Abstract
INDONESIA:
Pernikahan adalah suatu akad serah terima antara laki-laki dan perempuan yang tujuannya adalah untuk membentuk sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Proses pernikahan di Indonesia tidak pernah lepas dari sebuah tradisi yang sering dilakukan oleh masyarakat. Salah satu tradisi yang unik dalam proses pernikahan adalah tradisi pak bereng. Maksudnya yaitu membawa barang-barang yang terdiri dari beberapa perabotan rumah tangga. Oleh karena keunikan tersebut sehingga dapat dirumuskan menjadi beberapa rumusan masalah dalam penelitian ini, diantaranya: 1) bagaimanakah tradisi pak bereng yang terjadi di desa kejawan kecamatan grujugan kabupaten bondowoso? 2) bagaimana pandangan masyarakat terhadap tradisi pak bereng di desa kejawan kecamatan grujugan kabupaten bondowoso? 3) bagaimana implikasi tradisi pak bereng di desa kejawan kecamatan grujugan kabupaten bondowoso?
Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang menggunakan metode pendekatan deskriptif kualitatif, sedangkan sumber data yang dilakukan oleh penulis untuk memperoleh informasi yaitu dengan metode wawancara dan observasi langsung kepada warga masyarakat sebagai data primer.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tradisi pak bereng merupakan tradisi turun temurun dan menjadi sebuah ciri khas yang dilakukan oleh masyarakat desa kejawan pada saat menikah. Pandangan masyarakat desa Kejawan kecamatan Grujugan kabupaten Bondowoso terhadap tradisi pak bereng yaitu salah satu bentuk tanggung jawab terhadap keluarganya berupa pemberian nafkah. Adapun implikasi adanya tradisi pak bereng ini terbagi menjadi dua. Pertama, dilihat dari segi positif adalah adanya kepuasan dari pasangan suami isteri sehingga keduanya merasa aman dan nyaman dalam membina rumah tangga serta mendorong terwujudnya keluarga sakinah. Kedua, bila dilihat dari segi negatif pak bereng merupakan salah satu beban bagi suami serta menjadi bahan pembicaraan dikalangan masyarakat apabila meninggalkan tradisi tersebut sehingga memicu akan terjadinya ketidakharmonisan dalam keluarga.
ENGLISH:
Wedding is almost giving and accepting between a male and female for creating a heaven family. The process never out of Indonesian tradition one unique tradition in wedding process is namely pak bereng. It means carrying some stuff including some house tools. Because of this uniqueness, this tradition could be formulated into some problem formulations. 1) how is pak bereng process in Kejawan village of Grujugan Bondowoso. 2) how is the society perspective facing this tradition? 3) how its implication into Kejawan village of Grujugan Bondowoso?
In this research containing a field research using qualitative descriptive method, and the data source is definited by interviewing to the society of Kejawan village.
The result shows that pak bereng tradition is an old tradition an becoming a culture which Kejawan society do for wedding. Kejawan society look this tradition is becoming a male responbility for female. And its implication in divided into two. First, the positive of a couple satisfaction, so they will comfort and safe in their life also encourage them become a good family. Second, the negative of pak bereng is becoming a problem for male and also becoming an issue of people when they do not do this tradition. Of course, it will break the harmony of a family
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pernikahan adalah bersatunya dua insan dengan
jenis berbeda yaitu laki-laki dan perempuan yang menjalin suatu ikatan dengan
perjanjian atau akad.2 Pernikahan merupakan salah satu ibadah dan merupakan
sunnah Rosulullah dimana tujuannya adalah untuk menyatukan dua manusia yaitu
laki-laki dan perempuan menjadi sebuah pasangan ataupun keluarga dengan memenuhi
segala rukun dan syarat pernikahan yang telah diatur dalam syariat Islam.
Perkawinan menurut Islam adalah suatu perjanjian suci yang kuat dan kokoh untuk
hidup bersama secara sah antara seorang 2 Ahmad Rafi Baihaqi, Membangun Syurga
Rumah Tangga, Surabaya: Gita Media Press, 2006, hlm. 8 2 pria dan wanita dengan
membentuk keluarga yang kekal, santun menyantun, kasih mengasihi, aman,
tentram, bahagia dan kekal.3 Pernikahan dalam pandangan Islam merupakan sebuah
ikatan lahir batin yang kokoh antara dua insan manusia laki-laki dan perempuan
yaitu ikatan yang sangat kuat atau mitsaqon gholidan. Melalui sebuah ikatan
perkawinan inilah di harapkan terwujud sebuah kehidupan rumah tangga yang
sakinah, mawaddah wa rahmah. Sebagaimana firman Allah dalam surat ar-Rum ayat
21: $ygøs9Î) (#þq ã Z ä3ó¡tFÏj9 %[ `ºurør& öN ä3Å¡à ÿRr& ô`ÏiB / ä3s9 t,n=y{ ÷br& ÿ¾ÏmÏG»t#uä ô`ÏBur 5 Qöqs)Ïj9 ; M»tUy y7Ï9ºs Îû ¨ bÎ) 4 º pyJômuur Z o ¨ uq ¨ B N à 6uZ÷t/ @yèy_ur ÇËÊÈ tbr ã © 3xÿtGt Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia
menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung
dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan
sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
bagi kaum yang berfikir”. (ar-Ruum: 21) Berdasarkan ayat di atas, perkawinan
bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang penuh dengan
kebahagiaan, ketentraman yang dihiasi dengan sikap saling mencintai, mengasihi
dan menyayangi 3 A. Zuhdi Muhdhur, Hukum Perkawinan, Cet I, Al-Bayan, 1997,
hlm. 6 3 antara kedua belah pihak. Hal tersebut selaras dengan tujuan
perkawinan dalam UU Nomor 1 tahun 1974 pasal 1 bahwa4 : ”Perkawinan adalah
suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami
istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Salah satu syarat sah dalam pekawinan
yaitu adanya mahar, yang mana mahar merupakan sebuah pemberian dari sebagian
harta suami tujuannya untuk diberikan kepada isteri dan menjadi salah satu hak
kepemilikan baginya. Islam tidak pernah mempersulit keadaan umatnya dalam hal
apapun, sebagaimana mahar yang telah diatur dalam syariat Islam. Mahar
merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon suami kepada calon
isteri dan tidak ditentukan mengenai jumlahnya. Islam tidak memandang tingkat
perekonomian seorang umatnya, dalam hal ini Islam menyatakan semampunya yang
dimiliki. Berdasarkan penjelasan di atas kemudian penulis merasa penting untuk
diadakan sebuah penelitian di daerah tertentu. Namun, di berbagai daerah
mempunyai karakteristik yang berbeda-beda dalam hal pelaksanaan pemberian
mahar. Mereka melakukan ritual sesuai dengan kebiasaan yang telah ditentukan
oleh adat masing-masing untuk masyarakatnya. Selain rukun dan syarat yang harus
dipenuhi dalam pernikahan, terdapat sebuah daerah yang memberlakukan
syarat-syarat lain ketika seseorang akan 4 Zaitunah Subhan. Membina Keluarga
Sakinah, Yogyakarta: LKIS, 2004, hlm. 10 4 menikah. Sebagaimana yang terjadi di
Desa Kejawan mensyaratkan adanya pak bereng yang dibawa oleh pihak laki-laki ke
rumah pihak perempuan. Pak bereng dapat dikatakan dengan istilah barang bawaan
dimana hal tersebut merupakan seserahan harta yang dibawa oleh suami terhadap
pihak perempuan. Daerah yang menjadi lokasi penelitian dalam penulisan ini
tepatnya di desa Kejawan kecamatan Grujugan kabupaten Bondowoso, mereka
menganut adat yang berbeda dengan daerah lain. Kabupaten Bondowoso adalah salah
satu kabupaten yang masih termasuk dalam Provinsi Jawa Timur dan terletak di
sebelah Timur Pulau Jawa serta kota tersebut dikenal dengan sebutan Tapal Kuda.
Kota Bondowoso ini memiliki beberapa kecamatan, kelurahan serta desa
diantaranya yakni 23 kecamatan, 10 kelurahan dan 209 desa. Desa Kejawan
kecamatan Grujugan ini merupakan salah satu lokasi objek dalam penelitian ini.
Suasana sekitar desa Kejawan sangatlah dingin, dimana di berbagai jalan desa
tersebut terdapat sawah yang ditanami padi, jagung, dan tembakau. Mayoritas
masyarakat desa tersebut pekerjaannya adalah menjadi seorang petani dan tingkat
perekonomian masyarakat di desa Kejawan rata-rata tergolong dalam tingkatan
menengah ke bawah. Sehingga anak-anak yang telah lulus di bangku Sekolah Lanjutan
Tingkat Pertama (SLTP) ataupun Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) kebanyakan
mereka melanjutkan pada tahap pernikahan. 5 Adapun tradisi ataupun ritual yang
dilakukan di daerah tersebut yaitu disaat seorang laki-laki akan menikah,
langkah pertama yang akan dilakukan adalah melamar (khitbah) seorang perempuan
terlebih dahulu. Apabila kedua calon tersebut akan melanjutkan pada jenjang
pernikahan maka langkah selanjutnya yaitu adanya semacam seserahan yang harus
diberikan selain mahar. Hal ini dalam istilah masyarakat Desa Kejawan dikenal
dengan sebutan Pak Bereng yang mana dalam arti sempit adalah satu pak
barang/sekepak barang dan diartikan pula sebagai empat barang. Pak Bereng dalam
arti luas adalah bawaan atau seserahan harta yang dibawa oleh suami kepada
pihak isteri akan tetapi bukan untuk diberikan kepadanya. Sedangkan barang yang
akan dibawa oleh pihak suami tersebut dikonotasikan pada seisi rumah atau
perabotan rumah, diantaranya yaitu lemari, seperangkat meja kursi, tempat tidur
(lencak), perabotan rumah tangga (sendok, garpu, gelas, piring). Apabila pihak
laki-laki tidak mampu untuk membawa Pak Bereng tersebut, maka dampak sosial
yang akan terjadi bagi laki-laki yaitu akan dikucilkan dengan sebutan Abendeh
Segundung (hanya bawa diri saja) oleh keluarga isteri, sehingga suasana
kekeluargaannya pun bisa dikatakan tidak harmonis. Sebagian masyarakat desa
tersebut bila tidak mampu untuk menahan ketidakharmonisan dalam keluarganya,
maka tahapan yang akan dilakukan oleh mereka adalah cerai. Apabila ketidakharmonisan
mereka terjadi sampai pada tahap perceraian maka status Pak Bereng itu 6 akan
dibawa kembali oleh pihak suami bukan diambil ataupun diberikan kepada isteri.
