Abstract
INDONESIA:
Kualitas sebuah perkawinan sangat ditentukan oleh kesiapan dan kematangan kedua calon pasangan suami isteri dalam menyongsong kehidupan berumah tangga. Agar harapan membentuk keluarga harmonis dapat terwujud, maka diperlukan pengenalan terlebih dahulu tentang kehidupan baru yang akan dialaminya nanti. Berdasarkan hal tersebut Kementerian Agama berinisiatif melaksanakan program suscatin sesuai dengan Peraturan yang dikeluarkan oleh Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama tentang Kursus Calon Pengantin No. DJ.II/491 Tahun 2009.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data adalah sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer yaitu data hasil observasi dan wawancara dengan informan. Sedangkan sumber data sekunder seperti Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama tentang Kursus Calon Pengantin No. DJ.II/491 Tahun 2009, serta dokumen-dokumen resmi terkait yang menjelaskan data primer.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama, dalam pelaksanaan suscatin, KUA Kecamatan Siliragung melaksanakan suscatin dalam dua bentuk, yaitu Suscatin model harian dan model massal. Namun dalam pelaksanaannya, masih kurang sesuai dengan peraturan yang ada, karena materi dalam pelaksanaan suscatin harian masih kurang lengkap dan waktu yang digunakan baik dalam sucatin model harian dan model massal masih jauh dari batas minimal yaitu sekurang-kurangnya 24 jam. Namun kekurangan tersebut terlengkapi dengan adanya komitmen yang kuat dan inisiatif dari pihak KUA Kecamatan Siliragung untuk selalu melaksanakan suscatin kepada setiap pasangan yang akan menikah. Kedua, dari seluruh peserta suscatin, 90 persen peserta antusias untuk mengikuti suscatin dan mereka senang mendapat pengetahuan baru sebagai bekal dalam membina keluarga yang harmonis nanti. Namun para peserta khususnya suscatin model harian merasa waktu dan materi yang diberikan masih kurang banyak, sehingga pelaksanaan suscatin tersebut masih kurang maksimal, meskipun begitu pelaksanaan suscatin tersebut sudah cukup membantu dalam memberikan bekal kepada calon pengantin untuk membentuk keluarga yang harmonis.
ENGLISH:
The quality of a marriage depends on the readiness and maturity of bride candidate to be a harmony family. Therefore, it needs the recognizing about new life that will be experienced then. Based on this the Religion Ministry has an initiative to do the course of bride candidate program based on constitution No. DJ.II/491 Tahun 2009.
This research is a field research type with qualitative approach. Primary and secondary data sources used to gather the data. Primary data source gotten by observation and interview with informan, while secondary data source gotten by constitution about the course of bride candidate No. DJ.II/491 Tahun 2009, and documents that explained the primary data.
The research result conclude that firstly, in implementation of the course of bride candidate in Religius Affairs Office, Siliragung Subdistric, Banyuwangi Distric is done in two type, such as daily and massal, but both of them are not suitable with the constitution. It is caused by thr material that is given is uncomplete and the time allocation that is used is less than 24 hours. This condition can be completed by a consistention and initiative from Religius Affairs Office itself to implement the course of bride candidate for some couple of bride candidate, exactly. Secondly, it is about 90% from participants of the course are enthusias to join the program and they feel happy because of getting something new that must be known in a household life so it can help them to make a harmony family. But, some participants that joined especially daily program feel unsatisfied because there are so many material that have not been gotten by them because of limitation of time, so the implementation of the course of bride candidate program considered not maximal. Overall, the course of bride candidate program helps and gives some information for bride candidate to get and make a harmony family.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Masalah
Data statistik perkawinan di Indonesia per tahun rata-rata mencapai 2 (dua)
juta pasang.1 Suatu angka yang sangat fantastis dan sangat berpengaruh terhadap
kemungkinan adanya perubahan-perubahan sosial masyarakat. Baik buruknya
kualitas sebuah keluarga turut menentukan baik buruknya sebuah masyarakat. Jika
karakter yang dihasilkan sebuah keluarga itu baik, akan berpengaruh baik kepada
lingkungan sekitarnya, tetapi sebaliknya jika karakter yang dihasilkan tersebut
jelek, maka akan berpengaruh kuat kepada lingkungannya dan juga terhadap
lingkungan yang lebih besar bahkan tidak mustahil akan mewarnai karakter sebuah
bangsa. Suatu masyarakat besar tentu tersusun dari masyarakat-masyarakat kecil
yang disebut keluarga. Keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak, memiliki
peran penting dalam mewujudkan harmonisasi dalam keluarga. Sebuah keluarga
dapat disebut harmonis apabila memiliki indikasi menguatnya hubungan komunikasi
yang baik antara sesama anggota keluarga dan terpenuhinya standar kebutuhan
material dan spiritual serta teraplikasinya nilai-nilai moral dan agama dalam
keluarga. Inilah keluarga yang kita kenal dengan sebutan keluarga sakinah.
Kualitas sebuah perkawinan sangat ditentukan oleh kesiapan dan kematangan kedua
calon pasangan nikah dalam menyongsong kehidupan berumah 1Cahyadi
Takariawan,Pernikahan di Indonesia”, http://m.kompasiana.com/pakcah ,diakses
pada 29 Maret 2016. 18 tangga. Perkawinan sebagai peristiwa sakral dalam
perjalanan hidup dua individu. Banyak sekali harapan untuk kelanggengan suatu
pernikahan namun di tengah perjalanan kandas yang berujung dengan perceraian
karena kurangnya kesiapan kedua belah pihak suami-isteri dalam mengarungi rumah
tangga. Agar harapan membentuk keluarga bahagia dapat terwujud, maka diperlukan
pengenalan terlebih dahulu tentang kehidupan baru yang akan dialaminya nanti.
Sepasang calon suami isteri diberi informasi singkat tentang kemungkinan yang
akan terjadi dalam rumahtangga, sehingga pada saatnya nanti dapat
mengantisipasi dengan baik paling tidak berusaha wanti-wanti jauh-jauh hari
agar masalah yang timbul kemudian dapat diminimalisir dengan baik, untuk itu
bagi remaja usia nikah atau calon pengantin (catin) sangat perlu mengikuti
pembekalan singkat (short course) dalam bentuk kursus pra nikah atau kursus
calon pengantin yang merupakan salah satu upaya penting dan strategis. Kursus
calon pengantin menjadi sangat penting dan vital sebagai bekal bagi kedua calon
pasangan untuk memahami secara subtansial tentang seluk beluk kehidupan
keluarga dan rumah tangga. Di indonesia angka perceraian rata-rata secara
nasional mencapai kurang lebih 200 ribu pasang per tahun atau sekitar 10 persen
dari peristiwa pernikahan yang terjadi setiap tahun.2 Oleh sebab Kursus pra
nikah bagi remaja usia nikah dan calon pengantin merupakan salah satu solusi
dan kebutuhan bagi masyarakat untuk mengatasi atau pun mengurangi terjadinya
krisis perkawinan yang berakhir pada perceraian. 2Rosa Panggabean,”Tingkat
Perceraian”,http://m.antaranews.com, diakses pada Rabu, 23/03/2016. 19 Kursus
pra nikah merupakan proses pendidikan yang memiliki cakupan sangat luas dan
memiliki makna yang sangat strategis dalam rangka pembangunan masyarakat dan
bangsa Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai
dasar penyelenggaraan kursus calon pengantin maka diterbitkan Peraturan Dirjen
Masyarakat Islam tentang Kursus calon pengantin ini. Dalam rangka tertib
administrasi dan implementasinya, bagi lembaga atau badan atau organisasi
keagamaan Islam yang akan menjadi penyelenggara kursus calon pengantin harus
sudah mendapatkan akreditasi dari Kementerian Agama. Penyelenggaraan kursus
calon pengantin sebagaimana diatur dalam pedoman ini berbeda dengan kursus pra
nikah, kursus calon pengantin biasanya dilakukan oleh KUA/BP4 kecamatan pada
waktu tertentu yaitu memanfaatkan 10 hari setelah mendaftar di KUA kecamatan
sedangkan Kursus pra nikah lingkup dan waktunya lebih luas dengan memberi
peluang kepada seluruh remaja atau pemuda usia nikah untuk melakukan kursus
tanpa dibatasi oleh waktu 10 hari setelah pendaftaran di KUA kecamatan sehingga
para peserta kursus mempunyai kesempatan yang luas untuk dapat mengikuti kursus
pra nikah kapan pun mereka bisa melakukan sampai saatnya mendaftar di KUA
kecamatan.3 Dalam penelitian ini peneliti hanya akan meneliti tentang kursus
calon pengantin dan memilih Kabupaten Banyuwangi sebagai tempat penelitian. Di
Jawa Timur Kabupaten Banyuwangi adalah pemilik angka perceraian tertinggi
pertama.4 Dari tingginya angka perceraian di Banyuwangi tersebut menurut 3
Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama Nomor
DJ.II/372 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah
4Liliana,”kilasan-peristiwa-perceraian-di-Banyuwangi”,.http//Print.kompas.com/baca/2015/03/15/,
diakses tanggal 20 Februari 2016 20 Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi,
rata-rata penyebab perceraian adanya hubungan yang tidak harmonis dan kondisi
perekonomian sebanyak 28 persen, dan sisanya disebabkan tidak ada tanggung
jawab sebesar 17 persen, dan gangguan pihak ke-3 sebanyak 16 persen. Prihatin
melihat fenomena tersebut KUA Kecamatan Siliragung Kabupaten Banyuwangi beserta
Puskesmas Kecamatan Siliragung, dan Kapolsek Siliragung bekerja sama untuk
melaksanakan program Suscatin seefektif mungkin. Selain itu faktor letak
geografis Kabupaten Banyuwangi yang dekat dengan Pulau Bali yang terkenal
dengan percampuran berbagai budaya asing sedikit banyak juga menjadi suatu
ancaman yang apabila pondasi suatu hubungan tidak kokoh maka suatu pernikahan
akan mudah terpengaruh dengan adanya peluberan dan pengaruh budaya asing
tersebut. Berdasarkan hal hal tersebutlah KUA Siliragung bertekad untuk melaksanakan
program tersebut dengan baik. Dari latar belakang tersebut, penulis tertarik
untuk menganalisa dan mengkaji lebih lanjut tentang kursus calon pengantin di
KUA Siliragung dalam sebuah bentuk karya tulis ilmiah yang berjudul “Kursus
Calon Pengantin Menuju Keluarga Harmoni (Studi Deskriptif di Kantor Urusan
Agama Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi)” B. Rumusan Masalah 1.
Bagaimana Pelaksanaan kursus calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA)
Siliragung? 2. Bagaimana pendapat para pelaku mengenai pelaksanaan kursus calon
pengantin tersebut? 21 C. Tujuan 1. Mampu memahami dan menganalisa pelaksanaan
kursus calon pengantin di KUA Siliragung sebagai upaya membentuk keluaraga yang
harmoni. 2. Mampu mengetahui dan memahami pendapat para pelaku mengenai
pelaksanaan kursus calon pengantin di KUA Kecamatan Siliragung. D. Manfaat
Penelitian Secara teoritis temuan dalam penelitian ini mempunyai manfaat yang
sangat signifikan diantaranya: 1. Dapat dijadikan sebagai kerangka konseptual
data pelaksanaan suscatin sebagai langkah pembentukan keluarga yang lebih
harmoni. 2. Dapat memberikan paradigma baru kepada masyarakat dan KUA di
seluruh Indonesia agar mendukung adanya program kursus calon pengantin sebagai
upaya membentuk keluarga yang harmoni dan jauh dari kata perceraian. 3. Dapat
digunakan sebagai referensi pendukung bagi peneliti yang akan melakukan
penelitian dengan tema penelitian yang sama. Adapun secara praktis temuan
penelitian ini juga mempunyai manfaat yang tidak kalah signifikan, yaitu: 1. Menjadi
bahan pertimbangan baru bagi masyarakat khususnya calon pengantin agar lebih
memantapkan diri baik dari hal pengetahuan pra nikah atau hal semacamnya, agar
lebih siap dalam menjalan segala permasalahan dalam kehidupan berumaha tangga.
22 2. Membangun sikap toleran dan adanya rasa saling mengerti, memahami, saling
menghormati dan rasa saling percaya kepada pasangan, dan meyakini dibalik suatu
permasalahan ada solusi dan hikmah yang terkandung didalamnya
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Kursus calon pengantin menuju keluarga harmoni : Studi deskriptif di Kantor Urusan Agama Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment