Abstract
INDONESIA:
Wakaf terus berkembang dengan berbagai inovasi dengan tetap mengedepankan dan berpandukan prinsip Syariah. Lahirnya UU wakaf berikut peraturan turunannya merupakan titik tolak peningkatan pemberdayaan potensi wakaf ke arah perkembangan yang lebih produktif. Hal ini dapat dlihat dari obyek wakaf yang dulu hanya sebatas pada benda bergerak, hingga meluas pada obyek benda bergerak, hal ini didasari atas berlakunya UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Namun pada wilayah tertentu perwakafan benda bergerak mengalami beberapa hambatan dalam penerapanya dilapangan, hal ini tidak lain adanya faktor pengetahuan umat Islam yang masih minim dalam perwakafan benda bergerak, yang akhirnya menimbulkan asumsi pada masyarakat bahwa adanya wakaf benda bergerak akan menimbulkan manfaat benda akan terhapus suatu saat nanti, wakaf ini lebih mengarah kejariyah atau sodaqoh serta pengelolaan wakaf ini sulit dan juga wakaf ini tidak memberikan bekas yang berwujud.
Dari fenomena tersebut penelit akan mengangkat skripsi dengan judul ”PENERAPAN WAKAF DI KEC KANIGORO KAB. BLITAR (Studi Atas Pelaksanaan PP No. 28 Tahun 1977 dan UU No. 41 Tahun 2004). Dimana hal ini sengaja diangkat untuk menjawab fenomena yang terjadi seperti pemaparan diatas.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian sosio-legal yaitu penelitian yang meneliti obyek masyarakat dalam rangka menerapkan atas adanya sebuah peraturan. Dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan deskriptf kualitatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan menggambarkan keadaan dan kondisi pada realita yang ditemui di lapangan baik dengan wawancara, observasi, maupun dokumentasi sebagai metode pengumpulan data. Kemudian dilanjutkan dengan proses editing, diklasifikasikan, kemudian dianalisa. Selain itu, proses analisa tersebut juga didukung dengan kajian pustaka sebagai referensi untuk memperkuat data yang diperoleh dari lapangan. Sehingga dengan proses semacam itu, dapat diperoleh kesimpulan sebagai jawaban atas dua pertanyaan diatas.
Dari sini akan diketahui bahwa penerapan wakaf terhadap benda bergerak sesuai UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf pada masyarakat di Kec. Kanigoro Kab. Blitar masih belum terlaksana. Adapun faktor yang menghambat berlakukanya, meliputi: adanya pemahaman yang belum utuh terhadap maksud ajaran keabadian wakaf itu sendiri, banyak Nazhir wakaf banyak dari kalangan tokoh masyarakat seperti kyai, ajengan, ustadz, tuan guru, dan lain-lain yang justru tidak memiliki kompetensi dalam pengelolaan harta wakaf secara produktif.
BAB I
PENDAHULUAN
Wakaf
terus berkembang dengan berbagai inovasi dengan tetap mengedepankan dan
berpandukan prinsip Syariah. Lahirnya UU wakaf berikut peraturan turunannya
merupakan titik tolak peningkatan pemberdayaan potensi wakaf ke arah
perkembangan yang lebih produktif. Hal ini dapat dlihat dari obyek wakaf yang
dulu hanya sebatas pada benda bergerak, hingga meluas pada obyek benda
bergerak, hal ini didasari atas berlakunya UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf.
Namun pada wilayah tertentu perwakafan benda bergerak mengalami beberapa
hambatan dalam penerapanya dilapangan, hal ini tidak lain adanya faktor
pengetahuan umat Islam yang masih minim dalam perwakafan benda bergerak, yang
akhirnya menimbulkan asumsi pada masyarakat bahwa adanya wakaf benda bergerak
akan menimbulkan manfaat benda akan terhapus suatu saat nanti, wakaf ini lebih
mengarah kejariyah atau sodaqoh serta pengelolaan wakaf ini sulit dan juga
wakaf ini tidak memberikan bekas yang berwujud.
Dari
fenomena tersebut penelit akan mengangkat skripsi dengan judul ”PENERAPAN WAKAF
DI KEC KANIGORO KAB. BLITAR (Studi Atas Pelaksanaan PP No. 28 Tahun 1977 dan UU
No. 41 Tahun 2004). Dimana hal ini sengaja diangkat untuk menjawab fenomena
yang terjadi seperti pemaparan diatas.
Penelitian
ini merupakan jenis penelitian sosio-legal yaitu penelitian yang meneliti obyek
masyarakat dalam rangka menerapkan atas adanya sebuah peraturan. Dalam
penelitian ini menggunakan metode pendekatan deskriptf kualitatif, yaitu
penelitian yang dilakukan dengan menggambarkan keadaan dan kondisi pada realita
yang ditemui di lapangan baik dengan wawancara, observasi, maupun dokumentasi
sebagai metode pengumpulan data. Kemudian dilanjutkan dengan proses editing,
diklasifikasikan, kemudian dianalisa. Selain itu, proses analisa tersebut juga
didukung dengan kajian pustaka sebagai referensi untuk memperkuat data yang
diperoleh dari lapangan. Sehingga dengan proses semacam itu, dapat diperoleh
kesimpulan sebagai jawaban atas dua pertanyaan diatas.
Dari
sini akan diketahui bahwa penerapan wakaf terhadap benda bergerak sesuai UU No.
41 Tahun 2004 tentang wakaf pada masyarakat di Kec. Kanigoro Kab. Blitar masih
belum terlaksana. Adapun faktor yang menghambat berlakukanya, meliputi: adanya
pemahaman yang belum utuh terhadap maksud ajaran keabadian wakaf itu sendiri,
banyak Nazhir wakaf banyak dari kalangan tokoh masyarakat seperti kyai,
ajengan, ustadz, tuan guru, dan lain-lain yang justru tidak memiliki kompetensi
dalam pengelolaan harta wakaf secara produktif.
No comments:
Post a Comment