Alasan masyarakat desa Kejawan menggunakan tradisi tersebut adalah karena pak
bereng merupakan salah satu bentuk tanggung jawab seorang suami kepada
isterinya dalam memberikan nafkah dan hal tersebut bukan termasuk mahar. Ketika
seseorang menikah kemudian mampu membawa pak bereng tersebut, maka perabotan
itu akan dibawa satu hari setelah calon suami melakukan akad nikah, pada waktu
dilangsungkannya walimatu al-„ursy. Pada saat itulah pihak suami membawa dan
meletakkan Pak Bereng (perabotan) tersebut di kediaman isterinya. Kemudian,
seorang suami juga akan tetap tinggal di kediaman istri bersama keluarganya
dengan alasan agar istri sebagai anak masih bisa merawat orang tuanya sampai
lansia. Ada pula yang disebabkan karena faktor pekerjaan istri, seperti contoh
istri mempunyai pekerjaan di daerah Bondowoso dan suami asli Probolinggo maka dia
tetap harus ikut tinggal bersama keluarga dari pihak istri. Namun, terdapat
beberapa masyarakat desa Kejawan yang masih menyesuaikan keadaannya dan juga
kesepakatan mereka di awal pada saat akan menikah. Melihat beberapa
permasalahan yang terjadi dan telah dipaparkan sebelumnya, disinilah peneliti
memiliki keinginan untuk meneliti serta mengkaji persoalan tersebut dilihat
dari segi fungsi dan implikasinya menjadi sebuah karya tulis ilmiah dengan
judul Pandangan Masyarakat Terhadap Tradisi Pak Bereng dan Implikasinya dalam
Membentuk 7 Keluarga Sakinah (Studi Kasus di Desa Kejawan Kecamatan Grujugan
Kabupaten Bondowoso). B. Rumusan Masalah 1. Bagaimanakah tradisi Pak Bereng
yang terjadi di desa Kejawan kecamatan Grujugan kabupaten Bondowoso? 2.
Bagaimana pandangan masyarakat tentang tradisi Pak Bereng di desa Kejawan
kecamatan Grujugan kabupaten Bondowoso? 3. Bagaimana implikasi tradisi Pak
Bereng dalam membentuk keluarga sakinah di desa Kejawan kecamatan Grujugan
kabupaten Bondowoso? C. Tujuan Penelitian 1. Untuk menjelaskan tentang tradisi
Pak Bereng yang terjadi di desa Kejawan kecamatan Grujugan kabupaten Bondowoso
2. Untuk menjelaskan pandangan masyarakat mengenai tradisi Pak Bereng di desa
Kejawan kecamatan Grujugan kabupaten Bondowoso 3. Untuk menjelaskan suatu
implikasi dari tradisi Pak Bereng di desa Kejawan kecamatan Grujugan kabupaten
Bondowoso. D. Manfaat Penelitian Penelitian ini akan memberikan data deskriptif
mengenai tradisi Pak Bereng dalam keberlangsungan rumah tangga perspektif
keluarga sakinah, yang mana dengan penelitian ini berharap dapat memberikan
manfaat sebagai berikut: 1. Teoritis 8 Secara umum menambah wawasan terhadap
penulis dan secara khusus memberikan kontribusi terhadap perkembangan ilmu
agama terutama yang berkaitan dengan proses pelaksanaan tradisi Pak Bereng
dalam membentuk keluarga sakinah ini. 2. Praktis a. Memperluas cakrawala dan
pengetahuan para pembaca tentang tradisi Pak Bereng atau istilah lain yaitu
harta bawaan ini b. Memberikan pemahaman dan informasi kepada khalayak umum
terkait tentang tradisi Pak Bereng dalam keberlangsungan rumah tangga c. Untuk
menambah bahan pustaka yang berkaitan tentang kehidupan keluarga sakinah dimana
hal tersebut merupakan salah satu rujukan dalam ketetapan hukum
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Pandangan masyarakat terhadap tradisi pak bereng dan implikasinya dalam membentuk keluarga sakinah: Studi kasus di Desa Kejawan Kec. Grujugan Kab. Bondowoso" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment