 Year 2008 on Requirement and Procedure of Population and Civil Registration indicate an interpretation that can caused dualism of authority. Therefore the writer suggests a change of chapter 1 verse 21 with an interpretation of UPTD Implementer Institution is a Unit Pelaksana Teknis Dinas Implementer Institution that shortened as UPTD Implementer Institution unit in sub-district level which provides civil recording services with certificate publishing authority except marriage recording of muslim. The suggestion aims to prevent dualism of absolute authority along with misusage of legal standing by district court on its authority of biodata correction on marriage certificate as occur nowadays.

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : egal policy of Islamic court’s authority in biodata correction of marriage certificateUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment