Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Friday, June 9, 2017

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :Kursus calon pengantin menuju keluarga harmoni : Studi deskriptif di Kantor Urusan Agama Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi

Abstract

INDONESIA:
Kualitas sebuah perkawinan sangat ditentukan oleh kesiapan dan kematangan kedua calon pasangan suami isteri dalam menyongsong kehidupan berumah tangga. Agar harapan membentuk keluarga harmonis dapat terwujud, maka diperlukan pengenalan terlebih dahulu tentang kehidupan baru yang akan dialaminya nanti. Berdasarkan hal tersebut Kementerian Agama berinisiatif melaksanakan program suscatin sesuai dengan Peraturan yang dikeluarkan oleh Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama tentang Kursus Calon Pengantin No. DJ.II/491 Tahun 2009.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data adalah sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer yaitu data hasil observasi dan wawancara dengan informan. Sedangkan sumber data sekunder seperti Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama tentang Kursus Calon Pengantin No. DJ.II/491 Tahun 2009, serta dokumen-dokumen resmi terkait yang menjelaskan data primer.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama, dalam pelaksanaan suscatin, KUA Kecamatan Siliragung melaksanakan suscatin dalam dua bentuk, yaitu Suscatin model harian dan model massal. Namun dalam pelaksanaannya, masih kurang sesuai dengan peraturan yang ada, karena materi dalam pelaksanaan suscatin harian masih kurang lengkap dan waktu yang digunakan baik dalam sucatin model harian dan model massal masih jauh dari batas minimal yaitu sekurang-kurangnya 24 jam. Namun kekurangan tersebut terlengkapi dengan adanya komitmen yang kuat dan inisiatif dari pihak KUA Kecamatan Siliragung untuk selalu melaksanakan suscatin kepada setiap pasangan yang akan menikah. Kedua, dari seluruh peserta suscatin, 90 persen peserta antusias untuk mengikuti suscatin dan mereka senang mendapat pengetahuan baru sebagai bekal dalam membina keluarga yang harmonis nanti. Namun para peserta khususnya suscatin model harian merasa waktu dan materi yang diberikan masih kurang banyak, sehingga pelaksanaan suscatin tersebut masih kurang maksimal, meskipun begitu pelaksanaan suscatin tersebut sudah cukup membantu dalam memberikan bekal kepada calon pengantin untuk membentuk keluarga yang harmonis.
ENGLISH:
The quality of a marriage depends on the readiness and maturity of bride candidate to be a harmony family. Therefore, it needs the recognizing about new life that will be experienced then. Based on this the Religion Ministry has an initiative to do the course of bride candidate program based on constitution No. DJ.II/491 Tahun 2009.
This research is a field research type with qualitative approach. Primary and secondary data sources used to gather the data. Primary data source gotten by observation and interview with informan, while secondary data source gotten by constitution about the course of bride candidate No. DJ.II/491 Tahun 2009, and documents that explained the primary data.

The research result conclude that firstly, in implementation of the course of bride candidate in Religius Affairs Office, Siliragung Subdistric, Banyuwangi Distric is done in two type, such as daily and massal, but both of them are not suitable with the constitution. It is caused by thr material that is given is uncomplete and the time allocation that is used is less than 24 hours. This condition can be completed by a consistention and initiative from Religius Affairs Office itself to implement the course of bride candidate for some couple of bride candidate, exactly. Secondly, it is about 90% from participants of the course are enthusias to join the program and they feel happy because of getting something new that must be known in a household life so it can help them to make a harmony family. But, some participants that joined especially daily program feel unsatisfied because there are so many material that have not been gotten by them because of limitation of time, so the implementation of the course of bride candidate program considered not maximal. Overall, the course of bride candidate program helps and gives some information for bride candidate to get and make a harmony family.

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Masalah Data statistik perkawinan di Indonesia per tahun rata-rata mencapai 2 (dua) juta pasang.1 Suatu angka yang sangat fantastis dan sangat berpengaruh terhadap kemungkinan adanya perubahan-perubahan sosial masyarakat. Baik buruknya kualitas sebuah keluarga turut menentukan baik buruknya sebuah masyarakat. Jika karakter yang dihasilkan sebuah keluarga itu baik, akan berpengaruh baik kepada lingkungan sekitarnya, tetapi sebaliknya jika karakter yang dihasilkan tersebut jelek, maka akan berpengaruh kuat kepada lingkungannya dan juga terhadap lingkungan yang lebih besar bahkan tidak mustahil akan mewarnai karakter sebuah bangsa. Suatu masyarakat besar tentu tersusun dari masyarakat-masyarakat kecil yang disebut keluarga. Keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak, memiliki peran penting dalam mewujudkan harmonisasi dalam keluarga. Sebuah keluarga dapat disebut harmonis apabila memiliki indikasi menguatnya hubungan komunikasi yang baik antara sesama anggota keluarga dan terpenuhinya standar kebutuhan material dan spiritual serta teraplikasinya nilai-nilai moral dan agama dalam keluarga. Inilah keluarga yang kita kenal dengan sebutan keluarga sakinah. Kualitas sebuah perkawinan sangat ditentukan oleh kesiapan dan kematangan kedua calon pasangan nikah dalam menyongsong kehidupan berumah 1Cahyadi Takariawan,Pernikahan di Indonesia”, http://m.kompasiana.com/pakcah ,diakses pada 29 Maret 2016. 18 tangga. Perkawinan sebagai peristiwa sakral dalam perjalanan hidup dua individu. Banyak sekali harapan untuk kelanggengan suatu pernikahan namun di tengah perjalanan kandas yang berujung dengan perceraian karena kurangnya kesiapan kedua belah pihak suami-isteri dalam mengarungi rumah tangga. Agar harapan membentuk keluarga bahagia dapat terwujud, maka diperlukan pengenalan terlebih dahulu tentang kehidupan baru yang akan dialaminya nanti. Sepasang calon suami isteri diberi informasi singkat tentang kemungkinan yang akan terjadi dalam rumahtangga, sehingga pada saatnya nanti dapat mengantisipasi dengan baik paling tidak berusaha wanti-wanti jauh-jauh hari agar masalah yang timbul kemudian dapat diminimalisir dengan baik, untuk itu bagi remaja usia nikah atau calon pengantin (catin) sangat perlu mengikuti pembekalan singkat (short course) dalam bentuk kursus pra nikah atau kursus calon pengantin yang merupakan salah satu upaya penting dan strategis. Kursus calon pengantin menjadi sangat penting dan vital sebagai bekal bagi kedua calon pasangan untuk memahami secara subtansial tentang seluk beluk kehidupan keluarga dan rumah tangga. Di indonesia angka perceraian rata-rata secara nasional mencapai kurang lebih 200 ribu pasang per tahun atau sekitar 10 persen dari peristiwa pernikahan yang terjadi setiap tahun.2 Oleh sebab Kursus pra nikah bagi remaja usia nikah dan calon pengantin merupakan salah satu solusi dan kebutuhan bagi masyarakat untuk mengatasi atau pun mengurangi terjadinya krisis perkawinan yang berakhir pada perceraian. 2Rosa Panggabean,”Tingkat Perceraian”,http://m.antaranews.com, diakses pada Rabu, 23/03/2016. 19 Kursus pra nikah merupakan proses pendidikan yang memiliki cakupan sangat luas dan memiliki makna yang sangat strategis dalam rangka pembangunan masyarakat dan bangsa Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai dasar penyelenggaraan kursus calon pengantin maka diterbitkan Peraturan Dirjen Masyarakat Islam tentang Kursus calon pengantin ini. Dalam rangka tertib administrasi dan implementasinya, bagi lembaga atau badan atau organisasi keagamaan Islam yang akan menjadi penyelenggara kursus calon pengantin harus sudah mendapatkan akreditasi dari Kementerian Agama. Penyelenggaraan kursus calon pengantin sebagaimana diatur dalam pedoman ini berbeda dengan kursus pra nikah, kursus calon pengantin biasanya dilakukan oleh KUA/BP4 kecamatan pada waktu tertentu yaitu memanfaatkan 10 hari setelah mendaftar di KUA kecamatan sedangkan Kursus pra nikah lingkup dan waktunya lebih luas dengan memberi peluang kepada seluruh remaja atau pemuda usia nikah untuk melakukan kursus tanpa dibatasi oleh waktu 10 hari setelah pendaftaran di KUA kecamatan sehingga para peserta kursus mempunyai kesempatan yang luas untuk dapat mengikuti kursus pra nikah kapan pun mereka bisa melakukan sampai saatnya mendaftar di KUA kecamatan.3 Dalam penelitian ini peneliti hanya akan meneliti tentang kursus calon pengantin dan memilih Kabupaten Banyuwangi sebagai tempat penelitian. Di Jawa Timur Kabupaten Banyuwangi adalah pemilik angka perceraian tertinggi pertama.4 Dari tingginya angka perceraian di Banyuwangi tersebut menurut 3 Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama Nomor DJ.II/372 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah 4Liliana,”kilasan-peristiwa-perceraian-di-Banyuwangi”,.http//Print.kompas.com/baca/2015/03/15/, diakses tanggal 20 Februari 2016 20 Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi, rata-rata penyebab perceraian adanya hubungan yang tidak harmonis dan kondisi perekonomian sebanyak 28 persen, dan sisanya disebabkan tidak ada tanggung jawab sebesar 17 persen, dan gangguan pihak ke-3 sebanyak 16 persen. Prihatin melihat fenomena tersebut KUA Kecamatan Siliragung Kabupaten Banyuwangi beserta Puskesmas Kecamatan Siliragung, dan Kapolsek Siliragung bekerja sama untuk melaksanakan program Suscatin seefektif mungkin. Selain itu faktor letak geografis Kabupaten Banyuwangi yang dekat dengan Pulau Bali yang terkenal dengan percampuran berbagai budaya asing sedikit banyak juga menjadi suatu ancaman yang apabila pondasi suatu hubungan tidak kokoh maka suatu pernikahan akan mudah terpengaruh dengan adanya peluberan dan pengaruh budaya asing tersebut. Berdasarkan hal hal tersebutlah KUA Siliragung bertekad untuk melaksanakan program tersebut dengan baik. Dari latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk menganalisa dan mengkaji lebih lanjut tentang kursus calon pengantin di KUA Siliragung dalam sebuah bentuk karya tulis ilmiah yang berjudul “Kursus Calon Pengantin Menuju Keluarga Harmoni (Studi Deskriptif di Kantor Urusan Agama Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi)” B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana Pelaksanaan kursus calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) Siliragung? 2. Bagaimana pendapat para pelaku mengenai pelaksanaan kursus calon pengantin tersebut? 21 C. Tujuan 1. Mampu memahami dan menganalisa pelaksanaan kursus calon pengantin di KUA Siliragung sebagai upaya membentuk keluaraga yang harmoni. 2. Mampu mengetahui dan memahami pendapat para pelaku mengenai pelaksanaan kursus calon pengantin di KUA Kecamatan Siliragung. D. Manfaat Penelitian Secara teoritis temuan dalam penelitian ini mempunyai manfaat yang sangat signifikan diantaranya: 1. Dapat dijadikan sebagai kerangka konseptual data pelaksanaan suscatin sebagai langkah pembentukan keluarga yang lebih harmoni. 2. Dapat memberikan paradigma baru kepada masyarakat dan KUA di seluruh Indonesia agar mendukung adanya program kursus calon pengantin sebagai upaya membentuk keluarga yang harmoni dan jauh dari kata perceraian. 3. Dapat digunakan sebagai referensi pendukung bagi peneliti yang akan melakukan penelitian dengan tema penelitian yang sama. Adapun secara praktis temuan penelitian ini juga mempunyai manfaat yang tidak kalah signifikan, yaitu: 1. Menjadi bahan pertimbangan baru bagi masyarakat khususnya calon pengantin agar lebih memantapkan diri baik dari hal pengetahuan pra nikah atau hal semacamnya, agar lebih siap dalam menjalan segala permasalahan dalam kehidupan berumaha tangga. 22 2. Membangun sikap toleran dan adanya rasa saling mengerti, memahami, saling menghormati dan rasa saling percaya kepada pasangan, dan meyakini dibalik suatu permasalahan ada solusi dan hikmah yang terkandung didalamnya

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Kursus calon pengantin menuju keluarga harmoni : Studi deskriptif di Kantor Urusan Agama Kecamatan Siliragung, Kabupaten BanyuwangiUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment