Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Friday, June 9, 2017

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :yeikh Nawawi al-Bantani, Buya Hamka dan Quraish Shihab : Pandangan tentang hukum poligami dan latar belakangnya.


Abstract

INDONESIA:
Permasalahan poligami hampir selalu dijadikan sebuah perkara yang sangat pelik dalam berkeluarga. Sekian banyaknya orang awam, terpelajar bahkan cendekiawan muslim pun bisa saja mengalami hal di atas. Dalam praktiknya, melakukan poligami sangatlah berat dan tidak mudah. Munculnya sikap pro dan kontra dari semua elemen masyarakat akan perdebatan mengenai hukumnya. Begitu juga ketika zaman semakin modern dan berkembang, kondisi serta situasi dari ketiga tokoh ulama yang dijadikan bahan penelitian ini juga berbeda pastinya. Menyikapi hal tersebut, hukum poligami yang diberlakukan haruslah progresif dan cocok dengan budaya asli Indonesia. Demi memperoleh natijah hukum yang tepat, perlu adanya pembahasan yang komprehensif mengenai poligami. Dalam hal ini, mencari hukum tersebut yakni dengan proses istinbat al-hukm dari ketiga tokoh di atas dan alasan yang dijadikan untuk menguatkan argumen mereka yaitu ketika memberikan hasil hukum tentang poligami tersebut.
Penelitian ini termasuk jenis hukum normatif dengan menggunakan menggunakan pendekatan konseptual. Sedangkan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Metode pengumpulan datanya menggunakan dokumentasi dan Metode analisisnya menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitan ini adalah Ketiga tokoh di atas sama-sama membolehkan poligami, asalkan dengan terpenuhinya syarat tertentu serta penggunaan manhaj sadd adz-dzariah yang dijadikan cara dalam proses istinbat hukumnya. Alasan Syeikh Nawawi menggunakan dua titik tekan, yaitu contoh poligami Nabi saw dan perhatian khusus kepada budaya Indonesia, sedangkan Buya Hamka menggunakan dua pendekatan Psikologi dan sosial kemasyarakatan. Berbeda dengan Quraish Shihab yang menggunakan tiga hal, yaitu keadaan istri, perekonomian keluarga, perbandingan jumlah laki-laki dan perempuan.
ENGLISH:
The issue of polygamy is almost made a very strange in family. The large number of common people, educated people, even moslem scholar also can experienced it. In practice, polygamy is extremely heavy and do not easily. Many opinion between agree and disagree from all elements of society will debate on the law of polygamy. During the period more modern and developed, the conditions and situation of the third figure which be research materials absolutely different. So, the law of polygamy should be progressive and suitable with the native culture in Indonesia. For obtaining appropriate natijah , need a comprehensive discussion about polygamy. In this case, finding the law with the istinbat al-hukm process from the third figure above and the reason that serve to strengthen their arguments when it delivers the law about polygamy.
This research includes the normative law types by using a conceptual approach. While the law materials use primary and secondary law materials. The data collection method using documentation and the analysis method use descriptive analysis. The results of this research is according the third figure above equally allow polygamy, with the fulfillment of certain requisite as well as used the manhaj sadd adz-dzariah as a way in the process of istinbat al-hukm. The reason of Sheikh al-Nawawi using two press points it’s a example polygamy of Prophet Muhammad and special attention to the Indonesia culture, while Buya Hamka using two approaches, that it’s a psychology and social civic. Different with Quraish Shihab opinion that use three points, the wife condition, the economy of family, and the comparison of men and women numbers.




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Tidak dapat dipungkiri bahwa siapa pun ingin hidup bahagia, baik laki-laki maupun perempuan baik yang bersifat individualis dan sosial yang tinggi. Kehidupan dunia yang singkat ini, di dalam lubuk hati mereka yang terdalam selalu mendambakan sebuah ketenangan batin, kedamaian bermasyarakat, kerukunan antar pribadi dan sebuah keselarasan hidup yang selalu memiliki unsur terpenting dalam sebuah eksistensi kehidupan. Berdasarkan pondasi iman dan taqwa yang selalu menjadi pedoman kuat bagi umat Islam generasi pendahulu, yang mana keberadaan mereka dapat mencapai puncak kejayaan dan juga berhasil merubah keadaan dunia.1 Dengan hal itu 1 Waryono Abdul Ghofur, Tafsir Sosial Mendialogkan Teks dengan Konteks, (Yogyakarta: Elsaq Press, 2005), hal.4 2 masyarakat akan menjadi sebuah komunitas yang eksistensinya dapat menumbuhkan perasaan adil dan makmur demi terciptanya masyarakat yang baik, bukan memberikan kesenjangan sosial. Para ulama melaksanakan amar ma‟ruf nahi munkar dan masyarakat yang paham agama, secara otomatis akan meniru serta saling melakukan perbuatan baik. Seperti contoh, gotong royong, simpati, empati, tolong menolong serta kebaikan bagi pribadi mereka masing-masing dan kepada komunitas. Kalimatul haq yang selalu mereka junjung tinggi tiada yang mengikat, selain tali persaudaran yang seiman dan setaqwa. Hidup itu hakikatnya pasti selalu bersanding dengan masalah dan jalan keluar. Permasalahan yang sering muncul saat ini yakni poligami. Polemik tersebut sudah lama menjadi perdebatan serius antara ulama terdahulu (klasik) dan kontemporer. Hal itu bisa dilihat dari munculnya berbagai pandangan ulama dengan alasan yang diberikan dalam karya mereka seperti dalam kitab fikih ataupun tafsir yang berguna untuk memperkuat perspektifnya mengenai poligami.2 Poligami selalu menjadi pelik dalam setiap rumah tangga. Berbagi kasih sayang maupun nafkah secara materi merupakan persoalan mendasar dari sistem perkawinan ini pada umumnya. Berbagai kalangan masyarakat awam bisa mengalami poligami, hingga tokoh agama sekalipun. Beberapa dari mereka ada yang berhasil 2 Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap, (Jakarta: Rajawali Pers, 2009), hal.354 3 menjalaninya. Namun, tidak sedikit pula yang terpaksa harus meninggalkan kehidupan poligaminya demi alasan kerukunan. Dalam praktiknya, poligami sangat berat dan tidak mudah. Hal itu dikarenakan banyaknya persyaratan yang harus dikerjakan oleh orang yang hendak melakukan poligami dan siap menerima dampak setelahnya. Bahwasanya Islam telah mengajarkan kepada umatnya ketika hendak melakukan poligami. Maka hal yang harus dipertimbangkan terlebih dahulu adalah sifat adil bagi suami yang akan berpoligami.3 Sikap pro atau kontra dalam menanggapi masalah poligami memang berbeda. Namun, yang lebih pastinya selalu dihubungkan dengan latar belakang kehidupan mereka mengenai pemahaman konseptual dari masyarakat akan syarat dan unsurunsur melakukan poligami. Indonesia merupakan negara yang masyarakat bersifat plural. Sehingga dapat disimpulkan, bahwa sudah biasa terjadi sikap pro dan kontra dalam hal memaknai sebuah permasalahan yang ada. Dewasa ini, berbagai kasus poligami menyangkut kehidupan sehari-hari masyarakat masih banyak terjadi penyelewengan hak dan kewajiban. Pernyataan itu bermula ketika ditemukan ada segelintir masyarakat yang menganggap remeh tanggung jawab mereka (suami) sebagai pelindung keluarga. Hal tersebut sudah menjadi kebiasaan sebagian masyarakat yang tumpul pengetahuan dan pola pikir mereka masih pada batas rendah dan hanya mengikuti hawa nafsu, tanpa memandang lebih jauh mengenai dampak yang akan didapatkannya. 3 Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap, hal.358 4 Poligami yang semena-mena terjadi di sebagian tempat, khususnya di daerah yang rawan minimnya pengetahuan.4 Kasus yang sering terjadi bisa seperti poligami tanpa ijin (secara diam-diam), pelampiasan nafsu, pemaksaan, wadah sebagai bentuk kejahatan perkawinan, kebohongan dan penipuan semata. Berbagai macam kasus yang muncul diatas, sudah banyak terlihat di media masa, yang mana suami melakukan poligami tanpa sepengetahuan istrinya. Ada juga yang ingin mengikuti sunnah Rosul dengan mempunyai istri lebih dari satu. Dengan dalih itu, kerap sekali dijadikan tameng kuat bagi pelaku poligami. Sayangnya, terlepas dari itu semua. Perempuanlah yang selalu menjadi korban utama. Faktor paling mendasar dari berbagai kasus poligami, biasanya berawal dari jiwa intelektual yang kurang (buta hukum). Sebagian besar dari mereka hanya mengikuti trend yang selalu berkembang setiap waktu, serta suka meniru perbuatan orang lain yang mana dari perbuatan itu sangat tidak mungkin untuk ditiru oleh dirinya sendiri. Selain dari faktor diatas, juga terdapat faktor lainnya yang patut dijadikan sebab penting, yakni faktor keingintahuan (mencoba) yang besar. Banyak kasus yang ada, ketika seseorang hendak melakukan poligami tanpa mengetahui seluk-beluk kehidupan ekonominya dulu, tanpa mengetahui perasaan istrinya jika di poligami, lalu mereka (suami) masih tetap melakukan poligami. Akibatnya banyak istri dan anak menjadi korban yang merasa dirugikan.5 4 Supardi Mursalin, Menolak Poligami, Studi tentang Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007), hal.16 5 Supardi Mursalin, Menolak Poligami, Studi tentang Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam, hal.18 5 Kerugian yang dimunculkan ketika berpoligami yang salah, pasti akan menimbulkan dampak serius berupa, kekerasan psikologis dalam berumah tangga, hilang tanpa memberi kabar, kekerasan ekonomi (tidak menafkahi). Akibat yang ditimbulkan atas tindakan diatas, banyak korban khususnya pihak istri yang sampai membawa kasusnya hingga ke jenjang pengadilan, agar korban yang menderita mendapatkan perlindungan secara layak dan keadilan secara hukum. Secara implisit menurut Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan peraturan pelaksanaannya.6 Poligami adalah suatu perbuatan yang boleh dilakukan sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan. Namun, menurut Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) menilai bahwa poligami bisa berubah menjadi bungkus kejahatan perkawinan.7 Dari sinilah terjadi perbedaan pendapat antara pro dan kontra mengenai hukum poligami. Pada umumnya hukum masih memberikan peluang untuk berpoligami dan secara substansial hukum nasional terkesan memberi ruang melakukan kejahatan perkawinan. Faktanya banyak pelaku yang melakukan kejahatan dalam perkawinan. Cara jitu yang sering muncul sebagai tindak awal kejahatan serta alasan bagi suami yang hendak melakukan poligami, padahal statusnya masih menjadi suami orang, itu biasanya menggunakan tiga (3) alasan yang kerap kali digunakan. Diantaranya adalah pertama, perkawinan kedua dan seterusnya tidak dicatatkan di KUA. Kedua, pemalsuan identitas (berganti nama) di KTP. Ketiga, mempermainkan 6 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan 7 Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) dalam berita Metrotvnews.com, Kasus Poligami, Senin (10/08/2015), diakses tanggal 13 Februari 2016 6 akta nikah, misalnya buku nikah tidak dicatatkan di KUA atau datanya direkayasa semata menjadi perjaka.8 Berbicara mengenai kasus poligami diatas sudah banyak terjadi perdebatan argumen. Mulai dari kalangan masyarakat awam, cendekiawan muslim, akademisi serta para ulama terkenal yang ada di Indonesia sering membahas mengenai masalah ini. Diantara tokoh yang memberikan argumen terhadap hukum poligami adalah Buya Hamka, Syeikh Nawawi al-Bantani dan Quraish Shihab. Kondisi sosial yang sering dimunculkan oleh setiap elemen masyarakat pasti selalu berubah seiring berkembangnya zaman. Bukan hanya perihal kondisinya saja yang berubah. Ada juga karena faktor zaman yang berbeda, situasi, tempat dan lingkungan yang dijadikan acuan perdebatan masalah poligami. Masalah tersebut muncul seirama dengan taraf pemikiran masyarakat dan pemikir Islam pada waktu itu yang semakin kompleks dan berkembang. Pada masa Syeikh Nawawi yang dijadikan pertimbangan awal. Suasana keagamaan di Banten nampak begitu pengap, suram serta berjalan tanpa arah. Segala sesuatu yang menyangkut masalah agama senantiasa memikat penjajah Belanda untuk ikut campur tangan mengurusi hal demikian. Kondisi yang dihasilkan pada waktu itu sungguh tidak stabil, dikarenakan tanah nusantara masih dalam kondisi dijajah Belanda, banyak penindasan serta peniadaaan keadilan. Hal itu 8Ahmad Shampthon, wawancara, (Malang: 10 Maret 2016) 7 mengakibatkan gejolak sosial yang hebat dan menurunnya intensitas keagamaan yang hampir punah.9 Mengenai kondisi wanita pada masa beliau tidak jauh beda dengan keadaan wanita pada masa bangsa arab. Wanita pada saat itu berada dalam sistem yang diskriminatif, diperlakukan tidak adil, kasar, diremehkan, karenanya tidak sesuai dengan prinsip keadilan yang sempurna dari dasar agama Islam. Kaum muslimat dianggap sebagai korban ketidakadilan dalam berbagai bentuk dan aspek kehidupan yang dilegitimasi oleh suatu tafsiran sepihak dan dikontruksi melalui budaya barat. Kesadaran akan kesetaraan derajat antara laki-laki dan perempuan masih belum ada pada waktu itu, sehingga keadaan yang demikian mengkristal, menjadi sebuah persepsi yang hampir identik dengan yang sebenarnya. Kesejahteraan laki-laki dan perempuan merupakan suatu yang ideal, tapi realisasinya terus menghadapi berbagai masalah. Dalam suasana yang suram seperti itulah Syeikh Nawawi hidup, suatu kondisi dimana yang sinkretisme (perpaduan beberapa pemahaman agama) menjamur dan tumbuh subur. Semua seluk beluk serta pola pikir masyarakat waktu itu masih serba kusut dan beban feodalisme yang diwariskan oleh para pemimpin sebelumnya. Berbeda dengan alur cerita yang dikisahkan oleh Hamka. Zamannya banyak terjadi ketegangan dan polarisasi sosial akibat penolakan ide serta gagasan antara kaum muda dan kaum tua. Pada masanya juga, khususnya di Sumatera Barat, ada 9 Rafiuddin Ramli, Sejarah Hidup dan silsilah Syekh Nawawi, (Banten: Yayasan Nawawi, 1989), hal.14 8 anggapan yang terus mendarah daging bahwa perkawinan yang berkali-kali juga dapat menyebabkan angka perceraian yang tinggi. Orang yang terpandang dapat menikahi beberapa gadis anak orang kaya, tanpa perlu merasa terbebani oleh kewajiban memberi nafkah kepada isterinya. Suami yang dianggap terpandang itu hanya berkewajiban datang mengunjungi isterinya. Sedangkan sumber nafkah isterinya tersedia dari kekayaan keluarganya sendiri.10 Perkawinan yang berulang-ulang terkadang menimbulkan perceraian dengan isteri yang lama. Tidak jarang perceraian dan perkawinan itu terjadi karena desakan atau campur tangan pihak keluarga. Dalam adat Minangkabau waktu itu, campur tangan pihak keluarga mengenai urusan rumah tangga merupakan suatu hal yang sulit untuk dielakkan. Tokoh yang terakhir adalah Quraish Shihab, merupakan seorang cendekiawan muslim dan ilmuan tafsir Al-Qur‟an. Latar belakang lahirnya tafsir al-misbah adalah karena karena antusias masyarakat terhadap Al-Quran di satu sisi baik dengan cara membaca dan melagukannya. Akan tetapi, di sisi lain dari segi pemahaman terhadap Al-Quran masih jauh dari rata-rata yang disebabkan oleh faktor bahasa dan pengetahuan yang kurang memadai. Oleh sebab itu, tidak jarang orang membaca ayat-ayat tertentu tidak pada porsinya.11 Gambaran masyarakat pada masanya sedang dalam taraf berkembang, karena rakyat Indonesia baru saja merasakan kemerdekaan yang seutuhnya dari penjajah. 10Rusydi, Pribadi dan Martabat Buya Prof. Dr. Hamka, (Jakarta: Pustaka Panjimas, 1983), hal.3 11 Abuddin Nata, Tokoh-tokoh Pembaharuan Pendidikan Islam di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005), hal.364 9 Banyak orang sudah bisa membaca Al-Quran, namun masih awam mengenai maksud dan isi dari sebuah ayat. Jika secara kebetulan ada orang yang membaca ayat poligami secara tekstual. Maka persepsi awalnya pasti mengatakan, bahwa poligami itu boleh dan diperintahkan dalam Al-Quran. Padahal masih banyak kandungan makna secara kontekstual yang harus dipahami selain membaca artinya secara tekstual saja. Upaya untuk tetap bisa memberikan kontribusi bagi masyarakat Indonesia pada umumnya dengan cara mensinergikan ajaran Islam yang sesungguhnya, yang mana berpondasi kepada Al-Quran dan Sunnah juga dilakukan oleh sebagian besar mujtahid di Indonesia, seperti contoh Hamka dalam kitabnya Tafsir Al-Azhar, lalu Syeikh Nawawi dengan kitabnya Tafsir Al-Munir dan yang terakhir yakni Quraish Shihab dengan kitabnya yang fenomenal berjudul membumikan Al-Qur‟an atau yang bisa dikenal dengan kajian Tafsir Al-Mishbah. Dengan terciptanya 3 kitab itu, pastinya memiliki latar belakang penciptaannya yang sesuai dengan zaman serta seluk-beluk masyarakat pada masanya. Ketiga tokoh diatas merupakan contoh ulama Indonesia yang sangat terkenal ketika mereka berkiprah dalam dunia Islam pada masanya. Sudah banyak karya-karya fenomenal yang telah mereka tunjukkan kepada dunia Islam, khususnya di Indonesia. Berbagai sudut pandang yang beragam dimunculkan oleh ketiganya dalam hal kajian yang akan dibahas oleh peneliti selanjutnya. Mengenai metode pemikiran mereka dan tanggapan mereka mengenai permasalahan poligami itu sendiri. 10 Mengacu pada pokok permasalahan yang banyak ditimbulkan oleh adanya poligami. Menurut peneliti, polemik diatas sangat menarik untuk dibahas dan dikaji secara mendalam, dikarenakan perkembangan zaman yang selalu berubah dan progresif. Ada juga kemungkinan persamaan dan perbedaan pandangan setiap individu dalam menanggapinya. Adapula yang mengatakan terdapat beda situasi dan kondisi tempat atau lingkungan sosial masyarakat yang menjadi titik acuannya. Lain halnya ketika ada yang menyatakan bahwa, sebagian orang yang memahami poligami jika ditinjau dari taraf keilmuannya bisa dibilang ada yang paham dan ada yang masih belum paham. Melihat dari beberapa kasus yang sering terjadi, poligami sering kali disalahgunakan sebagai media untuk melakukan tindak kejahatan dan masyarakat juga sepertinya belum paham betul tentang hukum melakukan poligami.12 Semisal oleh tokoh agama, masyarakat awam dan lain sebagainya. Beberapa faktor diatas bisa dijadikan dasar penyebab terjadinya poligami tanpa memandang apa dan bagaimana akibat yang akan didapatkan seseorang ketika hendak melakukan poligami. Pendapat di ataslah yang menjadikan masyarakat awam yang belum paham betul akan hukumnya, bisa mengikuti secara buta (mengikuti tanpa mengetahui sebab akibat) akan perilaku yang dicontohkan oleh orang yang mereka anggap sebagai panutan, khususnya masalah spritualitas. 12 Supardi Mursalin, Menolak Poligami, Studi tentang Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam ,hal.17 11 Kita tahu bahwa pada umumnya masyarakat Indonesia, lebih mudah untuk mengikuti apa yang telah dilakukan dan di fatwakan oleh ulama yang memberikan penjelasan mengenai sebuah hukum tertentu, sebab mayoritas warga Indonesia beragama Islam dan sangat menghormati pendapat mereka. Ada yang dari golongan masyarakat Nahdatul Ulama‟ (NU), Muhammadiyah (MU) dan lain sebagainya. Sepertinya lebih mudah untuk memberikan masukan berupa pendapat dari tokoh agama kepada masyarakat yang buta akan hukum Islam. Menyikapi hal diatas, penelitian ini patut kiranya bisa memberikan kontribusi paradigma keilmuan bagi siapapun yang membaca serta memahaminya secara mendalam mengenai hukum poligami yang sesungguhnya jika ditinjau dari kultur Indonesia. Tujuannya agar masyarakat yang masih belum paham hukum, bisa semakin bertambah pemahaman mereka, meskipun membutuhkan waktu yang tidak sebentar tentang poligami khususnya dan bisa juga menambah pengetahuan spiritualitas mereka pada umumnya. Dikarenakan penelitian ini menggunakan pondasi yang cukup kuat, yakni menggunakan 3 kitab unggulan hasil pemikiran tokoh terkemuka yang mana asli berasal dari negara Indonesia, seperti Syeikh Nawawi al-Bantani pengarang kitab Tafsir Al-Munir, Hamka pengarang kitab Tafsir Al-Azhar, serta Quraish Shihab pengarang kitab Tafsir Al-Misbah. Dengan 3 kitab tafsir diatas, peneliti akan menggabungkan pemikiran mereka yang membahas hukum poligami dan latar belakangnya, kemudian di analisis secara deskriptif dan konseptual. 12 Dengan demikian, bahwa interpretasi mengenai hukum poligami itu menurut tokoh Indonesia pasti ada perbedaan dan persamaan dalam pemikiran mereka. Adanya keunikan dalam pemikiran mereka tentang hukum itu, dapat berimbas pada terlaksananya suatu aturan di Indonesia. Oleh sebab itu, penelitian ini bermaksud melihat tentang konsep sekaligus interpretasi hukum poligami dalam Al-Quran perspektif tokoh Indonesia yang kemudian dihubungkan dengan konteks sejarah serta realita masa kini. Terakhir kalinya, peneliti juga sangat tertarik ingin mengkaji dan menganalisis mengenai pemikiran serta interpretasi mereka tentang hukum poligami yang dikaitkan dengan ayat poligami. Dalam hal ini, peneliti akan menelaah dari kitab karya tokoh Indonesia itu, seperti Tafsir Al-Azhar, Tafsir Al-Munir dan Tafsir Al-Mishbah yang mana peneliti akan menggabungkan menjadi suatu penemuan hukum yang cocok dengan kondisi Indonesia yang dapat menanggapi polemik hukum poligami masa sekarang. B. Identifikasi Masalah Bagian identifikasi pada penelitian ini menjelaskan mengenai pokok masalah yang tercermin pada bagian latar belakang masalah. Muncul beberapa masalah yang telah dikemukakan di atas, maka dapat di telaah sebagai berikut ini : 1. Poligami belum menciptakan suasana yang kondusif bagi suami dan isteri, ini terbukti dari : a. penyelewengan hak dan kewajiban (tanggung jawab); b. Hanya sebatas sebagai pelampiasan nafsu; 13 c. Adanya unsur paksaan; d. Sebagai wadah bentuk kejahatan perkawinan; e. Kebohongan dan penipuan semata; f. Muncul unsur kekerasan, berupa fisik, psikologis, dan ekonomi. 2. Media tidak optimal dan minim dalam memberikan informasi mengenai hukum, sebab dan akibat dari poligami. 3. Pemahaman mendasar tentang ilmu agama minim, ini terbukti ketika : a. Mengikuti trend perkembangan zaman; b. Buta hukum dan pengetahuan; c. Sifat keingintahuan yang besar tanpa berpegang pada dasar agama; d. Minim membaca dan mengetahui fatwa dan ijtihad ulama mengenai permasalahan poligami khususnya; e. Suka bermain tafsir hukum seenaknya sendiri. C. Pembatasan Masalah Bagian ini sangat erat dengan identifikasi masalah. Adanya keterbatasan dari peneliti baik waktu, dana dan faktor yang lainnya, maka peneliti hanya memilih beberapa identifikasi masalah yang ada. Jadi tidak semua masalah yang muncul di atas diteliti satu per-satu, agar hasil penelitian terlihat lebih fokus. 14 Berdasarkan identifikasi masalah yang telah diuraikan diatas, maka terdapat beberapa masalah yang perlu dikaji lebih dalam, antara lain : 1) Pemahaman yang mendasar mengenai hukum poligami. 2) Minimnya taraf keingintahuan masyarakat akan fatwa dan ijtihad ulama. D. Rumusan Masalah Jika diperhatikan secara seksama mengenai latar belakang masalah yang tertera di atas, maka patut kiranya akan timbul sebuah pertanyaan besar. Akan tetapi, dengan adanya dua batasan masalah yang telah disebutkan diatas oleh peneliti, berguna untuk lebih memfokuskan diri pada poin itu. Penelitian ini lebih condong kepada sebuah pemahaman hukum poligami dan latar belakang pemberian hukumnya dari interpretasi ketiga tokoh ulama terkemuka di Indonesia, yang bertujuan agar masyarakat bisa mudah memahami tentang masalah tersebut dengan sebaik mungkin. Oleh sebab itu, peneliti membuat tiga (2) rumusan masalah, sebagai berikut : 1) Bagaimana proses istinbat hukum Syeikh Nawawi al-Bantani, Buya Hamka, dan Quraish Shihab tentang hukum poligami ? 2) Mengapa Syeikh Nawawi al-Bantani, Buya Hamka dan Quraish Shihab memberikan sebuah hukum poligami ? 15 E. Tujuan Penelitian Adanya tujuan penelitian merupakan sebuah sasaran yang ingin dicapai ketika melakukan penelitian ilmiah, serta lebih menitik beratkan agar bisa menjawab pertanyaan yang ada pada rumusan masalah diatas. 1) Tujuan umum : Penelitian ini dikerjakan dengan sedemikian rupa sehingga dapat memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam mengenai wawasan khazanah keilmuan dalam bidang fiqh pernikahan (poligami) dalam perspektif mujtahid di Indonesia. 2) Tujuan khusus : Selain tujuan umum diatas, peneliti juga memperoleh tujuan khusus yang menjadi latar belakang dilakukannya penelitian ini. tujuan tersebut adalah menjawab pokok-pokok permasalahan yang terlimpahkan dalam rumusan masalah yang telah diuraikan diatas yakni sebagai berikut : a. Untuk mendiskripsikan tentang proses istinbat hukum dari ketiga tokoh tersebut dalam memahami hukum poligami. b. Untuk menganalisis alasan mereka dalam pemberian hukum poligami. 16 F. Kegunaan Penelitian Berbeda dengan tujuan penelitian, pada bagian ini lebih menjelaskan mengenai sasaran yang ingin dicapai oleh peneliti setelah penelitian ilmiah ini selesai dilakukan. Adapun kegunaan penelitian ini adalah, sebagai berikut : 1. Memperkaya khazanah keilmuan, terutama untuk mengembangkan daya jelajah intelektualitas khalayak umum yang bersinergis dengan fiqh munakahat, khususnya dalam materi poligami. 2. Memberikan kontribusi keilmuan bagi mahasiswa secara umum, khususnya bagi mahasiswa Fakultas Syari‟ah UIN Malang tentang hukum poligami perspektif mujtahid Indonesia. 3. Memberikan wacana terkini bagi khalayak umum, khususnya masyarakat/personal yang belum paham hukum dan selalu bertaklid akan perbuatan orang lain mengenai hukum poligami. 4. Hasil akhir dari penelitian ini bisa dijadikan motivasi diri, utamakan berpikir dulu sebelum melakukan suatu tindakan, supaya tidak terjadi kesalahpahaman antar individu, serta untuk membuka pintu hati sebagai bahan evaluasi diri bagi diri sendiri dan masyarakat.

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : yeikh Nawawi al-Bantani, Buya Hamka dan Quraish Shihab : Pandangan tentang hukum poligami dan latar belakangnya." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment